Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Akuntansi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Maret 2023

KONFERENSI NASIONAL PENDIDIKAN AKUNTANSI INDONESIA: KONSTRUKSI ARSITEKTUR PENDIDIKAN AKUNTANSI BERBASIS PANCASILA UNTUK PENGUATAN JATI DIRI BANGSA - JURUSAN AKUNTANSI – FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS – UNIVERSITAS BRAWIJAYA - 18—20 APRIL 2012.

 GAMBARAN UMUM

Tuntutan kualitas pendidikan akuntansi menjadi semakin besar seiring keanggotaan IAI dalam International Federation of Accountants (IFAC).  Sehingga, IAI wajib melakukan peningkatan kapasitas anggotanya dan pada pendidikan akuntansi.  Salah satunya melalui perancangan arsitektut pendidikan akuntansi.

Beberapa isu sentral yang menjadi perhatian IAI adalah (1) terbitnya Undang-Undang Akuntan Publik dan Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan; (2) Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang menyatakan perlunya perombakan pendidikan karena perubahan techno culture & techno science. Diperkuat pula dengan Peraturan Presiden 8/2012 tentang Keranngka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). (3) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang intensif menerapkan Pendidikan Karakter dalam semua jenjang pendidikan.  Setiap institusi pendidikan wajib berperan aktif dalam pembentukan karakter bangsa berdasar Pancasila.

Konferensi Nasional Pendidikan Akuntansi (KNPA) merupakan program kerja IAI KAPd periode 2010—2012 dengan agenda mengembangkan arsitektur pendidikan nasional berbasis Pancasila guna membangun karakter bangsa.  Serta sumbangsih Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya untuk pendidikan akuntansi berwawasan kebangsaan.  Bentuk kegiatan yang diadakan dalam konferensi ini adalah (1) semiar; (2) call for paper; dan (3) spesial session.

 

PEMBUKAAN

Ketua Panitia

Arsitektur Pendidikan Akuntansi menyesuaikan dengan IFAC.  Setiap keanggotaan individu harus mendapat pengawasan (monitoring).  Selain itu, pendidikan akuntansi Indonesia harus mengacu pada KKNI sebagai dasar kompetensi lulusan dengan kurikulum yang tidak berulang dan optimal.  Pendidikan akuntansi berkelanjutan dengan mengedepankankan optimalisasi profit tetapi harus memperhatikan kelestarian lingkungan.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Hasil survey pendidikan akuntansi, dari 300 kuisioner yang dikirimkan, kembali 35 dan yang valid 31.  Dikirimkan ke perusahaan lokal, multinasional, cabang multinasional, dan Instansi Pemerintah.  Responden terdri dari Akuntansi Manajemen, Financial Control, General manager, Internal Audit, Partner, Pejabat Pemerintah, Staf Ahli, dan Staf HRD.  Tanggapannya adalah sebagai berikut, Akuntansi manajemen: tidak mengerti pekerjaan; HRD: optimal dengan kompetensi teknis dan non teknis yang memadai; Staf Ahli: pengetahuan terkini (IFRS) rendah.

Aspek yang harus dimiliki oleh lulusan adalah (1) pemikiran analitis; (2) berpikir strategis; (3) kemampuan interpersonal; (4) pengambilan keputusan; (5) pemecahan masalah; (6) etika; (7) kepemmpinan; (8) berfikir di luar kotak.

Kompetensi lulusan akuntansi harus memiliki kemampuan (1) komunikasi; (2) manajerial; (3) penguasaan teknis; (4) wawasan kerja; (5) bahasa asing; (7) kewirausahaan.

Aspek yang harus ditingkatkan oleh program studi adalah (1) variasi kurikulum; (2) variasi konsentrasi; (3) hubungan baik; (4) aktivitas atau kegiatan.

Konsentrasi akuntansi yang bisa dikembangkan adalah (1) akuntansi bisnis; (2) akuntansi UKM; (3) akuntansi perbankan; (4) akuntansi sektor publik; (5) akuntansi syariah; (6) akuntansi forensik.

Akreditasi yang harus diperoleh minimal nasional dan sebisa mungkin internasional.

Pancasila sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan nalar dan moral guna mencegah korupsi.  Pancasila memberikan nilai-nilai (1) spiritualitas; (2) etoskerja yang tinggi; (3) bekerja keras; (4) cerdas; (5) kritis; (6) kreatif; (7) nasionalis.

 

KEYNOTES SPEECH: KARAKTER PANCASILA DALAM PENDIDIKAN INDONESIA (Prof. Ainun Naim – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Alokasi APBN untuk pendidikan mencapai 20,3%.  2011 mencapai 268,94 trilun dan pada tahun 2012 sebesar 289,5 triyun.  64,3% atau sebesar 186,4 triltun ditransfer ke daerah.  Transfer ke daerah dipergunakan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 trilyun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) sebesar 12,66% atau sebesar 23,6 trilyun, dan 73,19% atau sebesar 136,4 trilyun untuk gaji dan lainnya. Pemanfaatan untuk bea siswa (pro poor policy) dan afirmasi pendidikan daerah tertinggal.   

Pendidikan adalah proses kebudayaan.  Pendidikan menciptakan bangsa yang cerdas berdasar pengetahuan dan budaya.  Kecerdasan yang ditingkatkan (1) intelektualitas; (2) spriritual; (3) emosional dan sosial; (4) kinestetis.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) bertujuan untuk menciptakan insan Indonesia yang beradab, berpengetahuan, dan berbudaya berdasar sumber-sumber kebudayaan.  Fokus pendidikan untuk tahun 2010—2014 adalah (1) peningkatan akses dan mutu PAUD; (2) penuntasan pendidikan dasar 9 tahun; (3) pentuntasan kualitas dan kesejahteraan pendidik dan tenaga pendidikan; (4) peningktan akses pendidikan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarga Negaraan (PPKN) nyaris selalau ada di dalam kurikulum pendidikan di berbagai negara, termasuk juga negara-negara maju.  Contoh, citizenship Education, Civic Educations, Social Studies, Civics and Moral Education.

Bagaimana dengan pendidikan Akuntansi di Indonesia?

Sistem pendidikan di Indonesia kurang mendukung.  Panjangnya keputusan keuangan negara berpengaruh positif pada perilaku tidak etis.

Dirjen + Mendikbud à Dirjen + Menkeu à Bappenas à DPR à Komisi à Pleno

 

SEMINAR I: AKSELERASI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA DAN PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA (Prof. Kamanto Sunarto Ph.D – Kepada Badan Akreditasi Nasional dan Prof. Dr. Sri Edi Swasono – Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa)

Prof. Dr. Sri Edi Swasono: Membangun Karater Bangsa

Internasionalisasi pendidikan, seharusnya membangun universitas-universitas dengan kekhususan terntentu. Contoh, Hutan Hujan di Mulawarman; Laut Dalam di Pattimura, Obat-Obatan tropical, dan lain-lainnya.

Globalisasi telah melenceng dari cita-cita Noble Globalism.  Globalisasi telah menjadi (1) perusakan kesadaran diri dan tingkat keberadaban; (2) globalisasi = amerikanisasi.

Sebagai catatan, Taman Siswa merupakan lembaga pendidikan yang berdasarkan kebangsaan dan kerakyatan.

Kemencengan di dunia pendidikan terjadi karena (1) Penjajahan akademik, menyusun kurikulum berbasis asing.  Mahasiswa Havard Univsersity menolak saat kurikulum tentang neoliberalisme kapitalistik akan diajarkan (New York Times, 18 April 2012).  Modernisasi bukan westernisasi, yang saaat ini malah ditolak di negara asalnya sendiri (mahasiswa Havard University) tetapi malah diharuskan di Indonesia.  Dasar penyusunan Kurikulum dan Silabus adalah perang pendidikan. (2) Pemiskinan akademik, tidak melakukan kritik terhadap buku dan materi-materi pengajaran.

