Fisiologi Pulau Jawa (van Bemmelen, 1949)
Sebaran mata air dan gua yang terdapat di kawasan Pegunungan Watuputih
Peta lokasi Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah
Kabupaten Rembang yang berada di kawasan CAT
Watuputih, di sekitar mata air dan gua-gua yang ada di Pegunungan Watuputih.
KRONOLOGI PERLAWANAN
Kawasan Pegunungan Kendeng yang kaya akan kapur menjadi daya tarik
investasi perusahaan-perusahaan semen di Indonesia, mulai perusahaan yang
berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai perusahaan swasta. Pada tahun 2009, PT Semen Gresik Tbk yang
akan membangun pabrik semen di Desa Kedumulo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten
Pati berhasil dibatalkan oleh sedulur-sedulur yang tergabung di JMPPK dengan
Omah Kendeng-nya. Tetapi beberapa saat
kemudian, di akhir tahun 2010 masuk PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk melalui
perusahaan anaknya PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), perusahaan semen swasta
berusaha masuk dan membangun pabrik semen yang sedang berlangsung dan mendapat
perlawanan sampai hari ini (Effendi, 2013).
PT. SMS (Indocement Tunggal
Prakasa Tbk) di Kabupaten Pati
Dengan alasan potensi bahan baku semen yang melimpah di Pegunungan
Kendeng, perusahaan semen berlomba-lomba untuk membangun pabrik semen di
Kendeng. Dengan potensi pemanfaatan
bahan baku untuk produksi selama 55 tahun dengan kapasitas produksi 3,84 juta
ton untuk 5 tahun pertama dan menjadi 7,68 juta ton untuk 50 tahun
selanjutnya. Sumberdaya yang listrik
yang dipergunakan sebesar 120 Megawatt pertahun dengan bahan bakar batubara dan
bahan bakar material alternatif lainnya.
Diperkirakan tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 1.650 orang selama
masa konstruksi dan 800 orang tenaga kerja saat operasioal. Investasi yang dibutuhkan sebesar Rp4 Trilyun
sampai dengan Rp5 Trilyun. Lokasi pabrik
akan menempati 11 desa di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Kayen dan Kecamatan
Tambakromo memerlukan luas kawasan pabrik seluas 180 hektar. Luasan kawasan bahan baku untuk batu kapur
dibutuhkan luasan seluas 2.025 hektar dan untuk tanah liat seluas 663 hektar
yang meliputi tanah Negara, kas desa, perhutani, dan tanah rakyat yang berada
di 5 Kabupaten, yaitu Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Grobogan, dan Blora
(Fitri, 2013).
Studi Kelayakan
pembangunan yang dilakukan PT SMS dapat dirangkum sebagai berikut (Poppy
Ismalina).
1.
Kebutuhan tenaga kerja pembangunan pabrik semen selama
masa kontruksi 1.650 orang dan pada saat operasi sebanyak 800 orang tenaga
kerja. Tenaga kerja yang dibutuhkan
meliputi: (1) tenaga kerja internal perusahaan, dan (2) tenaga kerja eksternal
untuk keperluan jasa angkutan semen, jasa kontruksi, dan lain-lainnya.
2.
Kebutuhan lahan untuk pabrik semen (1) Sawah seluas kurang lebih 639 hektar, (2) Tegalan seluas
kurang lebih 794 hektar sehingga dibutuhkan total 1.433 hektar lahan.
3.
Kebutuhan bahan baku untuk produksi sebesar 2,5 juta ton
semen/tahun atau 8.000 ton semen/hari adalah: (1) batu kapur sebanyak kurangl lebih 11.700 ton/hari; (2) tanah
liat sebanyak kurang lebih 2.600 ton/hari;
(3) PB dan PS sebanyak kurang lebih 120 ton/hari; dan (4) Gipsum sebanyak
kurang lebih 320 ton/hari.
4.
Kebutuhan Energi (1) Listrik sebesar sekitar 105 Kwh/ton
semen; dan (2) Batubara untuk pembangkit tenaga listrik sebesar sekitar 1.200
ton/hari.
5. Kapasitas Produksi yang dihasilkan pada
tahun pertama sampai keempat sebesar 8.000 ton/hari. Sedangkan mulai tahun
kelima sampai tahun kelima belas akan bertambah dua kali lipat menjadi 16.000
ton/hari.
