Selasa, 24 November 2015

MELAWAN KUASA KORPORASI: BERJUANG MENYELAMATKAN MATA AIR (GEMULO)



Sekelumit Kisah Tentang Perjuangan Rakyat Dusun Canggar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang Berjuang Untuk Menjaga Lestarinya Umbul (Sumber Mata Air) Gemulo

Mukadimah
Air adalah pusat kehidupan, tanpa air tidak ada satupun makluk hidup dapat bertahan hidup.  Sumber mata air (Umbul, Bahasa Jawa Timuran) merupakan sumber keluarnya air. Dusun Canggar merupakan salah satu Dusun yang ada di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu.  Selama berpuluh tahun rakyat Dusun Canggar mengantungkan hidup pada air yang berasal dari Umbul Gemulo, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk menngairi tanah pertanian mereka.  Keberlangsungan hidup rakyat canggar terancam dengan rencana pembangunan Hotel (Rayja) di atas Umbul Gemulo.  Rencana pembangunan yang muncul sejak tahun 2010 di atas Umbul Gemulo dan mengambil air dari dari sumber tersebut jelas-jelas akan menurunkan debit sumber yang pastinya akan menurunkan debit air yang mengalir ke desa-desa di bawahnya, khususnya Dusun Cangar yang mengantungkan hidup dari Umbul Gemulo.
Menyikapi ancaman dari Hotel Rayja, rakyat Dusun Cangar bereaksi, ANJIR dilakukan.  Anjir adalah rembuk warga khan Dusun Cangar untuk menyelesaikan permasalahan bersama, khususnya permasalahan yang menyangkut harkat hidup rakyat Cangar.  Pada Anjir kali ini disepakati akan dilakukan perlawanan terhadap Hotel Rayja guna menyelematkan Umbul Gemulo dan kehidupan rakyat Dusun Cangar.  Pada forum yang sangar demokratis ini, karena setiap orang memiliki hak suara, disepakati untuk seluruh rakyat Dusun Cangar untuk bersatu padu melawan Hotel Rayja.
Pada proses selanjutnya, banyak aksi baik demonstrasi maupun advokasi juga mediasi pada seluruh pemangku kepentingan.  Tetapi semua mengalami kebuntuan, akhirnya ditempuh jalur hokum untuk menuntaskan aksi penyelematan Umbu Gemulo.  Karena proses hokum yang berjalan lambat, aksi masa terus dilakukan karena pihak Hotel juga bersikeras untuk melanjutkan pembangunan karena merasa dapat dukungan dari Pihak Pemerintah Kota yang silau akan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Sampai-sampai hanya karena memindahkan pembatas jalan (batu dan bamboo) 4 (empat) orang rakyat Dusun Cangar dikriminalisasi.  Tetapi dengan persatuan rakyat, saat penahanan 200am (dua ratusan) rakyat Dusun Cangar minta diproses dan ditahan bersama, polisi memberikan penangguhan penahanan.
Proses hokum terus berlangsung, keempat warga sudah dibebaskan, bahkan tuntutan untuk menghentikan pembangunan Hotel Rayja juga sudah dimenangkan rakyat Dusun Cangar.  Untuk sementara Umbul Gemulo terbebas dari ancaman pemodal rakus dan birokrat serakah.  Tetapi, pemodal tidak tinggal diam dan melakukan Banding.  Rakyat Dusun Gemulo tetap siap sedia menghadang laju pembangunan hotel yang akan merusak Umbul Gemulo.
Perjuangan rakyat Dusun Cangar dimotori oleh anak-anak muda yang sadar akan arti kelestarian Umbul Gemulo.  Perjuangan yang juga di dukung oleh Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Tokoh Agama (Toga) setempat, menjadikan perjuangan semakin kuat. Perjuangan rakyat Dusun Cangar juga mendapat pendampingan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur dan Omah Munir serta dari Pusat Hak Asasi (PusHAM) Surabaya.  Sebagai ujung tombak tokoh muda ada Mas Aris Kentung sedangkan dari tokoh masyarakat digawangi oleh Haji Rudy.
Sebagai penanda perjuangan, setiap Bulan Suro (penanggalan Jawa) dilaksanakan Festival Mata Air yang berisi aktivitas Ruwatan Sumber, Arak-Arakan Bersih Desa, Wayangan, dan berbagai Pesta Rakyat dan Pesta Seni lainnya.  Festival yang dimulai sejak tahun 2012 dan telah dilaksanakan 4 kali sampai tahun 2015 ini.  Selain Festival Mata Air dan Ruwatan Sumber, saat ini Dusun Cangar juga menerima banyak kawan mahasiswa yang ingin belajar tentang perjuangan rakyat ataupun Anjir sebagai fenomena antropologis yang berbeda pada kondisi saat ini.  Selain itu juga menerima mahasiswa untuk live in, belajar berkehidupan bersama, khususunya untuk menyikapi ancaman dari pemodal rakus dan birokrat serakah yang mengancam peri kehidupan rakyat.
Mempertahankan sudah, menjaga sudah, merawat juga sudah dilakukan.  Pada saat ini, rakyat Dusun Cangar ingin bergerak lebih jauh lagi dengan melakukan reclaiming, pengambil alihan kawasan Umbul menjadi Kawasan Perlindungan Setempat atau Kawasan Suaka Mata Air, sehingga kawasan umbul akan terbebas dari ancaman pemodal dan birokrat rakus nan serakah yang akan merubah kawasan tersebut menjadi kawasan kelola atau kawasan produksi. Entah siapa yang bisa membantu.

Malang, 24 November 2015

Untuk melengkapi cerita, berikut ini beberapa tulisan dari kawan-kawan yang dipetik dari berbagai sumber.

Walhi Jatim Soroti Kasus Sengketa Mata Air Gemulo
Okezone.com - Senin, 21 April 2014 - 13:56 wib
MALANG - Sidang kasus sumber mata air Gemulo di Pengadilan Negeri (PN) Malang, diduga tidak dipimpin hakim yang belum memiliki sertifikat lingkungan.
Hal ini terungkap setelah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menelusuri jejak hakim yang menyidangkan perkara ini.
Direktur Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika, mengungkapkan, hakim yang bernama Eddy Parulian Siregar, yang memimpin sidang konflik sumber mata air Gemulo antara-koordinator warga, Rudy, warga Dusun Cangar, Desa Dulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang digugat oleh pihak The Rayja Resort, patut diduga belum memiliki sertifikat lingkungan.
Karena itu, Walhi dan MCW yang mendampingi warga selama ini menemui PN malang untuk menanyakan hal ini. Setelah diteliti, tidak ada hakim ber-sertifikat lingkungan atas nama hakim tersebut.
"Kita sudah serahkan temuan-temuan kami ke PN Malang," katanya, Senin (21/4/2014).
Sementara itu Humas PN Malang, Harini, menyatakan akan segera memberitahukan data dari Walhi dan menanyakan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menunjuk hakim tersebut. "Kita tidak tahu, kita akan tanyakan nanti," ujar Harini,
Menurutnya, PN Malang hanya menerima hakim yang ditunjuk PT untuk menyidangkan perkara ini. PN Malang tidak mempunyai hakim yang bersertifikat lingkungan. "Namanya diberi ya kita terima saja," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, aktivis Walhi melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang. Aksi ini bentuk kritikan terhadap lembaga pengadilan yang dinilai menjadi "rumah yang aman bagi perusak lingkungan".
Pasalnya, ketentuan hakim bersertifikasi lingkungan menunjukkan bahwa lewat putusan hakim, lewat pengadilan, lingkungan pun dapat ditekuk-tekuk atau dirusak oleh palu hakim.
Juru bicara aksi, Luthfi J Kurniawan, mengatakan, menurut data Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Kementerian LH, menyebutkan, dari 2000 hingga 2011, pengadilan telah memutus 33 kasus tindak pidana lingkungan.
"Dari 33 kasus tersebut, 21 kasus di antaranya diputus bebas, 4 kasus penjara, dan 8 kasus hukuman percobaan," kata Luthfi di sela aksi. (kem)


Kisah Sukses Warga Batu Malang Selamatkan Sumber Mata Air
Hari Senin, tanggal 21 Juli 2014 kemarin menjadi hari yang bersejarah bagi masyarakat dari tiga desa yakni Desa Bulukerto dan Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji serta desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Perjuangan mereka melestarikan sumber mata air Umbul Gemulo menuai hasil sukses.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang dalam sidangnya memutuskan PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri menyalahi hukum mendirikan Hotel The Rayja yang mempengaruhi mata air Umbul Gemulo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan pembangunan hotel tidak memenuhi syarat perizinan lingkungan karena rekomendasi IMB (izin mendirikan bangunan) tidak mempertimbangkan UKL/UPL lingkungan. IMB menjadi cacat hukum karena lokasi pembangunan Hotel The Rayja berjarak 150 meter dari kawasan konservasi.  Akan tetapi Majelis Hakim menolak mengabulkan pengajuan ganti rugi dari 9000 warga, karena harus diajukan atas nama individu.
Oleh karena itu, PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri diharuskan menghentikan pembangunan Hotel The Rayja dan harus membayar ganti rugi terhadap penggugat rekonvensi yaitu H. Rudi sebesar Rp2 juta, serta menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp3 juta + Rp1ribu.
“Ini adalah kemenangan warga yang selama ini berjuang untuk menyelamatkan sumber mata air. Walaupun kami dikriminalisasi kami tetap terus berjuang. Putusan ini cambuk buat Pemerintah Kota Batu yang tidak tanggap dan peduli terhadap kerusakan lingkuungan, khususnya sumber mata air,” kata H. Rudi kepada Mongabay.
Ke depan, lanjut Rudi, Pemkot Batu harus selektif memberikan izin pembangunan yang tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan sosial.
Sebelumnya, pihak Hotel The Rayja menggugat H. Rudi, perwakilan FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air) karena dianggap memprovokasi aksi penolakan terhadap pembangunan Hotel The Rayja. Aksi masyarakat ini ternyata mendapat dukungan Kementrian Lingkungan Hidup, Ombudsman, dan Komnas HAM yang kesemuanya menyatakan bahwa pembangunan hotel the Rayja telah melanggar berbagai peraturan dan perundang-undangan.
Lokasi sumber mata air  Gemulo yang debitnya terus menurun. Foto Tommy Apriando
Lokasi sumber mata air Gemulo yang debitnya terus menurun. Foto Tommy Apriando
Dukungan tersebut membuat masyarakat melakukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap pihak Hotel The Rayja. Proses persidangan gugatan balik masyarakat makin menguat dengan penggantian hakim bersertifikasi lingkungan yang memimpin sidang ini.
Kehadiran hakim bersertifikasi lingkungan sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang penerbitan Sertifikasi Hakim Lingkungan pada persidangan ini terbukti menjadi faktor pendukung bagi penegakan hukum pada konflik yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup
“Kami sangat senang karena keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan masih bisa diharapkan dan perlindungan terhadap pejuang lingkungan bener-benar ditegakkan sesuai undang-undang lingkungan hidup,” kata Ony Mahardika, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur kepada Mongabay.
Ony mengatakan pihak pengelola Hotel The Rayja harus mematui keputusan pengadilan bahwa tidak boleh melanjutkan pembangunan Hotel. “Selain itu, seluruh warga Jawa Timur jangan pernah takut untuk memperjuangkan lingkungannya karena dilindungi oleh UUD 1945  dan UU lingkungan,” katanya.
Ony menambahkan suksesnya perjuangan masyarakat membuktikan bahwa Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dengan tegas telah menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” bisa menjadi pijakan yang kuat bagi semua orang untuk tidak takut dalam usahanya memperjuangkan lingkungan hidup.
“Kita patut apresiasi perjuangan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang lestari dan berkelajutan dengan menjadikan tanggal 21 Juli 2014 sebagai “Hari Pejuang Lingkungan Hidup” sebagai pengingat bahwa semua pejuang Lingkungan Hidup memiliki perlindungan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Ony.
Sedangkan Muhnur Satyahaprabu selaku penasihat hukum warga kepada Mongabay mengatakan mereka siap menghadapi banding pihak Hotel The Rayja.

Warga Batu Siap Hadapi Banding Pertahankan Mata Air Umbul Gemulo
Mata Air Umbul Gemulo di Kecamatan Batu, Kabupaten Kota Batu, Jawa Timur. Foto : Petrus Riski
Pada 21 Juli 2014, Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan memenangkan gugatan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) terhadap PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri (PSSM) karena menyalahi hukum mendirikan Hotel The Rayja Batu Resort yang mempengaruhi mata air Umbul Gemulo.
FMPA yang merupakan forum warga dari tiga desa yakni Desa Bulukerto dan Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji serta desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kabupaten Kota Batu, Jawa Timur berusaha melestarikan sumber mata air Umbul Gemulo.
Setelah kemenangan tersebut, kuasa hukum FMPA yaitu Walhi Jawa Timur, Malang Coruption Watch, LBH Surabaya, Ecoton, Ekologi Budaya, Klub Indonesia Hijau, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menyiapkan advokasi untuk mengawal banding pihak PT. PSSM di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Timur, Rere Kristanto mengatakan persiapan banding dengan fokus memastikan sidang di pengadilan dipimpin oleh hakim yang bersertifikasi lingkungan agar putusan yang diambil memperhatikan perspektif penyelamatan lingkungan.
“Secara umum (banding) sudah kami persiapkan, termasuk kami akan memastikan hakim yang memimpin sidang bersertifikasi lingkungan, seperti di Pengadilan Negeri Malang kemarin,” kata Rere yang mengingatkan agar hakim tidak lagi bermain dalam kasus ini.
Kuasa hukum dan perwakilan FMPA berdiskusi untuk bersiap terhadap banding gugatan kasus penyelamatan mata air Umbul Gemulo, Kota Batu, Jawa Timur. Foto : Petrus Riski
Perwakilan FMPA, Rudi, mengharapkan mereka dapat memenangkan sidang banding di pengadilan karena keputusan hukum yang memihak kelestarian lingkungan sangat berpengaruh untuk kelangsungan masa depan masyarakat tiga desa tersebut.
“Saya mengharapkan Pengadilan Tinggi nantinya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya, untuk anak cucu kita dan masyarakat di kemudian hari,” ujar Rudi kepada Mongabay.
Persoalan mata air Umbul Gemulo di Kota Batu, Jawa Timur, dimulai dari pipanisasi oleh pemerintah daerah maupun tukar guling dengan salah satu perusahaan air minum dalam kemasan yang menimbulkan konflik dengan masyarakat pada 2002.
Rudi mengutarakan posisi mata air Umbul Gemulo yang strategis dan mudah terjangkau, membuat banyak pihak, terutama swasta ingin memanfaatkan airnya untuk kepentingan pribadi, meski kehidupan masyarakat juga bergantung pada mata air itu.
“Kebutuhan mengenai air itu, kami tergantung seratus persen dari sumber mata air Umbul Gemulo. Mulai kebutuhan sehari-hari, pengairan sawah, peternakan, perkebunan, kami sangat tergantung sekali pada sumber mata air Umbul Gemulo,” terang warga asal Cangar Bulukerto, Batu itu.
Pembangunan Hotel The Rayja Batu Resort oleh PT PSSM mendapat penolakan warga Desa Bulukerto dan Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA). Penolakan didasari karena pembangunan hotel itu berada di kawasan lindung sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu. Warga khawatir sumber mata air yang menjadi sandaran kebutuhan hidup sehari-hari akan terganggu dan hilang akibat pembangunan hotel yang berada diatasnya.
Perlawanan dari warga kemudian direspon oleh pihak The Rayja dengan melakukan kriminalisasi terhadap warga, dengan melaporkan warga atas tuduhan melakukan perusakan dan mengambil material bangunan. Pihak The Rayja juga melakukan gugatan perdata senilai Rp30 miliar terhadap salah satu perwakilan FMPMA, bernama Rudi, yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan jalan melakukan provokasi dan intimidasi, serta melakukan aksi demonstrasi dan berkirim surat yang mengakibatkan terhentinya kegiatan pembangunan The Rayja.
“Gugatan perdata ini di Pengadilan Negeri Malang telah dimenangkan oleh warga, dan salah satu poin keputusannya adalah ijin mendirikan bangunan milik The Rayja tidak memiliki kekuatan hukum,” tutur Ony Mahardika, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur.
Hasil penelitian Walhi Jawa Timur menyebutkan bahwa pembangunan besar-besaran di wilayah Batu dan sekitarnya dengan tidak mengindahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, telah menyebabkan banyaknya sumber mata air rusak dan mati.
“Penghancuran terhadap hak rakyat atas air adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusi warga dan hak asasi manusia. Maka hukum harus bertindak tegas, dan ketegasan itu akan nampak dari keberanian untuk menghentikan pembangunan yang jelas-jelas mengancam keselamatan rakyat. Jangan lagi menjadikan masyarakat sebagai tumbal investasi,” tukas Ony.
Walhi Jatim pada 22 Juli 2014 telah melaporkan kasus pidana lingkungan dari Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Batu Syamsul Bakri, serta Direktur PT. PSSM, Willy Suhartanto, kepada pihak kepolisian terkait pembangunan The Rayja Batu Resort di kawasan perlindungan sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu.
Keterangan dan bukti telah diberikan kepada penyidik Polda Jawa Timur, atas gugatan pidana perusakan lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sesuai laporan dengan nomor LP/2008/VII/2014/SUS/JATIM.
“Kita membuat laporan merujuk pada pasal 109, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 114, dan pasal 115 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH,” jelas Rohman, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Walhi Jawa Timur.
Pada pasal 109 UU PPLH mengatur sanksi terhadap mereka yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Pendirian The Rayja sendiri tidak memiliki ijin lingkungan meskipun sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan.
Syarat pemberian ijin usaha atau kegiatan yakni memiliki ijin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU PPLH. Pada pasal 111 mengatur sanksi kepada pejabat yang mengeluarkan ijin usaha tanpa terlebih dahulu memiliki ijin lingkungan. Sedangkan pasal 114 dan 115 UU PPLH mengatur pemberian sanksi terhadap mereka yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.

