MIKKE TRINANDA SUSANTI & DANIEL SUGAMA STEPHANUS
KARYA
TULIS ILMIAH MAHASISWA BERPRESTASI
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI – FAKULTAS EKONOMI & BISNIS
UNIVERSITAS
MA CHUNG – KABUPATEN MALANG
2022
ABSTRAK
Pada tahun 2020,
virus corona menyebar ke Indonesia sehingga menimbulkan banyak gejala seperti
flu terus-menerus, demam, sakit
tenggorokan, peradangan parah, lemas, dan sakit kepala. Karena interaksi sosial
langsung dari masyarakat, penyebaran virus ini sangat cepat. Oleh karena itu,
penting untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus.
Banyaknya masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan baik
menjadi alasan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang protokol tersebut.
Untuk mencegah Covid-19, cuci tangan, jangan sentuh wajah atau menggosok
mata, gunakan masker, isolasi diri, jaga jarak, gunakan etika batuk dan bersin,
dan jaga kesehatan. Hal inilah yang mendasari penulisan karya ilmiah dengan
topik kesadaran diri akan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kesadaran diri sangat diperlukan dalam melawan Covid-19 di Indonesia.
Kata-Kata Kunci:
Pandemi, Covid-19, Protokol kesehatan, Kesadaran diri
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Menurut
Kementrian Kesehatan Indonesia (2020) Coronavirus (Covid-19) merupakan
keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada
manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu
biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome
(MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome
(SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar
biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe
Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan
penyakit Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). Covid-19 disebabkan oleh
SARS-COV2 yang termasuk dalam keluarga besar coronavirus yang sama dengan
penyebab SARS pada tahun 2003, hanya berbeda jenis virusnya. Gejalanya mirip
dengan SARS, namun angka kematian SARS (9,6%) lebih tinggi dibanding Covid-19
(kurang dari 5%), walaupun jumlah kasus Covid-19 jauh lebih banyak
dibanding SARS. Covid-19 juga memiliki penyebaran yang lebih luas dan
cepat ke beberapa negara dibanding SARS.
Setelah
diumumkan kasus pertama di Wuhan, China dan pengumuman dari Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa virus corona telah menyebar ke 18
negara dan menurut WHO jumlah
penyebaran ini telah meningkat per tanggal 30 Januari 2020, yang sebelumnya
hanya 15 negara bertambah menjadi 32 negara yang melaporkan dan memberi
konfirmasi. Kemudian,
beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Indonesia,
dan Korea Selatan mulai menarik warganya dari Wuhan. Pada 1 Februari 2020, Pemerintah Indonesia
menjemput 243 WNI dari Hubei. Dari jumlah itu, 238 orang saja yang dievakuasi
dan menjalani karantina untuk observasi selama dua pekan di Natuna, Kepulauan
Riau. Setelah hampir dua bulan virus ini mewabah, akhirnya pada 30 Januari
2020, Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, menyatakan darurat global terhadap virus
corona. Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan situasi darurat bukan
karena penyebaran virusnya di Tiongkok, melainkan karena sudah menyebar luas ke
banyak negara.
Tanggal 2 Maret
2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya warga Indonesia yang
terkonfirmasi positif Covid-19. Ada dua pasien dalam kasus pertama Covid-19
di Tanah Air, yakni seorang perempuan berusia 31 tahun bernama Sita Tyasutami
(pasien 1) dan ibunya yang berusia 64 tahun Maria Darmaningsih (pasien 2).
Kedua pasien tersebut merupakan warga Depok, Jawa Barat. Tanpa waktu yang lama
virus corona mulai menyebar ke seluruh Tanah Air Indonesia. Banyak kasus di
setiap provinsi Indonesia yang mengakibatkan pemerintah segerah mengambil
tindakan dengan kebijakan-kebijakan yang baru yang berdampak ke hampir semua
aspek kehidupan untuk menangani situasi darurat Covid-19 ini.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah dalam
karya tulis ilmiah ini, yaitu:
1. Bagaimana
cara mengoptimalkan kesadaran diri masyarakat akan protokol kesehatan dalam
melawan Covid-19?
2. Bagaimana
cara untuk menangani dan memperbaiki keadaan pandemi di Indonesia?
Tujuan Penulisan
Berikut tujuan
dari penulisan karya ilmiah tulis ini.
1. Mengetahui
cara mengoptimalkan kesadaran diri tiap masyarakat akan protokol kesehatan
dalam melawan Covid-19.
2. Mengetahui
langkah dan kebijakan yang sudah diambil oleh Pemerintah dalam menangani
keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Manfaat Penulisan
Berikut manfaat
dari penulisan karya tulis ilmiah ini:
1.
Bagi Penulis untuk
memenuhi penugasan sebagai peserta Mawapres kategori Academic.
2.
Bagi Pembaca
mendapatkan ilmu dan pengetahuan yang baru dan dapat digunakan sebagai acuan
dalam penulisan karya tulis ilmiah yang sejenis.
Metode dan Teknik Penulisan
Metode secara
umum diartikan sebagai proses, cara, atau prosedur yang digunakan untuk
memecahkan suatu masalah. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Studi
Pustaka
Pada penulisan
karya ilmiah ini menggunakan metode pengumpulan data Studi Kepustakaan (Library
Research). Menurut Mestika Zed (2003), Studi pustaka atau kepustakaan
adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data
pustaka, membaca
dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Pendapat yang sama juga
diungkapkan oleh Nazir (2003) yang menyatakan bahwa studi kepustkaan juga
berarti teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap buku,
literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang
ingin dipecahkan.
Langkah
selanjutnya setelah menentukan metode pengumpulan data ialah menentukan teknik
pengumpulan data yang akan dipakai dalam penulisan karya tulis ilmiah ini. Menurut Sugiyono (2005) teknik pengumpulan
data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama
dari penelitian adalah mendapatkan data. Berikut adalah teknik pengumpuan data
yang digunakan penulis dalam penulisan karya ilmiah ini:
1. Studi
Pustaka Teknik Simak
Studi pustaka
teknik simak dapat dibagi menjadi beberapa teknik, antara lain teknik catat.
Menurut Mahsun (2003) teknik catat adalah mencatat beberapa bentuk yang relevan
bagi penelitiannya dari penggunaan bahasa secara tertulis. Teknik ini melakukan
pengumpulan data dengan cara menggunakan buku-buku, literatur ataupun bahan
pustaka, kemudian mencatat atau mengutip pendapat para ahli yang ada di dalam
buku tersebut untuk memperkuat landasan teori dalam penulisan karya ilmiah.
TELAAH
PUSTAKA
Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia (2020) juga menjelaskan bahwa gejala umum dari Covid-19
berupa demam 380C, batuk kering, dan sesak napas. Seperti penyakit pernapasan
lainnya, Covid-19 dapat menyebabkan gejala ringan termasuk pilek, sakit
tenggorokan, batuk, dan demam. Sekitar 80% kasus dapat pulih tanpa perlu
perawatan khusus. Walaupun angka kematian penyakit ini masih rendah (sekitar
3%), namun bagi orang yang berusia lanjut, dan orang-orang dengan kondisi medis
yang sudah ada sebelumnya (seperti diabetes, tekanan darah tinggi dan penyakit
jantung), biasanya akan lebih rentan untuk menjadi sakit parah. Penyebaran Covid-19
ini sangat cepat dikarenakan penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil
(droplet) dari hidung atau mulut pada
saat batuk atau bersin. Droplet tersebut
kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh
benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu
menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat
terinfeksi Covid-19. Atau bisa juga seseorang terinfeksi Covid-19
ketika tanpa sengaja menghirup droplet
dari penderita. Inilah sebabnya mengapa penting untuk menjaga jarak hingga
kurang lebih satu meter dari orang yang sakit.
Masyarakat
berperan penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 agar tidak
menimbulkan sumber penularan baru. Penularan Covid-19 dilakukan melalui
transmisi droplet individu ke individu.
Penularan bisa terjadi di rumah, di
perjalanan, di tempat kerja, atau di tempat ibadah. Selain itu, tempat wisata
dan tempat lain dan orang
banyak berinteraksi secara sosial dapat
menjadi tempat penyebaran Covid-19. Menurut Kementrian Kesehatan
Republik Indonesia (2020) prinsip pencegahan dan penanggulangan Covid-19
di masyarakat dilakukan dengan langkah-langkah
berikut:
1. Pencegahan
penularan pada individu
Penularan Covid-19
terjadi melalui droplet yang mengandung virus SARSCoV-2 yang masuk ke dalam
tubuh melalui hidung, mulut dan mata, untuk itu menurut Kemenkes RI (2020)
pencegahan penularan Covid-19 pada individu dilakukan dengan beberapa tindakan, yaitu:
a) Mencuci
tangan dengan sabun dan air mengalir serta bilas setidaknya 40 sampai 60 detik.
Cuci dengan air dan keringkan dengan handuk bersih atau kertas sekali pakai.
Jika tidak ada fasilitas cuci tangan, dapat menggunakan pembersih tangan
berbasis alkohol (handsanitizer)
minimal 20 sampai 30 detik.
b) Melakukan
kebersihan tangan rutin, terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata;
serta setelah memegang benda benda yang sering disentuh, seperti pegangan
pintu, pagar, meja, papan ketik komputer, dan lain-lain.
c) Menutup
mulut dan hidung ketika bersin atau batuk menggunakan tisu, atau sisi dalam
lengan atas. Tisu yang digunakan dibuang ke tempat sampah tertutup dan cuci
tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya atau menggunakan handsanitizer.
d) Gunakan
masker kain bila harus keluar rumah. Tetap jaga jarak dan lakukan cuci tangan
pakai sabun dengan air mengalir. Ganti masker kain setelah 4 jam dipakai, dan
cuci hingga bersih setelah dipakai.
e) Menjaga
jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang yang batuk atau
bersin.
f) Saat
tiba di rumah setelah bepergian, segera mandi dan berganti pakaian sebelum
kontak dengan anggota keluarga di rumah.
g) Meningkatkan
daya tahan tubuh dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti
konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari, istirahat yang
cukup termasuk pemanfaatan kesehatan tradisional.
h) Ketika
memiliki gejala saluran napas, gunakan masker dan berobat ke fasyankes.
2. Perlindungan
kesehatan pada masyarakat
Covid-19
merupakan penyakit yang tingkat penularannya cukup tinggi, sehingga perlu
dilakukan upaya perlindungan kesehatan masyarakat yang dilakukan secara
komprehensif. Perlindungan kesehatan masyarakat bertujuan mencegah terjadinya
penularan dalam skala luas yang dapat menimbulkan beban besar terhadap
fasilitas pelayanan kesehatan. Tingkat penularan Covid-19 di masyarakat
dipengaruhi oleh adanya pergerakan orang, interaksi antar manusia dan
berkumpulnya banyak orang, untuk itu perlindungan kesehatan masyarakat harus
dilakukan oleh semua unsur yang ada di masyarakat baik pemerintah, dunia usaha,
aparat penegak hukum serta komponen masyarakat lainnya. Adapun perlindungan
kesehatan masyarakat dilakukan menurut Kemenkes RI (2020) dapat dilakukan
dengan langkah berikut:
a. Upaya
pencegahan (prevent)
1) Kegiatan
promosi kesehatan (promote) dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan
penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman
bagi semua orang, serta keteladanan dari pimpinan, tokoh masyarakat, dan
melalui media mainstream.
2) Kegiatan
perlindungan (protect) antara lain dilakukan melalui penyediaan sarana
cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan
handsanitizer, upaya penapisan
kesehatan orang yang akan masuk ke tempat dan fasilitas umum, pengaturan jaga
jarak, disinfeksi terhadap permukaan, ruangan, dan peralatan secara berkala,
serta penegakkan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam
penularan dan tertularnya Covid-19 sepertiberkerumun, tidak menggunakan masker,
merokok di tempat dan fasilitas umum dan lain sebagainya.
b. Upaya
penemuan kasus (detect)
1) Deteksi
dini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dapat dilakukan semua unsur dan
kelompok masyarakat melalui koordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau
fasilitas pelayanan kesehatan.
2) Melakukan
pemantauan kondisi kesehatan (gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan,
dan/atau sesak nafas) terhadap semua orang yang berada di lokasi kegiatan
tertentu seperti tempat kerja, tempat dan fasilitas umum atau kegiatan lainnya.
c. Unsur
penanganan secara cepat dan efektif (respond)
Melakukan
penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas, antara lain
berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasyankes untuk melakukan
pelacakan kontak erat, pemeriksaan laboratorium serta penanganan lain sesuai
kebutuhan. Menurut Kementrian Kesehatan RI (2020) penanganan kesehatan
masyarakat terkait respond adanya kasus Covid-19 meliputi:
1) Pembatasan
fisik merupakan kegiatan jaga jarak fisik (physical distancing) antar individu
yang dilakukan dengan cara dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang
mengatur jaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan
berciuman, hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan
angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian,
bekerja dari rumah (Work from Home), jika memungkinkan dan kantor
memberlakukan ini. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum,
hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata, hindari
berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi/mengunjungi
orang sakit/melahirkan tatap muka dan menunda kegiatan bersama, hubungi mereka
dengan telepon, internet, dan media social, gunakan telepon atau layanan online
untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya, jika anda sakit, dilarang
mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka,
maka hindari interaksi langsung dengan mereka dan pakai masker kain meski di
dalam rumah, untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain bersama keluarganya
sendiri untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.
