PENGARUH
UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PENDIDIKAN AKUNTANSI DI INDONESIA
Diskusi Publik
Jurusan Akuntansi FEB.UB IAPI, IAI KAPd, dan Departemen Keuangan - Aula PPA
Jurusan Akuntansi FEB.UB, 23 April 2011
Langgeng Subur (Pusat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan)
Pelaksanaan Undang-Undang 34/1954 tentang Akuntan Beregister Negara
Pelaksanaan
Undang-Undang 34/1954 tentang Register Negara Akuntan. Sebelum tahun 2004 (sesuai dengan SK tahun
2001) Register Negara Akuntan hanya dapat diperoleh dari 6 Jurusan Akuntansi
PTN (UI, UGM, UA, UB, Unpad dan USU) plus STAN selanjtunya ditambahkan
Universitas Syah Kuala, Undip, Unand, Unsri, Unhas, UNS, Uriau, Unsrat, Unud,
dan Unsoed. Sedangkan lulusan S1 dari
PTN lain harus melalui Ujian Negara Akuntansi (UNA) Profesi). Sedangkan lulusan S1 Akuntansi PTS hari
melewati Ujian Negara Akuntansi (UNA) Dasar sebelum menempuh UNA Profesi.
Setelah 31 Agustus 2004, S1 Akuntandi baik PTN maupun PTS
yang telah menyelesaikan 144 SKS harus menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi
(PPAk) sebanyak 21 SKS selama 1 tahun dan ditambah dengan 10 hari kerja dapat
memperoleh Register Negara Akuntan. Ijin
penyelenggaraan PPAk diberikan oleh Dirjen Dikti yang berdasarkan rekomendasi
dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijasah Akuntansi (PAPPIA) atas usul
IAI. Usul IAI didasarkandari evaluasi
dan rekomendasi dari Komite Evaluasi dan Rekomendasi Pendidikan Profesi
Akuntansi (KERPPA) IAI.
Setelah tanggal 31 Agustus 2004, sampai akhir 2010 telah
berdiri 40 PPAk baik di PTN maupun PTS se-Indonesia. Sedangkan jumlah Akuntan Beregister sebelum
tahun 2004 sebanyak 42.234, sejak 2005 sampai 31 Maret 2011 tercatat tambahan
Akuntan Beregister sebanyak 7.109.
Sehingga, sampai 31 Maret 2011, jumlah Akuntan Beregister Negara
sebanyak 49.343. Jumlah Kantor Akuntan
Publik sebanyak 411 KAP, sedangkan jumlah Akuntan Publlk Beregister hanya 976
orang saja.
Substansi Undang-Undang 5/2011
tentang Akuntan Publik
Perijinan Akuntan Publik: (1) ijin diberikan oleh Menteri
Keuangan; (2) memenuhi persyaratan (sertifikat tanda lulus ujian profesi
akuntansi, pengalamanpraktik jasa Akuntan Publik, NPWP, domisili, tidak pernah
dikenai sangsi cabut ijin, tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun, anggota
Asosiasi Profesi Akuntan Publik, tidak berada dalam pengampuan).
Pasal 4 dan 5 UU34/1954 tentang pemakaian gelar Akuntan (Accountant) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Wacana Pengembangan Pendikan Profesi Akuntansi
Pendidikan Profesi Akuntansi mengacu ke International Education Standards for Professional Accountants (IESs)
yang dikeluarkan oleh International
Federation of Accountant (IFAC).
Pendidikan yang mengintegrasikan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)
yang dikelola oleh Perguruan Tinggi dengan Pendidikan Profesi Akuntan Publik
(PPAP) yang dikelolah oleh IAPI.
S1/DIV Akuntansi atau S1/DIV Ekonomi atau S1/DIV Non Ekokomi
à Konsentrasi Pendidikan
Profesi Akuntan Publik (PPAP) + Ujian Sertifikasi Profesi (CPA) atau Konsentrasi
Pendidikan Profesi Akuntan Manajemen + Ujian Sertifikasi Profesi (CPMA) atau
Konsentrasi Pendidikan Profesi Akuntan Lainnya (Gelar Profesi Akuntan Lainnya) à Register Negara
Akuntan à
Akuntan
Catatan
Pada tahun 2011 IFRS sudah akan diterapkan (01/01/2012).
Pada tahun 2015 akan diterapkan Integrated Reporting (Financial
Report + Other Report (Environmental Performance & Social
Responsibility Performance).
Agus Suparto (Pusat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan)
Urgensi Undang-Undang Akuntan Publik
Jasa Akuntan digunakan oleh publik (stakeholders) dalam pengambilan keputusan ekonomi. Akuntan Publik berperan dalam peningkatan
kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu
entitas. Akuntan publik merupakan salah
satu profesi penunjang dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan untuk
mewujudkan pasar yang efisien.
Belum ada peraturan setingkat Undang-Undang yang khusus
mengatur profesi Akuntan Publik.
Undang-Undang 34/1954 hanya mengatur tentang pemakaian gelar
Akuntan. Sedangkan tentang profesi
Akuntan Publik hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.01/2008. Di banyak negara maju, profesi Akuntan Publik
lazim diatur dengan peraturan setingkat Undang-Undang.
CPA adalah lisensi untuk praktik, sedangkan pasal 7 UU
34/1954 hanya mengatur tentang Gelar Akuntan (Ak) saja dan tidak mengatur
mengenai lisensi dan praktik Akuntan Publik.
UU 5/2011 khusus mengatur tentang lisensi dan praktik Akuntan Publik,
sekaligus mencabut UU 34/1954.
Tujuan UU Akuntan Publik adalah (1) melindungi kepentingan
publik; (2) mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan; (3)
memelihara integritas profesi Akuntan Publik; (4) meningkatkan kompetensi dan
kualitas profesi Akuntan Publik; (5) melindungi kepentingan profesi Akuntan
Publk sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Konstruksi Regulasi
Komponen regulasi yang meyakinkan bahwa (1) jasa yang
diberikan oleh yang kompeten (teknis dan moral); (2) jasa yang diberikan
berkualitas; (3) adanya pertanggungjawaban profesional.
Komite memberikan (1) pertimbangan kepada menteri keuangan;
(2) lembaga banding atas penggenaan sangsi administrasi.
Menteri keuangan (1) regulasi; (2) pembianaan; (3) pengawasan
Asosiasi (1) standar profesi; (2) ujian sertifikasi profesi;
(3) PPL; (4) review mutu
Akuntan Publik (1) hak memberikan jasa (exclusive right); (2) kewajiban AP dan KAP (memenuhi SPAP, sistem
pengendalian mutu, menjaga independensi, bebas dari benturan kepentingan).
UU 05/2011 tentang Akuntan Publik terdiri dari 16 Bab, 62
Pasal dan telah memenuhi kaidah-kaidah regulasi dan perundang-undangan.
Sistematika
Bab I (Ketentuan Umum).
Bab II (Bidang Jasa): (1) jenis jasa; (2) pembatasan
pemberian jasa.
Bab III (Perizinan AP): (1) umum; (2) perizinan untuk
menjadi AP; (3) perizinan untuk AP Asing; (4) perpanjangan ijin; (5)
penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, pengunduran diri, dan
tidak berlakunya ijin.
Bab IV (Kantor Akuntan Publik): (1) bentuk usaha; (2)
pendirian dan pengelolaan; (3) Rekan Non Akuntan Publik; (4) tenaga kerja
profesional asingl (5) ijin usaha; (6) pendirian cabang KAP (7) ijin pendirian
cabang KAP; (8) pencabutan dan tidak berlakunya ijin usaha KAP; (9) pencabutan
dan tidak berlakunya ijin pendirian cabang KAP.
BAB V (Hak dan Kewajiban): (1) Hak AP; (2) Kewajiban AP dan
KAP; (3) larangan AP dan KAP.
BAB VI (Penggunaan Nama KAP).
BAB VII (Kerjasama KAP): (1) Kerjasama antar KAP; (2)
Kerjasama KAP dengan KAP aatu OAA; (3) pendaftaran, pembekuan, dan pembatalan
status terdaftar KAPA atau OAA.
BAB VIII (Biaya Perijinan)
BAB IX (Asosiasi Profesi AP)
BAB X (Komite Profesi AP)
BAB XI (Pembinaan dan Pengawasan): (1) Umum; (2) Pembinaan;
(3) Pengawasan.
BAB XII (Sanksi Administratif)
BAB XIII (Ketentuan Pidana}
BAB XIV (Kedaluwarsa Tuntutan dan Gugatan)
BAB XV (Ketentuan Peralihan)
BAB XVI (Ketentuan Penutup)
Perbedaan Signifikan UUAP dengan Regulasi Sebelumnya
No.
|
Substansi
|
PMK 17
|
UU 05/2011
|
1.
|
Jenis Jasa
|
Atestasi
|
Pasal 3: Asurans
|
2.
|
Proses menjadi AP
|
Register Negara Akuntan (S1 Akuntansi, PPAk, Lulus USAP)
|
Pasal 6: S1 atau DIV Akuntansi dan Non Akuntansi. Lulus USAP atau Pendidikan Profesi Akuntan
Publik (PPAP) dari Asosiasi Profesi AP
|
3.
|
Rotasi Audit
|
Rotasi AP (3 tahun); Rotasi KAP (6 tahun)
|
Pasal 4: Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP)
|
4.
|
Ijin AP
|
Masa berlaku tidak dibatasi
|
Pasal 5: Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang
|
5.
|
Ijin AP Asing
|
Tidak diatur
|
Pasal 7: Diatur
|
6.
|
Bentuk Usaha KAP
|
Perseorangan atau Persekutuan Perdata atau Firma
|
Pasal 12: Perseorangan atau Persekutuan Perdata atau Firma atau
Bentuk usaha lain dengan karakteristik Profesi AP yang diatur dalam
undang-undang.
|
7.
|
Komposisi Rekan dan Pengawai KAP Warga Negara Asing
|
Tidak diatur
|
Pasal 13: Komposisi rekan KAP, jumlah AP WNA 1/5 dari seluruh rekan
(AP Asing tidak bisa membuka KAP sendiri).
Komposisi pegawai KAP WNA 1/10.
Pimpinan rekan harus AP WNI.
|
8.
|
Rekan Non Ap
|
Tidak ada mekanisme pendaftaran
|
Pasal 14—16: Diatur mekanisme pendaftaran bagi rekan Non AP
|
9.
|
Jumlah Pegawai Profesional
Pemeriksa KAP
|
Minimal 3 orang
|
Pasal 17: Minimal 2 orang
|
10.
|
Benturan Kepentingan
|
Tidak diatur secara eksplisit
|
Pasal 28: Diatur secara umum, detailnya akan diatur dalam PMK.
|
11.
|
Pihak Terasosiasi
|
Tidak diatur
|
Pasal 29 & 52: Diatur
|
12.
|
Larangan Rangkap Jabatan
|
Diatur detail
|
Pasal 30: AP dilarang merankap jabatan (1) pejabat negara; (2)
pimpinan atau pegawai lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lain
yang dibentuk dengan peraturan perundangan; (3) jabatan lain yang
mengakibatkan benturan kepentingan.
|
13.
|
Kerjasama Antar KAP
|
Tidak diatur
|
Pasal 33—34: Organisasi Audit Indonesia (OAI).
|
14.
|
Kerjasama KAP dengan KAPA dan OAA
|
Tidak diatur mekanisme pendaftaran bagi KAP & OAA
|
Pasal 38—40: Diatur mekanisme pendaftaran bagi KAPA dan OAA
|
15.
|
Kewajiban direview mutu oleh KAPA/OAA
|
Diatur
|
Tidak diatur
|
16.
|
Biaya Perijinan
|
Tidark diatur
|
Pasal 41—42: Diatur, ketentuan lebih lanjut dalam PP.
|
17.
|
Asosiasi Profesi Akuntan Publik
|
Pengakuan IAP sebagai Asosiasi Profesi AP
|
Pasal 43—44: Diatur kewenangan Asosiasi Profesi AP yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
|
18.
|
Komite Profesi Akuntan Publik
|
Tidak diatur
|
Pasal 45—46: Diatur, Komite Profesi AP berfungsi untuk (1) memberikan
pertimbangan pada Menteri Keuangan; (2) lembaga banding atas hasil
pemeriksaaan dan pengenaan sangsi administratif.
|
19.
|
Kewenangan Menteri Keuangan dalam Hal Pembinaan
|
Tidak diatur secara jelas
|
Pasal 28: Diatur (1) menetapkan peraturan atau keputusan yang berkaitan
dengan pembinaan AP, KAP, dan Cabang KAP; (2) Menetapkan kebijakan tentang
SPAP, USAP, dan PPL; (3) melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan
SPAP, USAP, dan PPL.
|
20.
|
Sangsi Administratif
|
(1) Peringatan; (2) Pembekuan ijin; (3) Pencabutan ijin.
|
Pasal 53: (1) Rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu; (2)
peringatan tertulis; (3) pembatasan pemberian jasa kepada entitas tertentu;
(4) pembatasan pemberian jasa tertentu; (5) pembekuan ijin; (6) pencabutan
ijin; (7)denda.
Diatur lebih lanjut dalam PP.
|
21.
|
Ketentuan Pidana (1) Jasa audit yang menyimpang; (2) Jasa audit oleh
Auditor tanpa ijin.
|
Tidak diatur
|
Pasal 55—57: Pidana bagi AP, Pihak Terasosiasi, dan AP & KAP
Palsu.
|
22.
|
Kedaluwarsa Tuntutan dan Guagatan
|
Tidak diatur
|
Pasal 58: Diatur
|
23.
|
UU 34/1954
|
Peraturan Pelasaksanaan UU.
|
Ketentuan Pasal 4 & 5 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
PMK 17/2008 tentang Penjelasan atau Penjabaran UU 34/1954
tidak belaku lagi dan sepenuhnya akan diganti oleh UU 05/2011 dan RUU Pelaporan
Keuangan.
M. Jusuf Wibisana (UB
& PWC) - Undang-Undang Akuntan Publik: Peluang dan Tantangan
Tujuan Undang-Undang
Tujuan UUAP adalah untuk (1) mendukung perekonomian nasional
yang sehat dengan memberikan infrastruktur untuk melaksanakan usaha yang
efisien, transparan, dan akuntabel; (2) mengatur profesi AP dan sekaligus
memberikan perlidungan dan kepastian hukum bagi AP; (3) mengembangkan profesi
AP.
Jenis Jasa
UUAP memberikan kepastian tentang bidang jasa yang hanya
boleh dilakukan oleh AP (celar occupancy)
yakni jasa asurans. Tetapi juga memberikan peluang pada AP untuk mengembagkan
jasa lainnya berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, dan pajak.
Pembatasan Pemberian Jasa
Relaksasi yang positif bagi pembinaan AP yang selaras dengan
semakin baiknya kualitas inspeksi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan
asosiasi profesi.
Elogibility untuk Menjadi AP
Sarjana S1 dan D4, jurusan akuntansi dan jurusan lain dapat
menjadi AP selama kompeten yang ditandai dengan lulus USAP. UUAP berusaha menjawab kelambatan penambahan
jumlah AP sekaligus sejalan dengan pengaturan AP di negara-negara lain. Menjadi tantangan bagi jurusan Akuntansi
untuk mendesain program studi yang menyiapkan calon AP yang kompeten dan beretika.
Organisasi Audit Asing (OAA) dan AP Asing (APA)
APA dan OAA diatur dengan basis saling pengakuan antar
negara dan basis kompetensi dengan proses pengujian dan verifikasi oleh
asosiasi profesi. Kekawatiran serbuan AP
dapat dijawab oleh AP dan profesinya sendiri.
APA dan OAA wajib ikut mengembangkan profesi AP dan dunia pendidikan
akuntansi di Indonesia.
Organisasi Audi Indonesia (OAI)
KAP-KAP dapat membentuk jaringan kerjasama OAI yang bukan
sekadar meningkatkan jumlah staf dan partner tetapi untuk (1) meningkatkan
kualitas jasa yang diberikan dan seamless
operation; (2) memperkuat RM dan consultation;
(3) meningkatkan efisiensi opeasi.
Samakah OAI dengan Joint Audit
OAI bukan joint audit untuk
sebuah proyek tetapi untuk peningkatan mutu audit dan efisiensi operasi. Organisasi Audit Asing (OAA) seperi Big 4 merupakan jaringan KAP yang
menekankan pada mutu audit.
Masing-masing anggota jaringan memiliki independensi dalam melakukan
audit ataupun menolak pelaksanaan audit bila risiko audit tinggi.
SPAP terbaru menekankan pada (1) quality review partner; (2) engadgement
audit dan risiko audit yang tinggi diatasi dengan memperbanyak jumlah
partner.
Unti Ludigdo (UB) –
Dampak UUAP terhadap Pendidikan Akuntansi
Proses RUUAP Menjadi UUAP
UUAP adalah produk politik dari proses yang bersifat
politis. Pihak-pihak yang berkepentingan
adalah pemerintah, IAI, IAPI, Perguruan Tinggi, dan masyarakat pengguna jasa
AP. Terbitnya UUAP berdampak psikologi,
sosial, dan ekonomi bagi para pihak berkepentingan. UUAP memengaruhi konstruki pendidikan
akuntansi di masa mendatang.
Menurut Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi PAN DPR pada
Matanews.com tertanggal 28 November 2010, pembahasan UUAP di DPR dicurigai
disusupi mafia untuk kepentingan kekuatan ekonomi besar. Fraksi PAN mengawatirkan jika draf yang
diusulkan pemerintah lolos semuanya akan berdampak besar. Diantaranya diperbolehkannya APA membuka KAPA
dan berpraktik di Indonesia.
Pendidikan Akuntansi dalam UUAP
Pasal 6 menyebutkan, untuk menjadi AP harus memiliki
sertifikat lulus ujian profesi AP yang sah.
Penjelasan dari Pasal 6 menyebutkan bahwa sertifikat yang sah
diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik (IAPI) atau perguruan tinggi
yang terkreditasi oleh Asosiasi Profesi AP.
Sedangkan yang dapat mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP)
adalah Sarjana S1 dan Diploma 4 jurusan apapun.
Sedangan pada pasal 18 disebutkan bahwa tenaga kerja profesional adalah
yang berlatar belakang pendidikan akuntansi.
Pada Pasal 45 disebutkan Komite AP adalah Akademisi dari Program Studi
Akuntansi Terakreditasi A.
Pada Ketentuan Peralihan (Pasal 59) disebutkan bahwa
sertifikat tanda lulus ujian profesi yangtealh diterbitkan oleh IAI atau IAPI
dinyatakan masih berlaku untuk memenuhi persyaratan memperoleh ijin AP. Pada pasal 32 dijelaskan bahwa Akuntan
Pendidik dapat berprofesi sebagai AP.
Prof. Dr. Muslich Anshori, Dekan FEB Unair pada
Lensaindonesia.com (15 April 2010) menyatakan “apakah demikian mudahnya menjadi
akuntan?” Menurut beliau, meskipun ada penambahan 8 SKS untuk jurusan akuntansi
dan 12 SKS untuk jurusan lain di FEB serta 16 SKS untuk jurusan lain, tidak
menjamin seseorang untuk menjadi AP yang kompeten. Apalagi kalau alasan UUAP adalah untuk
menghalau masuknya APA asing ke Indonesia, dianggap tidak masuk akal. Beliau menyarankan lebih baik menarik minat
pada sarjana akuntansi untuk menjadi AP.
Isu yang Dapat Didiskusikan
Apakah benar bahwa ketentuan UUAP untuk memperoleh sertifikat
AP akan mampu mendorong pertumbuhan AP?
Adakah peluang dalam PMK yang mempertegas bahwa yang dimaksud dengan
pendidikan minimal Sarjana (S1) dan DIV adalah lulusan akuntansi saja? Jika tidak mungkin, bagaimana pengaturan
kesertaan Sarjana S1 dan DIV jurusan lain untuk mendapatkan sertifikat AP?
Data ketersediaan Akuntan, setiap tahun ada 1.200 orang
Akuntan Beregister. Peserta USAp setiap
tahun antara 300—400 orang, sedangkan yang lulus rata-rata 150 orang. Sedangkan lulusan USAP hanya kurang lebih 37
oramng atau 26% saja yang menjadi AP. Semangat
UUAP sepertinya untuk memperbanyak jumlah AP saja.
Isu dan Gagasan Pengembangan Pendidikan Akuntansi
Program S1 Akuntansi tidak akan kekurangan peminat. Peluang kerja bagi lulusan S1 Akuntansi
terbuka lebar baik di bidang bisnis maupun pemerintahan. Peluang kerja di bidang audit hanya
terpengaruh sedikit. Perlu perluasan
bidang akuntansi dan pemfokusan bidang
keahlian.
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) reputasinya terancam
turun karena menurunnya reputasi gelas Akuntan (Ak). Diperlukan transformasi pendidikan profesi
akuntansi sehingga memiliki nilai tambah.
Sertifikasi Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) dan
transformasi PPAk harus segera dilakukan.
Dengan diperbolehkannya Sarjana Non Akuntansi mengikuti PPAP dan USAP (1)
apakah tidak menurunkan kompetensi (akuntansi) calon AP? (2) adanya kemungkinan
tindakan diskriminasi berdasar UUAP. (3) Bagaimana bentuk pendidikan dan
pelatihan yang menjamin kompetensi calon AP? (4) Bagaimana tingkat pemahaman
dan substansi antara Sarjana Akuntansi dan Non Akuntansi? (5) Sebaiknya,
Sarjana Non Akuntansi diwajibkan menempuh PPAk. (6) Apakah Sarjana Akuntansi
harus pula menempuh PPAk? (7) Menggabungkan PPAk dan PPAP dengan program
Magistes Profesional Akuntansi.
Merujuk proses pendidikan di negara-negara maju, Sarjana
Akuntansi sebelum menjadi AP harus menjalani tambahan pendidikan 12 SKS dan
untuk Sarjana Non Akuntansi harus
menempuh 56 SKS. Sedangkan di UUAP,
Sarjana Akuntansi hanya menempuh 6 SKS, Sarjana Ekonomi Non Akuntansi 12 SKS,
dan Sarjana lain di luar Ilmu Ekonomi hanya menempuh 18 SKS.
Di UI, UGM dan UB telah ada program Magister dan PPAk secara
bersamaan (double degree). Program ini seperti yang dilaksanakan pada
Program Spesialis Doker dan Kenotariatan.
Seharusnya juga dilakukan pada Program Magister Profesional Akuntansi (Maksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar