GERAKAN KOPERASI
Sejarah Gerakan
Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan
abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan
“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya
revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan
mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi
Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang
feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte – Egalite - Fraternite
(kebebasan – persamaan - kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan
untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi
dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki
kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan
masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Penderitaan yang dialami
oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa
dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si di Rochdale, Inggris,
pada tahun 1844.Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya
bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Dengan berpegang pada
asasasas Rochdale, para pelopor Koperasi
Rochdale mengembangkan tokokecil mereka itu menjadi
usaha yang mampu mendirikan pabrikmenyediakan
perumahan
bagi para anggotanya, serta
menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota
dan pengurus Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale,
pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris.
Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi
ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih
memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun
1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan
diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan
nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun
1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik
dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang
perputaran modalnya mencapai 55.000.000
poundsterling.
Sedangkan pada tahun 1950,
jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah
Inggris telah berj umlah lebih dari 11.000.000 orang
dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Koperasi juga berkembang di
negara-negara lainnya. Pada masa Revolusi Perancis dan perkembangan
industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan
bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan
pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta
Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,
para pengusaha kecil di Perancis berhasil
membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Sehingga terdapat Gabungan
Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de
Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak
476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000
orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900
buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar
franc/tahun.
Di Jerman, berdiri koperasi yang
dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen
pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan
perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi
pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh
pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi
simpan-pinjam Schulze adalah :
- Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi
dikumpulkan dari anggota
- Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
- Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah
atas pekerjaannya.
- Pinjaman bersifat jangka pendek.
- Keuntungan yang diperoleh dari bunga
pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang bernama
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush
di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan
solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota
perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri
sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Petama kali koperasi muncul di eropa
pada awal abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang
terdapa di eropa itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
- Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan
koperasi dengan gerakan sosialis.
- Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi
yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Gerakan Koperasi Di
Eropa.
Gerakan Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah
menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi
yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada
masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang
pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam
koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota
dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain,
ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan
kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat
itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles
Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun
Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis
menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “Falansteires”
yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan
kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara
bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita
Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun
rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk
mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux
(Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif
dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga
mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa
masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi
Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi
Konsumsi Nasional Perancis (Federation
Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan
toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600
milyar franc/tahun.
Gerakan Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada
tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28
anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat
kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun
berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang
mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman
kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama.
Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola
secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative
Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya adalah sebagai berikut:
1.
Keanggota yang bersifat terbuka.
2.
Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga
yang terbatas atas modal anggota.
4.
Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.
Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus
secara tunai.
6. Tidak ada
perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.
Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak
atau palsu.
8.
Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah
prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana
tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah
menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip
koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam
konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Gerakan Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah
mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen,
walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri
dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya
Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman
dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa
setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu
kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang
hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia
mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi
dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas
pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman
dibagikan kepada anggota.
4. Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar
30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark
yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil
pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula
barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark
juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak
didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Gerakan Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka
dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup
spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang
menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya
oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan
kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia
tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota
hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah
berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang
dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk
High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi
Pusat Penjualan Swedia (Cooperative
Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis
kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
Gerakan Koperasi
Di Amerika Serikat.
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada
pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah
Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57%
dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52%
dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara
efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di
Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi
Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan,
Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan
Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran.
Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di
Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat
adalah The Philadelphia
Contributionship From
Lose By Fire,
Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus
irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang
besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika
Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam
yang dikenal dengan nama Credit Union,
berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan
perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun
1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat
karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu
bentuk kerja sama dan tolong menolong. Alphonso, memulai usaha simpan pinjam
dengan mendirikan semacam “Bank Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec,
dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan
selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan
yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat” mendorong Alphonso
berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut. Atas usaha keras
Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909,
lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets.
Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga
mulai melebar ke New Hampshire. Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya
menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika
Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11
unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit. Sampai tahun 1934 telah
bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada
tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act. Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal
Credit Union yang menamakan diri sebagai National
Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
Gerakan Koperasi Di
Asia.
Gerakan Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun
1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya
dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang
sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi
krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk
Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini
bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil
pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan
dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut
Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti
Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya.
Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk
usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi
Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai).
Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh
ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu
di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi
Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
Gerakan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi
pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan
yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian
digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation
– NACF). Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang
modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian,
meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan
usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
Gerakan Koperasi di Thailand
Sejarah perkembangan koperasi di Thailand
1.
Pembentukan
departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
2.
Departemen
promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan
kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan & kemandiria
3.
Departemen
koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan
efisiensi dari kelompok petani tersebut.
Gerakan Koperasi di India
Sejarah perkembangan koperasi di India
1.
India
medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang
kemudian diperbaharui pada tahun 1912
2.
UU
koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk
indoesia
3.
Pada
awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi
perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi
Gerakan Koperasi di Timor
Leste
Sejarah perkembangan koperasi di Timor Leste
1.
Pertumuhankoperasi
di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW)
JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng.
2.
Koperasi
di Timor Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector
pulik&swasta
3.
Jumlah
koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi
simpan pinjamdan koperasiserbausaha. Sampai pada tahun 2017, pemerintah
menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
Gerakan Koperasi di Filipina
Sejarah perkembangan koperasi di Filipina
1.
Lahirnya
koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria.
2.
Koperasi
yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang
memiliki sekitar 20 anggota koperasi & 3600 petani perorangan. Koperasi ini
mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang
3.
MIDECO
adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.
Gerakan Koperasi di Malaysia
Sejarah perkembangan koperasi di Malaysia
1.
Gerakakoperasi
di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah kolonial
2.
Penciptaan
RIDA (Otorita Pengembangan Pedesaan & Industri) pada tahun 1990 membantu
menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi
3.
Gerakan
koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan
perumahan
Tokoh-Tokoh Koperasi
Dunia
Charles
Howard Dari Rochdale
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin
Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober
1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil.
Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative
Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka.
- Pengawasan secara demokratis.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan
jasanya pada koperasi.
- Barang-barang hanya dijual sesuai dengan
harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
- Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku
bangsa, agama dan aliran politik.
- Barang-barang yang dijual adalah
barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
- Pendidikan terhadap anggota secara
berkesinambungan.
Schultze Delitsch dari Jerman
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883),
hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep
badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit
perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian
diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain. Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan
koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
- Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan
kematian.
- Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana
produksi serta memasarkan hasil produksi.
- Koperasi produksi, yaitu dimana
anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada
saat yang sama.
Friedrich Wilhem Raiffeissen dari
Flemmerfeld
Friedrich Wilhelm Raiffeissen
(1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen
membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak
terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan
dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan
mengawasi diri sendiri.
Simpulan
Perkembangan koperasi yang ada didunia bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidak mampuan mereka
mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga
yang diterapkan pengijon.dan tidak telep[as pada saat itu dikenal dengan adanya
sistem kolonialisme yang telah banyak mensengsarakan kaum buruh pada umumnya
dan membuat mereka harus berpikir bagaimna caranya mereka untuk dapaat keluar
dari permasalah yang telah lama mereka rasanya dan hadirlah suatu koperasi yang
bertujuan untuk menolong kaum buruh yang pada awal itu dikenal dengan koperasi
Pra industri.
Dan perkembangan ini terus diikuti oleh negara-negara
lainnya dan hingga sampai saat ini koperasi terus berkembang dengan tujuan
untuk mensejahterakan para anggotanya.dan badan lembaga koperasi juga telah
banyak mampu mengatasi permasalah ekonomi yang telah dialami oleh negara-negara
baik dieropa maupun asia.dan ini saja yang dapat kami simpulkan dan semoga
bermanfaat.
Sejarah Gerakan
Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok
diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan
kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang
turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya
adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan
ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja
sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo
untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan
menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan
kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan,
kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra
Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih
dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi (revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia
ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal
(kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru
tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan
ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas.
Sistem ekonomi kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya
kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat
ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran
masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama
Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich
Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di
Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan
Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang
paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap
untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang
memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama
3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan,
bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari
kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa
penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana
terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir
sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia,
sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “
dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Gerakan Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan
penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa
tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario
Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya
diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan: “Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”,
didirikan juga rumah-rumah gadai,
lumbang desa, dan bank-bang desa.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi
Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor
perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi
industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah
antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan,
serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko
Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang
pertama: “ verordening op de Cooperative vereebiguijen” dengan Koninklijk
Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat
Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda udan
dibuat di hadapan notaris.
