Jumat, 11 Desember 2015

SEKELUMIT CERITA TENTANG ADVOKASI LINGKUNGAN HIDUP



SEKELUMIT CERITA TENTANG ADVOKASI LINGKUNGAN HIDUP
Disampaikan Pada Sekolah Advokasi Lingkungan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (BEM - FST) Periode 2015 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 20 November 2015

MUKADIMAH
Bumi semakin panas karena terjadi pemanasan global (global warming) yang terjadi karena diakibatkan adanya perubahan iklim (climate change).  Bukan hanya semakin panas tetapi juga memicu berbagai bencana seperti badai dan topan, naiknya air laut, serta kekeringan di satu wilayah tetapi terjadi banjir yang hebat di wilayah lain.  Kekacauan iklim terjadi karena rusaknya alam dan lingkungan hidup secara massif di seluruh pelosok bumi.  Selain itu, semakin langkahnya sumberdaya alam padahal kebutuhan manusia semakin meningkat menyebabkan terjadinya penguasaan dan pengambil alihan kawasan tertentu dan kemudian di eksploitasi seperti tambang atau dialih fungsikan untuk kebutuhan industry.  Ujung-ujungnya, alam dan lingkungan hidup menjadi terbatas, terpolusi, dan rusak.  Keadaan yang yang mengancam kesejahteraan bahkan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.  Bukan saja ancaman yang secara nyata akan terjadi pada masa kini lebih-lebih akan menjadi ancaman bagi kehidupan di masa-masa mendatang.
Pohon dan berbagai tumbuhan juga binatang tidak bisa bersuara untuk memprotes bila terjadi kerusakan dan kehancuran alam dan lingkungan yang diakibatkan oleh manusia-manusia serakah.  Apalagi bersauara pada manusia yang memiliki kuasa, baik modal, senjata, apalagi kebijakan yang mampu memporakporandakan alam dan lingkungan.  Demikian pula rakyat, di banyak tempat rakyat sering menjadi korban bukan hanya terusir dari kawasannya tetapi tercerabut seluruh sendi-sendi kehidupannya.  Bahkan tidak sedikit yang kehilangan nyawa untuk mempertahankan tanah dan airnya, alam dan lingkungan tempatnya lahir dan hidup.  Disinilah advokasi muncul dan memberi arti dalam menjaga alam dan lingkungan serta membela rakyat serta binatang dan tumbuhan yang terancam musnah oleh serakahnya kuasa modal dan kuasa kebijakan. 
Advokasi hadir untuk menjadi sarana bagi masyarakat sipil untuk bersatu dan bertekad membela keadilan, bahkan keadilan yang seharusnya bisa juga diterima oleh tumbuhan dan binatang, keadilan yang seharusnya berlaku di semesta alam.  Ketidakadilan yang terjadi akibat keserakahan kuasa modal dan kuasa kebijakan apalagi bila keduanya berkelindan menjadi satu kekuatan harus dilawan, salah satu caranya adalah dengan advokasi.  Melawan untuk menemukan jalan keluar bagi permasalahan lingkungan dan alam ditingkat pengambil kebijakan.  Melawan untuk menegakkan keadilan dan mendorong pengambil keputusan untuk kalaupun tidak berpihak sedikitnya memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam baik binatang maupun tumbuhan dan lingkungan hidupnya.  Bukan semata untuk yang ada pada saat ini saja, tetapi untuk kehidupan yang lestari di masa-masa mendatang.
APAKAH ADVOKASI LINGKUNGAN ITU?
Advokasi
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut (Manual Advokasi Kebijakan Strategis IDEA, Juli 2003).

Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat ada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat memengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi, komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi (Human Rights Manual).