Pancasila sebagai dasar pendidikan di Perguruan Tinggi di Indonesia yang terdiri dari 520 suku bangsa.  Harus disatukan dengan persamaan tertentu. ½ + 1/3 = 3/6 + 2/6.

Hessinger (1998) menyatakan bahwa globalisasi sam dengan amerikanisasi.  Sedangkan Petrar dan Veltmeyer (2001) menyatakan bahwa globalisasi adalah imperialisme baru.  Krugman (2001) menyatakan bahwa globalisasi adalah perang dagang global.  Swasono (2010) menyatakan bahwa globalisasi adalah perang mata uang global.  Stiglitz (2007, 2010) menyatakan bahwa globalisasi harus dipikir ulang, karena telah terjun bebas dan menjadi made in amerika yang dapat mengakibatkan tenggelamnya pasar bebas dan ekonomi dunia.

Mencerdaskan kehidupan bangsa? Fakultas Ekonomi dan Bisnis se-Indonesia hanya mengajarkan ekonomi yang ortodoks dan kuno.  Pendidikan ekonomi dan bisnis harus bergeser ke ekonomi kontemporer.

Prof. Kananto Sukamto – Akselerasi Pendidikan Indonesia

Sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia (1) internal oleh Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan (20 eksternal oleh lembaga akreditasi (BANPT).

Tugas dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) adalah sebagai operator pelaksanan kebijakan Kemendikbud.  Akreditasi dilakukan setiap 5 tahun untuk masing-masing perguruan tinggi.  Bisa dilakukan pengajuan oleh Perguruan Tinggi untuk meningkatkan status akreditasi yang disertai dengan bukti-bukti peningkatan.  BANPT dapat memberi, menaikkan, dan menurunkan status akreditasi.  BANPT membawahi 12 Kopertis (1); (2); (3) DKI; (4) Jawa Barat; (5); (6) Jawa Tengah; (7) Jawa Timur; (8; (9); (10); (11); (12).

Pembangunan karakter bangsa salah satunya dilakukan dengan Akreditasi Perguruan Tinggi.  Mematuhi kode etik saat proses akreditasi adalah contohnya.  Perilaku etis perguruan tinggi harus dijaga,  Demikian pula dengan Asesor, harus melakukan (1) peer review dengan baik; (2) no conflict of interest; (3) profesional; (4) bekerja sesuai dengan undang-undang (do or not do).

Pada tahun 2012 telah dilakukan (1) akreditasi terhadap 2.200 program studi dan 30 perguruan tinggi dan pengawasan (surveilance) pada 50 program studi dan 5 perguruan tinggi. (2) Rekruitmen dan peningkatan kapasitas asesor. (3) Pengembangan instrumen akreditasi (ujicoba dan sosialisasi).

Kebijakan pemerintah yang berdampak terhadap akreditasi (1) performasi birokrasi di Kemendikbud sesuai dengan Renstra kemendikbud 2010—2014.  Renstra Dirjen Dikti 2010—2014.  Standar Nasional Pendidikan di bidang Pendidikan Tinggi.  Rencana pendirian lembaga akreditasi mandiri. (2) Perpres 8/2012 tenang KKNI serta PP 19/2005 yang menegaskan bahwa Program Studi yang belum terakreditasi tidak dapat menerbikan Ijasah.  Lembaga Akreditasi Mandiri yang bersifat non profit, dapat ijin dari Kemendikbud, menggali dana dari masyarakat, dan dapat bekerjasama dengan asosiasi profesi.

Ekonomi Indonesia bukan Jalan Tengah seperti kata SBY dan Boediono, tetapi jalan sendiri.  Jalan Ekonomi Ketiga adalah UUD 1945 Pasal 33.  Anthony Gilden (2000) telah merumuskan Ekonomi Jalan Ketiga, tertinggal 55 tahun dari UUD 1945 buah pemikiran Prof. M. Hatta.

 

SEMINAR II: ARSITEKTUR PENDIDIKAN AKUNTANSI BERBASIS PANCASILA (Prof. Unti Ludigdo – UB; Eddy R. Rosyid – Universitas Andalas; Komsiah - )

Prof. Unti Ludidgdo  - Arsitektur Pendidikan Akuntansi Berbasis Pancasila

UUD 1945 dan Pancasila harus menjadi dasar nilai dari International Education Standards dari IFAC yang akan diterapkan pada sistem pendidikan akuntansi di Indonesia.

Pendidikan akuntansi di Indonesia harus (1) berketuhanan; (2) berkemanusiaan; (30 berkeadilan yang juga memiliki nilai (1) universal; (2) lokal; (3) individual.

Pendidikan akuntansi di Indonesia harus pula menghasilkan kecerdasan yang integral dan utuh (holistik) baik (1) fisik; (2) intelektual; (3) mental; (4) spiritual yang terkatualisasi dalam kehidupan profesi dan keseharian peserta didik. 

Pancasila harus menjadi dasar sistem dan proses pendidikan akuntansi di Indonesia baik (1) berbasis keilmuan dan pengetahuan; (2) berbasis kehalian dan kompetensi; (3) etika.

 

Prof. Eddy R. Rasyid – Blue Print Pendidikan Akuntansi

Pendidikan tinggi akuntansi telah berjalan kurang lebih 60 tahun.  Sudah saatnya memiliki rerangka konseptual pengembangan pendidikan akuntansi yang Indonesia.

Masalah yang harus dihadapi adalah (1) variasi sumber daya baik secara kuantitas & kualitas.  Kecukupan dan kelayakan sarana dan prasarana.  Kualitas masukan, kurikulum dan proses pendidikan, akses dan jejaring. (2) kurangnya academic interest yang fokus. (3) Minimnya perhatian pada islamic finance, smal & medium enterprise, sektor publik & pemerintah.

Cetak biru (1) pengembangan infrastruktur; (2) sumbedaya dosen. (3) isu-isu stratejik seperti IFRS, lack of resources, legal framework, lack of institutional framework.  Harus dihadapi dengan systematic, sustainable, and committed project yang compliance with standards pendidikan akuntansi internasional dan KKNI.

Fase-fase yang harus dilalui (1) system of managing resources; (2) educational process; (3) external relationship.

Akuntan profesional di Indonesia harus (1) berketuhanan; (2) berkemanusiaan; (3) kerkeindonesiaan; (4) berkebersamaan; (5) berkeadilan sosial.

 

Komsiah – Standar Pendidikan Akuntansi Indonesia (SPAI)

SPAI merupakan pedoman nasional pendidikan dan pengembangan akuntan profesional yang dikeluarkan oleh IAI. Pedoman yang mengacu pada International Education Standards (IECs) dari IFAC.  Merupakan statement membership obligations (SMOs) dari anggota IFAC. Belaku efektif sejak 01 Januari 2005.

SMOs 2 mengatur tentang kewajiban anggoa IFAC terkait dengan Standar Pendidikan Internasional bagi profesi akuntan sesuai dengan International Education Standards Board (IESB) IFAC. Pernyataan IFAC (1) International Education Standards (IESs); (2) Discussion Papers and Studies, International Education Guidelines (IEGs); (3) International Educations Papers (IEPs).

 IESs ditujukan untuk (1) memajukan profesi akuntansi dengan menetapkan tolok ukur (bechmark) sebagai persyaratan minimal untuk memperolej kualifikasi sebagai akuntan profesional yang mencakup pendidikan, pengalaman praktik, dan pengembangan profesional berkelanjutan; (2) membangun elemen utama (materi, metode, dan teknik) program pendidikan dan pengembangan yang diaplikasikan secara internasional; (3) IEGs untuk menginterpertasikan, mengilustrasikan, dan memperluas materi yang terkait dengan IESs; (4) IEPs untuk pengembangan dan diskusi mengenai isu-isu terkini atau menjelaskan situasi yang berhubungan dengan pendidikan dan pengembangan profesi akuntansi.