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan
perkembangan koperasi oleh para pakar dan politi nasional. Di zaman pendudukan
jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi di koordinasikan /di pusatkan dalam
badan-badan koperasi tersebut”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul
barang-barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut
bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hamya sebagai
alat untun mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan
perang jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indinesia.
Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi
di Indonesia
Karena hal tersebut pada tahun 1896, Patih Purwokerto
yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu
para rakyat yang terlilit utang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo
memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan
mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan
Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang
Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan
cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk
mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak
memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan
baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang
dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian,
pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi
yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah
persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang
politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti
dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen”
yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut
sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian
diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di
indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di
samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23
tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian,
pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan
ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia
(PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada
kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada
kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono
Djojohadikusumo.
Pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan
Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656
koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di
pedesaan maupun di perkotaan.
Pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan
perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan
koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut
undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang)
yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan jepang.
Gerakan Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945,
bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan
ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian
Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai
dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud
untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas
kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dalam pasal 33ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah
bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di
Indonesia.
Agar perkembangan koperasi benar-benar
berjalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan
reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan perdagangan menjadi dua Jawatan
terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara
intensif dengan menyusun program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi
pada saat itu cukup pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
Usaha pengembangan koperasi mengalami
pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi,
munas-munas, dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun
1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi
tentang tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip
Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong
pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari
mendibud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan
tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan
koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak
citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur
akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini
pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih
mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa Kejadian Penting yang Memengaruhi Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi
ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat.
Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara
resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media
masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi
bagi rakyat.
Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi
Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah
Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14
tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru hingga
sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka
peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian
perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No.
12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu
programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan
dari beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan
pembangunan di bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas
meningkat,tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu
kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi
terhadap fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan
tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU
No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan
berbagai aspek teknis pengelolaannya.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN
dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang
no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan
yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Sejak tahun 2000an hingga sekarang perkembangan
koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Lambang Koperasi (Baru)
Arti Logo (lama) yang Sudah Tidak Digunakan
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh
secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon
Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan,
persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah
Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu
dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang
dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan
mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah
kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas
sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan
(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan
pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah
satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi
harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",
antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu
adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud
adalah Pancasila, merupakan
landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana
pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon
disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah
koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang
menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
|
Arti Logo Baru Koperasi
1. Lambang Koperasi Indonesia
terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
1) Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
2) Sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan;
3) Sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
4) Selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan
sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan
internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para
anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia
yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
1) Tulisan: Koperasi Indonesia
yang merupakan identitas lambang;
2) Gambar: 4 (empat) kuncup bunga
yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
3) Tata Warna:
a)
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
b)
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
c)
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
d)
Perbandingan skala 1 : 20.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar
segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada
Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan
tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia
yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah
menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka
Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Gambaran Umum tentang
Koperasi
Definisi Koperasi
Mohamad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) menyatakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan
semua buat seorang.
Undang-Undang 12/1967 tentang
Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Undang-Undang 25/1992 tentang
Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Undang-Undang 17/2012 tentang
Koperasi menyatakan bahwa Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Jadi, Koperasi adalah suatu Badan Usaha (organisasi ekonomi)
yang dimiliki & dioperasikan oleh Para Anggota-nya untuk memenuhi
kepentingan bersama di bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan Anggota
berdasar tolong menolong, gotong royong, & kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
1.
Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.
Mewujudkan & mengembangkan perekonomian yang
lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan & demokrasi
ekonomi.
3.
Mewujudkan masyarakat yang adil & makmur.
Fungsi Koperasi
1.
Membangun & meningkatkan potensi ekonomi
Para Anggota & masyarakat umum untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
2.
Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup
Anggota & masyarakat.
3.
Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dsar
kekuatan & ketahan ekonomi nasional.
4.
Mewujudkan & mengembangkan perekonomian
nasional yang lebih baik melalui usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
1.
Koperasi Penjualan
Merupakan Koperasi yang bergerak
di bidang produksi
barang & jasan, anggotanya bekerja sebagi pegawai atau karyawan koperasi.
Di situ anggota memiliki peran sebagai pemilik serta pekerja koperasi.
2.
Koperasi Jasa
Merupakan Koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan suatu
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya: simpan pinjam,
angkutan, asuransi, dll. Di situ anggota memiliki peran sebagai pemilik serta
penguna layanan jasa koperasi.
3.
Koperasi Pemasaran
Merupakan Koperasi yang bergerak di bidang koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
4.
Koperasi Produsen
Merupakan suatu koperasi yang beranggotakan
para produsen jasa/barang serta memunyai rumah tangga usaha.
5.
Koperasi Konsumen
Merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para konsumen
akhir atau pemakai jasa/barang yang ditawarkan para pemasok di pasar.
6.
Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan lembaga keuangan bukan bank yang berbentukkoperasi dengan
kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para
anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
7.
Koperasi Serba Usaha
Merupakan koperasiyang kegiatan usahanya di berbagai
segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi
perimer adalah koperasi yang menimal mempunyai anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan kopraso yang terdiri dari penggabungan badan koperasi dan
mempunyai cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi skunder bisa dibagi menjadi 3, yaitu:
1) Pusat Koperasi: merupakan koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2) Gabungan Koperasi: merupakan koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
3) Induk koperasi: merupakan koperasi yang minimum anggotanya
ialah 3 gabungan koperasi
Prinsip-Prinsip Dasar
Koperasi
1.
Keanggotaan bersifat terbuka.
2.
Proses pengelolaan secara demokrasi.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha 9SHU) berdasar rasa
keadilan sesui dengan kinerja masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa anggota sesuai dengan modal
anggota.
5.
Kemadirian.
6.
Pendidikan Koperasi.
7.
Kerjasama antar koperasi.
Prinsip-Prinsip
Koperasi (International Cooperative
alliance)
1.
Keanggotaan bersifat terbuka & sukarela.
2.
Pengelolaan yang demokratis.
3.
Partisipasi anggota dalam kegiata ekonomi.
4.
Kebebasan & otonomi.
5.
Pengembangan, pendidikan, pelatiham, &
informasi.
Ciri Khas Koperasi
1.
Sistem permodalan bersifat gotong royong.
2.
Sistem pengelolaan & operasional yang
dilaksanakan & dipertanggungjawabkan pada anggota.
3.
Dalam pelaksanaannya diperuntukkan & diprioritaskan
untuk kepentingan anggota.
Jenis Permodalan
Koperasi
1. Modal Sendiri (Equity
Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
1) Simpanan Pokok
Merupakan simpanan yang hanya
dibayar sekali oleh anggota yaitu pada awal keanggotaan koperasi. Simpanan ini tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota
yang bersangkutan keluar dari koperasi.
2) Simpanan Wajib
Merupakan simpanan yang dibayar
setiap bulan dan besarnya simpanan wajib ditetapkan/disepakati oleh seluruh anggota koperasi. Simpanan wajib tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota
tersebut keluar dari koperasi.
3) Simpanan Sukarela
Merupakan tabungan anggota yang besarnya tergantung kemampuan
anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
4) Dana Cadangan
Merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan danasecara mendadak
atau menutup kerugian dalam usaha.
5) Donasi atau Dana Hihah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain
kepada koperasi.
2. Modal Pinjaman (Debt
capital)
1) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
1) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3) Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Modal Koperasi
Distribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, sebagai berikut:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, sebagai berikut:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
SISA HASIL USAHA(SHU)
Pengertian SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU adalah sebagai berikut:
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU adalah sebagai berikut:
1)
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu
satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk
pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2)
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di
bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan
untuk pendidikan pengkoperasian.
3)
Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di
terima.
4)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
5)
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota rumusnya
:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian
SHU
1. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal
dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota,
melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah
jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari
SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya
kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar
secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi
1.
Keuntungan Finansial:
1)
Belajar untuk menabung.
2)
Terbebas dari rentenir & leasing.
3)
Membeli harga kebutuhan dengan harga yang lebih
murah.
4)
Mendapat keuntungan dari SHU.
2.
Keuntungan Non Finansial:
1)
Berlatih untuk bertanggungjawab.
2)
Berlatih berorganisasi & bergotong royong.
3)
Manfaat lainnya.
Undang-Undang
Koperasi (UU 12/1967, UU 25/1992 & UU 17/2012)
Nomenklatur
|
UU
12/1967
|
UU
25/1992
|
UU
17/2012
|
Definisi
|
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
|
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
|
Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
|
Landasan
|
Landasan Riil: Pancasila & Undang-Undang
Dasar 1945
Landasan Mental: Setia Kawan &
Kesadaran Berkepribadian
|
Pancasila & Undang-Undang Dasar
1945
|
Pancasila & Undang-Undang Dasar
1945
|
Dasar
|
Kekeluargaan & Kegotongroyongan
|
Kekeluargaan
|
Asas Kekeluargaan
|
Fungsi
|
1.
Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2.
Alat pendemokrasian
ekonomi nasional,
3.
Sebagai salah
satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.
Alat pembina
insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta
bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
|
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
2.
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
|
|
Tujuan
|
1.
Mempersatukan,
mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha
rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang
adil dan kemakmuran yang merata,
2.
Mempertinggi
taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3.
Membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
|
1.
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.
Ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
1.
Meningkatkan
kesejahteraan Anggota.
2. Bagian dari tatanan ekonomi yang demokratis &
berkeadilan.
|
Nilai Dasar
|
|
|
1.
Kekeluargaan;
2.
Menolong diri
sendiri;
3.
Demokrasi;
4.
Persaudaraan
5.
Persamaan;
6.
Berkeadilan;
7.
Kemandirian.
|
Nilai Yang Diyakini Anggota
|
|
|
1.
Kejujuran;
2.
Keterbukaan;
3.
Tanggungjawab;
4.
Kepedulian
terhadap orang lain.
|
Prinsip-Prinsip
|
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi,
3.
Pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal,
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
7.
Swadaya,
swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar: percaya
pada diri sendiri.
|
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3.
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
4.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
5.
Kemandirian.
6.
Dalam mengembangkan
Koperasi, maka Koperasi melaksanakan: a. pendidikan perkoperasian; b. kerja
sama antarkoperasi.
|
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela & terbuka.
2.
Pengawasan oleh
Anggota bersifat demokratis.
3.
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4.
Koperasi
merupakan nadan usaha yang otonom & independen.
5.
Menyelenggarakan
pendidikan & pelatihan bagi: (1) Anggota; (2) Pengurus; (3) Pengawas; (4)
Manajemen.
6.
Melayani
Anggota secara prima & memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama di
tingkat lokal, nasional, regional, & internasional.
7.
Bekerja untuk
pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan & masyarakat melalui kebijakan
yang disepakati Anggota.
|
Pendirian
|
Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh)
orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat
membentuk sebuah Koperasi.
|
1.
Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2.
Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
3.
Pembentukan
Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4.
Anggaran Dasar memuat
sekurang-kurangnya: a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud
dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai keanggotaan; e. ketentuan
mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai pengelolaan; g. ketentuan
mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; i. ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha; j. ketentuan mengenai sanksi.
|
1.
Koperasi
Primer: Minimal didirikan oleh 20 orang Anggota.
2.
Koperasi
Sekunder: Minimal didirikan oleh 3 Koperasi primer.
3.
Akta Pendirian
Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian
Koperasi. Keterangan memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama,
tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan
badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan b. susunan, nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan
Pengurus yang pertama kali diangkat.
|
Keanggotaan
|
1.
Keanggotaan
Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
2.
Keanggotaan
Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan
oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
3.
Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang: (1) mampu
untuk melakukan tindakan hukum, (2) menerima landasan idiil, azas dan sendi
dasar koperasi, (3) sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan
hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
4.
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
5.
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat di dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
6.
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih atau jalan apapun.
|
1.
Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
3.
Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
4.
Koperasi dapat
memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
5.
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
6.
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7.
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
8.
Setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
|
1.
Anggota Koperasi
merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
3.
Keanggotaan
Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa
Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
4.
Anggota
Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa
Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
5.
Anggota
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
6.
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7.
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
|
Faktor–Faktor Yang
Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya
perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut.
1. Kemampuan menciptakan
posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara :
1) Bertindak bersama dalam menghadapi pasar
melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
2) Memperpendek jaringan pemasaran;
3) Memiliki manajer yang cukup terampil
berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
4) Memunyai dan meningkatkan kemampuan
koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas
barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas
yang cermat dan sebagainya.
2. Kemampuan koperasi untuk
menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber
keuangan dari sejumlah besar anggota.
3. Penggunaan faktor-faktor produksi
yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan
mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya
per unit yang relatif kecil.
4. Terciptanya keterampilan teknis di
bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh
para anggota secara sendiri-sendiri.
5. Pembebasan risiko dari
anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal
tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi terhadap
anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang
lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan
teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah
diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri
diarahkan:
1) Menumbuhkan kemampuan perekonomian
masyarakat khususnya di pedesaan.
2) Meningkatkan peranannya yang lebih besar
dalam perekonomian nasional.
3) Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai apakah
suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah sebagai berikut:
1)
Memunyai
anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi
persyaratan keanggotaan KUD di daerah kerjanya.
2)
Dalam
rangka meningkatkan produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada
anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara keseluruhan.
3)
Minimal
tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai
petunjuk dinas.
4)
Anggota
Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan jumlah
maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan Pemeriksa 3 orang.
5)
Modal
sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
6)
Hasil
audit laporan keuangan layak tanpa pengecualian (unqualified opinion).
7)
Batas
toleransi devisa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program)
sebesar 20 %.
8)
Total
volume usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata
Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
9)
Pendapatan
kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
10)
Sarana
usaha layak dan dikelola sendiri
11)
Tidak
ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
12)
Tidak
mempunyai tunggakan
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh
keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi
berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup
(survive) dan berkembang dalam
melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita
sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi
performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
Faktor
Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah
baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri.
Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun
dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah
intern maupun masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan,
kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah
ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga
dengan instansi pemerintah.
Penghambat Dari Sisi Kelembagaan Koperasi (Internal)
Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas
tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya
kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari
masyarakat. Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin
dalam :
a. Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih
rendah
b. Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para
anggota terbatas
c. Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan
kewajiban mereka sebagai anggota. Kebanyakan anggota koperasi belum menyadari
bahwa koperasi merupakan suatu wadah usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan
kegiatan ekonomi dan kesejahteraan mereka. Sebaiknya dalam kelompok tersebut
harus ada tokoh yang berfungsi sebagai sebagai penggerak organisatoris untuk
menggerakkan koperasi kearah sasaran yang benar.
d. Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga
masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota
Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan
yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan
mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal
yang ada dikoperasi semakin berkurang.
Pengurus Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga dihadapi
kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi penghambat berkembangnya
koperasi dari sisi pengurus adalah sebagai berikut.
a. Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota
pengurusnya masih belum memadai
b. Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka
dengan semestinya.
c. Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan
hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas,
manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
d. Pengurus kadang-kadang tidak jujur
e. Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang
berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang
diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
f. Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih
belum ada pembagian tugas yang jelas.
g. Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia
dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga
perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
h. Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan
anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik
Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum
berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh
a. Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai,
terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum
lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi
sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan
anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka
lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
Faktor-Faktor Eksternal
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum
selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang
belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan,
pendidikan, dan penyuluhan.
1) Banyaknya badan usaha lain yang bergerak
pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
2) Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat
menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai
koperasi.
Dari Sisi Bidang Usaha Koperasi
Masalah usaha koperasi dapat digambarkan sebagai
berikut. Ada koperasi yang manajer dan karyawannya belum memenuhi harapan. Di
antara mereka ada yang belum dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan
peranan dan tugas operasi yang telah ditetapkan. Masih ada administrasi
koperasi yang belum menggunakan prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem
informasi majemen koperasi mesih belum berkembang sehingga pengambilan
keputusan belum didukung dengan informasi yang cukup lengkap dan dapat
diandalkan.
Di samping itu masih ada manajer yang kurang mempunyai
kemampuan sebagai wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada yang kurang
mampu untuk menyusun rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus
memimpin dan menggerakkan karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan
kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan
penyesuaian rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan
dalam keadaan yang dihadapainya.
Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami
kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit
diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas, output koperasi tidak
distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar.
dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan
komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Langkah-Langkah Mentasi
Kelemahan Koperasi
Pembinaan hubungan antara alat perlengkapan koperasi,
khususnya antara pengurus dan manajer, yang masih perlu ditingkatkan. Hal ini
antara lain mengingat perlunya koordinasi yang mantab dan pembagian tugas serta
tanggung jawab yang jelas. Harus dihindarkan apabila ada pengurus yang
mengambil wewenang manajer melaksanakan tugas operasional.
Kebijaksanaan dan program kerja koperasi masih
cenderung timbul sebagai prakarsa pemerintah. Program-program yang diarahkan
untuk memenuhi kebutuhan anggota masih ada yang belum sepenuhnya dipadukan
dengan program-program yang timbul dari prakarsa pemerintah. Keputusan koperasi
yang mandiri masih belum dapat berkembang.
Organisasi tingkat sekunder, seperti Pusat Koperasi
dan Induk koperasi, tampak belum sepenuhnya dapat memberikan pelayanan kepada
koperasi primer, khususnya meningkatkan kemampuan dalam bidang organisasi,
administrasi, dan manjemen.
Kerja sama koperasi dan lembaga non-koperasi telah ada
yang berlangsung atas landasan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Tetapi, apabila kurang hati-hati dalam membinannya ada kerjasama yang cenderung
mengarah pada hilangnya kemandirian koperasi.
Kemampuan pemupukan modal usaha yang bersumber dari
anggota dan hasil usaha koperasi, walaupun cukup memadai perkembangannya namun
ternyata masih sangat terbatas.
Dalam usaha memperoleh kredit dari bank, koperasi
masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratanyang ditentukan.
Demikianlah, maka pemupukan modal koperasi walaupun cepat perkembangannya
hasilnya masih terbatas juga.
Keterpaduan gerak, pengertian, pembinaan, dan pengawasan
terhadap gerakan koperasi dari berbagai instansi masih perlu ditingkatkan.
Masalah lain yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan
koperasi pada tingkat perkembangan seperti sekarang ini adalah masih kurangnya
petugas pembina koperasi, baik dalam jumlah maupun mutunya.
Masalah permodalan, penguasaan teknologi, akses
informasi, permasalahan pemasaran, dan perlindungan hukum.
Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah
ada tidak dirawat, hal ini menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajan
teknologi yang sangat cepat.
Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin meluas
jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan
masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab
terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah
kita dapat melakukan langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah
yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan
semua elemen masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Masalah Umum Koperasi dan
Cara Mengatasinya
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan
yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang
diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu
adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya
sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat
dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat
menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak
faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya
manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai,
pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan
rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan
terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya
pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada
generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam
koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan
koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat
bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi,
tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka
terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila
kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat
berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik –
trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan
cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum.
Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan
dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu
mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini
diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi
yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi
dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain
pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka
yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya
dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka
mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan
dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil
bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan
koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat
bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk
koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan
koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi.
Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu
perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan
manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi
tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan
baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta
perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat
berjalan dengan lancar.
Simpulan
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya
pasang surut di dalam dunia koperasi , oleh karena itu marilah kita
meningkatkan kesadaran dari diri kita masing – masing dalam usaha untuk
meningkatkan koperasi di Indonesia dengan cara meningkatkan kinerja
anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota
koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan
memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan meningkatkan
selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi
tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan
juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan koperasi
yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi
perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi
lebih baik lagi.
REFERENSI
Benedith, A. 2014. https://adnestantiabenedith.wordpress.com
Fariduddin, R. 2014. http://ridwanfariduddin.blogspot.com
Indriyo, P. 2013. www.pungkiindroblog.wordpress.com
Undang-Undang 12/1967 tentang Perkoperasian
Undang-Undang 25/1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang 17/2012 tentang Perkoperasian
1 komentar:
Sungguh luar biasa ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.
Posting Komentar