SELAYANG PANDANG
GERAKAN KOPERASI & CREDIT UNION
Daniel S. Stephanus
(Anggota Credit Union SAWIRAN)
GERAKAN KOPERASI
Sejarah Gerakan
Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad
19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari
sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris
tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang
berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun
1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata
memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte – Egalite - Fraternite (kebebasan – persamaan - kebersamaan)
yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang
rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi
rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan)
hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan
sebesar-besarnya. Semangat Egalite
dan Fraternite (persamaan dan
persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial
tinggi (pemilik modal kapitalis).
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh
di berbagai Negara di Eropa dialami pula oleh
para pendiri Koperasi konsum si di Rochdale, Inggris, pada
tahun 1844.Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak
dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Dengan berpegang pada asasasas
Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale
mengembangkan tokokecil mereka itu menjadi usaha
yang mampu mendirikan pabrikmenyediakan perumahan
bagi para anggotanya, serta
menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota
dan pengurus Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun
1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris.
Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi
ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat
gerakan Koperasi, pada tahun 1862,
Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri
menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.
S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat
usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran
modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling.
Sedangkan pada tahun 1950, jumlah
anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris
telah berj umlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar
50.000.000 orang penduduk Inggris.
Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya.
Pada masa Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah
menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi
rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor
mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang
menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil
di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi
yang bergerak dibidang produksi.
Sehingga terdapat Gabungan Koperasi
Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation),
dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah.
Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan
toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan
perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
Di Jerman, berdiri koperasi yang dipelopori oleh
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di
Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan
bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana
produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan
kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam
Schulze adalah :
- Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi
dikumpulkan dari anggota
- Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
- Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah
atas pekerjaannya.
- Pinjaman bersifat jangka pendek.
- Keuntungan yang diperoleh dari bunga
pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang bernama Friedrich
Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di
Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan
solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota
perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri
sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad
ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapa di eropa
itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
- Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan
koperasi dengan gerakan sosialis.
- Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi
yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Gerakan Koperasi Di Eropa.
Gerakan Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan
dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh
adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah
(buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata
harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya
modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus
menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi
sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme
itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc,
serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha
kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang
produksi.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan
berdirinya unit-unit produksi “Falansteires”
yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan
kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara
bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita
Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana
yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan
tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier
Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan
diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga
mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa
masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi
Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional
Perancis (Federation Nationale Dess
Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung
sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang
dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar
franc/tahun.
Gerakan Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini
di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan
dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk
berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan
dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi
dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak
mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu
berkembang secara bertahap. Rochdale
Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya
adalah sebagai berikut:
1. Keanggota yang bersifat
terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal
anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha
sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual
sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan
berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual
adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota
secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan
koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan
koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan
koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian
dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Gerakan Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan,
muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan
Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai
kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa
mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze
yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian
Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja
Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4. Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh
peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara
18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang
didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang
kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh
serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Gerakan Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama
Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah
menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya,
dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada
tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan
besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan
tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah
dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga.
Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan
yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi
Rakyat (Folk High School), serta
lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia
(Cooperative Forbundet), mensponsori
program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan
kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
Gerakan Koperasi Di Amerika
Serikat.
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir
sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun
1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami
kegagalan.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh
pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam
perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat.
Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama,
Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi
Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di
perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan
Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga
berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire, Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri
koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri
koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar
1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah
berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso
Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti
yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston
Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu
mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan
tolong menolong. Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan
semacam “Bank Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan
kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan
kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan
pinjam melalui “bank rakyat” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan
hukum bagi usaha tersebut. Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A
Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang
koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang
tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire. Koperasi
simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh
koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun
kemudian meningkat menjadi 42 unit. Sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi
sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun tersebut,
Presiden Roosevelt menandatangani Federal
Credit Union Act. Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union
yang menamakan diri sebagai National
Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
Gerakan Koperasi Di Asia.
Gerakan Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun
sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan
pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran
Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh
masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun
1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang
melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania.
Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar
serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian,
menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan
penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut
Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti
Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya.
Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk
usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba
usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan
Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku
Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana
produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat
Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk
pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
Gerakan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada
awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan
kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian
yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu
dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation – NACF). Gabungan ini
bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya
atas dasar serba usaha (Multipurpose).
NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan
sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
Gerakan Koperasi di Thailand
Sejarah perkembangan koperasi di Thailand
1.
Pembentukan
departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
2.
Departemen
promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan
kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan & kemandiria
3.
Departemen
koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan
efisiensi dari kelompok petani tersebut.
Gerakan Koperasi di India
Sejarah perkembangan koperasi di India
1.
India medirikan
koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian
diperbaharui pada tahun 1912
2.
UU koperasi
India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk indoesia
3.
Pada awal
pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan
peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi
Gerakan Koperasi di Timor Leste
Sejarah perkembangan koperasi di Timor Leste
1.
Pertumuhankoperasi
di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW)
JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng.
2.
Koperasi di Timor
Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector pulik&swasta
3.
Jumlah koperasi
di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan
pinjamdan koperasiserbausaha. Sampai pada tahun 2017, pemerintah menargetkan
koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
Gerakan Koperasi di Filipina
Sejarah perkembangan koperasi di Filipina
1.
Lahirnya koperasi
di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria.
2.
Koperasi yang
berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki
sekitar 20 anggota koperasi & 3600 petani perorangan. Koperasi ini
mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang
3.
MIDECO adalah
salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.
Gerakan Koperasi di Malaysia
Sejarah perkembangan koperasi di Malaysia
1.
Gerakakoperasi
di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah kolonial
2.
Penciptaan RIDA
(Otorita Pengembangan Pedesaan & Industri) pada tahun 1990 membantu
menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi
3.
Gerakan
koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan
perumahan
Tokoh-Tokoh Koperasi Dunia
Charles Howard Dari Rochdale
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di
kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan
usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini
merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan
prinsip-prinsip koperasinya:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka.
- Pengawasan secara demokratis.
- Bunga yang terbatas atas modal anggota.
- Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan
jasanya pada koperasi.
- Barang-barang hanya dijual sesuai dengan
harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
- Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku
bangsa, agama dan aliran politik.
- Barang-barang yang dijual adalah
barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
- Pendidikan terhadap anggota secara
berkesinambungan.
Schultze Delitsch dari Jerman
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota
parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan
perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi
pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh
pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain,
antara lain :
- Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan
kematian.
- Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana
produksi serta memasarkan hasil produksi.
- Koperasi produksi, yaitu dimana
anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada
saat yang sama.
Friedrich Wilhem Raiffeissen dari Flemmerfeld
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa
di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi
kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh
para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip
menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Simpulan
Perkembangan koperasi yang ada didunia bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi
penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan.
Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidak mampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan
pengijon.dan tidak telep[as pada saat itu dikenal dengan adanya sistem
kolonialisme yang telah banyak mensengsarakan kaum buruh pada umumnya dan
membuat mereka harus berpikir bagaimna caranya mereka untuk dapaat keluar dari
permasalah yang telah lama mereka rasanya dan hadirlah suatu koperasi yang bertujuan
untuk menolong kaum buruh yang pada awal itu dikenal dengan koperasi Pra
industri.
Dan perkembangan ini terus diikuti oleh negara-negara lainnya dan hingga
sampai saat ini koperasi terus berkembang dengan tujuan untuk mensejahterakan
para anggotanya.dan badan lembaga koperasi juga telah banyak mampu mengatasi
permasalah ekonomi yang telah dialami oleh negara-negara baik dieropa maupun
asia.dan ini saja yang dapat kami simpulkan dan semoga bermanfaat.
Sejarah Gerakan
Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah
yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa
Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa
Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal
dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat
merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau
kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social,
nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah
mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industri)
melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada
keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalis
atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya
untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah
ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi
kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik
modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk
memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844
lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm
Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis,
muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand
Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil
di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk
Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil
industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada
permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum
kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan
masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah
itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh
sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa
pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha
memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan
koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu
masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Gerakan Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan
penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa
tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario
Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya
diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan: “Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”,
didirikan juga rumah-rumah gadai,
lumbang desa, dan bank-bang desa.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo”
didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor
perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi
industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah
antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan,
serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko
Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “
verordening op de Cooperative vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April
1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran
dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda udan dibuat di hadapan
notaris.
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan
koperasi oleh para pakar dan politi nasional. Di zaman pendudukan jepang
(1942-1945) usaha-usaha koperasi di koordinasikan /di pusatkan dalam
badan-badan koperasi tersebut”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul
barang-barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut
bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hamya
sebagai alat untun mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk
kepentingan perang jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indinesia.
Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia
Karena hal tersebut pada tahun 1896, Patih Purwokerto yang bernama R. Aria
Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang
terlilit utang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan
rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga,
yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin
oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko
koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan
menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas
dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang
dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami
kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman
berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok
diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan
kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi
kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya
undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang
tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan
khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan
undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun
1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah
menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927
di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan
koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut,
sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya
bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah
berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan
Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada
periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam
Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri
oleh pemerintah.
Pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574
koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di
perkotaan.
Pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di
Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia,
hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan
menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat
mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Gerakan Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia
memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin
bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal
kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu
sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta
menyatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal
33ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai
dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
Agar perkembangan koperasi benar-benar berjalan dengan
semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap
Jawatan Koperasi dan perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi
mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun
program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup
pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut
mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan
lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No.
70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang
tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip
Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong
pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari
mendibud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan
tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan
koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak
citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada
masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan
jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi
dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33
yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka
kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan
sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa Kejadian Penting yang Memengaruhi Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan
penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3,
pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi)
MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di
Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala
baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah
kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan
koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di
Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang
koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk
rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya
adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari
beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan
di bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi
secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang
menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas
dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967
disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa
perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis
pengelolaannya.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan
Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai
penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi
koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Sejak tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia
cenderung jalan di tempat.
Lambang
Koperasi (Baru)
Arti
Logo (lama) yang Sudah Tidak Digunakan
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus
dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan
dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil
dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan
idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam
Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu
(dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam
Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi
rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa
perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus
punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
Arti Logo Baru Koperasi
1. Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk
gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai
maksud Koperasi Indonesia:
1)
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
2)
Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
3)
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
4)
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di
dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan
pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin,
tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
1)
Tulisan:
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
2)
Gambar:
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
3)
Tata
Warna:
a)
Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
b)
Warna hijau
tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
c)
Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
d)
Perbandingan
skala 1 : 20.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (
Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian
lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan
penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan
Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana
administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama,
diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah
menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi
yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Gambaran Umum tentang
Koperasi
Definisi Koperasi
Mohamad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) menyatakan bahwa
koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
Undang-Undang 12/1967 tentang
Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Undang-Undang 25/1992 tentang
Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Undang-Undang 17/2012 tentang
Koperasi menyatakan bahwa Koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Jadi, Koperasi adalah suatu Badan Usaha (organisasi ekonomi)
yang dimiliki & dioperasikan oleh Para Anggota-nya untuk memenuhi
kepentingan bersama di bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan Anggota
berdasar tolong menolong, gotong royong, & kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
1.
Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.
Mewujudkan & mengembangkan perekonomian yang
lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan & demokrasi
ekonomi.
3.
Mewujudkan masyarakat yang adil & makmur.
Fungsi Koperasi
1.
Membangun & meningkatkan potensi ekonomi
Para Anggota & masyarakat umum untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
2.
Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup
Anggota & masyarakat.
3.
Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dsar
kekuatan & ketahan ekonomi nasional.
4.
Mewujudkan & mengembangkan perekonomian
nasional yang lebih baik melalui usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
1.
Koperasi Penjualan
Merupakan Koperasi yang bergerak
di bidang produksi
barang & jasan, anggotanya bekerja sebagi pegawai atau karyawan koperasi.
Di situ anggota memiliki peran sebagai pemilik serta pekerja koperasi.
2.
Koperasi Jasa
Merupakan Koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan suatu pelayanan jasa
yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya: simpan pinjam, angkutan, asuransi,
dll. Di situ anggota memiliki peran sebagai pemilik serta penguna layanan jasa
koperasi.
3.
Koperasi Pemasaran
Merupakan Koperasi yang bergerak di bidang koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
4.
Koperasi Produsen
Merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para
produsen jasa/barang serta memunyai rumah tangga usaha.
5.
Koperasi Konsumen
Merupakan
suatu koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai jasa/barang
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
6.
Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan
lembaga keuangan bukan bank yang berbentukkoperasi dengan kegiatan
usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya
dengan bunga yang serendah-rendahnya.
7.
Koperasi Serba Usaha
Merupakan
koperasiyang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi
, seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi
Primer
Koperasi perimer adalah
koperasi yang menimal mempunyai anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan
kopraso yang terdiri dari penggabungan badan koperasi dan mempunyai cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi skunder
bisa dibagi menjadi 3, yaitu:
1)
Pusat Koperasi: merupakan koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
2)
Gabungan
Koperasi: merupakan koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3)
Induk
koperasi: merupakan koperasi yang
minimum anggotanya ialah 3 gabungan koperasi
Prinsip-Prinsip Dasar
Koperasi
1.
Keanggotaan bersifat terbuka.
2.
Proses pengelolaan secara demokrasi.
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha 9SHU) berdasar rasa
keadilan sesui dengan kinerja masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa anggota sesuai dengan modal
anggota.
5.
Kemadirian.
6.
Pendidikan Koperasi.
7.
Kerjasama antar koperasi.
Prinsip-Prinsip
Koperasi (International Cooperative
alliance)
1.
Keanggotaan bersifat terbuka & sukarela.
2.
Pengelolaan yang demokratis.
3.
Partisipasi anggota dalam kegiata ekonomi.
4.
Kebebasan & otonomi.
5.
Pengembangan, pendidikan, pelatiham, &
informasi.
Ciri Khas Koperasi
1.
Sistem permodalan bersifat gotong royong.
2.
Sistem pengelolaan & operasional yang
dilaksanakan & dipertanggungjawabkan pada anggota.
3.
Dalam pelaksanaannya diperuntukkan &
diprioritaskan untuk kepentingan anggota.
Jenis Permodalan
Koperasi
1. Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
1) Simpanan Pokok
Merupakan simpanan yang hanya dibayar sekali oleh anggota yaitu pada
awal keanggotaan koperasi. Simpanan ini
tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota yang bersangkutan keluar dari
koperasi.
2) Simpanan Wajib
Merupakan simpanan yang
dibayar setiap bulan dan besarnya simpanan wajib ditetapkan/disepakati oleh
seluruh anggota koperasi. Simpanan
wajib tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota tersebut
keluar dari koperasi.
3) Simpanan Sukarela
Merupakan
tabungan anggota yang besarnya tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa
sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
4) Dana Cadangan
Merupakan
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan danasecara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
5) Donasi atau Dana Hihah
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal
Pinjaman (Debt capital)
1) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
1) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Modal Koperasi
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, sebagai berikut:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, sebagai berikut:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
SISA HASIL USAHA(SHU)
Pengertian SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU adalah sebagai berikut:
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU adalah sebagai berikut:
1)
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun
buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam
tahun buku yang berhubungan.
2)
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk
pendidikan pengkoperasian.
3)
Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5)
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU
anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
SHU per anggota rumusnya :
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber
dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi
dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai
cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan
dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota
harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Keuntungan Menjadi
Anggota Koperasi
1.
Keuntungan Finansial:
1)
Belajar untuk menabung.
2)
Terbebas dari rentenir & leasing.
3)
Membeli harga kebutuhan dengan harga yang lebih
murah.
4)
Mendapat keuntungan dari SHU.
2.
Keuntungan Non Finansial:
1)
Berlatih untuk bertanggungjawab.
2)
Berlatih berorganisasi & bergotong royong.
3)
Manfaat lainnya.
Undang-Undang
Koperasi (UU 12/1967, UU 25/1992 & UU 17/2012)
Nomenklatur
|
UU
12/1967
|
UU
25/1992
|
UU
17/2012
|
Definisi
|
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
|
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
|
Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip Koperasi.
|
Landasan
|
Landasan Riil: Pancasila &
Undang-Undang Dasar 1945
Landasan Mental: Setia Kawan &
Kesadaran Berkepribadian
|
Pancasila & Undang-Undang Dasar
1945
|
Pancasila & Undang-Undang Dasar
1945
|
Dasar
|
Kekeluargaan & Kegotongroyongan
|
Kekeluargaan
|
Asas Kekeluargaan
|
Fungsi
|
1.
Alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2.
Alat
pendemokrasian ekonomi nasional,
3.
Sebagai salah
satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.
Alat pembina
insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta
bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
|
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
2.
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
|
|
Tujuan
|
1.
Mempersatukan,
mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha
rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang
adil dan kemakmuran yang merata,
2.
Mempertinggi
taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3.
Membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
|
1.
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.
Ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
1.
Meningkatkan
kesejahteraan Anggota.
2. Bagian dari tatanan ekonomi yang demokratis &
berkeadilan.
|
Nilai Dasar
|
1.
Kekeluargaan;
2.
Menolong diri
sendiri;
3.
Demokrasi;
4.
Persaudaraan
5.
Persamaan;
6.
Berkeadilan;
7.
Kemandirian.
|
||
Nilai Yang Diyakini Anggota
|
1.
Kejujuran;
2.
Keterbukaan;
3.
Tanggungjawab;
4.
Kepedulian
terhadap orang lain.
|
||
Prinsip-Prinsip
|
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi,
3.
Pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal,
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
7.
Swadaya,
swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar: percaya
pada diri sendiri.
|
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3.
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
4.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
5.
Kemandirian.
6.
Dalam mengembangkan
Koperasi, maka Koperasi melaksanakan: a. pendidikan perkoperasian; b. kerja
sama antarkoperasi.
|
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela & terbuka.
2.
Pengawasan oleh
Anggota bersifat demokratis.
3.
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4.
Koperasi
merupakan nadan usaha yang otonom & independen.
5.
Menyelenggarakan
pendidikan & pelatihan bagi: (1) Anggota; (2) Pengurus; (3) Pengawas; (4)
Manajemen.
6.
Melayani
Anggota secara prima & memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama di
tingkat lokal, nasional, regional, & internasional.
7.
Bekerja untuk
pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan & masyarakat melalui kebijakan
yang disepakati Anggota.
|
Pendirian
|
Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh)
orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat
membentuk sebuah Koperasi.
|
1.
Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2.
Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
3.
Pembentukan
Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4.
Anggaran Dasar
memuat sekurang-kurangnya: a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat
kedudukan; c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai
keanggotaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai
pengelolaan; g. ketentuan mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai jangka
waktu berdirinya; i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; j. ketentuan
mengenai sanksi.
|
1.
Koperasi
Primer: Minimal didirikan oleh 20 orang Anggota.
2.
Koperasi
Sekunder: Minimal didirikan oleh 3 Koperasi primer.
3.
Akta Pendirian
Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian
Koperasi. Keterangan memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama,
tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan
badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan b. susunan, nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan
Pengurus yang pertama kali diangkat.
|
Keanggotaan
|
1.
Keanggotaan
Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
2.
Keanggotaan
Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang
diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
oleh Pejabat.
3.
Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang: (1) mampu
untuk melakukan tindakan hukum, (2) menerima landasan idiil, azas dan sendi
dasar koperasi, (3) sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan
hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
4.
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
5.
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat di dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
6.
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih atau jalan apapun.
|
1.
Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
3.
Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
4.
Koperasi dapat
memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
5.
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
6.
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7.
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
8.
Setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
|
1.
Anggota
Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
3.
Keanggotaan
Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa
Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
4.
Anggota
Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa
Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
5.
Anggota
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
6.
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7.
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
|
Faktor–Faktor Yang Mendukung
Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan
faktor-faktor sebagai berikut.
1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan
pengawasan harga yang layak dengan cara :
1)
Bertindak
bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
2)
Memperpendek
jaringan pemasaran;
3)
Memiliki
manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
4)
Memunyai dan
meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah
dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan,
penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan
kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah
besar anggota.
3. Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis
melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas
yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
4. Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi,
pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota
secara sendiri-sendiri.
5. Pembebasan risiko dari anggota-anggota kepada koperasi
sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung
secara bersama di antara anggota-anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang
berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan
perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar
dan dinamika masyarakat.
Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI
MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan:
1)
Menumbuhkan
kemampuan perekonomian masyarakat khususnya di pedesaan.
2)
Meningkatkan
peranannya yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
3)
Memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang
adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai apakah suatu KUD sudah mandiri
atau belum adalah sebagai berikut:
1)
Memunyai
anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi
persyaratan keanggotaan KUD di daerah kerjanya.
2)
Dalam rangka
meningkatkan produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada anggota
minimal 60 % dari volume usaha KUD secara keseluruhan.
3)
Minimal tiga
tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk
dinas.
4)
Anggota
Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan jumlah
maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan Pemeriksa 3 orang.
5)
Modal sendiri
KUD minimal Rp. 25,- juta.
6)
Hasil audit
laporan keuangan layak tanpa pengecualian (unqualified
opinion).
7)
Batas toleransi
devisa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program) sebesar 20 %.
8)
Total volume
usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp.
250.000,- per anggota per tahun.
9)
Pendapatan
kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
10)
Sarana usaha
layak dan dikelola sendiri
11)
Tidak ada
penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
12)
Tidak mempunyai
tunggakan
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif
koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi
memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam
melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita
sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi
performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
Faktor Penghambat Koperasi di
Indonesia
Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang
kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah
tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah
kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun
masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan,
pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup
hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan
instansi pemerintah.
Penghambat Dari Sisi Kelembagaan Koperasi (Internal)
Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah
anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi
yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau
dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
a. Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
b. Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
c. Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai
anggota. Kebanyakan anggota koperasi belum menyadari bahwa koperasi merupakan
suatu wadah usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan
kesejahteraan mereka. Sebaiknya dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi
kearah sasaran yang benar.
d. Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus
ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang
dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki
banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi
semakin berkurang.
Pengurus Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. masalah
yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah sebagai
berikut.
a. Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum
memadai
b. Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
c. Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini
berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa
koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
d. Pengurus kadang-kadang tidak jujur
e. Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk
menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan
untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
f. Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian
tugas yang jelas.
g. Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh
masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya
terhadap koperasi berkurang.
h. Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer,
pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik
Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini
di disebabkan oleh
a. Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih jika
dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap
untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor
koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas
ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan
terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
Faktor-Faktor Eksternal
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif
untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
1)
Banyaknya badan
usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
2)
Kurangnya
fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya
masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
Dari Sisi Bidang Usaha Koperasi
Masalah usaha koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Ada koperasi yang
manajer dan karyawannya belum memenuhi harapan. Di antara mereka ada yang belum
dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan peranan dan tugas operasi yang
telah ditetapkan. Masih ada administrasi koperasi yang belum menggunakan
prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem informasi majemen koperasi mesih
belum berkembang sehingga pengambilan keputusan belum didukung dengan informasi
yang cukup lengkap dan dapat diandalkan.
Di samping itu masih ada manajer yang kurang mempunyai kemampuan sebagai
wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada yang kurang mampu untuk menyusun
rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus memimpin dan menggerakkan
karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan kegiatan usaha yang
ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian rencana,
program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan dalam keadaan yang
dihadapainya.
Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh
bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal.
Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara
relatif kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi
(dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Langkah-Langkah Mentasi Kelemahan Koperasi
Pembinaan hubungan antara alat perlengkapan koperasi, khususnya antara
pengurus dan manajer, yang masih perlu ditingkatkan. Hal ini antara lain
mengingat perlunya koordinasi yang mantab dan pembagian tugas serta tanggung
jawab yang jelas. Harus dihindarkan apabila ada pengurus yang mengambil
wewenang manajer melaksanakan tugas operasional.
Kebijaksanaan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul sebagai
prakarsa pemerintah. Program-program yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
anggota masih ada yang belum sepenuhnya dipadukan dengan program-program yang
timbul dari prakarsa pemerintah. Keputusan koperasi yang mandiri masih belum
dapat berkembang.
Organisasi tingkat sekunder, seperti Pusat Koperasi dan Induk koperasi,
tampak belum sepenuhnya dapat memberikan pelayanan kepada koperasi primer,
khususnya meningkatkan kemampuan dalam bidang organisasi, administrasi, dan
manjemen.
Kerja sama koperasi dan lembaga non-koperasi telah ada yang berlangsung
atas landasan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Tetapi, apabila
kurang hati-hati dalam membinannya ada kerjasama yang cenderung mengarah pada
hilangnya kemandirian koperasi.
Kemampuan pemupukan modal usaha yang bersumber dari anggota dan hasil usaha
koperasi, walaupun cukup memadai perkembangannya namun ternyata masih sangat
terbatas.
Dalam usaha memperoleh kredit dari bank, koperasi masih menghadapi
kesulitan untuk memenuhi persyaratanyang ditentukan. Demikianlah, maka
pemupukan modal koperasi walaupun cepat perkembangannya hasilnya masih terbatas
juga.
Keterpaduan gerak, pengertian, pembinaan, dan pengawasan terhadap gerakan
koperasi dari berbagai instansi masih perlu ditingkatkan.
Masalah lain yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan koperasi pada
tingkat perkembangan seperti sekarang ini adalah masih kurangnya petugas
pembina koperasi, baik dalam jumlah maupun mutunya.
Masalah permodalan, penguasaan teknologi, akses informasi, permasalahan
pemasaran, dan perlindungan hukum.
Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat,
hal ini menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajan teknologi yang sangat
cepat.
Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani
sesegera mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal
yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah
kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan
langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat
baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Masalah Umum Koperasi dan Cara Mengatasinya
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam
masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan
masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi
kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan
pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat
mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat
menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa
disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud
adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi
biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan,
kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan
koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah
lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui
pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi
merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.
Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara
efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus
mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan
(pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana
menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik –
trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga
barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit
untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem
kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan
tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik
perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan
dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas
usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah,
masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang
memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat
digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program
yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui
keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan
tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila
koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah,
misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah
juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang
bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat
kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini
sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi
dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap
anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian
pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan
dengan lancar.
Simpulan
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam
dunia koperasi , oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri
kita masing – masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia
dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan
training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi , kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik
untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh
, kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang
baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan
koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
GERAKAN CREDIT UNION (KOPERASI KREDIT)
Sejarah CU Global
Credit
Union (CU), diambil dari bahasa Latin “Credere”
yang artinya percaya dan “Union” atau
“Unus” berarti kumpulan. Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan
orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk
menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan
kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.
Sedangkan Induk Organisasi CU dunia World Council of Credit
Unions(WOCCU)
merumuskannya sebagai berikut:
“...member-owned not-for-profit financial
cooperatives that provide savings, credit and other financial services to their
members. Credit Union membership is based on a common bond, a linkage shared by
savers and borrowers who belong to a specific community, organization, religion
or place of employment. Credit Unions pool their member’s savings deposits and
shares to finance their own loan portfolios rather than they rely on outside
capital. Members benefit from higher returns on savings, lower rates on loans
and fewer fees on average.”
(...koperasi jasa keuangan bertujuan tidak
mencari keuntungan, kepemilikannnya dimiliki anggota, menyelenggarakan
tabungan, pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya.
Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan, merupakan sebuah
pertalian hubungan antara penabung dan peminjam yang sama-sama menjadi anggota
komunitas organisasi, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu.)
Credit
Union mengumpulkan simpanan tabungan dan saham para Anggotanya untuk
mendanai pinjamannya daripada menggantungkan diri pada sumber keuangan dari
luar. Anggota mendapat keuntungan sebagai pemilik Credit Union dari balas jasa simpanan yang tinggi, balas jasa
pinjaman yang lebih rendah dan dengan rerata biaya yang lebih sedikit)
Lahirnya Credit Union
Sesungguhnya gerakan yang mirip dengan CU
pertama kali dimulai oleh para pekerja dan penenun Rochdale di England yang
membentuk koperasi konsumtif secara demokratis pada tahun 1840. Kemudian pada
tahun 1852, koperasi ini dikembangkan oleh Hermann Schulze-Delitzsch dan pada
tahun 1864 Friedrich Raiffeisen menjadi gerakan Credit Union di Jerman.