Pengertian advokasi selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu tergantung pada  situasi dan kondisi kekuasaan dan politik pada suatu kawasan tertentu.  Advokasi ditilik dari segi bahasa adalah pembelaan.  Setidaknya ada beberapa pengertian dan penjelasan terkait dengan definisi advokasi, seperti berikut ini.
  1. Usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan-perubahan secara sistematis dalam menyikapi suatu kebijakan, regulasi, atau pelaksanaannya.
  2. Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
  3. Upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana-sarana demokrasi untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata.
Jadi, advokasi dapat dipahami sebagai bentuk upaya individu, kelompok, dan organisasi masyatakat untuk melakukan pembelaan rakyat (masyarakat sipil) dengan cara yang sistematis dan terorganisir atas sikap, perilaku, dan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan dan rakyat.


Lingkungan
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau cukup disebut dengan “lingkungan” saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan berbagai unsur lainnya.  Lingkungan hidup merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia.  Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.  Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.

Beberapa Definisi mengenai lingkungan (hidup)
1.    jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita (Otto Soemarwoto);
2.    Semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung memengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisma (McNaughton & Wolf);
3.    The physical, chemical and biotic condition surrounding and organism (Allaby);
4.    semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya (Munadjat Danusaputro);
5.    Kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Sri Hayati);
6.    Wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai (Johny Purba),

Jadi, lingkungan (hidup) adalah semua makhluk (bilogis), semua benda (fisika), kondisi (social), dan perilaku yang berpengaruh pada kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup lainnya.  Lingkungan (hidup) bukan saja memengaruhi manusia tetapi memengaruhi makhluk hidup lainya dan saling berpengaruh satu dengan yang lain.


Advokasi Lingkungan
Advokasi lingkungan (hidup) muncul berawal dari kegelisahan terhadap kondisi lingkungan yang buruk dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia serta kegagalan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap sumberdaya alam. 

Jadi, Advokasi lingkungan adalah upaya-upaya pembelaan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perubahan kearah lingkungan hidup yang lebih baik.  

Tujuan dari gerakan advokasi lingkungan yang dilakukan antara lain untuk mendorong terjadinya perubahan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan (hidup) di Indonesia, mendorong perubahan prilaku aparatur negara dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup serta mendorong gerakan masyarakat sipil (organisasi rakyat) untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan (hidup). Pada dasarnya gerakan perjuangan yang paling riil dilakukan ditingkatan rakyat sebagai sebuah kekuatan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan keberpihakan pada rakyat dan lingkungan.

Dasar Hukum Advokasi Lingkungan
1.   UUD 1945 yang pada pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Jadi merupakan wewewnang rakyat untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. Ini artinya bahwa tindakan yang dilakukan untuk melakukan advokasi lingkungan dari kerusakan dibenarkan menurut UUD 1945.
2.  UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Undang-Undang yang mengatur tentang (1) Hak masal; (2) Kewajiban pemerintah; (3) Larangan; (4) Sangsi-sangsi.




Nilai-Nilai Dasar Advokasi
Dalam melakukan kerja-kerja advokasi ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi: (1) Demokratis; (2) Transparan; (3) Anti kekerasan; (4) Kesetaraan; (5) Keadilan gender; (6) Partisipatif.

MENGAPA ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Ada banyak sekali alasan kerja-kerja advokasi lingkungan harus dilakukan, beberapa alasan yang seringkali menjadi dasar advokasi lingkungan adalah sebagai berikut.
  1. Munculnya permasalahan kemanusiaan dan kemiskinan yang terkait dengan perusakan lingkungan dan penguasaan sumberdaya alam;
  2. Kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat tetapi malah berpihak pada kepentingan kuasa modal;
  3. Keserakahan dan kekerasan terkait dengan lingkungan dan sumberdaya alam yang semakin meningkat baik jumlah maupun skalanya;
  4. Ancaman dan kerentanan akan munculnya bencana yang lebih besar di masa-masa mendatang.
Beberapa alasan di atas memicu lahirnya kesadaran bagi beberapa indan untuk melakukan pembelaan, perlawanan, dan perubahan atas ketidakadilan dan perusakan alam dan lingkungan. Salah satu bentuk perlawanan dan pembelaan tersebut adalah advokasi.  Tujuan dari kerja-kerja advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak adil. Secara lebih spesifik, dalam praksisnya kerja advokasi diarahkan pada kebijakan publik yang dibuat oleh kuasa kebijakan (pemerintah).

Mengapa kebijakan publik? Kebijakan publik merupakan regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dengan mewajibkan rakyat untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk menjadi peraturan perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negative, khususnya ketidakadilan bagi rakyat. Hal ini dikarenakan pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin mewakili kepentingan rakyat secara luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan memiliki peranan besar dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan.


BAGAIMANA MELAKUKAN ADVOKASI LINGKUNGAN?
Advokasi bekerja untuk melakukan perubahan kebijakan, regulasi, dan cara badan-badan perwakilan melaksanakan kebijakan. Dalam melakukan perubahan kebijakan dan regulasi tidaklah mudah, ada beberapa tahapan kerja yang harus dilewati.

1.    Tahap pertama, mencakup permintaan, tuntutan, atau desakan perubahan dalam praktik kelembagaan dan program-programnya. Contoh, sekelompok Pecinta Alam (PA) dan individu-individu yang peduli pada lingkungan menolak kebijakan yang telah dirancang oleh Kepala Daerah untuk merubah Hutan Kota menjadi Taman.
2.    Tahap kedua, mengembangkan kemampuan individu yang terlibat dan terdampak proses advokasi seperti masyarakat, anggota ormas, dan lembaga lain yang terlitbat. Dengan penolakan dan penentangan kebijakan Kepala Daerah tersebut, anggota komunitas (aliansi) belajar berbagai cara dan metoda mengomunikasikan pesan mereka pada segmentasi yang lebih luas untuk memperkuat basis dukungan kelembagaan.
3.    Tahap ketiga, melakukan penguatan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar Hutan Kota. Advokasi harus pula mampu mengubah pola pikir dan memberdayakan masyarakat secara lebih luas, supaya rakyat sekitar Hutan Kota mampu melakukan perjuangan hak-haknya secara mandiri. Advokasi dikatakan berhasil apabila kita mampu membuat komunitas dan masyarakat lebih berdaya dan mampu memperjuangkan aspirasinya sendiri.

Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memetakan dan mengawal jalannya sebuah kebijakan sebelum disahkan menjadi hukum formal.
  1. Mengerti dan memahami isi kebijakan beserta konteksnya, dengan memeriksa tujuan dari lahirnya kebijakan tersebut;
  2. Mempelajari beberapa konsekuensi dari kebijakan tersebut, siapa saja yang akan mendapat manfaat dan siapa yang akan terimbas olehkebijakan tersebut;
  3. Siapa yang akan dipengaruhi baik itu sifatnya merugikan ataupun menguntungkan;
  4. Siapa aktor-aktor utama, siapa yang mendorong dan apa kepentingan serta posisi mereka;
  5. Tentukan jaringan formal maupun informal melalui mana kebijakan sedang diproses. Jaringan formal bisa termasuk institusi-institusi seperti komite legislatif dan forum public hearing. Jaringan informal melalui komunikasi interpersonal dari individu-individu yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan;
  6. Mencari tahu apa motivasi para aktor utama dan juga jaringan yang ada dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat.
Perlu dipahami bahwa advokasi tidak terjadi seacara seketika, advokasi butuh perencanaan yang matang. Agar advokasi yang dilakukan dapat terwujud secara maksimal, maka kita perlu menggunakan beberapa strategi. Berikut beberapa strategi dalam melakukan advokasi yang dapat dilakukan.
  1. Membangun jaringan di antara organisasi-organisasi akar rumput (grassroots), seperti federasi, perserikatan, dan organisasi pengayom lainnya;
  2. Melakukan lobi-lobi antar instansi, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan, bila diperlukan pada pejabat Negara yang lebih tinggi;
  3. Melakukan kampanye dan kerja-kerja media sebagai ajang publikasi dan edukasi;
  4. Melewati aksi-aksi peradilan (litigasi, class action, dan  lain-lain);
  5. Menerjunkan massa untuk melakukan demonstrasi.
Aktivisma Advokasi Lingkungan Hidup
Prinsip dasar Advokasi Lingkungan adalah “Jangan biarkan pemerintah dan korporasi bekerja sendiri, tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat.”  Advokasi lingkungan hidup melibatkan advokasi kebijakan dan penegakan hukum, pendidikan umum dan pembelaan masyarakat.  Aktivitas advokasi Lingkungan dapat berupa aktivitas seperti berikut ini.
1.    Advokasi terhadap kebijakan dan peraturan Pemerintah yang mengancam kelestarian alam dan merusak lingkungan hidup;
2.    Advokasi untuk mendorong terbitnya kebijakan dan peraturan baru yang menganjurkan pelestarian alam dan lingkungan;
3.    Advokasi untuk penegakan undang-undang lingkungan hidup dengan proses pengadilan.  Proses pengadilan untuk menganjurkan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan memakai “legal standing” atau memakai “class action” atau “citizen law suite”.
4.    Advokasi dengan melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik bisnis dan aktivitas industry yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengamcam kelestarian alam.

Kesadaran Masyarakat
Peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.  Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dilakukan dengan pendidikan umum (edukasi) dan kampanye mengenia pentingnya lingkungan yang sehat dan alam yang lestari.  Isu-isu yang penting termasuk pembuangan sampah dan penyelamatan binatang dan tumbuhan yang terancam punah.  Kelompok-kelompok advokasi lingkungan hidup berperan penting dalam gerakan-gerakan perlawanan. Ini termasuk bekerja dengan masyarakat lokal untuk melawan kerusakan lingkungan hidup. Kampanye yang mementingkan suatu isu di tingkat lokal sangat efektif.

Pendekatan Advoksi Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pelestarian (Konservasi)
Pendekatan berdasarkan pada “konservasi” mengutamakan aktivitas untuk melindungi ekosistem, berbagai jenis-jenis binatang, dan tumbuhan-tumbuhan yang terancam punah. Masalah-masalah tersebut dianggap sama pentingnya dengan manusia.  Pendekatan yang menjaga selarasnya kehidupan seluruh makhluk hidup dan habitatnya.  Organisasi seperti Profauna merupakan organisasi garda terdepan pendekatan konservasi di Indonesia.  

Berdasarkan Keadilan Lingkungan
Pendekatan kedua mendasarkan gerakan advokasinya pada Keadilan Lingkungan Hidup menyangkut pelestarian lingkungan sambil memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi dan hak asasi manusia. Kelompok lingkungan hidup Indonesia seperti WALHI, mengambil pendekatan ini dalam melakukan aktivitas advokasi lingkungannya.

Berdasarkan Hak-Hak Masyarakat Asli
Pelestarian lingkungan hidup dapat juga diadvokasi dengan pendekatan berdasarkan hak masyarakat asli. Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sumber Daya Alam oleh masyarakat setempat juga merupakan pendekatan yang sangat efektif.  Organisasi seperti Laskar Hijau merupakan organisasi yang menggunakan pendekatan hak masyarakat asli sebagai dasar advokasi lingkungannya.


KAPAN ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Advokasi adalah serangkaian aksi yang dilakukan untuk mengubah kebijakan dan pelaksanaan kebijakan serta keadaan yang apa adanya (pembiaran) dan bahkan membawa konsekuensi buruk bagi alam, lingkungan, dan manusia  menjadi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan keadaan yang berkeadilan dan berdampak baik bagi alam, lingkungan, dan manusia. Kapan dilakukan? Bila kerentanan dan ancaman terhadap kelestarian alam dan lingkungan serta peri kehidupan manusia terancam oleh kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pembiaran terjadi.
Pola-pola advokasi lingkungan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
1.    Mempertanyakan proses penetapan suatu aturan atau perundangan yang tidak berkeadilan bagi alam dan manusia.
2.    Mempertanyakan pelaksanaan suatu aturan atau perundangan yang tidak sesuai dan mengancam peri kehidupan manusia dan lingkungan.
3.    Mengajukan solusi pada pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk menjamin keadilan lingkungan dan peri kehidupan manusia yang adil.
4.    Berperan aktif melakukan edukasi dan pemberdayaan pada masyarakat tentang isu keadilan lingkukngan dan pelestarian alam.
  

