Tampilkan postingan dengan label Konservasi Alam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konservasi Alam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Maret 2023

BUKAN SEKEDAR PENCINTA ALAM BIASA

Pencinta alam adalah diksi yang benar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan bukan Pecinta Alam.  Arti kata Pencinta adalah orang atau kelompok orang yang sangat suka dengan sesuatu, sedangkan Alam adalah segala sesuatu yang ada di bumi dan di langit.  Jadi, Pecinta Alam adalah seseorang atau sekelompok orang yang sangat suka dengan segala sesuatu yang ada di bumi dan di langit.

Berangkat dari arti katanya, Pencinta Alam merupakan seseorang atau sekolompok orang yang benar-benar suka dan benar-benar dekat dengan alam, orang atau sekelompok orang yang akan menjaga alam agar tetap lestari sehingga selalu dapat bercengkerama dan hidup selaras dengan alam.  Tetapi, pada perkembangannya Pencinta Alam telah berkembang membias.  Pencinta Alam bukan hanya menjadi sekolompok orang yang bercengkerama akrab dengan alam tetapi berkembang menjadi kelompok hobi, baik hobi olahraga alam seperti mendaki, tracking, rafting, offroading, panjat tebing, dan berbagai hobi olahraga yang memanfaatkan alam sebagai sarananya.  Selain itu, ada juga bias lain yang menjadikan alam sebagai sarana untuk berpetualang dan mengadu nyali.  Berpetualang menyusuri hutan, mendaki gunung untuk menaklukkannya, atau sekedar camping menikmati indahnya alam.  Sedangkan esensi sesungguhnya, cinta akan alam seringkali hilang dan terabaikan karena lebih mengedepankan hobi dan kesenangan ketimbang mencintai alam dengan benar.

Bias arti kata pencinta alam bukan saja mengakibatkan alam hanya dijadikan obyek kesenangan semata bahkan seringkali malah merusak alam itu sendiri.  Aktivitas yang bukannya melestarikan alam tetapi malah menghancurkannya tanpa merasa bersalah dan bahkan menjadi kebanggaan semu.  Bahkan, motto Pencinta Alam yang telah disepakati seperti “tidak meninggalkan apapun kecuali jejak, tidak mengambil apapun kecuali gambar/foto, dan tidak membunuh apapun kecuali waktu” hanya menjadi slogan semata bagi para pencinta-pencinta alam palsu.  Alam bukan dilestarikan tetapi malah dieksploitasi atas nama kesenangan, bahkan menjadi ajang bisnis yang hanya mencari keuntungan semata. 

Belum lagi, Pencinta Alam menjadi ajang proyek bagi sebagian orang atau pemahaman tentang pelestarian alam yang lazim disebut dengan kata konservasi.  Pemikiran yang parsial dalam melakukan pelestarian atau konservasi dengan mengatasnamakan focus atau konsentrasi, tetapi sebenarnya alasan isu seksi yang menjadi dasarnya.  Ada banyak kasus seperti penghijauan, hanya menanami lagi hutan tanpa melihat sejarah ekologinya, menjadikan penghijauan menjadi ajang intriduksi vegetasi asing yang akan merubah habitat secara keseluruhan.  Ada juga organisasi yang berfokus pada penyelamatan satu jenis satwa saja, padahal hutan tidak dihuni oleh satu jenis satwa saja, akibatnya ekosistem hutan tidak dipandang sebagai satu kesatuan tetapi terpilah-pilah.  Fokus tidak salah, kalau memang diperlukan, tetapi kalau hanya berfokus pada satu satwa saja, bagaimana dengan nasib satwa-satwa lainnya.

Mari kita renungkan bersama-sama, bias-bias yang terjadi dari arti kata Pencinta Alam yang sesungguhnya.  Apakah hobi berolahraga dan berpetualang di alam yang hanya untuk memuaskan ego sebagai motivasi kita? Apakah dengan melakukan penghijauan tanpa memperhatikan keanekaragaman hayati dan ekosistem menjadi tujuan kita?  Apakah hanya dengan menyelematkan satu satwa cukup untuk menyelamatkan hutan dan seisinya?

 

 

 

Olahraga, Petualangan, dan Konservasi

Olahraga alam saat ini telah menjadi salah satu kegiatan olahraga yang banyak diminati orang.  Baik olahraga alam yang menggunakan alam sebagai obyeknya ataupun olahraga luar ruangan (outdoor) yang menggunakan fasilitas buatan yang dibuat semirip mungkin dengan alam.  Berkembang pesatnya outbound, tracking, camping,  rafting, hiking, offroading baik itu sepeda, motor trail, maupun jeep, juga menyelam dan berbagai olahraga alam dan luar ruangan menjadi hobi banyak orang saat ini.  Walaupun tidaklah murah, tetapi hobi olahraga alam dan ruangan tetap berkembang dan semakin berkembang.  Tetapi apakah mereka dapat disebut Pencinta Alam?  Jawabannya belum tentu.  Karena, tidak sedikit para penghobi olahraga ini bukan saja tidak mengabaikan kaidah-kaidah pelestarian alam, tetapi malah dengan sengaja merusak alam demi kenyamanan hobinya.  Kita akan coba lihat satu persatu.

Outbound sebagai salah satu hobi yang paling merebak saat ini, bukan hanya dimanfaatkan oleh perusahaan bahkan sekolah dan bahkan kelompok ibu-ibu PKKpun memanfaatkannya.  Apakah ada yang salah dengan outbound? Tentu saja tidak, bila tetap mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian alam.  Seringkali, operator outbound dengan sengaja merubah kontur tanah, memotong pohon di alam, atau menandai batu di sungai dengan cat untuk menandai aktivitas outbound yang sedang dioperasikannya.  Belum lagi selesai acara, pemahaman mengenai membawa pulang sampah anorganik diabaikan, sehingga peserta outbound membuang sampah seenaknya.  Tentu saja berbeda dengan yang dilakukan oleh P-WEC, bukan hanya kenyamanan dan keselamatan tetapi kaidah konservasi selalu masuk dalam kegiatan outbound yang dioperasikannya.

Tracking atau dalam bentuk yang lebih mudah disebut dengan hash, aktivitas jalan-jalan di alam.  Apa yang terjadi? Ya sekadar jalan-jalan.  Menelusuri jalan pedesaan, terkadang juga masuk ke hutan, bahkan susur pantaipun ada.  Bukannya menikmati dan menjaga alam supaya tetap indah dan lestari, berapa banyak ranting yang dipatahkan untuk menjadi penunjuk jalan? Berapa banyak kertas dan bahkan penanda lain seperti tali rafia atau cat semprot di pohon dan batu atau penanda dengan bahan anorganik lain yang dijadikan penanda bagi peserta hash atau tracking?  Benarkah itu ciri-ciri dari Pencinta Alam?

