Tampilkan postingan dengan label fraud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fraud. Tampilkan semua postingan
Kamis, 07 Oktober 2021
Kamis, 30 September 2021
Selasa, 05 Januari 2021
Jumat, 16 Juni 2017
Exploring The Dark Side of Accounting (Fraud) (1) And Accounting Practice: Between Evil and Angel (2) By Hendrik Manurung ME (1) and Kevin D. Click (PT HM Sampoerna) (2) Note from Brawijaya Accounting Fair (BAF) 2008
Exploring The Dark
Side of Accounting (Fraud)
What is Fraud?
Black Law Dictionary said “Fraud is intentional perversion
of truth, false representation of a matter of fact, whether by words or
conduct. For the purpose of inducing
another, in reliance upon perversion of truth.
To part with some valuable thing belonging to him or to surender a legal
right.
Why Fraud is a Costly
Business Problem
Fraud losses reduce net income. If profit margin is 10%, revenues must
increase by 10 times losses to recover affect on net income. Fraud rob income. To restore income to Rp10.000, need Rp10.000
more Rupiah of revenue to generate Rp1.000 more Rupiah of income.
These Are
Inteeresting Time
Number and size of financial statements fraud are
increasing. Number and size of frauds
against organization are increasing.
Some recent fraud include several people, as many as 20—30 peoples. Seems to indicate moral decay). Many investors have lost confidence in
credibility of financial statements and corporate reports. More interest in fraud than ever before, now
a course on many college campuses.
Perspective on Fraud
Bad Fraud
Acquierer overpays.
Earnings management like false revuneu recognition schemes, costs and
expenses schemes, understatement liabilities, and many more. Illegal conduct like liablitiy for past
conduct, impoct upon future earnings, and many more.
Good Fraud
Acquierer underpays.
Misconduct that if discovered, reduces costs, and increase earnings.
Why So Many Financial Statement Frauds All of a Sudden?
Good Economy was maskng many problems. Moral deacy in society. Executive incentives, to achieve the
target. Wall street expectation, reward
for short term behavior. Nature of
accounting rules. Behavior of CPA Firms
like Arthur Andersen in the Enron case, Greed
by investment banks, commercial banks, and investor. Educator failures, the fraud knowledge not
deliver well to the student.
Types of Fraud
Employee fraud, vendor fraud, customer fraud, investment
scams, bankrupty frauds, miscellaneous frauds.
The common element is deceit or trickery.
The 21st Century
Landscape
Civil and crimina legislation like Sarbanes Oxley Act of
2002. Professional standards like
Committee of Standard Organinzation (COSO), Statement of Auditing Standards
(SAS) 99, Public Company Accounting Oversight Board Standards Integrated
Audit. Institute for Internal Auditors
(IIA) Standards, ABA Rules for Professional Responsibility.
Expenses Avoided by
Fraud
Tax crimes, failure to pay, false statement, evasion. Fraud against suppliers and customer. Improper labor practtices. Environmental, health, and safety
violations. Money Laundering.
Applying COSO
Framework
Control Environment
Code of conducts or ethics; ethics hotline; hiring and promotion;
audit committee oversight; investigative process; remedition.
Fraud Risk Assessment
Systematic process; level within organization; likelihood and
significance.
Control Activities
Linking controls to identified fraud risks.
Information/Communication
Information systems and technology; knowledge management; training.
Monitoring
Ongoing monitoring by management; separate “after the fact” evaluations
by internal aduit.
Educators
Need to teach ethics more. Need to teach student about fraud and offer a fraud
course. Need to teah student ho to think.
Do analysis not do copy and memorize.
Accounting Practice: Between
Evil and Angel
Company Overview
PT HM Sampoerna is the largest tobacco company in Indonesia.
In 2007 net sales is IDR29.8 Trillion, in
2008 (9 moths) growing 17.2%. Approximately
30,000 employees. Brand sold: A Mild, Dji
Sam Soe, Marlboro. Listed on Indonesian Stock
Market. Majority owned by Philip Morris International
(PMI). One of largest tobacco companies in
the world. Listed on New York Stock Exchane.
Tone at the Top
Nothing is more important than our commitment to integrity –
no financial objective, no marketing target, no effort to outdo the competition.
No desire to please the boss outweighs that
core commitment. Our commitment to integrity
must always come first (Louis Camilleri, CEO of PMI).
Company Culture
(1)
Establish compliance and integrity guidlines on business
ethics;
(2)
integrity is one of the core performance competencies;
(3)
Promote “whistle blower” with free hotline number
to report any suspected non compliances;
(4)
No tolerance for retaliation;
(5)
Stringent follow up and reporting of allegatios received;
(6)
Increase employees awareness on compliance and integrity
through training and campaigns.
Resources Qualifications
(1)
Selective recruitment and placement process to ensure
the right talents with high integrity.
(2)
Continuous training of soft and technical skills.
In example GAAP Academy Programs, accounting technical updates. Developing PMI Managers.
(3)
Develop key employees to be member of professional
accounting body (ACA, CIA).
Policies and Procedures
Establish policies and procedures for all aspects of the business
process. Finance policies (50 policies);
Accountting Guidelines (1); Capex/Lease/Disposal (10); Travel and Entertainment
(2); Cash management (8); Credit controls (6); Equity investent/acquisition (7);
other finance policies (8). Information systems
(11 policies). Compliance (16 policies).
Other (procurement, human resource, CA, operations
(17 policies).
Internal Processes
Adequates segregation of duties. Supervisory review and approval. Adequate approval authoriztions. Comprehensive automated IT controls within applications.
Adequate control on user access to systems
and applications.
Monthly reconciliation on balance sheet, income statement and
cash flow against the underlying financial accounts. Monthly review and analysis (Sampoerna & PMI).
In example mojor balance sheet accounts, income statement (against budget, standards,
and previous period), suspense, clearing and inter company account. Regular independent counts of cash, inventory and
fixed assets. Job rotation of executives
(averaging 3 years) to improve capacity and to prevent the abuse of power.
Internal Independent Review
Internal independet review by (1) Corporate Audit Department
(repporting to PMI). The audit based on risk
assessment, covered revenue, disbursement, payroll, marketing expenses, procurement.
And financial reporting. (2) Internal Audit
and Control Department (Sarbanes Oxley Act section 404), audit 18 major business
process, document and test over 300 key controls, external auditor independently
review SOX testing results. (3) Appoinment of Independent Audit Committees. Sampoerna (3 qualified members: senior accounting
lecture from state university, senior partner of local accounting firm, and ex managing
director of HM Sampoerna). Meet at least
quarterly. PMI: Independent, experienced international business leader.
External Review
External auditors conduct comprehensive review to ensure true
and fair reflection of financial statements. Substantive review of key accounts, systems and
controls.
Government & Shareholders
As listed company, sampoerna is required to comply with detailed
and tranparent reporting requirement form BAPEPAM. Published reporting in the company website. As a subsidiary of a company listed in NYSE, meet
the reporting requirements from NYSE SEC. Government tax audit. Shareholders inquiries.
Summary
HM Sampoerna condutcs business using sound internal process and
controls across all levels of the organization to ensure full compliance to (1)
all applicable laws and regulations; (2) local and international accounting standards
and best practices. This has provided a solid
platform to ensure the company’s financial statement are true reflection of business
performance and actual financial results.
Rabu, 14 Juni 2017
FORENSIC ACCOUNTING: Exploring the Dark Side and Strengtehing the Bright Side of Accounting
FORENSIC ACCOUNTING:
Exploring the Dark Side and Strengtehing the Bright Side of Accounting
Note from Brawijaya
Accounting Fair 2008
Note form I Gusti
Agung Rai (The Board Member of BPK-RI)
Indonesia is in high ranking position for the most corrupted
countries. Corruption has penetrated
into all sectors and activites. To
combating the corruption, we need knowledge and experience in Forensic
Accounting (FA). FA is a good tool to
overcome and disclose the impact of accounting fraud.
What is the Forensic Accounting and Accounting Fraud
Merriam Webster’s Collegiate Dictionary 10th
Edition define that “forensic (1) used in or suitable to court or judicature or
to public dicussion and debate; (2) argumentative or rhetorical; (3) relating or dealing with
the application of scientific knowledge to legal problems. So, forensic covers the application of
various knowledge and science into legal problems. In fact, there are already many examples of
the uses of forensic in other disciplines such as forensic anthropoloist,
forensic chemist, and forensic dentist.
Forensic accounting in another example of the use of forensic that
relates to accounting discipline.
Regarding the forensic in accounting discipline, D.L.
Crumbley (Editor in Chief of Journal of Forensic Accounting) has written:
“Simply put, forensic accounting is legally accurate accounting. That is, accounting that is sustainable in
some adversarial legal proceeding or within some judicial of administrative
review.” He used more general terms like
legal proceeding and judicial or administrative review to describe the use of
forensic in accounting discipline. As
such, Forensic Accounting involve three discipline like The Accountancy, The
Law, and The Audit.
There are other terms that relate to be percieved to have
the same meaning with Forensic Accounting like Fraud Auditing, Investigative
Accounting, Ligitation Support, and Valuation Analysis. However, there are no clear definintions
regarding to these terms yet.
Bologna & Lindquist () explained tha some traditional
accountants differentiated Forensic Accounting to Fraud Auditing. According to
traditional group, The Forensic Auditing relates to the proactive methods and
approach to investigate fraud. The
purpose of the Fraud Auditing is to obtain evidence to proof that fraud has
happened. Then, the Forensic Accountant
will be called when evidence already gathered, or when the suspicions become
allegations, complaints, or discovery.
The Associaon of Certified Fraud Examiners (ACFE) identified
some differences between traditional Audit and Frauyd Examination (Forensic
Accounting).
|
Issue
|
Auditing
|
Fraud Examination
|
|
Timing
|
Recurring:
Audit are conducted on a regular recurring basis.
|
Non Recurring:
Fraud examinations are non recurring.
They are conducted only with sufficient predication.
|
|
Scope
|
General:
The scope of the audit is a general examination of financial data.
|
Specific:
The fraud examination is conducted to resolve specific allegations.
|
|
Objective
|
Opinion:
An audit is generally conducted for the purpose of expressing an
opinion on the financial statement or related information.
|
Affix Blame:
The fraud examination’s goal is to determine whether fraud has/is
occuring and to determine who is responsible.
|
|
Relationship
|
No Adversial:
The audit process is non adversial in nature
|
Adversial:
Fraud examinations, because they involve efforts to affix blame are
adversial in nature.
|
|
Methodology
|
Audit techniques:
Audits are conducted primanly by examining financial data.
|
Fraud Examination:
Fraud examinations are condusted
by (1) document examination; (2) review of outside data such as public
records; and (3) interviews.
|
|
Presumption
|
Professional Skepticism:
Auditors are required to apporach audits with professional
skepticism.
|
Proof:
Fraud examiners approach the resolution of a fraud by attempting to
establish sufficient proof to support of refure an allegation of fraud.
|
Source: ACFE
In Indonesia, the development of forensic accounting got its
momentum when we experienced financial crisis in 1998—1999. During this period,
many forensic accountings have been undertaken as part of the loan
provisions. This development then
accelerated when new elected government created Corruption Eradication
Commission (Komisi Pemberantasan Korupsi).
In public sector, the pracitice forensic aacounting usually
carried out by govermental institutions dealing with legal matter, such as the
Police, the Attorney General, PPATK, and KPK.
In addition to the institutions, the BPK also has authority to perform
and has performed forensic accounting for several years. This authority stipulated in Law 15/2004 and
Law 15/2006. According to these laws,
BPK has a mandate to conduct three types of audit: Financial Audit, Performance
Audit, and Special Purpose Audit. The forensic accounting comes under the
definition of Special Purpose Audit.
Similar to general practices, the practicie of forensic
accounting in public sector deal with the fraud. The already well known type of fraud is
corruption. There many examples of
corruption that will be elaborated further in the following sessions.
What is Accounting Fraud
Our understanding about the nature of accounting is the
services activities, which provide quantitative information regarding business
or economic activities. The objective of
accounting is to provide management with financial-related information that
will be used in decision making. The
information is provided through a set of financial reports, which are the
output of series procedures to record, summarize, and report economic
transactions and activities. We might
never imagine that such well-developed process of recording and reporting
transactions could be used as a tool to commit fraud.
Simply defined, fraud is a violation of the laww, planned
deceit, and dishonesty. Its consists of various
types of white collar crime, including embezzlement, larcerny, concealment of
informataion, concealment of liabilities, concealment of facts, engineering of
facts, and corruption (Rezaea, 2002). In
termes of business, frauds related to financial accounting sometimes referred
to as occupational fraud and abuse. The
ACFE defined this type of raud as “The use of one’s occupation for personal
enrichment through the deliberate misuse or misapplication of the employing
organization’s resources or assets.”
Three major types of occupational fraud are corruption, asset
misappropition, and fraudelents statements (which include financial statement
schemes).
There are many theories explaining why people commit
fraud. One of them is agency problem
that derived from the agency theory. The
agency theory, firstly intriduced by Jensen & Mackling (1976). Explained the principal – agent relationship,
relationship between management and the owners.
Referrinng to this theory, fraud happens becuase managements (the agents)
behave not in the interest of the owners, but for his/her individual interest
as opportunistic behaviors.
Another theory is called asymmtric information. This theory is based upon the asymmetric
access to information between the principals (owners) and the agents
(management). This differences generate
two types of agent’s behaviors like hidden action and hidden information. By hiddening some actions and/or information,
managements could commit fraudulent activities for their benefit.
Cressey (Fraud Examiners Manuals, 2006) identified three
common causes that trigger fraud. He
depicted the causes in a triangle, which then is known as the fraud
triangel. First, there is pressure
engage in fraud, such as economical needs.
Second, there is opportunity that allows individual to commit fraud or
to causal dishonest act. Third, the
ability to justify an act and to exploit legal loopholes to cover up/conceal
fraud.
More over, ACFE has identified types of fraud and presented
in a chart that is called fraud tree.

The Relation between Forensic Accounting and Accounting Fraud
Referrig to above explanations, we could see that forensic
accounting is carried out to investigate financial statement related fraud, by
using some investigative audit techniques.
Several traditional audit techniques can be used to perform
investigative audit, such as physical examination, documentation review,
reperformance, an inquiries.
With the increase in importance and demand, the forensic
accounting and invesitigative audit har emerged to be a profession. Being a certified fraud investigator, which
is called Certified Fraud Examiner (CFE), give the accountants/auditors
credentials that highly valued by business society. However, to be a good fraud auditors/forensic
accountants need additional skills and knowledge. Davia (2010) advised five rules that should
be followed when performing forensic accountants/audit:
1)
Avoid becoming premturely entangled in
developing endless facts and circumtances of a case of fraud, to the exclusion
of identifying a perpetrator or perpetrators, and providing their involement.
2)
Fraud auditors must constantly strive to prove
perpetrator’s intent to commit fraud.
3)
Be creative, think like perpetrator, do not
predictable.
4)
Fraud auditing detecting procedures must take
into account that much fraud involves conspiracy.
5)
Proactive fraud detection strategy must consider
that fraud may appear accounting records as distinct entries or hosted entries,
and in some instances may not appear in the records at all.
Frauds In Indonesia
Let’s see where Indonesia in Global Corruption Index. One of the indicators of corruption index
widely used is Corruption Perception Index (CPI). This index is developed by Transparency
Intenational 9TI), a Non Govermental Organization (NGO) concerned with the
fighting against corruption in the world.
In 2007, Indonesia is number 143 from 179 countries in the world. Very
low position, it’s mean corruption in Indonesia is very high.
Prof. Dr. Soemitro once estimated that the fraud procurement
process in Indonesia could involve as much as 30% of procurement budget. However, some procurement fraud cases bring
into the court indicated that the amount of money involved could be much
larger.
One of the largest fraud incdence is the distribution Bank
Indonesia’s Liquidity Supports (BLBI) during and after crisis of 1997. This fraud involved as large money as RP650
Trillion and spread over 10 years. The
natures od BLBI which involving large amount of money but lacking strong
controls is good conditions for fraud to happen.
There are many other examples how fraud has penetrated
deeply into sectors and segments in governement suc as (1) laws; (20 defence;
(3) banking system; (4) local governemnets; (5) state owned enterprises; and
(6) parlement.
How is the Forensic Accountant Disclose the Accounting Fraud
Every perpetrator always tries to find ways to commit fraud
succesfully. The scheme he/she used
ussually follows the cycle of accountancy.
This cycle can be divided into three phases: input – process – output.
In the input phases, where transaction document are prepared
and captures, the fraud scheme invlove such activities as forging documents,
enginering fictitious documents, creating corroborating documents, and omitting
illegal transactions. In the process
phases, ussualy committed by exploting the weakness in the internal control
systems, issuing internal policies to justify committed planned fraud changing
or manipulating financial records, and misapplication of accounting
principles. In the output phases, when
the financial reports are produced, the fraud ussually committed by disclosing
inadequately and by exploiting the loopholes in the Financial Accounting
Standards.
For the govermental sector, the incidence of fraud also
follows the same process. It happens in
all phases of budgeting cycle. Some
examples of fraud in govermental sector are (1) reallocating between
expenditures account; (2) not recording revenue transactions; (3) recording
fake transactions; (4) overlauing assets; and (5) inadequate disclosure.
The fundamental principle that has proven to be effective in
conducting forensic accounting, that is follow the money. One example of the application of this
principes is in the Bank Bali Case.

How he Forensic Accounting Deal With Acccounting Fraud
The objective of the forensic accounting is to proof whether
the incidence of fraud happened or not.
As such at the end of the audit, the forensic acccountant/investigative
auditors should be able to provide adequate, sufficient, and reliable evidence
o answer the audit objective. If the
auditors concluded that there is a incidence of fraud, the evidence obtained
during the audit could be used for litigation.
In general, the process of identifying and the proofing the
incidence of fraud is as follow (ACFE).
1)
Develope fraud theory.
(1)
Who migh be involved?
(2)
What might have happened?
(3)
Where are the possible concealmnet places or
methods?
(4)
When did this take place (past, present, or
future)?
(5)
How is the fraud being perpetrated?
2)
Determine where the evidence is likely to be.
(1)
On book versus off book.
(2)
Direct or circumstantial.
(3)
Identify potential witness.
3)
What evidence is necessary to prove intent?
(1)
Number of occurences.
(2)
Other areas of impropnery.
(3)
Witneess.
4)
Revise fraud theory
5)
Prepare chart linking people and evidence
6)
Determine defense to allegation
7)
Is evidence sufficient to proceed? Yes!
(1)
Complete the investigation through interviews, document
examination, observations.
Article 14 of Law 15/2004 stated, that should during the audit
BPK found the indication of fraud, the BPK should report in appropiate time such
incidences to the legal institutions authorized by law to deal with such incidences.
References
The
Associaon of Certified Fraud Examiners (ACFE). (2006). Fraud
Examiners Manual.
Bologna,
G.J. & Lindquist, R.J. (). Fraud
Auditing and Forensic Accounting: New Tools and Technique.
Davia, H.D.
(2010). Fraud 101: Techniques and Stategies for Detection. John Wiley &
Sons.
Jensen,
M.C. & Meckling, W.H. (1976). Theory of the Firm: Managerial Behavior,
Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics. No. 3.
Merriam
Webster’s Collegiate Dictionary 10th Edition
Zabihollah,
R. (2002). Financial Statement Fraud
Prevention and Detection. Canada:
John Wiley & Sons Inc.
Rabu, 13 April 2016
Selayang Pandang Akuntansi Forensik dan Audit Invetigatif
Dipetik dan disarikan dari SEMINAR AKUNTANSI FORENSIK &
AUDIT INVESTIGATIF
Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Ma
Chung.
Balai Pertiwi Universitas Ma Chung. 19 Maret 2016.
Pembicara: (1) Maywan (Otoritas Jasa Keuangan); (2) Dr. M. Achsin (Dosen Akutansi Universitas
Brawijaya); dan Moderator: Daniel S. Stephanus (Dosen Akuntansi Universitas Ma
Chung)
Pengantar
Fraud atau
kecurangan telah mejadi penyakit akut di masyarakat Indonesia saat ini. Manifestasi fraud seperti korupsi yang terjadi di sektor publik (pemerintahan),
penggelapan yang terjadi di sektor privat (swasta) sudah menjadi hal yang jamak
dilakukan oleh para pelaku usaha dan birokrat dari level atas sampai bawah
untuk memperlancar usahanya. Demikian
pula dengan suap, sebagai salah satu bentuk fraud
juga banyak dilakukan oleh masyarakat umum yang ingin urusannya lancar atau
menghindar dari kasus hukum seperti bila melanggar peraturan lau lintas.
Fraud bukan
saja permasalahan hukum semata, fraud yang
nyaris telah menjadi perilaku keseharian, walau belum bisa dikatakan menjadi
budaya, dapat terkait bahkan terkait erat dengan Ilmu Akuntansi. Merebaknya fraud ditimpali dengan berkembangnya sub keilmuan akuntansi yang
bukan semata untuk mengungkap fraud tetapi
juga bisa untuk mencegah fraud terjadi. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif
lahir sebagai anak ilmu akuntansi yang berguna untuk melawan fraud dan anak-anaknya seperti korupsi,
penggelapan, penyalahgunaan aset, pelaporan yang menyesatkan, penyuapan, dan
berbagai tindakan kecurangan lainnya.
Untuk mengetahui lebih jauh lagi mengenai Akuntansi
Forensik dan Audit Investigatif (AFAI) baik secara umum maupun membaca kasus di
sektor perbankan, akan dipaparkan di bawah ini.
Belajar untuk memberi kontribusi mencegah, mengurangi, dan menindak fraud.
Baik fraud di sektor
publik (pemerintahan) maupun sektor privat (swasta).
Akuntansi Forensik
dan Audit Investigatif pada Tindakan Pidana Perbankan
“Fraud can encompass any crime for gain that uses deception as its
principal modus operandus” (Assocition of Certified Fraud Examiners)
“Fraud is an array of irregularities and illegal acts characterized by
intetional deception” (The Insitute
of Internal Auditor).
“Fraud adalah tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen
perusahaan, pihak yang berperan dalam governance
perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau
penipuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak adil atau illegal”
(International Standards of Auditing seksi
240).
Jadi, fraud adalah
manipuasi untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. Fraud menurut
ACFE terjadi karena 3 alasan (fraud
triangle) keserakahan (greed),
kesempatan (opportunity), dan kebutuhan
(need). Ada juga yang menyatakan bahwa penyebab fraud adalah kesempatan (opportunity),
tekanan (pressure), dan rasionalisasi
(rasionalization). Sedangkan pelaku farud dapat dibedakan menjadi 2 kelompok,
accidental fraudsters (pelaku fraud isidental) pelaku fraud yang melakukan fraud karena ada kesempatan dan
kebutuhan. Sedangkan pathological farudsters (pelaku fraud patological) yaitu pelaku fraud yang mencari-cari kesempatan untuk
kesenangan dan bersenang-senang.
Gambar 1. Fraud Triangle, Penyebab Terjadinya Fraud (Cressey, 1953)

Gambar 2. Fraud Diamond, Pelaku Fraud (Kranacher, 2010)

Gambar 3. Fraud Tree (ACFE)

Fraud di Perbankan
Fraud atau tindak pidana terkait perbankan adalah sebagai berikut.
“Perbuatan pidana yang menjadikan bank sebagai sarana
(crimes through the bank) dan sasaran
(crimes against the bank)”
“Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja
dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak
lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga
mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku
fraud memperoleh keuntungan keuangan
baik secara langsung maupun tidak langsung” (SE BI No.13/28/DPMP tanggal 9
Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum).
Jadi, Fraud perbankan adalah tindakan melanggar ketentuan internal (sistem
operasional prosedur) dan atau perundang-undangan yang belaku demi kepentingan
pribadi atau pihak lain yang berpotensi merugikan bank, nasabah, atau pihak
lain baik secara materil maupun non materiil.
Bisa juga tindakan penyimpangan, pembiaran, mengelabui, menipu, atau
memanipulasi bank, nasabah bank, atau
pihak lain di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank yang
megakibatkan kerugian atau pihak lain memperoleh keuntungan keuangan langsung
maupun tidak langsung.
Tindak Pidana di Bidang perbankan
Tindakan Pidana di bidang
perbankan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu (1)tindakan pidana perbankan yang
melanggar Undang-Undang perbankan, dan (2) tindakan pidana di bidang perbankan
yang tidak melanggat Undang-Undang Perbankan.
Tindak pidana perbankan dengan
melanggar UU Perbankan, terdiri dari tindakan-tindakan berikut ini.
1)
Pendanaan
Tindakan pidana perbankan terkait dengan pendanaan seperti: (1) Menghimpun
dana tanpa ijin OJK; (2) Pencatatan dana yang sebenarnya tidak ada setoran; (3)
Tidak dicatat dana yang sebenarnya ada setoran; (4) Penarikan dana dari
rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah; (5) Pemberian marketing fee atau special rate/bonus/bunga/marjin simpanan kepada pihak tertentu
secara pribadi; dan (6) Pemberian ketengan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanan tidak sesuai dengan prosedur bank (rahasia bank).
2)
Kredit atau pembayaran
Tindakan pidadna perbankan terkait dengan kredit atau pembayaran seperti:
(1) Rekayasa pemberian kredit (fiktif, topangan, dan menampung pengeluaran yang
tidak jelas); (2) Mark Up nilai
taksaksi agunan untuk memenuhi kredit maksimum yang diberikan; (3) Pelanggaran
Batas Maksimum Pemberian Kredit dengan cara melakukan pemecahan kredit untuk
beberapa kelompok usaha (pass through
loan, swap loan, dan lainnya); (4) Menerima dana/komisi dari debitur
sehubungan dengan pencairan kredit; (5) Menggunakan potongan biaya provisi dan
administratif untuk kepentingan pribadi; (6) Tidak dilakukannya pencatatan
dalam pembukuan bank atas pembayaran
angsuran atau pelunasan kredit dari debitur; (7) Pemarikan agunan tidak sesuai
ketentuan.
3)
Pemberian Jasa
Tindakan pidana perbankan dalam bentuk pemberian jasa dilakukan dengan
cara seperti: (1) Jual beli valuta asing untuk kepentingan pribadi atau pihak
tertentu; (2) Pemberian bank garansi yang disengaja untuk menguntungkan pihak
tertentu atau merugikan bank.
4)
Operasional Akuntansi
Tindakan pidana perbankan dalam bentuk operasi akuntansi yang dilakukan
dengan cara-cara seperti: (1) Melakukan perubahan parameter bunga atau bagi
hasil sehingga biaya dana meningkat dan dipindahkan ke tabungan oknum; (2) Pembukuan
hasil transaksi valuta asing dengan rate yang
tidak sama dengan yang tertera atau tertulis pada deal slip; dan (3) Window
dressing.
5)
Operasional Lainnya
Tindakan pidana perbankan dalam bentuk operasional lainnya seperti
tindakan-tindakan (1) Pengadaan barang atau jasa lebih mahal dari harga pasar (mark up); (2) Pengambilan uang tunai
dari khazanah bank; (3) Penghilangan atau pemusnahan dokumen bank; (4) Penggelapan
pajak dan pendapatan bank seperti denda, bunga kredit, dan lain sebagainya: (5)
Penyalahgunaan password karena sharing password; dan (6) Penyalahgunaan dana hasil
penerimaan denda atau dana kebajikan pada bank syariah.
Sedangkan tindak pidana di bidang perbankan di luar Undang-Undang
Perbankan merupakan tindakan atau perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan
usaha pokok bank. Tindakan-tindakan
seperti perbuatan kriminal yang melanggat KUHP, Undang-Undang Pemberantasan
Tindakan Pidana Korupsi, dan berbagai tindakan lainnya.
Indikasi Tindakan Pidana Bank
Tindakan-tindakan pidana bank dapat terlihat bila ditemukan
indikasi-indikasi seperti tindakan (1) Menghimpun dana tanpa ijin OJK; (2) Mencatat
dana tanpa setoran; (3) Tidak mencatat dana yang disetorkan; (4) Menarik dana
nasabah tanpa ijin nasabah: (5) Marketing
fee atau margin simpanan kepada nasabah tertentu; (6) Membuka rahasia
bank. Rahasia bank hanya bisa dibuka
atas ijin OJK atau untuk peneyelidikan pengadilan atau kepentingan perpajakan;
(7) Rekayasa pemberian kredit; (8) Mark
up nilai realisasi agunan; (9) Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK); (10) Pelunasan kredit dari hasil pencairan kredit lainnya; (11) Rekayasa
Laporan Keuangan Debitur; (12) Pemberian kredit yang melanggar sikap
kehati-hatian; dan indikasi-indikasi lainnya.
Ruang Lingkup Tindak Pidana Perbankan
Ruang lingkup Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) adalah
tindakan pidana di bidang perbankan dan kegiatan usaha pokok perbankan yang
melanggar Undang-Undang Nomer 7/1992 tentang Perbankan yang diubah dengan
Undang-Undang Nomer 10/1998 Pasal 46—50A dan Undang-Undang Nomer 21/2008
tentang Perbankan Syariah Pasal 59—66.
Secara detail Tipibank adalah sebagai berikut. (1) Perizinan
didasarkan pada Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 59 Undang-Undang
Perbankan Syariah; (2) Rahasia Bank didasarkan pada Pasal 47—47A Undang-Undang
Perbankan dan Pasal 60--61 Undang-Undang Perbankan Syariah; (3) Pengawasan Bank
didasarkan pada Pasal 48 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 62 Undang-Undang
Perbankan Syariah; (4) Kegiatan Usaha Bank didasarkan pada Pasal 49
Undang-Undang Perbankan dan Pasal 63 Undang-Undang Perbankan Syariah; (5) Pihak
Terafiliasi didasarkan pada Pasal 50 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 64 Undang-Undang
Perbankan Syariah; (6) Pemegang Saham didasarkan pada Pasal 50A Undang-Undang
Perbankan dan Pasal 65 Undang-Undang Perbankan Syariah; dan (7) Prinsip
Kehati-Hatian didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Perbankan Syariah.
Pendeteksian, Pencegahan, dan Penanganan Tipibank (Fraud di Perbankan)
Deteksi, pencegahan, dan penanganan Fraud atau Tipibank dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasar pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Terdiri dari
kewenangan-kewenangan untuk pengaturan dan pengawasan menegai (1) kelembagaan;
(2) kesehatan bank; (3) aspek kehatia-hatian; dan (4) pemeriksaan bank.
Kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan perbankan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor
10/1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21/2008 tentang Perbankan
Syariah. Kewenangan OJK tersebut
meliputi (1) tindakan pemeriksaan terhadap bank. Naik secara berkala ataupun
setiap waktu apabila diperlukan sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Perbankan.
(2) tindakan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil data atau
dokumen dari setiap tempat yang terkait bank. (3) tindakan pengawasan
dengan memeriksa dan mengambil data,
dokumen, dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian OJK memiliki
pengaruh terhadap bank. (4) tindakan memerintahkan bank melakukan pemblokiran
rekening tertentu, baik rekening simpanan maupun rekening pembiayaan.
Sedangkan bank memilki kewajiban yang termaktub dalam
Undang-Undang Perbankan maupun Undang-Undang Perbankan Syariah terkait degan
pemeriksaan atau investigasi.
Kewajiban-kewajiban tersebut adalah (1) menyampaikan keterangan dan
penjelasan mengenai usaha dan tatacara seperti yang telah ditetapkan. (2)
Memberi kesempatan pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada, serta
memberi bantuan yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran dari segala
keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan bank.
Deteksi Fraud
Deteksi terhadap Tipibank dan fraud dapat dilakukan oleh OJK dalam bentuk pengawasan (offsite supervision) maupun pemeriksaan
(offsite supervision).
Pengawasan (offsite supervision)
dilakukan bila ada (1) indikasi dari Redflag,
(2) indikasi dari risiko; dan (3) analisis Vertikal dan Horisontal dari
kedua indikasi. Pengawasan secara
berkala dengan melakukan penelitian oleh OJK terhadap laporan bank berdasar
pada (1) analisis vertikal dan horisontal laporan keuangan bank; (2)
rasio-rasio keuangan bank. Penelitian
dan tindak lanjut dapat dilakukan bila ada pengaduan nasabah dan masyarakat.
Pemeriksaan (onsite supervision)
dilakukan dengan melakukan tindakan-tindakan(1) penelitian atau pengecekan
kelengkapan dokumen; (2) ketaatan terhadap sistem dan prosedur; (3) kunjungan
ke nasabah (on the spot); (4)
kelarifikasi dan pengecekan ke instansi terkait; (5) dan berbagai tindakan lain
yang diperlukan.
Indikasi Fraud di
Bank yang paling mencolok adalah (1) ditemukan bukti transaksi fotokopian; (2)
tidak melaksanakan seluruh prosedur; dan (3) terjadi lonjakan pencairan kredit.
Upaya Pencegahan Fraud di Bank
Upaya pencegahan fraud
bukan hanya menjadi tanggungjawab OJK tetapi juga tanggungjawab
manajemen. Tindakan-tindakan pencegahan
yang dapat dilakukan meliputi tindakan-tindakan berikut ini.
1.
Good
Corporate Governance (GCG)
GCG dilakukan oleh manajemen bank dengan tujuan untuk (1) menghadapi risiko
yang semakin kompleks; (2) melindungi kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders); (3) meningkatkan
kepatuhan kepada peraturan dan perundang-undangan sert nilai etika yang berlaku
umum pada industri perbankan; dan (4) memperkuat kondisi internal perbankan
nasional. GCG dilakukan oleh manajemen
bank dengan cara-cara seperti (1) pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi
dan Dewan Komisaris; (2) pelaksanaan komite-komite, khususnya komite audit dan
fungsi pengendalian internal; (3) penerapan fungsi kepatuhan, independensi dan
konsistensi auditor internal, serta peran auditor eksternal.
2.
Manajemen Risiko
Upaya penerapan manajemen risiko didasarkan pada PBI Nomor 5/8/PBI/2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum. Risiko-risiko tersebut khususnya adalah
risiko umum, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan. Manajemen risiko dilakukan
dengan tindakan-tindakan (1) pengawasan aktif dari Direksi dan Komisaris; (2)
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit; (3) kecukupan proses
identifikasi, pengukuran, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi
manajemen; dan (4) sistem pengendalian informasi yang menyeluruh.
3.
Know Your
Customer (KYC)
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan melakukan tindakan customer due dilligent (CDD) dan enhancing due dilligent(ECDD) dilakukan
untuk mengetahui identita nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah,
melakukan pelaporan bila ada transaksi yang mencurigakan. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan untuk
membantu OJK guna melindungi diri sendiri dari ancaman masuknya dana ilegal
dalam sistem keuangan dan mencegah terjadinya prkatik pencucian uang. Hal-Hal wajib dalam Prinsip Mengenal Nasabah
adalah menetapkan kebijakan dan prosesur terkait dengan (1) penerimaan nasabah;
(2) identifikasi nasabah; (3) pemantauan terhadap rekening dan transaksi
nasabah; (4) manajemen risiko yang berkaitan dengan Prinsip Mengenal
Nasabah.
4.
Fit and
Proper Test (FPT)
Tindakan FPT dilakukan bertujuan untuk (1) memastikan industri perbankan
dimiliki oleh orang yang berintergritas tinggi untuk pengembangan bank dan
tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau grup; (2) memastikan
perbankan dikelola oleh pengurus yang berintegritas tinggi dan kompeten
sehingga tercipta perbankan yang sehat; (3) menyediakan informasi Fit & Proper pemilik, pengurus, dan
pejabat eksekutif guna pengawasan dan pengaturan bank..
5.
Penugasan Compliance
Protector
Dilakukan dengan tindakan-tindakan (1) menetapkan langkah-langkah yang
diperlukan guna memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan OJK dan
undang-undang yang berlaku serta komitmen dengan OJK; (2) memantau dan menjaga
agar kegiatan usaha bank tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku; (3)
memantau dan menjaga kepatuhan bank pada komitmen terhadap OJK; (4) menegah
Direksi agar tidakmenyimpang dari ketentuam yang berlaku; dan (5) melaporkan
kepada OJK atas Keputusan Direksi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
6.
Internal Audit yang independen
Internal audit harus berperan untuk mencegah fraud, dilakukan dengan tindakan-tindakan sesuai dengan PBI
1/6/PBI/ 1999. Tindakan-tindakan yang
dilakukan seperti (1) analisis dan penilaian seluruh kegiatan bank melalui
pemeriksaan langsung dan pengawasan tidak langsung; (2) mengidentifikasi
kemungkinan perbaikan dan efisiensi; (3) memberikan saran perbaikan dan
informasi yang obyektif atas kegiatan yang diperiksa pada setiap tingkatan
manajemen; (4) melaporkan kepada OJK pelaksanaan audit dan pokok-pokok hasil
audit serta setiap temuan audit yang diperkirakan menganggu kelangsungan usaha
bank.
7.
Pengelolaan sumber daya manusia
Sumberdaya
Manusia sebagai sumberdaya utama bank harus dikeloa dengan baik dan
ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. Pengelolaan SDM dilakukan dengan
tindakan-tindakan (1) peningkatan akuntabilitas, integritas, dan kompetensi SDM
secara berkala; (2) pemberian reward yang
memadai; (3) penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas dan kongkrit; dan
(4) penerapan sistem rotasi dan mutasi secara berkal.
Penanganan Tindak Pidana Bank
Dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesua dengan Pasal
49 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK.
Pejabat penyidik à Penuntutan oleh Jaksa à Peradilan
Kewenangan OJK hanya penyidikan sedangkan penangkapan
bekerja sama degan Kepolisian Republk Indonesia.
Akuntansi Forensik
dan Audit Investigatif untuk Menguungkap Fraud
Fraud (korupsi
dan penggelapan) terjadi karena (1) lack
of governance; dan (2) moralitas pelaku.
Merupakan white
colar crime (Edwin Z.) sebagai indikasi dari penyakit materialisma.
Akuntansi Umum dan Forensik
Jasa Akuntan Publik meliputi (1) Audit Umum (reasonbale assurance) audit ang
menghasilka opini (unqualified opinion,
qualified, adverse, & disclaimer); (2) Review (limited assurance); (3) Audit dengan prosedur yang disepakati (agreed upon procedures) dan tidak
memunculkan simpulan; (4) Audit Investigatif (5W + 2H); (5) Jasa Konsultasi.
Perbedaan tujuan masing-masing jasa-jasa audit adalah
sebagai beikut.
1. Tujuan
Audit atas Laporan Keuangan
Memastikan kewajaran penyajian
laporan keuangan yang dibuat dan disajikan oleh Pimpinan Perusahaan dengan
hasil akhir opini akuntan publik berupa satu dari 4 pilihan opini (unqualified opinion, qualified, adverse,
& disclaimer).
2. Tujuan
Audit Agreed Upon Procedures
Sesuai dengan kesepakatan
pemberi kerja yang dituangkan dalam perintah pelaksanaan prosedur-prosedur
dalam kontrak (perikatan).
3. Tujuan
Audit Investigatif
Untuk mencari dan menemukan
serta mengumpulkan termuan berprinsip pada 5W dan 2 H (what, where, when, who, why, how, and how much).
Audit Investigatif (Audit Bertujuan Khusus)
Merupakan pekerjaan audit yang berhubungan dengan
eksaminasi (litigasi) perkara di pengadilan.
Karenanya argumen berbasis aturan hukum menjadi sebuah keniscayaan. Audit investigatif = akuntansi + Pengauditan
+ Hukum. Sinergi untuk menemukan dan mengumpulkan bukti hukum.
Dilakukan untuk menemukan alat bukti hukum, merupakan
laporan visum (mosaik) yang beyond
reasonable doubt. Prinsip 5W + 2H (What, Where, When, Who, Why, How, and How
Much).
Kejahatan Korupsi melibatkan uang negara (sektor publik),
sedangkan untuk sektor privat (swasta) disebut dengan penggelapan. Unsur kejahatan keuangan terdiri dari: (1)
seseorang (barang siapa), dengan sengaja (witten
en willen); (2) ada perbuatan melawan hukum (onrechmatigdead); (3) ada upaya menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau korporasinya; da (4) terdapat akibat (kausalitas) kerugian bagi
korporai atau negara.
Pelaku
Tindak Pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP)
Pelaku à
Penyuruh à
Pembantu à
Ikut serta
Kesaslahan (Scoeld) dan Putusan Hakim
Pasal 1 KUHP menyebutkan bahwa “tidak ada perbuatan yang
dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undadng-undang yang
telah ada terlebih dahulu daripada perbuatannya itu sendiri (geen straft zonder schoeld”). Sedangkan pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa
“hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya.”
Pembuktian dan Alat Bukti
Audit Investigatif merupakan bagian dari 5 alat bukti
hukum, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP terdiri dari: (1) Keterangan ahli (paling
kuat). (2) Surat atau dokumen (kuat). (3) Keterangan saksi (lemah). (4)
Keterangan Terdakwa (paling lemah). (5) Petunjuk (pelengkap).
Pembuktian merupakan suatu ketentuan yang mengatur
alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan dipergunakan hakim dalam
membuktikan kesalahan yang didakwakan.
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan
pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang dalam membuktikan
kesalahan yang didakwakan kepada si terdakwa.
Figur Auditor
1. Think like a thief.
2. Act like a detective.
3. Honest like a messenger of God.
Deteksi Fraud
Penugasan auditor forensik dan
investigatif berdasar permintaan atau aduan atau laporan peristiwa tindak
pidana (5W + 2H).
Tindak pidana korupsi adalah tindakan “Penyimpangan”. Penyimpangan = Seharusnya veersus
Senyatanya. Dibuktikan dengan Report Model Matrix.
Tindak pidana korupsi harus diikuti dengan perhitungan
kerugian negara (ata korporasi untuk penggelapan). Terdiri dari 5 metoda perhitungan dan
merupakan kompetensi Akuntan.
Pelaksanaan Audit Forensik dilakukan untuk memperoleh kejelasan tentang
5W dan 2H:
1.
What, apayang
sedang terjadi?
Menjawab hipotesis:(1) apa
yang terjadi? (2) apa yang dilakukan? (3) apa jenis kejahatan yang dilakukan?
(4) apa yang dapat dijadikan bukti? (5) Dengan apa si pelaku melakukan
kejahatan?
2.
Where,
kapankah kejadian tersebut terjadi?
Menjawab hipotesis: (1) dimana
tempat kejadian perkara (TKP)? (2) Dimana letak keberadaan barang-barang bukti?
(3) dimana pelaku dan saksi-saksi berada saat kejadian berlangsung.
3.
When, dimanakah
kejadian tersebut terjadi?
Menjawab hipotesis: (1) kapan
kejahatan itu dilakukan? (2) kapan kejahatan dilakukan? (3) kapan kejahatan
dilaporkan?
4.
Who, siapa
yang melakukan dan yang terlibat?
Menjawab hipotesis: (1) siapa
yang melaporakan? (2) siapa pelakunya? (3) siapa yang terlibat? (4) siapa yang
dapat menambah keterangan? (5) siapa yang pertama mengetahui?
5.
Why, mengapa
dilakukan?
Menjawab hipotesis: (1)
mengapa perbuatan itu dilakukan (motif)? (2) mengapa si pelaku menggunakan
cara-cara demikian (modus operandi)? (3) mengapa perbuatan itu bisa dilakukan
(kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) atau peluang melakukan tindak
pidana)?
6.
How, bagaimana
terjadinya?
Menjawab hipotesis: (1)
bagaimana kejahatan tersebut dilakukan? (2) bagaimana kejahatan itu dadpat
terjadi? (3) bagaimana akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut?
7.
How
Much, berapa kerugian yang diderita?
Menjawab hipotesis: (1) berapa
besar kerugian keuangan yang terjadi? (2) kerugian berkriteria nyata dan pasti
jumlahnya? (3) Kerugian harus bersifat kas karena hukum tidak mengelaborasi
kerugian yang bersifat akrual dan tidak bisa menerima kerugian dalam bentuk
analisis atau potensial.
Penyimpangan (Das Sollen dan Das
Sein)
Penyimpangan terjadi saat kriteria
atau aturan yang seharusnya dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi atau fakta
yang senyatanya terjadi.
Contoh: Report Model Matriks
|
No.
|
Unsur Tindak Pidana
|
Fakta Perbuatan
|
Bukti yang Mendukung
|
|
1.
|
Setiap orang
|
Mr. X adalah Pimpinan BUMN
|
1. Keterangan
Mr. X.
2. KTP
atas nama Mr. X.
3. SK
Pengangatan
|
|
2.
|
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
|
Pada tanggal 11 Januari 2016 melakukan pembayaran yang masuk
ke rekening pribadi dengan nomor rekening 1133555777
|
1. Keterangan
Mr. X.
2. Keterangan
saksi.
3. Keterangan
petugas bank.
4. Print out rekening bank.
5. Dan
lain sebagainya.
|
|
3.
|
Dengan cara melawan hukum
|
Penyimpangan standar
|
1. SOP
BUMN.
2. Keterangan
saksi.
3. Dan
lain sebagainya
|
|
4.
|
Merugikan keuangan negara atau korporasi
|
Negara rugi 5 Milyar Rupiah
|
1. Keterangan
alhi (auditor).
2. Laporan
kerugian keuangan.
3. Dan
lain sebagainya.
|
Contoh: Model Narative – Pemeriksaan
Akun Piutang
1. Obyek
Audit
Mutasi piutang PT XXX untuk perioda
1 Januari 2011 sampai dengan 30 April 2015
2. Prosedur
Audit
1) Dapatkan
catatan pembelian piutang perioda ...
2) Tentukan
keakurasian matematis mutasi piutang dengan cara ...
3) Dapatkan
dokumen-dokumen piutang ... dan seterusnya ...
3. Hasil
Penerapan Prosedur Audit
1) Kami
telah mendapatkan dokumen piutang ...
2) Hasil
pengujian keakuratan matematis mutasi piutang terdapat ...
3) Terdapat
pemberian Piutang kepada XXX ... tanggal ... yang patut diduga ...
4) Hasil
wawancara dengan petugas ... bernama ... tanggal ... pukul ...
Perhitungan Kerugian Negara dan Korporasi
Salah satu unsur dari tiga unsur dalam Tindakan Pidana Korupsi
(Tipikor) atau penggelapan dalam korporasi adalah eksistensi kerugian keuangan negara
karena korupsi dan korporasi karena penggelapan. Secara normatif (das sollen) meminta Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
atau penggelapan yang harus berkriteria “nyata dan pasti jumlahnya”.
Terdapat berbagai ragam norma dalam Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara (PKKN), baik dalam hukum perdata, pidana, dan administratif. Terdapat berbagai konsep dalam Perhitungan Kerugian
Keuangan, seperti total loss, adjusted total
loss, economic loss, accounting loss, opportunity loss, riel loss, dan lain
sebagainya.
Contoh kasus ragam metoda Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara (PKKN), hasil kajian terhadap 18 putusan atas kasus di
KPK
1. Kerugian
keseluruhan dengan beberapa penyesuaian (adjusted
total loss): 3 kasus.
2. Selisih
antara harga kontrak dengan harga pokok pembelian atau harga pokok produksi: 5 kasus.
3. Selisih
antara harga kontrak dengan harga atau nilai pembanding: 4 kasus.
4. Penerimaan
yang menjadi hak negara tetapi tidak dilaporkan ke kas negara: 2 kasus.
5. Pengeluaran
yang tidak sesuai dengan anggaran, digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak
tertentu: 1 kasus.
Laporan Perhitungan Negara
1. Perbuatan
si pelaku melawan hukum: Perbuatan yang dilakukan
si pelaku nyata-nyata melanggar aturan hukum
2. Terdapat
kesalahan (schoeld) pada di pelaku: Dapat dibuktikan bahwa si pelaku melakukan tindakan
melanggar hukum.
3. Terjadinya
kerugian keuangan korporasi: Kerugian dapat
dihitung secara nyata dan pasti jumlahnya.
4. Terdapat
hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian: Terdapat hubungan atau persesuaian antara perbuatan
si pelaku dan kerugian.
Perhitungan Kerugian Keuangan
Kerugian keuangan adalah berkurangnya keuangan korporasi atau
negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum baik sengaja (dolus) atau lalai (culpe) atau pembiaran (by omission).
Besarnya jumlah kerugian diperoleh dengan
melakukan penelitian terhadap kumpulan barang bukti berbentuk data, informasi, laporan,
kesaksian yang kemudian dapat untuk menetapkan besarnya jumlah kerugian dengan membandingkan
antara yang seharusnya (das sollen) dengan
kenyataannya (das sein). Persesuaian antara perbuatan dan peristiwa dapat
diikuti: Peristiwa (fakta dan proses keterjadian)
à Perbuatan (unsur melawan
hukum) à Jumlah
kerugian negara atau korporasi à
Pro Justisia
DISKUSI
1. Apakah Ketaatan dan Prosedur pada Sistem
Informasi sebagai deteksi Fraud.
Red flag sebagai tanda-tanda awal terjadinya fraud terlihat dari luar dan menjadi acuan awal dilakukannya
pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dari
luar lokasi fraud (offsite). Bila terindikasi kuat terjadi fraud baru dilakukan pemeriksaan di
lokasi terjadinya fraud (onsite).
Contoh: Bila ada kebijakan
tertentu yang terkadang dilewati oleh Bank.
Merupakan indikasi (red flag),
tetapi bisa tidak ditindaklanjuti karena tidak membahayakan Bank dan tidak melanggar
prinsip kehati-hatian bank.
2. Deteksi
di Perbankan tinggi baik di Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun Good Corporate Governance (GCG),
kecepatan mendeteksi sering kali terlambat. Mengapa?
Penangan fraud diperbankan terkesan lambat karena ada banyak
pertimbangan. Sebagai contoh dalam kasus
Melinda Dee, terjadi karena ada faktor kesalahan nasabah dengan memberikan
kepercayaan berlebih pada Malinda Dee (menandatangani cek kosong dalam jumlah
banyak untuk mempermudah transaksi).
Berlangsung lama dan tidak diketahui oleh Manajemen Bank. Pihak Manajemen Bank juga melakukan kesalahan
karena tidak melakukan prosedur konfirmasi pada transaksi yang dilakukan oleh
Melinda Dee untuk klien-klien premium, karena faktor kenyamanan pelanggan yang
diutamakan. Adanya kelemahan sistem yang
dimanfaatkan oleh Melinda Dee selama bertahun-tahun. Setelah menumpuk di belakang baru ketahuan.
Penanganan korupsi masih
bersifat represif (tangkap tangan dan pembuktian hukum) tidak ada efek jera
seperti pemiskinan dan hukuman kurungan dalam jangka panjang. Sehingga, koruptor tidak terlalu takut
dihukum, karena setelah keluar dari kurungan penjara tetap kaya dari hasil
korupsinya, bahkan bertambah kaya karena kekayaan hasil korupsinya telah
berbunga-bunga.
3. Bagaimana
Peran Auditor Internal dalam mendeteksi Fraud?
Auditor hanya
mengeidentifikasi terjadinya fraud melalui
red flag saat melakukan penugasan
audit dan melaporkannya pada Laporan Auditnya.
Tindakan lebih lanjut (Audit Khusus – Investigastif) baru bisa dilakukan
kalau diminta oleh Auditee.
4. Thema
penelitian Akuntansi Forensik dan Investigatif apa yang menarik saat ini?
Semua kasus masih menarik
karena belumbanyak penelitian yang dilakukan.
Selain itu, setiap kasus berbeda satu dengan yang lain. Tetapi, penelitian hanya bisa dilakukan pada
kasus yang secara hukum telah putus.
5. Bila
perusahaan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi kemudian
terbukti terjadi Fraud di perusahaan
tersebut. Apakah ada tuntutan terhadap
Auditor yang mengeluarkan opini?
Bila Opini Audit WTP tetapi
kemudian terindikasi fraud bukan
menjadi tanggung jawab Auditor, asal Auditor telah menjalankan tugas auditnya
sesuai dengan prosedur dan prinsip audit dengan baik (Standar Profesional
Akuntan Publik).
Sebagai contoh, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh Opini
Audit WTP tetapi beberapa saat kemudian diketahui terjadi fraud. BPK menunjukkan
Kertas Kerja Audit yang telah dilakukan, dan semua telah dilakukan sesuai
sebagaimana mestinya. Masalah ada pada
konsep Materialitas dan Teknik Sampling.
Karena, tidak material dan luput dari sampling.
6. Penyebab
fraud:segitiga fraud) + moralitas. Sistem
Pengendalian Internal (SPI) baik tetapi fraud
tetap tinggi. Darimana
penanganannya?
Pertama-tama pasti dari diri
sendiri, kalau setiap orang sadar bahwa korupsi buruk dan telah tertanam sejak
kecil, korupsi pasti dapat diminimalkan.
Kedua, sistem pengendalian secara umum dan dalam setiap entitas berjalan
dengan baik maka pencegahan terjadinya fraud
dapat berjalan dengan baik dan fraud dapat
diminimalkan. Ketiga, tentu saja hukuman
yang memberikan efek jera bagi pelaku fraud
seperti pemiskinan dan hukuman kurungan jangka panjang serta penindakan
hukum yang tegas dan konsisten akan membuat calon-calon koruptor berpfikir
ulang untuk melakukan fraud.
7. Penanganan
dan penindakan terhadap korupsi masih tebang pilih. Bagaimana bisa terjadi?
Masih terjadi tebang pilih dan
pesanan untuk penindakan korupsi dikarenakan faktor politik dan perputaran
kekuasaan. Pemimpin yang tegas terhadap
koruptor akan banyak memiliki musuh, sehingga penanganan korupsi harus
berhati-hati.
Indikasi paling gampang untuk
mengetahui politisi tersebut korup atau anti korupsi, bila dalam kegiatan
politiknya menggunakan politik uang (money
politic) maka dapat dipastikan dia adalah politisi korup. Karena setelah berkuasa pasti akan berusaha
untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya, demikian pula pada para
bandar yang mendanainya. Peran aktif
masyarakat untuk memilih ddan mengawasi entah wakil rakyat ataupun pimpinan
daerah yang tidak melakukan politk uang dan yang menggunakan politik uang.
8. Apakah
ada audit untuk praktik bisnis syariah?
Prosedur dan proses audit sama
untuk semua bentuk bisnis, hanya disesuaikan dengan institusi atau entitas yang
akan diaudit. Understanding business client adalah syarat pertama bagi auditor
untuk merencanakan dan melaksanakan proses audit.
Catatan Akhir
Fraud termasuk
korupsi yang ada di dalamnya tidak
bisa dihilangkan, hanya bisa diminimalkan. Fraud tidak
pernah dilakukan sendirian tetapi selalu berkelompok, sehingga kekuatan mental
masing-masing individu untuk menolak fraud
harus kuat. Kuatnya mental untuk
menolak fraud harus ditanamkan sejak
kecil pada setiap individu, pendidikan (keluarga dan formal) menjadi kunci
untuk memperkuat mental anak bangsa.
Korupsi bukan dilakukan karena terpaksa tetapi karena
memang ada niatan terutama bila menemukan struktur yang buruk, substansi yang
rendah, dan perilaku yang menyimpang baik pribadi maupun entitas tempat pelaku
berada, Apalagi bila penegakan hukum
rendah, fraud akan merajalela. Untuk meminimalkan fraud harus ada keinginan politik (political will) dari rezim berkuasa, adanya sistem hukum yang kuat,
dan mentalitas serta perilaku masyarakat yang baik.
Langganan:
Postingan (Atom)