6. Biaya investasi yang dibuthkan
sekitar Rp4,5trilyun.
PT SMS berbekal
berbagai Surat Rekomendasi dan Perijinan seperti (1) Izin lokasi pendirian
pabrik No. 591/021 tahun 2011 dan IUP terbaru No. 591/608/2014, (2) ijin
kegiatan penambangan batu kapur dengan IUP No. 545/002/2011 dan yang terbaru No
545/002/2014 serta, (3) penambangan tanah liat dengan IUP No. 545/001/2011 dan
IUP terbaru No. 545/001/2014, yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Terpadu
Kabupaten Pati melakukan aktivitas pembangunan parbik semen. Padahal, di lokasi pabrik semen banyak
ditemukan mulut gua dan sumber air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di
kelima kabutapen tersebut. Bahkan,
keberdaan gua yang banyak dihuni oleh kelelawar bermanfaat sebagai pengendali
hama pertanian masyarakat setempat.
Bahkan, Gua Wareh, Gua Lowo, dan Gua Pancur telah berkembang menjadi
tempat pariwisata (Fitri, 2013).
Menurut hasil
survey dan penelitian dari Yayasan Acintyacunyata (1997) dan Semarang Caver
Association (SCA), Acintyacunyata Speleogical Club (ASC), dan JMPPK Pati (2012)
menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng adalah kawasan Karst. Tetapi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) melalaui Surat Keputusan Nomer 0398 K/40/MEM/2005 tentang penetapan
Kawasan Karst Sukolilo, dan Nomer 2641 K/40/MEM/2014 tentang penetapan Kawasan
Bentang Alam Karst Sukolilo, menetapkan kawasan Pegunungan Kendeng tidak masuk
menjadi Kawasan Karst Sukolilo, sekalipun posisi kawasan ini tidak terpisah
dari kawasan yang tetapkan sebagai kawasan karst tersebut (Fitri, 2013).
PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang
Kronologi PTSI di Rembang (Amicus Curiae, PENINJAUAN
KEMBALI TERKAIT PUTUSAN
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) SEMARANG NO. 064/G/2015/PTUN.SMG (Joko
Prianto dkk. v. I. Gubernur Jawa Tengah; II. PT. Semen Gresik) DAN PUTUSAN
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA NO. 135/B/2015/PT.TUN.SBY.
1. Bahwa
setelah mendapat penolakan di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, PT. Semen Gresik
(Persero) Tbk yang sejak 20 Desember 2012 menjadi PT. Semen Indonesia (Persero)
Tbk berencana menambang dan membangun pabrik di Kawasan Gunung Watuputih Kabupaten
Rembang dengan nilai proyek Rp 3,7 Triliun;
2. Bahwa
pada tanggal 18 Nopember 2011 Bupati Rembang menerbitkan Keputusan
No.591/040/Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Semen Gresik
(Persero) Tbk Untuk Pembangunan Pabrik Semen, Lahan Tambang Bahan Baku dan
Sarana Pendukung Lainnya;
3. Bahwa
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan penyusunan AMDAL dan dinyatakan
layak pada tanggal 30 April 2012 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur
Jawa Tengah No. 660.1/10 Tahun 2012 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk.
Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
4. Bahwa,
dalam dokumen AMDAL tersebut terlampir Keputusan No. 591/040/Tahun 2011 Tentang
Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk Untuk Pembangunan Pabrik
Semen, Lahan Tambang Bahan Baku dan Sarana Pendukung Lainnya;
5. Bahwa
dari penelusuran Jaringan Masyakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang terdapat
perbedaan antara Izin Lokasi yang terdapat di AMDAL tersebut dengan Izin Lokasi
ada di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kabupaten Rembang
6. Bahwa pada Rabu, 19 Februari 2014, Warga meminta hentikan
semua aktivitas dan seluruh proses yang berkaitan dengan penambangan dan
pembangunan pabrik semen PT.SEMEN INDONESIA, dan mencabut dukungan dan
persetujuan terhadap rencana pembangunan pabrik-pabrik semen yang ada di
Rembang, serta meninjau kembali dan konsisten terhadap perda propinsi Jawa
Tengah NO 6 Tahun 2010 tentang RTRW dan Perda Kabupaten Rembang NO 14 tahun
2011 yang menyatakan cekungan watu putih adalah kawasan imbuhan air dan kawasan
lindung geologi. Warga sempat adu mulut dan adu dorong dengan pihak keamanan, karena
pihak DPRD tidak mau menemui warga di halaman gedung DPRD;
7. Bahwa
pada Senin, 16 Juni 2014, Warga melakukan aksi dipintu masuk area pendirian
pabrik semen PT. Semen Indonesia. Dan semenjak tanggal 16 juni 2014 ratusan
ibu-ibu mendiami tenda yang berada di jalan masuk menuju lokasi pabrik PT.