IESs berisi materi, metoda, dan teknik pendidikan akuntan profesional. Persyaratan minimal  untuk kualifikasi akuntan profesional.  Akuntan profesional adalah akuntan yang telah memperoleh pendidikan ditambah dengan pengalaman praktik kerja dilengkapi dengan pendidikan etika dan nilai-nilai Pancasila.  IESs diterbitkan oleh IFAC untuk membangun tolok ukur global pendidikan dan pengembangan akuntansi profesional.  Didisain untuk menjadi panduan utama anggota IFAC dan dasar pengembangan pendidikan profesi akuntan pada masing-masing negara.  Memberikan rerangka dasar untuk mendidik akuntan profesional yang berkualitas dan berkinerja tinggi.  Juga untuk meningkatkan konvergensi dalam aplikasi standar teknis dan praktik internasional serta mendorong mobilitas global akuntan profesional yang kompeten.  Pada akhirnya akan memberikan pengakuan bersama (mutual recognition) dan kerjasama antar asosiasi profesi akuntan secara global.

SPAI memberikan pedoman pada (1) kualifikasi calon mahasiswa; (2) pendidikan tinggi akuntansi; (3) keahliah profesional dan pendidikan umum; (4) nilai, etika, dan sikap; (5) persyaratan pengalaman praktik; (6) pendidikan kompetensi.  Draft pertama disusun pada tahun 2008 oleh IAI dibantu oleh IAI KAPd) dan Komite Evalasi dan Rekomendasi Pendidikan Profesi Akuntan IAI (KERPPA IAI).  Diperbarui pada tahun 2012 oleh Dewan Pengurus IAI dengan membentuk Tim Penyusun SPAI.

SPAI ditujukan untuk memajukan profesi akuntans dengan menetapkan tolok ukur persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai akuntan profesional yang mencakup pendidikan, pengalaman praktik, dan pengembangan profesional berkelanjutan.  Akuntan Profesional adalah satu-satunya orang yang bertanggungjawab untuk mengambil keputusan yang siginifikan dalam bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan, termasuk di dalamnya akuntan pendidik, akuntan manajemen, akuntan sektor publik, akuntan publik, akuntan syariah, yang telah menjadi anggota organisasi profesi akuntan (IAI).

Pernyataan Standar Pendidikan Akuntan Indonesia (SPAI): (1) Persyratan calon mahasiswa; (2) Isi pendidkan Tinggi Akuntansi; (3) Kehalian profesional dan pendidikan umum; (4) Nilai, etika, dan sikap; (5) Persyaratan pengalaman praktik; (6) Penilaian kemampuan dan kompetensi; (7) Pendidikan profesional berkelanjutan; (8) Syarat kompetensi untuk auditor.

Isi (content) pengetahuan utamanya (SPAI2) adalah (1) accounting, finance, & related knowledge; (2) organizational & business knowledge; (3) IT knowledge & competences.

 

SEMINAR III: KUALIFIKASI PROFESIONAL DAN SINERGI DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA MELALUI PENDIDIKAN TINGGI AKUNTANSI (Langgeng Subur, MBA., Ak. – Kepala PPAJB & Prof. Indra Wijaya Kusuma, Ph.D. Ak. – KERPPA)

Langgeng Subur (Kepala PPAJP): Arah Pendidikan Profesi Akuntansi

Sebagai dasar adalah Undang-Undang 5/2011 tentang Akuntan Publik pada Pasal 6 menjelaskan tentang PPAP oleh Perguruan Tinggi dan pada Pasal 44 menjelaskan tentang USAP oleh IAI.

Jalur Profesi Akuntan Publik: (1) PPAK; (2) Pendidikan S1 Akuntansi dan S2 dengan kekhususan Akuntan Publik (Maksi); (3) Pendidikan Berkelanjutan bagu Akuntan Beregister Negara.

Proses pendidikan sesuai dengan IES 2: (1) accounting, finance and related knowledge; (2) organizational and business knowledge; (3) information technology knowledge and comptences.

PPAK: (1) CPA (Akuntan Publik); (2) CPMA (Akuntan Manajemen); (3) Gelar Profesi lain dengan Register Negara.

S1 Akuntansi (160 SKS) à PPAP atau PPAM atau Magister Akuntansi (Maksi - AP) à CPA or CPMA Exam à Register negara akuntan.

S1 Non Akuntansi à Matrikulasi à PPAP atau PPAM atau Magister Akuntansi (Maksi - AP) à CPA or CPMA Exam à Register negara akuntan.

Bagi lulusan luar negeri bisa mengikuti Ujian Profesi Akuntansi Publik jika (1) program undergraduate akuntansi + PPAK atau S2 Maksi; (2) program underdraduate akuntansi + graduate akuntansi.

 

Indra Wijaya Kusuma (UGM) – Memutuskan Transformasi Profesi Akuntansi

Tujuan Pendirian IAI (Pasal 3 Akta Pendirian IAI): (1) membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; (2) mempertinggi mutu pendidikan akuntan.  Usaha-usaha untuk mencapai tujuan dari Pasal 3 (Pasal 4): (1) memperhatikan dan bilamana mungkin turut serta secara aktif dalam pendidikan dan penyelenggaraan ujian akuntan dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang diberi oleh yang berwajib; (2) menyelenggarakan perpustakaan dan peneribitan-penerbitan; (3) menyelenggarakan hari dan kongres akuntan; (4) menetapkan aturan-aturan untuk melakukan pekerjaan akuntan eksternal dan internal yang ditentukan dalam peraturan tersendiri yang selanjutnya disebut “Peraturan Pekerjaan Akuntan”; (5) menyelenggarakan Pengadilan Akuntan dan memungkinkan peradilan mengenai perselisihan-perselisihan menurut ketenutan-ketentuan yang akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang selanjutnya disebut “Peraturan Disiplin Anggota” (6) usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum.

Memenuhi cita-cita pendiri IA dan SMO dari IFAC dengan mengadopsi IES dari IFAC, khususnya standar 1—6 dari 8 standar IFAC.  Juga memenuhi amanat Undang-Undang 5/2011 serta sejalan dengan ROSC Accounting & Auditing, guna memperbaiki mutu pendidikan akuntansi dan auditing plus pendidikan berkelanjutan.

Milestone perkembangan Profesi Akuntansi:

Inception (1957—1970) à Learning Period (1970—1980): NPA & PAI à Institutional Building (1980—2000): Standar bertaraf internasional; USAP;PPL; penguatan manajemen à Strenghtening Integrity (2002—2011): enforcing quality, ethics, & standards à International Best Practices (2011—... ) compliance to SMO & guidelines IFAC.

Statement of Membership Obligation (SMO): (1) quality assurance; (2) international education standrads for professional accountants and other EDCOM guidance; (3) international standards, related practice statements, and other paper issued by the IASB; (4) IFAC code of ethics for professional accountants; (5) international public sector accounting; (6) investigation and dicipline; (7) international financial reporting standards (IFRS).

Regulatory Structures and Professional Standards, consist of: (1) An accountant act which recognizes the professional bidy as the legal entity representing the profession.  The act may provide the body with powers to register and regulate its members, as well as spesific responsibilities; (2) A constitution and bu laws for professional body; (3) admission requirements to the professional body and a register of members; (4) Rules of professional conduct and ethics which go beyond the legal framework.  Theses should be based on the code of ethics for professional accountant developed by the international standards board for accountants (IESBA) under the audpices of IFAC.

Examinations and Practical Experience. These should follow the International Education Standards (IES) issued be the International Accounting Education Standards Board (IAESB) under the auspices of IFAC. The IES cover (1) Entry requirements to a program of professional accounting education; (2) content of professional education programs; (3) professional skills; (4) professional values, ethics, and attitudes; (5) practical experience requirements; (6) assessment of professional capabilities and competence; (7) continuing professional development; (8) competence requirements for audit professionals.

ASEAN 2015, KAP Internasional dapat membuka kantor di Indonesia.  Sesegera mungkin menyiapkan akuntan (publik) profesional yang memiliki daya saing.