Adapun perihal kenapa CU didirikan, yakni
dilatar belakangi kala itu pada tahun 1846-1847 Jerman dilanda krisis ekonomi akibat gagal panen. Kondisi
masyarakat Jerman benar-benar terpuruk pada saat itu. Terjadi musibah kelaparan
dan musim dingin yang hebat. Penyakit banyak menyerang mereka. Kehidupan
menjadi sangat kacau. Para petani yang menggantungkan pada kemurahan alam
dibuat tidak berdaya sama sekali.
Salah seorang pejabat local setempat yang
bernama Henry Wolff,
menggambarkan kondisi para petani saat itu sebagai “Dunia Tak Berpengharapan”.
Miskin tak berdaya dan pertanian berantakan. Masyarakat tidak memiliki uang
untuk membeli mesin pertanian, pupuk, bibit atau membangun peternakan untuk
meningkatkan pendapatan. Petani adalah korban yang paling menderita akibat kala
itu.
Masyarakat dari pedesaan pun bermigrasi
secara besar-besaran ke kota untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka
yang datang ke Kota ini bukanya makin sejahtera, malahan sebaliknya banyak
diantara mereka yang hidup miskin.
Kebanyakan mereka bekerja sebagai kuli bagi kaum
kaya dengan upah seadanya dan jauh dari kata layak. Namun, ada juga sebagian
dari mereka yang mencoba membuka usaha. Modalnya bersumber dari
meminjamkan uang kepada kaum lintah darat atau rentenir.
Uang yang dipinjam tersebut bunganya yang sangat
tinggi. Disamping itu mereka meminta jaminan atas lahan pertanian mereka.
Apabila mereka gagal membayar pada saat jatuh tempo maka tanah pertanian dan
harta benda lain yang mereka gadai langsung disita. Bahkan sering terjadi harta
benda para petani juga menjadi incaran para lintah darat . Kehidupan para
petani pada waktu itu ibarat “gali lobang tutup lobang, tutup utang lama, cari utang
baru.”
Kian hari kondisi kehidupan masyarakat bukannya
lebih baik, malahan semakin menderita. Terjadi kontras antara yang kaya dan
yang miskin. Dimana yang miskin tetap termarginalkan dan yang kaya semakin kaya.
Kondisi petani yang demikian menimbulkan
keprihatinan dan menggugah hati seorang Walikota Flammersfield,
dialah Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang kala itu menjabat sebagai
Walikota pada tahun 1849.
Untuk mengatasi hal ini sang Walikota
mengumpulkan para pengusaha, kaum kaya dan para dermawan sebanyak 60 orang.
Mereka lalu mendirikan Perkumpulan
yang dinamakan Perkumpulan Masyarakat Flamersfeld. “Kaum miskin harus segera
ditolong,” begitu kata Raiffeisen.
Seruan sang Walikota pun ditanggapi positif oleh kalangan pengusaha, kaum kaya
dan dermawan.
Singkatnya dana pun terkumpul, kemudian
dijadikan sebagai dana bagi para petani untuk modal membuka usaha. Dan sang
Walikota pun berkeyakinan cara yang dilakukannya itu akan sangat bisa membantu
mengatasi kemiskinan.
Sejumlah dana pun banyak terkumpul dan kemudian
disalurkan kepada para petani yang miskin. Namun apa yang terjadi, bukannya
untuk menolong tetapi malahan dihambur-hamburkan sehingga tidak terkontrol
dengan baik. Dan sejumlah uang yang diberikan tersebut tidak pernah cukup. Dan
para pengusaha, kaum kaya raya dan dermawan pun enggan lagi memberikan uang.
Meski demikian Friedrich Wilhelm
Raiffeisen tidak patah arang. Strategi baru pun sudah disiapkannya buat
mengatasi keadaan sebelumnya. Ia pun mencetuskan ide agar mengumpulkan roti,
maka Raiffeisen pun kemudian mendirikan Brotveiren, yakni suatu kelompok yang membagi-bagikan roti
kepada kaum miskin.
Tidak hanya itu, Raiffeisen kemudian
mendirikan pabrik roti. Pabrik ini menjual roti kepada orang yang tidak mampu
dengan harga murah. Raiffeisen juga mendirikan perkumpulan yang bertugas
meminjamkan uang dan membeli bibit kentang kepada petani. Tetapi, hal itu
ternyata juga tidak menyelesaikan masalah kemiskinan secara permanen.
Kesimpulannya “Hari ini diberi, besok sudah habis” begitu seterusnya.
Raiffeisen kemudian pindah ke Heddersdoff dan
menjabat lagi menjadi walikota (1852—1865). Dikota ini dia juga mendirikan
perkumpulan yang dinamakan Heddesdorfer Welfare Organization, yaknisuatu
organisasi yang bergerak dalam bidang sosial dan pendidikan. Kemudian
organisasi ini dikenal luas oleh masyarakat.
Walaupun pengorganisasiannya berhasil tetapi
kemudian muncul berbagai kendala. Para penanam modal dari kaum kaya mulai
luntur semangatnya, karena keuntungan organisasi tersebut tidak mereka rasakan.
Reiffeisen terus memperbaiki dan menyempurnakan gagasan terutama mengenai
prinsip dan metode pengorganisasian masyarakat.
Akhirnya ia mengganti pendekatan dari pendekatan
derma dan belas kasihan dengan PRINSIP MENOLONG DIRI SENDIRI (selfhelp). Raiffeisen selalu
menyatakan bahwa ada hubungan antara kemiskinan dan ketergantungan. Untuk
menghapus kemiskinan, seseorang harus melawan ketergantungannya.
Ia pun mempopulerkan apa yang dikenal
dengan formula Tiga S : Self-Help,
Self-Governance, Self-responsibility (menolong diri, memerintah sendiri,
bertanggungjawab sendiri). Kebebasan atas ketergantungan dari pemberian, dari
politik dan dari tengkulak.
Ternyata pendekatan ini sukses. Tahun 1864 Friedrich Wilhelm
Raiffeisen mendirikan sebuah organisasi baru berama “Heddesdorfer Credit
Union” yang kebanyakan anggotanya adalah para petani.
Untuk menjadi anggota, seseorang harus berwatak
baik, rajin, dan jujur. Untuk mengetahuinya, para tetangga harus memberikan
rekomendasi. Kegiatannya mirip arisan, mengumpulkan
sejumlah uang lalu meminjamkannya kepada anggota yang memerlukan. Manajemen Heddesdorfer Credit Union dijalankan
secara demokratis dengan cara sebagai berikut.
1.
Setiap
anggota berpartisipasi dalam rapat anggota.
2.
Satu
anggota satu suara.
3.
Para
anggota memilih pengurus dan membuat pola kebijakan bersama.
4.
Dipilih
suatu badan yang disebut dengan pengawas.
5.
Pengawas
bertugas mengawasi kegiatan Credit Union dan membuat laporan pengawasan kepada
rapat anggota
6.
Raiffeisen
menekankan kerja sukarela kepada Pengurus dan Pengawas
7.
Yang boleh
menerima imbalan hanyalah kasir purnawaktu yang menjalankan operasional
Organisasi ini berkembang baik dan berjalan
sesuai dengan keinginan sang walikota. Melalui organisasi anggota yang terlibat
memiliki kemampuan untuk bangkit dari kemiskinan ini secara bertahap kemiskinan
mulai berkurang.
Berdasarkan pengalaman di atas, Friedrich Wilhelm
Raiffeisen sang walikota akhirnya memiliki kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Sumbangan
tidak menolong kaum miskin, tetapi sebaliknya merendahkan martabat manusia yang
menerimanya.
2.
Kesulitan
si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri.
3.
Kemiskinan
disebabkan oleh cara berpikir yang keliru
4.
Si miskin
harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada
sesama mereka.
5.
Pinjaman
harus digunakan untuk tujuan produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan
peminjam adalah watak peminjam.
Singkatnya Heddesdorfer Credit Union yang
dibangun Raiffeisen, petani dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman. Sejak
saat itu perlahan-lahan taraf ekonomi kaum buruh para petani miskin menjadi
berubah dan baik.
Sampai wafatnya Raiffeisen tahun 1888, sudah terdapat
425 Credit Union di Jerman.
Keberhasilan Heddesdorfer
Credit Union terjadi karena menjalankan 3 prinsip utama:
1.
Kemandirian (Swadaya),
2. Setiakawan (Solidaritas) dan
3. Penyadaran
(Pendidikan) yang akhirnya menjadi prinsip dasar Credit Union yang berkembang keseluruh dunia.
Sejak saat itulah perlahan –lahan Credit Union berkembang ke berbagai
negara diluar Jerman seperti Italia, Perancis, Austria, Inggris, Kanada, dan
Amerika Serikat.
Perkembangan CU di luar Negara Jerman
Berdirinya CU di Italia tidak terlepas dari
peran seorang yang bernama Luigi Luzzati (11 Maret 1841 – 29 Maret 1927). Ia kemudian
memperkenalkan gerakan co-operation ala
Schulze-Delitzsch yang dikembangkan oleh Raiffeisen tersebut di Italia.
Ada beberapa pembaharuan yang dilakukannya
antara lain; diterapkannya prinsip limited liability, simpanan kecil
(agar yang miskin dapat menjadi anggota dan menabung), sistem sukarela,
pelayanan jemput bola, dapat menerima simpanan dari non-anggota dengan syarat
pinjaman yang lebih ketat.
Karena pembaharuannya inilah kemudian dia
dikenang sebagai pendiri gerakan CU dari Italia. Tak hanya mengembang CU, Luigi Luzzati juga
menulis buku yang berjudul “Dio nella libertà ” (God in Freedom). Buku ini amat terkenal
pada massa itu karena, membahas tentang pentingya toleransi beragama.
Kegigihan Luigi Luzzati memperkenalkan CU di
Italia rupanya berbuah manis. Jejaknya tersebut kemudian diikuti oleh seorang yang bernama Leone Wollemborg (4 Maret 1859 – 19 Agustus 1932). Leone
Wollemborg merupakan seorang ekonom dan politisi Italia.
Ia pun kemudian memperkenalkan CU ala Raiffeisen
di perdesaan Loreggia. Dan setelah itu bersama dengan 30 buruh tani serta
pemilik tanah kecil mendirikan bank Cooperation pertama di Lorreggia Italia tahun 1883. Adapun
tujuan didirikannya bank ini, yakni membantu pemilik tanah kecil dan pekerja
pertanian agar bisa bangkit dari kemiskinan dengan memberikan pinjaman jangka
panjang serta bunga yang rendah.
CU ala Wollemborg ini tidak menerima modal dari
pihak luar kecuali dari anggota. Dividen juga tidak dibayarkan ke anggota. Dan
bila ada keuntungan dialokasikan ke dana cadangan untuk menjaga kerugian akibat
kredit macet. Sedangkan kalau sudah besar, dana cadangan tersebut dapat dipakai
untuk membiayai ongkos operasional.
Untuk mendukung CU tersebut agar lebih
berkembang maka diperlukan sebuah media sebagai ruang pengetahuan dan ide
pencerahan bagi anggotanya. Maka kemudian diterbitkanlah
sebuah media bulanan “Rural Cooperation“ (aktivitas
bersama pedesaan) dari tahun 1885 sampai 1904.
Selain dari Jerman yang juga diadopsi oleh
Italia pada awal abad ke-20, Credit Union
terutama versi Raiffeisen turut diperkenalkan di Negara Austria, Perancis dan
Inggris.
Salah seorang tokoh kenamaan Inggris yang
bernama Henry W. Wolf, merupakan orang yang merintis CU di kawasan Samudera
Atlantik, di Canada. Meskipun tak sepesat perkembangannya seperti di Jerman
maupun eropa.
Perkembangan CU di Luar Eropa
Canada
Gabriel-Alphonse Desjardins (5 November 1854 - 31 Oktober 1920) merupakan
tokoh yang membawa CU ke Kanada. Ia merupakan seorang wartawan Kanada keturunan
Perancis. dirinya mempelajari CU melalui media Korenspondensi dan konsultasi
langsung dengan Henry W. Wolff, Charles
Rayneri (direktur banque populaire di Merton,
Perancis) dan Luigi Luzzatti.
Setelah dia memahami benar dan yakin tentang CU
yang telah dipelajarinya, maka pada tanggal 6 Desember 1900 ia pun kemudian
mendirikan CU di sebuah kota kecil, Levis di Quebec, Canada. Istilah yang ia
pakai adalah dengan sebutan “La Caisse Populaire”.
“Caisse” merupakan istilah yang
sangat khas dipilih oleh Desjardins, yang berarti “Perkumpulan Kredit”.
Desjardins merupakan orang pertama dalam gerakan CU yang merevisi dan mengganti
sebutan “bank” yang digunakan untuk CU di Eropa menjadi “Caisse”.
Diyakini oleh Desjardins, sesungguhnya CU bukan
bank, melainkan perkumpulan orang-orang yang bersama mengelola secara mandiri
tentang kredit. Karena kegigihan dan perjuangan serta jasanya inilah kemudian
dia dianggap sebagai perintis CU di Canada, pembaharu dan pembuat pondasi dasar
CU sebagai gerakan social kerakyatan untuk dunia.
Desjardins juga membakukan CU sebagai gerakan
lengkap dengan budaya demokrasi tersistem dan memiliki dasar kerja berupa Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Amerika Serikat
Awal berdirinya gerakan CU di negeri Paman
Sam pertama kali dibawa oleh seorang pengusaha yang juga sosial etrepreneur yang
dermawan. Dialah Edward Albert Filene (3
September 1860 - 26 September 1937). Edward Albert Filene merupakan keturunan
Yahudi yang kaya dari Boston karena pemilik pusat usaha perkulakan. Dia
bekerjasama dengan Alphonse Desjardins dan Piere mendirikan CU di Amerika
Serikat.
Di kota Massachusetts yang merupakan salah satu
negara bagian di Amerika Serikat pada bulan April 1909, yang pertama kali
memberlakukan Undang-undang CU. Semua ini berkat jasa seorang yang bernama Pierre Jay (4
Mei 1870 - November 24, 1949). Piere Jay merupakan Komisaris Massachusetts
State Bank, juga menjadi ketua pertama Federal Reserve Bank New York pada tahun
1913. Pada tanggal 17 Januari
1927, CU League of Massachusetts di Amerika Serikat merayakan hari libur
pertama untuk anggota dan pekerja CU.
Setelah itu seorang yang bernama Edward Filene kemudian
mendirikan lagi Credit
Union National Extention. Dalam perkembangannya ia menyewa
seorang pengacara Roy F. Bergengrenuntuk
membantunya dalam menerapkan undang-undang CU agar berlaku di semua negara
bagian dan ditingkat federal.
Pada tahun 1934, Roy F. Bergengren membentuk
gabungan CU di Amerika Serikat dengan nama Credit Union National Association (CUNA). Pada tahun 1948, CUNA menetapkan hari CU
nasional yang baru, yakni pada hari Kamis ketiga bulan Oktober setiap tahunnya.
Para tokoh pioneer CU di Amerika Serikat
meyakini bahwa Benjamin Franklin (1706-1790), yang dijuluki sebagai “the America’s Apostle of Thrift” adalah
kehidupan dan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam semangat dan tujuan CU.
Tatkala Presiden Franklin D. Roosevelt
memerintah pada tahun 1934, kongres Amerika Serikat mengesahkan
Undang-undang CU Federal yang isinya mengisinkan pendirian CU di seluruh
wilayah Amerika Serikat. Sehingga CU
mendapatkan legalitas perundang-undangan.
Dalam perkembangannya Credit Union National Association (CUNA)
ini kemudian membentuk sebuah Biro Pengembangan CU sedunia. Pada tahun 1971
Biro Pengembangan CU ini diresmikan menjadi Dewan CU sedunia atau yang sekarang
lebih dikenal dengan sebutan World Council of Credit Unions (WOCCU).
WOCCU berpusat di Madison, Wiscounsin Amerika Serikat.
CU pun perlahan-lahan menyebar keberbagai
kawasan, tidak hanya bertumbuh di daratan Eropa dan Amerika saja, namun mulai
memasuki kawasan Asia dan Afrika.
CU ULGOR di Spanyol Utara
barangkali boleh disebut sebagai salah satu CU tersukses di dunia. Didirikan
oleh pastor Don Jose Maria Arizmendiarreta, SJ, bersama lima pemuda di
Mondragon pada tahun 1954. Latar belakang didirikannya adalah karena pada saat
itu angka pengangguran tinggi dan tingkat pendidikan masyarakat yang buruk,
masyarakat tidak memiliki cita-cita positif untuk hidup masa depan mereka. Dalam perkembangan selanjutnya, tahun 1956 CU
ULGOR ini mempekerjakan 24 orang, tahun 1958 149 karyawan. Dan pada awal
1990-an, kompleks ULGOR telah mampu menampung 21.241 pegawai, yang juga sebagai
anggotanya.
Sampai saat
ini CU berkembang di lebih 100 negara dengan jumlah lebih dari 52,945. Sedangkan anggotanya berjumlah
total keseluruhan 187,986,967 orang. Sedangkan Struktur Jaringan CU Dunia
yang tertinggi adalah WOCCU (World Council of Credit union) dan masing-masing benua terdapat organisasi
masing-masing yang mengoordinirnya.
Struktur Jaringan Credit Union
Keterangan
:
·
WOCCU : World
Council of Credit union
·
ACCOSCA :
The Afrika Cooperative and Credit Association
·
AFCUL : The
Australian Federation of Credit Union Limited
·
CUNA : The
Credit Union National Association (USA)
·
ACCU : The
Asian Confederation of Credit Union (Bangkok)
·
CCS : The
Canadian Cooperative Credit Society
·
CCCU : The
Caribbean Confederation of Credit Union
·
COLAC : The
Confederation Latino Americana deCooperative de Alhoro
·
INKOPDIT :
Induk Koperasi Kredit
·
Puskopdit
:Pusat Koperasi Kredit (Credit Union Sekunder)
·
CU : Credit
Union (Primer)
·
Anggota :
Masyarakat anggota Credit Union.
Federasi Credit Union di ASIA
1. Bangladesh:
CCULB-The Cooperative Credit Union
League of Bangladesh ltd
2. Hongkong: CULHK-Credit Union League of Hong
Kong
3. Indonesia : CUCO- Credit Union Counselling
Office (namun dalam perjalanan waktu berganti nama menjadi
BK3I-Badan Koordinasi Koperasi
Kredit Indonesia lalu berganti lagi dengan nama INKOPDIT-Induk Koperasi Kredit) dengan
alamat website masih menggunakan CUCO.
4. Jepang: JCU - Japan Credit Unions
5. Korea: NACUFOK - National Credit Union
Federation of Korea
6. Malaysia: WCCS - Workers Credit Co-operative
Society Ltd. Malaysia
7. Nepal: NEFSCUN - Nepal Federation of Savings
and Credit Cooperatives Union
8. Papua New
Guinea:
FESALOS - Federation
of Savings & Loan Societies PNG
9. Philippines:
a.
NATCCO - National Confederation of Cooperatives
b.
PFCCO - Philippine Federation of Credit Cooperatives
10. Republic
of China Taiwan:
CULROC - Credit Union League of the
Republic of China Taiwan
11. Sri Lanka: SANASA - Federation of Thrift &
Credit Cooperative Societies Sri Lanka
12. Thailand:
a.
CULT - Credit Union League of Thailand
b.
FSCT - Federation of Savings and
Credit Cooperatives of Thailand
13.
Vietnam: CCF
- Central People’s Credit Fund –
Vietnam
Sebutan Credit
Union di berbagai Tempat
·
Di
negara-negara Afrika, Credit Union dikenal dengan "Savings And Credit Cooperative Organizations"
(SACCOs), yang menekankan pentingnya menabung sebelum meminjam.
·
Di
negara-negara berbahasa Spanyol, Credit Union disebut dengan Cooperativas De Ahorro y
Crédito,
·
Di Meksiko,
negara yang juga berbahasa Spanyol, Credit Union lebih dikenal dengan nama Caja Popular.
·
Sementara
itu, dalam bahasa Prancis, Credit Union dikenal dengan Caisse Populaire dan Banque Populaire.
·
Di
Afganistan, Credit Union disebut Islamic Investment and Finance
Cooperatives (IIFCs) yang sejalan dengan praktik perbankan
Islam (syariah).
Sejarah CU di Indonesia
Menyebut CU
di Indonesia tidak terlepas dari sosok seorang yang bernama lengkap Carolus
Albrecht, SJ, atau yang lebih dikenal dengan nama Karim Arbie ;Seorang pastor
kelahiran Altusried, Augsburg, Jerman Selatan, pada 19 April 1929. Beliau
ditugaskan ke Indonesia pada Desember 1958, bermula di Girisonta, Jawa Tengah
lalu kemudian ke Jakarta dan Semarang. Gereja
Katolik menyadari dan memandang pentingnya pemberdayaan ekonomi kerakyatan oleh
karena itu pastor Albrecht, SJ, dan pastor Frans Lubbers, OSC,ditugaskan
mengembangkan CU se-Indonesia bersama Delegasi Sosial (Delsos). Beragam
cara dilakukan guna mensosialisasikan gerakan CU ini. Berkat perjuangan dan kerja keras Karim Arbie
dan kawan-kawan, CU berkembang ke berbagai wilayah di Indonesia. Pada tahun
1990 disaat usia beliau menginjaki 61 tahun ditugaskan ke Timor-Timur. Situasi
konflik sedang melanda eks provinsi ke-27 Indonesia ini. Beliau ditembakki
orang tak dikenal di Dilli, Timor Leste.
Gugurlah
pahlawan CU Indonesia ini dengan meninggalkan mutiara berharga bagi
kemajuan gerakan CU sampai kini. Namun
seperti apa saja sesungguhnya sejarah gerakan CU di Indonesia? Sudah masuk
sejak kapankah? Gerakan CU di Indonesia bermula dari massa pemerintahan
Presiden Soekarno. Namun belumlah dipraktekkan dan penerapan dengan sepenuhnya
karena situasi perekonomian yang morat-marit. Hingga akhirnya massa orde baru
pun tiba. Tak jauh berbeda,
situasi perekonomian pun belumlah stabil, maka kemudian ada kerinduan untuk
menggerakkan perekonomian rakyat dengan bentuk koperasi. Dan salah satunya Credit
Union yang menjadi pilihan itu.
Adapun pun
tahap perkembangan tersebut akan dibagi dua, yakni di massa Orde Lama dan massa
Orde Baru.
1. Credit Union di Masa Orde Lama.
Gerakan
Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke Indoneia pada
tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah mendirikan usaha-usaha
simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien. Pemerintah Indonesia juga sudah pula
menjalankan koperasi kredit dengan memakai sistem yang sama sejak tahun 1955
sampai dengan tahun 1959. Pada
permulaan tahun 1960-an terjadi musibah dimana terjadi gejolak inflasi melanda
negara Indonesia yang sangat hebat. Banyak usaha yang bergerak dibidang simpan
pinjam menjadi tak berdaya, sebabnya karena tidak bisa menentang inflasi yang
kian melaju. Koperasi-koperasi
tersebut akhirnya banyak yang berputar haluan menjadi koperasi Konsumsi. Uang
merupakan media yang dijadikan spekulasinya. Maka kemudian koperasi ala
Raiffeisen ini tidak terdengar lagi gaungnya. Dan yang banyak bermunculan
justru Koperasi Serba Usaha (KSU).
2. Credit Union di Masa Orde Baru
Seiring
perjalanan waktu tampuk kepemimpinan kepala negara pun berubah. Pemerintahan
Soekarno pun lengser, Indonesia memasuki perode baru yang dinamakan massa Orde
Baru. Ada satu hal yang berbuah positif, yakni kondisi perekonomian
perlahan-lahan membaik dan stabil. Hal ini mulai terlihat dan dirasakan pada
tahun 1967. Kala itu penggerak
ekonomi masyarakat mulai memikirkan konsep perekonomian yang cocok bagi
kalangan masyarakan ekonomi menengah kebawah. Koperasi kredit dianggap yang
paling cocok diterapkan di Indonesia. Gaung
pun bersambut, maka kemudian di undanglah pihak WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi
Kredit ke Indonesia. Undangan tersebut sangat ditanggapi positif oleh pihak
WOCCU. Tak tanggung-tanggung mereka mengirimkan salah satu tenaga ahlinya,
yaitu Mr. A.A Baily.Setelah
diadakan pertemuan itu, didiskusikanlah kemungkinan dikembangkannya gagasan CU
di Indonesia sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat marginal.
Sebagi tindak lanjut, beberapa orang mengadakan study circle secara perodik di
Jakarta. Dan akhirnya
bersepakat membentuk wadah bernama Credit
Union Counselling Office (CUCO) pada awal Januari 1970 dipimpim oleh K.
Albrecth Karim Arbie, SJ, untuk memimpin kegiatan operasionalnya.
Pada tahun
1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing Director. CUCO ini antara lain berfungsi memberikan
konsultasi, menyediakan bahan dan program pelatihan, menyelenggarakan
kursus-kursus, menyebarkan informasi serta merintis Badan Koordinasi Koperasi
Kredit. Untuk mendapatkan
legalitas dari pemerintah, CUCO, Direktur Jendral Koperasi,
Departemen Tenaga Kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat
oleh Ir. Ibnoe Soedjono. Tanggapan positif pun datang dari Direktur Jenderal
Koperasi dengan memberikan massa Inkubasi selama 5 tahun kepada CUCO untuk
mengembangkan gagasan gerakan Kredit Union di Indonesia.
Massa
Inkubasi pun berakhir dengan diadakannya Konferensi Nasional Koperasi Kredit
(KNKK) di Bandungan, Ambarawa, Jawa Tengah pada bulan Agustus 1976. Konferensi
ini juga dihadiri oleh Ir. Ibnoe Soedjono sebagai Direktur Jenderal Koperasi.
Sejak itulah secara Nasional nama Koperasi Kredit di ganti dengan Credit Union. Selaku kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal
Koperasi, dan kemudian diberikan restu kepada CUCO untuk melanjutkan kegiatan
mengembangkan Credit Union di Indonesia dengan menyesuaikan diri kepada
ketentuan – ketentuan dalam UU No. 12/1967 tentang pokok – pokok
Perkoperasian di Indonesia.
Tahun 1981
diselenggarakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit Indonesia, dimana dibentuk
organisasi baru bernama Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I)
dengan kepengurusan yang dipilih secara demokratis, terpilih sebagai ketua Drs.
Robby Tulus. Terjadi pergantian nama dan sifat organisasi. Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3) atau
Credit Union Counselling Office (CUCO) menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit
Indonesia (BK3I) atau Credit Union Coordination of Indonesia (CUCO Indonesia)
dan untuk daerah menjadi BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Peran CUCO inilah sebagai cikal bakal
berkembangnya CU diberbagai daerah di Indonesia, mereka banyak memberikan
pelatihan di berbagai wilayah untuk mengembangkan gagasan CU. Saat ini BK3D berubah nama menjadi BKCU dan BK3I
berubah menjadi Inkopdit. CU pertama kali didirikan di Indonesia, yaitu CU
Kemuning yang berada di Bandung, Jawa Barat. CU ini berdiri pada tanggal 7
Desember 1970, Sepuluh bulan kemudian tepatnya pada tanggal 20 oktober 197
berdiri juga CU Swapada di Jakarta dan merupakan CU pertama di Jakarta. Hingga kini CU Swapada masih berdiri, namun CU
Kemuning tidak tau lagi perkembangan nya. Hal ini disebabkan tidak ada lagi
informasi yang dapat di gali tentang keberadaan CU ini.
Definisi Credit Union
Banyak orang berpendapat bahwa Credit Union
adalah lembaga keuangan seperti layaknya lembaga keuangan lain. Credit Union
(CU) berbeda dengan lembaga keuangan lain. Credit Union berasal dari kata
bahasa Latin: Credere = percaya, dan Unio = perkumpulan.
Credit Union dengan singkat diartikan sebagai gerakan
kelompok/komunitas yang saling percaya dan bersepakat membantu sesamanya dan
untuk menolong dirinya sendiri dengan cara menabung dan meminjamkan hasil
tabungannya kepada sesama anggota untuk kesejahteraan bersama.
Dalam hal ini, Credit Union bukan tempat untuk memberikan sumbangan dan bukan tempat untuk mendapatkan sumbangan. Melainkan untuk saling membantu melalui penciptaan modal secara demokratis sesuai kemampuan sendiri. Secara demokratis artinya gerakan kebersamaan dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Kemampuan sendiri artinya memiliki kemandirian dan tidak menggantungkan sumbangan kepada pihak lain. Menciptakan modal dari anggota dan meminjamkan kepada anggotanya adalah ciri khas CU. Maka 70% hingga 80% modal yang terkumpul harus beredar sebagai pinjaman kepada anggota.
Dalam hal ini, Credit Union bukan tempat untuk memberikan sumbangan dan bukan tempat untuk mendapatkan sumbangan. Melainkan untuk saling membantu melalui penciptaan modal secara demokratis sesuai kemampuan sendiri. Secara demokratis artinya gerakan kebersamaan dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Kemampuan sendiri artinya memiliki kemandirian dan tidak menggantungkan sumbangan kepada pihak lain. Menciptakan modal dari anggota dan meminjamkan kepada anggotanya adalah ciri khas CU. Maka 70% hingga 80% modal yang terkumpul harus beredar sebagai pinjaman kepada anggota.
CU di berbagai tempat dikenal dengan berbagai sebutan nama:
1.
Di
negara-negara Afrika, Credit Union dikenal dengan "Savings And Credit
Cooperative Organizations" (SACCOs), yang menekankan pentingnya menabung
sebelum meminjam.
2.
Di
negara-negara berbahasa Spanyol, Credit Union disebut dengan Cooperativas De
Ahorro y Crédito,
3.
Di
Meksiko, negara yang juga berbahasa Spanyol, Credit Union lebih dikenal dengan
nama Caja Popular.
4.
Sementara
itu, dalam bahasa Prancis, Credit Union dikenal dengan Caisse Populaire dan
Banque Populaire.
5.
Di
Afganistan, Credit Union disebut Islamic Investment and Finance Cooperatives (IIFCs)
yang sejalan dengan praktik perbankan Islam (syariah).
World Council of Credit Unions WOCCU merumuskannya
sebagai berikut:
“...member-owned not-for-profit financial cooperatives that provide savings, credit and other financial services to their members. Credit Union membership is based on a common bond, a linkage shared by savers and borrowers who belong to a specific community, organization, religion or place of employment. Credit Unions pool their members’ savings deposits and shares to finance their own loan portfolios rather than they rely on outside capital. Members benefit from higher returns on savings, lower rates on loans and fewer fees on average.”
[...koperasi jasa keuangan bertujuan tidak mencari keuntungan, kepemilikannnya dimiliki anggota, menyelenggarakan tabungan, pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya. Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan, merupakan sebuah pertalian hubungan antara penabung dan peminjam yang sama-sama menjadi anggota komunitas organisasi tertentu, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu. Credit Union mengumpulkan simpanan tabungan dan saham para Anggotanya untuk mendanai pinjamannya daripada menggantungkan diri pada sumber keuangan dari luar. Anggota mendapat keuntungan sebagai pemilik Credit Union dari balas jasa simpanan yang tinggi, balas jasa pinjaman yang lebih rendah dan dengan rerata biaya yang lebih sedikit ]
Kekuatan Credit Unión terekspresi dari kesetiaan anggota menjadi ”penabung dan peminjam yang baik”. Struktur keuangan Credit Union pun diatur secara khusus agar CU tetap sehat dan efektif.
“...member-owned not-for-profit financial cooperatives that provide savings, credit and other financial services to their members. Credit Union membership is based on a common bond, a linkage shared by savers and borrowers who belong to a specific community, organization, religion or place of employment. Credit Unions pool their members’ savings deposits and shares to finance their own loan portfolios rather than they rely on outside capital. Members benefit from higher returns on savings, lower rates on loans and fewer fees on average.”
[...koperasi jasa keuangan bertujuan tidak mencari keuntungan, kepemilikannnya dimiliki anggota, menyelenggarakan tabungan, pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya. Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan, merupakan sebuah pertalian hubungan antara penabung dan peminjam yang sama-sama menjadi anggota komunitas organisasi tertentu, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu. Credit Union mengumpulkan simpanan tabungan dan saham para Anggotanya untuk mendanai pinjamannya daripada menggantungkan diri pada sumber keuangan dari luar. Anggota mendapat keuntungan sebagai pemilik Credit Union dari balas jasa simpanan yang tinggi, balas jasa pinjaman yang lebih rendah dan dengan rerata biaya yang lebih sedikit ]
Kekuatan Credit Unión terekspresi dari kesetiaan anggota menjadi ”penabung dan peminjam yang baik”. Struktur keuangan Credit Union pun diatur secara khusus agar CU tetap sehat dan efektif.
Logo Credit Union
Makna simbol logo Credit
Union:
1.
Gambar sebuah keluarga (bapak, ibu, dan dua anak): Mengandung arti
keluarga menjadi inti kekuatan gerakan Credit
Union. Keluarga dapat dikatakan sebagai Credit
Union kecil. Setiap anggota disarankan untuk mendaftarkan seluruh
keluarganya menjadi anggota Credit Union.
2.
Gambar bola dunia: Gerakan Credit
Union merupakan gerakan yang mendunia. Setiap anggota disarankan untuk
menyampaikan kepada banyak orang agar gerakan Credit Union semakin meluas kepada masyarakat.
3.
Gambar tangan menopang
dunia: Tangan kiri
melambangkan Solidaritas sesuai dengan spirit Credit Union - People Helping People Help Themselves yaitu menolong
sesama membantu dirinya sendiri, Tangan kanan melambangkan Swadaya sesuai
dengan falsafahnya: Dari anggota Oleh anggota dan Untuk anggota.
3 PILAR CREDIT UNION
1. Azas Swadaya, modal dari simpanan hanya diperoleh dari anggotanya.
2. Azas Setiakawan/Solidaritas, Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya.
3. Azaz Pendidikan/Penyadaran, membangun watak adalah yang utama, hanya yang berwatak baik yang diberikan pinjaman
1. Azas Swadaya, modal dari simpanan hanya diperoleh dari anggotanya.
2. Azas Setiakawan/Solidaritas, Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya.
3. Azaz Pendidikan/Penyadaran, membangun watak adalah yang utama, hanya yang berwatak baik yang diberikan pinjaman
Nilai-Nilai Credit Union
1.
Menolong diri sendiri.
Menjadi anggota CU
bertujuan untuk ”Menolong diri sendiri”. Salah satu bentuk menolong diri
sendiri adalah menabung secara rutin, Anggota yang membutuhkan boleh meminjam
dari uang tabungan-tabungan yang terkumpul. Anggota yang meminjam
nantinya harus mengembalikan pinjamannya dengan penuh tanggung jawab.
2.
Bertanggung jawab kepada
diri sendiri.
Menjadi orang yang
bertanggung jawab artinya bertindak dan terlibat atas keputusan diri sendiri.
Anggota yang bertanggung jawab adalah mereka yang menabung dengan kesadaran
sendiri. Anggota yang meminjam harus mengembalikan pinjamannya atas kesadaran
sendiri. Berani meminjam berarti ”mampu dan mau mengembalikan” secara sadar dan
bertanggung jawab.
3.
Demokrasi.
Menjunjung tinggi
nilai-nilai ”Demokrasi” artinya berkaitan dengan hak suara. Satu anggota satu
suara walaupun seorang anggota memiliki tabungan besar. Semua anggota memiliki
hak suara yang sama, kecuali anggota yang lalai mengangsur pinjaman tidak
memiliki hak suara (adalah anggota yang tidak bertanggung jawab). Di CU juga
diatur bahwa satu anggota hanya boleh maksimal memiliki tabungan paling tinggi
10% dari total Aset.
4.
Kesetaraan.
Para anggota CU
diperlakukan sama. Tidak ada pembedaan kaya atau miskin, laki atau
perempuan, pejabat atau bukan pejabat. Semua sama. Setiap anggota wajib
mengikuti DIKSAR (pendidikan dasar) CU dan wajib mengikuti semua kebijakan yang
telah ditetapkan. Pengurus juga harus mentaati kebijakan pinjaman yang ada sama
seperti anggota lain. Sungguh tidak pantas jika ada pengurus yang ingin
meminjam namun tidak bersedia mengikuti ketentuan yang mereka tetapkan.
5.
Swadaya.
Mengandung arti dari
anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Karena bersifat mandiri dan berdaulat
CU tidak menerima penyertaan modal dari luar. Untuk itu CU harus memiliki cara
untuk menciptakan modal dari anggota. Lalu simpanan atau modal yang terkumpul
diupayakan beredar kembali kepada anggota 70% hingga 80% dari Aset yang ada.
Karena itu pertumbuhan CU juga tergantung pada pertumbuhan jumlah anggotanya.
6.
Setiakawan (solidaritas).
Anggota CU memiliki ikatan
pemersatu (commond-bond) para anggotanya. Mereka saling kenal, saling berbagi
pengalaman dan saling membantu memecahkan masalah bersama. ”Anda susah saya
bantu, saya susah anda bantu” begitulah ungkapan yang dekat pada anggota. Salah
satu produk solidaritas yang ada di CU adalah Santunan Duka untuk ahli waris
anggota yang meninggal. Dananya dikumpulkan dari iuran anggota. Bila ada
anggota yang meninggal, maka ahli warisnya akan mendapatkan Santunan yang jumlahnya
10X lipat dari iuran yang dibayarkan anggota.
7.
Keadilan.
Nilai-nilai keadilan secara
konsisten diterapkan di CU. Bagi anggota yang menyetor diawal bulan akan
menerima balas jasa simpanan yang lebih besar dibanding dengan anggota yang
menyetor diakhir bulan. Bagi anggota yang memiliki simpanan besar akan
mendapatkan balas jasa yang besar sesuai ketentuan yang disepakati. Kepada yang
memberi pasti menerima. Yang hanya mau menerima saja tidak layak menjadi
anggota CU. Apabila ada anggota yang baru masuk CU langsung mau pinjam besar,
padahal tabungannya baru sedikit, apabila ada anggota yang hanya menabung saja
untuk menerima balas jasa simpanan dan tidak mau meminjam, semua tindakan ini
melanggar nilai-nilai keadilan. Tidak adil jika anggota yang simpanannya kecil
meminjam besar dan tidak adil jika anggota hanya mau menerima balas jasa
simpaman saja tanpa mau berpartisipasi meminjam. CU yang sering melanggar
nilai-nilai keadilan pasti akan mengalami kebangkrutan.
Prinsip Dasar CU
1.
Keanggotaan terbuka & sukarela.
2.
Dikelola secara mandiri & demokratis.
3.
Kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota.
4.
Laba Koperasi dari SHU dibagikan pada Anggota
secara adil sesuai kesepakatan.
Dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union
Internasional I yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal 24 Agustus 1984.
Prinsip – prinsip Credit Union tersebut:
Struktur
Demokratis
1.
Keanggotaan terbuka dan
sukarela, setiap orang dalam ikatan pemersatu bergabung dan memanfaatkan
pelayanan yang diberikan CU secara bertanggung jawab.
2.
Kontrol secara demokratis,
Anggota CU memiliki hak yang sama untuk bersuara (satu anggota satu
suara) dan berperan serta di dalam pengambilan keputusan-keputusan untuk
kemajuan CU tanpa dipengaruhi jumlah tabungan, saham, deposito maupun volume
usahanya. Anggota CU memilih pengurus dan pengawas CU, yang dipilih adalah para
RELAWAN yang tidak menerima gaji. Namun demikian, CU bisa mengeluarkan
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pejabat berkaitan dengan tugasnya.
3.
Tidak diskriminatif, Setiap
anggota diperlakukan sama, CU tidak membeda-bedakan dalam suku, kebangsaan
jenis kelamin, agama atau politik.
Pelayanan
Anggota
1.
Pelayanan kepada anggota,
semua pelayanan ditujukan untuk meningkatkan ekonomi kesejahteraan sosial dan
ekonomi anggota.
2.
Distribusi kepada Anggota,
Balas jasa simpanan yang layak atas simpanan anggota bertujuan untuk mendorong
penggunaan uang secara bijaksana melalui kebiasaan menabung. Selanjutnya
CU mampu menyediakan pelayanan pinjaman dan pelayanan lain kepada
anggotanya. Setiap hasil lebih (surplus) yang diperoleh harus memberikan
manfaat bagi seluruh anggota bukan pada segelintir anggotanya apalagi bukan
anggota. Hasil lebih tadi dibagikan kepada para anggotanya sesuai besaran saham
dimilikinya atau diarahkan untuk meningkatkan atau menambah pelayanan uang
diperlukan anggota.
3.
Membangun Stabilitas
Keuangan, Perhatian utama CU adalah untuk membangun kekuatan finansial,
melalui pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol internal yang
memastikan pelayanan berkesinambungan kepada para anggotanya. Untuk melihat
stabilitas keuangan CU dapat dii lihat pada table struktur keuangan Credit
Union yang efektif.
Tujuan
Sosial
1.
Pendidikan yang Terus
Menerus, CU secara aktif harus terus melaksanakan pendidikan kepada para
anggota, pengurus, pegawas, staff dan masyarakat pada umumnya sesuai pada
prinsip menolong diri sendiri dalam kebersamaan, demokratis, sosial dan
ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana,
menabung dan juga mendidik anggota agar memahami hak dan tanggung jawabnya.
2.
Kerjasama antar Credit
Union, Untuk mewujudkan ketahanan filosofinya dan menggalang keberadaannya, CU
secara aktif harus membangun kerja sama dengan CU lain, baik tingkat lokal,
nasional dan internasional.
3.
Tanggung Jawab Sosial, CU
menjunjung pembangunan manusia dan pembangunan sosial dalam masyarakat. CU
senantiasa harus berupaya memberikan pelayanan kepada semua orang yang
membutuhkan dan mau menggunakan pelayanan tersebut. Pelayanan CU ditunjukan
kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan dan CU senantiasa ikut membangun
tatanan kehidupan perekonomian masyarakat.
Pilar-Pilar CU
Fungsi CU
1.
Uang yang disimpan aman, terjamin, &
produktif.
2.
Belajar menabung & investasi.
3.
Dapat diambil seluruhnya.
4.
Membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan
dari usaha guna pengentasan dari kemiskinan.
5.
Proses pemberian kredit yang mudah, cepat, &
tanpa agunan atau jaminan kredit.
6.
Bunga yang rendah.
Ciri-Ciri CU
Modal CU
1.
Simpanan Pokok:
2.
Simpanan Wajib:
3.
Simpanan Sukarela:
4.
Hibah atau Donasi:
Struktur Keuangan Efektif
CU
Struktur Organisasi
CU
Hak & Kewajiban
Anggota, Pengurus, & Pengawas
Jaringan Credit Union
Arsitektrur CU
Atap Rumah
Dasar sebuah Credit Union adalah kepercayaan. Untuk mendapat kepercayaan di masyarakat maka persepsi atau “tampak luar” sebuah Credit Union harus memiliki 3 karakter penting, yang sering disebut “Citra Credit Union” yaitu:
Dasar sebuah Credit Union adalah kepercayaan. Untuk mendapat kepercayaan di masyarakat maka persepsi atau “tampak luar” sebuah Credit Union harus memiliki 3 karakter penting, yang sering disebut “Citra Credit Union” yaitu:
1.
Lembaga yang aman,
2.
Memiliki kualitas produk
dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. (lihat gambar financial literacy)
3.
Dikelola oleh orang-orang
yang dapat dipercaya
Didasari dengan sistem
terpadu berupa monitoring dan evaluasi.
Tiga Pilar di lantai 2
Terdiri dari 3 sekat ruangan yang terkait dengan atap rumah yaitu:
Terdiri dari 3 sekat ruangan yang terkait dengan atap rumah yaitu:
1.
Sebuah lembaga yang aman
harus ditunjang dengan disiplin keuangan & pengendalian administrasi yang
baik.
2.
Untuk menopang kualitas
produk dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, maka harus ditunjang dengan
Sistem informasi pasar dan pengembangan produk.
3.
Dikelola oleh orang-orang
yang dapat dipercaya, maka diperlukan sistem pengembangan sumber daya manusia.
Didasari dengan Pola
kebijakan yang menyeluruh.
Tiga pilar lantai dasar
Terdiri dari 3 sekat ruangan yang terkait dengan lantai 2 yaitu:
Terdiri dari 3 sekat ruangan yang terkait dengan lantai 2 yaitu:
1.
Disiplin keuangan &
pengendalian administrasi yang baik untuk mewujudkan lembaga yang aman maka
diperlukan kekuatan keuangan yang tidak berkompromi, pengendalian
administrasi yang baik dan semua mendapat perlakuan yang sama
sesuai standard operasional yang ada.
2.
Sistem informasi pasar dan
pengembangan produk yang dibutuhkan masyarakat merupakan arah pasar yang
berkualitas untuk memperoleh keuntungan guna memperbaiki pelayanan.
3.
Sistem pengembangan sumber
daya manusia sangat diperlukan untuk membentuk watak, meningkatkan kecakapan
dan kompensasi yang layak bagi pengelola operasional Credit Union. Pengurus,
pengawas, Penasehat adalah sukarelawan yang tidak mendapatkan gaji
merupakan anggota yang dipilih dan dipercaya memangku jabatan dalam Credit
Union.
4.
Fondasi
Adalah nilai-nilai inti sebuah rancang bangun Credit Union yang terdiri dari 6 hal dasar utama yaitu: Sikap (attitude), Visioner (Visonary), Keberanian (courage), integritas (integrity), dan pengorbanan (sacrifice). Untuk membangun sebuah Credit Union yang kuat maka nilai-nilai ini harus terus diperkuat untuk membentuk budaya dalam organisasi, yang umumnya disebut “Corporate Value”
Adalah nilai-nilai inti sebuah rancang bangun Credit Union yang terdiri dari 6 hal dasar utama yaitu: Sikap (attitude), Visioner (Visonary), Keberanian (courage), integritas (integrity), dan pengorbanan (sacrifice). Untuk membangun sebuah Credit Union yang kuat maka nilai-nilai ini harus terus diperkuat untuk membentuk budaya dalam organisasi, yang umumnya disebut “Corporate Value”
Kegiatan Utama CU
4 Kegiatan Utama CU
1.
Melaksanakan Pendidikan
& Pelatihan untuk menumbuhkan kesadaran Anggota dengan merubah pola pikir
Anggota bahwa dengan dirinya sendiri anggota dapat sejahtera melalui pendidikan
dan pelatihan keuangan. Disini Credit Union bertugas membangun anggota agar
semakin cerdas menghadapi tantangan melalui sumber daya yang dilmilikinya.
2.
Melaksanakan Pendampingan
dan Pemberdayaan, pelatihan kewirausahaan dan pendampingan agar anggota
memiliki semangat menjadi insan produktif agar pendapatannya meningkat.
3.
Pelayanan Keuangan, dengan
mendorong anggota untuk menabung agar aset anggota berkembang, menyediakan
pinjaman kepada anggota yang mampu dan bertanggung jawab untuk mendapatkan
modal untuk usaha produktif serta melindungi simpanan dan pinjaman anggota
sesuai ketentuan yang ada serta membangun solidaritas santunan untuk
anggota yang meninggal dunia dengan iuran yang sangat kompetitif.
4.
Penguatan lembaga, membangun
tata kelola yang sehat dengan membangun SDM yang berkualitas, membangun
kepemimpinan agar memiliki pengendalian optimal untuk kesehatan lembaga.
Credit Union versus Bank
Unsur
|
Credit Union
|
Bank Komersial
|
Lembaga Keuangan Mikro a.l.
BPR
|
Susunan
|
Bukan untuk mencari keuntungan, dimiliki oleh para Anggotanya, didanai
dari simpanan-simpanan Anggota bersifat sukarela
|
Lembaga (keuangan) yang dimiliki oleh para pemegang saham, bertujuan
mencari keuntungan.
|
Lembaga (keuangan) yang pada umumnya didanai oleh/dari sumber luar
lembaga yakni para pemberi-pinjaman, hibah dan atau para investor
|
Nasabah /
Anggota (Credit Union)
|
Anggota (“nasabah”) punya kesamaan ikatan; seperti tempat tinggal, tempat
kerja atau tempat beribadah. Pelayanan kepada yang miskin dicampurkan kepada
kelompok masyarakat lebih luas, hingga tingkat balas jasa dan biaya menjadi
kompetitif.
|
Pada umumnya melayani nasabah kelas menengah ke atas. Tidak ada batasan
untuk nasabah khusus.
|
Pada umumnya melayani nasabah/anggota kelas bawah, (bisa) khususnya
perempuan dari sebuah komunitas yang sama.
|
Tata Kelola
|
Anggota CU memilih Badan Pengurus (bersifat relawan) dengan prinsip satu
orang satu suara, tanpa memperhitungkan jumlah simpanan atau sahamnya.
|
Para pemegang saham memilih Dewan Direksi yang digaji, yang
bisa bukan berasal dari masyarakat atau dari nasabah. Suara
di-tentukan oleh besar kecilnya saham yang dipunyai.
|
Lembaga dikendalikan dan dikuasai oleh Dewan Direksi yang ditunjuk atau
staf yang digaji.
|
Pendapatan
|
Pendapatan bersih (SHU) dipakai untuk menciptakan balas jasa simpanan
lebih tinggi daripada balas jasa pinjaman, atau memperkenalkan produk layanan
baru, atau pengembangan pelayanan lain-lain yang bermanfaat bagi Anggota.
|
Pemegang saham menerima dividen atau pembagian imbal balik dari saham
(bagian keuntungan)
|
Pendapatan bersih dipergunakan untuk memupuk modal atau dibagi di antara
para investor.
|
oduk dan pelayanan.
|
Berbagai macam bentuk pelayanan keuangan sesuai kebutuhan
Anggota, utamanya simpanan, kredit, pengembalian jasa dan asuransi
|
Berbagai macam bentuk pelayanan keuangan termasuk peluang-peluang
investasi
|
Berkonsentrasi pada produk kredit kecil. Beberapa lembaga keuangan mikro
menawarkan produk simpanan dan balas jasa pelayanan.
|
Sarana Pelayanan
|
Punya kantor pusat, punya cabang atau tempat pelayanan, punya ATM, jasa
pengiriman uang lewat perangkat elektronik, akun debet
kredit antar CU di satu Pusat CU sekunder tingkat daerah, nasional
maupun regional.
|
Punya kantor pusat, juga cabang, ATM, pelayanan transfer elektronik, akun
debet credit antar tingkat daerah, nasional, internasional
|
Punya kantor, layanan simpan pinjam, dan layanan keuangan
lain serta kunjungan reguler pada komunitas nasabah.
|
Tata Kelola Credit Union
Ada 10 nilai-nilai Dasar Tata kelola Credit Union, semua nilai-nilai ini
memiliki indikator yang dapat dipantau. Berikut ini adalah 10 nilai-nilai Dasar
Credit Union.
1.
Keadilan.
Secara konsisten menciptakan produk pelayanan
kepada para anggotanya dan fokus hanya kepada anggota.
Dapat dipantau dengan cara: melihat apakah penetapan nilai produk dapat meningkatkan pelayanan yang menguntungkan pada anggotanya.
Dapat dipantau dengan cara: melihat apakah penetapan nilai produk dapat meningkatkan pelayanan yang menguntungkan pada anggotanya.
2.
Integritas.
Menunjukaan perhatian,
komitmen dan kejujuran termasuk dalam hal pelaporan.
Dapat dipantau dengan cara:
Dapat dipantau dengan cara:
1)
Menggunakan semua informasi
yang tersedia dan metode pelaporan yang benar,
2)
Para pemegang saham sadar
akan pelaporan itu,
3)
Jangkauan dan penyampaian
informasi berguna bagi pemegang saham,
4)
Laporan anggota meliputi
indikator-indikator yang dapat diukur, manfaat keuangan yang bernilai yang
diberikan kepada anggota melalui penetapan nilai produk.
3.
Profesionalisme.
Pelayanan yang efisien,
efektif dan tepat waktu atas kerjasama pengurus, pengawas dan manajemen yang
terlatih dengan dukungan sistem komunikasi dan operasional yang dikelola dengan
baik.Dapat dipantau dengan cara: melihat data keluhan anggota,
menggunakan teknik survey dan umpan balik.
4.
Bertanggung Jawab.
Didukung oleh manajemen
kehatihatian (prudent management) dan ketersediaan modal yang kuat. Dapat
dipantau dengan cara: melihat terpenuhinya indikator keuangan kunci dan
sesuai dengan standard Operasional CU
5.
Kerjasama.
Masukan para pemegang
saham, seluruh lapisan masyarakat dan keterlibatan mereka memberikan manfaat
kepada anggota serta masyarakat lokal melalui usaha kolektif.
Dapat dipantau dengan cara: melihat jumlah organisasi masyarakat yang menggunakan CU, jumlah nilai tambah atau manfaat yang diperkenalkan setiap tahun.
Dapat dipantau dengan cara: melihat jumlah organisasi masyarakat yang menggunakan CU, jumlah nilai tambah atau manfaat yang diperkenalkan setiap tahun.
6.
Perayaan.
Tuntutan organisasi yang
sehat dengan kualitas pegawai yang baik perlu diperkuat dengan antusiasme
perayaan keberhasilan. Hal ini merupakan hal penting dalam organisasi yang
sehat. Perayaan untuk apresiasi kekuatan, talenta dan potensi orang-orang dalam
organisasi akan mendorong peningkatan kepercayaan diri dan kompetensi dalam
berorganisasi. Namun perlu juga mengakui kelemahan manusia atas kesalahan atau
kegagalannya. Dapat dipantu dengan cara: 1) Survey terhadap staff
dan Pengurus, 2) Volume peristiwa perayaan keberhasilan dan individu, 3)
Perayaan bagi anggota yang menonjol
7.
Saling Menghormati.
Setiap orang harus
diperlakukan dengan rasa hormat dan bermartabat. Dapat dipantau dengan
cara: 1) Umpan balik anggota secara terus menerus, 2)
Keluhan/komentar/saran (lisan dan tertulis), 3) Survey para pemegang saham dan
masyarakat.
8.
Tanggung Gugat (Accountable)
Berkaitan dengan mitra
masyarakat, pemerintah dan bisnis, maka harus bertanggung jawab demi kualitas
kerja dan memberikan lebih dari apa yang diharapkan. Dapat dilakukan melalui
keterbukaan berorganisasi yang mencerminkan pada kepercayaan dan kesadaran akan
tanggung gugat bersama. Dapat dipantau dengan cara: 1) Transparansi
laporan 2) Daftar sikap yang diinginkan dan disepakati bersama dengan
menggunakan metode survey, wawancara, keluhan anggota hingga tingkat pembuatan
keputusan yang didelegasikan.
9.
Integrasi.
Bekerja adalah bagian
penting dari hidup yang menyatu dengan aktivitas hidup lainnya. Bekerja dalam
tim secara holistik, saling menghormati perbedaan dan keyakinan. Dapat
dipantau dengan cara: 1) Survey persepsi staff & anggota, 2) Mengukur
staff/volunter/aktivis yang memiliki perbedaan, keyakinan dan lain-lain.
10.
Inovasi.
Secara aktif mencari cara
untuk memperkenalkan program dan prosedur baru untuk meningkatkan efektivitas
dan efisiensi kegiatan melalui perubahan yang terus menerus baik dalam proses
maupun sistem. Dapat dipantau dengan cara: 1) Mencatat dan
mengungkap gagasan program baru, 2) Menerima, 3) Mengevaluasi, 4)
Mengembangkan, 5) Mengimplementasikan, 6) Mengukur hasilnya.
Hymne Credit Union
Bila
Kita SALING PERCAYA dan BEKERJASAMA
Dengan SEMANGAT dan KETEKUNAN
Dan kita BERSATU.
Dengan SEMANGAT dan KETEKUNAN
Dan kita BERSATU.
Refr.
1. Dan kita BERSATU
Dan kita BERSATU
Dengan SEMANGAT dan KETEKUNAN
Dan kita BERSATU (kembali ke awal lalu Refr. 2)
Dan kita BERSATU
Dengan SEMANGAT dan KETEKUNAN
Dan kita BERSATU (kembali ke awal lalu Refr. 2)
Refr
2. DENGAN CREDIT UNION
KITA MAJU BERSAMA
KITA MAJU BERSAMA
UNTUK
MEMBANGUN MANUSIA SEJAHTERA BAHAGIA
GERAKAN CREDIT UNION
SAWIRAN
SEJARAH
Awal Mula
Credit Union Sawiran adalah lembaga keuangan
yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Credit Union berbasiskan
pada kepercayaan anggota yang memiliki saham sebagai bentuk kepemilikan.
Seluruh kegiatan lembaga mengarah pada satu tujuan, yaitu kesejahteraan
Anggota. Dikelola secara professional, CU Sawiran melangkah dengan memberikan
pelayanan keuangan yang dibutuhkan masyarakat luas dengan mempersembahkan produk-produk
simpanan, pinjaman, dan jasa keuangan lain.
Dalam pelayanannya CU Sawiran berbasis pada
gerakan credit union yang terbuka dan jelas sistem pengelolaannya. Kebijakan
lembaga dibuat, dilaksanakan dan dikontrol dengan sangat terbuka dan demokratis
oleh Anggota.
Rm. Willy Malim Batuah, CDD
Credit Union Sawiran didirikan dari sebuah
gagasan Rm. Willy Malim Batuah, CDD, mencari solusi untuk masyarakat sekitar
Dusun Sawiran yang kesulitan mencari modal kerja murah dan mudah sehingga dapat
membantu meningkatkan jumlah pendapatan dan taraf hidup mereka. Gagasan ini
diperkuat dengan kegelisahan beliau melihat kenyataan banyaknya praktek
rentenir dengan kredit berbunga sangat tinggi.
Rm. Willy Malim Batuah, CDD melihat bahwa yang
dibutuhkan masyarakat Dusun Sawiran saat itu adalah sebuah lembaga yang dapat
memenuhi kebutuhan mereka akan modal kerja, sehingga mereka dapat secara
mandiri menjalankan kehidupan mereka.
Maka Tahun 1989 Rm. Willy Malim Batuah, CDD
mendirikan koperasi bagi karyawan Rumah Retret Sawiran di dusun Sawiran
Kelurahan Dawuhansengon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Meningkatnya
taraf hidup para karyawan RR Sawiran inilah yang menggugah mereka untuk
mengikut sertakan keluarganya, dan juga tetangga serta masyarakat sekitar.
Karena jumlah yang dilayani semakin banyak, maka Kopkar Sawiran pun dibuka
untuk umum, dan tidak hanya melayani karyawan saja.
Rm. Willy Malim Batuah, CDD melihat bahwa
gerakan credit union yang sedang berkembang, adalah suatu model yang sangat
sesuai bagi kondisi masyarakat, dan juga para anggota Kopkar. Maka pada tahun
2000 diputuskan untuk mengubah nama lembaga menjadi CU Sawiran, yang melayani
semua anggota masyarakat secara terbuka, tanpa kecuali. Semua orang bisa
menjadi anggota tanpa memandang tingkat ekonomi, pendidikan, agama, suku dan
budaya. Sampai saat ini kami telah melayani ribuan Anggota di 13 Tempat
Pelayanan di beberapa kota di Jawa Timur.
VISI & MISI
Visi
Menjadi lembaga keuangan yang berkualitas dan
profesional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan
pemberdayaan perekonomian rakyat.
Misi
1.
Meningkatkan kualitas
Lembaga, SDM, Anggota dalam menuju masyarakat yang bebas finansial.
2.
Meningkatkan kesejahteraan
kehidupan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima dan profesional
dalam menata perekonomian masyarakat.
3.
Mengajak masyarakat
meningkatkan perekonomian dengan kekuatan yang ada dalam diri masyarakat dengan
pengelolaan ekonomi.
NILAI-NILAI &
BUDAYA (HEART)
1.
Humble
CU
Sawiran adalah sekumpulan orang-orang sederhana dengan visi jauh kedepan yang
memberikan pelayanan dengan kerendahan hati, untuk turut serta dalam perbaikan
sikap hidup masyarakat.
2.
Empathy
Setiap
orang terlibat dalam CU Sawiran, dalam memberikan pelayanan selalu
mengedepankan pendekatan personal, mendengar lebih banyak apa yang menjadi
kebutuhan masyarakat.
3.
Antusiasme
Setiap
orang yang terlibat dalam CU Sawiran, dalam memberikan pelayanan selalu penuh
semangat untuk saling berbagi dalam rangka peningkatan sikap hidup.
4.
Reliable
CU
Sawiran adalah lembaga yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya untuk
pemenuhan kebutuhan finansial maupun non finansial masyarakat.
5.
Tangible
Apa yang
dilakukan oleh CU Sawiran adalah karya nyata yang dapat dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat.
KEANGGOTAAN
Jenis Keanggotaan
Anggota
Anggota adalah seseorang yang sudah dewasa,
mempunyai kekuatan dihadapan hukum, memiliki pekerjaan dan penghasilan pasti
dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh kopdit CUSAWIRAN.
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anak-anak dibawah 15
tahun dan secara ekonomis masih tergantung pada orang tua atau walinya.
Cara Bergabung
1.
Mengisi formulir permohonan
data diri.
2.
Melampirkan foto copy KTP
Calon Anggota dan suami/istri (jika sudah menikah).
3.
Melampirkan foto copy Kartu
Keluarga.
4.
Melewati proses Calon
Anggota selama 2 (dua) bulan.
5.
Memenuhi saham awal minimal
sebesar Rp. 1.000.000,-
6.
Mengikuti Pendidikan Dasar
Anggota, serta telah memahami dan menaati Anggaran Dasar dan Pola Kebijakan
Kopdit CUSAWIRAN.
Anggota Baru
Menyetor saham awal sebesar Rp. 1.025.000,-
dengan rincian:
1)
Simpanan Pokok Rp.
750.000,-
2)
Hanya disetor satu kali saja selama menjadi anggota.
3)
Simpanan Wajib Rp.
150.000,-
4)
Minimal Rp. 50.000 disetor
setiap bulan secara rutin selama menjadi Anggota.
5)
Simpanan Sukarela Rp. 100.000,-
6)
Simpanan untuk memperbesar
saham Anggota. Berasal dari setoran Anggota maupun dari potongan pinjaman wajib
simpan Anggota.
7)
Uang Pangkal Rp.
25.000,-
Keuntungan Menjadi Anggota
1.
Anggota adalah PEMILIK CU
Sawiran, karena mempunyai
simpanan saham sebagai bentuk kepemilikan serta memperoleh keuntungan dari
pendapatan lembaga berupa Surplus Hasil Usaha.
2.
Memperoleh jaminan keamanan
atas simpanan saham dan pinjaman dalam
bentuk PERMATA (Perlindungan Simpanan dan Pinjaman Anggota) bebas premi.
3.
Memperoleh penghargaan atas
loyalitas anggota dalam bentuk Dana
Sosial yang berlaku tidak hanya untuk Anggota, namun untuk seluruh keluarga
inti Anggota yaitu:
1)
Dana Sosial Suka, apabila
Anggota menikah dan Anggota/Istri melahirkan.
2)
Dana Sosial Duka, apabila
Anggota atau keluarga inti Anggota meninggal dunia.
3)
Dana Sosial Pendidikan,
bagi Anggota atau putra-putri Anggota.
4)
Dana Sosial Rawat Inap,
apabila Anggota dan keluarga inti Anggota sakit dan perlu dirawat di rumah
sakit.
4.
Memperoleh produk simpanan
yang memenuhi kebutuhan seluruh keluarga.
5.
Memperoleh fasilitas
pinjaman untuk berbagai kebutuhan.
6.
Mendapatkan layanan
konsultasi pengelolaan keuangan.
7.
Mengikuti gathering anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
8.
Menolong orang lain dan
saling membantu diantara Anggota credit union. Menjaga kebersamaan dan
kelangsungan lembaga secara bersama-sama.
PRODUK SIMPANAN
Simpanan Bunga Harian
(SIBUHAR)
Adalah simpanan yang diperuntukkan bagi
kebutuhan sehari-hari Anda yang sangat fleksibel dan menguntungkan
1)
Dapat disetor-tarik sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
2)
Dapat disetor dan ditarik
dimana saja di seluruh tempat pelayanan CU Sawiran.
3)
Tanpa biaya administrasi
bulanan, sehingga saldo tidak akan
terpotong.
4)
Setoran awal yang ringan,
hanya Rp. 35.000,- dan setoran selanjutnya mulai Rp. 5.000,- (untuk SiSiswa
Setoran awal Rp. 5.000,- dan setoran selanjutnya Rp. 2000,-)
5)
Memudahkan transaksi Anda,
karena Sibuhar dapat juga disetor melalui transfer bank, menerima transfer dari
bank, maupun mengirimkan dana dari sibuhar ke rekening bank Anda.
6)
Tersedia layanan jemput
bola (setor/tarik tabungan melalui staff CU Sawiran di rumah/kantor/pasar) –
untuk wilayah tertentu.
7)
Jasa simpanan yang bersaing
dengan bunga bank papan atas.
Simpanan Bunga Harian Calon
Anggota (SiCalang)
Simpanan untuk Calon Anggota CU Sawiran,
diperuntukkan bagi Anda yang mendaftar menjadi Anggota.
Simpanan Bunga Harian Umum
(SiHarum)
simpanan yang dapat dimiliki siapa saja dengan
keleluasaan menyetor dan menarik sewaktu-waktu.
Simpanan Bunga Harian
Anggota (SiHarta)
Simpanan khusus untuk Anda yang sudah menjadi
anggota dan membutuhkan transaksi yang fleksibel.
Simpanan Bunga Harian Siswa
(SiSiswa)
Simpanan khusus bagi anak-anak dan siswa sekolah
dengan buku tabungan atas namanya sendiri untuk mendorong semangat menabung
sejak dini.
Persyaratan
1.
Mengisi formulir rekening
simpanan dengan lengkap.
2.
Melampirkan foto copy
identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar) yang masih berlaku.
3.
Setoran awal minimal Rp.
35.000,- dan Rp. 5.000,-(untuk SiSiswa).
4.
Saldo yang tersisa setiap
dilakukan pengambilan minimal Rp. 10.000,- dan Rp. 5000,-(untuk SiSiswa)
Bagaimana dengan setoran
selanjutnya ?
1.
Anda dapat datang di tempat
pelayanan terdekat, setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,- dan Rp. 2000,-
(untuk SiSiswa)
2.
Memanfaatkan jasa jemput
bola, apabila Anda berada dalam komunitas layanan kami, tanpa dipungut biaya
(sillahkan menghubungi tempat pelayanan terdekat untuk layanan ini)
Simpanan Pendidikan Anak Pintar (SIPINTAR)
Persiapkan dana pendidikan putra-putri Anda
dengan SiPintar dengan jangka waktu 5 – 15 tahun. Setiap pemilik SiPintar dapat
memilih untuk setoran awal mulai Rp. 500.000,- yang disetor hanya satu kali,
dan setoran bulanan mulai Rp. 50.000,- selama masa kontrak.
Keuntungan
1)
Investasi terjangkau, dan jumlahnya dapat anda sesuaikan dengan
keinginan Anda.
2)
Tunjangan regular sebesar 2% dari saldo tabungan aktual ketika kenaikan
kelas/kenaikan tingkat setiap tahun, serta tunjangan prestasi sebesar
2-3% dari saldo tabungan aktual, ketika putra-putri Anda meraih ranking 1, 2,
dan 3.
3)
Jasa Simpanan yang sangat
menarik .
4)
Jasa Simpanan tetap sesuai dengan saat formulir aplikasi ditanda
tangani.
5)
Dapat dipergunakan
untuk jaminan pinjaman, apabila Anda adalah anggota CU Sawiran.
Persyaratan
1.
Mengisi formulir permohonan
rekening Sipintar dengan lengkap.
2.
Melampirkan foto copy
identitas diri pemohon dan orang tua/penyantun (KTP/SIM/Akte Kelahiran/Kartu
Pelajar) yang masih berlaku.
3.
Melampirkan foto copy Kartu
Keluarga.
4.
Setoran awal dan biaya
meterai.
Simpanan Masa Depan
Terpercaya (SIMASTER)
Produk Simaster CU Sawiran dapat Anda pergunakan
untuk investasi jangka panjang keluarga Anda. Kami yakin anda pasti memikirkan
yang terbaik untuk masa depan keluarga Anda, sekaligus hari tua Anda. Kami juga
percaya anda pasti ingin mewujudkan cita-cita untuk terbebas dari masalah
finansial di kemudian hari. Anda dapat memilih jangka waktu simpanan mulai 2
s/d 15 tahun.
Anda juga dapat memilih
mana yang lebih sesuai antara
1)
SiMaster Dimuka: disetor satu kali saja pada saat pembukaan
rekening, mulai dari Rp. 500.000,-
2)
SiMaster Bulanan: disetor setiap bulan dengan jumlah yang anda
tentukan sendiri, mulai dari Rp. 50.000,-/bulan.
Keuntungan
1)
Investasi terjangkau, dan jumlahnya dapat anda sesuaikan dengan
keinginan anda.
2)
Jasa simpanan yang sangat
menarik untuk SiMaster Dimuka dan
untuk SiMaster Bulanan.
3)
Jasa simpanan tetap sesuai dengan saat formulir aplikasi ditanda
tangani.
4)
Dapat dipergunakan
untuk jaminan pinjaman, apabila anda adalah anggota CU Sawiran.
Persyaratan
1.
Mengisi formulir permohonan
rekening simpanan dengan lengkap.
2.
Melampirkan foto copy
identitas diri pemilik rekening dan ahli waris (KTP/SIM/Kartu Pelajar) yang
masih berlaku.
3.
Melampirkan foto copy Kartu
Keluarga.
4.
Setoran awal dan biaya
meterai.
CEMERLANG
Simpanan Cemerlang adalah simpanan yang dapat
anda pergunakan untuk investasi jangka pendek dan dapat disesuaikan dengan
kebutuhan anda.
Jangka Waktu
Anda dapat memilih waktu investasi sesuai dengan kebutuhan anda :
Anda dapat memilih waktu investasi sesuai dengan kebutuhan anda :
1) Jangka waktu 1 bulan
2) Jangka waktu 3 bulan
3) Jangka waktu 6 bulan
4) Jangka waktu 12 bulan
Keuntungan
1) Investasi terjangkau, mulai
dari Rp. 1.000.000,-.
2) Dapat dipergunakan sebagai jaminan pinjaman,
apabila anda adalah anggota CU Sawiran.
3) Dapat di perpanjang secara otomatis, sesuai dengan keinginan anda.
Persyaratan
1) Anda cukup mengisi Formulir Simpana Cemerlang yang
telah disediakan.
2) Lampirkan foto copy Identitas diri (KTP, SIM,
Papor/lainnya) yang masih berlaku.
3) Setoran minimal Deposito Berjangka sebesar Rp
1.000.000,-.
PRODUK PINJAMAN
Pinjaman Keanggotaan
Pinjaman diberikan kepada Anggota yang berdomisili
di wilayah kerja CU Sawiran. Format pelayanan, prosedur, proses, dan jasa
pinjaman yang diterapkan sama kepada semua Anggota CU Sawiran.
Pinjaman Umum
1)
Jenis pinjaman ini dapat
digunakan untuk keperluan modal kerja, investasi, renovasi rumah, pendidikan,
dan lain-lain.
2)
Plafon pinjaman disesuaikan
dengan kemampuan mengembalikan dan jumlah saham (menjadi pertimbangan).
3)
Jangka waktu pengembalian
maksimal 48 bulan.
Pinjaman Kendaraan Bermotor (PKB)
1)
Pinjaman yang diperuntukkan
untuk pembelian kendaraan bermotor .
2)
Plafon pinjaman disesuaikan
dengan kemampuan pengembalian dan penilaian taksasi barang jaminan, jumlah
saham (menjadi pertimbangan).
3)
Jangka waktu pelunasan
maksimal 48 bulan.
Pinjaman Pemilikan Tanah dan atau Rumah (PPTR)
1)
Pinjaman yang dapat Anggota
pergunakan untuk pembelian Rumah maupun Tanah. Pinjaman ini tidak berlaku untuk
renovasi rumah.
2)
Plafon pinjaman disesuaikan
dengan kemampuan pengembalian dan penilaian taksasi barang jaminan, jumlah
saham (menjadi pertimbangan).
3)
Jangka waktu Pelunasan
maksimal 180 bulan.
Pinjaman Musiman
1)
Pinjaman musiman diberikan
kepada Anggota untuk menunjang usaha dengan siklus pendapatan musiman, dan
tidak diperbolehkan untuk kebutuhan lain.
2)
Jangka waktu musiman dapat
dipilih sebagai berikut: 3 bulanan atau 6 bulanan.
Pinjaman Darurat
1)
Pinjaman yang diberikan
untuk kepentinngan yang bersifat darurat
2)
Plafon pinjaman maksimal
Rp. 500.000.
3)
Jangka waktu pelunasan
maksimal 2 bulan.
Pinjaman Produktif
1)
Pinjaman bagi anggota untuk
keperluan modal usaha dan membutuhkan modal jangka pendek.
2)
Plafon pinjaman disesuaikan
dengan kemampuan pengembalian, nilai jaminan, dan kapasitas usaha. Dengan
jangka waktu pelunasan maksimal 28 hari.
Pinjaman Kapitalisasi
1)
Pinjaman khusus untuk
membuka tabungan Simaster dan / atau Sipintar dengan plafon pinjaman maksimal
sebesar nilai simpanan yang akan dibuka.
2)
Jangka waktu pelunasan
maksimal 12 bulan.
3)
Sertifikat Simaster
dan/atau Sipintar diserahkan setelah pinjaman tersebut lunas.
Pinjaman Pengadaan Komputer
1)
Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan
Anggota yang membutuhkan komputer, baik PC maupun laptop (notebook).
2)
Plafon pinjaman disesuaikan
dengan harga komputer atau laptop (notebook) yang dipilih.
3)
Jangka waktu pelunasan
maksimal 12 bulan.
Pinjaman Smart
1)
Pinjaman yang diberikan
untuk kebutuhan yang bersifat darurat atau kebutuhan lain
2)
Plafon pinjaman sebesar
simpanan saham & simpanan berjangka saat pengajuan pinjaman
3)
Jangka waktu pelunasan
maksimal 48 bulan.
Pinjaman Investasi &
Konsumtif
1)
Pinjaman yang diberikan
untuk kebutuhan biaya pendidikan, kesehatan, konsumtif, & investasi
2)
Plafon pinjaman disesuaikan
dengan kemampuan pengembalian dan penilaian taksasi barang jaminan, jumlah
saham (menjadi pertimbangan).
3)
Jangka waktu pelunasan
maksimal 48 bulan.
Pinjaman Usaha Mandiri
1)
Pinjaman yang diberikan
kepada Anggota untuk menunjang usaha.
2)
Plafon pinjaman disesuaikan
dengan kemampuan pengembalian dan penilaian taksasi barang jaminan, jumlah
saham (menjadi pertimbangan).
3)
Jangka waktu pelunasan
maksimal 48 bulan.
Pengajuan Pinjaman
Bagi Anda yang sudah menjadi Anggota CU Sawiran,
dan ingin memanfaatkan fasilitas Pinjaman, berikut langkah-langkahnya :
1.
Mengisi
Formulir
Pemohon
mengisi formulir permohonan kredit dan formulir data diri calon peminjam yang
tersedia di kantor CU dan menyertakan foto copy KTP suami dan istri (orang tua
jika belum menikah), KK, jaminan, surat nikah, slip gaji, cashflow (untuk yang
wiraswasta).
2.
Verifikasi
Data
Bersedia
dilakukan verifikasi data untuk konfirmasi atas data pribadi yang diberikan.
Memiliki track record (rekam jejak)
yang baik dalam melaksanakan kewajiban atas simpanan dan pinjaman.
Hal-Hal Yang Perlu
Diketahui
1. Anggota luar biasa tidak diperkenankan mengajukan permohonan
pinjaman. Tetapi sahamnya dapat menjadi jaminan pinjaman anggota biasa.
2. Penjamin
1)
Pengurus, pengawas,
penasihat, dan pelaksana TIDAK DIPERBOLEHKAN menjadi penjamin pinjaman anggota.
2)
Untuk pengajuan pinjaman
oleh Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana, selain memenuhi peraturan diperlakukan
syarat tambahan yaitu: dijamin oleh 1 (satu) orang pengurus dan 1 (satu) orang
pengawas.
3. Jaminan
1)
Jaminan pinjaman berupa
simpanan saham anggota dan/atau simpanan lainnya yakni cemerlang, Simaster,
Sipintar, Sibuhar.
2)
Semua jenis pinjaman
mewajibkan jaminan apabila plafon pinjaman melebihi jumlah semua simpanan yang
dijaminkan. Bila selisih plafon pinjaman tidak terlalu besar dengan jaminan
simpanan maka dapat menggunakan jaminan usaha.
3)
Jaminan berupa benda tidak
bergerak (Tanah & Bangunan) berapapun nilai pinjamannya wajib untuk
diteguhkan dengan akta notaris. Biaya akta notaris ditanggung oleh peminjam
sedangkan peminjam dikenakan potongan 1% untuk jasa pelayanan dan 0,5% untuk
tanggung renteng.
4)
Komite Kredit dapat
menentukan jenis jaminan demi keamanan asset lembaga berupa: Jaminan benda
tidak bergerak berupa tanah & bangunan harus disertai bukti kepemilikkan,
Sertifikat maupun belum bersertifikat (AJB).
5)
Surat Kuasa pemotongan gaji
dapat digunakan sebagai jaminan asalkan ada surat kuasa pemotongan gaji yang
disahkan oleh pimpinan instansi dimana anggota yang bersangkutan bekerja.
FASILITAS ANGGOTA
PERLINDUNGAN SIMPANAN DAN
PINJAMAN ANGGOTA (PERMATA)
Setiap Anggota CU Sawiran secara otomatis
terdaftar sebagai anggota PERMATA yang dikelola oleh Puskopdit Jatimtim.
PERMATA adalah lembaga yang melindungi simpanan dan pinjaman Anggota apabila
terjadi musibah (meninggal dunia atau mengalami cacat total). Bila Anggota
meninggal dunia atau mengalami cacat total, ahli warisnya akan mendapat
santunan PERMATA berupa PENGHAPUSAN PINJAMAN dan SANTUNAN DUKA sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Perlindungan Pinjaman
Anggota
Maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
dengan usia mulai dari 17 tahun.
NO
|
GOLONGAN
USIA
|
SANTUNAN
|
1
|
17 Th ≤ X ≤ 60 Th
|
100%
|
2
|
60 Th < X ≤ 70 Th
|
75%
|
3
|
> 70 Th
|
25%
|
Perlindungan Simpanan
Maksimal Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta
rupiah) dengan usia mulai dari 1 tahun.
NO
|
GOLONGAN
USIA
|
SANTUNAN
|
1
|
1 Th ≤ X ≤ 60 Th
|
100%
|
2
|
60 Th < X ≤ 70 Th
|
75%
|
3
|
> 70 Th
|
25%
|
Misalnya, seorang Anggota meninggal dunia pada usia 50 tahun.
Pada saat itu, ia masih memiliki pinjaman sebesar Rp. 85.000.000,- dan memiliki
simpanan saham sebesar Rp.25.000.000,-.
Maka ahli waris anggota tersebut, akan
memperoleh keuntungan yaitu :
1)
Tidak perlu melunasi sisa
pinjaman, karena dilunasi 100% oleh PERMATA.
2)
Menerima kembali saldo
simpanan saham sebesarRp. 25.000.000,- sekaligus memperoleh santunan sebesar 1x
simpanan saham, yaitu sebesar Rp. 25.000.000,-.
Pinjaman Yang Melebihi
Batas Perlindungan
Pinjaman yang jumlahnya melebihi batas
penjaminan sesuai ketetapan PERMATA, maka sisanya ditanggung oleh ahli waris
atau keluarga Anggota yang bersangkutan. Sebagai anggota PERMATA, Anggota tidak
dibebani pembayaran iuran PERMATA, karena lembaga yang membayarnya.
Persyaratan Mengajukan
Klaim PERMATA
1.
Buku Anggota asli yang
bersangkutan.
2.
Surat Permohonan dan
perjanjian pinjaman yang asli (bagi Anggota yang memiliki pinjaman)
3.
KTP atau tanda pengenal
lain (asli) yang bersangkutan.
4.
Surat keterangan telah
meninggal dunia/ cacat total (dari dokter/rumah sakit/pejabat agamaatau pejabat
pemerintah setempat), Apabila berupa fotokopi harus di legalisir oleh dokter/
rumah sakit/ pejabat agama pejabat pemerintah setempat.
5.
Batas pengajuan klaim
selambat-lambatnya 90 hari (3 bulan) setelah tanggal kejadian (meninggal dunia
atau cacat total).
Dana
Sosial
Setiap Aggota CU Sawiran berhak mendapatkan dana
sosial
Dana Sosial Suka
Adalah dana sosial yang diberikan kepada Anggota
atau istri anggota yang melahirkan sebagai tanda kami ikut berbahagia atas
keluarga Anggota.
·
Anggota / istri anggota
yang melahirkan, sebesar Rp. 200.000,-
Dana Sosial Pendidikan
Adalah dana sosial yang diberikan kepada Anggota
/ putra-putri Anggota yang masuk sekolah atau memasuki jenjang pendidikan yang
lebih tinggi.
Masuk TK/SD
|
:
|
Rp. 100.000,-
|
Masuk SLTP
|
:
|
Rp. 125.000,-
|
Masuk SMU
|
:
|
Rp. 150.000,-
|
Perguruan Tinggi/Universitas
|
:
|
Rp. 175.000,-
|
Dana Sosial Rawat Inap
Adalah dana sosial yang diberikan untuk
meringankan biaya rawat inap Anggota dan keluarga intinya yang sakit dan perlu
dirawat di rumah sakit. Dana ini diberikan maksimal untuk 10 hari dalam satu
tahun buku. Klaim dana sosial rawat inap Anggota Luar Biasa tidak dapat
menanggung penyantun.
USIA
KEANGGOTAAN
|
∑ DANA
YANG DIDAPAT / HARI
|
X <
5 Tahun
|
Rp. 100.000,-
|
5 Tahun
≤ X ≤ 10 Tahun
|
Rp. 150.000,-
|
X >
10 Tahun
|
Rp. 200.000,-
|
Dana Sosial Duka
Adalah dana sosial yang diberikan kepada Anggota
yang berduka karena kehilangan anggota keluarga inti yang meninggal dunia,
sebesar Rp. 250.000,-
Persyaratan Mendapatkan
Dana Sosial
1)
Dana Sosial diberikan kepada
Anggota yang sudah 1 (satu) tahun menjadi Anggota.
2)
Mengisi formulir, foto copy
KTP Anggota, foto copy KK, dan surat kelengkapan lainnya.
3)
Disiplin terhadap semua
kewajibannya.
4)
Batas waktu pengambilan
Dana Sosial tidak lebih dari 60 hari setelah kejadian.
5)
Apabila terjadi pelanggaran
atas batas waktu pengambilan Dana Sosial maka klaim tidak diterima.
REFERENSI
Benedith, A. 2014. https://adnestantiabenedith.wordpress.com
Fariduddin, R. 2014. http://ridwanfariduddin.blogspot.com
Indriyo, P. 2013. www.pungkiindroblog.wordpress.com
Pusa, Y. 2015. https://www.kompasiana.com/www.yogipusa.com
Undang-Undang 12/1967
tentang Perkoperasian
Undang-Undang 25/1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang 17/2012 tentang Perkoperasian
2 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
HALO SEMUA ORANG, PINJAMAN PENAWARAN 2%, Kami Bersertifikat untuk Menawarkan Jenis-Jenis Pinjaman Berikut * Pinjaman Pribadi (Tanpa Jaminan) * Pinjaman Bisnis (Tanpa Jaminan) * Pinjaman Konsolidasi Utang * Perbaiki Rumah Anda * Pinjaman Investasi. Kami merasa terhormat untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda. . Masalah kredit seharusnya tidak menghentikan Anda dari mendapatkan pinjaman yang Anda butuhkan. kita dapat membiayai hingga $ 10.000 hingga $ 100.000.000 di mana saja di dunia selama ROI 2% kami dapat dijamin pada proyek-proyek ini. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami hari ini mrlorenzodiegoloanfirm@outlook.com dengan informasi berikut di bawah ini:
FORMULIR INFORMASI APLIKASI PINJAMAN
Nama depan......
Nama tengah.....
2) Jenis Kelamin: .........
3) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: .........
4) Durasi Pinjaman: .........
5) Negara: .........
6) Alamat Rumah: .........
7) Nomor Ponsel: .........
8) Alamat email ..........
9) Penghasilan Bulanan: .....................
10) Pekerjaan: ...........................
11) Situs mana yang kamu kenal tentang kami .....................
E-mail mrlorenzodiegoloanfirm@outlook.com
Terima kasih dan Salam
Posting Komentar