DIMANA ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Dimanapun terjadinya ketidakadilan dan ancaman terhadap peri kehidupan manusia serta dan kelestarian lingkungan terjadi, advokasi harus dilakukan.  Advokasi bisa dilakukan di ruang-ruang kelas dan diskusi untuk membangun kesadaran. Advokasi bisa dilakukan di ruang-ruang public dengan melakukan kampanye melalui berbagai media dan berbagai cara untuk mengedukasi masyarakat terhadap sebuah permasalahan lingkungan.  Advokasi dapat pula dilakukan di ruang-ruang kekuasaan dengan mengajukan petisi pada pemerintah terhadap aturan dan kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan makhluk hidup.  Advokasi dapat dilakukan dengan menajukan usulan kebijakan atau perbaikan kebijakan atau ketegasan pelaksanaan kebijakan yang menjamin keadilan dan kelestarian lingkungan.  Advokasi bisa dilakukan di jalanan dengan melakukan berbagai bentuk aksi, mulai dari kampanye sampai demonstrasi bila memang diperlukan.
Ada banyak ruang dan ada banyak tempat dengan berbagai cara dan media dalam melakukan advokasi lingkungan.  Tidak hanya berada di ruang-ruang kekuasaan ataupun di ruang-ruang kelas, jalananpun dapat dijadikan tempat untuk melakukan advokasi lingkungan.  Dimanapun terjadi ketidakadilan lingkungan, disitu advokasi harus dilakukan.  Dimanapun tempat berada, disitu dapat dilakukan advokasi dengan menyesuaikan bentuk advokasi dan tujuan advokasi lingkungan dilakukan.  


SIAPA YANG MELAKUKAN ADVOKASI LINGKUNGAN?
Advokasi dilakukan oleh siapapun baik perorangan, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasifikan sebagai berikut.
  1. Perseorangan (Non Govermental Individual);
  2. Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan;
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Non Pemerintah (Ornop) seperti Walhi, Profauna, dan lain sebagainya;
  4. Komunitas Basis dan Kelompok Akar Rumput, seperti kelompok petani, nelayan, dan lain sebagainya seperti Laskar Hijau, SPPQT, dan lain sebagainya;
  5. Organisasi masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan lain sebagainya);
  6. Serikat Buruh, Lembaga Jaringan, Media Massa, dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan.
  7. Setiap individu dan setiap organisasi yang peduli terhadap kelestarian alam dan tidak sepakat dengan ketidakadilan lingkungan.


REFLEKSI
Advokasi lingkungan (hidup) bukan suatu aktivitas yang tidak memiliki dasar pemikiran dan dasar aksi.  Advokasi lingkungan didasarkan pada ide untuk menjaga keadilan kehidupan dan lestarinya alam untuk kesejahteraan manusia.  Advokasi lingkungan tidak dikerjakan dengan sekenanya dan seenaknya.  Advokasi lingkungan merupakan aktivitas yang tertata dan terorganisir dengan baik serta dikerjakan dengan sangat serius.  Advokasi lingkungan bukan aktivitas yang bersifat jangka pendek, tetapi aktivitas yang bersifat jangka panjang yang membutuhkan stamina tahan lama dan logistic yang tidak sedikit.  Advokasi lingkungan bukan pekerjaan heroic seorang diri karena membutuhkan dukungan dari jaringan dan aliansi karena yang dihadapi adalah kuasa birokrasi (pemerintah) dan kuasa modal (korporasi) dan seringkali gabungan dari keduanya.
Advokasi bukan hanya menjadi tanggungjawab individu-individu aktivis (lingkungan) dan organisasi-organisasi pembela linkungan.  Advokasi lingkungan harus dilakukan oleh setiap individu dan kelompok masyarakat yang yang peduli pada kelestarian lingkungan dan keadilan hidup bagi kesejahteraan seluruh makhluk hidup.  Advokasi lingkungan dapat dilakukan dimanapun dan dengan berbagai bentuk, bukan berarti harus melakukan dengan cara aksi jalan dan demonstrasi, tidak juga dengan muncul di public menyuarakan melalaui ruang-ruang public.  Advokasi lingkungan dapat dilakukan dengan cara yang sangat pribadi melalui berbagai media social yang dimiliki untuk membangun kesadaran diri sendiri dan kawan-kawan selingkung. 
Bila tidak mampu melakukan advokasi lingkungan secara pribadi, paling tidak jangan ikut ambil bagian dalam perusakan lingkungan dan menjadi pendukung kebijakan yang mengancam kelestarian alam dan ketidakadilan bagi kehidupan. 


SEKELUMIT CERITA TENTANG ADVOKASI LINGKUNGAN DI GUNUNG LEMONGAN LUMAJANG
LASKAR HIJAU berjuang menghutankan kembali (reforestasi) Gunung Lemongan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.  Berikut ini sekelumit Profil dari Laskar Hijau.
Laskar Hijau adalah Kelompok Relawan Penghijauan yang berjuang untuk mengembalikan lingkungan kembali menjadi ekosistem alami melalui gerakan penghijauan dengan konsep hutan setaman.  Berdiiri pada 10 November 2008 di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Latar Belakang
Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini ditandai dengan perubahan ekosistem alam menjadi ekosistem artifial dan pengalih fungsian alam untuk kepentingan industri, pemukiman, dan pertanian terbukti telah menyebabkan perubahan iklim (climate change) di seantero bumi. Perubahan lingkungan bukan saja berpengaruh secara langsung terhadap kehidupan manusia melalui perubahan cuaca bahkan telah menjadi penyebab bencana alam dan bencana ekologi di berbagai tempat di seluruh belahan bumi. Aktivitas merubah ekosistem dan lingkungan dengan dalih kepentingan manusia telah menjadi ancaman bagi manusia itu sendiri.
Perubahan iklim telah menjadikan bumi dan manusia sebagai penghuninya menghadapi berbagai masalah baru. Bukan hanya kerusakan lingkungan yang menjadikan bumi tidak lagi bersahabat dengan manusia dengan berbagai bencana yang terjadi, tetapi juga bahaya yang lebih besar berupa kegagalan panen sebagai penyebab bahaya kelaparan telah menjadikan bumi tidak lagi nyaman untuk ditinggali. Bumi telah menjadi tidak lagi bersahabat dengan manusia, karena manusia lebih dulu menyiksa bumi dengan berbagai dalih dan mengatasnamakan kepentingan manusia.
Sejalan dengan usaha di berbagai belahan dunia untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan dalam usaha mengembalikan bumi menjadi tempat yang nyaman ditinggali, dirasa perlu adanya gerakan bersama yang militan untuk mengembalikan ekosistem bumi, menyelamatkan lingkungan, dan menghijaukan bumi. Gerakan yang bukan sekedar pemanis bibis tetapi gerakan nyata melakukan penghijauan dengan cara menanam pohon sebanyak yang mampu ditanam, sebisa merawat tanaman yang ada, hingga lingkungan dan alam kembali bersemi hijau. Bukan semata untuk kepentingan manusia tetapi juga kepentingan bagi seluruh isi bumi, bukan semata membuat nyaman manusia tetapi menjadikan alam kembali berseri bersama seluruh makhluk yang hidup bersamanya.
Gerakan penghijauan yang menuntut kerja keras, kepedulian yang benar pada lingkungan, miilitansi dalam beraktivitas, tetapi juga dibarengi dengan pemahaman yang benar mengenai alam.lingkungan, dan ekosistem. Pecinta alam sejati yang bukan berdasar pada hobi tetapi pecinta alam yang melandaskan diri pada kesadaran untuk melestarikan alam, lingkungan, dan ekosistem bumi. Bukan gerakan jangka pendek tetapi gerakan jangka panjang yang simultan, militan, dan berkesinambungan.
Penghijauan yang akan menjadi aktivitas inti dari gerakan ini berkomsepkan hutan setaman, penghijauan yang bukan hanya menanam segelintir macam tanaman dengan orientasi ekonomi, tetapi menanam berbagai macam tanaman selayaknya hutan yang ditumbuhi berbagai macam tanaman. Hutan yang sebenar benarnya ekosistem hutan yang bukan hanya ada untuk kepentingan manusia tetapi untuk segenap penghuni bumi dan ada untuk alam itu sendiri. Bukan hanya manusia yang akan tinggal dan sejahtera hidup di dalamnya tetapi juga binatang dari berbagai jenisnya serta tentu saja sumber cadangan air yang tiada pernah habis. Ekosistem yang lengkap, alam yang alami, dan bumi yang nyaman untuk ditinggali siapapun dan apapun yang pernah dan bisa hidup di dalamnya.
Bila bumi kembali hijau, bila seluruh marga satwa kembali bernyanyi riang, bila manusia kembali tertawa riang, dan germericik suara air berkumandang, karena bumi kembali ramah dan bersahabat untuk ditinggali. Sebuah cita-cita yang hanya bisa diwujudkan dengan bekerja keras dengan motivasi yang benar serta kesadaran yang utuh untuk kelangsungan hidup manusia, satwa, tetumbuhan dengan udara, air, dan berbagai unsur alam sebagai kesatuan yang utuh. Semoga ibu bumi kembali tersenyum pada kita.

Visi
Mengembalikan ekosistem alam dengan melakukan menghijauan berkonsepkan hutan setaman.

Misi
1.    Mengembalikan fungsi alam sebagai tempat hidup yang nyaman bagi manusia, satwa, dan tetumbuhan dengan berbagai unsur alam yang selaras.
2.    Menyadarkan setiap insan manusia mengenai arti penting lingkungan dan ekosistem alam untuk kesejahteraan manusia yang bekelanjutan.
3.    Melakukan aksi nyata berupa pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan pohon dan ekosistem alam sebagaiman aslinya.
4.    Melakukan aksi kampanye dan penyadaran pada masyarakat mengenai arti penting kelestarian alam dan bahaya kerusakan alam.
5.    Melakukan aksi kampanye dan penyadaran pada masyarakat mengenai ancaman dan bahaya perubahan iklim bagi kelangsungan hidup manusia.

Maksud Dan Tujuan
Laskar Hijau dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:
1.    Melakukan penyadaran tentang bahaya perubahan iklim bagi manusia pada dirinya sendiri, sanak saudara, sahabat, teman, dan siapapun manusia yang dijumpainya.
2.    Melakukan kampanye mengenai pentingnya ekosistem alam kembali sebagai ekosistem alami sebagaimana mestinya pada setiap kesempatan yang dimilikinya.
3.    Melakukan aksi nyata melakukan penghijauan di berbagai tempat yang dikunjunginya dengan aksi penanaman pohon.
4.    Melakukan pemeliharaan segala pohon yang ditemuinya, baik tanaman yang telah ada, yang ditanam orang lain, terlebih tanaman yang ditanamnya sendiri.
5.    Melakukan pembibitan berbagai jenis pohon yang akan ditanamnya, disebarkan pada masyarakat, dan tidak untuk diperjual belikan.


Salam Hirau Hidup Hijau
Daniel S. Stephanus (Laskar Hijau Simpul Malang Raya)
Malang, Medio November 2015

REFERENSI