Undang-Undang 5/3011 tentang Akuntan Publik: (1) Asosiasi profesi akuntan publik adalah organisasi profesi akuntan publik yang bersifat nasional; (2) Asosiasi profesi akuntan adalah profesi akuntan yang bersifat nasional.

Konsep pendidikan akuntan beregister: (1) Jalur Pendidikan Profesi Akuntan (S1 Akuntansi) à Pendidikan Profesi Akuntansi à Pengalaman praktik keprofesionalan Akuntan à Akuntan Profesional Beregister; (2) Jalur Ujian Profesi Akuntansi (S1 Non Akuntansi dan D4 Akuntansi) à Ujian Profesi Akuntansi à Pengalaman praktik keprofesionalan Akuntan à Akuntan Profesional Beregister.

Akuntan Beregister: (1) akuntan profesional yang mendapat sertifikat dari IAI; (2) kuallifikasi akuntan profesional sesuai dengan panduan internasional IFAC; (3) menempuh Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL); (3) mematuhi kode etik akuntan; (4) melaporkan persyaratan PPL; (5) akuntan profesional adalah satu-satunya profesi yang dapat diberikan tanggung jawab untuk mengambil keputusan yang signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan untuk kepentingan publik.

Untuk mendapatkan Register Negara Akuntan: (1) mengajukan permohonan tertulis pada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan; (2) melampirkan ijasah Pendidikan Profesi Akuntansi atau Sertifikat tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan; (3) surat keterangan atau kartu Anggota IAI; (4) surat pengakuan pengalam praktek keprofesian akuntansi dari IAI.

Kewajiban Akuntan Beregister dan Akuntan Profesional: (1) menjadi anggota IAI; (2) mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan atau diakui oleh IAI (3) jumlah satuan kredit PPL (SKP) yang wajib diikuti sebesar 30 SKP setiap tahun; (4) menyampaikan laporan realisasi PPL dengan lengkap kepada IAI paling lama pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Kewajiban Anggota IAI: (1) menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi; (2) menaati dan melaksanakan AD dan ART, Kode Etik, Standar Profesi, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku; (3) bekerjasama dengan sesama anggota lain; (4) melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi; (5) memelihara dan meningkatkan kompetensi; (6) membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mata Kuliah PPA: (1) Mata kuliah inti: lingkungan bisnis, pelaporan keuangan, etika bisnis dan profesi, perpajakan; (2) mata kuliah konsentrasi: akuntansi manajemen, akuntansi sektor publik, akuntansi forensik, akuntansi pajak, akuntansi syariah, audit internal, audit eksternal, penilai untuk pelaporan keuangan.

Kompetensi Akuntan (KKNI Level 7): (1) Manajemen pekerjaan (POAC); (2) mempertimbangkan kondisi eksternal perusahaan; (3) analisis komprehensif suatu permasalahan akuntansi; (4) penguasaan teknis akuntansi yang kompleks; (5) pertimbangan etis dalam setiap tindakan; (6) penguasaan IPTEKs untuk penyelesaian pekerjaan; (7) mencari data dan informasi untuk problem solving.   

 

SEMINAR IV: PENGUATAN JATI DIRI BANGSA DALAM INTERNASIONALISASI PENDIDIKAN AKUNTANSI (Gugus Irianto, Ph.D. Ak. – UB; Supriyadi, Ph.D. – UGM; Dr. Dwi Martani, Ak. – UI)

Gugus Irianto (UB) – Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Untuk Internasionalisasi Pendidikan Akuntansi

Karakter = Nilai Etika + Potensi Dasar (fitrah)

Bung Karno menyatakan bahwa pembangunan karakter bangsa untuk membentuk bangsa yang bermartabat dan tidak menjadi bangsa kuli.  Ki Hajar Dewantara menyatakan dalam 3 prinsip (ing ngarsa sung tulada, in madya mangun karsa, tut wuri handayani). Sedangkan Luca Pacioli menyatakan: lawful + fair enough profit + sustainability + in the name of God.  Jadi. karakter = pemikiran + sikap + perilaku.

Internasionalisasi pendidikan: (1) international student; (2) international staff; (3) student mobility; (4) internationalizing the curriculum; (5) twinning programes; (6) courses overseas.

Pendidikan akuntansi di Indonesia: (1) mengikuti arus utama di barat (IFRS 01/01/2012 dan IESs dari IFAC 01/01/2005); (2) Buku ajar dari luar negeri.  Belum mampu menyusun buku teks sendiri; (3) berbasis nilai-nilai barat.  Internasionalisasi bukan westernisasi.

Masalah: (1) hegemoni barat; (2) kolonialisasi pendidikan.  Contoh: Malang Kota Apel, padahal apel ditanam dan dihasilkan di Batu.  Values/belief à menjadi teori/konsep/regulasi à praktik akuntansi.

Multitracks untuk internasionalisai (1) membongkar nilai-nilai dasar pengembangan teori/konsep/regulasi dan praktik akuntansi; (2) merumuskan kembali (dekonstruksi); (3) mencangkokkan dalam kurikulum; (4) mengembangkan keunikan; (5) sinergi denngan pendidikan lain.

Pendidikan karakter akuntansi adalah substansi dan proses yang terhubung dengan semua aspek pembelajaran.

 

Dwi Martani (UI) – Penguatan Jati Diri Bangsa dalam Internasionalisasi Pendidikan Akuntansi

Bangsa adalah sebuah identitas superior yang mengendap dari kesamaan nasib dan cita-cita sekelompok orang, beserta visi masa depan yang dicanangkan bersama (Ernest Renan).  Arus globalisasi mengharuskan negara memiliki jatidiri datau identitas diri yang kuat untuk membedakannya dari negara lain.

Orang Indonesia menurut Umar Kayam adalah manusia dengan tulang animisme, berbalut daing hindu, berjubah arab, dan berparfum Eropa.  Jatidiri sebuah bangsa adalah sebuah proses menjadi yang terus menerus secara sadar dan bersama-sama oleh seluruh anggota bangsa.  Jati diri adalah pembeda di era globalisasi.  Merupakan proses kreaatif bangsa untuk mempertahankan diri sebagai sebuah bangsa dalam pertarungan dan penaklukan budaya dunia.

Upaya untuk meneguhkan jatidiri bangsa dapat dilakukan dengan membangun pendidikan yang mengembangkan kapasitas dan kepemimpinan peserta didik sebagai warga negara.  Pengembangan kepribadian (watak) bukan pelengkap (supplementary) tetapi merupakan bagian integral pendidikan (complementary).  Sekolah dan kampus perlu mendisain ulang kurikulum menjadi tidak padat akademik saja.

Basis identita nasional Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah ideologi, falsafah bersama, dan dasar hidup bangsa Indonesia. Sejalan juga dengan KKNI, maka pendidikan di Indonesia harus memenuhi (1) bertakwa kepada Tuhan; (2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; (3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; (4) mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan; (5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; (6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

Pendidikan akuntansi di Indonesia sudah mengadopsi IFRS, IESs, dan KKNI, bukankah sudah internasional dan mengglobal?  Tetapi keunikan Akuntansi ala Indonesia belum tampak.  Pendidikan Akuntansi Indonesia harus dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.  Memberikan pendidikan akuntansi yang tidak ada di negara lain tetapi dengan kualifikasi internasional.

Akuntansi adalah bahasa bisnis global.  Ada bahasa internasional yang generik, tetapi seharusnya tetap ada bahasa lokal.  Internasionalisasi pendidikan akuntansi adalah (1) menjadikan pendidikan akuntansi berkualitas internasional sehingga lulusan dapat bersaing di pasar global; (2) membuat program dan kelas internasional.

