Selasa, 19 Mei 2015

TRIPLE BOTTOM LINE: MENGGAGAS BISNIS DAN AKTIVITAS EKONOMI YANG BERTANGGUNG JAWAB PADA BUMI, MANUSIA, DAN ENTITAS EKONOMI


SERI 1: TRIPLE BOTTOM LINE, SEBUAH PENGANTAR

ABSTRAKS
Bisnis dan aktivitas ekonomi dari sebuah entitas pada umumnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan menginginkan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan nilai entitasnya.  Seringkali, dengan menjadikan keuntungan dan pertumbuhan sebagai tujuan menjadikan entitas ekonomi akan menghalalkan segala cara seperti mengeksploitasi tenaga kerja dan mengabaikan kelestarian lingkungan di sekitarnya bahkan mengorbankan konsumen sebagai sumber pendapatannya. 
Konsep Tripple Bottom Line (People, Planet, and Profit) merupakan konsep bisnis dan aktivitas ekonomi yang berbeda.  Pertama, mengedepankan konsep pemberdayaan masyarakat baik karyawan, konsumen, maupun masyarakat secara umum menjadikan entitas ekonomi berorientasi untuk mengedukasi dan mengadvokasi manusia sebagai factor utama menjaga pertumbuhan dan kelanjutan usaha yang manusiawi. Bila masyarakat teredukasi dengan produk yang berkualitas apalagi dengan harga terjangkau, dijamin kesetiaan konsumen pada produk dan perusahaan akan terjaga.  Di sisi lain, karyawan yang teredukasi dengan baik akan menciptakan tenaga kerja yang mumpuni untuk memproduksi produk yang bermutu sekaligus efisien dalam biaya. 
Kedua, entitas ekonomi menjadikan kelestarian alam sebagai dasar untuk bukan hanya menjaga keberlanjutan bahan baku dan energy, tetapi benar-benar menjaga lestarinya planet Bumi sebagai satu-satunya tempat hidup manusia.  Bahan baku dan energy yang lestari akan menjamin kelangsungan usaha entitas ekonomi dalam jangka panjang sekaligus menjadikan bumi sebagai tempat tinggal yang nyaman dan asri.  Bukan hanya memperhatikan bahan baku dan energy, tetapi polusi dan sampah yang dihasilkan oleh perusahaan hendaknya ramah lingkungan dan memiliki dampak yang sangat kecil bagi lingkungan. 
Bila manusia sudah berdaya dan planet tetap lestari, profit atau keuntungan akan datang dengan sendirinya baik keuntungan yang dinikmati oleh manajemen sebagai agen pengelola entitas maupun investor sebagai pemilik entitas ekonomi tersebut.  Jadi, keuntungan atau profit bukanlah menjadi tujuan pertama dan utama, tetapi menjadi dampak dari kinerja perusahaan yang baik dan bertanggung jawab.  Keuntungan yang akan bersifat jangka panjang dan berkesinambungan (going concern). 


PENDAHULUAN
Isu lingkungan hidup menjadi agenda penting masyarakat internasional di forum regional dan multilateral sejak tahun 1972 setelah pelaksanaan konferensi internasional tentang Human Environment di Stockholm, Swedia dan KTT Bumi di Rio de Jeneiro, Brazil tahun 1992. Sejak saat itu, masyarakat internasional menilai bahwa perlindungan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama dan perlindungan lingkungan hidup tidak terlepas dari aspek pembangunan ekonomi dan sosial (Nuraini, 2010).

Planet, People, and Profit atau yang di Ilmu Akuntansi lazim disebut dengan Triple Bottom Line merupakan pemikiran yang sudah berkembang cukup lama di Eropa.  Pemikiran tentang bisnis yang berkelanjutan (sustainable business) yang mengedepankan kelestarian alam (planet) sebagai sumber dari semua sumber daya, kesejahteraan masyarakat atau manusia (people), dan memperoleh laba (profit) yang memadai untuk kelangsungan hidup perusahaan.

Gray, dkk., (1995) menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan tanggung jawab dunia bisnis untuk menjadi akuntabel terhadap seluruh stakeholder, bukan hanya kepada stockholder saja. Dengan pelaporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam laporan tahunan perusahaan ini diharapkan perusahaan memperoleh legitimasi atas peran social dan kepedulian lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut, sehingga perusahaan akan memperoleh dukungan dari masyarakat, dankelangsungan hidup perusahaan dapat diperoleh.

Prior, dkk., (2008) menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam laporan tahunan dapat digunakan oleh manajer sebagai alat untuk mengamankan kedudukannya. Hal tersebut digunakan oleh manajer untuk mengalihkan perhatian stakeholder dari monitoring aktivitas manajemen laba yang mereka lakukan. Hal ini dapat terjadi karena manajemen memiliki informasi yang lebih banyak dari pada pihak berkepentingan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam agency theory (teori keagenan).

Konsep The Triple Bottom Line

Elkington (1997) menjelaskan konsep Triple Bottom Line digunakan sebagai landasan prinsipal dalam aplikasi program Corporate Social Responsibility pada sebuah perusahaan. Tiga kepentingan yang menjadi satu ini merupakan garis besar dan tujuan utama tanggung jawab sosial sebuah perusahaan.

1. Profit (Keuntungan)
Keuntungan merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha. Keuntungan sendiri pada hakikatnya merupakan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan.

2. People (Masyarakat)
Menyadari bahwa masyarakat sekitar perusahaan merupakan salah satu stakeholder penting bagi perusahaan karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan untuk keberadaan, kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan. Perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Selain itu, operasi perusahaan berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat sekitar. Tanggung jawab sosial perusahaan didasarkan pada keputusan perusahaan tersebut tidak bersifat paksaan atau tuntutan masyarakat sekitar. Untuk memperkokoh komitmen dalam tanggung jawab sosial diperlukan pandangan menganai Corporate Social Responsibility. Melalui kegiatan sosial perusahaan maka itu dapat dikatakan melakukan investasi masa depan dan timbal baliknya masyarakat juga akan ikut serta menjaga eksistensi perusahaan.

3. Planet (Lingkungan)
Lingkungan merupakan sesuatu yang terkait dengan seluruh bidang kehidupan perusahaan. Hubungan perusahaan dan lingkungan adalah hubungan sebab akibat yaitu jika perusahaan merawat lingkungan maka lingkungan akan bermanfaat bagi perusahaan. Sebaliknya jika perusahaan merusak lingkungan maka lingkungan juga akan tidak memberikan manfaat kepada perusahaan. Dengan demikian, penerapan konsep Triple Bottom Line yakni profit, people, dan planet sangat diperlukan sebuah perusahaan dalam menjalankan operasinya. Sebuah perusahaan tidak hanya keuntungan saja yang dicari melainkan juga memperdulikan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan.


TEORI-TEORI YANG MENDASARI TRIPLE BOTTOM LINE 
Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)

Teori legitimasi berasal dari konsep legitimasi organisasi yang diungkapkan oleh Dowling & Pfeffer (1975) yang mengungkapkan bahwa legitimasi adalah sebuah kondisi atau status yang ada ketika sistem nilai entitas kongruen dengan sistem nilai masyarakat yang lebih luas di tempat entitas tersebut berada. Ketika terjadi suatu perbedaan, baik yang nyata atau berpotensi muncul di antara kedua sistem nilai tersebut, maka akan muncul ancaman terhadap legitimasi entitas. Sesuai dengan yang dinyatakan O’Donovan (2002) bahwa legitimasi merupakan gagasan agar sebuah organisasi dapat terus beroperasi dengan sukses, maka organisasi tersebut harus bertindak sesuai aturan yang diterima secara luas oleh masyarakat. Deegan (2004) menyatakan bahwa teori legitimasi adalah sebagai,  “Teori yang menyatakan bahwa organisasi secara berkelanjutan mencari cara untuk menjamin operasi mereka berada dalam batas dan norma yang berlaku di masyarakat. Suatu perusahaan akan secara sukarela melaporkan aktivitasnya jika manajemen menganggap bahwa hal ini adalah yang diharapkan komunitas”.

Ghozali & Chariri (2007) menyatakan bahwa hal yang mendasari teori legitimasi adalah kontrak sosial antar perusahaan dan masyarakat di tempat perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi. Jadi, setiap perusahaan memiliki kontrak implisit dengan masyarakat untuk melakukan aktivitasnya berdasarkan nilai-nilai yang dijunjung di dalam masyarakat. Apabila perusahaan bertindak memenuhi kontrak implisit maka masyarakat akan mendukung keinginan perusahaan tersebut. Ahmad, dkk., (2004) menyatakan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu mekanisma yang dapat digunakan untuk mengomunikasikan perusahaan dengan masyarakat, dan merupakan salah satu cara untuk memperoleh keuntungan atau memperbaiki legitimasi perusahaan. Praktik dan pengungkapan tanggung jawab sosial akan dianggap sebagai cara bagi perusahaan untuk tetap menyelaraskan diri dengan norma-norma dalam masyarakat. Dengan demikian, perusahaan disarankan untuk mengungkapkan kinerja lingkungan sehingga mendapatkan reaksi positif dari lingkungan dan memperoleh legitimasi atas usahanya.

Perusahaan yang melakukan kinerja lingkungan dan pengungkapan tanggung jawab sosial diharapkan dapat meningkatkan keuntungan perusahaan di masa yang akan datang. Menurut Saidi (2004), teori legitimasi adalah suatu kondisi atau status, yang ada ketika suatu sistem nilai perusahaan kongruen dengan sistem nilai dari system sosial yang lebih besar di mana perusahaan merupakan bagiannya. Ketika suatu perbedaan yang nyata atau potensial ada antara kedua sistem nilai tersebut, maka akan muncul ancaman terhadap legitimasi perusahaan.  O’Donovan (2002) mendefinisikan legitimasi sebagai, “Legitimacy theory as the idea that in order for an organization to continue operating successfully, it must act in a manner that society deems socially acceptable.”

Barkemeyer (2007) menyatakan legitimasi sebagai, “Legitimacy is sought by organisations as it affects understanding and actions of people towards the organization. People perceive a legitimate organisation as “… more trustworthy.”  Lebih lanjut Barkemeyer (2007) memberikan definisi mengenai organizational legitimacy sebagai,  “Legitimacy is a generalized perception or assumption that the actions of an entity are desirable, proper, or appropriate within some socially constructed system of norms, values, beliefs, and definitions.”

Jadi, legitimasi adalah suatu tindakan atau perbuatan hukum yang berlaku, peraturan yang ada, baik peraturan hukum formal, etnis, adat-istiadat, maupun hukum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah. Batasan-batasan yang ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial serta reaksi terhadap batasan tersebut mendorong pentingnya analisis perilaku organisasi dengan memerhatikan lingkungan. Ghozali & Chariri (2007) menyatakan bahwa salah satu dari sekian banyak faktor yang dimasukkan oleh para peneliti sebagai motif dibalik pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah keinginan untuk melegitimasi operasi organisasi. Legitimasi merupakan sebuah pengakuan akan legalitas sesuatu. Suatu legitimasi organisasi dapat dikatakan sebagai manfaat atau sumber potensial bagi perusahaan untuk bertahan hidup (O’Donovan, 2002).

Legitimasi organisasi dapat dipandang sebagai sesuatu yang diberikan oleh masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Kedudukan perusahaan sebagai bagian dari masyarakat ditunjukkan dengan operasi perusahaan yang seringkali memengaruhi masyarakat sekitarnya. Eksistensinya dapat diterima sebagai anggota masyarakat, sebaliknya eksistensinya pun dapat terancam bila perusahaan tidak dapat menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut atau
bahkan merugikan anggota komunitas tersebut.

Gray, dkk., (1995) juga menyatakan bahwa organisasi atau perusahaan akan berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa organisasi beroperasi untuk sistem nilai yang seiring dengan sistem nilai masyarakat itu sendiri. Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini akan mendorong perusahaan melalui top manajemennya akan mencoba memperoleh kesesuaian antara tindakan organisasi dan nilai-nilai dalam masyarakat umum dan publik yang relevan dengan stakeholder.

Teori legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara institusi sosial dan masyarakat (Ahmad & Sulaiman, 2004). Teori legitimasi dibutuhkan oleh institusi-institusi untuk mencapai tujuan agar kongruen dengan masyarakat luas. Menurut Gray, dkk., (1996) dasar pemikiran teori legitimasi adalah organisasi atau perusahaan akan terus berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa perusahaan tersebut beroperasi untuk sistem nilai yang sepadan dengan system nilai masyarakat itu sendiri.
Perusahaan menggunakan laporan keuangan tahunan untuk menggambarkan akuntabilitas atau tanggung jawab manajemen terhadap perusahaan dan kesan tanggung jawab sosial dan lingkungan, sehingga perusahaan yang bersangkutan diterima oleh masyarakat. Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat. Dengan adanya penerimaan dari masyarakat tersebut diharapkan nilai perusahaan dapat meningkat sehingga berdampak pula pada peningkatan laba perusahaan. Hal ini juga dapat mendorong dan membantu investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi.

Ghozali & Chariri (2007) menjelaskan bahwa teori legitimasi sangat bermanfaat dalam menganalisis perilaku organisasi, karena teori legitimasi adalah hal yang paling penting bagi organisasi. Teori legitimasi juga memberikan perspektif yang komprehensif pada pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Teori ini secara eksplisit mengakui bahwa bisnis dibatasi oleh kontrak sosial yang menyebutkan bahwa perusahaan harus dapat menunjukkan berbagai aktivitasnya agar perusahaan memperoleh penerimaan masyarakat yang pada gilirannya akan menjamin kelangsungan hidup perusahaan (Reverte, 2008). Lindblom (1994) menyatakan bahwa teori legitimasi adalah suatu kondisi atau status yang ada ketika suatu sistem nilai perusahaan kongruen dengan sistem nilai dari sistem sosial yang lebih besar di mana perusahaan merupakan bagiannya. Hal ini menyebabkan munculnya ancaman terhadap legitimasi perusahaan ketika terjadi perbedaan yang nyata atau potensial antara kedua sistem nilai tersebut. Sehingga, dengan melakukanpengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan akan merasa bahwa keberadaan dan aktivitasnya terlegitimasi.

Meskipun perusahaan memiliki kebijakan operasi dalam batasan institusi, kegagalan perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan norma ataupun adat yang diterima masyarakat, akan mengancam legitimasi serta sumber daya perusahaan, yang pada akhirnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan (Reverte, 2008). Praktik- praktik tanggung jawab sosial dan pengungkapan social (corporate social and environmental disclosure (CSED)) yang dilakukan perusahaan dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk memenuhi harapanharapan
masyarakat terhadap perusahaan. Aktivitas tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara pemegang saham, supplier, kreditur, dan pihak yang berkepentingan lainnya atau dengan kata lain, kinerja ekonomi dan keuangan sebuah entitas memiliki hubungan positif dengan pengungkapan tanggung jawab sosialnya (Hasibuan, 2001). Hal ini berarti pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan salah satu mekanisma yang dapat digunakan untuk mengkomunikasikan perusahaan dengan stakeholders.

Gray, dkk., (1995) mengatakan bahwa informasi yang diungkapkan kepada stakehoder merupakan legitimasi tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah dilakukan perusahaan. Manajer yang terlibat manajemen laba cenderung menyadari bahwa pengungkapan lingkungan dengan sukarela (voluntary corporate social and environmental disclosure) dapat digunakan untuk mempertahankan legitimasi organisasional, terutama pada pihak terkait dengan politik dan sosial dan untuk mengalihkan perhatian stakeholder terhadap pendeteksian manajemen laba. CSED merupakan jalan masuk yang digunakan beberapa organisasi untuk memperoleh keuntungan atau memperbaiki legitimasi (Ahmad & Sulaiman, 2004). Karena itu, teori legitimasi merupakan salah satu teori yang mendasari pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk mendapatkan nilai positif dan legitimasi dari masyarakat.

Teori legitimasi juga dapat digunakan untuk menjelaskan keterkaitan mekanisma corporate governance dan profitabilitas terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Mekanisma corporate governance dan profitabilitas memberikan keyakinan perusahaan untuk melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan mekanisma corporate governance dan profitabilitas yang mencukupi, perusahaan tetap akan mendapatkan keuntungan positif, yaitu mendapatkan legitimasi dari masyarakat yang pada akhirnya akan
berdampak meningkatnya keuntungan perusahaan di masa yang akan datang.

Gray, dkk., (1995) juga menjelaskan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan bagian dari pengungkapan laporan keuangan. Ada banyak studi yang menguji lebih lanjut informasi sosial yang dihasilkan oleh perusahaan, dan menemukan bahwa informasi lingkungan merupakan salah satu bagian dari informasi tersebut. Walaupun tidak bersifat wajib, banyak perusahaan yang secara sukarela melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan (voluntary social and environmental disclosures). Voluntary social and environmental disclosures banyak dilakukan perusahaan dalam rangka menjaga reputasi perusahaannya dan perusahaan bisa tetap survive serta terhindar dari berbagai bentuk penolakan dari masyarakat. Di dalam teori legitimasi (legitimacy theory) dipaparkan jawaban-jawaban yang mendukung mengapa perusahaan harus mengungkapkan tanggung jawab sosial dan lingkungannya .


Teori Stakeholder (Stakeholder Theory)

Konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah mulai dikenal sejak awal 1970, yang secara umum dikenal dengan stakeholder theory artinya sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Stakeholder theory dimulai dengan asumsi bahwa nilai secara eksplisit dan tak dipungkiri merupakan bagian dari kegiatan usaha (Freeman dkk., 2004).

Teori stakeholder mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri, namun harus memberikan manfaat bagi stakeholder (pemegang saham, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain). Dengan demikian, keberadaa suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh dukungan yang diberikan oleh stakeholder kepada perusahaan tersebut (Ghozali & Chariri, 2007). Deegan (2004) menyatakan bahwa stakeholder theory adalah “Teori yang menyatakan bahwa semua stakeholder memunyai hak memperoleh informasi mengenai aktivitas perusahaan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan mereka. Para stakeholder juga dapat memilih untuk tidak menggunakan informasi tersebut dan tidak dapat memainkan peran secara langsung dalam suatu perusahaan.”

Budimanta, Prasetijo, & Rudito (2008) menyatakan bahwa terdapat dua bentuk dalam pendekatan stakeholder yaitu old-corporate relation dan new-corporate relation. Old-corporate relation menekankan pada bentuk pelaksanaan aktivitas perusahaan secara terpisah, yang menunjukkan bahwa tidak terdapat kesatuan di antara fungsi dalam sebuah perusahaan ketika melakukan pekerjaannya. Hubungan perusahaan dengan pihak di luar perusahaan juga bersifat jangka pendek dan hanya sebatas hubungan transaksional saja tanpa ada kerjasama untuk menciptakan kebermanfaatan bersama. Pendekatan old-corporate relation ini dapat menimbulkan konflik karena perusahaan memisahkan diri dengan para stakeholder baik yang berasal dari dalam perusahaan dan dari luar perusahaan. Sedangkan, pendekatan new-corporate relation menekankan kolaborasi antara perusahaan dengan seluruh stakeholder sehingga perusahaan bukan hanya menempatkan dirinya sebagai bagian yang bekerja secara sendiri dalam sistem sosial masyarakat. Hubungan perusahaan dengan stakeholder di dalam perusahaan dibangun berdasarkan konsep kebermanfaatannya yang membangun kerjasama dalam menciptakan kesinambungan usaha perusahaan, sedangkan hubungan dengan stakeholder di luar perusahaan didasarkan pada hubungan yang bersifat fungsional yang bertumpu pada kemitraan. Perusahaan selain menghimpun kekayaan juga berusaha bersama-sama membangun kualitas kehidupan dengan stakeholder di luar perusahaan.

Tunggal (2008) menyatakan bahwa teori stakeholder dapat dilihat dalam tiga pendekatan.
1. Deskriptif
Pendekatan deskriptif pada intinya menyatakan bahwa, stakeholder secara sederhana merupakan deskripsi yang realitas mengenai bagaimana sebuah perusahaan beroperasi. Teori stakeholder dalam pendekatan deskriptif, bertujuan untuk memahami bagaimana manajer menangani kepentingan stakeholder dengan tetap menjalankan kepentingan perusahaan. Manajer dituntut untuk mengarahkan energi mereka terhadap seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya terhadap pemilik perusahaan saja.

2. Instrumental
Teori stakeholder dalam pendekatan instrumental menyatakan bahwa, salah satu strategi pihak manajemen perusahaan untuk menghasilkan kinerja perusahaan yang lebih baik adalah dengan memperhatikan para pemangku kepentingan. Hal ini didukung oleh bukti empiris yang diungkapkan oleh Lawrence & Weber (2008), yang menunjukkan bahwa setidaknya lebih dari 450 perusahaan yang menyatakan komitmennya terhadap pemangku kepentingan dalam laporan tahunnya memiliki kinerja keuangan yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki komitmen. Pendekatan instrumental bertujuan untuk mempelajari konsekuensi yang ditanggung perusahaan, dengan melihat dari pengelolaan hubungan stakeholder dan berbagai tujuan tata kelola perusahaan yang telah dicapai.

3. Normatif
Teori stakeholder dalam pendekatan normatif menyatakan bahwa setiap orang atau kelompok yang telah memberikan kontribusi terhadap nilai suatu perusahaan memiliki hak moral untuk menerima imbalan (rewards) dari perusahaan, dan hal ini menjadi suatu kewajiban bagi manajemen untuk memenuhi apa yang menjadi hak para pemangku kepentingan. Pendekatan normatif juga bertujuan untuk mengidentifikasi pedoman moral atau filosofis terkait dengan aktivitas ataupun manajemen perusahaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa stakeholder teori merupakan suatu teori yang mempertimbangkan kepentingan kelompok stakeholder yang dapat memengaruhi strategi perusahaan. Pertimbangan tersebut memunyai kekuatan karena stakeholder adalah bagian perusahaan yang memiliki pengaruh dalam pemakaian sumber ekonomi yang digunakan dalam aktivitas perusahaan. Strategi stakeholder bukan hanya kinerja dalam finansial namun juga kinerja sosial yang diterapkan oleh perusahaan. Corporate Sosial Responsibility merupakan strategi perusahaan untuk memuaskan keinginan para stakeholder, makin baik pengungkapan Corporate Sosial Responsibility yang dilakukan perusahaan maka stakeholder akan makin terpuaskan dan akan memberikan dukungan penuh kepada perusahaan atas segala aktivitasnya yang bertujuan menaikkan kinerja dan mencapai laba.

Stakeholder theory mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholdernya (pemegang saham, kreditur, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis, dan pihak lain). Dengan demikian, keberadaan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh dukungan yang diberikan oleh stakeholder kepada perusahaan tersebut (Ghozali & Chariri, 2007).

Gray, dkk., (1995) menyatakan bahwa kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada dukungan stakeholders dan dukungan tersebut harus dicari, sehingga aktivitas perusahaan adalah untuk mencari dukungan tersebut. Teori Stakeholder Freeman (1984) mendefinisikan stakeholder seperti sebuah kelompok atau individual yang dapat memberi dampak atau terkena dampak oleh hasil tujuan perusahaan. Stakeholders adalah para pemangku kepentingan, yaitu pihak atau kelompok yang berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap eksistensi atau aktivitas perusahaan, dan karenanya kelompok tersebut memengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh perusahaan. Stakeholder termasuk di dalamnya yaitu stockholders, creditors, employees, customers, suppliers, public interest groups, dan govermental bodies (Roberts, 1992).

Stakeholder pada dasarnya dapat mengendalikan atau memiliki kemampuan untuk memengaruhi pemakaian sumber-sumber ekonomi yang digunakan perusahaan. Oleh karena itu, power stakeholder ditentukan oleh besar kecilnya power yang dimiliki stakeholder atas sumber tersebut. Power tersebut dapat berupa kemampuan untuk membatasi pemakaian sumber ekonomi yang terbatas (modal dan tenaga kerja), akses terhadap media yang berpengaruh, kemampuan untuk mengatur perusahaan, atau kemampuan untuk memengaruhi konsumsi atas barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan (Ghozali & Chariri, 2007).

Roberts (1992) memaparkan bahwa perkembangan konsep stakeholder dibagi menjadi tiga yaitu model perencanaan perusahaan, kebijakan bisnis dan corporate social responsibility. Pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan bagian dari komunikasi antara perusahaan dengan stakeholder-nya. Oleh karena itu, ketika stakeholder mengendalikan sumber ekonomi yang penting bagi perusahaan, maka perusahaan akan bereaksi dengan cara yang memuaskan keinginan stakeholder (Ghozali & Chariri, 2007).

Teori stakeholder secara eksplisit mempertimbangkan akan dampak kebijakan pengungkapan perusahaan ketika ada perbedaan kelompok stakeholder dalam sebuah perusahaan. Pengungkapan informasi oleh perusahaan dijadikan alat manajemen untuk mengelola kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kelompok (stakeholders). Oleh karena itu, manajemen mengungkapkan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan ini dalam rangka mengelola stakeholder agar perusahaan mendapatkan dukungan dari mereka. Dukungan tersebut dapat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan (Gray, dkk., 1995).


Teori Keagenan (Agency Theory)
Teori Keagenan (Agency Theory) menjelaskan adanya konflik kepentingan yang terjadi antara agen dengan principal. Principal adalah pemegang saham atau investor sedangkan agen adalah orang yang diberi kuasa oleh principal yaitu manajemen untuk mengelola perusahaan yang terdiri dari dewan komisaris dan dewan direksi. Adanya pemisahan kepemilikan oleh principal dan pengendalian oleh agen dalam sebuah organisasi cenderung menimbulkan konflik keagenan antara principal dan agen. Teori agensi ini muncul untuk mengatasi konflik agensi yang dapat terjadi dalam hubungan keagenan. Di dalam teori keagenan dikatakan bahwa hubungan keagenan timbul ketika salah satu pihak (principal) memberi kuasa kepada pihak lain (agen) untuk melakukan beberapa jasa untuk kepentingannya yang melibatkan pendelegasian beberapa otoritas pembuatan keputusan kepada agen. Dalam kontrak ini agen berkewajiban untuk melakukan hal-hal yang memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan principal (Jensen & Meckling, 1976).

Principal ingin mengetahui segala informasi termasuk aktivitas manajemen, yang terkait dengan investasi atau dananya dalam perusahaan. Hal ini dilakukan dengan meminta laporan pertanggungjawaban pada agen (manajemen). Laporan tersebut akan digunakan oleh principal sebagai landasan dalam menilai kinerja manajemen. Tetapi, yang seringkali terjadi adalah kecenderungan manajemen untuk melakukan tindakan yang membuat laporannya kelihatan baik, sehingga kinerjanya pun dianggap baik. Manajemen seringkali melakukan sesuatu yang dapat menguntungkan dirinya sendiri yaitu dengan memaksimumkan laba manajemen yang dilakukan dengan manajemen laba (earnings management).

Tindakan manajemen laba ini dapat menyesatkan dan dapat menyebabkan pihak luar membuat keputusan ekonomi yang salah. Gray, dkk., (1995) berpendapat bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan/ corporate social and environmental disclosure (CSED) merupakan sinyal yang dapat mengalihkan perhatian pemegang saham dari monitoring atas rekayasa laba atau isu lain, sehingga berdampak pada harga saham. Aktivitas pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan akan memberikan informasi yang berguna dalam penilaian resiko yang lebih akurat bagi investor. Hal ini akan memberikan akses kepada pendanaan eksternal dengan biaya yang lebih rendah. Dalam hal ini dapat diinterpretasikan bahwa manajemen yang melakukan manajemen laba dapat diprediksikan akan melakukan lebih banyak pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.




TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Triple Bottom Line

Istilah Triple Bottom Line dipopulerkan oleh John Elkington pada tahun 1997. Melalui bukunya yang berjudul “Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Business”, Elkington mengembangkan konsep Triple Bottom Line dalam istilah economic prosperity, environmental quality, dan social justice. Perusahaan yang ingin berkelanjutan haruslah memerhatikan “3P”. Selain mengejar profit, perusahaan juga harus memerhatikan dan terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). Aspek-aspek yang terdapat dalam Triple Bottom Line adalah sebagai berikut (Wibisono, 2007).

1. Profit
Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan dari setiap kegiatan usaha. Fokus utama dari seluruh kegiatan dalam perusahaan adalah mengejar profit atau mendongkrak harga saham setinggi-tingginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Profit sendiri adalah tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya. Hal tersebut akan menyebabkan perusahaan memiliki keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin.

2. People
Masyarakat di sekitar perusahaan adalah salah satu stakeholder penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Dukungan dari masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan sehingga perusahaan akan selalu berupaya untuk memberikan manfaat yangsebesar-besarnya kepada masyarakat. Operasi perusahaan berpotensi memberikan dampak bagi masyarakat sekitar, sehingga perusahaan perlu untuk melakukan berbagai kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Secara ringkas, jika perusahaan ingin tetap mempertahankan usahanya, perusahaan juga harus menyertakan tanggung jawab yang bersifat sosial.

3. Planet
Selain aspek people, perusahaan juga harus memperhatikan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Karena keuntungan merupakan inti dari dunia bisnis, kerapkali sebagian besar perusahaan tidak terlalu memperhatikan hal yang berhubungan dengan lingkungan, karena tidak ada keuntungan langsung di dalamnya. Dengan melestarikan lingkungan, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih, terutama dari sisi kenyamanan dan ketersediaan sumber daya yang menjamin kelangsungan hidup perusahaan.


Konsep dan Definisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Menurut Global Reporting Initiative (GRI) dalam Siregar (2010) tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah, “Corporate social reporting/sustainability reporting is a process for publicly disclosing an organization’s economic, environmental, and social performance”.  World Bank (2003) menyatakan definisi CSR sebagai, “The commitment of business to contribute to sustainable economic development, working with employees, their families, the local community and society at large to improve their quality of life.”  Untung (2008) memberikan pengertian mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai, “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memerhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.”

Jadi, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan terhadap keseimbangan antara aspek- aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tanggung jawab sebuah perusahaan tersebut meliputi beberapa aspek yang tidak dapat dipisahkan. Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kontribusi sebuah perusahaan yang terpusat pada aktivitas bisnis, investasi sosial dan program philantrophy, serta kewajiban dalam kebijakan publik (Wineberg, 2004). Tujuan dari adanya CSR yaitu sebagai wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atas dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Banyaknya global warming, kemiskinan yang semakin meningkat, serta memburuknya kesehatan masyarakat memicu perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. CSR memegang peranan yang penting dalam strategi perusahaan di berbagai sektor yang terjadi ketidakkonsitenan antara keuntungan perusahaan dan tujuan sosial, atau perselisihan yang dapat terjadi karena isu-isu tentang kewajaran yang berlebihan (Heal, 2004).

CSR merupakan suatu bentuk kepedulian sosial perusahaan untuk melayani kepentingan organisasi maupun kepentingan publik eksternal/masyarakat. CSR adalah komitmen perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak operasi dalam dimensi sosial, ekonomi serta lingkungan. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat yang lainnya.

European Commission (2001) dalam Darwin (2008) mendefinisikan CSR sebagai, “a concept where by companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basis”.  CSR Asia dalam Darwin (2008) mendefinisikan CSR sebagai, “CSR is a company’s commitment to operating in an economically, socially and environmentally sustainable manner whilst balancing the interests of diverse stakeholders.”

Jadi, CSR adalah komitmen perusahaan terhadap tiga (3) elemen, yaitu elemen ekonomi, sosial, dan lingkungan. Definisi CSR dalam penelitian ini merujuk pada definisi yang disampaikan European Commission dan CSR Asia di atas, yaitu perusahaan semakin menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan juga tergantung dari hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungannya tempat perusahaan beroperasi.  Hal ini selaras dengan legitimacy theory yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Haniffa & Cooke, 2005). Jika terjadi ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dan sistem nilai masyarakat, maka perusahaan akan kehilangan legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri (Lindblom, 1994 dalam Haniffa & Cooke, 2005 dan Sayekti & Wondabio, 2007).


Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Pengungkapan secara kontekstual adalah bagian integral dari pelaporan keuangan, sedangkan secara teknis pengungkapan adalah langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk penuh laporan keuangan (Suwardjono, 2005). Hendriksen (1991) mendefinisikan pengungkapan sebagai penyajian sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien. Pengungkapan mengandung arti bahwa sebuah laporan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil
aktivitas suatu unit usaha (Ghozali & Chariri, 2007).

Tujuan pengungkapan secara umum adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan melayani berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda (Suwardjono, 2005). Security Exchange Committee (SEC) menuntut lebih banyak pengungkapan karena pelaporan keuangan memiliki aspek sosial dan publik. Oleh karena itu, pengungkapan dituntut lebih dari sekedar pelaporan keuangan, tetapi meliputi pula penyampaian informasi kualitatif dan kuantitatif, baik yang mandatory (wajib) maupun voluntary (sukarela) (Chrismawati, 2007).

Anggraini (2006) menyatakan bahwa tuntutan terhadap perusahaan untuk memberikan pengungkapan informasi yang transparan, organisasi yang akuntabel serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) memaksa perusahaan untuk memberikan informasi mengenai aktivitas sosialnya. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai sejauh mana perusahaan sudah melaksanakan aktivitas sosialnya sehingga hak masyarakat untuk hidup aman dan tentram, kesejahteraan karyawan, dan keamanan mengonsumsi produk dapat terpenuhi. Pengungkapan sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan umumnya bersifat voluntary (sukarela), unaudited (belum diaudit), dan unregulated (tidak dipengaruhi oleh peraturan tertentu) (Nurlela & Islahudin, 2008).



REFLEKSI

Sebegitu gamblang dan jelas tentang arti penting bisnis dan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan (sustainable business) bagi sebuah entitas ekonomi.  Bukan hanya teori tetapi didukung oleh bukti empiris atau bukti dari duni bisnis di berbagai Negara.  Tetapi, sayangnya di Indonesia bisnis dan aktivitas ekonomi berkelanjutan yang memperhatikan lestarinya bumi, pemberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada profit masih belum menjadi perhatian.  Bahkan, telah banyak instrumen hukum dan peraturan yang mendukungnya, tetapi belum bersifat mengikat dan masih bersifat sukarela.  Artinya, entittas ekonomi alias perusahaan belum diharuskan tetapi hanya bersifat sukarela melaksanakan bisnis berkonsep triple bottom line.

Dari banyak sumber dan analisis penulis, nampaknya kepentingan untuk mendatangkan investor demi meningkatkan investasi (orientasi kuantitas) masih menjadi pertimbangan utama.  Pemberdayaan masyarakat sebagai konsumen dan tenaga kerja apalagi masalah kelestarian lingkungan dan energy ramah lingkungan masih tidak dipertimbangkan.  Akhirnya, banyak investor dan pelaku ekonomi di Indonesia memfokuskan usahanya hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Bukan hanya tidak memperhatikan manusia dan lingkungan, malah dengan semena-mena melakukan eksploitasi manusia sebagai sumber daya, juga merugikan konsumen dengan produk yang tidak bermutu. Perlikau menghancurkan alam dengan alasan sumberdaya alam yang melimpah serta penanganan limbah yang serampangan menjadikan planet bumi sebagai tempat tinggal manusia satu-satunya rusak dengan sangat cepat.

Bisnis atau aktivitas ekonomi bukan tidak bisa dikelola dengan arif dan bijaksana.  Konsep bisnis triple bottom line menawarkan metoda dan cara berbisnis yang arif dan bijaksana yang berorientasi jangka panjang dan berkelanjutan.  Walau telah diterapkan diberbagai Negara maju seperti di Eropa, Amerika, Australia, dan sebagian Negara-negara maju di Asia belum menjadi prioritas untuk diajarkan apalagi diterapkan di Indonesia.  Bahkan, masih cenderung menjadi arus pinggiran yang sering kali diremehkan dan ditertawakan oleh pemangku kepentingan, khususnya dari kalangan pengambil kebijakan seperti Pemerintah Pusat dan Daerah, para pelaku usaha baik investor maupun industrialis, bahkan oleh kalangan akademisi sendiri.  Pemangku kepentingan di Indonesia pada umumnya masih menjadikan keuntungan, walau bersifat jangka pendek, menjadi tujuan utama dan bahkan satu-satunya tujuan berusaha dan pembangunan ekonominya. 

Sosialisasi, edukasi, dan advokasi harus terus dilakukan demi kehidupan yang lebih baik dan lestarinya bumi sebagai satu-satunya tempat manusia bisa hidup.  Kerja keras dari setiap orang yang telah sadar untuk menjaga lestarinya bumi demi lestarinya kehidupan, memanusiakan manusia sebagai makhluk yang berdaya dan bermartabat, serta entitas ekonomi yang bijaksana dan bertanggung jawab untuk terus dan terus mengabarkan kebenaran walau seringkali pahit dan menyakitkan.  Pekerjaan berat menanti di depan kita, tetapi kebenaran tentang lestarinya bumi, manusia yang bermartabat, dan usaya yang bertanggung jawab lagi bijaksana harus dikabarkan.

Salam Lestari,
Malang, 07072014

    


REFERENSI

Ahmad, N & Sulaiman, M. 2004. Environmental Disclosure in Malaysian Annual Reports: A Legitimacy Theory Perspective. International Journal of Commerce & Management. Vol.14, No.1.

Barkemeyer, R. 2007. Legitimacy as a Key Driver and Determinant of CSR in Developing Countries. Paper for the 2007 Marie Curie Summer School on Earth System Governance, 28 May – 06 June 2007, Amsterdam.

Budimanta, A., Prasetijo, A. & Rudito, B. 2008. Corporate Social Responsibility, Alternatif Bagi Pembangunan Indonesia. Jakarta: Indonesia Center for Sustainibility Development Chariri, A. & Ghozali, I.  2007. Teori Akuntansi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Chrismawati, D. T. 2007. Pengaruh Karakteristik Keuangan dan Non Keuangan Perusahaan terhadap Praktik Environmental Disclosure di Indonesia. Skripsi. Perpustakaan Ekonomi Referensi. Universitas Diponegoro, Semarang.

Commission of the European Communities. 2001. Promoting a European Framework for Corporate Social Responsibility. Brussels: European Community.

Darwin, A. 2008. CSR: Standards dan Reporting. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional CSR sebagai Kewajiban Asasi Perusahaan; Telaah Pemerintah, Pengusaha, dan Dewan Standar Akuntansi, 27 November 2010.

Deegan. 2002. Introduction: The Legitimizing Effect Of Social And Environmental Disclosure – A Theoretical Foundation. Accounting, Auditing & Accountability Journal, vol.15, no. 3, pp. 282-311.

Dowling, J. and Pfeffer, J. 1975, “Organizational legitimacy: social values and organization behaviour,” Pacific Sociological Review, Vol. 18 No. 1, pp. 122-136.

Elkington, J. 1997.Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Oxford: Capstone Publishing.

Endiarto, O.T. & Stephanus, D. S. 2014. Analisis Pengaruh Kinerja Lingkungan Terhadap Nilai Perusahaan Yang Terdaftar Di Index Sri Kehati .Proposal Skripsi. Universitas Ma Chung. Malang    

Forum for Corporate Governance in Indonesia. 2001. Peranan Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam Pelaksanaan Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan). Jilid II. Edisi Kedua. Jakarta: FCGI.

Freeman, R.E. 1984. Strategic Management: A Stakeholder Approach.Pitman. Boston
.
Ghozali & Chairiri. 2007. Teori Akuntansi. Semarang: Universitas Diponegoro

Global Reporting Initiative. 2006. GRI Sustainability Reporting GuideLines G3 Version. Dipetik Desember 6, 2013, dari https://www.globalreporting.org/

Haniffa, R. M & Cooke, T. E. 2005. The Impact of Culture and Governance on Corporate Social Reporting. Journal of Accounting and Public Policy 24.

Hasibuan, R. 2001. Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Pengungkapan Sosial. Tesis. Universitas Diponegoro. Semarang.

Heal, G. 2004. Corporate Social Responsibility – An Economic and Financial Framework. Working Paper. Columbia Business School.

Jensen, M. C & Meckling, W. H. 1976. Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, Oktober, 1976, V. 3, No. 4, pp. 305-360.

Lawrence, A. & Webber, J. 2008. Business & Society: Stakeholders, Ethics, Public Policy. McGraw Hill Companies Incorporated

Lindblom, C. K. 1994. The Implications of Organizational Legitimacy for Corporate

Nugroho, O.C. & Stephanus, D.S. 2014. Studi Empiris Pengaruh Manajemen Laba (Earnings Management), Corporate Governance, Ukuran Perusahaan (Size), Leverage, dan Profitabilitas Terhadap Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Proposal Skripsi. Universitas Ma Chung. Malang  

Nuraini, E. (2010). Pengaruh Environmental Performance Dan Environmental Disclosure Terhadap Economic Performance (Studi Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia). Skripsi Tidak Dipublikasikan. Universitas Diponegoro.

Nurlela, R & Islahuddin. 2008. Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Nilai Perusahaan dengan Prosentase Kepemilikan Manajemen sebagai Variabel Moderating: Studi Empiris pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Simposium Nasional Akuntansi XI Pontianak 2008.

O’Donovan. 2002. Environmental Disclosure in the Annual Report: Extending the Applicability and Predictive Power of Legitimacy Theory. Accounting, Auditing, and Accountability Journal, Vol.15, No.3

Oktiviana, D. & Stephanus, D.S. 2014. Analisis Pengaruh Penerapan Environment Management Accounting Dan Strategi Terhadap Inovasi Perusahaan . Proposal Skripsi. Universitas Ma Chung. Malang

Prior, D, Jordi, S, Josep, A. 2008. Are socially responsible managers really ethical? Exploring the relationship between earnings management and corporate social responsibility. Corporate Governance: An International nurainiReview, Vol.16, no.3, 160-177.

Puspita, M. E. & Stephanus, D.S.  2014.  Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility, Global Reporting Initiatives Dan Iso 26000 Terhadap Nilai Perusahaan Sektor Pertambangan. Proposal Skripsi. Universitas Ma Chung. Malang  

Reverte, C. 2008. Determinants of Corporate Social Responsibility Disclosure Ratings by Spanish Listed Firms. Journal of Business Ethics (2009) 88:351– 366 DOI 10.1007/s10551-008-9968-9.

Robert, D. & Stephanus, D.S. 2014. Penerapan Dan Analisis Pengaruh Environmental Management Accounting (Ema). Proposal Skripsi. Universitas Ma Chung. Malang
Saidi. 2004. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Struktur Modal pada Perusahaan  Manufaktur Go Public di BEJ 1997-2002. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Vol. 11 no.1, hal. 44-58.

Saputra, N. A. & Stephanus, D.S. 2014. Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Resposibility Dan Global Reporting Initiatives Terhadap Nilai Perusahaan Pada Perusahaan Yang Tercatat Di Indeks Sri-Kehati 2010—2012. Skripsi. Universitas Ma Chung. Malang

Sayekti & Wondabio. (2007). Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) Disclosure Terhadap Earnings Response Coefficient. Simposium Nasional Akuntansi X. Makassar.

Shleifer, A. dan Vishny, R.W. 1997. A Survey of Corporate Governance. Journal of Finance, Vol 52. No 2

Suwardjono. 2005. Teori Akuntansi: Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Yogyakarta: Badan Penerbit Universitas Gadjah Mada.

Tunggal, A, W. 2008. “Corporate Social Responsibility (CSR)”. Harvarindo.

Untung, H. B. 2008. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika.

Wibisono, Y. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi Corporate Social Responsibility. Gresik: Fascho Publishing

Wineberg, D. 2004. Corporate Social Responsibility – What Every In House Counsel Should Know. Acc Docket.


World Bank Ext Communications For Development Division Devcomm/Sdo. 2003. Corporate Social Responsibility And Multi Stakeholder Dialogue: Towards Environmental Behavioral Change. Discussion Paper.