RENCANA DAN PROGRAM ADOPSI
PENUH (FULL ADOPTION) IFRS dan STRUKTUR SERTA TANTANGAN DEWAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (DSAK)
Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indoensia (IAI)
Catatan dari
Brawijaya Accounitng Fair 2008
RENCANA DAN PROGRAM
ADOPSI PENUH IFRS
Alasan Adopsi Penuh
IFRS
Adposi penuh IFRS dilakukan untuk meningkatkan kualitas SAK
dan mengurangi biaya penyusunannya.
Selain itu, untuk meningkatkan kredibilitas dan kegunaan Laporan
Keuangan (LK) melalui peningkatan kualitas dan kredibilitas LK. Merupakan permintaan dari regulator melalui
surat yang mengingatkan pentingnya align dengan
IOSCO.
Manfaat Adopsi Penuh
IFRS
Adopsi penuh IFRS bermanfaat untuk memudahkan pemahaman atas
LK, karena penggunaan SAK yang telah dikenal secara internasional (enhance comparability). Diharapkan akan meningkatkan arus investasi
global melalui transparansi. Juga
menurunkan biaa modal dengan membuka peluang penggalian dana (fund raising) melalui pasar modal secara
global.
Tantangan Adopsi
Penuh IFRS
Aspek Regulasi
Ada beberapa regulasi yang mengatus aspek pencatatan seperti
ekuitas dan tanah yang mengatur secara berbeda dengan IFRS. SAK-IFRS tetap mengacu pada hirarki
perundang-undangan nasional. Adopsi
Penuh IFRS dilakukan dengan memasukkan muatan lokal.
Infratruktur Lingkungan Ekonomi Nasional
Tidak tersedia pasar untuk menentukan nilai wajar aset
nonkeuangan. Selain itu, tingkat inflasi
yang relatif tinggi dibandingkan negara-negara maju akan meningkatkan
volatilitas nilai wajar. Permasalahan yang
sama yang dihadapi oleh berbagai negara berkembang yang mengadopsi penuh IFRS.
Tingkat Kesiapan
Penggunaan profesisonal
judgement akan menjadi kendala tersendiri.
Pemahaman penyusun, auditor, akademisi, dan regulator yang belum tentu
sama. Akan semkin mengningkatkan
ketergantungan pada profesi lain. Sehingga, pelu pelatihan profesional yang
masif dan berkelanjutan.
Masalah Penerjemahan
Terbatasnya sumberdaya dan konsumsi waktu yang tidak
sedikit. Penerjemahan harus mudah
difahami. Sehingga, peningkatan
pelatihan profesional perlu dilakukan secara masif.
Strategi Adopsi Penuh
IFRS
Alternatif Strategi
Big Bang Strategy, adopsi
penuh dilakukan sekaligus tanpa masa transisional. Telah banyak dilakukan oleh negara-negara
maju dan sebagian kecil negara berkembang seperti Afrika Selatan.
Gradual Strategy, adopsi
penuh dilakukan secara bertahap dengan masa transisi. Strategi yang banyak digunakan oleh
negara-negara berkembang. Syaratnya
memerlukan kesiapan yang mencukupi dan tidak menimbulkan gegar psikology (psychological shock). Strategi yang mampu mengurangi dampak
negatif. Untuk Indonesia, yang paling
cocok adalah Strategi Gradual Terakselerasi (dipercepat).
PSAk harus menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana amanat
Undang-Undang 4/2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan.
Tahapan (roadmap)
Adopsi Penuh IFRS
1.
Tahap Adopsi (2007—2009)
Waktu yang diperlukan untuk mengadopsi
seluruh IFRS ke PSAK. Waktu untuk
persiapan infrastruktur yang diperlukan.
Waktu untuk evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap standar
akuntansi.
2.
Tahap Persiapan (2010)
Waktu untuk penyelesaian persiapan
infrastruktur yang diperlukan. Evaluasi
penerapan per PSAK yang diadopsi penuh dari IFRS. Cadangan waktu penyelesaian adopsi penuh.
3.
Tahap Implementasi (2011)
Waktu penerapan pertama kali seluruh PSAK
yang sudah mengadopsi penuh IFRS.
Evaluasi dampak penerapan PSAK adopsi penuh IFRS secara komprehensif.
Dampak adopsi penuh terhadap PSAK adalah (1) revisi terhadap
PSAK dan lahirnya PSAK baru; (2) PSAK untuk industri khusus dihilangkan dan
dimunculkan pedoman akuntansi sebagai pengantinya; (3) PSAK derivasi dari
Undang-Undang dipertahankan; dan (4) PSAK yang belum atau tidak diatur dalam
IFRS akan dikembangkan.
Infrastruktur dan
Dukungan
Infrastuktur
Diperlukan sumber daya finansial yang memadai. Tidak membebani manajemen purnawaktu untuk
mencari dana selain mendukung aktivitas DSAK.
Imbalan yang layak kepada pihak eksternal IAI yang ikut dalam proses
adopsi IFRS. Pembentukan dana abadi.
Diperlukan sumber daya manusia sebagai manajemen purnawaktu
yang mencukupi dengan cara menambah jumlah manajemen purnawaktu dadn
meningkatkan imbalan. Selain itu, perlu
penguatan kelembagaan DSAK dengan menambah jmlah anggota DSAK dan memperbaiki
mekanisme kerja DSAK.
Dukungan
Perlu dukungan sumber daya finansial dengan adanya komitmen
dan dukungn dari semua pihak untuk penyediaan sumberdaya finansial. Harus dilakukan sinkronisasi regulasi antara
PSAK dan peraturan dan perundangan untuk saling melengkapi dan bukan saling
meniadakan. Bagi para pemakai, seperti
para penyusun perlu peningkatan kemampuan dalam hal principlebased. Sedangkan
untuk auditor perlu peningkatan kapasitas dan integritas karena IFRS penuh
dengan professional judgement. Sedangkan untuk para akademisi perlu melakukan
perubahan orientasi pendidikan akuntansi ke IFRS.
Penyusunan PSAK UKM
Acuan penyusunan PSAK UKM akan menggunakan IFRS for SME yang
disesuikan dengan kondisi di Indonesia.
Proses penyusunan telah mulai berjalan dengan adanya Tim Kerja yang
terdiri dari IAI, akademisi, Depkeu, HIPMI, dan KAP.
Diperlukan dana Rp1 Milyar yang saat ini masih menggunakan
dana talangan karena belum ada dana yang masuk.
Diperlukan dukungan komite akuntansi untuk UKM seperti Komite Akuntansi
Syariah. Diperlukan staf purnawaktu yang
khusus mendukung kegiatan Komite Akuntansi untuk UKM.
STRUKTUR DAN
TANTANGAN DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (DSAK)
Oleh M. Yusuf
Wibisono (Ketua DSAK)
Accounting Standard Setter di Indonesia
terdiri dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) atau Indonesia Accounting Standarb Board (IASB) dan Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM) atau Securities Exchange
Committee (SEC).
DSAK merupakan lembaga privat yang bertanggung jawab untuk
menyusun standar akuntansi di Indonesia.
Didukung oleh peraturan dan perundangan dan merupakan bagian dari
penyusun peraturan (quasi lwa maker). DSAK terdiri dari anggota profesi akuntansi,
pakar peraturan yang terkait, dan institusi bisnis.
Peraturan Pendukung
DSAK
Undang-Undang 8/1995 tentang Pasar Modal. Pada Pasal 69 (1)
dinyatakan kepada Bapepam, bahwa laporan keuangan wajib disusun berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). PABU adalah Standar Akuntansi
Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktek
akuntansi lain yang lazim berlaku di pasar modal.
Undang-Undang 1/1995 tentang Perseoran Terbatas. Pada Pasal 58 (1) menyatakan bahwa
perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). SAK adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntan Indonesia bersama instansi
pemerintah yang berwenang.
Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK)
merupakan bagian khusus yang menjadi bagian dari IAI untuk memberikan pandangan
mengenai arah dan skala prioritas DSAK.
DKSAK berwenang memberikan pandangan-pandangan mengenai arah dan skala
prioritas pemilihan standar dan interpretasi yang akan diberlalukan dalam
profesi akuntansi di Indonesia.
Berwenang melakukan upaya penggalangan sumber dana bagi pengembangan
standar dan interpretasi yang akan diberlalukan dalam profesi akuntansi di
Indonesia. Dibentuk oleh dan bertanggung
jawab pada DPN.
Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK)
DSAK adalah badan yang menjadi bagian dari organisasi IAI
yang memunyai otonomi untuk menyusun dan mengesahkan standar dan
interpretasinya. DSAK dibentuk oleh DPN
dengan pembiayaan sepenuhnya diupayakan oleh DPN. Pengawasan terhadap mekanisme dan kinerja
DSAK dilakukan oleh DPN. Tata kerja DSAK
diatur lebih lanjut dalam PO yang dibuat oleh DPN.
Pemilihan anggoa DSAK diutamakan berdasarkan kompetensi,
pengalaman, integritas, dan komitmen pada IAI serta komitmen untuk mencurahkan
waktu dan perhatian pada tugas sebagai anggota DSAK. Masa kerja anggota DSAK maksimum 4 tahun dan
dapat diangkat kembali 1 kali saja.
Kesinambungan keanggotaan DSAK selalu dipelihara. Ketua DSAK diangkat dari dan oleh anggota
DSAK terpilih. Dibentuk badan pekerja
purna waktu (full timer management & staffs) sebagai tim
teknis penyusunan PSAK dan ISAK.
Tugas utama DSAK adalah (1) menentukan materi serta skala
prioritas pilihan topik untuk dijadikan angenda kerja; (2) mempertimbangkan
masukan DKSAK mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan SAK; (3) memberikan
arahan serta supervisi badan pekerja teknis dan membahas hasil pekerja
teknis. Badan pekerja teknis dibentuk
oleh dan bertanggung jawab kepada DSAK.
Proses penyusunan standar harus mengikuti due process procedures yang telah disetujui pengurus pusat.
Due process procedures
harus disusun sedemikian rupa untuk menunjang kualitas PSAK dan ISAK yang
diberlakukan. Orientasi penyusunan
standar berfokus pada kualitas. Menjalin
hubungan baik dengan (1) badan penyusun standar internasional seperti IASB,
FASB dan lain-lainnya; (2) instansi pemerintah dan badan lainnya yang
berkepentingan dengan pengembangan SAK; (3) KAP yang memunyai kapasitas teknis
dalam pengembangan SAK.
Due Process
Procedures
1.
Identifikasi isu untuk dikembangkan menjadi
PSAK.
2.
Konsultasi isu dengan DKSAK.
3.
Membenttuk tim kecil dalam DSAK.
4.
Melakukan riset terbatas.
5.
Melakukan penulisan draf awal.
6.
Pembahasan dalam DSAK.
Draf hasil tim kecil dibahas lagi dalam
DSAK. Dilakukan pendekatan teoretikal
dan non teoritikal.
7.
Peluncuran draf sebagai exposure draft dan pengedarannya.
ED dikirim langsung sebagai sisipan dari
Media Akuntansi dan Web IAI. Juga
dikirim langsung sebanyak 1000—2000 eksemplar ke KAP, PT, IAI Wilayah, dan instansi
terkait (Bapepam, BEI, BPKP), serta DKSAK. Masa edar 2 bulan.
8.
Publlic
hearing & limited hearing.
Limited
hearing dilakuan hanya bila perlu, standar yang rumit, kontroversial dan banyak
direspon. Penekanannya untuk meminta tanggapan
dan bukan memberikan penjelasan.
9.
Pembahasan tanggapan atas ED dan masukan public hearing.
Berupa tanggapan tertulis, ada yang dapat diakomodasi
tetapi ada yang ditolak, setelah tanggapan diakomodasi, draf dimasukkan ke Pusat
Bahasa.
10.
Persetujuan ED PSAK menjadi PSAK.
Harus quorum untuk pengesahan oleh anggota DSAK.
11.
Optimal: final
checking oleh full time staff.
Koherensi dan kelancaran kalimat atau paragraf,
konsistensi istilah, ejaan dan lain sebagainya.
12.
Sosialisasi standar.
Sebagai bagian dari Program Pendidikan Profesional
Berkelanjutan, melalui media masa, dan lain sebagainya.
Tantangan
1.
Keterbatasan pengetahuan terhadap standar, khususnya
untuk standar yang kompleks.
2.
Kemudahan aplikasi dan penerimaan standar tidak sesuai
harapan.
3.
Konsekuensi ekonomi naik pada standar-standar tertentu
memengaruhi kualitas standar.
4.
Menuju standar tunggal dengan kualitas yang tinggi,
IFRS.