PENGANTAR
Perbaikan dari Permen 83/2016 tentang Perhutanan Sosial yang
berlaku sejak 07 November 2016.
Menegaskan bahwa Masyarakat
Desa pinggir hutan adalah pelaku utama (subyek) pengelolaan hutan. Luas
perhutanan sosial adalah 12,7 juta hektar.
Dengan skema pengelolaan (1) Hutan Tanaman Rakyat (HTR); (2) Hutan
Kemasyarakatan (HKm); (3) Hutan Desa (HD); (4) Hutan Adat (HA); dan (5)
Kemitraan Hutan.
Selama ini telah terjadi salah urus. 30% dari luas hutan Indonesia dikelola oleh
Konglomerasi dan Korporasi (Menteri LHK, Konggres Kehutanan Indonesia VI,
Desember 2016). Padahal ada 25.863 Desa dengan jumlah penduduk 10,2
juta jiwa, 71% hidup di pinggiran hutan dan mengantungkan hidup dari
hutan.
Perhutanan Sosial adalah bagian dari Rencana Pembanganunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015—2019. Perhutanan Sosial merupakan amanat
UUD 1945 Pasal 33.
Perhutanan sosial adalah
ijin pengelolaan kawasan hutan berbasis
masyarakat (1) masa pengajuan ijin hanya 20 hari saja; (2) masa pengelolaan
selama 35 tahun; (3) ijin langsung dari Menteri LHK; (4) khusus untuk di Pulau
Jawa, pengelolaan dilakukan oleh Lembaga Desa atau Kelompok Tani Hutan atau
Kelompok Masyarakat; (5) berlaku di hutan produksi dan hutan lindung; (6) syarat
nudah hanya Surat Pengajuan ke Menteri LHK oleh Kelompok dilengkapi dengan Peta
Indikatif Arahan PS (PIAPS).
PERTIMBANGAN
1.
Perhutanan Sosial (PS) adalah salah satu pilar pemerataan ekonomi
melalui pengurangan ketimpangan penguasaan hutan.
2.
Pengaturan
dan penetapan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta
mengatur perbuatan-perbuatan mengenai kehutanan.
3.
Peningkatan
pengeloaan hutan berbasis masyarakat secara sistematis dan itensif.
4.
Penyempurnaan dari Permen LHK 83/2016 tentang
Perhutanan Sosial.
5.
Perlunya penetapan PS di wilayah kerja Perum
Perhutani
Mengingat
1.
Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan.
2.
Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.
Undang-Undang 23/2014 & 9/2015 tentang
Pemerintahan Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah 72/2010 tentang Perum
Kehutanan Negara.
5.
Perpres 16/2015 tentang Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
6.
Permen LHK 16/2015 tentang Organisasi dan tata
Kerja Kementerian LHK.
7.
Permen LHK 83/2016 tentang Perhutanan Sosial.
BAB I. KETENTUAN UMUM
Bagian 1. Pengertian
Pasal 1.
1.
Perhutanan
Sosial (PS) di wilayah Perum Perhutani adalah sistim pengelolaan hutan lestari dalam Kawasan Hutan Negara yang dikelola
oleh Perum Perhutani. Dilaksanakan
oleh Masyarakat sebagai Pelaku Utama untuk
(1) peningkatan kesejahteraan; (2) keseimbangan lingkungan; (3) dinamika sosial
budaya berbentuk ijin pemanfaatan.
2.
Pemanfaatan
Hutan adalah (1) memanfaatkan jasa lingkungan; (2) memanfaatkan hasil kayu
dan bukan kayu hutan; (3) pemanfaatan air dan energi air; (4) wisata alam; (5)
hutan lindung; dan (5) penyerapan dan penyimpanan karbon berbasis pengelolaan yang optimal, adil, dan lestari.
3.
Ijin
Pemanfaatan berbentuk Ijin
Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
4. Pengaju IPHPS adalah Masyarakat (Warga Negara Indonesia) yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) ditambah dengan Surat Keterangan Penggarap dari Ketua Kelompok Tani Hutan
atau Kelompok Masyarakat atau Koperasi.
5. Penggarap adalah Petani Penggarap
Lahan.
6. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7. Pemda adalah Pemerintah Provinsi atau
Pemerintah Kabupaten/Kota.
8. Menteri adalah Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan.
9. Dirjen adalah Direktur Jenderal
Perhutanan Sosial dan Kemitraan.
10. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial
(Poka PPS) adalah fasilitator dan verifikator kegiatan PS.
Bagian 2. Umum
Pasal 2: (1) Pedoman
pelaksanaan PS di Wilayah Perhutani. (2) Pemberian IPHPS untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan.
Pasal 3: PS di
wilayah Perhutani dalam bentuk IPHPS di
Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Pasal 4: IPHPS berupa
(1) Lahan tutupan yang terbuka dengan tegakan kurang dari 10% dalam 5 tahun
terus menerus. (2) Dalam kondisi khusus bisa lebih dari 10%. (3) Penetapan
wilayah oleh Dirjen Planologi Hutan. (4) Hasil penetapan diumumkan dalam Revisi
Peta Indikatis di Aeral PS (PIAPS).
Pasal 5: Kegiatan
IPHPS berupa pemanfaatan (1) kawasan; (2) hasil kayu; (3) hasil bukan kayu;
(4) air; (5) energi air; (6) jasa wisata alam; (7) sarana wisata alam; (8)
penyimpanan karbon; dan (9) penyerapan karbon.
Pasal 6: Pola Tanam
IPHPS di Hutan Produksi (1) budidaya Tanaman Pokok 50%; Tanaman Multiguna
(MPTS) 30%; dan Tanaman Semusim 20%. (2) MPTS dalam bentuk jalur atau wanatani
(agroforestry). (3) tambak (silvoforestry) 30%. (4) peternakan atau
pakan ternak (silvopature) 20%. (5)
Untuk Tanaman Pokok dan MPTS dapat dilakukan tumpangsari dengan tanaman semusim
dan pakan ternak. (6) Pola tanam sesuai karakteristik lahan.
Pasal 7: Pola Tanam
IPHPS di Hutan Lindung (1) Tanaman Kayu non
fast growing species untuk perlindungan tanah dan air 20%. (2) Tanaman
Multiguna (MPTS) 80%. (3) Tanaman di bawah tegakan, umbi-umbian yang tidak
merusak lahan.
Pasal 8: (1) Hasil
IPHPS dapat dijual ke BUMN maupun BUMS. (2) Bagi Hasil
Tanaman
|
Pemegang
IPHPS
|
Perhutani
|
Tanaman Pokok Hutan
|
70%
|
30%
|
Tanaman Multiguna (MPTS)
|
80%
|
20%
|
Tanaman Semusim
|
90%
|
10%
|
Pakan Ternak
|
90%
|
10%
|
Silvoforestry
|
70%
|
30%
|
Usaha Jasa Lingkungan
|
90%
|
10%
|
BAB II. TATA CARA
PERMOHONAN
Pasal 9: IPHPS
dapat diperoleh melalui permohonan atau penunjukkan oleh Menteri LHK.
Pasal 10: (1) IPHPS
diperoleh dengan Pengajuan pada
Menteri LHK ditembuskan ke Dirjen Planologi Kehutan, Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi, dan Dirut Perhutani. (2) Pengajuan permohonan wajib didampingi
oleh (a) Pokja PPS atau (b) LSM setempat atau (c) penyuluh atau (d) perguruan
tinggi atau (e) lembaga penelitian atau (f) pemda setempat. (3) Untuk selain
anggota Pokja PPS baik LSM, penyuluh, Peguruan Tinggi, dan Lembaga Penelitian
melakukan penyesuaian.
Pasal 11: (1)
Permohonan di ajukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan atau Kelompok Masyrakat
atau Koperasi atau BUMDes. (2) Lampiran Surat Pengajuan (a) daftar
nama pemohon IPHPS dilengkapi fotokopi KTP dan KK; (b) gambaran umum wilayah
baik fisik, sosial ekonomi, dan potensi kawasan, serta (c) peta areal kawasan
yang dimohon. (3) Petani penggarap hanya untuk yang memiliki lahan kurang dari
0,5 hektar. (4) diutamakan untuk pengungsi bencana alam.
Pasal 12: (1)
Permohonan diajukan ke Menteri LHK dan diverifikasi oleh Pokja PPS atau
Pendamping. (2) Pelaksana Verifikasi sesuai peraturan Dirjen.
Pasal 13: (1) IPHPS diterbitkan oleh Dirjen atas nama
Menteri sesuai hasil verifikasi. (2) IPHPS berisi Nama, KTP dan KK, lokasi
& luas, jenis usaha, hak & kewajiban pengelola, jangka waktu, dan
monev. (3) perubahan dan tambahan anggota kelompok diajukan pdad Menteri dan
dilakukan verifikasi ulang.
BAB III. HAK DAN
KEWAJIBAN IPHPS
Pasal 14: (1)
Pemegang IPHPS adalah Kelompok Usaha PS (KUPS). (2) Hak KUPS: (a) melakukan kegiatan di areal IPHPS; (b) mendapat
perlindungan dari perusakan dan pencemaran lingkungan serta pengambilalihan;
(c) mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan sesuai fungsinya; (d) mendapatkan
pendampingan untuk permohonan, pemanfaatan, penyuluhan, teknologi, akses
pembiayaan, dan pemasaran; (e) mendapatkan hasil usaha pemanfaatan; dan (f)
bermitra dengan BUMN dan BUMS. (3)
Kewajiban KUPS: (a) menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;
(b) memberi tanda batas kerja; (c) menyusun rencana pemanfaatan jangka panjang
(10 tahun) dan jangka pendek (1 tahun); (d) melakukan penanaman dan
pemeliharaan hutan; (e) melaksanakan tata usaha hasil hutan; (f) mempertahankan
fungsi hutan; dan (g) melaksanakan fungi perlindungan.
BAB IV. LUAS, JANGKA
WAKTU, DAN LARANGAN IPHPS
Pasal 15: (1) Luas
garapan anggota maksimal 2 hektar perkepala keluarga. (2) Luas Garapan KUPS adalah areal miring 40%, sempadan sungai,
sempadan pantai, mata air, kebun bibit, bukit batu, dan jalan setapak. (3) Usaha pemanfaatan (Pasal 5) dikelola KUPS. (4) Lahan garapan dapat
diwariskan atas penetapan KUPS. (5)
Dilarang memindahtangankan lahan garapan.
(6) Bila dipindahtangankan akan dikembalikan ke KUPS.
Pasal 16: Jangka waktu
IPHPS adalah 35 tahun. Evaluasi
dilakukan setiap 5 tahun untuk perpanjangan.
Pasal 17: (1) IPHPS
bukan kepemillikan. (2) IPHPS
dilarang dipindahtangankan, diubah statusnya, dan perubahan fungsi kawasan
hutan.
Pasal 18: (1) IPHPS
tidak belaku bila (a) habis waktu izin; (b) izin dicabut; dan (c) izin
dikembalikan. (2) Sebelum tidak berlaku dilakukan evaluasi oleh KLHK. (3) KUPS
yang dicabut wajib memenuhi kewajibannya.
BAB V. PENDAMPINGAN
Pasal 19: (1) Pemohon
IPHPS wajib menunjuk Pendamping (berbadan hukum). (2) Bila tidak ada yang
ditunjuk, Pokja PPS akan menunjuk Pendamping.
Pasal 20: (1) Tugas
Pendamping mendampingi Kelompok (a) menyusun berkas permohonan; (b)
menyusun rencana pemanfaatan hutan dan rencana kerja tahunan; (c) penguatan
kelembagaan dan kelola kawasan; (d) pengembangan ekonomi produktif; (e)
penyelesaian konflik; (f) pemulihan kawasan hutan: (g) perlindundangan areal
kerja. (2) Pendamping berhak memanfaatkan lahan untuk demplot percontohan
dengan luas sesuai kebutuhan dan kesepatakan dengan Kelompok.
BAB VI. PEMBIAYAAN
Pasal 21: Pembiayaan penyelenggaraan
IPHPS adalah sebagai berikut : (1) APBN atau lembaga; (2) APBD; (3) pinjaman
pembiayaan pembangunan hutan; (5) dana
desa, dana rehabilitasi hutan dan lahan; dan (6) sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.
BAB VII. MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 22: (1) Monev dilakukan
untuk optimalisasi pelaksanaan IPHPS; (2) Monev dilakukan setiap 6 bulan; (3)
Evaluasi setiap tahun; (4) Monev dilaksanakan oleh Dirjen dengan melibatkan
Pokja PPS dan Perum Perhutani dibantu oleh Tim Kerja yang ditetapkan.
BAB VIII. PEMBINAAN
DAN FASILITASI
Pasal 23: (1)
Pembinaan dan Fasilitasi dilaksanakan oleh Dirjen, Kepada Badan dan Kepala
Dinas; (2) Pembinaan dan fasilitasi dalam bentuk (a) penandaan batas areal kerja;
(b) pendampingan; (c) penyuluhan; (d) dukungan bibti; (e) sarana produksi; (f)
bimbingan teknis; (g) sekolah lapan; (h) promosi dan pemasaran produk; (i)
penelitian dan pengembangan; (3) pembinaan dan fasilitasi dilakukan juga oleh
Kementerian & Lembaga, BUMN & BUMS, dan Lembaga keuangan; dan (4)
pemegang IPHPS menerima Kartu Perhutanan Sosial (KPS) oleh Dirjen.
BAB IX. SANKSI
Pasal 24: Ijin
dicabut bila (1) melakukan pemindahtanganan IPHPS dan manipulasi atau pemalsuan
data; (2) tidak memenuhi kewajiban, akan diberikan peringatan 3 kali
berturut-turut selama 1 bulan.
BAB X. KETENTUAN
PERALIHAN
PASAL 25: Belakunya
Permen ini, maka (1) Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sebelum
Permen harus disesuaikan; (2) PHBM di luar Permen disesuaikan dengan Permen
83/2016; (3) Pelaksanaan Hutan Desa (PHD) dan Hutan Kemasyarakatakan di luar
Permen disesuaikan dengan Permen 83/2016
BAB XI. KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 26: Permen ini
belaku sejak 09 Juni 2017.
Ditetapkan di
Jakarta, 09 Juni 2017 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
CONTOH SURAT
PENGAJUAN:
KELOMPOK TANI ............................
Desa ...................., Kecamatan
...................
Kabupaten ..................., Provinsi
..........................
Kabupaten
.............., ........................2017
No: ......................../2017
Lampiran: 1 bendel
Hal: Permohonan IUPHPS
Kepada YTH.
Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gedung Manggala
Wanabakti Blok I. Lantai 3
Jl. Gatot Subroto,
Senayan,
Jakarta
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: .................................
No. KTP: ..............................
Alamat:
..................................................................................
...................................................................................
No. Telfon: ...........................
Jabatan: Ketua Kelompok Tani
.....................................
Mengajukan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Seluas ......
hektar yang berlokasi di:
Desa: ...................................
Kecamatan: .........................
Kabupaten: ..........................
Provinsi: ...............................
Kawasan Hutan: ..................
DAS: .....................................
Untuk Kegiatan-Kegiatan:
1. Budidaya
tanaman kehutanan seperti .............................
2. Budidaya
tanaman perkebunan seperti ...........................
3. Budidaya
tanaman pertanian seperti ...............................
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan:
1. Daftar
nama anggota Kelompok Tani.
2. Gambaran
umum wilayah.
3. Peta
usulan lokasi.
Demikian surat usulan ini, kami ucapkan terima kasih
untuk perhatiannya
Ketua Kelompok Tani .............
...................................................
Tembusan:
1. Gubernur
................................ di ................................
2. Bupati
...................................... di ................................
3. Dirjen
Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Jakarta
GAMBARAN UMUM
LOKASI
1. Letak
dan Luas
a. Desa:
........................................
b. Kecamatan:
..............................
c. Kabupaten:
...............................
d. DAS/Sub
DAS: ...........................
e. Luas:
........................... hektar
2. Batas-Batas
a. Sebelah
Utara: Desa ........................, Kecamatan .......................
b. Sebelah
Selatan: Desa ........................., Kecamatan ...................
c. Sebalah
Timur: Desa ..........................., Kecamatan ...................
d. Sebelah
Barat: Desa ............................., Kecamatan ...................
3. Status
Kawasan: Hutan Lindung/Produksi
4. Kondisi
Fisik
a. Tutupan
Lahan: ...........
b. Ketinggian:
.......... mdpl
c. Kelerengan:
Kisaran ...... %
d. Topografi
Dominan: Berbukit atau ................
e. Jenis
tanaman yang diusahakan masyarakat:
i.
Kopi
ii.
..........
iii.
............
f.
Potensi Usaha dalam Kawasan:
i.
.....................
5. Kondisi
Sosial Ekonomi
Desa ...................... masuk
dalam katerhori Desa Hutan yang miskin/sedang/........ terdiri dari ............Kepala
Keluarga. Sumber penghidupan masyarakat berasal
dari ..................... Desa ............... berjarak ..... km dari Ibukota Kecamatan
............... Sedangkan menuju Ibukota
Kabupaten ............ berjarak .......km
SURAT PERNYATAAN PEMOHON IPHPS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ................................
No. KTP: .......................................................
Alamat: ......................................................................................
.......................................................................................
Jabatan: Ketua Kelompok Tani ..............................
Dalam rangka pengajuan Permohonan IPHPS seluas ......... hektar
yang berlokasi di:
Desa: ...........................................
Kecamatan: .................................
Kabupaten: ..................................
Provinsi: .......................................
MENYATAKAN:
1. IPHPS
adalah bukan hak kepemilikan kawasan hutan.
2. Tidak
akan memperjualbelikan IPHPS dan areal kerjanya.
3. Tidak
akan merubah status dan fungsi kaawasan hutan areal kerja IPHPS.
4. Tidak
akan memindahtangankan IPHPS.
5. Tidak
akan melakukan kepentingan lain di areal IPHPS yang tidak sesuai dengan ijin yang
diberikan.
6. Tidak
akan mengagunkan IPHPS, kecuali tanamannya.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ketua Kelompok Tani .....................
.......................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar