PENGANTAR PENULIS
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan
adalah amanat Undang-Undang. Termaktub dalam Undang-Undang dan peraturan
1.
Undang-Undang 25/2007 tentang Penanaman Modal;
2.
Undang-Undang 20/2007 tentang Perseroan Terbatas
(Pasal 66);
3.
Undang-Undang 18/2008 tentang Pengeloaan Sampah;
4.
Undang-Undang 32/2009 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL);
5.
Permeneg LH 1/2010 tentang Pengendalian
Pencemaran Air;
6.
Permeneg LH 17/2010 tentang Audit Lingkungan;
7.
Pergub Jatim 72/2013 tentang Baku Mutu Air
Limbah;
8.
Perda Kota Malang 2/2012 tentang Keteritban Umum
dan Lingkungan;
9.
Perda Kota Malang 72/2013 tentang
Penyelenggaraan Kebersihan;
10.
PSAK 1 Pasal 9 tentang Laporan Dampak
Lingkungan.
Terjadinya pemanasan global (global warming) mendorong Ilmu Akuntansi untuk berperan serta
memperlambat laju pemanasan global.
Munculnya Environmental Management
Accounting (EMA) merupakan salah satu upaya yang dimunculkan dalam
perspektif Ilmu Akuntansi. Tak cukp
sampai disitu, berkembang menjadi Pelaporan Berkelanjuntan (Sustainable Reporting - SR) yang
berbasis pada konsep Triple Bottom Line (TBL).
GREEN ECONOMY FOR
SUSTAINABLE DEVELOPMENT SEMINAR – UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG, 26 NOVEMBER
2017
Sambutan
Dekan FEB UIN
Green Economy adalah
pembangunan ekonomi yang berpoihak pada lingkungan dan masyarakat kelas
bawah. Sedangkan Green Accounting adalah proses akuntansi yang ramah lingkungan dan
beretika.
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) Jawa Timur
Permasalahan lingkungan merupakan permasalahan yang mendera
baik lingkungan hidup maupun lingkungan sosial.
Akuntansi adalah bahasa bisnis.....
Green Economy: Rezim Ekonomi untuk Kesejahteraan dengan
Meminimalisir Eksternalitis (Prof. Dr. M. Yazid M. Yunus – Universitas Putra
Malaysia)
Why sustainable development?
Green economy adalah salah satu pilar dari sustainable development. Dampak dari ekonomi yang ekstraktif
adalah biaya eksternalitas yang besar.
Manusia sebagai khalifah di bumi wajib untuk menjaga kemakmuran dan
kelestarian bumi.
Sustainable
Development (pembangunan yang lestari) become a world wide discourse. Holistic, equitable, and for sighted approach
to decision making at all levels. Not
strong economic performance but intregational & comprehensive. Social + economic + environmental.
Rio Conference (1992) – UN conference on environment &
Development. Than Rio +20 (2008) is an international attention to financial
crisis in 2008: (1) promote growth and development; (2) conserves natural
capital; (3) improve human well being; (4) alleviates poverty and ineuality; (5)
creates jobs; (6) governments introduce policy and regulations; (7) conservations
of all nagural resorces from missuse is mandatory duty.
Green Accounting: Konseptual, Praktika, dan Peluang Riset (Fidelis
Arastyo Andono, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Surabaya)
Fenomena pertentangan antara ekonomi dan kelestarian alam:
Freeport, Lapindo, Pencemaran Kali Surabaya, dan berbagai kasus di berbagai
belahan bumi.
Konsepsi Triple Bottom
Line dari Elkington (1997) mengedepankan keseimbangan antara Keadilan
Sosial, Kelestarian Alam, dan Kemakmuran Ekonomi. Keuangan konvensional yang hanya menjadikan
pelaporan keuangan sebagai satu-satunya alat untuk menilai kondisi perusahaan
memiliki kelemahan karena tidak secara eksplisit mengungkap masalah atau dampak
lingkungan dari aktivitas perusahaan.
Biaya lingkungan yang tampak dan transparan di perusahaan
adalah biaya pengolahan limbah, padahal masih banyak permasalahan biaya lain
yang tak tampak. Biaya complaint handling, biaya sumberdaya
manusia, biaya pengerjaan kembali produk gagal, biaya pembelian bahan, biaya
pemeliharaan mesin ekstra, biaya retur bahan-bahan cacat, dan biaya seleksi
produk cacat merupakan berbagai biaya tersembunyi yang harus ditanggung
perusahaan.
Biaya langsung dan tak langsung atas pembuangan limbah
selama ini dibebakan kepada biaya lingkungan.
Padahal limbah merupakan hasil akhir dari berbagai proses produksi dan
aktivitas perusahaan. Seharusnya biaya
limbah dibebankan pula ke biaya bahan, biaya penyimpanan, biaya logistik, dan
biaya karyawan.
Environmental Management Accounting (EMA)
Merupakan aktivitas akuntansi (manajemen) untuk
mengidentifikasi, mengumpulkan, mengukkur, mengalkulasi, menggelolompokkan, dan
menganalisis informasi lingkungan untuk mendukung pengambilan keputusan
internal.
Manfaat dari EMA adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kepedulian (awareness) para manajer terhadap isu lingkungan.
2.
Menjaga keberlangsungan lingkungan melalui
pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
3.
Mencapai keseimbangan antara pencapaian laba dan
pengurangan dampak lingkungan.
Definisi EMA (Hansen & Mowen, 2012)
Environmental prevention costs: costs of activities carried
out to prevent the production of contaminants/waste that could cause damage to
environment like pollution control equipment, training employees, adn recycling
products.
Environmental detection costs: costs of activities executed
to determine products, processes and other activities within the firm are in
compliance with appropiate environmental standards like auditing environmental
activities, inspecting products and process.
Environmenal internal failure costs: costs of activities
performed becuase contaminants/waste has been produced but not discharge to the
environment like toxic materials treatment, operating equipment to minimize
pollutions.
Environmental external failure costs: cost of acitivities
performed after contaminants/waste discharges to the environment. Like cleaning
up a polluted river, land restoration.
Aktivitas-aktivitas perusahaan memiliki dampak (Burrit,
Hahn, & Schaltegger, 2002)
1.
Lingkungan memberikan dampak terhadap sistem
ekonomi yang dicerminkan dalam Monetary
Environmental Information.
2.
Dampak yang ditimbulkan perusahaan terhadap
lingkungan yang dicerminkan dalam Physical
Enviromental Information.
Contoh:
Energy dari batubara
|
Mengganti dengan batubara dengan kualitas yang lebih baik
|
Menguragi pemakaian batu bara dan menguragi biaya energi
|
Penggunaan air
|
Daur ulang air
|
Menggurangi penggunaan air bersih dan mengurangi biaya penggunaan air
|
Bahan baku
|
Mengganti bahan baku dengan yang berkualitas lebh baik
|
Mengurangi jumlah produk cacat, mengurangi biaya seleksi produk, dan
mengurangi rework.
|
Contoh Kasus:
Pabrik XYZ dalam pengelolaan dan pembuangan limbah
mengeluarkan biaya: biaya pengeloaan sebesar 1.000.000 dan biaya pembuangan
sebesar 2.500.000 sehingga total biaya yang dikeluarkan sebesar 3.500.000. jika ada alternatif teknologi terintegrasi
yang mampu mengurangi limbah hingga 50% dengan biaya tambahan sebesar
2.000.000, maka apa kemungkinannya?
Secara konvensional, penghematan yang tampak sebesar
1.750.000 (50% dari total biaya pengelolahan dan pembuangan limbah) tetapi
harus menganggung tambahan biaya sebesar 2.000.000. Alternatif teknologi ini akan ditolak karena
tidak feasible dan lebih mahal.
Secara komprehensif, penghematan yang sesungguhnya adalah
sebagai berikut: biaya-biaya produksi yang terkait dengan lingkungan terdiri
dari (1) Logistik dan transportasi: 300.000; (2) tambahan personal untuk
pengelolahan: 450.000; (3) penyimpanan limbah sebelum dibuang: 750.000; (4)
tambahan depresiasi: 250.000 = 1.750.000.
Jika digabung dengan biaya pengelolahan dan pembuangan tadi, maka total
biaya yang terkait dengan lingkungan adalah sebesar: 5.250.000. Jika terjadi penghematan sebesar 50% akan
diperoleh penghematan riil sebesar 2.635.000.
Research in Social & Environmental Accounting
Murthy & Parisi (2013), Sustainability Accounting Research (SAR) terus berkembang dengan
fokus pada isu lingkungan. Peluang cukup
besar untuk meneliti lebih lanjut terkait dengan Corporate Sustainability Performance.
Pendekatan yang terintegrasi lebih diperlukan dalam
penelitian-penelitian SAR.
Burrit & Schaltegger (2010), Sustainability Accounting masih belum dipahami dengan baik oleh
semua kalangan. SAR dapat dilakukan
dengan pendekatan inside-out, outside-in,
maupun twin-track approach. Fokus penelitian SAR adalah meningkatkan awareness atas sustainability accounting sebagai alternatif solusi untuk mendukung
pengambilan keputusan yang lebih baik.
Global Reporting Initiative (GRI)
www.globalreporting.org
GRI is an international independent organization that help business,
governments, and other organizations understand and communicate the impact of
business on critical sustainability issues such as climate change, human
rights, corruption, and many others.
Our vision is to create a future where sustainability is
integral to every organization’s decision making process. Our mission is to empower decision makers
everywhere, through or sustainability standards and multi-stakeholder network,
to take action towards a more sustainable economy and world.
We believe: (1) in the power of multi-stakeholder process
and inclusive network; (2) transparency is a catalyst for change; (3) our
standards empower informed decision making; (4) a global perspective is needed
to change the world; (5) public interest should drive every decision an
organization makes.
GRI reporting guidelines (G4):
Accounting
Standard/Reporting terkait dengan isu-isu lingkungan
PSAK tidak secara khusus mengatur, namun isu-isu terkait
masalah lingkungan telah dinyatakan dalam PSAK, antara lain di PSAK 57 tentang
Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi. ACCA dalam hal pelaporan mengacu pada
GRI. UK Environmental Reporting Guidelines yang diterbitkan oleh Depanrtment for Environmental, Food, and
Rural Affairs (DEFRA) untuk pelaporannya mengacu pada ISO14000, FMAS, dan
BS 8555.
Pembentukan Budaya, Perilaku, dan Kesadaran Ramah Lingkungan dan
Energi: Pendekatan Green Management
Campus (H. Slamet SE., MM., PhD – Fakultas Ekonomi, UIN Maulana Malik
Ibrahim)
Pengantar
Pemanasan Global (global
warming) dan perubahan iklim (climate
change) menjadi isu utama yang berdampak pada respon positif terhadap
masalah lingkungan hidup dari berbagai kalangan. Gaya hidup berperan penting dalam mengatasi
permasalah lingkungan, salah satu contohnya adalah efisien dalam pemanfataan
sumberdaya alam.
Kesadaran akan pentingnya permasalah lingkungan telah pula
dibahas oleh eksekutif korporasi.
Perhatian terhadap permasalahan lingkungan membutuhkan komitmen dan
integritas dari pengambil keputusan.
Termasuk di dalamnya adalah pengembil keputusan dalam entitas pendidikan
tinggi.
Masalah Lingkungan dan Energi
Dunia modern saat ini yang didominasi oleh teknologi
membutuhkan alokasi penggunaan enegeri yang semakin tinggi. Selian permasalahan energi, masalah samph
juga menjadi permasalahan masyarakat modern.
Keseriusan berbagai institusi, lembaga, dan entitas untuk memperhatikan
masalah energi dan sampah belum sepenuhnya terjadi. Rendahnya kesadaran gaya hidup hijau (green lifestyle) masih perlu
ditingkatkan di berbagai kalangan.
Peran Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Budaya dan perilaku serta kesadaran ramah lingkungan dan hemat energi
harus menjadi bagian proses pendidikan baik melalui kurikulum terlebih lagi
melalui kebijakan dan budaya kampus.
Proses pembentukan budaya, perilaku, dan kesadaran ramah
lingkungan serta hemat energi merupakan bagian dari the hidden curriculum, proses pendidikan melalui pengalaman dan
pembiasaan selama hidup dalam lingkungan kampus, proses learning by themselves dari lingkungannya.
Konsep Green Management Campus
Green Campus merupakan
gambaran lingkungan kampus yang nyaman, bersih, teduh, indah, sehat. Kampus yang seluruh civitas akademicanya
dapat memanfaatkan sumber daya lingkungan seoptimal mungkin dan tidak merusak
lingkungan serta mampu memanfaatkan limbah untuk kepentingan produktif. Perguruan tinggi tidak ubahnya korporasi yang
memanfaatkan sumber daya alam, energi, dan barang-barang yang menghasiolkan
limbah. Perguruan tinggi harus mampu
memperhatikan penggunaan sumber daya dan dampak lingkungan dari aktivitasnya.
Green campus adalah
kampus yang telah peduli dan berbudaya lingkungan dan telah melakukan
pengelolaan lingkungan secara sistematis dan berkesinambungan. Green
Campus merupkan refleksi dari keterlibatan seluruh civitas akademika untuk
memperhatikan kesehatan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya, energi, air,
dan terbebas dari beban polusi.
Beberapa perguruan tinggi di Indonesia telah merespon
program-program ramah lingkungan dan energi. Universitas Indonesia (UI) telah
melakukan pemeringkatan untuk 361 Perguruan Tinggi di dunia dalam Program UI
Green Metric. Menggunakan parameter (1)
pengaturan infrastruktur (setting &
infrastructure); (2) energi dan perubahan iklim (energy climate change); (3)
pengelolaan limbah (waste management);
(4) pengelolaan transportasi (transportation);
(5) pengelolaan air (water); (6)
pendidikan ramah lingkungan (education).
Sehingga green
management campus dapat dikembangkan melalui program-program (1) green environment; (2) green building; (3) green procurement; (4) green
processes; (5) green office; (6) green product.
Langkah-Langkah Strategis Menuju Green Management Campus
Untuk mewujudkan green
management campus, tidak bisa dilakukan secara parsial dan harus dilakukan
secara sistematis dan terprogram serta dikawal dalam implementasinya. Langkah-langkah strategis dalam mewujudkan green management campus adalah sebagai
berikut.
1.
Green
management campus harus dimulai sejak kampus didirikan mealui program green environtmen atau green landscape. Karena lingkungan kampus akan
memengaruhui kondisi atmosfir mikro, mata rantai makanan, siklus air, iklim,
dan cuaca. Konsep ini mengacu pada
konsep ramah lingkungan dan hemat energi dan tidak merusak lingkungan. Melalui green
environement secara simultasn direncanakan pula konsep green waste, green water, green setting & infrastructure, green
transportation, green building, and green spirit.
2.
Sebelum gedung kampus dibangun, harus
dikembangkan green building concept dalam
masterplan yang berusaha
meminimalisasi pengaruh pembangunan terhadap lingkungan dan manusia. Green
environment & green building merupakan satu kesatuan konsep yang tidak
boleh berdiri sendiri-sendiri.
3.
Konsep green
procurement merupakan konsep meminimalisasi dampak pemakian sumber daya
atau dari pemasok. Sehingga,
pertimbangan daur ulang, efisiensi energi, efeisiensi air, menghindari zat
beracun yang didukung oleh green
regulation & policy dan green
spirit.
4.
Konsep green
processes didasarkan pada alur proses kerja perguruan tinggi yang tidak
jauh berbeda dengan industri lain.
Proses produksi inti perguruan tinggi berdasarkan Tri Dharma, (1) proses
belajar mengajar (PBM); (2) penelitian; dan (3) pengabdian masyarakat
memerlukan peralatan baik yang habis pakai seperti Alat Tulis Kantor dan
peralatan penunjang lainnya. Green processes berusaha mengeleminir
beban dan dampak lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya, energi, air, dan
berbagai bahan kimia dalam proses pendidikan.
5.
Konsep green
office merujuk pada struktur tanggung jawab terhadap lingkungan dan
pemanfaatan sumber daya dan energi yang efisien. Sehingga, tercipta lingkungan kerja yang
sehat, hemat energi, dan mereduksi polusi.
6.
Konsep green
education merujuk pada tanggung jawab perguruan tinggi untuk menghasilkan
lulusan sebagai generasi baru yang peka dan sadar terhadap permasalahan
lingkungan. Lulusan yang memiliki
budaya, perilaku, dan kesadaran ramah lingkungan dan hemat energi.
Key Succes Factors dari Green Management Campus
1.
Adanya komitmen dan dukungan political will yang kuat dari top leader.
2.
Adanya desain masterplan kampus yang mengarah pada konsep green management campus.
3.
Adanya pengembangan konsep green management campus.
4.
Adanya kebijakan dan regulasi yang konsisten
untuk mewujudkan green management campus.
5.
Adanya dukungan dan keterlibatan aktif serta
konsisten semua civitas akademika.
6.
Adanya tim pengembangan dan pengawal konsep dan
program green managemet campus.
7.
Adanya green
budgeting untuk mewujudkan green
management campus.
Penutup
Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi
yang melahirkan generasi yang beradab harus mampu membentuk insan-insan yang
peduli terhadap permasalahan lingkungan dan kelestarian alam. Kampus harus memberi contoh dengan memiliki
budaya, perilaku, dan kesadaran ramah lingkungan dan hemat energi sebagai hidden curriculum dan pengembangan
konsep green management campus sebagai
self learning bagi seluruh sivitas
akademika.
GREEN ACCOUNTING
SEMINAR – UNIVERSITAS MA CHUNG, 28 APRIL 2017
Green Accounting:
Environmental Cost Diusclosure oleh Dr. Erwin (Dosen Jurusan Akuntansi
Universitas Brawijaya & Koodrinator Cerified
Sustainable Reporting Specialist Jawa Timur
Fenomena pemanasan
global (global warming) dan perubahan
iklim (cilmate change) telah meluas
sampai ke Kota Malang. Dibuktikan dengan
kenaikan suhu di Kota Malang yang naik 4 derajat Celcius dibanding saat ini
dengan dekade sebelun tahun 2.000.
Pemanasan ini diakibatkan oleh naiknya jumlah karbon dioksida (CO2) dari
aktivitas industri dan kendaraan bermotor.
Tak bisa dihentikan dan hanya bisa dikurangi. Belum lagi permasalahan sampah seperti
plastik yang baru bisa terurai setelah 100 tahun dan bahkan stereofoam yang sama sekali tidak dapat
diurai.
Environmental Perspective
1.
Minimize the use of raw or virgin materials.
2.
Minimize the use of hazardous materials.
3.
Minimize energy requirements for production
& use of product.
4.
Minimize the release of solid, liquid, and
gaseous residues.
5.
Maximize opportunities to recycle.
“Reduce, Reuse, an Recycle”
Environmental Cost is potential deteotation of natural asset
due the economic process. Environmental Cost Accounting is moneterised
environmentally related information. Use
ABC framework, cost driver yang berdampak lingkungan.
Classification of Environmental Cot
1.
Prevention cost: evaluating and selecting
suppliers.
2.
Detection cost: audit environmental.
3.
Internal failure cost: operating pollution
control.
4.
External failure cost: using material and energy
inefficient.
Note: usaha pribadi untuk mereduksi pemanasan global dan
perubahan iklim adalah dengan memboikot produk-produk dari
perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.
Why Importnat?
Pencemaran lingkungan akan merubah lingkungan dan megacaukan
siklus atau rantai makanan. Looks at
costs and their impact for damage done to the environment. Preventing environmental degradation is a
must.
Defining, measuring, and controlling environmental costs
1.
Direct and indirect costs: waste managemet.
2.
Contingent or intagible environmental costs:
product quality.
Product life cycle
Raw materials (controlled by suppliers à production à packaging à product use and
maintanance Ã
Diposal Ã
recycling Ã
production again.
How to estimate sustainable profit?
1.
Set boundries
2.
Establish target.
3.
Identify impacts.
4.
Valuation
Diskusi:
1.
Kevin: Bagaimana dengan data non keuangan di
audit lingkungan? Harus dihitung oleh ahlinya dan akuntan yang mencatatnya
dalam besaran biaya.
2.
Novelia: Berapa besaran untuk environmental
cost? Ditetapkan berdasar target. Global
Reporting Initiative (GRI) telah ditetapkan sebagai standar pelaporan
berkelanjutan perusahaan pada tahun 2016 dan akan berlaku wajib pada tahun
2018.
3.
Rahmad: Apa kewajiban perusahaan terhadap
environemtal cost dan sangsinya? Perusahaan wajib untuk menangani dampak
operasional perusahaan terhadap lingkungan.
4.
Yunita: adakah Award dan sangsi untuk EMA (day
to day operations)? Laporan kinerja perusahaan yang terkait dengan lingkungan
bersifat wajib. 1-33% laba bersih wajib dialokasikan untuk TJSL. Award selaian IndeksSri Kehati ada ISRA.
5.
Wisda: Bagaimana pelaporan kegiatan CSR?
Kegiatan CSR bersifat wajib tetapi laporan tidak wajib untuk saat ini. Mulai tahun 2018 wajib kegiatan dan wajib
lapor juga. Selama ini dari total TJSL
di Indonesia rata-rata teralokasikan 99,8% auntuk CSR dan hanya 0,2% saja yang
teralokasikan untuk CER. Berdampak
negatif karena memunculkan ketergantungan.
6.
A. Indra: Bagaimana alokasi biaya dampak
lingkungan? Masing-masing perusahaan berbeda tergantung materialitas kerusakan
yang dilakukan. Harus melakukan
pengurangan terhadap eksternalitas.
Carbon Footprint
& Climate Change oleh Arid Dermawan (Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota
Malang)
Belajar dari buku Water Wars tulisan Vandana Shiva, terjadi
perebutan air di seluruh dunia. Air
merupakan emas biru yang menjadi komoditas mahal karena dibutuhkan semua orang.
Kota Malang menghadapi permasalahan klasik perkotaan sampah
dan transportasi. Harus dilakukan
mitigasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Pendekatan ABCD dipergunakan untuk mengurai
permasalahan tersebut. (A) Akademisi + (B) Birokrat atau Pemerintah + (C)
Komunitas + (D) Developmentalis atau Pengusaha.
Jejak Karbon (Carbon Footprint) terjadi dari setiap
aktivitas manusia. Tidak bisa
benar-benar 0 (nol) tetapi bisa direduksi dengan kesadasaran. Sebagai salah satu contoh mengurangi masalah
karbon adalah pertanian perkotaan (urban farming).
Polusi udara di Kota Malang (data dapat dibaca dalam Malang
Dalam Angka) disebabkan oleh mobil pribadi, motor, dan kendaraan lain
(<100cc). Ditandai dengan naiknya pasien penderita Infeksi Saluran
Pernafasan Atas (ISPA).
Environmental Management Accounting (EMA) merupakan biaya
lingkungan yang harus ditanggung oleh perusahaan karena aktivitas operasional
yang berdampak pada keuangan dan fisik perusahaan. Perusahaan harus berperan aktif untuk
mengurangi Efek Gas Rumah Kaca (EGRK) (1) pengadaan dan penggunaan energi; (2)
proses industri dan penggunaan produk; (3) sektor pertanian, kehutanan, dan
penggunaan lahan lainnya; dan (4) perhitungan sampah.
Adiwiyata (SEKAR – Sampah, Energi, Keanekaragaman hayati,
Air, dan Rantai makanan) merupakan instrumen penilaian untuk sekolah
hijau. Dilakukan dengan menghitung emisi
di sekolah yang dinilai. Di Kota Malang
ada 473 Sekolah (SD – SMP – SMA) dan 65 Perguruan Tinggi. Perlu penanganan sampah yang komprehensif.
Pemerintah Kota Malang mengiatkan program Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di perkampungan untuk mengatasi masalah
pencemaran air.. Serta membangun Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang modern serta Bank Sampah Malang (BSM) untuk
mengatasi masalah sampah.
Pad saat ini Pemerintah Kota Malang sedang melakukan
mitigasi untuk mengantisitasi Efek Gas Rumah Kaca pada tahun 2020.
Diskusi
Audito: Jumlah penduduk meningkat, Ruang Terbuka Hijau (RTH)
menyusut dan pesanan perusahaan melalui CSR, apa yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Malang?
Hutan Kota Malabar direvitalisasi dengan dana CSR
perusahaan, dirubah menjadi taman kota aktif (tempat beraktvitas sosial). Di Kota Malang belum ada taman yang berkonsep
aktiv dan belum dapat beradaptai dengan lingkungan. Masyarakat harus berperan aktif dalam Rencana
tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tidak hanya protes melalui media sosial.
Meningkatnya jumlah wisatawan di Malang Raya berdampak juga
pada peningkatan sampah dan emisi karbon di Kota Malang. Apalagi Kota Batu dan Kabupaten Malang
menerapkan konsep Turisme Masal yang mengandalkan banyaknya jumlah pengunjung
dan bukanya Turisme Ekologis yang mengandalkan eksotika destinai wisata.
Demikian pula dengan semakin banyaknya tempat pendidikan di
Kota Malang mengundang banyak pelajar dan mahasiswa dari luar Kota Malang,
berdampak pula pada masalah sampah dan limbah.
CATATAN PENULIS
Global Reporting
Initiative (GRI)
Global Reporting
Initiative (GRI) merupakan alat ukur terhadap kinerja perusahaan yang
berbasis pada konsep Triple Bottom Line
(TBL) dari Elkington (1997), konsep
yang menekankan kinerja perusahaan bukan hanya kinerja keuangan saja tetapi
juga kinerja sosial dan kinerja lingkungan.
Konsep yang berbasiskan pada Teori
Legitimasi dari Freeman & Suchman (1952) dan Teori Pemangku Kepentingan dari Stanford Research Institute (SRI)
(1963).
GRI dicetuskan pada tahun 1997 oleh Talles Institute dan Coalition
on Environment Responsible Economies (CERES)
yang bekerjasama dengan UN for
Environmetal Program (UNEP).
Saat ini, GRI telah melalui banyak penyempurnaan dan telah
memasuki generasi keempat dengan revisi kedua sehingga berkode GRI 4.2
(2016). GRI 4.2 terdiri 3 Aspek
(Ekonoi,Lingkungan, dan Sosial) yang terbagi dalam 6 indikator dengan 91 items secara total. Indikator-indikator tersebut adalah sebagai
berikut.
Aspek Ekonomi
1.
Indikator Kinerja Ekonomi, terdiri dari 9 item:
Kinerja Ekonomi (1); Keberadaan di Pasar (2); Dampak Ekonomi Tidak Langsung
(2); Praktik Pengadaan (1)
Aspek Lingkungan
2.
Indikator Kinerja Lingkungan, terdiri dari 34
item: Bahan (2); Energi (5); Air (3); Keanekaragaman Hayati (4); Emisi (7);
Efluen & Limbah (5); Produk & Jasa (2); Kepatuhan (1); Transportasi
(1); Lain-Lain (1); Asesmen Pemasok atas Lingkungan (2); Mekanisma Pengaduan
Masalah Lingkungan (1)
Aspek Sosial
3.
Indikator Kinerja Tenaga Kerja, terdiri dari 16
item: Pegawai (3); Hubungan Industrial (1); Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(4); Pelatihan dan Pendidikan (3); Keberagaman dan Kesetaraan Peluang (1);
Kesetaraan Renumerasi(1); Asesmen Pemasohk Atas Aspek Tenaga Kerja (2);
Mekamisma Pengaduan Masalah Tenaga Kerja (1)
4.
Indikator Kinerja Hak Azasi Manusia, terdiri
dari 12 item: Investasi (2); Non Diskriminasi (1); Kebebasan Berserikat dan
Perjanjian Kerjasama (1); Pekerja Anak (1); Pekerja Paksa atau Wajib Kerja (1);
Pengamanan (1); Hak Adat (1); Asesmen (1); Asesmen Pemasoj atas HAM (2);
Mekanisma Pengaduan Masalah Ham (1)
5.
Indikator Kinerja Masyarakat, terdiri dari 11
item: Masyarakat Lokal (2); Anti Korupsi (3); Kebijaksanaan Publik (1); Anti
Persaingan (1); Kepatuhan (1); Asesmen Pemasok atau Dampak pada Masyarakat (2);
Mekanisma Pengaduan (1).
6.
Indikator Kinerja Tanggung Jawab Produk, terdiri
dari 9 item: Kesehatan dan Keselamatan Pelanggan (2); Pelabelan Produk &
Jasa (3); Komunikasi Pemasaran (2); Privasi Pelanggan (1); Kepatuhan (1).
Dasar Hukum Tanggung
Jawab Perusahaan (Corporate
Responsibility - CR)
Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 66:2
yang menyatakan bahwa “perusahaan go
public harus menyusun Laporan Berkelanjutan (sustainable reporting).
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1 Paragraf 9
menyebutkan tentang “penyajian laporan tambahan berupa Laporan Dampak
Lingkungan dan Laporan Nilai Tambah untuk karyawan”.
Berbagai Macam
Penghargaan Untuk Perusahaan yang Peduli Sosial dan Lingkungan
Indonesia Sustainable
Responsibility Awrad (ISRA) yang digagas oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), Forum for Corporate Governance in Indonesia (FGCI), Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG), Asosiasi Emiten Indonesia (KSEI) yang bertujuan
untuk mengarahkan perusahaan beroperasi dengan prinsip Green Economy (UNEP, 2008).
Green Economy terdiri
dari prinsip-prinsip Green Investment,
Green Job, and Propoor Green Investment.
Green Economy berprinsip (1) economic
prosperity; (2) environmental
quality; dan (3) social justice. Gerakan
ekonomi bertujuan untuk membangun, perekonomian dengan cara sebagai berikut.
1.
Sumber penghasilan dan lapangan kerja baru.
2.
Emisi karbon yang rendah dan minimaliasi
eksploitasi alam.
3.
Berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development), kesetaraan
sosial, dan pengurangan kemiskinan.
4.
Penurunan konsumsi yang menghasilkan sampah.
5.
Penurunan penggunaan energi untuk produksi.
Selain membangun basis ekonomi berprinsip green economy, operasional perusahaan
harus pula dijaga ketaatannya dengan dilakukannnya audit lingkungan yang
konsisten. Dasar hukum dilakukannya
audit lingkungan seperti berikut ini.
1.
Undang-Undang 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan.
2.
Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.
Undang-Undang 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
4.
Undang-Undang 18/2008 tentang Pengelolaan
Sampah.
5.
Kepmen Lingkungan Hidup 52/1995 tentang Baku
Mutu Limbah Cair.
6.
Permeneg Lingkungan Hidup 1/2000 tentang
Pelaksanaan Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
7.
Permeneg Lingkungan Hidup 17/2010 tentang Audit
Lingkungan.
Audit Lingkungan merupakan audit yang dilakukan sebagai
berikut.
1.
Audit ketaatan terhadap peraturan dan perundangan
(regulatory compliance).
2.
Audit terhadap sistem manajemen.
3.
Audit terhadap waste reduction.
4.
Audit terhadap pollution prevention.
5.
Audit terhadap site assessment.
6.
Audit terhadap waste disposal facility.
7.
Audit terhadap corporate policy, standards, and statement.
8.
Industry
or best management practice.
9.
European
management and audit scheme.
10.
Audit terhadap masalah energi, air, proses,
kebisingan, dan polusi produksi lainnya.
Dasar hukum untuk Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang
diperkuat dengan peraturan sebagai berikut.
1.
Pergub Jatim 72/2013 tentang Baku Mutu Air
Limbah dan Kegiatan Usaha Lainnya.
2.
Perda Kota Malang 14/2001 tentang Limbah
Berbahaya dan Beracun.
3.
Perda Kota Malang 9/2009 tentang Penyelenggaraan
Kebersihan.
4.
Perda Kota Malang 2/2012 tentang Ketertiban Umum
dan Lingkungan.
1 komentar:
Posting Komentar