Mengarak Naga, Meruwat Umbul Gemulo
Greeners.co, 12 November 2014
Batu (Greeners) – Sebuah lesung berkepala naga meliuk-liuk di jalanan. Di bawah kepalanya terdapat sebuah gentong kecil berisi air dari tujuh sumber mata air keramat di Jawa Timur yang dinamakan “banyu tuwuh”. Di kiri dan kanan lesung yang panjangnya sekitar empat meter, berjejer tumpeng dari hasil bumi warga tiga dusun di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. Tumpeng terdiri dari tumpeng jajanan pasar, tumpeng polo pendem, dan tumpeng gunungan nasi kuning dan nasi putih. Aneka kudapan dan lauk juga menghiasi tumpeng tersebut.
Tumpeng dan air tuwuh dari tujuh sumber mata air yang dijaga Naga ini diarak keliling dusun mengelilingi sumber mata air Umbul Gemulo yang selama ini menjadi sumber penghidupan pertanian warga dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Sumber air Umbul Gemulo saat ini debit airnya mencapai 179 liter/detik. Sumber ini pula yang menjadi tumpuan sekitar enam ribu warga Desa Bulukerto dan enam desa lainnya, seperti Desa Sidomulyo, Bumiaji, Pandanrejo, Sisir, Mojorejo, dan Pendem. PDAM Kota Batu yang airnya disuplai ke masyarakat Kota Batu juga mengambil air dari sumber Umbul Gemulo ini.
Lesung kepala naga diarak keliling tiga dusun yang juga mengelilingi sumber mata air Umbul Gemulo. Di belakangnya, berbagai grup kesenian jaranan, bantengan, serta tari-tarian turut mengarak lesung kepala naga. Setelah mengelilingi sumber mata air Umbul Gemulo, sesepuh desa dan masyarakat menggelar kenduri di sekitar sumber mata air dan makanannya dimakan bersama-sama sebagai ucapan rasa syukur.
Saat kenduri, tiga macam tumpeng juga dibagikan di perempatan tiga dusun yang dilewati. Sisanya dimakan bersama di Balai Desa Bulukerto untuk masyarakat yang tidak kebagian tumpeng di perjalanan.
Selain itu, ada juga pembagian banyu tuwuh atau air bertuah yang berasal dari tujuh sumber mata air yang dipercaya bisa memberi keberkahan di Jawa Timur. Di antaranya berasal dari Pacitan, Ponorogo, dan Madiun. Air ini dibagikan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan berkahnya. Secara bergantian, mereka meminta air yang sejak awal acara ditempatkan di bawah kepala naga.

Warga Kota Batu Tuntut Pengadilan Tinggi Jatim Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Seorang berpakaian hakim dengan kepala badut, nampak membawa payung dan uang ratusan ribu rupiah. Uang itu diperoleh dari seorang berpakaian necis yang berperan sebagai pengusaha. Usai menerima uang, hakim berkepala badut itu mengikat seorang warga yang membawa tulisan tolak pembangunan hotel The Rayja, dan menariknya hingga jatuh ke tanah.
Itulah sepenggal teaterikal yang menggambarkan bahwa hukum masih berpihak pada pemilik modal, dan tidak berpihak pada rakyat kecil yang menjadi pelestari lingkungan.
Aksi teaterikal keberpihakan hukum terhadap pengusaha  dibandingkan masyarakat pelestari lingkungan. Foto : Petrus Riski
Aksi teaterikal keberpihakan hukum terhadap pengusaha dibandingkan masyarakat pelestari lingkungan. Foto : Petrus Riski
Aksi ini merupakan bagian dari unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga dari 3 desa yaitu Bulukerto dan Bumiaji di Kecamatan Bumiaji, serta Desa Sidomulyo di Kecamatan Batu, Kota Batu, di depan kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (190/1/2014) kemarin.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesua (Walhi) Jawa Timur, Ony Mahardika mengatakan unjuk rasa tersebut mendesak aparat penegak hukum di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, untuk menghentikan proses hukum banding yang dilakukan pihak Hotel The Rayja yang mengkriminalkan warga penolak pendirian hotel diatas sumber mata air Umbul Gemulo.
“Aksi ini merupakan kelanjutan perjuangan masyarakat selama 4 tahun, dalam kasus kriminalisasi warga yang menolak pendirian The Rayja,” kata Ony.
Dalam aksi ini, warga yang tergabung dalam Aliansi Pembela Sumber Mata Air mendesak penghentian proses hukum banding di pengadilan Tinggi Jawa Timur, atas dasar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) nomor 32 tahun 2009 yang melindungi masyarakat penjaga lingkungan.
“Pertama adalah menghentikan proses pengadilan ini, karena para pejuang lingkungan ini sebenarnya tidak bisa dipidanakan atau diperdatakan, menurut Undang-undang 32 pasal 66 menyebutkan bahwa masyarakat yang menyelamatkan lingkungan tidak bisa diproses,” ujar Ony Mahardika kepada Mongabay.
Rudi selaku warga desa yang digugat mengungkapkan, kriminalisasi yang dilaminya merupakan bentuk ketidakberpihakan hukum kepada rakyat kecil. Hukum seharusnya melindungi masyarakat yang menjaga serta melestarikan lingkungan, bukan malah memihak pada investor yang tidak peduli lingkungan.
“Sudah 2 kali kami dibohongi oleh pihak Pengadilan Tinggi, yaitu dengan memberikan hakim yang tidak ebrsertifikasi lingkungan. Makanya kami menuntut hukum berlaku adil kepada kami, termasuk dengan memberikan hakim yang bersertifikasi lingkungan,” ungkap Rudi yang berharap kasus ini dihentikan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Mata Air Umbul Gemulo di Malang. Foto: Walhi Jawa Timur
Mata Air Umbul Gemulo di Malang. Foto: Walhi Jawa Timur
Persoalan mata air Umbul Gemulo di Kota Batu, Jawa Timur, sudah berlangsung sejak 2002 lalu, dimana sebelumnya sempat terjadi konflik terkait pipanisasi oleh pemerintah daerah maupun tukar guling dengan salah satu perusahaan air minum dalam kemasan.
Penolakan warga atas pendirian The Rayja karena pembangunan hotel itu berada di kawasan lindung sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu, yang dikhawatirkan akan menghilangkan atau merusak sumber mata air yang menjadi sandaran hidup bagi warga.
Perlawanan dari warga kemudian direspon oleh pihak The Rayja dengan melakukan kriminalisasi terhadap warga, dengan melaporkan warga atas tuduhan melakukan perusakan dan mengambil material bangunan. Pihak The Rayja juga melakukan gugatan perdata senilai Rp30 miliar terhadap salah satu perwakilan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bernama Rudi, yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan jalan melakukan provokasi dan intimidasi, serta melakukan aksi demonstrasi dan berkirim surat yang mengakibatkan terhentinya kegiatan pembangunan The Rayja.
Ony mengatakan bila Pengadilan Tinggi Jawa Timur tetap membiarkan proses banding gugatan Hotel The Rayja terhadap warga terus berjalan, maka itu berarti pengadilan belum memiliki kepekaan terhadap kondisi lingkungan yag ada.
“Proses di Pengadilan Tinggi ini akan menjadi bukti apakah pengadilan punya sense of environmental protection. Masyarakat yang digugat oleh pihak hotel ini sedang berjuang untuk melestarikan sumber mata air di Kota Batu yang terus menurun kualitas dan kuantitasnya, membiarkan mereka menghadapi proses hukum sama dengan kita mempertaruhkan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tutur Ony.
Data WALHI menunjukkan konfigurasi titik mata air dan kebutuhan mata air di Kota Batu cenderung kritis. Dari 57 titik sumber air yang berada di Kecamatan Bumiaji, saat ini menyisakan 28 titik. Bahkan di Kecamatan Batu saja, tinggal menyisakan 15 titik dari 32 sumber air. Sedangkan di Kecamatan Junrejo tersisa 15 titik dari 22 titik sumber mata air sebelumnya.
Pembangunan Hotel The Rayja diatas sumber mata air Umbul Gemolo Kota Batu, kata Rudi, hingga kini telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta ketakutan di tengah masyarakat yang merasa terintimidasi.
“Itu kan posisi hotel itu ada di atas sumber mata air kami. Jadi ketakutan kami, ketakutan warga masyarakat kami, itu akan bisa mencemari sumber mata air kami dan juga bisa menurunkan debit mata air,” tandas Rudi.


Slamatan Sumber Air Gemulo, Tumpeng diarak keliling tiga Desa

Sumber:  RRI.co.id


KBRN, Batu :  Warga tiga desa yakni Bulukerto, Sidomulyo dan Bumiaji  di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jumat sore (23/10/2015)  mengarak tumpeng dan jajanan pasar melewati desanya. Arak-arakan tersebut berhenti sejenak di Sumber Air Gemulo desa Punten, kecamatan Bumiaji.
Di tempat dianggap  keramat itu,  para tokoh adat dan agama menggelar selamatan tumpeng tepat di depan sumber air yang menghidupi desa-desa di sekelilingnya. Arak-arakan tumpeng ini merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian kegiatan Festival Mata Air 4 yang diselenggarakan oleh warga.
Ratusan warga  itu mengarak tumpeng  itu  mulai dari Pendopo Tirto Sari (Balai Dusun Cangar, Desa Bulukerto) kemudian mengaraknya keliling melewati beberapa dusun dan desa sepanjang lebih dari 5 kilometer.
“Arak-arakan ini adalah wujud rasa syukur masyarakat terhadap apa yang diberikan Tuhan terhadap sumber air yang jernih, airnya melimpah hingga menghidupi Desa Bulukerto, Desa Sidomulyo, Desa Bumiaji dan desa-desa lain di sekitarnya,” ujar Aris Faudzin, Koordinator Festival Mata Air 4 tahun 2015 ini.
Lewat festival ini, para aktivis lingkungan menggunakan moment  ini untuk mengajak masyarakat untuk selalu melestarikan dan melindungi sumber air Gemulo.
“Banyak generasi muda yang kita ajak, karena merekalah yang akan menjaga sumber air ini,” terangnya.
Dari iring-iringan tersebut, selain menampilkan seni budaya masyarakat, seperti drum band tradisional, diarak pula 7 gunungan yang merupakan simbol dari pitulungan (pertolongan) dan pitunduh (petunjuk).
Festival air ini dilaksanakan selama dua hari, mulai Jumat (23/10/2015) hingga Sabtu (24/10/2015) mulai dari arak-arakan tumpeng, diskusi lingkungan, pentas seni dan pagelaran wayang dan bazar, serta penanaman pohon di 40 hektar hutan yang terbakar tahun lalu.
“Kita laksanakan penghijauan ini pada bulan Desember karena bertepatan dengan musim penghujan, agar bibit yang kita tanam bisa hidup,” terangnya.
Warga berpendapat melestarikan lingkungan tidak hanya perlu dirawat secara fisik saja, namun juga perlu diruwat dalam bentuk perawatan non fisik. Mereka juga mengajarkan bahwa kearifan budaya lokal dimana air harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan semena-mena. (RM/WDA)

Rabu, 11 November 2015

KALA BENOA, MENGURUK LAUT MENGHANCURKAN HIDUP



MUKADIMAH
Ekspansi kuasa modal semakin menjadi-jadi, bukan hanya dengan kekuatan modal yang dimiliki untuk membeli aset rakyat yang nota bene dengan mengabaikan lestarinya lingkungan tetapi juga mengancam kehidupan sosial budaya dan kearifan lokal.  Bahkan dengan  jumlah uangnya yang nyaris tak terbatas mampu membeli para birokrat dan kuasa politik lokal bahkan nasional demi nafsu rakusnya.  Juga bagaimana kuasa uang para pemodal mampu membeli idealisma akademisi untuk menyokong keinginan mereka. 
Reklamasi Teluk Benoa adalah salah satu contoh kasus, syahwat ekspansi kuasa modal bukan hanya ingin menguruk teluk menjadi daratan untuk kawasan industri pariwisata yang tak ramah lingkungan saja tetapi juga tak mengindahkan budaya dan kearifan lokal.  Dipertontonkan pula bagaimana kuatnya keuatan uang kuasa modal mampu mengatur penguasa lokal dan bahkan nasional untuk membantu memuluskan pemenuhan sayhwat ekspansi.  Diperlihatkan pula, bagaimana cerdik pandai yang bergelar Guru Besarpun rela tunduk dan melacurkan idealisma dan keilmuannya dengan menjadi penyedia jasa konsultan studi kelayakan reklamasi.
Pada tulisan ini akan disajikan kronologi dan dampak serta data dan fakta yang telah banyak dihimpun dan disebarluarkan oleh kawan-kawan ForBali13, komunitas penolak reklamasi Teluk Benoa.  Juga akan disajikan hasil kerja kawan-kawan ForBali13 dalam berjuang menjaga lestarinya Teluk Benoa dan Pulau Bali.  Pada bagian akhir juga akan disajikan sedikit pemikiran dan analisis dengan menggunakan pendekatan Triple Bottom Line dengan prinsip People and Planet before Profit.

KRONOLOGI
26 Desember 2012, Gubernur Bali mengeluarkan ijin pemanfaatan kawasan Teluk Benoa untuk PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dengan SK Gubernur Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa Kabupaten Badung seluas 828 hektar.  Ijin prinsip untuk pengelolaan kawasan diterbitkan tanpa ada kajian terlebih dahulu.
16 Agustus 2013, Gubernur Bali mencabut SK sebelumnya dan mengganti dengan SK Gubernur Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang ijin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembanga, dan Pengeloaan Wilayah Perariran Teluk Benoa.  Sekedar revisi atas SK sebelumnya.
Polemik yang terjadi adalah sebagai berikut:
(1)    Keluarnya ijin dengan SK Gubernur yang diam-diam, tanpa kajian, dan cenderung manipulative.
(2)    SK Gubernur bertentangan dengan Perpres Nomor 45/2011 tentang Tata Ruang Kawasan Kawasan Perkotaan Sarbatiga.  Perpres menyatakan bahwa Teluk Benoa adalah kawasan konservasi.
(3)    SK Gubernur bertentangan dengan Perpres Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wliayah-Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  Perpres melarang reklamasi di kawasan konservasi.
Pada akhir masa jabatan Presiden, SBY mengeluarkan Perpres Nomor 51/2014 tentang Perubahan atas Perpres 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbatiga.  Perpres baru ini mengubah status kawasan Teluk Benoa menjadi bukan kawasan konservasi.  Perpres yang jelas-jelas dikeluarkan secara mendadak untuk mengakomodir kepentingan PT TWBI selaku investor reklamasi Teluk Benoa.
Selanjutnya, terbit Surat Ijin dari Menteri Kelautan dan Perikanan dengan SK Nomor 445/men-KP/VIII/2014 tentang Reklamasi di Kawasan Teluk Benoa seluas 700 hektar.  Terbitnya Perpres 51/2014 menjadikan perijinan bagi PT TWBI lancer dan tanpa hambatan.
Kejanggalan-Kejanggalan dai terbitnya Perpres, SK Menteri, dan SK Gubernur tentang Reklamasi Teluk Benoa adalah sebagai berikut:
(1)    Dinyatakan terjadi pendangkalan dan sedimentasi di Teluk Benoa.  Mengapa mengatasinya bukan dengan pengerukan (normalisasi) tetapi malah pengurukan (reklamasi)?
(2)    Material uruk untuk reklamasi diperkirakan sebanyak 40 juta meter kubik.  Apakah tidak akan menjadikan Teluk Benoa bukan saja dangkal permanen tetapi menjadi daratan?
(3)    Minimnya pelibatan masyarakat dalam kajian oleh investor maupun pemerintah.  Padahal Teluk Benoa berada di 3 kecamatan di 2 Kota/Kabupaten.  Kecamatan Denpasar Selatan di Kota Denpasar dan Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan di Kabupaten Badung.  Terdiri dari 12 Desa.
Sumber: www.forbali13.org

MASALAH DAN KERENTANAN
Dirangkum menjadi 13 alasan menolak Reklamasi Teluk Benoa.
  1. Reklamasi merusak fungsi konservasi
Teluk Benoa adalah tampungan atau muara dari 5 sungai dan merupakan kawasan suci (Ampuhan Agung), selain itu merupakan  pembentuk Kepulauan Bali.  Teluk Benoa memiliki ekosistem lengkap berupa kawasan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, serta kawasan penyangga terumbu karang yang lebih luas lagi.  Teluk Benoa merupakan kawasan hayati Segitiga Emas Bali (Bali – Nusa Penida – Candi Dasa).
  1. Fungsi reservoir menurun
Reklamasi akan menganggu fungsi 5 sungai yang bermuara di Teluk Benoa (Badung, Mati, Tuban, Bualu, dan Sana) sebagai pengendali banjir di Tanjung Benoa sampai kawasan Bandara akan terganggu bahkan akan kehilangan fungsinya.
  1. Pulau-Pulau baru menyebabkan kerentanan bencana
Reklamasi akan menghilangkan fungsi liquitaksi, fungsi penahanan getaran gempa pada permukaan tanah.  Akibat lebih jauhnya adalah meningkatnya kerencatanan terjadinya tsunami bila terjadi gempa baik di laut maupun di darat.
  1. Rusaknya terumbu karang
Polip atau rongga terumbu karang akan tertutup material padat sehingga akan mematikan terumbu karang tersebut.  Kawasan terumbu karang yanfg rusak akan mengakibatkan rusaknya keanekaragaman hayati di kawasan Segitiga Emas Bali (Bali – Nusa Penida – Candi Dasa).  Material uruk yang didatangkan dari Nusa Dua (Badung), Candi Dasa (Karangasem), dan Sekotong (Lombok) akan merusak kawasan dan lingkungan setempat.  Jadi, reklamasi bukan hanya merusakan ekosistem dan lingkungan Teluk Benoa, tetapi juga tempat asal material uruk didatangkan.
  1. Rusaknya ekosistem mangrove
Reklamasi akan mengakibatkan perubahan kondisi dan salinitas air, akibatnya akan menganggu dan merusak vegetasi asli Teluk Benoa.  Akibat lebih jauh dari rusaknya vegetasi Teluk Benoa adalah rusaknya ekosistem dan keanekaragaman hayati Teluk Benoa.
  1. Ancaman abrasi pantai
Bukan hanya Benoa saja tetapi abrasi pantai akan mengancam Nusa Dua, Sanur, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem.
  1. Material reklamasi akan didatangkan dari Nusa Dua (Badung), Candi Dasa (Karangasem), dan Sekotong (Lombok)
Reklamasi akan mengakibatkan kerusakan bukan hanya di Teluk Benoa tetapi juga daerah asal material uruk.  Sebanyak 40 juta meter kubik bukan jumlah yang sedikit dan pasti akan merusak bukan hanya lingkungan dan ekosistem setempat tetapi juga social budaya serta tentu saja social ekonomi.
  1. Reklamasi adalah modus kuasa modal untuk mendapatkan tanah berbiaya murah
Reklamasi menghasilkan tanah berbiaya murah karena harga tanah di sekitar Teluk Benoa telah mencapai harga 1,5—2 Milyar/are.  Sedangkan biaya reklamasi diperkirakan hanya sebesar 1 Milyar/are.  Besar keuntungan pemodal bila luasan reklamasi seluas 700 hektar.  Reklamasi bukan hanya menghancurkan lingkungan dan alam tetapi juga mengancam ratusan nelayan tradisional yang mengantungkan hidup dari Teluk Benoa.
  1. Kebijakan pemerintah yang pro modal
Reklamasi membuka borok mudahnya keluar ijin untuk para pemodal.  Bukan hanya SK Gubernur atau SK Menteri, bahkan Perpres-pun bisa “dibeli” oleh kekuatan uang para pemodal.  Kelindan para Birokrat dan Politisi sebagai dengan kuasa modal yang ekspansif dan destruktif.
  1. Pulau-pulau baru hasil reklamasi untuk mendukung industry pariwisata
Reklamasi akan berimbas pada munculnya ratusan hotel dan ribuan kamar baru.  BaIi selatan sudah dinyatakan terlalu banyak kamar dan sudah diberlakukan moratorium pembangunan hotel dan penambahan kamar baru, mengapa akan dibangun ratusan hotel baru dan ribuan kamar baru di Bali Selatan?  Dampak lebih jauh adalah semakin melabatnya ketimpangan antara kawasan Bali Selatan dan Bali Utara.  Selain itu, masifnya fasilitas hotel juga akan mengakibatkan kelangkaan daya dukung alam seperti air, permasalahan energy listrik, dan tentu saja sampah.
  1. Janji manis investor yang membuai mimpi
Reklamasi Teluk Benoa dapat menjadi mimpi indah yang berubah menjadi mimpi buruk seperi pengembangan kawasan pariwisata lain di Pulau Bali.  Bagaimana kelanjutan reklamasi Pulau Serangan yang terbengkalai? Bagaimana dengan proyek Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang macet? Bagaimana dengan Pecatu Graha dan BNR yang terhenti?
  1. Mudahnya merubah status kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan
Reklamasi menunjukkan lemahnya komitmen resim saat itu terhadap pelestarian alam.  Bahkan untuk komitmen yang digagasnya, Coral Triangle Initiative, bisa dengan mudah diabaikan dengan menerbitkan Perpres 51/2014 yang mengubah kawasan konservasi Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfataan.  Selain itu, nampak jelas abainya rezim pada menjaga fungsi kawasan hidup yang sehat bagi masyarakat local.
  1. Kebangkrutan pariwisata Bali
Reklamasi mengabaikan pariwisata Bali yang berbasis pada alam, budaya, dan spiritualitas bahkan dirusak dan “diperkosa” dengan pola-pola industrialisasi yang ekspansif, masif dan destruktif.  Ciri khas semangat kapitalistik dan imperialistic. 
Sumber: www.walhibali.org



 
HASIL PERTEMUAN BERSAMA DENGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD), KEMENTERIAN, dan PT. TIRTA WAHANA BALI INTERNATIONAL (TWBI)
Hasil Pertemuan antara ForBali13 dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Kementerian Terkait, dan PT TWBI
Pertemuan yang dihadiri oleh Forbali13 yang juga diikuti oleh Bendesa Pekraman dan Sekses Tanjung Benoa, PT TWBI yang dihadiri oleh Direksi (AA Ngurah M.) dan Komisaris (Nyoman Sebudi) serta konsutan (Prof. Dietrich dari IPB).  Sedangkand dari DPD hadir Senator Kadek Lola Arimbawa dan Gde Pasek Suardika serta dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Dirjen KP3K (Sudirman Saad) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Deputi Tata Kelola Lingkungan Hidup.
  1. Disoroti oleh para Senator adalah mudahnya AMDAL dikeluarkan oleh KKLH dan presentasi dari KKP yang mirip dengan presentasi dari PT TWBI.
  2. Terminologi revitalisasi yang dipergunakan oleh investor tetapi dengan aktivitas yang jelas-jelas reklamasi, sehingga muncul penolakan dari warga Bali yang diwakili oleh ForBali13.
  3. Masterplan reklamasi yang mirip dengan Venesia di Italia tetapi bukan Bali yang nuansa kearifan lokalnya kental.
  4. Keberpihakan akademisi sebagai konsultan dan KKP dan KKLH yang terang-terangan bekerja untuk kepentingan investor.
  5. Alasan investor, KKP, dan KKLH tentang pendangkalan dan sedimentasi di Teluk Benoa tetapi malah dilakukan pendangkalan permanen melalui reklamasi adalah alasan yang sangat tidak masuk akal.
  6. Teluk Benoa sebagai penampungan 5 sungai dan pengendali banjir akan terganggu dan akan mengakibatkan banjir di kawasan Tanjung Benoa.
  7. Hilangngya fungsi spawning (pemijahan), nursery (pemeliharaan), dan feeding (makan) di kawasan mangrove akan berdampak pada keanekaragaman hayati serta ikan tangkapan dari nelayan local.
  8. Reklamasi yang bertujuan untuk pengembangan pariwisata yang jelas-jelas untuk mencari keuntungan mengapa dipresentasikan dan disosialisasikan dengan terminology revitalisasi yang bersifat konservasi.  Terjadi proses kebohongan public secara masif yang dilakukan oleh investor, pemerintah local, bahkan kementerian dan presiden melalui SK dan Perpres.
  9. Hilangnya daerah tangkapan ratusan nelayan tradisional yang akan menghancurkan perekonomian dan kehidupan nelayan local.
Sumber: Agung Alit dan Gendovara


 


Selain hasil dari pertemuan antara para pemangku kepentingan dengan pada Senator dari Bali diketemukan pula modus kongkalikong lain yang dilakukan oleh investor dan birokrat.
Disusun rencana untuk melakukan tukar guling Pulau Pudut (169,95 hektar) yang kosong dengan Hutan Mangrove seluas 238,79 hektar di Tahura Ngurah Rai (dekat Bandara).  Pulau Pudut akan dihapus dan dijadikan kawasan penyangga bagi kawasan Reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar.  Hutan Mangrove akan menjadi kawasan konservasi penganti Teluk Benoa.
Sumber: www.balebengong.net


TEORI TRIPLE BOTTOM LINE
Istilah Triple Bottom Line dipopulerkan oleh John Elkington pada tahun 1997. Melalui bukunya yang berjudul “Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Business”, Elkington (1997) mengembangkan konsep Triple Bottom Line dalam istilah (1) economic prosperity, (2) environmental quality, and (3) social justice. Perusahaan yang berkelanjutan haruslah memperhatikan “3P”. Selain mengejar profit, perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). Aspek-aspek yang terdapat dalam Triple Bottom Line adalah sebagai berikut (Wibisono, 2007).



1. Profit
Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan dari setiap kegiatan usaha. Fokus utama dari seluruh kegiatan dalam perusahaan adalah mengejar profit atau mendongkrak harga saham setinggi-tingginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Profit sendiri adalah tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya. Hal tersebut akan menyebabkan perusahaan memiliki keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin.

2. People
Masyarakat di sekitar perusahaan adalah salah satu stakeholder penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Dukungan dari masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan sehingga perusahaan akan selalu berupaya untuk memberikan manfaat yangsebesar-besarnya kepada masyarakat. Operasi perusahaan berpotensi memberikan dampak bagi masyarakat sekitar, sehingga perusahaan perlu untuk melakukan berbagai kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Secara ringkas, jika perusahaan ingin tetap mempertahankan usahanya, perusahaan juga harus menyertakan tanggung jawab yang bersifat sosial.

3. Planet
Selain aspek people, perusahaan juga harus memperhatikan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Karena keuntungan merupakan inti dari dunia bisnis, kerapkali sebagian besar perusahaan tidak terlalu memperhatikan hal yang berhubungan dengan lingkungan, karena tidak ada keuntungan langsung di dalamnya. Dengan melestarikan lingkungan, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih, terutama dari sisi kenyamanan dan ketersediaan sumber daya yang menjamin kelangsungan hidup perusahaan.


Konsep dan Definisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Menurut Global Reporting Initiative (GRI) tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah, “Corporate social reporting/sustainability reporting is a process for publicly disclosing an organization’s economic, environmental, and social performance”.  World Bank (2003) menyatakan definisi CSR sebagai, “The commitment of business to contribute to sustainable economic development, working with employees, their families, the local community and society at large to improve their quality of life.”  Untung (2008) memberikan pengertian mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai, “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memerhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.”

Jadi, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan terhadap keseimbangan antara aspek- aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tanggung jawab sebuah perusahaan tersebut meliputi beberapa aspek yang tidak dapat dipisahkan. Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kontribusi sebuah perusahaan yang terpusat pada aktivitas bisnis, investasi sosial dan program philantrophy, serta kewajiban dalam kebijakan publik (Wineberg, 2004). Tujuan dari adanya CSR yaitu sebagai wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atas dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Banyaknya global warming, kemiskinan yang semakin meningkat, serta memburuknya kesehatan masyarakat memicu perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. CSR memegang peranan yang penting dalam strategi perusahaan di berbagai sektor yang terjadi ketidakkonsitenan antara keuntungan perusahaan dan tujuan sosial, atau perselisihan yang dapat terjadi karena isu-isu tentang kewajaran yang berlebihan (Heal, 2004).

CSR merupakan suatu bentuk kepedulian sosial perusahaan untuk melayani kepentingan organisasi maupun kepentingan publik eksternal/masyarakat. CSR adalah komitmen perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak operasi dalam dimensi sosial, ekonomi serta lingkungan. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat yang lainnya.

European Commission (2001) mendefinisikan CSR sebagai, “a concept where by companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basis”.  CSR Asia dalam Darwin (2008) mendefinisikan CSR sebagai, “CSR is a company’s commitment to operating in an economically, socially and environmentally sustainable manner whilst balancing the interests of diverse stakeholders.”

Jadi, CSR adalah komitmen perusahaan terhadap tiga (3) elemen, yaitu elemen ekonomi, sosial, dan lingkungan. Definisi CSR merujuk pada definisi yang disampaikan European Commission dan CSR Asia di atas, yaitu perusahaan semakin menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan juga tergantung dari hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungannya tempat perusahaan beroperasi.  Hal ini selaras dengan legitimacy theory yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Haniffa & Cooke, 2005). Jika terjadi ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dan sistem nilai masyarakat, maka perusahaan akan kehilangan legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri (Lindblom, 1994).

REFLEKSI
Ekspansi kuasa modal yang massif dan dekstruktif terjadi di banyak tempat di Indonesia.  Tidak sedikit rakyat yang melakukan perlawanan terhadap ekspansi kuasa modal yang didukung loleh syahwat para birokrat dan politisi local sampai nasional untuk memperkaya diri.  Bali Toal Reklamasi (Teluk Benoa) di Bali hanya salah satu potret kecil perjuangan rakyat untuk menjaga lingkungan dan alam.
Tidak jauh dari tempat tinggal kita, di Malang Raya juga banyak terjadi eksploitasi alam atas nama pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh kuasa modal yang berkelindan dengan penguasa local.  Kawan-kawan di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang tergabung dalam Nawakalam Gemulo berjuang untuk menyelamatkan Sumber Air Gemulo dari eksploitasi Hotel dan Resort Rayja.  Di Kabupaten Malang, kawan-kawan di Sumber Jeruk, Gondanglegi juga melakukan perlawanan untuk menyelamatkan mata air dan sungai dari ancaman pembangunan waduk.  Pulau Sempu sebagai Cagar Alam yang harusnya bebas dari aktivitas manusia terkomersialisasi menjadi kawasan wisata.  Pertambangan pasir di pantai-pantai selatan Malang seperti di Wonogoro dan sebentar lagi di Sitiarjo jelas akan menghancurkan kawasan pantai.  Demikian pula di Kota Malang, kawan-kawan Aliansi Peduli Hutan Kota Malabar berjuangan menjaga keberadaan dan fungsi hutan kota sebagai hutan kota dari ancaman alih fungsi menjadi taman kota yang ternyata menjadi syarat (kontijensi) ekspansi kuasa modal untuk mendirikan Apartemen Muria Residence.
Wacana sebagai dasar pemikiran bagus, tetapi bila tanpa diikuti oleh tindakan nyata, wacana hanya akan menguap tak berbekas.  Tindakan dan aksi nyata kita untuk menjaga lestarinya alam lebih penting dari beribu kata yang terucap di ruang-ruang diskusi.

Malang, 07 Oktober 2015
Daniel S. Stephanus 

 
REFERENSI

Commission of the European Communities. 2001. Promoting a European Framework for Corporate Social Responsibility. Brussels: European Community

Darwin, A. 2008. CSR: Standards dan Reporting. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional CSR sebagai Kewajiban Asasi Perusahaan; Telaah Pemerintah, Pengusaha, dan Dewan Standar Akuntansi, 27 November 2010.

Elkington, J. 1997.Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Oxford: Capstone Publishing.

Haniffa, R. M & Cooke, T. E. 2005. The Impact of Culture and Governance on Corporate Social Reporting. Journal of Accounting and Public Policy 24

Heal, G. 2004. Corporate Social Responsibility – An Economic and Financial Framework. Working Paper. Columbia Business School

Lindblom, C. K. 1994. The Implications of Organizational Legitimacy for Corporate

Untung, H. B. 2008. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika
Wineberg, D. 2004. Corporate Social Responsibility – What Every In House Counsel Should Know. Acc Docket.

World Bank Ext Communications For Development Division Devcomm/Sdo. 2003. Corporate Social Responsibility And Multi Stakeholder Dialogue: Towards Environmental Behavioral Change. Discussion Paper




Akun Facebook Agung Alit dan Gendovara