Tampilkan postingan dengan label Malang Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Malang Raya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Maret 2023

Potret Industri Kecil Makanan dan Minuman di Malang Raya

 Potret ini diperoleh melalui Focus Group Discusion (FGD) yang melibatkan Ir. Rini dari Bagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Koperasi Kabupaten Malang; Daris dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang; Arsan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu; dan Bambang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.  FGD di pandu oleh Ir. Stefanus Yufra Menahen Taneo dari Universitas Ma Chung.  FGD dilakukan di Kampus Universitas Ma Chung pada tanggal 08 Agustus 2012 yang dipergunakan untuk Penelitian Fundamental yang didanai oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemendiknas) Republik Indonesia.

FGD diawali oleh paparan dari moderator tentang kondisi terkini Industri Makanan dan Minuman (mamin) di Malang Raya serta prospek masa depannya.  Dari data yang ada, Di Kota Batu ada 64 IKM pengelolah mamin berbahan dasar apel, sedangkan di Kabupaten Malang ada 190 IKM.  Belum lagi berbagai IKM mamin berbahan dasar yang lain di seantero Malang Raya.  Sebuah potensi yang besar untuk dikembangkan dan menjadi unggulan di masa yang akan datang.  Pada FGD kali ini dikhususkan bagaimana peran serta dan keunggulan IKM mamin yang dimiliki oleh pengusaha Tionghwa.  FGD ini dilakukan untuk menggali keunggulan pengusaha IKM mamin Tionghwa menjalankan usahanya, mempertahankannya, bahkan membesarkan usahanya.  Hasil FGD diharapan dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat usaha IKM mamin yang dikelola oleh siapapun di Malang Raya.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Arsan dari Disperindag Kota Batu.  Dipaparkannya, bahwa keunggulan pengusaha IKM mamin di Kota Batu karena manajemen yang sederhana tetapi efektif.  Keunggulan pertama yaitu manajemen keuangan yang disebutnya 3 kaleng atau  3 alokasi.  Kaleng 1 untuk modal dan tenaga kerja, kaleng 2 untuk makan dan kebutuhan sehari-hari lainnya, dan kaleng 3 untuk cadangan modal.  Selain itu, disertai dengan mentalitas konsekuen dan konsisten.  Sedangkan pengusaha pribumi tidak membagi keuntungan dalam beberapa bagian tetapi menyatukannya dengan modal dan hartanya.  Keunggulan yang kedua adalah pemasaran, kebersamaan antar kolega sesama pengusaha Tionghwa terjalin erat bahkan membentuk jejaring (networking) usaha lintas produk.  Saling titip jual di sesama pengusaha, bahkan yang berbeda produk berjalan dengan baik.  Sedangkan pengusaha pribumi cenderung untuk saling menjatuhkan dan mengalahkan satu dengan yang lain.  Bukan saja berjalan sendiri-sendiri tetapi saling bantai satu dengan yang lain.  Keunggulan yang ketiga adalah persatuan dan jejaring pengusaha Tionghwa baik sesama pengusaha mamin maupun dengan pengusaha lain sangat baik.  Sedangkan pengusaha pribumi relatif buruk bahkan saling sikut satu dengan yang lain.  Langkah-langkah yang dapat dilakukan kedepan untuk mengembangkan IKM Mamin di Kota Batu adalah sebagai berikut: (1) Pembenahan skala produksi.  Dilakukan dengan cara pemasaran bersama dan pengadaan bahan baku dan bahan pembantu bersama. (2) Proses produksi yang relatif rumit akan disederhanakan.  Seperti pengaruh sablon di  kemasan yang memengaruhi rasa.  Daya tahun produk agar tidak mudah kadaluwarsa.  Pendampingan oleh Pemerintah dan Perguruan Tinggi harus ditingkatkan. (3) Akses permodalan yang dipermudah dan diperingan. (4) Uji coba sebagai bahan evaluasi mulai dari bahan baku, proses produksi, sampai pengemasan dan penyimpanan. (5) Mempermudah perijinan dan melakukan pemasaran bersama.

Pemaparan selanjutnya dilakukan oleh Rini dari Diskop dan UMKM Kabupaten Malang.  Dituturkannya, salah satu pengusaha Tionghwa sukses di sektor UKM Mamin adalah Bakpao Waloh di Karang Ploso.  Sat ini, aktif sebagai pelatih untuk pelatihan UMKM Mamin di Kabupaten Malang.  Keunggulannya adalah pada modal yang besar dan perencanaan yang matang.  Kiat-kiat yang ditiru oleh Kripik Lumba-Lumba, seroang pengusaha pribumi yang cukup sukses.  Sedangkan pengusaha pribumi lain, pada umumnya adalah UMKM yang menjalankan bisnis dengan cara manajemen rumah tangga.  Tenaga kerja gratis, karena dikerjakan seisi rumah. Demikian pula dalam hal pemasaran, seisi rumah menjadi pemasar dari produkya.  Kelemahan pengusaha UMKM yang paling kentara adalah tidak memisahkan antara modal dan penghasilan lain.  Biaya produksi dan biaya rumah tangga menyatu menjadi satu.  Koperasi sebagai pengayom dan lembaga pendamping ada, tetapi hanya beranggotakan 75 UMKM dari berbagai sektor.  Ada mamin, ada kerajinan (handy craft), dan garmen, juga berbagai sektor yang lain.  Walau telah menerapkan manajemen bisnis modern tetapi tidak dapat menjangkau banyak pengusaha.  Pemkab Malang telah mendirikan Business Development Service, yaitu lembaga pendampingan usaha untuk mencegah kredit macet.  Di Kabupaten Malang per Juni 2012 ada 227.091 UMKM yang tersebar di 33 Kecamatan dan 390 Desa se Kabupaten Malang.  Menyerap 464.974 tenaga kerja dengan omset rata-rata pertahuan sebesar 26.083.852.087.  Disperindag Kabupaten Malang memiliki data UMKM lengkap perdesa, perkecamatan, sekabupaten Malang.  Sedangkan untuk pengusaha Tionghwa hanya sekitar 1% saja yang tersebar ke berbagi sektor.  Ke depan, Disperindag Kabupaten Malang berencana untuk melakukan Pelatihan Wirausaha Baru dengan materi pemasaran bersama melalui pasar rakyat, pemanfaatan Griya UMKM di Bedali – Lawang, fasilitasi klinik UKM di 33 Kecamatan yang bekerjasama dengan Universitas Merdeka dan Universitas Muhammidayah Malang.  Bila berkehendak, Universitas Ma Chung dipersilahkan untuk bergabung.

Pemaparan ketiga disampaikan oleh Daris dari Bagian Industri Kecil Menengah (IKM) Disperindag Kabupaten Malang. Dipaparkannya, untuk di Kabutapen Malang UMKM dibina oleh Dinas Koperasi (Diskop) sedangkan Industri Kecil Menengah (IKM) dibina oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).   Di Kabupaten Malang ada kurang lebih 30 sentra IKM, khusus untuk IKM Mamin ada 370 IKM yang terdiri dari 194 IKM makana dan 176 IKM minuman.  Sebaran paling banyak ada di Kecamatan Ponco Kusumo, Pakis, Tumpang, dan Pujon.  Bahkan Kecamatan Ponco Kusumo akan dijadikan kawasan Agropolitan dan Pujon sebagai Agrowisata.  Agropolitan Ponco Kusumo bukan hanya Kecamatan Ponco Kusumo saja tetapi juga meliputi Kecamatan Tumpang dan Wajak.  Agropolitan bukan hanya menjadi sentra penghasil produk pertanian dan perkebunan, tetapi juga menjadi sentra bagi pengolahan hasil pertanian.  IKM makanan berjumlah kurang lebih 16% dari total IKM di Kabupaten Malang, terdiri dari IKM pengolah apel, nangka, tales, pisang, singkong, dan berbagai hasil pertanian dan perkebunan lainnya.  Pemasaran produk IKM bagus tetapi modal terbatas, sehingga tidak bisa memperbesar skala usahanya.  Saat ini Pemkab melalui Dinas Koperasi memfasilitasi pendanaan yang disalurkan lewat koperasi, baik pinjaman lunak maupun bantuan dari corporate social responsibility (CSR) korporasi yang ada di Kabupaten Malang.  Selain pendanaan, inovasi produk juga dikerjakan.  Dengan mengedepankan standar mutu dan standar kesehatan, dengan pendampingan dan pembinaan, diharapkan mutu produk mamin dari Kabupaten Malang terjaga dengan baik.  Selain itu, Hak Kekayaan Intelektuan (HKI) merk akan semakin ditingkatkan melalui Klinik Pendampingan HKI.  Saat ini ada 6 IKM yang didampingi oleh Disperindag untuk didaftarkan Merknya, bersama dengan 10 IKM dari Kota Batu.  Sekaligus untuk PIRT dan Sertifikat Halal.

Selanjutnya paparan oleh Bambang dari Diperindag Kota Malang.  Dipaparkannya, pelaku IKM mamin Tionghwa di Kota Malang lebih banyak bermain di pemasaran dan perdagangan (trading).  Membeli dalam jumlah besar (gelondongan) dari produsen yang ada di Kabupaten Malang dan Kota Batu, kemudian dikemas dan diberi merk sendiri dan selanjutnya dijual. IKM mamin dengan alat modern tidak feasible di Kota Malang.  Terlalu mahal dan Break Even Point tinggi dan lama.  Alat produksi akan feasible bila dibantu oleh pemerintah kota.  Untuk pariwisata, Kota Malang hanya menjadi pendukung dari Kota Batu dan Kabupaten Malang.  Contohnya, dengan menyediakan hotel murah dan kuliner.  Strategi Pembinaan IKM di Kota Malang terdiri dari: (1) Berjenjang, terdiri dari 3 level (mulai – survive – mandiri).  (2) Diversifikasi, semua buah bisa diolah menjadi kripik, bahkan sayurpun bisa. (3) Home Industry, manajemen tradisional dan pemasaran melalui getok tular.  Perijinan IKM yang terdiri dari SIUP, TDP, TDI, dan IRT harus lengkap dan dipermudah dengan sistem bapak asuh.  Untuk Merk (HKI), walau digratiskan tidak banyak peminatnya.  Bahkan ijin dari BPPOM yang untuk seJawa Timur hanya ada 1 kantor di Surabaya masih dianggap sulit dan Mahal.  Apalagi sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Keunggulan pengusaha Tionghwa adalah: (1) kuat di analisis pasar. (2) foku (one village on product). (3) Usaha sesuai potensi daerah yang ditinggali.  Disperindag Kota malang telah bekerjasama dengan BPPT untuk melakukan inovasi pengolahan tempe dengan mesin pemisah kulit dari kedelai, ekspor tempe, dan diversifikasi produk marning.

Sebagai simpulan dari FGD adalah(1) Kota Batu dan Kabupaten Malang tinggi sumberdaya alam tetapi minim sumberdaya manusia.  Sedangkan Kota Malang kuat pada manajemen dengan melakukan pembelian besar (gelondongan) dari Kabupaten Malang dan Kota Batu, dikemas, dan dipasarkan serta dijual. (2) pengusaha Tionghwa bagus dalam inovasi bisnis, khususnya inovasi fungsi-fungsi bisnis. (3) Pemerintah Daerah telah melakukan pendampingan, dan telah juga bekerjasama dengan pengusaha besar dan perguruan tinggi. (4) Pengembangan kawasan atau sentra produksi untuk mendukung Malang Raya sebagai destinasi wisata.

 

Wawancara dengan Johan, Pemilik Usaha S73 (Tahu Sukun, Malang)

Untuk melengkapi hasil FGD, dilakukan juga wawancara dengan salah satu usaha makanan yang cukup sukses di Kota Malang.  Sebagai salah satu contoh atau kisah sukses dipilihlah Tahu Sukun yang berkembang dengan usaha olahan bernama S73 (Sukun 73, yang merupakan alamat tempat usaha).  Saat ini, Tahu Sukun dan S3 telah dikelola oleh generasi ketiga.  Johan yang juga alumus dari Universitas Ma Chung merupakan generasi ketiga yang mengelola Tahu Sukun, dan sebagai bentuk kekinian mengembangkan juga produk olahan tahu diberi nama S73.

Beberapa kiat sukse usaha yang telah berjalan puluhan tahun ini dipaparkannya sebagai berikut.  (1) menjaga kualitas, rasa asli dan tradisional adalah kunci. (2) Tidak menggunakan pengawet dan pemutih yang akan merusak kualitas. (3) Menjaga relasi dengan pemasok bahan baku untuk menjamin bahan baku yang berkualitas. (4) Menjaga relasi dengan saluran distribusi dan penjual sebagai ujung tombak penjualan. (5) Tidak memproduksi tahu dengan perlakuan tertentu seperti yang dimintakan oleh supermarket. (6) Proses produksi dan pengawetan menggunakan metoda tradisional, yaitu dengan es batu.  Bila diganti dengan bahan kimia akan menurunkan mutu tahu. (7) Sisa produksi tahu diambil oleh pengecer dan diolah menjadi produk olehan S73.  Pengecer merupakan pembeli putus yang dibagi wilayahnya, untuk mencegah persaingan secara langsung.  (8) Menjaga relasi dengan tenaga kerja, sampai hari ini tetap setia (7 orang pekerja utama dan bekerja sejak lama.  Pendekatan kekeluargaan diutamakan untuk menjaga keharmonisan relasi dengan tenaga kerja.  (9) Menjaga relasi dengan pelanggan tetap, seperti restauran dn hotel, dengan menjaga kualitas dan kontinyuitas produk.  Produk olahan dititipkan sebagai konsinyasi.

Proses produksi tetap dan tidak berubah sejak pertama kali Tahu Sukun diproduki.  Demikianpula S73, hanya memproduksi produk olahan berbahan dasar tahu hasil produksi Tahu Sukun saja.  Pemilihan bahan dan proses produksi diturunkan secara turun temurun pada seluruh anggota keluarga.  Merk dagang belum dipatenkan dan ada rencana untuk dipatenkan guna mencegah pembajakan merk yang akan menganggu penjualan.  Rencana selanjutnya akan membuat Cafe Tahu, tempat makan yang menyediakan makanan dan minuman berbahan dasar tahu.

Antisipasi bila terjadi kenaikan harga kedelai dilakukan dengan menaikkan harga jual di tingkat distributor atau dengan harga tetap tetapi dengan memperkecil ukuran produk.  1 papan terdiri dari 20 potong tahu, harga perpapan Rp60.000.  Bahan baku menggunakan kedelai impor dari Kanada karena harga murah tetapi kualitas bagus, jumlah di pasaran banyak, dan bentuknya besar-besar.  Pemasok bahan baku ada di malang dan telah menjadi pemasok sejak lama.  Menjaga kepercayaan dengan pemasok penting untuk menjaga kelancaran pengadaan bahan baku.  Harus jujur (fair) dan informatif atau terbuka.  Ampas sisa produksi diambil (dibeli) untuk dijadikan pakan ternak, khususnya ternak babi di Malang Selatan.

Banyak pabrik tahu di Kota Malang, bahkan telah banyak yang gulung tikar, Tahu Sukun tetap bertahan karena menjaga kualitas, kepercayaan pelanggan, dan melakukan inovasi.  Sejak generasi kedua telah dilakukan inovasi dan meningkatkan profesionalitas manajemen.  Tahu Sukun telah melakukan modernisasi tetapi tidak meninggalkan nilai-nilai lama, khususnya dadlam proses produksi dan relasi dengan pengampu kepentingan.  Pelanggan bukan hanya dari Malang Raya saja, ada kurang lebih 30% pelanggan dari total pelanggan Tahu Sukun yang berasal dari Surabaya dan sekitarnya, baik pelanggan individual maupun pelanggan restoran.  Sempat menurun saat Lumpur Lapindo menggenangi Porong tetapi saat ini telah berangsur membaik, walau tak kembali seperti sebelum bencana lumpur terjadi.    

Selasa, 16 April 2019

Kampung Cempluk dan Geliat Budaya Kampung...


NOTULENSI DISKUSI BUDAYA: PELUANG & PERMASALAHAN AKTIVISME SENI TRADISI & BUDAYA DI MALANG RAYA
Omah Budaya Cempluk – Kamis, 27 September 2018

Pengantar oleh Moderator (Umi Salamah – Nusantara Curture Academy)
Nusantara Culture Academy (NCA) merupakan lembaga penelitian di bidang sejarah, budaya, & sosiologi – antropologi yang bertujuan mendukung legalitas & pengembangan budaya Nusantara.  Selain melakukan kajian & menyusun basis data, NCA melakukan pendampingan & membantu akses pendanaan melalui Corporate Social Responsibility maupun program Pemerintah untuk kegiatan seni tradisi & budaya di Malang Raya.
Salah satu bentuk kerja NCA adalah menghubungkan antara pelaku seni tradisi & budaya dengan pengambil kebijakan seperti malam ini menghadirkan Bapak Tatang, Staf Ahli Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik & Diseminasi Informasi.

Yahya Tatang Badru Tamam (Kantor Staf Kepresidenan – Bidang Komunikasi Politik & Diseminasi Informasi)
Tugas dari Deputi Komunikasi Politik & Diseminasi Informasi adalah melakukan gali gagasan (brainstorming) dari masyarakat untuk penyusunan program-program prioritas Presiden.  Salah satunya adalah menampung aspirasi tentang peluang & tantangan dari aktivitas budaya seperti Festival Kampung Cempluk.  Aktivisme yang berasal dari inisiatif rakyat untuk melestarikan seni, budaya, & kearifan lokal guna meningkatkan kepercayaan diri & harga diri.
Contoh kasus lain adalah mulai terpinggirkannya Pesantren-Pesantren Salafi yang banyak mencetak kyai-kyai kampung.  Dengan terpinggirkan, jumlah kyai kampung semakin menurun sehingga ekspandi kelompok-kelompok fundamentalis masuk ke kampung-kampung.  Demikian pula kajian kitab-kitab kuning, karya kyai-kyai besar semakin menurun yang mengancam kelestarian pengajaran asli (otentik) Nusantara.

Kristanto Budiprawiro (Presidium Jaringan Gusdurian Jawa Timur)
Kantor Staf Presiden (KSP) memiliki perhatian yang cukup baik terhadap inisiatif (budaya) rakyat.  Tetapi pada dasarnya, ada atau tidak ada kehadiran Pemerintah, aktivitas seni tradisi & budaya rakyat tetap hidup.  Karena aktivitas seni tradisi & budaya rakyat adalah ekspresi rakyat.
Pandangan (stigma) atau asumsi terhadap seniman & budayawan kampung yang ketinggalan jaman & tidak mau maju harus dihilangkan dari pandangan Pemerintah.  Bahkan, seharusnya Pemerintah harus memberikan apresiasi terhadap seniman & budayawan kampung.  Karena merekalah penjaga kelestarian seni tradisi & budaya asli Nusantara.  Pemerintah harus memilki mekanisme apresiasi & melakukan pendampingan terhadap seniman & budayawan kampung khususnya pada manajemen & kelembagaan.

Dwi Cahyono (Sejarahwan Universitas Negeri Malang)
Malang Raya itu cari tanpa terpengaruh sekat administratif, sebuah entitas yang terikat secara historis. Sebelum terpisah, Malang adalah satu kesatuan Kadipaten.  Tetapi, sejak 1914 terpisah menjadi Kota & Kabupaten Malang serta pada tahun 2001 Kota Batu dipisahkan dari Kabupaten Malang.  Tetapi, kesamaan historis & kultural menjadikan Malang Raya tetap satu kesatuan entitas.  Masalah keterpisahan administratif tidak menjadi masalah bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas budaya.
Sebagai contoh adalah Kampung Cempluk.  Secara administatif berada di Kabupaten Malang tetapi secara geografis berdekatan dengan Kota Malang.  Malang Raya secara budaya terajut oleh aliran Sungai Metro & sungai Brantas, rajutan ekologis yang berpengaruh terhadap rajutan seni tradisi seperti Tari Topeng Malangan.  Ekososiokultural yang membentuk entitas Malang Raya.
Kapling administratif penting, tetapi yang lebih penting adalah jejaring & rajutan gerak budaya.  Dijaga rajutan jejaringnya dengan gerak bernama “Sonjo Kampung” di Malang Raya.  Bahkan, saat ini telah ditularkan “virus sonjo kampung” sampai ke Blitar Raya & Pasuruan Raya.  Gerak para Pebakti (budaya) Kampung untuk mengatasi egosektoral & administratif akibat dari otonomi daerah.  Sehingga, gerak para Pebakti Kampung semacam Sonjo Kampung perlu didiseminasi di berbagai tempat.
Contoh Kasus temuan ekologis & teknologis di Nawonggo, tidak direspon oleh Pemerintah Daerah, pun oleh Pemerintah Desa.  Sehingga, warga kampung seperti dibiarkan berjalan sendiri untuk melestarikan situs bersejarah & kearifan lokal serta seni tradisi & teknologi peninggalan para leluhur.

Restu Respati (Jelajah Jejak Malang)
Kampung Nawonggo sebenarnya sudah mendapat perhatian dari  Tim Percepatan Pariwisata sebagai Situs Wisata Sejarah & Religi.  Bagian dari perjalanan (trip) Majapahit yang menghubungkan Mojokerto – Malang – Blitar sebagai bagian dari jejak sejarah Majapahit.  Selain itu, untuk meningkatkan daya tarik, khususnya untuk souvenir, telah bekerjasama dengan Desa Tajinan sebagai tetangga desa yang memiliki produk khas berupa batik.
Tetapi karena kurangnya perhatian dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Malang, Kampung Nawonggo untuk sementara ditunda masuk sebagai bagian dari Trip Majapahit.  Perlu keseriusan perhatian & pendampingan dari Pemerintah Daerah.




Priyambodo (Penghayat – Sanggar Sasmito Jati)
Nilai-nilai tradisi tidak terpisahkan dari budaya.  Sebagai contoh adalah Tumpengan di Punden Kampung Cempluk, harus dilestarikan & dihidupkan lagi untuk daerah-daerah lain.
Penghayat tidak terpisahkan dari nilai-nilai tradisi & budaya lokal.  Penghayat harus diperhatikan sebagai satu kesatuan dengan budaya & tradisi lokal.  Harus mendapat perhatian & fasilitas dari pemerintah.  Sebagai contoh, seluruh Sanggar para Penghayat tidak ada satupun yang difasilitasi oleh Pemerintah.  Seluruhnya merupakan hasil dari swadana & swadaya komunitas Penghayat.  Sanggar bukan untuk tempat peribadatan, karena Penghayat melakukan ibadah di manapun tempat.  Sanggar dijadikan tempat pelestarian & pengembangan tradisi & budaya lokal, uri-uri budaya.

Bejo Sandi (Komunitas Seni Celoteh)
Memproduksi alat musik bambu, khususnya rinding.  Alat musik asli Nusantara yang memiliki nama berbeda di setiap daerah.  Pengrajin rinding kurang mendapat perhatian dari Pemerintah, sehingga semakin ditinggalkan oleh masyarakat yang akibatnya semakin sedikit pula pengrajinnya.  Pemerintah perlu memberikan perhatian dalam bentuk pendampingan berupa manajemen komunitas serta menjadikan rinding sebagai alat musik tradisional yang wajib diajarkan.  Selain itu, Pemerintah harus memberikan perlindungan pada pengrajin rinding menghadapi serbuan produksi masal berskala industri.
Sistem Informasi Pokok Pikiran Kemajuan Kebudayaan (PPKD) sebagai sarana untuk pendataan diri seniman & budayawan sulit untuk diakses dan mekanisme yang berbelit-belit.  Sebaiknya disederhanakan untuk mempermudah pendataan seniman & budayawan.

Renee (Pemerhati & Peneliti Seni)
Kemandirian (swadana & swadaya) pelaku seni tradisi & budaya adalah kekuatan.  Ketergantungan pada Patron (pemerintah & swasta) akan melemahkan gerak seni tradisi & budaya rakyat.  Karena gerakan seni tradisi & budaya rakyat adalah gerakan kultural. Patron diperlukan hanya sebagai sistem penunjang (suopporting system) saja.

Umi Salamah (NCA)
Nilai Budaya Nusantara adalah gotong royong, guyup rukun, & getok tular.  Merupakan nilai luhur Nusantara untuk melawan komersialisasi & individualisme.
Kemandirian komunitas pelaku seni tradisi & budaya serta situs sejarah dapat dikuatkan dengan menjadikan komunitas & situs seni tradisi & budaya sebagai destinasi wisata budaya & religi.  Karena seringkali, komunitas & situs budaya kurang mendapat perhatian Pemerintah Daerah seperti Kampung Nawonggo.  Wisata budaya & religi dapat dijadikan sebagai sarana pemberdayaan & pembangunan ekonomi masyarakat melalui edukasi ekososiokultural.
NCA siap memberikan pendampingan, NCA telah membuat model pendampingan & pemberdayaan masyarakat, khususnya belajar dari Kampung Nawonggo.  Dapat dijadikan model pendampingan & pemberdayaan masyarakat di berbagai situs sejarah & komunitas budaya di seluruh Nusantara.

Bondan (Rumah Budaya Tunggul Wulung)
Menagih janji Pemerintah yang termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yaitu Dana Perwalian.  Sampai hari ini belum ada Petunjuk Pelaksanaan (juklak) & Petunjuk Teknis (juknis) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sehingga Pemerintah Daerah enggan menganggarkan Dana Perwalian.
Selama ini para seniman & budayawan bekerja mandiri, swadaya & swadana.  Pemerintah Daerah tidak tanggap & tidak peka untuk melakukan Pemajuan Kebudayaan, walau sudah menjadi amanat Undang-Undang.  Apalagi dengan tidak adanya PP yang mengatur juklak & juknis UU5/2017, sama sekali tidak terbebani & tidak pula memberi sedikit perhatian.
Pendampingan hukum untuk seniman & budayawan perlu untuk dilakukan,  karena seringkali seniman & budayawan hanya menjadi bulan-bulanan birokrasi.  Bahkan hanya dimanfaatkan dan diperalat untuk kemudian ditinggalkan begitu saja.
Gotong royong & guyup rukun sudah menjadi darah daging bagi para seniman & budayawan kampung.  Tetapi, amanat undang-undang tetap harus dilaksanakan.  PP harus segera dikeluarkan untuk menjadi dasar Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Perwalian.

Bayu (Saka Nusantara)
Saka Nusantara adalah komunitas yang bertujuan untuk melakukan advokasi budaya Nusantara.  Baik advokasi masalah-masalah teknis, legal formal, & hukum yang perlu dikawal.  Bertujuan untuk menjaga lestarinya nilai-nilai luhur Nusantara sekaligus mendiseminasikannya ke seluruh Nusantara.

Trianom Suryandaru (Komunitas Omah Hijau)
Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang tegas, kebijakan Rumah Rakyat.  Kebijakan yang mengatur tentang kewajiban menyediakan ruang publik bagi pengembang.  Khususnya pengembangan rumah toko (ruko) yang harus menyediakan ruang publik seperti fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang harus disediakan oleh pengembang perumahan. Rumah Rakyat akan menjadi ruang publik untuk edukasi & ekspresi berkesenian & berkebudayaan bagi masyarakat & komunitas sekitar tempat ruko tersebut dibangun.




Achmad Winarto (Cak Win Celaket) (Komunitas Kampung Celaket)
Perhatian Pemerintah terhadap seni tradisi & budaya Nusantara harus lebih jelas & tegas lagi.  Seni tradisi & budaya Nusantara harus masuk ke dalam kurikulum pendidikan sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai ke Perguruan Tinggi.
Selain itu, Pemerintah harus memperhatikan sanggar-sanggar seni tradisi di kampung-kampung.  Mendampingi yang telah ada & menginisiasi pembukaan sanggar seni tradisi di berbagai kampung i seluruh Nusantara.
Sehingga, pendidikan seni tradisi & budaya Nusantara diselenggarakan baik di lembaga pendidikan formal (sekolah), lembaga pendidikan non formal (sanggar seni), dan lembaga pendidikan informal (sanggar seni kampung).  Regenerasi & pelestarian seni tradisi & budaya Nusantara dapat terus dilakukan & berkesinambungan.

Daniel S. Stephanus (Temannya Seniman)
Diskusi hari ini merupakan curah pendapat (brainstorming) sebagai langkah awal untuk menjamin kerja-kerja seniman & budayawan pelestari nilai-nilai luhur Nusantara.  Adanya lembaga yang siap melakukan pendampingan untuk penggalian & pengumpulan data (database) serta menarasikannya seperti NCA, lembaga yang siamp melakukan pendampingan & advokasi budaya seperti Saka Nusantara, dan perhatian langsung dari Staf Kepresidenan menjadi penyemangat para seniman & budayawan kampung.
Tetapi, harapannya bukan hanya sekedar menjadi wacana atau bahan riset saja.  Pertemuan ini harus menjadi sesuatu yang nyata, bisa dalam bentuk kebijakan Pemerintah seperti PP untuk UU 5/2017. Bisa pula pendampingan untuk manajemen & kelembagaan bagi komuitas seni budaya & tradisi kampung.  Dapat pula berupa pendampingan legal formal & advokasi bagi pelaku seni & budaya baik berhadapan dengan Pemerintah maupun pihak-pihak lain yang memanfaatkan kerja-kerja pelaku seni tradisi & budaya.  Bahkan, bila perlu munculnya kebijakan yang lebih ekstrim lagi seperti Program Rumah Rakyat untuk pengembang, lebih-lebih lagi masuknya Pendidikan Seni Tradisi & Budaya Nusantara ke dalam Kurikulum Pendidikan Nasional.

Umi Salamah (NCA)
Cukup banyak masukan potensi & permasalahan yang didapat untuk membangkitkan kembali kejayaan seni tradisi & budaya Nusantara.  Pelu juga langkah nyata untuk melakukan edukasi & sosialisasi nilai-nilai luhur Nusantara dengan media kekinian seperti film & permainan (games). Serta tentu model-model pendampingan komunitas budaya yang kontekstual sesuai kearifan lokal.




Yahya Tatang Badru Tamam  (Kantor Staf Kepresidenan)
Semangat membangun dari pinggiran sedang bangkit.  Salah satu yang difasilitasi oleh negara adalah pengakuan terhadap Masyarakat Adat.  Secara substansial sudah ada pengakuan yang pasti, sedangkan secara artifisial ditampakkan dengan pemakaian pakaian adat Nusantara di setiap acara kenegaraan di Istana Negara.  Merupakan langkah awal untuk membangkitkan & melestarikan tradisi, budaya, & nilai luhur Nusantara.
Seniman & budayawan seringkali menjadi mandul saat tergantung pada Pemerintah (birokrasi).  Salah satu contohnya adalah mandulnya Rumah Kreatif yang dikelola oleh BEKRAF.  Pengelolaan oleh birokrasi seringkali tidak tepat guna & tidak tepat sasaran.
Jejaring antar seniman & budayawan untuk saling menguatkan dalam laku kerja-kerja seni tradisi & udaya adalah kekuatan yang maha dahsyat.  Kekuatan yang harus terus dijaga dan semakin diperluas.

Priyo Sunanto (Omah Budaya Cempluk)
Pertemuan kali ini diharapkan tidak hanya menjadi wacana atau janji semata.  Hasil pertemuan harus menjadi kenyataan untuk menjaga lestarinya seni tradisi & budaya serta nilai-nilai luhur Nusantara.

Disusun oleh:
Daniel S. Stephanus
Jumat, 28 September 2018


Rabu, 17 Oktober 2018

PELUANG & PERMASALAHAN AKTIVISME SENI TRADISI & BUDAYA DI MALANG RAYA


NOTULENSI DISKUSI BUDAYA: PELUANG & PERMASALAHAN AKTIVISME SENI TRADISI & BUDAYA DI MALANG RAYA
Omah Budaya Cempluk – Kamis, 27 September 2018

Pengantar oleh Moderator (Umi Salamah – Nusantara Curture Academy)
Nusantara Culture Academy (NCA) merupakan lembaga penelitian di bidang sejarah, budaya, & sosiologi – antropologi yang bertujuan mendukung legalitas & pengembangan budaya Nusantara.  Selain melakukan kajian & menyusun basis data, NCA melakukan pendampingan & membantu akses pendanaan melalui Corporate Social Responsibility maupun program Pemerintah untuk kegiatan seni tradisi & budaya di Malang Raya.
Salah satu bentuk kerja NCA adalah menghubungkan antara pelaku seni tradisi & budaya dengan pengambil kebijakan seperti malam ini menghadirkan Bapak Tatang, Staf Ahli Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik & Diseminasi Informasi.

Yahya Tatang Badru Tamam (Kantor Staf Kepresidenan – Bidang Komunikasi Politik & Diseminasi Informasi)
Tugas dari Deputi Komunikasi Politik & Diseminasi Informasi adalah melakukan gali gagasan (brainstorming) dari masyarakat untuk penyusunan program-program prioritas Presiden.  Salah satunya adalah menampung aspirasi tentang peluang & tantangan dari aktivitas budaya seperti Festival Kampung Cempluk.  Aktivisme yang berasal dari inisiatif rakyat untuk melestarikan seni, budaya, & kearifan lokal guna meningkatkan kepercayaan diri & harga diri.
Contoh kasus lain adalah mulai terpinggirkannya Pesantren-Pesantren Salafi yang banyak mencetak kyai-kyai kampung.  Dengan terpinggirkan, jumlah kyai kampung semakin menurun sehingga ekspandi kelompok-kelompok fundamentalis masuk ke kampung-kampung.  Demikian pula kajian kitab-kitab kuning, karya kyai-kyai besar semakin menurun yang mengancam kelestarian pengajaran asli (otentik) Nusantara.

Kristanto Budiprawiro (Presidium Jaringan Gusdurian Jawa Timur)
Kantor Staf Presiden (KSP) memiliki perhatian yang cukup baik terhadap inisiatif (budaya) rakyat.  Tetapi pada dasarnya, ada atau tidak ada kehadiran Pemerintah, aktivitas seni tradisi & budaya rakyat tetap hidup.  Karena aktivitas seni tradisi & budaya rakyat adalah ekspresi rakyat.
Pandangan (stigma) atau asumsi terhadap seniman & budayawan kampung yang ketinggalan jaman & tidak mau maju harus dihilangkan dari pandangan Pemerintah.  Bahkan, seharusnya Pemerintah harus memberikan apresiasi terhadap seniman & budayawan kampung.  Karena merekalah penjaga kelestarian seni tradisi & budaya asli Nusantara.  Pemerintah harus memilki mekanisme apresiasi & melakukan pendampingan terhadap seniman & budayawan kampung khususnya pada manajemen & kelembagaan.

Dwi Cahyono (Sejarahwan Universitas Negeri Malang)
Malang Raya itu cari tanpa terpengaruh sekat administratif, sebuah entitas yang terikat secara historis. Sebelum terpisah, Malang adalah satu kesatuan Kadipaten.  Tetapi, sejak 1914 terpisah menjadi Kota & Kabupaten Malang serta pada tahun 2001 Kota Batu dipisahkan dari Kabupaten Malang.  Tetapi, kesamaan historis & kultural menjadikan Malang Raya tetap satu kesatuan entitas.  Masalah keterpisahan administratif tidak menjadi masalah bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas budaya.
Sebagai contoh adalah Kampung Cempluk.  Secara administatif berada di Kabupaten Malang tetapi secara geografis berdekatan dengan Kota Malang.  Malang Raya secara budaya terajut oleh aliran Sungai Metro & sungai Brantas, rajutan ekologis yang berpengaruh terhadap rajutan seni tradisi seperti Tari Topeng Malangan.  Ekososiokultural yang membentuk entitas Malang Raya.
Kapling administratif penting, tetapi yang lebih penting adalah jejaring & rajutan gerak budaya.  Dijaga rajutan jejaringnya dengan gerak bernama “Sonjo Kampung” di Malang Raya.  Bahkan, saat ini telah ditularkan “virus sonjo kampung” sampai ke Blitar Raya & Pasuruan Raya.  Gerak para Pebakti (budaya) Kampung untuk mengatasi egosektoral & administratif akibat dari otonomi daerah.  Sehingga, gerak para Pebakti Kampung semacam Sonjo Kampung perlu didiseminasi di berbagai tempat.
Contoh Kasus temuan ekologis & teknologis di Nawonggo, tidak direspon oleh Pemerintah Daerah, pun oleh Pemerintah Desa.  Sehingga, warga kampung seperti dibiarkan berjalan sendiri untuk melestarikan situs bersejarah & kearifan lokal serta seni tradisi & teknologi peninggalan para leluhur.

Restu Respati (Jelajah Jejak Malang)
Kampung Nawonggo sebenarnya sudah mendapat perhatian dari  Tim Percepatan Pariwisata sebagai Situs Wisata Sejarah & Religi.  Bagian dari perjalanan (trip) Majapahit yang menghubungkan Mojokerto – Malang – Blitar sebagai bagian dari jejak sejarah Majapahit.  Selain itu, untuk meningkatkan daya tarik, khususnya untuk souvenir, telah bekerjasama dengan Desa Tajinan sebagai tetangga desa yang memiliki produk khas berupa batik.
Tetapi karena kurangnya perhatian dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Malang, Kampung Nawonggo untuk sementara ditunda masuk sebagai bagian dari Trip Majapahit.  Perlu keseriusan perhatian & pendampingan dari Pemerintah Daerah.



Priyambodo (Penghayat – Sanggar Sasmito Jati)
Nilai-nilai tradisi tidak terpisahkan dari budaya.  Sebagai contoh adalah Tumpengan di Punden Kampung Cempluk, harus dilestarikan & dihidupkan lagi untuk daerah-daerah lain.
Penghayat tidak terpisahkan dari nilai-nilai tradisi & budaya lokal.  Penghayat harus diperhatikan sebagai satu kesatuan dengan budaya & tradisi lokal.  Harus mendapat perhatian & fasilitas dari pemerintah.  Sebagai contoh, seluruh Sanggar para Penghayat tidak ada satupun yang difasilitasi oleh Pemerintah.  Seluruhnya merupakan hasil dari swadana & swadaya komunitas Penghayat.  Sanggar bukan untuk tempat peribadatan, karena Penghayat melakukan ibadah di manapun tempat.  Sanggar dijadikan tempat pelestarian & pengembangan tradisi & budaya lokal, uri-uri budaya.

Bejo Sandi (Komunitas Seni Celoteh)
Memproduksi alat musik bambu, khususnya rinding.  Alat musik asli Nusantara yang memiliki nama berbeda di setiap daerah.  Pengrajin rinding kurang mendapat perhatian dari Pemerintah, sehingga semakin ditinggalkan oleh masyarakat yang akibatnya semakin sedikit pula pengrajinnya.  Pemerintah perlu memberikan perhatian dalam bentuk pendampingan berupa manajemen komunitas serta menjadikan rinding sebagai alat musik tradisional yang wajib diajarkan.  Selain itu, Pemerintah harus memberikan perlindungan pada pengrajin rinding menghadapi serbuan produksi masal berskala industri.
Sistem Informasi Pokok Pikiran Kemajuan Kebudayaan (PPKD) sebagai sarana untuk pendataan diri seniman & budayawan sulit untuk diakses dan mekanisme yang berbelit-belit.  Sebaiknya disederhanakan untuk mempermudah pendataan seniman & budayawan.

Renee (Pemerhati & Peneliti Seni)
Kemandirian (swadana & swadaya) pelaku seni tradisi & budaya adalah kekuatan.  Ketergantungan pada Patron (pemerintah & swasta) akan melemahkan gerak seni tradisi & budaya rakyat.  Karena gerakan seni tradisi & budaya rakyat adalah gerakan kultural. Patron diperlukan hanya sebagai sistem penunjang (suopporting system) saja.

Umi Salamah (NCA)
Nilai Budaya Nusantara adalah gotong royong, guyup rukun, & getok tular.  Merupakan nilai luhur Nusantara untuk melawan komersialisasi & individualisme.
Kemandirian komunitas pelaku seni tradisi & budaya serta situs sejarah dapat dikuatkan dengan menjadikan komunitas & situs seni tradisi & budaya sebagai destinasi wisata budaya & religi.  Karena seringkali, komunitas & situs budaya kurang mendapat perhatian Pemerintah Daerah seperti Kampung Nawonggo.  Wisata budaya & religi dapat dijadikan sebagai sarana pemberdayaan & pembangunan ekonomi masyarakat melalui edukasi ekososiokultural.
NCA siap memberikan pendampingan, NCA telah membuat model pendampingan & pemberdayaan masyarakat, khususnya belajar dari Kampung Nawonggo.  Dapat dijadikan model pendampingan & pemberdayaan masyarakat di berbagai situs sejarah & komunitas budaya di seluruh Nusantara.

Bondan (Rumah Budaya Tunggul Wulung)
Menagih janji Pemerintah yang termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yaitu Dana Perwalian.  Sampai hari ini belum ada Petunjuk Pelaksanaan (juklak) & Petunjuk Teknis (juknis) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sehingga Pemerintah Daerah enggan menganggarkan Dana Perwalian.
Selama ini para seniman & budayawan bekerja mandiri, swadaya & swadana.  Pemerintah Daerah tidak tanggap & tidak peka untuk melakukan Pemajuan Kebudayaan, walau sudah menjadi amanat Undang-Undang.  Apalagi dengan tidak adanya PP yang mengatur juklak & juknis UU5/2017, sama sekali tidak terbebani & tidak pula memberi sedikit perhatian.
Pendampingan hukum untuk seniman & budayawan perlu untuk dilakukan,  karena seringkali seniman & budayawan hanya menjadi bulan-bulanan birokrasi.  Bahkan hanya dimanfaatkan dan diperalat untuk kemudian ditinggalkan begitu saja.
Gotong royong & guyup rukun sudah menjadi darah daging bagi para seniman & budayawan kampung.  Tetapi, amanat undang-undang tetap harus dilaksanakan.  PP harus segera dikeluarkan untuk menjadi dasar Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Perwalian.

Bayu (Saka Nusantara)
Saka Nusantara adalah komunitas yang bertujuan untuk melakukan advokasi budaya Nusantara.  Baik advokasi masalah-masalah teknis, legal formal, & hukum yang perlu dikawal.  Bertujuan untuk menjaga lestarinya nilai-nilai luhur Nusantara sekaligus mendiseminasikannya ke seluruh Nusantara.

Trianom Suryandaru (Komunitas Omah Hijau)
Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang tegas, kebijakan Rumah Rakyat.  Kebijakan yang mengatur tentang kewajiban menyediakan ruang publik bagi pengembang.  Khususnya pengembangan rumah toko (ruko) yang harus menyediakan ruang publik seperti fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang harus disediakan oleh pengembang perumahan. Rumah Rakyat akan menjadi ruang publik untuk edukasi & ekspresi berkesenian & berkebudayaan bagi masyarakat & komunitas sekitar tempat ruko tersebut dibangun.



Achmad Winarto (Cak Win Celaket) (Komunitas Kampung Celaket)
Perhatian Pemerintah terhadap seni tradisi & budaya Nusantara harus lebih jelas & tegas lagi.  Seni tradisi & budaya Nusantara harus masuk ke dalam kurikulum pendidikan sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai ke Perguruan Tinggi.
Selain itu, Pemerintah harus memperhatikan sanggar-sanggar seni tradisi di kampung-kampung.  Mendampingi yang telah ada & menginisiasi pembukaan sanggar seni tradisi di berbagai kampung i seluruh Nusantara.
Sehingga, pendidikan seni tradisi & budaya Nusantara diselenggarakan baik di lembaga pendidikan formal (sekolah), lembaga pendidikan non formal (sanggar seni), dan lembaga pendidikan informal (sanggar seni kampung).  Regenerasi & pelestarian seni tradisi & budaya Nusantara dapat terus dilakukan & berkesinambungan.

Daniel S. Stephanus (Temannya Seniman)
Diskusi hari ini merupakan curah pendapat (brainstorming) sebagai langkah awal untuk menjamin kerja-kerja seniman & budayawan pelestari nilai-nilai luhur Nusantara.  Adanya lembaga yang siap melakukan pendampingan untuk penggalian & pengumpulan data (database) serta menarasikannya seperti NCA, lembaga yang siamp melakukan pendampingan & advokasi budaya seperti Saka Nusantara, dan perhatian langsung dari Staf Kepresidenan menjadi penyemangat para seniman & budayawan kampung.
Tetapi, harapannya bukan hanya sekedar menjadi wacana atau bahan riset saja.  Pertemuan ini harus menjadi sesuatu yang nyata, bisa dalam bentuk kebijakan Pemerintah seperti PP untuk UU 5/2017. Bisa pula pendampingan untuk manajemen & kelembagaan bagi komuitas seni budaya & tradisi kampung.  Dapat pula berupa pendampingan legal formal & advokasi bagi pelaku seni & budaya baik berhadapan dengan Pemerintah maupun pihak-pihak lain yang memanfaatkan kerja-kerja pelaku seni tradisi & budaya.  Bahkan, bila perlu munculnya kebijakan yang lebih ekstrim lagi seperti Program Rumah Rakyat untuk pengembang, lebih-lebih lagi masuknya Pendidikan Seni Tradisi & Budaya Nusantara ke dalam Kurikulum Pendidikan Nasional.

Umi Salamah (NCA)
Cukup banyak masukan potensi & permasalahan yang didapat untuk membangkitkan kembali kejayaan seni tradisi & budaya Nusantara.  Pelu juga langkah nyata untuk melakukan edukasi & sosialisasi nilai-nilai luhur Nusantara dengan media kekinian seperti film & permainan (games). Serta tentu model-model pendampingan komunitas budaya yang kontekstual sesuai kearifan lokal.



Yahya Tatang Badru Tamam  (Kantor Staf Kepresidenan)
Semangat membangun dari pinggiran sedang bangkit.  Salah satu yang difasilitasi oleh negara adalah pengakuan terhadap Masyarakat Adat.  Secara substansial sudah ada pengakuan yang pasti, sedangkan secara artifisial ditampakkan dengan pemakaian pakaian adat Nusantara di setiap acara kenegaraan di Istana Negara.  Merupakan langkah awal untuk membangkitkan & melestarikan tradisi, budaya, & nilai luhur Nusantara.
Seniman & budayawan seringkali menjadi mandul saat tergantung pada Pemerintah (birokrasi).  Salah satu contohnya adalah mandulnya Rumah Kreatif yang dikelola oleh BEKRAF.  Pengelolaan oleh birokrasi seringkali tidak tepat guna & tidak tepat sasaran.
Jejaring antar seniman & budayawan untuk saling menguatkan dalam laku kerja-kerja seni tradisi & udaya adalah kekuatan yang maha dahsyat.  Kekuatan yang harus terus dijaga dan semakin diperluas.

Priyo Sunanto (Omah Budaya Cempluk)
Pertemuan kali ini diharapkan tidak hanya menjadi wacana atau janji semata.  Hasil pertemuan harus menjadi kenyataan untuk menjaga lestarinya seni tradisi & budaya serta nilai-nilai luhur Nusantara.

Disusun oleh:
Daniel S. Stephanus
Jumat, 28 September 2018


Senin, 01 Agustus 2016

Potret Industri Kecil Makanan dan Minuman di Malang Raya



 Potret ini diperoleh melalui Focus Group Discusion (FGD) yang melibatkan Ir. Rini dari Bagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Koperasi Kabupaten Malang; Daris dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang; Arsan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu; dan Bambang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.  FGD di pandu oleh Ir. Stefanus Yufra Menahen Taneo dari Universitas Ma Chung.  FGD dilakukan di Kampus Universitas Ma Chung pada tanggal 08 Agustus 2012 yang dipergunakan untuk Penelitian Fundamental yang didanai oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemendiknas) Republik Indonesia. 

FGD diawali oleh paparan dari moderator tentang kondisi terkini Industri Makanan dan Minuman (mamin) di Malang Raya serta prospek masa depannya.  Dari data yang ada, Di Kota Batu ada 64 IKM pengelolah mamin berbahan dasar apel, sedangkan di Kabupaten Malang ada 190 IKM.  Belum lagi berbagai IKM mamin berbahan dasar yang lain di seantero Malang Raya.  Sebuah potensi yang besar untuk dikembangkan dan menjadi unggulan di masa yang akan datang.  Pada FGD kali ini dikhususkan bagaimana peran serta dan keunggulan IKM mamin yang dimiliki oleh pengusaha Tionghwa.  FGD ini dilakukan untuk menggali keunggulan pengusaha IKM mamin Tionghwa menjalankan usahanya, mempertahankannya, bahkan membesarkan usahanya.  Hasil FGD diharapan dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat usaha IKM mamin yang dikelola oleh siapapun di Malang Raya.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Arsan dari Disperindag Kota Batu.  Dipaparkannya, bahwa keunggulan pengusaha IKM mamin di Kota Batu karena manajemen yang sederhana tetapi efektif.  Keunggulan pertama yaitu manajemen keuangan yang disebutnya 3 kaleng atau  3 alokasi.  Kaleng 1 untuk modal dan tenaga kerja, kaleng 2 untuk makan dan kebutuhan sehari-hari lainnya, dan kaleng 3 untuk cadangan modal.  Selain itu, disertai dengan mentalitas konsekuen dan konsisten.  Sedangkan pengusaha pribumi tidak membagi keuntungan dalam beberapa bagian tetapi menyatukannya dengan modal dan hartanya.  Keunggulan yang kedua adalah pemasaran, kebersamaan antar kolega sesama pengusaha Tionghwa terjalin erat bahkan membentuk jejaring (networking) usaha lintas produk.  Saling titip jual di sesama pengusaha, bahkan yang berbeda produk berjalan dengan baik.  Sedangkan pengusaha pribumi cenderung untuk saling menjatuhkan dan mengalahkan satu dengan yang lain.  Bukan saja berjalan sendiri-sendiri tetapi saling bantai satu dengan yang lain.  Keunggulan yang ketiga adalah persatuan dan jejaring pengusaha Tionghwa baik sesama pengusaha mamin maupun dengan pengusaha lain sangat baik.  Sedangkan pengusaha pribumi relatif buruk bahkan saling sikut satu dengan yang lain.  Langkah-langkah yang dapat dilakukan kedepan untuk mengembangkan IKM Mamin di Kota Batu adalah sebagai berikut: (1) Pembenahan skala produksi.  Dilakukan dengan cara pemasaran bersama dan pengadaan bahan baku dan bahan pembantu bersama. (2) Proses produksi yang relatif rumit akan disederhanakan.  Seperti pengaruh sablon di  kemasan yang memengaruhi rasa.  Daya tahun produk agar tidak mudah kadaluwarsa.  Pendampingan oleh Pemerintah dan Perguruan Tinggi harus ditingkatkan. (3) Akses permodalan yang dipermudah dan diperingan. (4) Uji coba sebagai bahan evaluasi mulai dari bahan baku, proses produksi, sampai pengemasan dan penyimpanan. (5) Mempermudah perijinan dan melakukan pemasaran bersama.
 
Pemaparan selanjutnya dilakukan oleh Rini dari Diskop dan UMKM Kabupaten Malang.  Dituturkannya, salah satu pengusaha Tionghwa sukses di sektor UKM Mamin adalah Bakpao Waloh di Karang Ploso.  Sat ini, aktif sebagai pelatih untuk pelatihan UMKM Mamin di Kabupaten Malang.  Keunggulannya adalah pada modal yang besar dan perencanaan yang matang.  Kiat-kiat yang ditiru oleh Kripik Lumba-Lumba, seroang pengusaha pribumi yang cukup sukses.  Sedangkan pengusaha pribumi lain, pada umumnya adalah UMKM yang menjalankan bisnis dengan cara manajemen rumah tangga.  Tenaga kerja gratis, karena dikerjakan seisi rumah. Demikian pula dalam hal pemasaran, seisi rumah menjadi pemasar dari produkya.  Kelemahan pengusaha UMKM yang paling kentara adalah tidak memisahkan antara modal dan penghasilan lain.  Biaya produksi dan biaya rumah tangga menyatu menjadi satu.  Koperasi sebagai pengayom dan lembaga pendamping ada, tetapi hanya beranggotakan 75 UMKM dari berbagai sektor.  Ada mamin, ada kerajinan (handy craft), dan garmen, juga berbagai sektor yang lain.  Walau telah menerapkan manajemen bisnis modern tetapi tidak dapat menjangkau banyak pengusaha.  Pemkab Malang telah mendirikan Business Development Service, yaitu lembaga pendampingan usaha untuk mencegah kredit macet.  Di Kabupaten Malang per Juni 2012 ada 227.091 UMKM yang tersebar di 33 Kecamatan dan 390 Desa se Kabupaten Malang.  Menyerap 464.974 tenaga kerja dengan omset rata-rata pertahuan sebesar 26.083.852.087.  Disperindag Kabupaten Malang memiliki data UMKM lengkap perdesa, perkecamatan, sekabupaten Malang.  Sedangkan untuk pengusaha Tionghwa hanya sekitar 1% saja yang tersebar ke berbagi sektor.  Ke depan, Disperindag Kabupaten Malang berencana untuk melakukan Pelatihan Wirausaha Baru dengan materi pemasaran bersama melalui pasar rakyat, pemanfaatan Griya UMKM di Bedali – Lawang, fasilitasi klinik UKM di 33 Kecamatan yang bekerjasama dengan Universitas Merdeka dan Universitas Muhammidayah Malang.  Bila berkehendak, Universitas Ma Chung dipersilahkan untuk bergabung.

Pemaparan ketiga disampaikan oleh Daris dari Bagian Industri Kecil Menengah (IKM) Disperindag Kabupaten Malang. Dipaparkannya, untuk di Kabutapen Malang UMKM dibina oleh Dinas Koperasi (Diskop) sedangkan Industri Kecil Menengah (IKM) dibina oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).   Di Kabupaten Malang ada kurang lebih 30 sentra IKM, khusus untuk IKM Mamin ada 370 IKM yang terdiri dari 194 IKM makana dan 176 IKM minuman.  Sebaran paling banyak ada di Kecamatan Ponco Kusumo, Pakis, Tumpang, dan Pujon.  Bahkan Kecamatan Ponco Kusumo akan dijadikan kawasan Agropolitan dan Pujon sebagai Agrowisata.  Agropolitan Ponco Kusumo bukan hanya Kecamatan Ponco Kusumo saja tetapi juga meliputi Kecamatan Tumpang dan Wajak.  Agropolitan bukan hanya menjadi sentra penghasil produk pertanian dan perkebunan, tetapi juga menjadi sentra bagi pengolahan hasil pertanian.  IKM makanan berjumlah kurang lebih 16% dari total IKM di Kabupaten Malang, terdiri dari IKM pengolah apel, nangka, tales, pisang, singkong, dan berbagai hasil pertanian dan perkebunan lainnya.  Pemasaran produk IKM bagus tetapi modal terbatas, sehingga tidak bisa memperbesar skala usahanya.  Saat ini Pemkab melalui Dinas Koperasi memfasilitasi pendanaan yang disalurkan lewat koperasi, baik pinjaman lunak maupun bantuan dari corporate social responsibility (CSR) korporasi yang ada di Kabupaten Malang.  Selain pendanaan, inovasi produk juga dikerjakan.  Dengan mengedepankan standar mutu dan standar kesehatan, dengan pendampingan dan pembinaan, diharapkan mutu produk mamin dari Kabupaten Malang terjaga dengan baik.  Selain itu, Hak Kekayaan Intelektuan (HKI) merk akan semakin ditingkatkan melalui Klinik Pendampingan HKI.  Saat ini ada 6 IKM yang didampingi oleh Disperindag untuk didaftarkan Merknya, bersama dengan 10 IKM dari Kota Batu.  Sekaligus untuk PIRT dan Sertifikat Halal.

Selanjutnya paparan oleh Bambang dari Diperindag Kota Malang.  Dipaparkannya, pelaku IKM mamin Tionghwa di Kota Malang lebih banyak bermain di pemasaran dan perdagangan (trading).  Membeli dalam jumlah besar (gelondongan) dari produsen yang ada di Kabupaten Malang dan Kota Batu, kemudian dikemas dan diberi merk sendiri dan selanjutnya dijual. IKM mamin dengan alat modern tidak feasible di Kota Malang.  Terlalu mahal dan Break Even Point tinggi dan lama.  Alat produksi akan feasible bila dibantu oleh pemerintah kota.  Untuk pariwisata, Kota Malang hanya menjadi pendukung dari Kota Batu dan Kabupaten Malang.  Contohnya, dengan menyediakan hotel murah dan kuliner.  Strategi Pembinaan IKM di Kota Malang terdiri dari: (1) Berjenjang, terdiri dari 3 level (mulai – survive – mandiri).  (2) Diversifikasi, semua buah bisa diolah menjadi kripik, bahkan sayurpun bisa. (3) Home Industry, manajemen tradisional dan pemasaran melalui getok tular.  Perijinan IKM yang terdiri dari SIUP, TDP, TDI, dan IRT harus lengkap dan dipermudah dengan sistem bapak asuh.  Untuk Merk (HKI), walau digratiskan tidak banyak peminatnya.  Bahkan ijin dari BPPOM yang untuk seJawa Timur hanya ada 1 kantor di Surabaya masih dianggap sulit dan Mahal.  Apalagi sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Keunggulan pengusaha Tionghwa adalah: (1) kuat di analisis pasar. (2) foku (one village on product). (3) Usaha sesuai potensi daerah yang ditinggali.  Disperindag Kota malang telah bekerjasama dengan BPPT untuk melakukan inovasi pengolahan tempe dengan mesin pemisah kulit dari kedelai, ekspor tempe, dan diversifikasi produk marning.

Sebagai simpulan dari FGD adalah(1) Kota Batu dan Kabupaten Malang tinggi sumberdaya alam tetapi minim sumberdaya manusia.  Sedangkan Kota Malang kuat pada manajemen dengan melakukan pembelian besar (gelondongan) dari Kabupaten Malang dan Kota Batu, dikemas, dan dipasarkan serta dijual. (2) pengusaha Tionghwa bagus dalam inovasi bisnis, khususnya inovasi fungsi-fungsi bisnis. (3) Pemerintah Daerah telah melakukan pendampingan, dan telah juga bekerjasama dengan pengusaha besar dan perguruan tinggi. (4) Pengembangan kawasan atau sentra produksi untuk mendukung Malang Raya sebagai destinasi wisata.

Wawancara dengan Johan, Pemilik Usaha S73 (Tahu Sukun, Malang)
Untuk melengkapi hasil FGD, dilakukan juga wawancara dengan salah satu usaha makanan yang cukup sukses di Kota Malang.  Sebagai salah satu contoh atau kisah sukses dipilihlah Tahu Sukun yang berkembang dengan usaha olahan bernama S73 (Sukun 73, yang merupakan alamat tempat usaha).  Saat ini, Tahu Sukun dan S3 telah dikelola oleh generasi ketiga.  Johan yang juga alumus dari Universitas Ma Chung merupakan generasi ketiga yang mengelola Tahu Sukun, dan sebagai bentuk kekinian mengembangkan juga produk olahan tahu diberi nama S73.

Beberapa kiat sukse usaha yang telah berjalan puluhan tahun ini dipaparkannya sebagai berikut.  (1) menjaga kualitas, rasa asli dan tradisional adalah kunci. (2) Tidak menggunakan pengawet dan pemutih yang akan merusak kualitas. (3) Menjaga relasi dengan pemasok bahan baku untuk menjamin bahan baku yang berkualitas. (4) Menjaga relasi dengan saluran distribusi dan penjual sebagai ujung tombak penjualan. (5) Tidak memproduksi tahu dengan perlakuan tertentu seperti yang dimintakan oleh supermarket. (6) Proses produksi dan pengawetan menggunakan metoda tradisional, yaitu dengan es batu.  Bila diganti dengan bahan kimia akan menurunkan mutu tahu. (7) Sisa produksi tahu diambil oleh pengecer dan diolah menjadi produk olehan S73.  Pengecer merupakan pembeli putus yang dibagi wilayahnya, untuk mencegah persaingan secara langsung.  (8) Menjaga relasi dengan tenaga kerja, sampai hari ini tetap setia (7 orang pekerja utama dan bekerja sejak lama.  Pendekatan kekeluargaan diutamakan untuk menjaga keharmonisan relasi dengan tenaga kerja.  (9) Menjaga relasi dengan pelanggan tetap, seperti restauran dn hotel, dengan menjaga kualitas dan kontinyuitas produk.  Produk olahan dititipkan sebagai konsinyasi.

Proses produksi tetap dan tidak berubah sejak pertama kali Tahu Sukun diproduki.  Demikianpula S73, hanya memproduksi produk olahan berbahan dasar tahu hasil produksi Tahu Sukun saja.  Pemilihan bahan dan proses produksi diturunkan secara turun temurun pada seluruh anggota keluarga.  Merk dagang belum dipatenkan dan ada rencana untuk dipatenkan guna mencegah pembajakan merk yang akan menganggu penjualan.  Rencana selanjutnya akan membuat Cafe Tahu, tempat makan yang menyediakan makanan dan minuman berbahan dasar tahu.

Antisipasi bila terjadi kenaikan harga kedelai dilakukan dengan menaikkan harga jual di tingkat distributor atau dengan harga tetap tetapi dengan memperkecil ukuran produk.  1 papan terdiri dari 20 potong tahu, harga perpapan Rp60.000.  Bahan baku menggunakan kedelai impor dari Kanada karena harga murah tetapi kualitas bagus, jumlah di pasaran banyak, dan bentuknya besar-besar.  Pemasok bahan baku ada di malang dan telah menjadi pemasok sejak lama.  Menjaga kepercayaan dengan pemasok penting untuk menjaga kelancaran pengadaan bahan baku.  Harus jujur (fair) dan informatif atau terbuka.  Ampas sisa produksi diambil (dibeli) untuk dijadikan pakan ternak, khususnya ternak babi di Malang Selatan.

Banyak pabrik tahu di Kota Malang, bahkan telah banyak yang gulung tikar, Tahu Sukun tetap bertahan karena menjaga kualitas, kepercayaan pelanggan, dan melakukan inovasi.  Sejak generasi kedua telah dilakukan inovasi dan meningkatkan profesionalitas manajemen.  Tahu Sukun telah melakukan modernisasi tetapi tidak meninggalkan nilai-nilai lama, khususnya dadlam proses produksi dan relasi dengan pengampu kepentingan.  Pelanggan bukan hanya dari Malang Raya saja, ada kurang lebih 30% pelanggan dari total pelanggan Tahu Sukun yang berasal dari Surabaya dan sekitarnya, baik pelanggan individual maupun pelanggan restoran.  Sempat menurun saat Lumpur Lapindo menggenangi Porong tetapi saat ini telah berangsur membaik, walau tak kembali seperti sebelum bencana lumpur terjadi.