Demikian pula dengan camping, aktivitas berdiam di alam untuk beberapa saat menikmati indahnya alam.  Kegiatan camping baik yang dihelat oleh organisasi tertentu ataupun yang dilaksanakan secara mandiri seharusnya menyatu dengan alam dan belajar dari alam.  Tetapi apa yang terjadi?  Seringkali dan bahkan teramat sering, camping malah merusak alam.  Bukan saja saat camping dengan mandi di sungai atau danau dekat camping ground yang menjadi tempat mandi-cuci-kakus raksaksa, tetapi setelah camping selesai, arena yang ada menjadi tempat sampah raksaksa pula.  Belum lagi berbatang-batang pohon harus ditebangi dahan-dahannya karena api unggun yang dinyalakan selama acara.

Belum lagi hiking, naik gunung yang menjadi ritual wajib para kelompok Pecinta Alam.  Semeru contohnya, berapa banyak sampah yang tidak dibawah turun oleh para manusia yang menyebut dirinya pendaki?  Belum pula offroading yang hanya untuk gagah-gagahan dan memompa adrenalin tanpa kesadaran untuk merawat alam.  Walau tidak semua tentunya, karena ada beberapa organisasi atau kelompok offroader yang sangat perhatian pada kelestarian alam, contohnya dengan selalu membawa kantong plastic untuk membawa pulang sampah dan tidak melakukan offroad di Taman Nasional.  Tetapi tidak bisa dipungkiri, berapa banyak yang saat offroad membuang sampah sembarangan dan memasuki Taman Nasional karena rutenya menantang.

Kalau menajdikan olahraga alam hanya sebagai hobi semata dan tidak merawat alam apalagi tidak mengindahkan pelestarian alam, apatah mereka pantas disebut sebagai Pencinta Alam?  Kalau hanya untuk gagah-gagahan dan sekedar memompa adrenalin tetapi merusak alam, apatah pantas kalau mereka disebut sebagai Pencinta Alam?  Kalau hanya ingin mengeruk untung dengan menjadi operator olahraga alam dan malah merusak alam, apatah pantas mereka disebut sebagai Pencinta Alam?     

 

 

Petualangan, sebuah aktivitas menantang ganasnya alam dengan hidup selaras dengan alam.  Pertualangan akhir-akhir ini telah menjadi aktivitas yang lazim.  Bila di jaman dulu, orang berpetualang untuk mencari ilmu atau pengalaman batin, pada saat ini petualang telah tereduksi menjadi aktivitas untuk mencari tantangan baru dan ajang pembuktian diri bagi manusia-manusia modern.  Petualangan bukan lagi sarana untuk mencari ilmu dan pengalaman batin, tetapi petualangan telah menjadi ajang untuk melepaskan diri dari rutinitas dan tropi bagi diri sendiri karena telah mencapai sesuatu yang berbeda dan tidak banyak orang bisa melakukannya,  Bahkan, petualangan telah menjadi ajang bisnis bagi beberapa operator yang menawarkan petualangan sebagai sarana wisata lain, dan tentu saja dengan biaya yang tidaklah murah.  Contoh, tidak sedikit paket-paket wisata yang menawarkan petualangan menyelam, mendaki gunung, berkemah di hutan, atau tinggal dan berkemah di dalam Taman Nasional.  Bahkan beberapa tempat wisata alam artifisial seperti Taman Safari menawarkan petualangan tracking tengah malam diantara kandang-kandang satwa raksaksanya.

Apakah petulang dan petualangannya adalah Pencinta Alam?  Belum tentu.  Petualang sejati adalah Pencinta Alam sejati, mereka pasti akan memperhatikan kelestarian alam bukan hanya menikmati alam semata.  Petualangan yang dibalut dengan paket-paket wisata telah banyak ditawarkan, menjadikan petualangan bukan suatu ritual bercengerama dengan alam lagi.  Petulangan akan dipermudah dengan berbagai fasilitas, jalan disiapkan, kemah tempat bermalam telah siap, bahkan untuk urusan buang airpun disiapkan, tentu saja dengan peralatan artifisial dan modern.  Bila petualangan sudah sedemkian mudah dan sudah demikian enak, maka kekusyukkan cengkerama dengan alam pasti akan memudar dan berganti dengan senda gurau para peserta paket petualangan.  Hilang sudah makna dan arti petualangan berganti dengan cerita tentang wisata di alam.  Tentu saja, alat-alat artifisial dan tempat-tempat menginap yang dipersiapkan telah merubah wajah alam menjadi terbuka dan tidak alami lagi.

Demikian pula dengan konservasi, konservasi yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti  pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian”.  Jadi, konservasi alam merupakan usaha memelihara dan melindungi alam untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan, dengan jalan melestarikannya.  Kata kerja yang memiliki makna dalam, karena memelihara dan melilndungi memiliki arti tanggungjawaab untuk menjaga lestarinya alam baik dengan berbagai cara.  Memeilihara memiliki makna yang lembut, sedangkan melindungi memiliki makna yang tegar dan agresif, demi lestarinya alam agar terhindar dari kerusakan apalagi kemusnahan.  Tentu saja untuk memelihara dan melindungi butuh yang namanya kesungguhan dan ketulusan.  Sayangnya, makna konservasi telah juga mengalami bias.  Bias bukan saja karena dijadikan proyek untuk mengeruk keuntungan bagi beberapa orang atau kelompok orang, terbukti banyak organisasi, komunitas, bahkan pribadi yang mencari uang dengan mengatasnamakan konservasi.  Dimana ketulusannya? Dimana kesungguhannya? Patutlah dipertanyakan.  Selain itu, banyak pula perusahaan dan korporasi perusak alam baik dengan melakukan eksploitasi dan juga melakukan pencemaran alam memanfaatkan program-program dan proyek-proyek yang nama konservasi untuk ajang “membayar” dosa dan kesalahannya.  Dengan mengucurkan sejumlah uang, yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkannya, seakan-akan dosa dan kesalahannya terhadap alam bisa dihapuskan dengan sekejap mata.  Tentu saja dengan memanfaatkan pribadi atau organisasi konservasi abal-abal.  Sebuah kolaborasi maut, dari para perusak alam.

Konservasi: Penghijauan, Perlindungan Satwa, dan Kelestarian Hutan dan Isinya

Konservasi adalah kegiatan mulia, aktivitas yang memiliki tujuan yang sangat baik.  Di luar bias-bias yang terjadi, bias yang dilakukan oleh anasir-anasir pencari keuntungan, masih banyak pribadi dan organisasi juga komunitas yang melakukan aktivitas konservasi dengan sepenuh hati dan dengan sungguh-sungguh melakukannya.  Sayangnya, sekali lagi, karena ketakfahaman akan arti dan makna konservasi alam secara utuh banyak pribadi, komunitas, dan organisasi yang melakukan konservasi secara parsial, sebagian-sebagian dan tidaklah utuh.  Ada kegiatan konservasi yang hanya mengedepankan penghijauan, menanam dan terus menanam, melakukan introduksi flora besar-besaran tanpa mengindahkan fauna dan segenap ekosistemnya.  Ada pula kegiatan konservasi yang hanya memperhatikan perlindungan terhadap satu spesies satwa tanpa peduli pada satwa yang lain apalagi hutan tempat tinggalnya, ujung-ujungnya menyisakan masalah yang tidak kecil.  Padahal, kalau kita kembali pada arti kata Konservasi Alam, hanya dengan merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia saja, jelas diterangkan bahwa konservasi alam itu haruslah bersifat holistic, melindungi seluruh ekosistem, hutan dan isinya termasuk juga manusia yang berada di dekatnya, bahkan seluruh planet dan seluruh penghuninya tanpa terkecuali.

Penghijauan adalah baik, karena akan menjadikan hutan dan kawasan yang gundul kembali menghijau.  Bukan saja menjadi sumber oksigen yang besar, bukan pula menjadikan sumber mata air kembali mengalir, bukan pula menadi pencegah bahaya banjir dan longsor, tetapi dapat juga sebagai lumbung makanan untuk mempersiapkan ketahanan pangan bagi manusia.  Tetapi, hutan tetaplah hutan, hutan bukan saja tumbuhan, tetapi hutan harus berpenghuni, dan penghuni hutan adalah satwa, binatang liar.  Kalau penghijauan hanya berupa tumbuhan, apalagi tumbuhannya adalah tumbuhan produksi, maka dapat dipastikan penghuni hutan hasil penghijauan tadi bukanlah satwa atau binatang liar, tetapi akan berpenghuni manusia.  Bila hal itu yang terjadi, penghijauan (reboisasi) atau penghutanan kembali (reforestasi) gagal mencapai tujuan.  Karena bukan hutan yang jadi tetapi menjadi perkampungan dan hunian baru bagi manusia.  Kemana satwanya? Kemana binatang liar penghuni asli hutan? Lari tunggang langgang karena hanya akan diusir oleh manusia, difitnah sebagai hama.  Apalagi kalau kemudian penghijauan dan penghutanan kembali dilakukan atas nama hutan produksi alias perkebunan monokultur.  Akibatnya pasti lebih para lagi.

Demikian pula dengan aktivitas konservasi yang hanya mengatasnamakan penyelamatan satwa saja, apalagi cuman berfokus pada satu spesies saja.  Tanpa memperhatikan habitatnya, tanpa memperhatikan hutan atau lautan atau angkasa tempat tinggal satwa-satwa tersebut, sama juga artinya dengan menciptakan kehancuran alam.  Ekstrimnya, tidak masalah hutan rusak, tidak masalah lautan hancur, tidak masalah angkasa porak poranda asal sang satwa menjadi fokusnya selamat.  Pertanyaan selanjutnya, mau ditaruh dimana satwa-satwa itu? Apakah harus dibuatkan sangtuari tersendiri, tempat tinggal artifisial yang terjaga? Jangan-jangan malah menjadi tempat hiburan baru?  Sebagus-bagusnya tempat tinggal baru yang dibuatkan manusia, pasti tidak akan sebaik dan senyaman hutan tempat tinggal asli satwa-satwa tersebut.

Konservasi alam bukan parsial terpisah-pisah, penghijauan atau penghutanan kembali saja, bukan pula penyelamatan satwa saja apalagi cuman satu spesies.  Konservasi alam adalah upaya menjaga dan melilndungi alam secara keseluruhan, menjaga dan melindungi lestarinya kehidupan.  Bukan hanya tumbuhan dan hutan, bukan pula lautan, bukan pula satwa sebagai penghuninya, tetapi juga manusia yang ada di sekitar hutan dan manusia-manusia lain yang hidup dalam satu ekosistem besar, ekosistem planet bumi.  Konservasi alam seharusnya melibatkan perlindungan dan penyelamatan tumbuhan, hutan, dan lautan beserta satwa sebagai penguhinya, termasuk juga manusia.  Ekosistem besar, habitat besar yang bernama BUMI.

 


 

Profauna Indonesia: Bukan Sekedar Pencinta Alam Biasa

Profauna Indonesia, organisasi konservasi alam yang berawal dari organisasi kecil bernama Konservasi Satwa Bagi Kehidupan (KSBK) yang berdiri sejak tahun 1994, telah melihat visi jauh ke depan.  Sebagai kelompok atau organisasi yang berangkat dari Pencinta Alam, melihat bahwa aktivitas Pencinta Alam bukanlah sekedar olahraga luar ruangan atau hobi berpetualang tetapi Pencinta Alam yang mengedepankan Konservasi Alam sebagai basis kegiatannya.  Terlihat dari nama yang mengedepankan kata “Konservasi” dan “Bagi Kehidupan”, berfokus pada “Satwa” tetapi juga memperhatikan habitat (hutan) dan seluruh ekosistem bumi.  Walau kemudian berubah nama menjadi “Profauna Indonesia” semangat awal untuk melakukan “konservasi” pada “satwa” dan ditujukan untuk lestarinya “kehidupan” tidak pernah luntur ataupun bergeser.

KSBK yang bermetamorfosis menjadi Profauna, laksana metamorphosis dari ulat menjadi kepompong dan akhirnya menjadi kupu-kupu.  Semakin indah dan semakin memberi warna bagi konservasi alam di Indonesia.  Tetapi Profauna tidaklah menutup mata dan menjadikan para supporter-nya militant yang tanpa pengetahuan dan keterampilan yang tidak memadai.  Setiap Supporter Profauna pasti dibekali kemampuan dan keterampilan untuk “survive” di alam dengan kaidah-kaidah Pencinta Alam yang sebenarnya.  Olahraga alam ataupun luar ruangan bukan saja biasa diadakan dalam setiap pertemuan, bukan pula hanya sebagai peserta saja, tetapi setiap supporter punya kesempatan untuk berkembang menjadi fasilitator outbound, tinggal bersukarela menjadi relawan (voulenteer) di P-WEC, kesempatan berolahraga alam sekaligus belajar lebih jauh lagi sampai menjadi fasilitator terbuka lebar.  Hobi tersalurkan, pengetahuan dan keterampilan bertambah, bahkan bila mumpuni dapat menjadi bekal untuk ditularkan pada kawan atau tempat yang lain.  Kesempatan yang mahal yang tidak banyak ditawarkan oleh organisasi atau komunitas lain.

Petualangan? Bukan hal aneh di Profauna.  Petualangan yang ditawarkanpun mulai dari yang sangat mudah, murah, dan meriah seeperti Back to Nature (BTN), petualangan menikmati alam sekaligus melakukan aktivitas konservasi seperti pengetahuan tentang membawa pulang sampah sampai bersih-bersih sampah di lokasi.  Sedikit lebih berat tetapi menyenangkan dan sarat dengan edukasi konservasi seperti Wild Animal Watching (WAW), berpetualang singkat, identifikasi satwa dan habitatnya, edukasi ke masyarakat sekitar, petualangan dengan makna mendalam.  Belum lagi bila ada ekspedisi-ekspedisi untuk identifikasi dan pendataan seperti raptor watch dan berbagai program yang lain, menawarkan petualangan jangka panjang tetapi sarat dengan muatan edukasi dan advokasi konservasi.  Organisasi mana lagi yang menawarkan kesempatan berpetualangan sekaligus belajar dan juga advokasi?

Di Profuana, pengetahuan dan keterampilan yang diberikan pada para supporter bukan hanya urusan olahraga alam tetapi juga kemampuan bertahan hidup (survival) di alam.  Pengetahuan buka tenda, berkemah yang aman bagi alam, dan dasar-dasar kepencinta alaman lain juga diberikan.  Melalui Profauna Camp pendidikan dan pelatihan dasar-dasar survival diberikan bersamaan dengan pengetahuan dan keterampilan Bird and Animal Watching, juga dasar-dasar advokasi dan edukasi konservasi.  Pengetahuan dan keterampilan yang akan terus berkembang bila sang supporter terlibat aktif dalam setiap kegiatan Profauna.  Bahkan pada tingkatan lebih lanjut, pengetahuan dan keterampilan sebagai ranger, mulai dari beladiri, rafting¸offroading trail, dan berbagai keterampilan lain akan diberikan pada para supporter yang benar-benar berkomitmen pada konservasi alam.  Belum lagi pengetahuan lain yang mendukung kerja-kerja konservasi seperti jurnalistik, fotografi, bahkan manajemen aksi (kampanye) diberikan dengan cuma-Cuma pada para supporter.  Belum lagi kesempatan untuk membantu korban bencana, dengan merawat hewan ternaknya. Organisasi mana yang memperlengkapi supporter-nya dengan berbagai keterampilan dan pengetahuan konservasi alam selengkap Profauna?  Lebih aneh (baca: hebat) lagi, semua diberikan nyaris gratis.    

 


 

Profauna Indonesia: Bukan Sekedar Konservasi tetapi Menjaga Lestarinya Hutan dan Isinya

Hari-hari ini, banyak sekali komunitas dan organisasi yang bekerja di bidang konservasi, tetapi cakupan kerjanya tidaklah menyeluruh.  Ada komunitas dan organisasi yang bekerja hanya menfokuskan pada penghijauan atau penghutanan kembali, ada pula yang bekerja dengan hanya melakukan penyelamatan satwa spesies tertentu saja, da nada pula yang cukup luas cakupannya seperti menjaga dan melindungi hutan tetapi tidak mengikutsertakan masyarakat seputar hutan.  Berbeda dengan organisasi dan komunitas konservasi kebankayan, Profauna Indonesia merupakan organisasi konservasi alam yang sebenarnya.  Profauna Indonesia bukan saja menyerukan dan mengusahakan lestarinya hutan, tetapi juga satwa penghuni hutannya, bahkan lebih jauh lagi dengan melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat seputar hutan, dan bahkan melangkah lebih jauh lagi karena mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat secara luas tentang arti penting lestarinya hutan dan satwa bagi kehidupan manusia.  Sebuah konservasi alam yang universal dan holistic, karena menjadikan seluruh planet bumi menjadi satu ekosistem dan habitat yang utuh.

Walau bernama Profauna, bukan berarti yang menjadi perhatian hanya Fauna saja.  Sejak dari awal berdiri, Profauna memiliki perhatian pada konservasi alam secara holistic, konservasi alam secara menyeluruh.  Dengan menjadikan satwa sebagai titik berangkatnya, Profauna juga memperhatikan hutan sebagai habitat satwa yang harus turut dilestarikan.  Kesadaran yang terbangun dari pemikiran dan perenungan yang mendalam, tidaklah mungkin perlindungan dan penyelematan satwa tanpa menyelamatkan habitat hidupnya.  Melalui Motto “Lebih Indah Di Alam”, jelas-jelas Profauna bukan hanya sekedar melakukan konservasi satwa, dan kemudian memindahkannya ke suatu tempat yang aman, tetapi konservasi satwa beserta hutan sebagai habitatnya.  Pemikiran dan perenungan yang melintasi batas di masa awal berdiri, sementara organisasi memfokuskan cakupan kerjanya hanya pada perlindungan dan penyelematan satwa saja atau pada hutan saja, Profauna sudah jauh lebih maju dengan melakukan konservasi satwa dan hutan.

Bukan hanya sampai disitu saja, Profauna memiliki visi yang lebih jauh lagi.  Konservasi satwa (dan hutan) adalah untuk kesejahteraan umat manusia juga.  Terbukti, nama awal Profauna adalah Konservasi Satwa Bagi Kehidupan (KSBK).  Tentu saja disini bukan hanya lestarinya kehidupan satwa dan hutan, tetapi lestari dan sejahteranya kehidupan umat manusia.  Kesadaran yang jauh lebih tinggi ketimbang yang dimiliki oleh organisasi-organisasi konservasi lingkungan lainnya.  Kesadaran yang berasal dari pemahaman yang mendalam, bahwa manusia tidak akan bisa hidup sendiri tanpa keberadaan satwa (fauna) dan hutan (flora).  Bumi bukanlah milik manusia sendiri, bumi merupakan tempat hidup dan berkembang biak satwa dan tumbuhan, dan satu dengan yang lain saling terkait satu dengan yang lain.  Musnahnya satwa dan rusaknya hutan, pasti akan menghancurkan kehidupan manusia itu sendiri.  Sehingga, konservasi alam (satwa dan hutan) ditujukan bukan semata untuk para satwa dan hutan itu semata, tetapi ditujukan pada lestari dan sejahteranya kehidupan manusia.  Kesadaran akan bumi yang satu, bumi yang menjadi tempat tinggal seluruh makhluk hidup.

Jadi, profauna bukanlah organisasi yang cuma sayang binatang atau menjaga lestarinya satwa untuk kepentingan satwa itu sendiri.  Profauna adalah organisasi yang melakukan konservasi satwa beserta hutan sebagai habitat tempat tinggal dan berkembang biak satwa.  Lebih jauh lagi, Profauna adalah konservasi satwa dan hutan demi kesejahteraan seluruh umat manusia.  Profauna adalah organisasi yang melakukan konservasi alam seutuhnya, melindungi dan menjaga lestarinya alam secara menyeluruh.  Konservasi untuk lestari dan sejahteranya satwa (fauna), hutan (flora), dan manusia.  Konservasi untuk seluruh planet bumi beserta seluruh makhluk hidup dan seluruh isinya.  Adakah organisasi konservasi lingkungan atau konservasi alam lain yang seholistik dan sevisioner seperti Profauna?    

 

 


 

Refleksi

Menginjak usianya yang ke 20 tahun, Profauna bukan berjalan dengan mulus dan lempang.  Ada berbagai bahan tantangan dan hantaman bahkan pengkhianatan.  Tetapi, bila menilik usia yang menginjak 2 dekade telah membuktikan Prafauna mampu menjadi organisasi konservasi alam yang kuat dan tangguh serta konsisten.  Terbukti, dari tahun ke tahun, supporter yang menjadi kekuatan Profauna tidaklah menyusut tetapi malah semakin bertambah banyak, semakin beragam, dan semakin tersebar ke seantero nusantara, bahkan sampai ke beberapa manca Negara.

Usia yang semakin panjang dan anggota yang semakin banyak bukanlah ukuran utama dari keberhasilan sebuah organisasi.  Konsistensi yang teguh dan kontribusi yang semakin besar kepada sejahternya kehidupan merupakan ukuran utamanya. Dan ternyata, Proafuna telah mampu meraih seluruhnya, baik prestasi utama berupa konsistensi dan kontribusi maupun prestasi usia dan banyaknya supporter.  Tantangan ke depan, bukan saja mempertahankan prestasi-prestasi besar ini tetapi memberpesar lagi prestasi yang harus diraih.  Prestasi yang ditujukan bukan untuk kepentingan pendiri, pengurus, atau organisasi, tetapi kepada kehidupan.  Bukan hanya menjaga lestarinya satwa dan hutan, tetapi juga untuk kehidupan manusia, untuk menciptakan kesejahteraan seluruh makhluk dan planet bumi.

Selamat ulang tahun Profauna, tetap semangat, selalu konsisten, dan semakin banyak berkarya bagi lestarinya alam, lestarinya satwa dan hutan untuk kehidupan yang lebih baik bagi umat manusia.  Dirgahayu….. Memayu Hayuning Bawana……..

 

 

 

Jumat, 11 Desember 2015

SEKELUMIT CERITA TENTANG ADVOKASI LINGKUNGAN HIDUP



SEKELUMIT CERITA TENTANG ADVOKASI LINGKUNGAN HIDUP
Disampaikan Pada Sekolah Advokasi Lingkungan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (BEM - FST) Periode 2015 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 20 November 2015

MUKADIMAH
Bumi semakin panas karena terjadi pemanasan global (global warming) yang terjadi karena diakibatkan adanya perubahan iklim (climate change).  Bukan hanya semakin panas tetapi juga memicu berbagai bencana seperti badai dan topan, naiknya air laut, serta kekeringan di satu wilayah tetapi terjadi banjir yang hebat di wilayah lain.  Kekacauan iklim terjadi karena rusaknya alam dan lingkungan hidup secara massif di seluruh pelosok bumi.  Selain itu, semakin langkahnya sumberdaya alam padahal kebutuhan manusia semakin meningkat menyebabkan terjadinya penguasaan dan pengambil alihan kawasan tertentu dan kemudian di eksploitasi seperti tambang atau dialih fungsikan untuk kebutuhan industry.  Ujung-ujungnya, alam dan lingkungan hidup menjadi terbatas, terpolusi, dan rusak.  Keadaan yang yang mengancam kesejahteraan bahkan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.  Bukan saja ancaman yang secara nyata akan terjadi pada masa kini lebih-lebih akan menjadi ancaman bagi kehidupan di masa-masa mendatang.
Pohon dan berbagai tumbuhan juga binatang tidak bisa bersuara untuk memprotes bila terjadi kerusakan dan kehancuran alam dan lingkungan yang diakibatkan oleh manusia-manusia serakah.  Apalagi bersauara pada manusia yang memiliki kuasa, baik modal, senjata, apalagi kebijakan yang mampu memporakporandakan alam dan lingkungan.  Demikian pula rakyat, di banyak tempat rakyat sering menjadi korban bukan hanya terusir dari kawasannya tetapi tercerabut seluruh sendi-sendi kehidupannya.  Bahkan tidak sedikit yang kehilangan nyawa untuk mempertahankan tanah dan airnya, alam dan lingkungan tempatnya lahir dan hidup.  Disinilah advokasi muncul dan memberi arti dalam menjaga alam dan lingkungan serta membela rakyat serta binatang dan tumbuhan yang terancam musnah oleh serakahnya kuasa modal dan kuasa kebijakan. 
Advokasi hadir untuk menjadi sarana bagi masyarakat sipil untuk bersatu dan bertekad membela keadilan, bahkan keadilan yang seharusnya bisa juga diterima oleh tumbuhan dan binatang, keadilan yang seharusnya berlaku di semesta alam.  Ketidakadilan yang terjadi akibat keserakahan kuasa modal dan kuasa kebijakan apalagi bila keduanya berkelindan menjadi satu kekuatan harus dilawan, salah satu caranya adalah dengan advokasi.  Melawan untuk menemukan jalan keluar bagi permasalahan lingkungan dan alam ditingkat pengambil kebijakan.  Melawan untuk menegakkan keadilan dan mendorong pengambil keputusan untuk kalaupun tidak berpihak sedikitnya memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam baik binatang maupun tumbuhan dan lingkungan hidupnya.  Bukan semata untuk yang ada pada saat ini saja, tetapi untuk kehidupan yang lestari di masa-masa mendatang.
APAKAH ADVOKASI LINGKUNGAN ITU?
Advokasi
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut (Manual Advokasi Kebijakan Strategis IDEA, Juli 2003).

Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat ada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat memengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi, komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi (Human Rights Manual).

Pengertian advokasi selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu tergantung pada  situasi dan kondisi kekuasaan dan politik pada suatu kawasan tertentu.  Advokasi ditilik dari segi bahasa adalah pembelaan.  Setidaknya ada beberapa pengertian dan penjelasan terkait dengan definisi advokasi, seperti berikut ini.
  1. Usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan-perubahan secara sistematis dalam menyikapi suatu kebijakan, regulasi, atau pelaksanaannya.
  2. Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
  3. Upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana-sarana demokrasi untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata.
Jadi, advokasi dapat dipahami sebagai bentuk upaya individu, kelompok, dan organisasi masyatakat untuk melakukan pembelaan rakyat (masyarakat sipil) dengan cara yang sistematis dan terorganisir atas sikap, perilaku, dan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan dan rakyat.


Lingkungan
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau cukup disebut dengan “lingkungan” saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan berbagai unsur lainnya.  Lingkungan hidup merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia.  Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.  Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.

Beberapa Definisi mengenai lingkungan (hidup)
1.    jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita (Otto Soemarwoto);
2.    Semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung memengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisma (McNaughton & Wolf);
3.    The physical, chemical and biotic condition surrounding and organism (Allaby);
4.    semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya (Munadjat Danusaputro);
5.    Kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Sri Hayati);
6.    Wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai (Johny Purba),

Jadi, lingkungan (hidup) adalah semua makhluk (bilogis), semua benda (fisika), kondisi (social), dan perilaku yang berpengaruh pada kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup lainnya.  Lingkungan (hidup) bukan saja memengaruhi manusia tetapi memengaruhi makhluk hidup lainya dan saling berpengaruh satu dengan yang lain.


Advokasi Lingkungan
Advokasi lingkungan (hidup) muncul berawal dari kegelisahan terhadap kondisi lingkungan yang buruk dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia serta kegagalan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap sumberdaya alam. 

Jadi, Advokasi lingkungan adalah upaya-upaya pembelaan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perubahan kearah lingkungan hidup yang lebih baik.  

Tujuan dari gerakan advokasi lingkungan yang dilakukan antara lain untuk mendorong terjadinya perubahan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan (hidup) di Indonesia, mendorong perubahan prilaku aparatur negara dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup serta mendorong gerakan masyarakat sipil (organisasi rakyat) untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan (hidup). Pada dasarnya gerakan perjuangan yang paling riil dilakukan ditingkatan rakyat sebagai sebuah kekuatan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan keberpihakan pada rakyat dan lingkungan.

Dasar Hukum Advokasi Lingkungan
1.   UUD 1945 yang pada pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Jadi merupakan wewewnang rakyat untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. Ini artinya bahwa tindakan yang dilakukan untuk melakukan advokasi lingkungan dari kerusakan dibenarkan menurut UUD 1945.
2.  UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Undang-Undang yang mengatur tentang (1) Hak masal; (2) Kewajiban pemerintah; (3) Larangan; (4) Sangsi-sangsi.




Nilai-Nilai Dasar Advokasi
Dalam melakukan kerja-kerja advokasi ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi: (1) Demokratis; (2) Transparan; (3) Anti kekerasan; (4) Kesetaraan; (5) Keadilan gender; (6) Partisipatif.

MENGAPA ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Ada banyak sekali alasan kerja-kerja advokasi lingkungan harus dilakukan, beberapa alasan yang seringkali menjadi dasar advokasi lingkungan adalah sebagai berikut.
  1. Munculnya permasalahan kemanusiaan dan kemiskinan yang terkait dengan perusakan lingkungan dan penguasaan sumberdaya alam;
  2. Kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat tetapi malah berpihak pada kepentingan kuasa modal;
  3. Keserakahan dan kekerasan terkait dengan lingkungan dan sumberdaya alam yang semakin meningkat baik jumlah maupun skalanya;
  4. Ancaman dan kerentanan akan munculnya bencana yang lebih besar di masa-masa mendatang.
Beberapa alasan di atas memicu lahirnya kesadaran bagi beberapa indan untuk melakukan pembelaan, perlawanan, dan perubahan atas ketidakadilan dan perusakan alam dan lingkungan. Salah satu bentuk perlawanan dan pembelaan tersebut adalah advokasi.  Tujuan dari kerja-kerja advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak adil. Secara lebih spesifik, dalam praksisnya kerja advokasi diarahkan pada kebijakan publik yang dibuat oleh kuasa kebijakan (pemerintah).

Mengapa kebijakan publik? Kebijakan publik merupakan regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dengan mewajibkan rakyat untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk menjadi peraturan perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negative, khususnya ketidakadilan bagi rakyat. Hal ini dikarenakan pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin mewakili kepentingan rakyat secara luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan memiliki peranan besar dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan.


BAGAIMANA MELAKUKAN ADVOKASI LINGKUNGAN?
Advokasi bekerja untuk melakukan perubahan kebijakan, regulasi, dan cara badan-badan perwakilan melaksanakan kebijakan. Dalam melakukan perubahan kebijakan dan regulasi tidaklah mudah, ada beberapa tahapan kerja yang harus dilewati.

1.    Tahap pertama, mencakup permintaan, tuntutan, atau desakan perubahan dalam praktik kelembagaan dan program-programnya. Contoh, sekelompok Pecinta Alam (PA) dan individu-individu yang peduli pada lingkungan menolak kebijakan yang telah dirancang oleh Kepala Daerah untuk merubah Hutan Kota menjadi Taman.
2.    Tahap kedua, mengembangkan kemampuan individu yang terlibat dan terdampak proses advokasi seperti masyarakat, anggota ormas, dan lembaga lain yang terlitbat. Dengan penolakan dan penentangan kebijakan Kepala Daerah tersebut, anggota komunitas (aliansi) belajar berbagai cara dan metoda mengomunikasikan pesan mereka pada segmentasi yang lebih luas untuk memperkuat basis dukungan kelembagaan.
3.    Tahap ketiga, melakukan penguatan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar Hutan Kota. Advokasi harus pula mampu mengubah pola pikir dan memberdayakan masyarakat secara lebih luas, supaya rakyat sekitar Hutan Kota mampu melakukan perjuangan hak-haknya secara mandiri. Advokasi dikatakan berhasil apabila kita mampu membuat komunitas dan masyarakat lebih berdaya dan mampu memperjuangkan aspirasinya sendiri.

Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memetakan dan mengawal jalannya sebuah kebijakan sebelum disahkan menjadi hukum formal.
  1. Mengerti dan memahami isi kebijakan beserta konteksnya, dengan memeriksa tujuan dari lahirnya kebijakan tersebut;
  2. Mempelajari beberapa konsekuensi dari kebijakan tersebut, siapa saja yang akan mendapat manfaat dan siapa yang akan terimbas olehkebijakan tersebut;
  3. Siapa yang akan dipengaruhi baik itu sifatnya merugikan ataupun menguntungkan;
  4. Siapa aktor-aktor utama, siapa yang mendorong dan apa kepentingan serta posisi mereka;
  5. Tentukan jaringan formal maupun informal melalui mana kebijakan sedang diproses. Jaringan formal bisa termasuk institusi-institusi seperti komite legislatif dan forum public hearing. Jaringan informal melalui komunikasi interpersonal dari individu-individu yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan;
  6. Mencari tahu apa motivasi para aktor utama dan juga jaringan yang ada dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat.
Perlu dipahami bahwa advokasi tidak terjadi seacara seketika, advokasi butuh perencanaan yang matang. Agar advokasi yang dilakukan dapat terwujud secara maksimal, maka kita perlu menggunakan beberapa strategi. Berikut beberapa strategi dalam melakukan advokasi yang dapat dilakukan.
  1. Membangun jaringan di antara organisasi-organisasi akar rumput (grassroots), seperti federasi, perserikatan, dan organisasi pengayom lainnya;
  2. Melakukan lobi-lobi antar instansi, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan, bila diperlukan pada pejabat Negara yang lebih tinggi;
  3. Melakukan kampanye dan kerja-kerja media sebagai ajang publikasi dan edukasi;
  4. Melewati aksi-aksi peradilan (litigasi, class action, dan  lain-lain);
  5. Menerjunkan massa untuk melakukan demonstrasi.
Aktivisma Advokasi Lingkungan Hidup
Prinsip dasar Advokasi Lingkungan adalah “Jangan biarkan pemerintah dan korporasi bekerja sendiri, tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat.”  Advokasi lingkungan hidup melibatkan advokasi kebijakan dan penegakan hukum, pendidikan umum dan pembelaan masyarakat.  Aktivitas advokasi Lingkungan dapat berupa aktivitas seperti berikut ini.
1.    Advokasi terhadap kebijakan dan peraturan Pemerintah yang mengancam kelestarian alam dan merusak lingkungan hidup;
2.    Advokasi untuk mendorong terbitnya kebijakan dan peraturan baru yang menganjurkan pelestarian alam dan lingkungan;
3.    Advokasi untuk penegakan undang-undang lingkungan hidup dengan proses pengadilan.  Proses pengadilan untuk menganjurkan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan memakai “legal standing” atau memakai “class action” atau “citizen law suite”.
4.    Advokasi dengan melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik bisnis dan aktivitas industry yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengamcam kelestarian alam.

Kesadaran Masyarakat
Peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.  Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dilakukan dengan pendidikan umum (edukasi) dan kampanye mengenia pentingnya lingkungan yang sehat dan alam yang lestari.  Isu-isu yang penting termasuk pembuangan sampah dan penyelamatan binatang dan tumbuhan yang terancam punah.  Kelompok-kelompok advokasi lingkungan hidup berperan penting dalam gerakan-gerakan perlawanan. Ini termasuk bekerja dengan masyarakat lokal untuk melawan kerusakan lingkungan hidup. Kampanye yang mementingkan suatu isu di tingkat lokal sangat efektif.

Pendekatan Advoksi Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pelestarian (Konservasi)
Pendekatan berdasarkan pada “konservasi” mengutamakan aktivitas untuk melindungi ekosistem, berbagai jenis-jenis binatang, dan tumbuhan-tumbuhan yang terancam punah. Masalah-masalah tersebut dianggap sama pentingnya dengan manusia.  Pendekatan yang menjaga selarasnya kehidupan seluruh makhluk hidup dan habitatnya.  Organisasi seperti Profauna merupakan organisasi garda terdepan pendekatan konservasi di Indonesia.  

Berdasarkan Keadilan Lingkungan
Pendekatan kedua mendasarkan gerakan advokasinya pada Keadilan Lingkungan Hidup menyangkut pelestarian lingkungan sambil memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi dan hak asasi manusia. Kelompok lingkungan hidup Indonesia seperti WALHI, mengambil pendekatan ini dalam melakukan aktivitas advokasi lingkungannya.

Berdasarkan Hak-Hak Masyarakat Asli
Pelestarian lingkungan hidup dapat juga diadvokasi dengan pendekatan berdasarkan hak masyarakat asli. Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sumber Daya Alam oleh masyarakat setempat juga merupakan pendekatan yang sangat efektif.  Organisasi seperti Laskar Hijau merupakan organisasi yang menggunakan pendekatan hak masyarakat asli sebagai dasar advokasi lingkungannya.


KAPAN ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Advokasi adalah serangkaian aksi yang dilakukan untuk mengubah kebijakan dan pelaksanaan kebijakan serta keadaan yang apa adanya (pembiaran) dan bahkan membawa konsekuensi buruk bagi alam, lingkungan, dan manusia  menjadi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan keadaan yang berkeadilan dan berdampak baik bagi alam, lingkungan, dan manusia. Kapan dilakukan? Bila kerentanan dan ancaman terhadap kelestarian alam dan lingkungan serta peri kehidupan manusia terancam oleh kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pembiaran terjadi.
Pola-pola advokasi lingkungan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
1.    Mempertanyakan proses penetapan suatu aturan atau perundangan yang tidak berkeadilan bagi alam dan manusia.
2.    Mempertanyakan pelaksanaan suatu aturan atau perundangan yang tidak sesuai dan mengancam peri kehidupan manusia dan lingkungan.
3.    Mengajukan solusi pada pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk menjamin keadilan lingkungan dan peri kehidupan manusia yang adil.
4.    Berperan aktif melakukan edukasi dan pemberdayaan pada masyarakat tentang isu keadilan lingkukngan dan pelestarian alam.
  

DIMANA ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Dimanapun terjadinya ketidakadilan dan ancaman terhadap peri kehidupan manusia serta dan kelestarian lingkungan terjadi, advokasi harus dilakukan.  Advokasi bisa dilakukan di ruang-ruang kelas dan diskusi untuk membangun kesadaran. Advokasi bisa dilakukan di ruang-ruang public dengan melakukan kampanye melalui berbagai media dan berbagai cara untuk mengedukasi masyarakat terhadap sebuah permasalahan lingkungan.  Advokasi dapat pula dilakukan di ruang-ruang kekuasaan dengan mengajukan petisi pada pemerintah terhadap aturan dan kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan makhluk hidup.  Advokasi dapat dilakukan dengan menajukan usulan kebijakan atau perbaikan kebijakan atau ketegasan pelaksanaan kebijakan yang menjamin keadilan dan kelestarian lingkungan.  Advokasi bisa dilakukan di jalanan dengan melakukan berbagai bentuk aksi, mulai dari kampanye sampai demonstrasi bila memang diperlukan.
Ada banyak ruang dan ada banyak tempat dengan berbagai cara dan media dalam melakukan advokasi lingkungan.  Tidak hanya berada di ruang-ruang kekuasaan ataupun di ruang-ruang kelas, jalananpun dapat dijadikan tempat untuk melakukan advokasi lingkungan.  Dimanapun terjadi ketidakadilan lingkungan, disitu advokasi harus dilakukan.  Dimanapun tempat berada, disitu dapat dilakukan advokasi dengan menyesuaikan bentuk advokasi dan tujuan advokasi lingkungan dilakukan.  


SIAPA YANG MELAKUKAN ADVOKASI LINGKUNGAN?
Advokasi dilakukan oleh siapapun baik perorangan, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasifikan sebagai berikut.
  1. Perseorangan (Non Govermental Individual);
  2. Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan;
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Non Pemerintah (Ornop) seperti Walhi, Profauna, dan lain sebagainya;
  4. Komunitas Basis dan Kelompok Akar Rumput, seperti kelompok petani, nelayan, dan lain sebagainya seperti Laskar Hijau, SPPQT, dan lain sebagainya;
  5. Organisasi masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan lain sebagainya);
  6. Serikat Buruh, Lembaga Jaringan, Media Massa, dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan.
  7. Setiap individu dan setiap organisasi yang peduli terhadap kelestarian alam dan tidak sepakat dengan ketidakadilan lingkungan.


REFLEKSI
Advokasi lingkungan (hidup) bukan suatu aktivitas yang tidak memiliki dasar pemikiran dan dasar aksi.  Advokasi lingkungan didasarkan pada ide untuk menjaga keadilan kehidupan dan lestarinya alam untuk kesejahteraan manusia.  Advokasi lingkungan tidak dikerjakan dengan sekenanya dan seenaknya.  Advokasi lingkungan merupakan aktivitas yang tertata dan terorganisir dengan baik serta dikerjakan dengan sangat serius.  Advokasi lingkungan bukan aktivitas yang bersifat jangka pendek, tetapi aktivitas yang bersifat jangka panjang yang membutuhkan stamina tahan lama dan logistic yang tidak sedikit.  Advokasi lingkungan bukan pekerjaan heroic seorang diri karena membutuhkan dukungan dari jaringan dan aliansi karena yang dihadapi adalah kuasa birokrasi (pemerintah) dan kuasa modal (korporasi) dan seringkali gabungan dari keduanya.
Advokasi bukan hanya menjadi tanggungjawab individu-individu aktivis (lingkungan) dan organisasi-organisasi pembela linkungan.  Advokasi lingkungan harus dilakukan oleh setiap individu dan kelompok masyarakat yang yang peduli pada kelestarian lingkungan dan keadilan hidup bagi kesejahteraan seluruh makhluk hidup.  Advokasi lingkungan dapat dilakukan dimanapun dan dengan berbagai bentuk, bukan berarti harus melakukan dengan cara aksi jalan dan demonstrasi, tidak juga dengan muncul di public menyuarakan melalaui ruang-ruang public.  Advokasi lingkungan dapat dilakukan dengan cara yang sangat pribadi melalui berbagai media social yang dimiliki untuk membangun kesadaran diri sendiri dan kawan-kawan selingkung. 
Bila tidak mampu melakukan advokasi lingkungan secara pribadi, paling tidak jangan ikut ambil bagian dalam perusakan lingkungan dan menjadi pendukung kebijakan yang mengancam kelestarian alam dan ketidakadilan bagi kehidupan. 


SEKELUMIT CERITA TENTANG ADVOKASI LINGKUNGAN DI GUNUNG LEMONGAN LUMAJANG
LASKAR HIJAU berjuang menghutankan kembali (reforestasi) Gunung Lemongan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.  Berikut ini sekelumit Profil dari Laskar Hijau.
Laskar Hijau adalah Kelompok Relawan Penghijauan yang berjuang untuk mengembalikan lingkungan kembali menjadi ekosistem alami melalui gerakan penghijauan dengan konsep hutan setaman.  Berdiiri pada 10 November 2008 di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Latar Belakang
Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini ditandai dengan perubahan ekosistem alam menjadi ekosistem artifial dan pengalih fungsian alam untuk kepentingan industri, pemukiman, dan pertanian terbukti telah menyebabkan perubahan iklim (climate change) di seantero bumi. Perubahan lingkungan bukan saja berpengaruh secara langsung terhadap kehidupan manusia melalui perubahan cuaca bahkan telah menjadi penyebab bencana alam dan bencana ekologi di berbagai tempat di seluruh belahan bumi. Aktivitas merubah ekosistem dan lingkungan dengan dalih kepentingan manusia telah menjadi ancaman bagi manusia itu sendiri.
Perubahan iklim telah menjadikan bumi dan manusia sebagai penghuninya menghadapi berbagai masalah baru. Bukan hanya kerusakan lingkungan yang menjadikan bumi tidak lagi bersahabat dengan manusia dengan berbagai bencana yang terjadi, tetapi juga bahaya yang lebih besar berupa kegagalan panen sebagai penyebab bahaya kelaparan telah menjadikan bumi tidak lagi nyaman untuk ditinggali. Bumi telah menjadi tidak lagi bersahabat dengan manusia, karena manusia lebih dulu menyiksa bumi dengan berbagai dalih dan mengatasnamakan kepentingan manusia.
Sejalan dengan usaha di berbagai belahan dunia untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan dalam usaha mengembalikan bumi menjadi tempat yang nyaman ditinggali, dirasa perlu adanya gerakan bersama yang militan untuk mengembalikan ekosistem bumi, menyelamatkan lingkungan, dan menghijaukan bumi. Gerakan yang bukan sekedar pemanis bibis tetapi gerakan nyata melakukan penghijauan dengan cara menanam pohon sebanyak yang mampu ditanam, sebisa merawat tanaman yang ada, hingga lingkungan dan alam kembali bersemi hijau. Bukan semata untuk kepentingan manusia tetapi juga kepentingan bagi seluruh isi bumi, bukan semata membuat nyaman manusia tetapi menjadikan alam kembali berseri bersama seluruh makhluk yang hidup bersamanya.
Gerakan penghijauan yang menuntut kerja keras, kepedulian yang benar pada lingkungan, miilitansi dalam beraktivitas, tetapi juga dibarengi dengan pemahaman yang benar mengenai alam.lingkungan, dan ekosistem. Pecinta alam sejati yang bukan berdasar pada hobi tetapi pecinta alam yang melandaskan diri pada kesadaran untuk melestarikan alam, lingkungan, dan ekosistem bumi. Bukan gerakan jangka pendek tetapi gerakan jangka panjang yang simultan, militan, dan berkesinambungan.
Penghijauan yang akan menjadi aktivitas inti dari gerakan ini berkomsepkan hutan setaman, penghijauan yang bukan hanya menanam segelintir macam tanaman dengan orientasi ekonomi, tetapi menanam berbagai macam tanaman selayaknya hutan yang ditumbuhi berbagai macam tanaman. Hutan yang sebenar benarnya ekosistem hutan yang bukan hanya ada untuk kepentingan manusia tetapi untuk segenap penghuni bumi dan ada untuk alam itu sendiri. Bukan hanya manusia yang akan tinggal dan sejahtera hidup di dalamnya tetapi juga binatang dari berbagai jenisnya serta tentu saja sumber cadangan air yang tiada pernah habis. Ekosistem yang lengkap, alam yang alami, dan bumi yang nyaman untuk ditinggali siapapun dan apapun yang pernah dan bisa hidup di dalamnya.
Bila bumi kembali hijau, bila seluruh marga satwa kembali bernyanyi riang, bila manusia kembali tertawa riang, dan germericik suara air berkumandang, karena bumi kembali ramah dan bersahabat untuk ditinggali. Sebuah cita-cita yang hanya bisa diwujudkan dengan bekerja keras dengan motivasi yang benar serta kesadaran yang utuh untuk kelangsungan hidup manusia, satwa, tetumbuhan dengan udara, air, dan berbagai unsur alam sebagai kesatuan yang utuh. Semoga ibu bumi kembali tersenyum pada kita.

Visi
Mengembalikan ekosistem alam dengan melakukan menghijauan berkonsepkan hutan setaman.

Misi
1.    Mengembalikan fungsi alam sebagai tempat hidup yang nyaman bagi manusia, satwa, dan tetumbuhan dengan berbagai unsur alam yang selaras.
2.    Menyadarkan setiap insan manusia mengenai arti penting lingkungan dan ekosistem alam untuk kesejahteraan manusia yang bekelanjutan.
3.    Melakukan aksi nyata berupa pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan pohon dan ekosistem alam sebagaiman aslinya.
4.    Melakukan aksi kampanye dan penyadaran pada masyarakat mengenai arti penting kelestarian alam dan bahaya kerusakan alam.
5.    Melakukan aksi kampanye dan penyadaran pada masyarakat mengenai ancaman dan bahaya perubahan iklim bagi kelangsungan hidup manusia.

Maksud Dan Tujuan
Laskar Hijau dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:
1.    Melakukan penyadaran tentang bahaya perubahan iklim bagi manusia pada dirinya sendiri, sanak saudara, sahabat, teman, dan siapapun manusia yang dijumpainya.
2.    Melakukan kampanye mengenai pentingnya ekosistem alam kembali sebagai ekosistem alami sebagaimana mestinya pada setiap kesempatan yang dimilikinya.
3.    Melakukan aksi nyata melakukan penghijauan di berbagai tempat yang dikunjunginya dengan aksi penanaman pohon.
4.    Melakukan pemeliharaan segala pohon yang ditemuinya, baik tanaman yang telah ada, yang ditanam orang lain, terlebih tanaman yang ditanamnya sendiri.
5.    Melakukan pembibitan berbagai jenis pohon yang akan ditanamnya, disebarkan pada masyarakat, dan tidak untuk diperjual belikan.


Salam Hirau Hidup Hijau
Daniel S. Stephanus (Laskar Hijau Simpul Malang Raya)
Malang, Medio November 2015

REFERENSI