Internasionalisasi (1) bersaing secara global sehingga IFRS wajib dikuasai.  Contoh Prodi Akuntansi UI yang pragmatis dengan mengikuti arus utama internasional dengan melakukan international exposure, kolaborasi dengan universitas luar neger, dosen tamu dari universitas luar negeri, sandwich program, text book global; (2) keunikan pendidikan akuntansi akan menarik mahasiswa global sehingga tercipta kelas internasional.  Mata kuliah generik tetapi ditambah dengan keunikan lokal, contoh Akuntansi SMEs berbasis kearifan lokal dan kualifikasi global.

Strategi pendidikan akuntansi berkualitas internasional (1) mata ajar berstandar internasional – buku ajar mutakhir sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan praktik bisnis terkini; (2) penggunaan bahasa inggri yang baku dalam setiap pengajaran mata ajar; (3) pertukaran pelajar; (4) kolaborasi dengan universitas luar negeri; (5) dosen tamu dari luar negeri; (6) sandwich program. Perlu didukung oleh (1) penyiapan infrastruktur dan fasilitas yang memadai; (2) kurikulum setara dengan universitas luar negeri; (3) international exposure & student exchange: (4) jejaring dengan universitas mitra; (5) aktif dalam pertemuan internasional.

 

Prof. Dr. Supriyadi (UGM) – Internationalization of Accounting Education

Beed & Shoosthari (1998) menyatakan bahwa internasionalisasi akuntansi tertinggal dari ilmu keuangan, pemasaran, dan manajemen.

Apa internasionalisasi: (1) lecturing in english; (2) opening the program for international student; (3) exchange student; (4) quality benchmarking.

Mengapa internasionalisasi: (1) quality; (2 ) building images & status; (3) worldclass program; (4) regulations; (5) IFAC – ISE’s; (6) market demand.

Bagaimana internasionalisasi: (1) clear mission à promotes global experiences; (2) clear measurable à learning goals, learning objective, curriculum align with LG/LO; (3) international cooperaion à double degree, joint teaching, joint research; (4) international accreditation; (5) state of the art facilities.

Keuntungan internasionalisasi: (1) practical (real waorld) experience; (2) unforgetable experience à cultures, language, ideas, traditions; (3) language acquisition, abillity to speak in international language; (4) academic credit.

A good international program, the program should : (1) have clear missions (prootes global experiences by engagaing student and faculty in study, internship and voulenteer programs that will expose them to other countriesm cultures, languages, and people); (2) state clear and measurable learning goals and/or objectives that reflect the missions (knowledge/skills, communications skilss, ethical/moral reasoning, cultural differences or diversity); (3) the curriculum should be in aligment with LG/LO: core courses and elevtive courses; (4) develope international cooperation with respected institutions (exchange programs, dual or double degrees program, joint teaching, joint research, visiting scholars); (5) earning accredation from international respected institutions; (6) offer state of the art school of business facilities (classrooms, library, environment, student housing, cafetaria, IT facilities, international services.

 

Diskusi

Akuntansi yang Indonesia yang menginternasional : (1) creating uniqueness, local wisdom to attracting overseas student & lectures; (2) international accreditation; (3) B to B partnertship.  Double degree, exchange student & lectures, joint research; (4) facilitating & promoting international publication; (5) developing international program.

 

HASIL SIDANG KOMISI S1 - Learing Outcomes untuk Program Studi S1

Dr. Dyah (UM) – Konstruksi Arsitektur Pendidikan Akuntansi Berbasis Pancasila Untuk Penguatan Jati Diri Bangsa

Rumusan Visi dan Misi (1) Visi: mendidik akuntan yang berkesadaran pancasila melalui proses pembelajaran yang intensif; (2) Misi: menyelenggarakan pendidikan akuntansi dengan peningkatan pemahaman akuntansi serta perilaku yang spiritual dan etis melalui internalisasi Pancasila dalam proses pembelajaran yang kontinyu.

UM = Akuntansi Murni (SE) + Pendidikan Akuntansi (S.Pd.)

Total 144 SKS = 120 SKS Akuntansi Murni + 24 SKS Kependidikan.

 

A.Fachrudin (UIN Maliki)

S1 berada pada level 6 KKNI.

Rumusan Visi dan Misi....

Syarat minimal pendidikan Akuntansi 160 SKS dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.  Untuk UIN plus 40 SKS yang disyaratkan oleh Departemen Agama.

 

Dr. Wiwik (Univ. Mercu Buana)

Learning Outcomes setiap mata kuliah (1) perilaku – sikap (afektif) – Pancasila; (2) pengetahuan: skill & knowledge of accounting; (3) kompetensi – ketrampilan kerja (KKNI).

Keilmuan + 5 Kesadaran

Latar belakang (1) tekanan global dari G20, WTO, ASEAN; (2) Profesi dari IAI, IFAC, IESs; (3) KKNI & Akreditasi Internasional..

Kompetensi lulusan: sikap + pengetahuan + ketrampilan

Kurikulum berbasis kompetensi: (1) umum (MKDU); (2) utama (Keahlian); (3) Khusus (ciri masing-masing universitas dan program studi).

MKDU: (1) Agama; (2) PKN; (3) Bahasa Indonesia; (4) Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya; (5) matematikan, statistika, dan logika.

Kandungan wajib: (1) kepribadian dan kebudayaan yang membangun karakter bangsa; (2) jati diri dan kepribadian sesuai dengan potensi, bakat, minat, kebutuhan, dan kondisi diri; (3) integrasi mata kuliah dalam ekstra atau intra kurikuler.

Beban S1 adalah 144 SKS: MKDU 10 SKS; Keahlian 134—144 SKS; Tugas Akhir 6—8 SKS.  Masa studi 8—14 Semester.

 

Yuskan (Univ. Andalas)

KKNI dan Manajemen kurikulum: (1) disusun oleh program studi; (2) terkait dengan visi dan misi perguruan tinggi; (3) penjaminan mutu kurikulum (SPMI dan BANPT).  Kualifikasi lulusan sesuai dengan deskripsinya pada masing-masing level.

IES 2: Kompetensi KKNI Level 6

IES 3: soft skils

IES 4: Value & ethics dengan metoda student center learning. 

Kurikulum inti (MKDU & Keahlian = 10 sks + 90 sks) + 6—8 SKS untuk Tugas Akhir.  48 SKS lain untuk kurikulum penciri program studi dan Universitas serta penunjang sertifikasi.

 

Diskusi

Arsitektur Pendidikan Akuntansi Indonesia – BNSP + IESs (IFAC) + KKNI + Pancasila (jatidiri bangsa) + Kurikulum berbasis kompetensi + soft skill.  Diwujudkan dalam bentuk visi dan misi prodi + kompetensi lulusan + kurikulum + learning outcomes permata kuliah.

S1 = Level 6 KKNI à Learning outcomes: (1) mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKs dalam penyelesaian masalah dan beradaptasi dengan situasinya; (1) menguasai konsep teoretis bidang akuntansi secara umum dan konsep teoretis akuntansi dan mampu memformulasikan penyelesaian masalah secara prosedural; (3) mampu mengambil keputusan yang tepat berdasar analisis informasi dan data dan mampu memberikan petunjuk; (4) ......

 

PENYAMPAIAN HASIL RUMUSAN CETAK BIRU & ROADMAP ARSITEKTUR PENDIDIKAN AKUNTANSI

Vokasi

Diploma (D1, D2, D3, D4) + Magister Terapan + Doktor Terapan

D1 (Ahli Pratama): KKNI level 3 sebagai teknisi akuntansi dan operator.

D2 (Ahli Muda): KKNI level 4 sebagai teknisi pelaksana.

D3 (Ahli Madya): KKNI level 5 sebagai Teknisi akuntansi penyelia.

D4 (Sarjana Sain Terapan – SST) KKNI level 6 sebagai Analis dengan kelebihan pada Motorik.

S2 Terapan (Magistes Akuntani): Interkoneksi dengan profesi dan akademik – (1) solusi praktis; (2) pemecahan masalah; (3) action research.

S3 Terapan (Doctor in Business Administration – DBA)

 

S1 Akuntansi

Learning outcomes: (1) generik (bisnis dan lingkungan, manajerial dan kompetensi teknis, nilai-nilai etis) & (2) spesifik (rincian level 7) yang akan dirumuskan oleh KERPPA (Tim 8) untuk setiap konsentrasi.  Sesuai dengan KKNI level 7untuk seluru 8 konsentrasi (24 SKS – 4 mata kuliah wajib dan 4 mata kuliah pilihan) + muatan praktik dan magang.

Visi dan misi program studi tergantung pada visi dan misi universitas masing-masing.  Harus berdasarkan nilai-nilai dan filosofi Pancasila.  Profil lulusan yang Pancasilais.

Learning outcomes untuk masing-masing mata kuliah tergantung pada karakteristik masing-masing prodi dan institusi. LO generik + LO spesifik.

 

Magister (S2)

Magister Sains (basic research): replikasi dan pengembangan riset terdahulu.

Magister Terapan (by course & minor or applied research): pemecahan masalah akuntansi dalam perspektif ekonomi dan bisnis.

Learning Outcomes dari KKNI Level 7 ditambah dengan 8 kode etik akuntan.

 

Doktor (S3)

Interkoneksi dengan profesi dan akademik – (1) menciptakan atau menemukan IPTEKS baru dengan pendekatan multiparadigma; (2) mampu mengembangkan IPTEKS akuntansi baru yang teruji, kreatif, dan orisinal; (3) mampu memecahkan IPTEKS akuntnasi yang interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner.

Peta S3 (Program Doktoral Akuntansi): (1) UGM: Pendidik; (2) Unpad: Birokrat; (3) UI: Pendidik & birokrat; (4) UB: Pendidik

Sains: berkontribusi pada pengetahuan

Terapan (applied): berkontribusi pada permasalahan praktis.

 

Profesi

Pendidikan Profesi Akuntansi (PPaK)

 

Kompetensi Akuntan Profesional

1.       Perilaku berkesadaran

2.       Kompetensi berbasis pengetahuan.

3.       Kompetensi berbasis keahlian.

Rabu, 08 Maret 2023

PENGARUH UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PENDIDIKAN AKUNTANSI DI INDONESIA

 Diskusi Publik Jurusan Akuntansi FEB.UB IAPI, IAI KAPd, dan Departemen Keuangan - Aula PPA Jurusan Akuntansi FEB.UB, 23 April 2011

 

Langgeng Subur (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan)

Pelaksanaan Undang-Undang 34/1954 tentang Akuntan Beregister Negara

 Pelaksanaan Undang-Undang 34/1954 tentang Register Negara Akuntan.  Sebelum tahun 2004 (sesuai dengan SK tahun 2001) Register Negara Akuntan hanya dapat diperoleh dari 6 Jurusan Akuntansi PTN (UI, UGM, UA, UB, Unpad dan USU) plus STAN selanjtunya ditambahkan Universitas Syah Kuala, Undip, Unand, Unsri, Unhas, UNS, Uriau, Unsrat, Unud, dan Unsoed.  Sedangkan lulusan S1 dari PTN lain harus melalui Ujian Negara Akuntansi (UNA) Profesi).  Sedangkan lulusan S1 Akuntansi PTS hari melewati Ujian Negara Akuntansi (UNA) Dasar sebelum menempuh UNA Profesi.

Setelah 31 Agustus 2004, S1 Akuntandi baik PTN maupun PTS yang telah menyelesaikan 144 SKS harus menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) sebanyak 21 SKS selama 1 tahun dan ditambah dengan 10 hari kerja dapat memperoleh Register Negara Akuntan.  Ijin penyelenggaraan PPAk diberikan oleh Dirjen Dikti yang berdasarkan rekomendasi dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijasah Akuntansi (PAPPIA) atas usul IAI.  Usul IAI didasarkandari evaluasi dan rekomendasi dari Komite Evaluasi dan Rekomendasi Pendidikan Profesi Akuntansi (KERPPA) IAI.

Setelah tanggal 31 Agustus 2004, sampai akhir 2010 telah berdiri 40 PPAk baik di PTN maupun PTS se-Indonesia.  Sedangkan jumlah Akuntan Beregister sebelum tahun 2004 sebanyak 42.234, sejak 2005 sampai 31 Maret 2011 tercatat tambahan Akuntan Beregister sebanyak 7.109.  Sehingga, sampai 31 Maret 2011, jumlah Akuntan Beregister Negara sebanyak 49.343.  Jumlah Kantor Akuntan Publik sebanyak 411 KAP, sedangkan jumlah Akuntan Publlk Beregister hanya 976 orang saja.

 Substansi Undang-Undang 5/2011 tentang Akuntan Publik

Perijinan Akuntan Publik: (1) ijin diberikan oleh Menteri Keuangan; (2) memenuhi persyaratan (sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntansi, pengalamanpraktik jasa Akuntan Publik, NPWP, domisili, tidak pernah dikenai sangsi cabut ijin, tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun, anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik, tidak berada dalam pengampuan).

Pasal 4 dan 5 UU34/1954 tentang pemakaian gelar Akuntan (Accountant) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Wacana Pengembangan Pendikan Profesi Akuntansi

Pendidikan Profesi Akuntansi mengacu ke International Education Standards for Professional Accountants (IESs) yang dikeluarkan oleh International Federation of Accountant (IFAC).  Pendidikan yang mengintegrasikan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) yang dikelola oleh Perguruan Tinggi dengan Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) yang dikelolah oleh IAPI.

S1/DIV Akuntansi atau S1/DIV Ekonomi atau S1/DIV Non Ekokomi à Konsentrasi Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) + Ujian Sertifikasi Profesi (CPA) atau Konsentrasi Pendidikan Profesi Akuntan Manajemen + Ujian Sertifikasi Profesi (CPMA) atau Konsentrasi Pendidikan Profesi Akuntan Lainnya (Gelar Profesi Akuntan Lainnya) à Register Negara Akuntan à Akuntan

Catatan

Pada tahun 2011 IFRS sudah akan diterapkan (01/01/2012).

Pada tahun 2015 akan diterapkan Integrated Reporting (Financial Report + Other Report (Environmental Performance & Social Responsibility Performance).

 

Agus Suparto (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan)

Urgensi Undang-Undang Akuntan Publik

Jasa Akuntan digunakan oleh publik (stakeholders) dalam pengambilan keputusan ekonomi.  Akuntan Publik berperan dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.  Akuntan publik merupakan salah satu profesi penunjang dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan untuk mewujudkan pasar yang efisien.

Belum ada peraturan setingkat Undang-Undang yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik.  Undang-Undang 34/1954 hanya mengatur tentang pemakaian gelar Akuntan.  Sedangkan tentang profesi Akuntan Publik hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.01/2008.  Di banyak negara maju, profesi Akuntan Publik lazim diatur dengan peraturan setingkat Undang-Undang.

CPA adalah lisensi untuk praktik, sedangkan pasal 7 UU 34/1954 hanya mengatur tentang Gelar Akuntan (Ak) saja dan tidak mengatur mengenai lisensi dan praktik Akuntan Publik.  UU 5/2011 khusus mengatur tentang lisensi dan praktik Akuntan Publik, sekaligus mencabut UU 34/1954.

Tujuan UU Akuntan Publik adalah (1) melindungi kepentingan publik; (2) mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan; (3) memelihara integritas profesi Akuntan Publik; (4) meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; (5) melindungi kepentingan profesi Akuntan Publk sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Konstruksi Regulasi

Komponen regulasi yang meyakinkan bahwa (1) jasa yang diberikan oleh yang kompeten (teknis dan moral); (2) jasa yang diberikan berkualitas; (3) adanya pertanggungjawaban profesional.

Komite memberikan (1) pertimbangan kepada menteri keuangan; (2) lembaga banding atas penggenaan sangsi administrasi.

Menteri keuangan (1) regulasi; (2) pembianaan; (3) pengawasan

Asosiasi (1) standar profesi; (2) ujian sertifikasi profesi; (3) PPL; (4) review mutu

Akuntan Publik (1) hak memberikan jasa (exclusive right); (2) kewajiban AP dan KAP (memenuhi SPAP, sistem pengendalian mutu, menjaga independensi, bebas dari benturan kepentingan).

UU 05/2011 tentang Akuntan Publik terdiri dari 16 Bab, 62 Pasal dan telah memenuhi kaidah-kaidah regulasi dan perundang-undangan.

Sistematika

Bab I (Ketentuan Umum).

Bab II (Bidang Jasa): (1) jenis jasa; (2) pembatasan pemberian jasa.

Bab III (Perizinan AP): (1) umum; (2) perizinan untuk menjadi AP; (3) perizinan untuk AP Asing; (4) perpanjangan ijin; (5) penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, pengunduran diri, dan tidak berlakunya ijin.

Bab IV (Kantor Akuntan Publik): (1) bentuk usaha; (2) pendirian dan pengelolaan; (3) Rekan Non Akuntan Publik; (4) tenaga kerja profesional asingl (5) ijin usaha; (6) pendirian cabang KAP (7) ijin pendirian cabang KAP; (8) pencabutan dan tidak berlakunya ijin usaha KAP; (9) pencabutan dan tidak berlakunya ijin pendirian cabang KAP.

BAB V (Hak dan Kewajiban): (1) Hak AP; (2) Kewajiban AP dan KAP; (3) larangan AP dan KAP.

BAB VI (Penggunaan Nama KAP).

BAB VII (Kerjasama KAP): (1) Kerjasama antar KAP; (2) Kerjasama KAP dengan KAP aatu OAA; (3) pendaftaran, pembekuan, dan pembatalan status terdaftar KAPA atau OAA.

BAB VIII (Biaya Perijinan)

BAB IX (Asosiasi Profesi AP)

BAB X (Komite Profesi AP)

BAB XI (Pembinaan dan Pengawasan): (1) Umum; (2) Pembinaan; (3) Pengawasan.

BAB XII (Sanksi Administratif)

BAB XIII (Ketentuan Pidana}

BAB XIV (Kedaluwarsa Tuntutan dan Gugatan)

BAB XV (Ketentuan Peralihan)

BAB XVI (Ketentuan Penutup)   

Perbedaan Signifikan UUAP dengan Regulasi Sebelumnya

No.

Substansi

PMK 17

UU 05/2011

1.

Jenis Jasa

Atestasi

Pasal 3: Asurans

2.

Proses menjadi AP

Register Negara Akuntan (S1 Akuntansi, PPAk, Lulus USAP)

Pasal 6: S1 atau DIV Akuntansi dan Non Akuntansi.  Lulus USAP atau Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) dari Asosiasi Profesi AP

3.

Rotasi Audit

Rotasi AP (3 tahun); Rotasi KAP (6 tahun)

Pasal 4: Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP)

4.

Ijin AP

Masa berlaku tidak dibatasi

Pasal 5: Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang

5.

Ijin AP Asing

Tidak diatur

Pasal 7: Diatur

6.

Bentuk Usaha KAP

Perseorangan atau Persekutuan Perdata atau Firma

Pasal 12: Perseorangan atau Persekutuan Perdata atau Firma atau Bentuk usaha lain dengan karakteristik Profesi AP yang diatur dalam undang-undang.

7.

Komposisi Rekan dan Pengawai KAP Warga Negara Asing

Tidak diatur

Pasal 13: Komposisi rekan KAP, jumlah AP WNA 1/5 dari seluruh rekan (AP Asing tidak bisa membuka KAP sendiri).  Komposisi pegawai KAP WNA 1/10.  Pimpinan rekan harus AP WNI.

8.

Rekan Non Ap

Tidak ada mekanisme pendaftaran

Pasal 14—16: Diatur mekanisme pendaftaran bagi rekan Non AP

9.

Jumlah Pegawai  Profesional Pemeriksa KAP

Minimal 3 orang

Pasal 17: Minimal 2 orang

10.

Benturan Kepentingan

Tidak diatur secara eksplisit

Pasal 28: Diatur secara umum, detailnya akan diatur dalam PMK.

11.

Pihak Terasosiasi

Tidak diatur

Pasal 29 & 52: Diatur

12.

Larangan Rangkap Jabatan

Diatur detail

Pasal 30: AP dilarang merankap jabatan (1) pejabat negara; (2) pimpinan atau pegawai lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lain yang dibentuk dengan peraturan perundangan; (3) jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.

13.

Kerjasama Antar KAP

Tidak diatur

Pasal 33—34: Organisasi Audit Indonesia (OAI).

14.

Kerjasama KAP dengan KAPA dan OAA

Tidak diatur mekanisme pendaftaran bagi KAP & OAA

Pasal 38—40: Diatur mekanisme pendaftaran bagi KAPA dan OAA

15.

Kewajiban direview mutu oleh KAPA/OAA

Diatur

Tidak diatur

16.

Biaya Perijinan

Tidark diatur

Pasal 41—42: Diatur, ketentuan lebih lanjut dalam PP.

17.

Asosiasi Profesi Akuntan Publik

Pengakuan IAP sebagai Asosiasi Profesi AP

Pasal 43—44: Diatur kewenangan Asosiasi Profesi AP yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

18.

Komite Profesi Akuntan Publik

Tidak diatur

Pasal 45—46: Diatur, Komite Profesi AP berfungsi untuk (1) memberikan pertimbangan pada Menteri Keuangan; (2) lembaga banding atas hasil pemeriksaaan dan pengenaan sangsi administratif.

19.

Kewenangan Menteri Keuangan dalam Hal Pembinaan

Tidak diatur secara jelas

Pasal 28: Diatur (1) menetapkan peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan AP, KAP, dan Cabang KAP; (2) Menetapkan kebijakan tentang SPAP, USAP, dan PPL; (3) melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan SPAP, USAP, dan PPL.

20.

Sangsi Administratif

(1) Peringatan; (2) Pembekuan ijin; (3) Pencabutan ijin.

Pasal 53: (1) Rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu; (2) peringatan tertulis; (3) pembatasan pemberian jasa kepada entitas tertentu; (4) pembatasan pemberian jasa tertentu; (5) pembekuan ijin; (6) pencabutan ijin; (7)denda.

Diatur lebih lanjut dalam PP.

21.

Ketentuan Pidana (1) Jasa audit yang menyimpang; (2) Jasa audit oleh Auditor tanpa ijin.

Tidak diatur

Pasal 55—57: Pidana bagi AP, Pihak Terasosiasi, dan AP & KAP Palsu.

22.

Kedaluwarsa Tuntutan dan Guagatan

Tidak diatur

Pasal 58: Diatur

23.

UU 34/1954

Peraturan Pelasaksanaan UU.

Ketentuan Pasal 4 & 5 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

PMK 17/2008 tentang Penjelasan atau Penjabaran UU 34/1954 tidak belaku lagi dan sepenuhnya akan diganti oleh UU 05/2011 dan RUU Pelaporan Keuangan.

 

M. Jusuf Wibisana (UB & PWC) - Undang-Undang Akuntan Publik: Peluang dan Tantangan

Tujuan Undang-Undang

Tujuan UUAP adalah untuk (1) mendukung perekonomian nasional yang sehat dengan memberikan infrastruktur untuk melaksanakan usaha yang efisien, transparan, dan akuntabel; (2) mengatur profesi AP dan sekaligus memberikan perlidungan dan kepastian hukum bagi AP; (3) mengembangkan profesi AP.

Jenis Jasa

UUAP memberikan kepastian tentang bidang jasa yang hanya boleh dilakukan oleh AP (celar occupancy) yakni jasa asurans. Tetapi juga memberikan peluang pada AP untuk mengembagkan jasa lainnya berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, dan pajak.

Pembatasan Pemberian Jasa

Relaksasi yang positif bagi pembinaan AP yang selaras dengan semakin baiknya kualitas inspeksi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan asosiasi profesi.

Elogibility untuk Menjadi AP

Sarjana S1 dan D4, jurusan akuntansi dan jurusan lain dapat menjadi AP selama kompeten yang ditandai dengan lulus USAP.  UUAP berusaha menjawab kelambatan penambahan jumlah AP sekaligus sejalan dengan pengaturan AP di negara-negara lain.  Menjadi tantangan bagi jurusan Akuntansi untuk mendesain program studi yang menyiapkan calon AP yang kompeten dan beretika.

Organisasi Audit Asing (OAA) dan AP Asing (APA)

APA dan OAA diatur dengan basis saling pengakuan antar negara dan basis kompetensi dengan proses pengujian dan verifikasi oleh asosiasi profesi.  Kekawatiran serbuan AP dapat dijawab oleh AP dan profesinya sendiri.  APA dan OAA wajib ikut mengembangkan profesi AP dan dunia pendidikan akuntansi di Indonesia.

Organisasi Audi Indonesia (OAI)

KAP-KAP dapat membentuk jaringan kerjasama OAI yang bukan sekadar meningkatkan jumlah staf dan partner tetapi untuk (1) meningkatkan kualitas jasa yang diberikan dan seamless operation; (2) memperkuat RM dan consultation; (3) meningkatkan efisiensi opeasi.

Samakah OAI dengan Joint Audit

OAI bukan joint audit untuk sebuah proyek tetapi untuk peningkatan mutu audit dan efisiensi operasi.  Organisasi Audit Asing (OAA) seperi Big 4 merupakan jaringan KAP yang menekankan pada mutu audit.  Masing-masing anggota jaringan memiliki independensi dalam melakukan audit ataupun menolak pelaksanaan audit bila risiko audit tinggi.

SPAP terbaru menekankan pada (1) quality review partner; (2) engadgement audit dan risiko audit yang tinggi diatasi dengan memperbanyak jumlah partner.

 

Unti Ludigdo (UB) – Dampak UUAP terhadap Pendidikan Akuntansi

Proses RUUAP Menjadi UUAP

UUAP adalah produk politik dari proses yang bersifat politis.  Pihak-pihak yang berkepentingan adalah pemerintah, IAI, IAPI, Perguruan Tinggi, dan masyarakat pengguna jasa AP.  Terbitnya UUAP berdampak psikologi, sosial, dan ekonomi bagi para pihak berkepentingan.  UUAP memengaruhi konstruki pendidikan akuntansi di masa mendatang.

Menurut Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi PAN DPR pada Matanews.com tertanggal 28 November 2010, pembahasan UUAP di DPR dicurigai disusupi mafia untuk kepentingan kekuatan ekonomi besar.  Fraksi PAN mengawatirkan jika draf yang diusulkan pemerintah lolos semuanya akan berdampak besar.  Diantaranya diperbolehkannya APA membuka KAPA dan berpraktik di Indonesia.

Pendidikan Akuntansi dalam UUAP

Pasal 6 menyebutkan, untuk menjadi AP harus memiliki sertifikat lulus ujian profesi AP yang sah.  Penjelasan dari Pasal 6 menyebutkan bahwa sertifikat yang sah diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik (IAPI) atau perguruan tinggi yang terkreditasi oleh Asosiasi Profesi AP.  Sedangkan yang dapat mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) adalah Sarjana S1 dan Diploma 4 jurusan apapun.  Sedangan pada pasal 18 disebutkan bahwa tenaga kerja profesional adalah yang berlatar belakang pendidikan akuntansi.  Pada Pasal 45 disebutkan Komite AP adalah Akademisi dari Program Studi Akuntansi Terakreditasi A.

Pada Ketentuan Peralihan (Pasal 59) disebutkan bahwa sertifikat tanda lulus ujian profesi yangtealh diterbitkan oleh IAI atau IAPI dinyatakan masih berlaku untuk memenuhi persyaratan memperoleh ijin AP.  Pada pasal 32 dijelaskan bahwa Akuntan Pendidik dapat berprofesi sebagai AP.

Prof. Dr. Muslich Anshori, Dekan FEB Unair pada Lensaindonesia.com (15 April 2010) menyatakan “apakah demikian mudahnya menjadi akuntan?” Menurut beliau, meskipun ada penambahan 8 SKS untuk jurusan akuntansi dan 12 SKS untuk jurusan lain di FEB serta 16 SKS untuk jurusan lain, tidak menjamin seseorang untuk menjadi AP yang kompeten.  Apalagi kalau alasan UUAP adalah untuk menghalau masuknya APA asing ke Indonesia, dianggap tidak masuk akal.  Beliau menyarankan lebih baik menarik minat pada sarjana akuntansi untuk menjadi AP. 

Isu yang Dapat Didiskusikan

Apakah benar bahwa ketentuan UUAP untuk memperoleh sertifikat AP akan mampu mendorong pertumbuhan AP?  Adakah peluang dalam PMK yang mempertegas bahwa yang dimaksud dengan pendidikan minimal Sarjana (S1) dan DIV adalah lulusan akuntansi saja?  Jika tidak mungkin, bagaimana pengaturan kesertaan Sarjana S1 dan DIV jurusan lain untuk mendapatkan sertifikat AP?

Data ketersediaan Akuntan, setiap tahun ada 1.200 orang Akuntan Beregister.  Peserta USAp setiap tahun antara 300—400 orang, sedangkan yang lulus rata-rata 150 orang.  Sedangkan lulusan USAP hanya kurang lebih 37 oramng atau 26% saja yang menjadi AP.  Semangat UUAP sepertinya untuk memperbanyak jumlah AP saja.

Isu dan Gagasan Pengembangan Pendidikan Akuntansi

Program S1 Akuntansi tidak akan kekurangan peminat.  Peluang kerja bagi lulusan S1 Akuntansi terbuka lebar baik di bidang bisnis maupun pemerintahan.  Peluang kerja di bidang audit hanya terpengaruh sedikit.  Perlu perluasan bidang akuntansi dan pemfokusan bidang  keahlian.

Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) reputasinya terancam turun karena menurunnya reputasi gelas Akuntan (Ak).  Diperlukan transformasi pendidikan profesi akuntansi sehingga memiliki nilai tambah.

Sertifikasi Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) dan transformasi PPAk harus segera dilakukan.  Dengan diperbolehkannya Sarjana Non Akuntansi mengikuti PPAP dan USAP (1) apakah tidak menurunkan kompetensi (akuntansi) calon AP? (2) adanya kemungkinan tindakan diskriminasi berdasar UUAP. (3) Bagaimana bentuk pendidikan dan pelatihan yang menjamin kompetensi calon AP? (4) Bagaimana tingkat pemahaman dan substansi antara Sarjana Akuntansi dan Non Akuntansi? (5) Sebaiknya, Sarjana Non Akuntansi diwajibkan menempuh PPAk. (6) Apakah Sarjana Akuntansi harus pula menempuh PPAk? (7) Menggabungkan PPAk dan PPAP dengan program Magistes Profesional Akuntansi.

Merujuk proses pendidikan di negara-negara maju, Sarjana Akuntansi sebelum menjadi AP harus menjalani tambahan pendidikan 12 SKS dan untuk Sarjana Non Akuntansi  harus menempuh 56 SKS.  Sedangkan di UUAP, Sarjana Akuntansi hanya menempuh 6 SKS, Sarjana Ekonomi Non Akuntansi 12 SKS, dan Sarjana lain di luar Ilmu Ekonomi hanya menempuh 18 SKS.

Di UI, UGM dan UB telah ada program Magister dan PPAk secara bersamaan (double degree).  Program ini seperti yang dilaksanakan pada Program Spesialis Doker dan Kenotariatan.  Seharusnya juga dilakukan pada Program Magister Profesional Akuntansi (Maksi).