Semen Indonesia sampai sekarang. Dan tidak akan pulang jika semua aktivitas
dari PT. Semen Indonesia tidak di hentikan. Beberapa warga yang
mendokumentasikan aksi warga di tangkap polisi dengan tuduhan wartawan
gadungan;
8. Bahwa pada 27 Juni 2014, Gubernur Jawa Tengah datang ke
tenda, Gubernur bilang akan mempertemukan pihak PT. Semen Indonesia dan pihak
yang kontra, dengan di dampingi dari para ahli masing-masing. Warga di kasih
kesempatan seminggu untuk mencari ahli. Setelah warga siap dengan para ahli,
warga mengirim surat kepada Gubernur dan sudah siap untuk bertemu. Namun sampai
sekarang pertemuan itu tidak pernah ada tidak pernah terlaksana;
9. Bahwa
pada 30 Juli 2014, Warga mengirimkan surat Ke Gubernur Jateng, dan Menyatakan bahwa
ada 3 Pakar yang mewakili masyarakat yang siap untuk di pertemukan dengan pakar
lain dari pihak PT. Semen Indonesia dan Gubernur Dan sampai tulisan ini di buat
belum ada respon atau tanggapan dari pihak Gubernur Jateng (Sekitar 2 tahun )
janji Gubernur Tidak ditepati;
10. Bahwa
pada 7 Juli 2014, Warga diundang oleh pak Naryo untuk menghadiri pertemuan yang
di lakukan oleh gubernur. Hanya beberapa warga yang boleh masuk dan di dalam
pertemuan tersebut warga tidak di beri kesempatan untuk menyampaikan
pendapatnya;
11. Bahwa
pada 1 September 2014, Warga melakukan gugatan ke PTUN semarang atas terbitnya izin
Lingkungan PT. Semen Indonesia;
12. Bahwa
pada 18–20 November 2014, Ibu-ibu rembang aksi di Jakarta, di KPK, Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Komnasham, Komnas Perempuan, Mabes Polri, MA (mahkamah
Agung). Warga meminta pemerintah untuk menghentikan semua aktivitas PT. Semen
Indonesia jika tidak di hentikan warga akan menghentikanya dengan cara warga;
13. Bahwa pada 26-27 November 2014, Setelah menunggu hampir
seminggu tidak ada respon dari pemerintah, warga yang sebelumnya sudah
melayangkan surat resmi ke beberapa instansi yang berkitan dengan rencana
pembangunan Pabrik PT. Semen Indonesia bahkan ke Presiden Republik Indonesia,
akhirnya warga memutuskan memblokir jalan masuk ke lokasi PT. Semen Indonesia.
Banyak warga yang menjadi korban kebrutalan oknum polisi dan preman.
14. Bahwa
pada 01 Desember 2014, Warga melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum
kepolisian dan preman terhadap ibu-ibu yang berada di tenda ke Polda Jateng;
15. Bahwa
pada 18 Desember 2014, warga melakukan aksi di depan kantor gubernur. Aksi bersama
“JAWA TENGAH DARURAT TAMBANG “yang tergabung dalam Jaringan masyarakat peduli
pangan jawa tengah ( Rembang, Pati, Grobogan, Kudus, Jepara, Semarang, Salatiga,
Temanggung, porwokerto, Gombong, Sragen, Magelang, Demak, Kebumen, wonogiri,
batang dan Pekalongan) menuntut: 1.) Jadikan jawa tengah lumbung pangan, 2.) Menuntut
gubernur untuk melakukan moratorium penambangan di jawa tengah, 3.) Menuntut Gubernur
mewujudkan visi jawa tengah sebagai lumbung pangan, 4.) Mengecam oknum kepolisian
yang melakukan tindakan reperesif terhadap para pejuang lingkungan;
16. Bahwa 20 Maret 2015, Ibu-ibu Rembang aksi di Universitas
UGM Yogyakarta. Setelah mendengar kesaksian dari saksi ahli yang di hadirkan
oleh pihak PT. Semen Indonesia di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semarang
yang kesaksianya membela Pihak PT. Semen Indonesia akhirnya ibu-ibu melakukan
aksi di kampus UGM yogyakarta dengan tuntutan seharusnya saksi ahli bersikap
netral;
17. Bahwa
pada 6 April 2015, Warga Rembang datang ke Jakarta dan menggelar aksi di depan istana
negara meminta presiden untuk segera menyelesaikan kasus pabrik PT. Semen Indonesia
di Pegunungan Kendeng;
18. Bahwa
pada 16 April 2015, warga Rembang, Blora, Pati Porwodadi yang tergabung dalam JM-PPK
(jaringan masyarakat pegunungan kendeng) melakukan aksi di depan gedung PTUN Semarang
menghadiri sidang putusan. Karena hasil persidangan tidak memuaskan warga akhirnya
menuju kantor gubernur mendesak gubernur untuk mencabut ijin lingkungan PT. Semen
Indonesia;
19. Bahwa pada27 April 2015, Karena tidak puas dengan hasil
putusan pengadilan PTUN semarang, warga rembang melakukan banding ke PTUN
surabaya dan mengelar aksi di depan PTUN semarang;
20. Bahwa
pada Tanggal 22 Oktober 2015, Agung Wiharto dari seksi Humas PT. Semen
Indonesia menyatakan bahwa Goa Wiu yang ada di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT)
dinyatakan sebagai lubang bekas tambang Berdasarkan hal itu masyarakat
menyampaikan tantangan terbuka dan juga mengundang KLHK, namun Pihak PT. Semen
Indonesia mangkir dan hanya pihak KLHK yang datang. Hasil dari survei yang
dilakukan KLHK, Itu (goa) tersebut merupakan Goa Alami;
21. Bahwa
pada 3 November 2015, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No135/B/2015/PT.TUN.SBY
ter-tanggal 3 November 2015 menguatkan putusan PTUN semarang;
22. Bahwa pada 14 Desember 2015, warga melakukan audensi ke
Setneg, KLHK dan KPK;
23. Bahwa
pada 16 Maret 2016, warga melaporkan kesaksian palsu Camat Gunem dan Dwi Joko Ke
Polda Semarang;
24. Bahwa,
pada tanggal 12 april 2016, 9 (Sembilan) orang perempuan melakukan aksi cor
kaki di depan Istana negara Jakarta dan meminta pihak istana menyelesaikan
persoalan Rembang. 2 hari ibu-ibu Rembang Menyemen Kaki di depan istana, ada 2
menteri yakni bapak Teten masduki dan bapak pratikno yang diutus oleh Bapak
Jokowi selaku Presiden diminta untuk mendatangi ibu-ibu. Pak teten dan Pak
pratikno berjanji di depan ibu-ibu dan masyarakat akan mengatur jadwa
mempertemukan antara Bapak Jokowi dengan Ibu-ibu Kendeng/warga setelah pak
presiden pulang dari Eropa. Namun sampai surat ini di buat tidak ada kejelasan kapan
Pak Teten dan Pak Pratikno akan mempertemukan antara warga Rembang dengan pak Presiden;
25. Bahwa
pada 4 Mei 2016, warga mengajukan PK (peninjauan Kembali) ke MA di PTUN Semarang;
26. Bahwa
pada 14 Juni 2016, warga melakukan audensi dengan Gubernur Jawa Tengah di Semarang;
27. Bahwa pada 16 Juni 2016, masyarakat dari berbagai
wilayah antara lain Rembang, Grobogan, Kebumen, Kendal, Jepara, demak, Kebumen,
dll melakukan aksi di depan DPRD semarang, untuk meminta Perda Tata Ruang
Provinsi Jateng di kembalikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung,
Kendeng tidak dijadikan kawasan Tambang;
28. Bahwa
pada 21 Juni 2016, warga melakukan Brokohan di depan istana Negara Jakarta, mendoakan pak jokowi panjang
umur selalu sehat dan meminta menyelesaikan persoalan kendeng;
29. Bahwa pada 12-13 April warga juga melakukan aksi
mengecor kakinya sendiri di depan istana. Pada saat itu Bpk Teten Masduki menjanjikan
untuk mempertemukan warga dengan Presiden namun belum juga terwujud, maka
tanggal 26 Juli – 1 Agustus 2016 warga Rembang datang kembali ke istana ingin
menagih janji Bapak Teten Masduki untuk mempertemukan warga dengan Presiden;
30. Bahwa
pada 2 Agustus 2016, 17 warga Peg Kendeng & pendamping dari IPB Bapak
Soerya Adiwibowo diterima pak Jokowi yang didampingi oleh pak Teten Masduki,
Johan Budi, & salah seorang pimpinan di kantor Kepresidenan. Butir penting
yg disepakati & disampaikn oleh pak Jokowi: 1) perlu dibuat daya dukung
& daya tampung pegunungan Kendeng melalui KLHS; 2) KLHS akan dikoordinir
oleh Kantor Staf Kepresidenan mengingat masalah kendeng bersifat lintas
kementerian & lintas daerah (5 kabupaten, 1 provinsi); 3) Kementrian LHK
sebagai ketua panitia pengarah; 4) selama proses KLHS 1 tahun semua ijin
dihentikan; 5) menjamin terjadi proses dialog/rembugan yang sehat selama KLHS
berlangsung;
Pelanggaran Hukum, Tata Ruang, dan AMDAL (Amicus Curiae, PENINJAUAN
KEMBALI TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN
TATA USAHA NEGARA (PTUN) SEMARANG NO. 064/G/2015/PTUN.SMG (Joko Prianto dkk. v.
I. Gubernur Jawa Tengah; II. PT. Semen Gresik) DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA SURABAYA NO. 135/B/2015/PT.TUN.SBY.
1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Jawa Tengah pada tahun 1998 telah menetapkan wilayah di Kabupaten Rembang sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK);
2. Presiden juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 26/2011 tentang
Penetapan
Cekungan Air Tanah (CAT) di Indonesia. Dalam Lampiran Keputusan tersebut, khususnya angka 124, menetapkan wilayah Watuputih tergolong Cekungan Air Tanah;
3. Peraturan Pemerintah No. 26/2008
tentang RTRW Nasional juga menyatakan Kawasan Imbuhan Air Tanah yang memberikan perlindungan terhadap air tanah pada
pasal 53 ayat 3;
4. Peraturan Pemerintah No. 43/2008
tentang Air Tanah tentang pengelolaan air tanah diatur dalam pasal 4, pasal 18, 19 ayat
2; pasal 20 huruf b dan c; dan pasal 21
huruf a,b,c,d,e;
5. 5. Kegiatan inventarisasi air tanah
dimuat dalam pasal 21, 22, 23 PP No. 43/2008; penetapan zona konservasi diatur dalam pasal 24, dan rencana
pengelolaan dimuat dalam pasal 25;
6. Bahwa
kegiatan inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi dan rencana pengelolaan
tersebut belum dibuat untuk Pegunungan Kendeng termasuk di Kabupaten
Rembang;
7. Bahwa pemerintah belum menjalankan
amanat PP No. 43/2008, tetapi pemerintah sudah mengizinkan penyusunan AMDAL dan mengeluarkan Izin
Lingkungan untuk PT Semen Indonesia
pada tanggal 7 Juni 2012;
8. Presiden telah mengeluarkan Peraturan
Presiden (Perpres) No. 28/2012 tentang Tata Ruang Jawa-Bali. Di dalam pasal 46 Perpres tersebut disebutkan
bahwa Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan,
dan Blora sebagai kawasan lindung geologi;
9. Bahwa ayat 8 huruf b.3 pasal 46 Perpres
tersebut menyatakan kawasan karst terdapat di Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan, dan Blora. Tetapi TIDAK ADA RUJUKAN LOKASI di wilayah-wilayah tersebut;
10. Bahwa Peraturan Daerah Jawa Tengah No.
6 Tahun 2010 tentang RTRW Jawa Tengah pada pasal 63 menyebutkan CAT Watuputih sebagai kawasan resapan
air yang menjadi kawasan lindung
geologi;
11. Bahwa Peraturan Daerah No. 14/2014
tentang RTRW Kabupaten Rembang pada pasal 15 menyebutkan Kecamatan Gunem, Bulu, Sale, dan Sluke sebagai
kawasan resapan air tetapi TIDAK
ADA RUJUKAN LOKASI untuk
kawasan-kawasan tersebut;
12. Berdasarkan data-data di atas, maka
Pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hokum dengan mengizinkan perusahaan-perusahaan semen beroperasi di
wilayah-wilayah tersebut tetapi
tidak ada dasar hukumnya;
KEBOBROKAN AMDAL PT SEMEN
INDONESIA
Kami ingin menyampaikan bahwa izin lingkungan untuk PT Semen
Indonesia di
Rembang dan AMDAL PT Sahabat Mulia Sakti di Kabupaten Pati
tidak sah/tidak valid karena
dikeluarkan atas dasar dokumen AMDAL yang tidak valid. Bahwa
dokumen AMDAL tersebut
tidak valid dan tidak mengikuti ketentuan AMDAL yang berlaku
terutama dari segi prakiraan dan evaluasi dampak. Data di bawah ini adalah
manipulasi data dalam AMDAL PT Semen Indonesia:
No
|
Nama
|
AMDAL PTSI
|
Fakta di Lapangan
|
Keterangan
|
1
|
Goa
|
9 buah
|
64 buah
|
5 buah Goa di dalam dan di garis
IUP. Di cek tahun 2014 sampai sekarang
masih ada
|
2
|
Ponor
|
Tidak ada
|
28 buah
|
8 buah Ponor
berada di dalam
dan garis IUP. Di cek tahun 2014an sampai sekarang masih
ada
|
3
|
Mata Air
|
40 buah
|
125 buah
|
5 mata air berada di dalam dan di
garis IUP. Di cek tahun 2014 sampai
sekarang masih ada
|
Selain itu ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Pada dokumen ANDAL PT Semen Indonesia halaman V-80 nomor
4 disebutkan Goa Menggah dalamnya 115 m dan kering. Padahal
fakta di lapangan adalah goa basah dan ada aliran sungai bawah tanah dengan
kedalaman 20 m;
2. Pada Dokumen ANDAL halaman III – 20 beradasarkan
penelitian Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Rembang (1998) dengan
mengacu grafik hubungan antara daerah imbuhan, imbuhan air tanah tahunan, dan
rata-rata luahan mata air, maka imbuhan air tanah tahunan sebesar 230 mm dapat
diketahui daerah imbuhan air sumber semen 635 L/detik seluas 7.500 ha sedangkan
mata air Brubulan tahunan (100 L/detik) seluas 20 ha. Data
ini tidak benar mengingat pada tahun 1998 di Kabupaten Rembang belum ada Dinas
ESDM;
3. Penyusunan AMDAL PT Semen Indonesia tidak menggunakan
prakiraan besar dampak dengan pendekatan selisih with and without sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
AMDAL, tetapi penyusun AMDAL menggunakan metode before and after yang mengakibatkan AMDAL TIDAK
SAH DAN TIDAK VALID;
ANALISIS TRIPLE BOTTOM LINE
Studi kelayakan pabrik semen PT
SMS dan PT SI hanya memuat perhitungan ekonomi dan produksi (pendapatan dari
produksi dikurangi biaya produksi yang akan menghasilkan laba). Analisis mengenai dampak-dampak negatif
diserahkan pada Studi AMDAL. Pada studi
kelayakan tidak secara rinci menjelaskan biaya-biaya apa saja yang dibutuhkan
dalam pembangunan pabrik semen PT SMS dan PT SI tersebut. Di sisi lain,
keuntungan produksi tidak memiliki dampak pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat setempat. Studi kelayakan tidak pula memberikan nilai ekonomi dari
dampak-dampak terhadap lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya dari rencana
pembangunan pabrk semen tersebut. Studi
AMDAL yang dilakukan hanya sebatas formalitas dan tidak memiliki kekuatan
penegakan hukum. Seringkali tidak memasukkan seluruh dampak-dampak lingkungan yang
mungkin muncul.
Analisis Aspek Sosial (People)
1. Terjadi perpindahan tempat tinggal
karena rumah dan tanahnya sudah terbeli.
2. Hilangnya mata pencaharian karena lahan
pertanian dan peternakan yang terbeli.
3. Pengangguran dalam jumlah besar karena
hanya sebagian kecil tenaga kerja yang terserap di pabrik semen (karena alasan
pendidikan dan ketrampilan).
4. Hilangnya semangat kekeluargaan dan
kebersamaan karena terpencar.
5. Rusaknya tatanan sosial dan budaya.
6. Terjadi gegar budaya karena berubah
dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industry, dari petani yang bekerja
untuk dirinya sendiri menjadi buruh yang bekerja untuk orang lain.
7. Muncul konflik horizontal antara
kelompok pendukung dan kelompok penolak pembangunan pabrik semen.
Analisis Aspek Lingkungan (Planet)
1. Perubahan fungsi lahan-lahan pertanian
menajdi kawasan tambang.
2. Perubahan fungsi sumber mata air dan
tingginya pencemaran akibat termanfaatkan untuk kebutuhan pabrik semen.
3. Perubahan ekosistem pada lingkungan
sekitar karena pertambangan.
4. Hilangnya sumber mata air karena daerah
resapan dan daerah penyimpanan habis tergerus ditambang untuk bahan baku semen.
5. Terjadinya Polusi udara, suara, dan
zat-zat limbah berbahaya lainnya.
6. Tergerusnya Karst sebagai tangkapan dan
penyimpanan air.
7.
Perubahan
suhu udara menjadi lebih panas.
Analisis Aspek Ekonomi (Profit)
Analisis ekonomi melalui studi
kelayakan hanya mengedepankan aspek ekonomi tanpa memasukan eksternalitis atau
dampak negative dari pendirian pabrik semen.
Dampak-dampak negatif yang akan timbul, seperti dampak lingkungan dan
sosial budaya dalam Studi Kelayakan Ekonomi tidak muncul sama sekali. Sehingga,
dampak negative dan eksternalitis dari pembangunan pabrik semen harus
memunculkan nilai rupiah untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan ekonomis.
Pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng hanya mementingkan satu
aspek, yaitu aspek profit dan bukan
saja tidak mengindahkan tetapi benar-benar menisbihkan aspek people apalagi planet. Pembangunan pabrik
semen mengancam kelestarian alam dan menghancurkan lingkungan yang akan
menghilangkan potensi pertanian di Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Pertanian yang mampu menghasilkan 2 kali
panen padi dan 1 kali panen palawija setiap tahun, bahkan untuk daerah yang
lebih ke utara mampu menghasilkan 3 kali panen padi akan terancam mati karena
pasokan air dari Pegunungan Kendeng yang menyusut, hilangnya predator alami
hama pertanian karena kelelawar tidak ada lagi, dan pencemaran akibat aktivitas
pabrik semen. Belum lagi peternakan
sapi, kambing, dan ternak-ternak lain juga akan kesulitan untuk hidup dan
berkembang biak. Pada akhirnya, cita-cita akan Ketahanan Pangan apalagi
Kedaulatan Pangan bukan hanya terancam gagal tetapi malah dimatikan sendiri
oleh penguasa birokrasi dan peguasa modal.
Kawasan hutan yang terancam oleh keberadaan pabrik semen ada yang masuk
lahan Perhutani yang dimanfaatkan sebabagi kawasan Hutan Produksi Tetap (HP)
dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) juga yang dikelola oleh Lembaga Masyarakat
Desa Hutan (LMDH) untuk pertanian tumpang sari dan palawija. Kawasan Perhutani yang dikelola oleh LMDH
seluas 2.756 hektar yang sebagian besar akan masuk lahan tambang PT SMS. Bila diasumsikan setiap kepala keluarga
mengelola 0,5 hektar (asumsi JMPPK) maka petani pengelola sebanyak 5.512 orang
dan 65%-nya berada di kawasan tambang maka ada 3.582 kepala keluarga akan
kehilangan kehidupannya (Fitri, 2013).
Walaupun pabrik semen menjanjikan pekerjaan untuk 1.650 orang dimasa
kontruksi dan 800 orang saat produksi tentu tidak sebanding dengan 3.000 sampai
5.000 orang yang kehilangan pekerjaan sebagai petani. Belum lagi, budaya sebagai petani yang
bekerja untuk diri sendiri dan berubah menjadi buruh bukanlah perkara muda dan
pasti akan terjadi gegar budaya.
Demikian juga budaya agraris yang akan hilang dan digantikan dengan
budaya industry yang pasti akan mengakibatkan gegar budaya.
Permasalahan lain yang ditimbul dari aspek manusia (people), bukan hanya ancaman terhadap kehidupan social berupa
konflik horizontal. Adanya kelompok yang
menolak dan kelompok yang menerima pembangunan pabrik semen menjadi masalah
baru yang menganggu keharmonisan dan kegotongroyongan masyarakat di Kawasan
Kendeng. Kelompok yang mendukung
pembangunan parbik semen adalah kelompok yang menerima keuntungan dari masa pembangunan
dan operasional pabrik, khususnya aparat desa dan kuasa birokrasi lainnya.
Sedangkan penolak pembangunan pabrik adalah petani yang terancam
kehidupannya. Masuknya pihak luar
seperti aparat pemerintahan kabupaten, aparat kemanan, dan bahkan preman malah
memperkeruh keadaan. Tentu saja,
kampanye hitam dan bahkan intimidasi pada para penentang pembangunan pabrik
semen sudah menjadi modus operandi lazim (Fitri, 2013). Keberadaan pembangunan
pabrik semen bukan menyejahterakan rakyat malah menyengsarakan rakyat
Pegunungan Kendeng. Pihak yang
diuntungkan bukanlah rakyat setempat tetapi malah dari luar kawasan Pegunungan
Kendeng, sedangkan rakyat setempat bukan saja dirugikan tetapi akan terancam
kehidupannya bukan saja untuk saat ini tetapi sampai 55 tahun mendatang dan
bahkan akan mungkin menjadi semakin hancur setelah masa itu karena Pegunungan
Kendeng telah benar-benar hancur dan pabrik semen berhenti beroperasi.
REFLEKSI
Pembangunan ekonomi dan aktivitas bisnis bukan semata mencari keuntungan
sebesar-besarnya dalam jangka pendek, tetapi seharusnya bersifat jangka panjang
dan berkelanjutan. Aspek keuntungan (profit) tidak mungkin dihilangkan dari pembangunan
ekonomi dan aktivitas bisnis, tetapi ada aspek lain yang tidak bisa diabaikan,
yaitu aspek manusia (people) dan
aspek alam atau lingkungan (planet). Tanpa manusia yang terbangun dan
terberdayakan, niscaya pembangunan ekonomi dan aktvitas bisnis akan mandek
dalam waktu singkat. Aspek manusia bukan
hanya sebagai sumberdaya manusia yang bekerja tetapi juga sebagai pasar
penyerap hasil pembangunan ekonomi dan aktivitas bisnis. Demikian pula dengan
aspek alam dan lingkungan, bila alam sebagai penyedia sumberdaya dan sumber
energi hancur akan terjadi kelangkaaan yang mengakibatkan mahalnya pembangunan ekonomi
dan aktivitas bisnis. Selain itu, bila alam telah hancur manusia juga tidak
akan bisa hidup dengan baik, dan bila kehidupan telah hancur maka hancurlah
semuanya apalagi cuman aktivitas bisnis dan ekonomi.
Berkaca pada kasus pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng,
nampak jelas hanya aspek profit yang
dikedepankan dan dijadikan satu-satunya alasan. Bukan saja mengabaikan tetapi
telah menisbihkan aspek manusia (people)
yang seharusnya menjadi subyek pembangunan ekonomi dan aktivitas bisnis. Bahkan
aspek alam dan lingkungan (planet)
yang menjadi daya dukung utama kehidupan manusia malah menjadi obyek
penghancuran besar-besaran. Ancaman
terhadap kehancuran alam dan kerusakan lingkungan yang pada ujungnya menjadi
penghancur kehidupan yang nampak jelas di depan mata.
Perlawanan rakyat telah dilakukan, kawan-kawan Petani Kendengan bersama Jaringan
Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan Omah Kendeng telah berlangsung
sekian lama. Mereka bukanlah anti terhadap pembangunan, tetapi mereka dipaksa
untuk mempertahankan diri dari ancaman kerusakan. Bukan hanya kerusakan alam yang akan
dihadapinya tetapi hancurnya kehidupan yang dicegah. Perlawanan dalam berbagai cara telah
dilakukan, perlawanan budaya, perlawanan social, perlawanan hukum, sampai
perlawanan politik telah dilakukan.
Tetapi, seperti di berbagai tempat yang lain, bila kuasa modal telah
meninggi libido kerakusannya dan berkelindan dengan kuasa birokrasi yang
syahwat untuk menggeruk keuntungan sedang memuncak, perlawanan rakyat seakan
menabrak tembok besar nan kokoh.
Malang Coret, 03 Mei
2017
Dipersembahkan untuk
kawan-kawan Pejuang Kendeng
Hasta La Victoria
Siempe...!?! Panjang Umur Perlawanan.....!?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar