Rabu, 11 November 2015

KALA BENOA, MENGURUK LAUT MENGHANCURKAN HIDUP



MUKADIMAH
Ekspansi kuasa modal semakin menjadi-jadi, bukan hanya dengan kekuatan modal yang dimiliki untuk membeli aset rakyat yang nota bene dengan mengabaikan lestarinya lingkungan tetapi juga mengancam kehidupan sosial budaya dan kearifan lokal.  Bahkan dengan  jumlah uangnya yang nyaris tak terbatas mampu membeli para birokrat dan kuasa politik lokal bahkan nasional demi nafsu rakusnya.  Juga bagaimana kuasa uang para pemodal mampu membeli idealisma akademisi untuk menyokong keinginan mereka. 
Reklamasi Teluk Benoa adalah salah satu contoh kasus, syahwat ekspansi kuasa modal bukan hanya ingin menguruk teluk menjadi daratan untuk kawasan industri pariwisata yang tak ramah lingkungan saja tetapi juga tak mengindahkan budaya dan kearifan lokal.  Dipertontonkan pula bagaimana kuatnya keuatan uang kuasa modal mampu mengatur penguasa lokal dan bahkan nasional untuk membantu memuluskan pemenuhan sayhwat ekspansi.  Diperlihatkan pula, bagaimana cerdik pandai yang bergelar Guru Besarpun rela tunduk dan melacurkan idealisma dan keilmuannya dengan menjadi penyedia jasa konsultan studi kelayakan reklamasi.
Pada tulisan ini akan disajikan kronologi dan dampak serta data dan fakta yang telah banyak dihimpun dan disebarluarkan oleh kawan-kawan ForBali13, komunitas penolak reklamasi Teluk Benoa.  Juga akan disajikan hasil kerja kawan-kawan ForBali13 dalam berjuang menjaga lestarinya Teluk Benoa dan Pulau Bali.  Pada bagian akhir juga akan disajikan sedikit pemikiran dan analisis dengan menggunakan pendekatan Triple Bottom Line dengan prinsip People and Planet before Profit.

KRONOLOGI
26 Desember 2012, Gubernur Bali mengeluarkan ijin pemanfaatan kawasan Teluk Benoa untuk PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dengan SK Gubernur Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa Kabupaten Badung seluas 828 hektar.  Ijin prinsip untuk pengelolaan kawasan diterbitkan tanpa ada kajian terlebih dahulu.
16 Agustus 2013, Gubernur Bali mencabut SK sebelumnya dan mengganti dengan SK Gubernur Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang ijin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembanga, dan Pengeloaan Wilayah Perariran Teluk Benoa.  Sekedar revisi atas SK sebelumnya.
Polemik yang terjadi adalah sebagai berikut:
(1)    Keluarnya ijin dengan SK Gubernur yang diam-diam, tanpa kajian, dan cenderung manipulative.
(2)    SK Gubernur bertentangan dengan Perpres Nomor 45/2011 tentang Tata Ruang Kawasan Kawasan Perkotaan Sarbatiga.  Perpres menyatakan bahwa Teluk Benoa adalah kawasan konservasi.
(3)    SK Gubernur bertentangan dengan Perpres Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wliayah-Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  Perpres melarang reklamasi di kawasan konservasi.
Pada akhir masa jabatan Presiden, SBY mengeluarkan Perpres Nomor 51/2014 tentang Perubahan atas Perpres 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbatiga.  Perpres baru ini mengubah status kawasan Teluk Benoa menjadi bukan kawasan konservasi.  Perpres yang jelas-jelas dikeluarkan secara mendadak untuk mengakomodir kepentingan PT TWBI selaku investor reklamasi Teluk Benoa.
Selanjutnya, terbit Surat Ijin dari Menteri Kelautan dan Perikanan dengan SK Nomor 445/men-KP/VIII/2014 tentang Reklamasi di Kawasan Teluk Benoa seluas 700 hektar.  Terbitnya Perpres 51/2014 menjadikan perijinan bagi PT TWBI lancer dan tanpa hambatan.
Kejanggalan-Kejanggalan dai terbitnya Perpres, SK Menteri, dan SK Gubernur tentang Reklamasi Teluk Benoa adalah sebagai berikut:
(1)    Dinyatakan terjadi pendangkalan dan sedimentasi di Teluk Benoa.  Mengapa mengatasinya bukan dengan pengerukan (normalisasi) tetapi malah pengurukan (reklamasi)?
(2)    Material uruk untuk reklamasi diperkirakan sebanyak 40 juta meter kubik.  Apakah tidak akan menjadikan Teluk Benoa bukan saja dangkal permanen tetapi menjadi daratan?
(3)    Minimnya pelibatan masyarakat dalam kajian oleh investor maupun pemerintah.  Padahal Teluk Benoa berada di 3 kecamatan di 2 Kota/Kabupaten.  Kecamatan Denpasar Selatan di Kota Denpasar dan Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan di Kabupaten Badung.  Terdiri dari 12 Desa.
Sumber: www.forbali13.org

MASALAH DAN KERENTANAN
Dirangkum menjadi 13 alasan menolak Reklamasi Teluk Benoa.
  1. Reklamasi merusak fungsi konservasi
Teluk Benoa adalah tampungan atau muara dari 5 sungai dan merupakan kawasan suci (Ampuhan Agung), selain itu merupakan  pembentuk Kepulauan Bali.  Teluk Benoa memiliki ekosistem lengkap berupa kawasan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, serta kawasan penyangga terumbu karang yang lebih luas lagi.  Teluk Benoa merupakan kawasan hayati Segitiga Emas Bali (Bali – Nusa Penida – Candi Dasa).
  1. Fungsi reservoir menurun
Reklamasi akan menganggu fungsi 5 sungai yang bermuara di Teluk Benoa (Badung, Mati, Tuban, Bualu, dan Sana) sebagai pengendali banjir di Tanjung Benoa sampai kawasan Bandara akan terganggu bahkan akan kehilangan fungsinya.
  1. Pulau-Pulau baru menyebabkan kerentanan bencana
Reklamasi akan menghilangkan fungsi liquitaksi, fungsi penahanan getaran gempa pada permukaan tanah.  Akibat lebih jauhnya adalah meningkatnya kerencatanan terjadinya tsunami bila terjadi gempa baik di laut maupun di darat.
  1. Rusaknya terumbu karang
Polip atau rongga terumbu karang akan tertutup material padat sehingga akan mematikan terumbu karang tersebut.  Kawasan terumbu karang yanfg rusak akan mengakibatkan rusaknya keanekaragaman hayati di kawasan Segitiga Emas Bali (Bali – Nusa Penida – Candi Dasa).  Material uruk yang didatangkan dari Nusa Dua (Badung), Candi Dasa (Karangasem), dan Sekotong (Lombok) akan merusak kawasan dan lingkungan setempat.  Jadi, reklamasi bukan hanya merusakan ekosistem dan lingkungan Teluk Benoa, tetapi juga tempat asal material uruk didatangkan.
  1. Rusaknya ekosistem mangrove
Reklamasi akan mengakibatkan perubahan kondisi dan salinitas air, akibatnya akan menganggu dan merusak vegetasi asli Teluk Benoa.  Akibat lebih jauh dari rusaknya vegetasi Teluk Benoa adalah rusaknya ekosistem dan keanekaragaman hayati Teluk Benoa.
  1. Ancaman abrasi pantai
Bukan hanya Benoa saja tetapi abrasi pantai akan mengancam Nusa Dua, Sanur, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem.
  1. Material reklamasi akan didatangkan dari Nusa Dua (Badung), Candi Dasa (Karangasem), dan Sekotong (Lombok)
Reklamasi akan mengakibatkan kerusakan bukan hanya di Teluk Benoa tetapi juga daerah asal material uruk.  Sebanyak 40 juta meter kubik bukan jumlah yang sedikit dan pasti akan merusak bukan hanya lingkungan dan ekosistem setempat tetapi juga social budaya serta tentu saja social ekonomi.
  1. Reklamasi adalah modus kuasa modal untuk mendapatkan tanah berbiaya murah
Reklamasi menghasilkan tanah berbiaya murah karena harga tanah di sekitar Teluk Benoa telah mencapai harga 1,5—2 Milyar/are.  Sedangkan biaya reklamasi diperkirakan hanya sebesar 1 Milyar/are.  Besar keuntungan pemodal bila luasan reklamasi seluas 700 hektar.  Reklamasi bukan hanya menghancurkan lingkungan dan alam tetapi juga mengancam ratusan nelayan tradisional yang mengantungkan hidup dari Teluk Benoa.
  1. Kebijakan pemerintah yang pro modal
Reklamasi membuka borok mudahnya keluar ijin untuk para pemodal.  Bukan hanya SK Gubernur atau SK Menteri, bahkan Perpres-pun bisa “dibeli” oleh kekuatan uang para pemodal.  Kelindan para Birokrat dan Politisi sebagai dengan kuasa modal yang ekspansif dan destruktif.
  1. Pulau-pulau baru hasil reklamasi untuk mendukung industry pariwisata
Reklamasi akan berimbas pada munculnya ratusan hotel dan ribuan kamar baru.  BaIi selatan sudah dinyatakan terlalu banyak kamar dan sudah diberlakukan moratorium pembangunan hotel dan penambahan kamar baru, mengapa akan dibangun ratusan hotel baru dan ribuan kamar baru di Bali Selatan?  Dampak lebih jauh adalah semakin melabatnya ketimpangan antara kawasan Bali Selatan dan Bali Utara.  Selain itu, masifnya fasilitas hotel juga akan mengakibatkan kelangkaan daya dukung alam seperti air, permasalahan energy listrik, dan tentu saja sampah.
  1. Janji manis investor yang membuai mimpi
Reklamasi Teluk Benoa dapat menjadi mimpi indah yang berubah menjadi mimpi buruk seperi pengembangan kawasan pariwisata lain di Pulau Bali.  Bagaimana kelanjutan reklamasi Pulau Serangan yang terbengkalai? Bagaimana dengan proyek Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang macet? Bagaimana dengan Pecatu Graha dan BNR yang terhenti?
  1. Mudahnya merubah status kawasan konservasi menjadi kawasan pemanfaatan
Reklamasi menunjukkan lemahnya komitmen resim saat itu terhadap pelestarian alam.  Bahkan untuk komitmen yang digagasnya, Coral Triangle Initiative, bisa dengan mudah diabaikan dengan menerbitkan Perpres 51/2014 yang mengubah kawasan konservasi Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfataan.  Selain itu, nampak jelas abainya rezim pada menjaga fungsi kawasan hidup yang sehat bagi masyarakat local.
  1. Kebangkrutan pariwisata Bali
Reklamasi mengabaikan pariwisata Bali yang berbasis pada alam, budaya, dan spiritualitas bahkan dirusak dan “diperkosa” dengan pola-pola industrialisasi yang ekspansif, masif dan destruktif.  Ciri khas semangat kapitalistik dan imperialistic. 
Sumber: www.walhibali.org



 
HASIL PERTEMUAN BERSAMA DENGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD), KEMENTERIAN, dan PT. TIRTA WAHANA BALI INTERNATIONAL (TWBI)
Hasil Pertemuan antara ForBali13 dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Kementerian Terkait, dan PT TWBI
Pertemuan yang dihadiri oleh Forbali13 yang juga diikuti oleh Bendesa Pekraman dan Sekses Tanjung Benoa, PT TWBI yang dihadiri oleh Direksi (AA Ngurah M.) dan Komisaris (Nyoman Sebudi) serta konsutan (Prof. Dietrich dari IPB).  Sedangkand dari DPD hadir Senator Kadek Lola Arimbawa dan Gde Pasek Suardika serta dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Dirjen KP3K (Sudirman Saad) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Deputi Tata Kelola Lingkungan Hidup.
  1. Disoroti oleh para Senator adalah mudahnya AMDAL dikeluarkan oleh KKLH dan presentasi dari KKP yang mirip dengan presentasi dari PT TWBI.
  2. Terminologi revitalisasi yang dipergunakan oleh investor tetapi dengan aktivitas yang jelas-jelas reklamasi, sehingga muncul penolakan dari warga Bali yang diwakili oleh ForBali13.
  3. Masterplan reklamasi yang mirip dengan Venesia di Italia tetapi bukan Bali yang nuansa kearifan lokalnya kental.
  4. Keberpihakan akademisi sebagai konsultan dan KKP dan KKLH yang terang-terangan bekerja untuk kepentingan investor.
  5. Alasan investor, KKP, dan KKLH tentang pendangkalan dan sedimentasi di Teluk Benoa tetapi malah dilakukan pendangkalan permanen melalui reklamasi adalah alasan yang sangat tidak masuk akal.
  6. Teluk Benoa sebagai penampungan 5 sungai dan pengendali banjir akan terganggu dan akan mengakibatkan banjir di kawasan Tanjung Benoa.
  7. Hilangngya fungsi spawning (pemijahan), nursery (pemeliharaan), dan feeding (makan) di kawasan mangrove akan berdampak pada keanekaragaman hayati serta ikan tangkapan dari nelayan local.
  8. Reklamasi yang bertujuan untuk pengembangan pariwisata yang jelas-jelas untuk mencari keuntungan mengapa dipresentasikan dan disosialisasikan dengan terminology revitalisasi yang bersifat konservasi.  Terjadi proses kebohongan public secara masif yang dilakukan oleh investor, pemerintah local, bahkan kementerian dan presiden melalui SK dan Perpres.
  9. Hilangnya daerah tangkapan ratusan nelayan tradisional yang akan menghancurkan perekonomian dan kehidupan nelayan local.
Sumber: Agung Alit dan Gendovara


 


Selain hasil dari pertemuan antara para pemangku kepentingan dengan pada Senator dari Bali diketemukan pula modus kongkalikong lain yang dilakukan oleh investor dan birokrat.
Disusun rencana untuk melakukan tukar guling Pulau Pudut (169,95 hektar) yang kosong dengan Hutan Mangrove seluas 238,79 hektar di Tahura Ngurah Rai (dekat Bandara).  Pulau Pudut akan dihapus dan dijadikan kawasan penyangga bagi kawasan Reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar.  Hutan Mangrove akan menjadi kawasan konservasi penganti Teluk Benoa.
Sumber: www.balebengong.net


TEORI TRIPLE BOTTOM LINE
Istilah Triple Bottom Line dipopulerkan oleh John Elkington pada tahun 1997. Melalui bukunya yang berjudul “Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Business”, Elkington (1997) mengembangkan konsep Triple Bottom Line dalam istilah (1) economic prosperity, (2) environmental quality, and (3) social justice. Perusahaan yang berkelanjutan haruslah memperhatikan “3P”. Selain mengejar profit, perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). Aspek-aspek yang terdapat dalam Triple Bottom Line adalah sebagai berikut (Wibisono, 2007).



1. Profit
Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan dari setiap kegiatan usaha. Fokus utama dari seluruh kegiatan dalam perusahaan adalah mengejar profit atau mendongkrak harga saham setinggi-tingginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Profit sendiri adalah tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya. Hal tersebut akan menyebabkan perusahaan memiliki keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin.

2. People
Masyarakat di sekitar perusahaan adalah salah satu stakeholder penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Dukungan dari masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan sehingga perusahaan akan selalu berupaya untuk memberikan manfaat yangsebesar-besarnya kepada masyarakat. Operasi perusahaan berpotensi memberikan dampak bagi masyarakat sekitar, sehingga perusahaan perlu untuk melakukan berbagai kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Secara ringkas, jika perusahaan ingin tetap mempertahankan usahanya, perusahaan juga harus menyertakan tanggung jawab yang bersifat sosial.

3. Planet
Selain aspek people, perusahaan juga harus memperhatikan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Karena keuntungan merupakan inti dari dunia bisnis, kerapkali sebagian besar perusahaan tidak terlalu memperhatikan hal yang berhubungan dengan lingkungan, karena tidak ada keuntungan langsung di dalamnya. Dengan melestarikan lingkungan, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih, terutama dari sisi kenyamanan dan ketersediaan sumber daya yang menjamin kelangsungan hidup perusahaan.


Konsep dan Definisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Menurut Global Reporting Initiative (GRI) tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah, “Corporate social reporting/sustainability reporting is a process for publicly disclosing an organization’s economic, environmental, and social performance”.  World Bank (2003) menyatakan definisi CSR sebagai, “The commitment of business to contribute to sustainable economic development, working with employees, their families, the local community and society at large to improve their quality of life.”  Untung (2008) memberikan pengertian mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai, “Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memerhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.”

Jadi, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan terhadap keseimbangan antara aspek- aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tanggung jawab sebuah perusahaan tersebut meliputi beberapa aspek yang tidak dapat dipisahkan. Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kontribusi sebuah perusahaan yang terpusat pada aktivitas bisnis, investasi sosial dan program philantrophy, serta kewajiban dalam kebijakan publik (Wineberg, 2004). Tujuan dari adanya CSR yaitu sebagai wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atas dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Banyaknya global warming, kemiskinan yang semakin meningkat, serta memburuknya kesehatan masyarakat memicu perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. CSR memegang peranan yang penting dalam strategi perusahaan di berbagai sektor yang terjadi ketidakkonsitenan antara keuntungan perusahaan dan tujuan sosial, atau perselisihan yang dapat terjadi karena isu-isu tentang kewajaran yang berlebihan (Heal, 2004).

CSR merupakan suatu bentuk kepedulian sosial perusahaan untuk melayani kepentingan organisasi maupun kepentingan publik eksternal/masyarakat. CSR adalah komitmen perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak operasi dalam dimensi sosial, ekonomi serta lingkungan. Dengan atau tanpa aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok masyarakat yang lainnya.

European Commission (2001) mendefinisikan CSR sebagai, “a concept where by companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on a voluntary basis”.  CSR Asia dalam Darwin (2008) mendefinisikan CSR sebagai, “CSR is a company’s commitment to operating in an economically, socially and environmentally sustainable manner whilst balancing the interests of diverse stakeholders.”

Jadi, CSR adalah komitmen perusahaan terhadap tiga (3) elemen, yaitu elemen ekonomi, sosial, dan lingkungan. Definisi CSR merujuk pada definisi yang disampaikan European Commission dan CSR Asia di atas, yaitu perusahaan semakin menyadari bahwa kelangsungan hidup perusahaan juga tergantung dari hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungannya tempat perusahaan beroperasi.  Hal ini selaras dengan legitimacy theory yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Haniffa & Cooke, 2005). Jika terjadi ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dan sistem nilai masyarakat, maka perusahaan akan kehilangan legitimasinya, yang selanjutnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri (Lindblom, 1994).

REFLEKSI
Ekspansi kuasa modal yang massif dan dekstruktif terjadi di banyak tempat di Indonesia.  Tidak sedikit rakyat yang melakukan perlawanan terhadap ekspansi kuasa modal yang didukung loleh syahwat para birokrat dan politisi local sampai nasional untuk memperkaya diri.  Bali Toal Reklamasi (Teluk Benoa) di Bali hanya salah satu potret kecil perjuangan rakyat untuk menjaga lingkungan dan alam.
Tidak jauh dari tempat tinggal kita, di Malang Raya juga banyak terjadi eksploitasi alam atas nama pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh kuasa modal yang berkelindan dengan penguasa local.  Kawan-kawan di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang tergabung dalam Nawakalam Gemulo berjuang untuk menyelamatkan Sumber Air Gemulo dari eksploitasi Hotel dan Resort Rayja.  Di Kabupaten Malang, kawan-kawan di Sumber Jeruk, Gondanglegi juga melakukan perlawanan untuk menyelamatkan mata air dan sungai dari ancaman pembangunan waduk.  Pulau Sempu sebagai Cagar Alam yang harusnya bebas dari aktivitas manusia terkomersialisasi menjadi kawasan wisata.  Pertambangan pasir di pantai-pantai selatan Malang seperti di Wonogoro dan sebentar lagi di Sitiarjo jelas akan menghancurkan kawasan pantai.  Demikian pula di Kota Malang, kawan-kawan Aliansi Peduli Hutan Kota Malabar berjuangan menjaga keberadaan dan fungsi hutan kota sebagai hutan kota dari ancaman alih fungsi menjadi taman kota yang ternyata menjadi syarat (kontijensi) ekspansi kuasa modal untuk mendirikan Apartemen Muria Residence.
Wacana sebagai dasar pemikiran bagus, tetapi bila tanpa diikuti oleh tindakan nyata, wacana hanya akan menguap tak berbekas.  Tindakan dan aksi nyata kita untuk menjaga lestarinya alam lebih penting dari beribu kata yang terucap di ruang-ruang diskusi.

Malang, 07 Oktober 2015
Daniel S. Stephanus 

 
REFERENSI

Commission of the European Communities. 2001. Promoting a European Framework for Corporate Social Responsibility. Brussels: European Community

Darwin, A. 2008. CSR: Standards dan Reporting. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional CSR sebagai Kewajiban Asasi Perusahaan; Telaah Pemerintah, Pengusaha, dan Dewan Standar Akuntansi, 27 November 2010.

Elkington, J. 1997.Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Oxford: Capstone Publishing.

Haniffa, R. M & Cooke, T. E. 2005. The Impact of Culture and Governance on Corporate Social Reporting. Journal of Accounting and Public Policy 24

Heal, G. 2004. Corporate Social Responsibility – An Economic and Financial Framework. Working Paper. Columbia Business School

Lindblom, C. K. 1994. The Implications of Organizational Legitimacy for Corporate

Untung, H. B. 2008. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika
Wineberg, D. 2004. Corporate Social Responsibility – What Every In House Counsel Should Know. Acc Docket.

World Bank Ext Communications For Development Division Devcomm/Sdo. 2003. Corporate Social Responsibility And Multi Stakeholder Dialogue: Towards Environmental Behavioral Change. Discussion Paper




Akun Facebook Agung Alit dan Gendovara

Rabu, 21 Oktober 2015

TAMBANG LIAR: MERUSAK DAN MEMBUNUH BERKACA PADA TRAGEDI SELOK AWAR-AWAR, PASIRIAN, LUMAJANG


Kronologis Penolakan Tambang Pasir Di Desa Selok Awar – Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur
Laporan Investigasi Oleh:  ACHMAD ZAKKY QHUFRON, SH

Awal terjadinya penolakan aktivitas penambangan pasir oleh masyarakat Desa Selok Awar-Awar, dimulai sekitar bulan Januari 2015. Bentuk penolakan masyarakat berupa pernyataan sikap FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI DESA SELOK AWAR – AWAR KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG, yang dibentuk oleh 12 warga masyarakat, yaitu :
Bapak TOSAN; Bapak IKSAN SUMAR; Bapak ANSORI; Bapak SAPARI; Bapak SALIM KANCIL; Bapak ABDUL HAMID; Bapak TURIMAN; Saudara M.HARIYADI; Saudara ROSYID; Saudara MOHAMMAD IMAM; Saudara RIDWAN; Bapak COKROWIDODO RS
Mereka melakukan gerakan advokasi protes tentang penambangan pasir yang mengakibatkan rusaknya lingkungan di Desa mereka dengan cara bersurat kepada Pemerintahan Desa Selok Awar-Awar, Pemerintahan Kecamatan Pasirian danPemerintahan Kabupaten Lumajang/Bupati Lumajang.
Sekitar bulan Juni 2015, FORUM warga menyurati Bupati Lumajang untuk meminta AUDENSI tentang penolakan tambang pasir. Tetapi tidak di respon oleh Bupati yang diwakili oleh CAMAT Pasirian. AUDENSI tersebut tentang keberatan FORUM warga terhadap aktivitas penambangan yang Izin penambangannya berkedok izin pariwisata.
Pada 9 September 2015 FORUM warga melakukan aksi damai penyetopan aktivitas penambangan pasir dan penyetopan truk muatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar, yang menghasilkan Surat Pernyataan Kepala Desa Selok Awar-Awar untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar.
Pada 10 September 2015 muncul pengancaman dan pembunuhan yang dilakukan oleh TIM PREMAN bentukan dari  Kepala Desa Selok Awar – Awar kepada Bapak TOSAN. Tim PREMAN tersebut diketuai oleh P. DESIR. Dan sebelum itu juga ada beberapa anggota FORUM warga yang pernah diancam oleh TIM PREMAN tersebut.
Pada 11 September 2015  perwakilan FORUM warga melaporkan kejadian Tindak Pidana pengancaman ke POLRES LUMAJANG yang ditemui dan/atau diterima langsung oleh KASAT RESKRIM LUMAJANG Bapak HERI. Pada saat itu KASAT menjamin dan akan merespon pengaduan FORUM  yang telah dikordinasikan dengan pimpinan POLSEK PASIRIAN.
Pada tanggal 19 September 2015, FORUM warga menerima Surat Pemberitahuan dari POLRES LUMAJANG terkait nama-nama Penyidik POLRES yang menangani kasus pengancaman tersebut.
Pada tanggal 21 September 2015 , FORUM warga mengirim Surat Pengaduan terkait ILEGAL MINING yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa Selok Awar-Awar di daerah hutan lindung Perhutani.
Pada tanggal 25 September 2015, FORUM warga mengadakan kordinasi dan konsolidasi dengan masyarakat luas bahwa akan melakukan aksi penolakan tambang pasir dikarenakan aktivitas penambangan tetap berlangsung dilakukan oleh pihak Penambang. Rencana aksi dilakukan besok pagi harinya tanggal 26 September 2015 Pukul 07.30 WIB.
Pada tanggal 26 September 2015 kurang lebih pukul 08.00 WIB, terjadi penjemputan paksa dan penganiayaan terhadap 2  orang anggota FORUM warga yaitu Bapak TOSAN dan Bapak SALIM / P. KANCIL yang  dilakukan sekelompok preman yang dipimpim oleh DESIR  yang mengakibatkan meninggalnya Bapak SALIM/P.KANCIL dan Luka Berat; Bapak TOSAN.
Kejadian Alur TKP  Korban P. TOSAN
Sekitar Pukul 07.00 WIB, Pak Tosan menyebar selebaran di depan rumahnya bersama saudara Imam, kemudian ada satu orang kebetulan melintas dan berhenti sempat marah-marah, setelah itu dia meninggalkan pak Tosan dan Imam.
Sekitar pukul 07.30  WIB, sekelompok preman sekitar  kurang lebih 40 orang bermotor mendatangi P. TOSAN kemudian mengeroyok. Sebelum melarikan diri, Imam, teman korban sempat melerai kemudian preman berbalik ingin menyerang IMAM. Karena IMAM sendirian dan preman memakai dan membawa kayu, batu dan clurit, IMAM diminta korban untuk melarikan menyelamatkan diri dari lokasi tersebut. Kemudian pak Tosan melarikan diri dengan menaiki sepeda angin, namun masa terus mengejar. Pada saat di lapangan Persil, korban terjatuh, di aniaya dengan memakai pentungan kayu, pacul, batu dan celurit. Setelah korban terjatuh, preman sempat melindas dengan sepeda motor.
Kemudian setelah beberapa lama datang teman P.TOSAN yaitu RIDWAN yang telah menerima kabar bahwa P.TOSAN dianiaya oleh 30 orang lebih. Lalu RIDWAN hendak melerai preman agar melepaskan P.TOSAN. Kemudian para preman berbalik hendak mengeroyok RIDWAN, lalu RIDWAN menantang pimpinan preman, yang bernama Deser. Kemudian para preman berbalik dan meninggalkan P.TOSAN yang sudah penuh luka berat dan RIDWAN  mengantarkan P.TOSAN ke PUSKESMAS Pasirian dan dirujuk ke RSUD Lumajang dan RS.BHAYANGKARA Lumajang.

Kejadian Alur TKP Korban Alm. P.SALIM KANCIL
Setelah dari menganiaya P.TOSAN, para preman menuju rumah P.SALIM KANCIL. Selanjutnya para preman menjemput paksa P. SALIM/KANCIL di rumahnya. Pada saat kejadian, Alm Pak Kancil sedang mengendong cucunya yang masih berusia sekitar 5 tahun. Melihat gerombolan preman datang kerumahnya, korban menaruh cucunya dilantai, kemudian preman mengikat kedua tangan korban, memukuli dengan kayu dan batu. Kemudian preman membawa P.SALIM/P.KANCIL ke Balai Desa Selok Awar – Awar dengan cara diseret. Jarak rumah korban dengan Balai Desa sekitar 2 kilo meter. Pada saat di Balai Desa korban sempat mendapat penyiksaan berat. Selain dipukuli, digergaji lehernya, Almarhum juga disetrum. Kejadian ini kurang lebih setengah jam; antara jam 08.00-08.30 WIB, sampai menimbulkan kegaduhan, dan terdengar suara kesakitan dari P. SALIM/KANCIL di Balai Desa tersebut, yang pada saat itu ada proses belajar mengajar disekolah Anak – Anak PAUD di Desa. Peristiwa itu sampai mengakibatkan proses belajar mengajar di hentikan dan dipulangkan. Kemudian preman menyeret P.SALIM/KANCIL ke luar Balai Desa menuju tempat disekitar Makam Desa. Pada saat disekitar makam, korban diminta berdiri tangan terikat dan diangkat keatas, kemudian preman membacok perut selama tiga kali namun tidak menimbulkan luka sama sekali, kemudian kepala korban di kepruk pakai batu dan mengakibatkan korban meninggal posisi tertelungkup dengan tangan terikat/diikat dengan tambang. Tubuh terutama kepala korban penuh luka benda tumpul, di dekat korban banyak batu dan kayu berserakan.
Menurut kesaksian dari RIDWAN dan IMAM, para preman berjumlah kurang lebih 40 orang tersebut dipimpin oleh P. DESIR yang kesemuanya itu melakukan penganiayaan terhadap P.TOSAN dan kemungkinan besar juga pelaku yang sama terhadap pembunuhan P. SALIM/ P. KANCIL. Kesaksian  RIDWAN dan IMAM telah dimintai keterangan di TKP oleh pihak Penyidik POLRES Lumajang dan menyebutkan beberapa nama pelaku penganiayaan dan Pembunuhan yang diketahui, yaitu : DESIR; EKSAN; TOMIN; TINARLAP; SIARI; TEJO; ELI; BUDI; SIO; BESRI; SUKET; SIAMAN; JUMUNAM; SATUWI; TIMAR; BURI; MISTO; PARMAN; SATRUM; dan pelaku lainnya tidak diketahui namanya. Untuk beberapa anggota FORUM lainnya, pasca kejadian tersebut berada di POLSEK PASIRIAN untuk meminta perlindungan keamanan.

Pembunuhan Terhadap Salim Kancil dan Tosan Sudah Direncanakan
(Laporan Investigasi Pusham Surabaya dan CMARs Surabaya)
Oleh: Johan Avie & Abdul Karim

Malam Harinya; Pembunuhan Direncanakan
Pembunuhan terhadap Salim Kancil, serta penganiayaan terhadap Tosan sudah direncanakan oleh para pelaku sejak tanggal 25 September 2015, satu hari sebelum pembunuhan itu terjadi. Malam hari, 25 September 2015, Tim 12 dan Kepala Desa menyusun rencana untuk membunuh Salim Kancil dan Tosan. Rencana pembunuhan dilakukan di salah satu pondok pesantren milik Kyai Huri. Letaknya di sebelah selatan terminal Probolinggo, Jawa Timur.
Pada 25 September 2015, sekitar pukul 22.00 WIB, Desir, pimpinan tim 12 yang kini jadi tersangka, mendatangi Asnawi. Ia mengajak Asnawi untuk mengikuti pertemuan di Probolinggo dengan Kepala Desa, dan tim 12. Asnawi diajak karena ia adalah mantan kepala dusun, dan dulu merupakan tim sukses dari Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan keterangan Asnawi, ia menolak untuk ikut karena merasa ada yang tidak beres dengan pertemuan tersebut. Akhirnya Desir kembali pulang ke rumahnya untuk mempersiapkan keberangkatan 12 orang lainnya ke Probolinggo.
Di tempat yang berbeda, Gus Namin, salah seorang tokoh agama di Kecamatan Wotgalih, Kabupaten Lumajang juga menyatakan bahwa 2 orang santrinya berpamitan kepada dirinya untuk ikut berangkat ke Probolinggo karena ada pertemuan dengan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Saat itu, Gus Namin sudah melarang kedua santrinya untuk ikut dalam pertemuan tersebut, tetapi mereka tetap memaksa berangkat bersama dengan tim 12 lainnya. Gus Namin sendiri tidak mengetahui apa isi dari pertemuan di Probolinggo tersebut, karena menurutnya, kedua santrinya tidak mengatakan apa-apa soal pertemuan di Probolinggo.
Pukul 22.15 WIB, Asnawi, bersama dengan 3 warga Desa Selok Awar-Awar lainnya melihat 2 buah mobil yang ditumpangi oleh tim 12 dan Kepala Desa berangkat dari Balai Desa. Kedua mobil tersebut berjalan menuju ke utara, arah jalan keluar Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Saat itu, kaca mobil ditutup rapat, tetapi salah seorang warga (nama dirahasiakan) melihat bahwa mobil itu berisi tim 12 dan juga kepala desa. Asnawi bahkan mengatakan bahwa mobil yang digunakan adalah mobil milik perangkat Desa Selok Awar-Awar, dan kini telah disita oleh penyidik Polda Jatim. Menurut Asnawi, 1 mobil yang digunakan adalah mobil kepunyaan dari Didik (Pembantu Staff Desa Selok Awar-Awar), dan 1 mobil lainnya milik dari Eko (Kepala Urusan Pembangunan Desa Selok Awar-Awar).
Tim investigasi juga menemukan fakta lain di malam hari sebelum pembunuhan terjadi. Berdasarkan keterangan Abdul Hamid, warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, 25 September 2015, pukul 21.00 WIB, Ia bersama dengan Salim Kancil, Tosan, dan 7 orang lainnya sempat berkunjung ke rumah Kyai di Kecamatan Wotgalih, Kabupaten Lumajang. Menurut Hamid, kunjungannya tersebut dalam rangka meminta doa kepada Kyai, karena keesokan harinya mereka akan melakukan aksi demonstrasi ke Kepala Desa. Pada saat di jalan menuju Wotgalih, Abdul Hamid merasa rombongannya dikuntit oleh beberapa orang tidak dikenal. “Orang yang menguntit kami itu terus mampir ke rumah Kepala Desa Wotgalih,” ujar Hamid.
Kejanggalan lainnya juga ditemui Hamid sesampainya di rumah sang Kyai. Entah secara kebetulan atau tidak, rombongan Hamid ini juga berjumpa dengan seorang anggota Brimob di dalam rumah Kyai. Hamid tidak sempat berkenalan dengan anggota Brimob tersebut, ia hanya mengetahui bahwa anggota Brimob tersebut juga sedang berkunjung ke rumah Kyai untuk meminta doa dari si Kyai. Setelah bercerita panjang lebar mengenai rencana demonstrasi yang akan dilakukannya pada esok harinya, rombongan Hamid ini pun kembali ke desa mereka. Seorang anggota Brimob yang tidak dikenali tersebut juga ikut berpamitan, setelah sempat mendengarkan panjang-lebar mengenai rencana demonstrasi yang dilakukan oleh Hamid, Salim Kancil, Tosan, dan kawan-kawannya.

Pagi Hari; Titik Kumpul Para Pembunuh
Pukul 06.00 WIB, ketika para warga sedang sibuk mempersiapkan kebutuhan domestik dan berbelanja di pasar, tim 12 (pelaku pembunuhan) justru sibuk berkumpul dan mempersiapkan senjata yang akan dipergunakan untuk membunuh Salim Kancil dan Tosan. Saat itu, BI (seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya) berpapasan dengan Basri, salah seorang tersangka pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Menurut keterangannya, Basri menaiki sepeda motor sembari membawa cangkul, menuju ke arah utara (arah rumah Pak Desir), sedangkan ia sendiri saat itu sedang pulang ke rumahnya (arah selatan) setelah berbelanja di pasar. “Saya kira waktu itu mau ada kerja bakti membetulkan jalan raya, kok saya melihat Basri itu bawa cangkul ke arah utara,” ujar BI
Selain Basri, BI juga melihat Tejo, salah seorang tersangka pembunuhan lainnya, berkendara sepeda motor sembari membawa bambu berjalan ke arah rumah Desir. Cangkul dan bambu inilah yang kemudian digunakan sebagai alat untuk menganiaya Tosan dan Salim Kancil. Keterangan BI tersebut diperkuat juga oleh keterangan dari DL, salah seorang warga  yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Desir. Ia melihat sekitar 40 orang dengan menggunakan 20 sepeda motor berkumpul di rumah Desir. “Waktu itu saya kira mau ada acara desa mas, karena mereka bawa alat-alat kerja itu,” ujar DL. Alat-alat kerja yang dimaksudkan adalah cangkul, celurit, bambu, dan juga parang. Alat-alat ini memang telah dibawa oleh para pelaku pembunuhan sejak dari rumah mereka.
Bahkan di saat mereka berkumpul di rumah Desir, alat-alat tersebut telah dipersiapkan. DL juga menyaksikan pada pagi itu, Desir sempat berbicara kepada 40 orang, seperti memberikan arahan kepada mereka. Menurut DL, ke-40 orang tersebut berkumpul sekitar 10 menit, sebelum berangkat bersama-sama menuju ke arah rumah Tosan. Ia juga mengatakan bahwa tidak hanya dirinya yang menjadi saksi mata atas peristiwa tersebut, tetangga-tetangga Desir juga ikut melihat massa berkumpul di rumah Desir, pada pukul 06.00 WIB.

Skema 1: Membunuh Tosan
Pada 26 September 2015, Pukul 06.25 WIB, Imam menerima telepon dari Tosan melalui handphonenya. Tosan meminta Imam untuk datang ke rumahnya, karena ia berencana mengajak Imam untuk berangkat bersama-sama melakukan demonstrasi menolak tambang pasir ke Balai Desa. Pukul 06.30 WIB, Imam sampai di rumah Tosan. Ia berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki. Waktu itu, Tosan sedang memanasi mesin motornya di teras depan rumahnya. Imam sendiri sedang duduk-duduk di dalam ruang tamu rumah Tosan. Pukul 06.30 WIB, Tosan dan Imam membagikan selebaran yang berisi pernyataan kepala desa untuk menutup tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Imam dan Tosan membagikan selebaran itu kepada para pengendara yang melewati depan rumahnya. Menurut keterangan Imam, saat itu mereka baru berhasil membagikan 9 lembar selebaran kepada para pengendara.
Pukul 07.00 WIB, Parman, salah seorang anggota Tim 12 tiba-tiba berhenti di depan rumah Tosan, mematikan mesin sepeda motornya, memarkirnya, lalu kemudian berteriak membentak-bentak Tosan. Menurut Imam, Parman membentak tosan dengan kata-kata, “Kenapa kamu mau demo kepala desa! Kalau kamu mau demo kepala desa, lawan saya dulu,” ujar Imam menirukan ucapan dari Parman. Setelah sempat membentak Tosan, Parman kemudian kembali menaiki sepeda motornya dan pergi menuju ke arah utara (arah rumah Desir).
 Berselang 10 menit kemudian, sekitar pukul 06.30 WIB, Parman kembali dengan 40 orang lainnya. Mereka menghampiri rumah Tosan dengan mengendarai 20 sepeda motor. Menurut keterangan Imam, rombongan massa tersebut dipimpin oleh Ehsan, anak kandung Desir. Rombongan massa ini datang dari arah Utara rumah Tosan (dari rumah Pak Desir). Ehsan adalah orang pertama yang menghampiri Tosan di halaman depan rumah Tosan. Tanpa basa-basi, Ehsan langsung memukul Tosan dengan menggunakan tangan kosong. Melihat Ehsan memukul Tosan, Tinarlab dan Misto, tersangka lainnya, menyusul melancarkan pukulan ke Tosan. Desir pun ikut memukul Tosan dari belakang, dan Tomin beserta Buri langsung membacok kepala Tosan dengan menggunakan celurit. Menurut keterangan Imam, celurit yang digunakan Tomin berasal dari sepeda motor milik Tomin. “Tomin waktu itu ngambil celuritnya itu dari sepeda motornya,” terang Imam. Sedangkan Tejo, dan Ari, tersangka lainnya, memukul Tosan dengan menggunakan bambu sepanjang 1 meter. Bambu tersebut dibawa dengan menggunakan motornya.
 Imam juga sempat melihat Basri ikut memukul Tosan dengan menggunakan cangkul, dan Satrum, beserta Sukit membacok Tosan dengan menggunakan golok. Anehnya, di tengah pengeroyokan terhadap Tosan, Imam sempat melihat salah seorang anggota Babinsa berdiri di seberang jalan depan rumah Tosan. Anggota Babinsa tersebut juga diketahui berada di lapangan tempat Tosan dianiaya oleh massa. Melihat Tosan dikeroyok oleh 40 orang, Imam lari ke belakang rumah Tosan untuk meminta tolong kepada warga lainnya. Di belakang rumah, Imam sudah dihadang oleh 10 orang yang dipimpin oleh Buri. Ia pun lari bersembunyi ke rumah Rohim, di dekat lapangan belakang rumah Tosan. Sekitar pukul 07.30 WIB, dari rumah Rohim, Imam melihat Tosan lari tunggang-langgang dengan menggunakan sepeda onthel, dikejar oleh 40 orang yang menggunakan sepeda motor.
Di depan lapangan, sepeda Tosan ditabrak oleh Siyo yang menggunakan sepeda motor. Tosan pun terjatuh dari sepedanya. Setelah jatuh, Tosan sempat dipukuli lagi dengan menggunakan bambu dan kayu oleh massa. Imam juga sempat melihat tubuh Tosan dilindas sebanyak 4 kali dengan menggunakan motor oleh Ehsan dan Siyo. Melihat Tosan dilindas berkali-kali dengan menggunakan motor, Ridwan, salah seorang warga yang rumahnya dekat dengan tempat kejadian berusaha untuk mengusir massa. Menurut Ridwan, dengan komando dari Desir, massa akhirnya berjalan ke arah utara menuju rumah Salim Kancil. Polisi sendiri baru datang ke tempat kejadian (lapangan) pada pukul 07.45 WIB, setelah massa bergerak ke rumah Salim Kancil. Menurut keterangan Ridwan, terdapat 4 orang anggota Polsek Pasirian yang
datang ke lapangan pada pukul 07.45 WIB. Imam dan Ridwan pun ikut dibawa ke kantor Polsek Pasirian agar aman dari ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tim 12.

Skema 2: Membunuh Salim Kancil
Setelah puas menganiaya Tosan di lapangan, 40 orang tim eksekutor yang diketuai oleh Desir bergerak ke rumah Salim Kancil. Jarak antara Lapangan dan Rumah Salim Kancil sekitar 4 km. Jika ditempuh dengan menggunakan sepeda motor, setidaknya memerlukan waktu sekitar 10 menit untuk sampai ke rumah Salim Kancil. Pukul 07.30 WIB, di rumahnya, Salim Kancil bersama dengan Dio, anaknya yang berusia 12 tahun (kelas 5 SD), sedang mempersiapkan diri untuk berangkat menuju rumah Ichsan, untuk membahas rencana menolak tambang pasir besi di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Pukul 07.40 WIB, Salim Kancil berboncengan dengan Dio, berangkat dari rumahnya menuju rumah Ichsan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah berjalan sekitar 50 meter dari rumahnya, Salim Kancil melihat rombongan tim 12 beserta 40 orang massa datang dari arah selatan. Ia pun memutar balik sepeda motornya kembali ke rumahnya. Sepeda motornya kemudian ia parkir di depan pintu rumah, dan Salim Kancil meminta Dio untuk lari ke belakang rumah. Kehadiran Salim Kancil di depan rumahnya disambut oleh cucunya yang masih berusia 5 tahun. Salim seketika menggendong cucunya tersebut, dan membawanya masuk ke dalam rumah.
Setelah membalikkan badannya, Salim langsung dipukul oleh Ehsan, dan Desir dengan menggunakan tangan kosong. Badan Salim Kancil didekap oleh Tejo, dan kemudian tangannya diikat oleh Desir dengan menggunakan tali tambang yang masih baru. Seketika itu Salim dinaikkan ke sepeda motor oleh Desir, dan diapit oleh Basri. Oleh massa, ia dibawa ke Balai Desa. Dio yang berusaha mengejar, dilempari batu oleh salah satu pelaku yang tidak dikenali. “Waktu itu saya juga dibentak ‘jangan ikut-ikut kamu!”, ujar Dio menirukan ucapan dari salah seorang pelaku tersebut.
Jarak antara rumah Salim Kancil dengan Balai Desa sekitar 2 km. Jika ditempuh dengan menggunakan sepeda motor, memakan waktu sekitar 5 menit perjalanan. Berdasarkan keterangan salah seorang Guru PAUD (nama dirahasiakan) yang pada saat itu sedang berada di Balai Desa, Salim Kancil dipukuli berkali-kali dengan menggunakan bambu, dan kayu. Salim Kancil juga dicelurit berkali-kali, dan dibacok dengan menggunakan golok. Tim eksekutor juga sempat merebahkan tubuh Salim Kancil, lalu menggorok lehernya dengan menggunakan gergaji kayu. Tidak juga berhasil dibunuh, salah seorang pelaku menyetrum tubuh Salim Kancil dengan menggunakan kabel listrik yang disambungkan ke sakelar listrik yang ada di Balai Desa. Menurutnya, massa yang mengeroyok Salim Kancil berjumlah 30-40 orang, ia tidak dapat mengenalinya satu per satu karena situasinya pada saat itu sangat ricuh. Ia sendiri lari dan mengevakuasi murid PAUD nya keluar dari Balai Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Pukul 08.30 WIB, dari Balai Desa Selok Awar-Awar, massa membawa Salim Kancil ke tempat pemakaman di dekat lapangan Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Di tempat pemakaman tersebut, Salim kembali dipukuli dengan menggunakan bambu dan kayu oleh Tejo, kepalanya sempat dipukul dengan menggunakan cangkul, dan dicelurit oleh Basri. Salim Kancil roboh, dan tidak sadarkan diri. Mengira Salim Kancil telah mati, massa kemudian meninggalkan Salim Kancil yang terbaring di depan halaman makam desa tersebut. Saat para pelaku sudah berjarak sekitar 50 meter, Salim Kancil bangun sadarkan diri. Ia berdiri dan berusaha untuk lari. Salah seorang pelaku melihat Salim Kancil yang ternyata belum mati itu pun berteriak kepada anggota massa untuk kembali mengeroyok Salim Kancil. 40 orang itu pun kembali menghajar Salim Kancil. Saat itu, Desir masuk ke tempat pemakaman, mengambil batu nisan yang ada di makam tersebut, dan memukulkannya ke kepala Salim Kancil. Melihat bahwa Salim Kancil ternyata bisa berdarah ketika dipukul dengan batu nisan, Desir pun menghajar kepala Salim Kancil berkali-kali dengan menggunakan batu nisan tersebut, hingga akhirnya Salim Kancil tewas di tempat kejadian pada pukul 08.40 WIB.


Pelajaran dari tragedi pasir Lumajang

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/521701/pelajaran-dari-tragedi-pasir-lumajang, Senin, 5 Oktober 2015 12:21 WIB | Oleh Zumrotun Solichah
“Kasus tersebut menggambarkan konflik sumber daya antara Salim cs dengan akses sosial ekonomi politik terbatas melawan kades cs yang memiliki akses dan otoritas yang kuat di desa setempat."
Aksi solidaritas terhadap pembunuhan Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Lumajang (ANTARA News) - Almarhum Salim alias Kancil (52) mungkin tidak pernah berharap namanya dikenal oleh masyarakat karena menolak tambang pasir di pesisir selatan kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Pak Salim Kancil itu berjuang dengan ikhlas bersama warga karena tidak ingin penambangan pasir liar itu merusak lahan pertanian yang sudah digarap warga," kata Hamid, teman Salim Kancil.

Keinginan Salim bersama warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, sebenarnya sederhana yakni ingin menggarap lahan pertanian untuk kelangsungan hidup.

"Pak Salim yang tidak pernah duduk di bangku sekolah pun tahu kalau penambangan pasir itu dapat merusak lingkungan dan rawan bencana, sehingga kami sebanyak 12 orang membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar dan saya sebagai koordinatornya," tuturnya.

Melihat dampak yang cukup serius akibat penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar itu, beberapa warga tergerak membentuk forum sebagai kekuatan melawan penambangan yang dikelola oleh kepala desa setempat.

"Kawasan pesisir selatan seharusnya tidak dieksploitasi karena ancaman tsunami bisa datang kapan saja, sehingga tidak boleh ada penambangan," ujarnya.

Dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar selama dua tahun itu sudah dirasakan oleh warga sekitar yang bermata pencarian sebagai petani dan nelayan.

"Irigasi pertanian menjadi rusak dan warga tidak bisa menanam padi karena air laut yang menggenangi areal persawahan," ucap Hamid.

Almarhum Salim Kancil dan warga sekitar yang sehari-hari bekerja di sawah tidak bisa memanen hasil padinya karena penambangan yang semakin merusak lingkungan dan irigasi pertanian.  Awalnya kepala desa meminta persetujuan masyarakat setempat untuk membangun kawasan objek wisata di sekitar Pantai Watu Pecak, namun lama-kelamaan bukan wisata yang digarap, malah penambangan pasir. Warga kemudian melakukan gerakan advokasi protes tentang penambangan pasir yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dengan cara bersurat kepada pemerintahan desa, Pemerintahan Kecamatan Pasirian, dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang.

"Pada Juni 2015, forum menyurati Bupati Lumajang untuk meminta audiensi tentang penolakan tambang pasir, tetapi tidak direspons dengan baik oleh Bupati yang diwakili oleh Camat Pasirian," paparnya.

Perjuangan Forum Komunikasi terus dilakukan hingga 9 September 2015 dengan melakukan aksi damai penghentian aktivitas penambangan Pasir dan penghentian truk bermuatan pasir di Balai Desa Selok Awar-Awar.  Kemudian pada 10 September 2015, adanya ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh preman bayaran yang diduga dari kepala desa setempat kepada Tosan dan beberapa anggota forum komunikasi lainya yang lantang menyuarakan penolakan tambang pasir yang diduga mengandung biji besi itu.

"Kami kemudian melaporkan kejadian tindak pidana pengancaman kepada Polres Lumajang. Saat itu Kasat Reskrim Polres Lumajang menjamin dan merespons pengaduan forum yang telah dikoordinasikan dengan pimpinan Polsek Pasirian," tuturnya.

Ancaman tersebut ternyata tidak hanya isapan jempol, karena preman bayaran itu benar-benar menindaklanjuti dengan melakukan penganiayaan terhadap dua aktivis antitambang tersebut pada 26 September 2015.  Salim Kancil meninggal dunia setelah dianiaya oleh preman bayaran di Balai Desa Selok Awar-Awar, sedangkan Tosan mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit.

"Setelah meninggalnya Salim Kancil, warga sudah bertekad bulat untuk melanjutkan perjuangannya menolak tambang di Desa Selok Awar-Awar karena jalan itu yang akan membuka pada kesejahteraan warga setempat," kata Hamid.

Penutupan Tambang
Setelah terbunuhnya Salim Kancil, Bupati Lumajang Asat Malik menginstruksikan penutupan tambang pasir di tujuh kecamatan di pesisir selatan, yakni Yosowilangun, Kunir, Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari.

"Keputusan penutupan tambang pasir tidak berlaku di keseluruhan wilayah pertambangan karena yang ditutup adalah penambangan pasir di wilayah pesisir selatan Lumajang," kata Asat.

"Soal penambangan pasir yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Semeru masih diizinkan dan akan terus ditata karena pasir galian C di DAS Semeru harus terus dikeruk agar tidak terjadi pendangkalan," tuturnya.

Pengamat lingkungan dari Universitas Jember Dr Abdul Qodim Manembojo mengatakan kasus pembunuhan Salim Kancil bermula dari konflik sumber daya alam (lahan pertanian) yang berhadapan dengan Kepala Desa Selok Awar-Awar cs yang ingin menguasai bisnis pasir.

"Salim tidak sendirian dalam konflik itu karena sekitar lima warga lainnya juga memiliki lahan yang luasnya sekitar 1 hektare, sehingga enam orang yang bersuara lantang menolak tambang dan menjadi target operasi dari kelompok penambang pasir yang dikendalikan kades setempat," tuturnya.

Kades menghendaki agar lahan Salim dan warga lainnya dijual atau diserahkan untuk ditambang dengan alat berat, namun bagi aktivis antitambang itu, menyerahkan lahan kepada kades sama saja merusak lahan bertani mereka yang berada di bibir Pantai Watu Pecak karena terjadi abrasi.

"Kasus tersebut menggambarkan konflik sumber daya antara Salim cs dengan akses sosial ekonomi politik terbatas melawan kades cs yang memiliki akses dan otoritas yang kuat di desa setempat. Konflik itu juga bersumber dari kelangkaan sumber daya karena kades merasa lahan yang mereka kuasai sudah sangat terbatas dan tidak mampu lagi memenuhi permintaan pasir Lumajang yang berkualitas selama lima tahun terakhir," paparnya.

Salim cs bertahan dengan cara hidup agraris karena tidak mau melepas lahan pertanian sebagai basis hidup mereka, sedangkan kades cs menganggap lahan Salim lebih menguntungkan dengan cara ditambang daripada dikelola sebagai lahan pertanian.

"Menurut saya konflik pasir berdarah di Lumajang itu merupakan konflik sumber daya lahan pertanian antarelit lokal desa yang telah mengalami proses ramifikasi dengan menyentuh isu lingkungan, sehingga menimbulkan ledakan kades cs sebagai perusak lingkungan vs Salim cs sebagai pejuang lingkungan," paparnya.

Abdul menegaskan masyarakat pesisir lebih paham tentang bagaimana menjaga lingkungan karena mereka bertahan hidup dengan bergantung pada sumber daya alam setempat. Terbunuhnya pejuang antitambang itu juga membuka lebar kepada publik, bahwa penambangan liar tanpa izin yang dikelola oleh pihak-pihak tertentu masih marak di pesisir pantai selatan Lumajang dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat untuk menertibkan hal itu.

"Kasus Salim Kancil menjadi momentum introspeksi semua pihak untuk lebih peka terhadap masalah lingkungan dan tidak mengabaikan kaum minoritas yang berjuang hanya untuk mempertahankan hidup mereka," ucap dosen FKIP Universitas Jember itu.

Ia berharap kasus Salim Kancil dan Tosan menjadi pelajaran penting dan terakhir bagi semua pihak, tentang perlunya perlindungan terhadap para aktivis kemanusiaan dan manajemen pengelolaan tambang yang lebih baik ke depan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2015
REFLEKSI
Dari Tragedi Selok Awar-awar, ada beberapa hal yang bisa kita baca dan kita sarikan menjadi permasalahan yang menjadi akar masalah, seperti berikut ini.
1.      Penguasaan sumberdaya alam secara sepihak untuk mengeruk keuntungan sebesar-besanya tanpa mengindahkan kepentingan orang lain dan masyarakat secara luas.
2.      Penguasa local yang menyalahgunakan kekuasaannya sebagai alat untuk menimbun kekayaan tanpa mempedulikan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.
3.      Otoritarianisma dalam bentuk premanisnma masih gaya kepemimpinan yang dipuja untuk diterapkan oleh penguasa (local).
4.      Pembiaran terhadap aktivitas penambangan dan aktivitas usaha yang merusak lingkungan dan alam oleh Aparat Negara dan Aparat Keamanan di berbagai tempat.
5.      Keterlibatan Birokrat yang lebih tinggi dan Aparat Keamanan sebagai “pelindung” aktivitas pertambangan liar untuk memperoleh pendapatan lebih yang bersifat koruptif.
6.      Penegakkan hokum yang lemah bahkan cenderung melindungi pelaku perusak lingkungan alam dan hokum dan malah mengkriminalisasi aktivis-aktivis pembela lingkungan dan alam.
7.      Negara dan Korporasi masih menjadikan eksploitasi alam (tambang, perkebunan sawit, alih fungsi lahan pertanian, dan lain sebagainya) sebagai cara cepat untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah dan bahkan Devisa Negara dengan cepat tanpa berhitung untuk jangka panjang. 
Tragedi Selok Awar-awar hanya satu dari berbagai permasalahan konflik perebutan sumberdaya yang terjadi di Indonesia.  Bukan hanya konflik antara rakyat dengan penguasa local saja, tetapi ada berbagai kasus yang melibatkan rakyat dan korporasi, bahkan di beberapa kasus malah rakyat harus berhadapan dengan Negara yang seharusnya melindungi rakyatnya.
Terbunuhnya Salim Kancil hanya salah satu korban yang tampak dan terkespos oleh media, bagaimana dengan berbagai kasus akibat pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertambangan di pedalaman Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan berbagai tempat lainnya yang jauh dari mata media.
Sebagai catatan akhir, apa yang bisa kita lakukan? Bagaimana kita melakukannya? Untuk bukan sekedar bersimpati dan berempati semata tetapi berbuat nyata untuk mengurangi permasalahan konflik sumberdaya alam dan perusakan lingkungan di berbagai tempat di seantero Nusantara ini.

Malang, 19 Oktober 2015
Daniel S. Stephanus