Selain penerapan
tersebut, pemerintah merencanakan gerakan pencegahan Covid-19
yang diberi nama Gerakan 5M yang terdiri dari:
1)
Menggunakan masker
2)
Mencuci tangan
3)
Menjaga jarak
4)
Menjauhi kerumunan
5)
Mengurangi mobilitas
ANALISIS
DAN SINTESIS
Data Pemantauan Covid-19
di Indonesia pada tanggal 12 Maret 2022:
Pasien Positif : 6.033.903 orang
Pasien Sembuh : 5.808.380 orang
Meninggal Dunia : 155.674 orang
Melihat
banyaknya kasus pasien positif di Indonesia menendakan bahwa masih banyak
masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan. Untuk mencegah penyebaran
wabah yang semakin meluas, pemerintah tidak hanya harus bertindak untuk
menangani pandemi Covid-19 ini,
tetapi juga peran serta berbagai lapisan masyarakat sipil. Peran yang
dibutuhkan dari adalah untuk menjalankan protokol yang dibuat pemerintah. Dalam menjalankan protokol
kesehatan juga diperlukan kesadaran masyarakat. Kedisiplinan dan kesadaran ini
jadi satu faktor penentu menahan laju penularan wabah Covid-19 ini.
Kesadaran akan dampak yang akan ditimbulkan apabila tidak mentaati protokol
kesehatan sangat diperhatikan oleh semua masyarakat Indonesia.
Salah satu yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat adalah
dengan membagikan ke masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan melalui
diri kita sendiri sebagai contoh. Menjadikan diri sendiri sebagai panutan bagi
orang lain ketika berada di tengah-tengah masyarakat yaitu dengan cara memakai
masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan. Selain itu, kita juga bisa memberi
edukasi dan selalu mengingatkan kepada orang sekitar yang belum taat protokol
kesehatan akan pentingnya selalu menjaga protokol kesehatan untuk melindungi
diri sendiri dan juga orang lain. Banyak juga dari artis dan influencer Indonesia memberikan edukasi
tentang Covid-19 ini melalui sosial media mereka seperti instagram,
youtube, dan juga twitter.
Pihak pemerintah
juga mencoba untuk menekan dengan memberikan banyak peraturan bagi masyarakat
yang akan mobilitas ke beberapa daerah. Peraturan seperti pemberlakuan jam
malam dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB telah diatur dalam Permenkes
nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Tujuan PSBB yaitu mencegah
meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang
sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan yang
dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja,
pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau
fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui
Keputusan Menteri.
PSBB
dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih
terdapat bukti penyebaran. Permenkes juga menjelaskan bahwa sekolah dan tempat
kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan
pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan,
bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan,
komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan
dasar lainnya. Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk
kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas,
dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan
lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. Selain itu terdapat
pembatasan pada fasilitas umum dan kegiatan sosial-budaya yang dilaksanakan
dalam bentuk pelarangan kerumunan serta pembatasan pada moda transportasi.
Pemerintah sudah
memberikan banyak tindakan dalam pencegahan dan pemutusan wabah Covid-19
ini. Saat ini pemerintah juga memberikan program vaksin bagi masyarakat
Indonesia. Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau
meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga
apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau
hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Pelayanan
vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
atau milik masyarakat/swasta.
SIMPULAN
DAN REKOMENDASI
Virus corona
meruupakan virus yang sangat berbahaya yang menyerang sistem pernafasan, virus
ini di sertai gejala gajala, baik yang ringan maupun berat, dampak yang paling berat
ialah kematian, virus ini muda menyebar sehingga masyarakat harus lebih
selektif dalam berkontak langsung dengan orang-orang, dalam penanganan Covid-19
banyak melibatkan peran masyarakat sebagai motor penggerak bangsa, dengan
dorongan pemerintah masyarakat harus bisa berkontribusi dalam penanganan Covid-19
sehingga memudahkan pemerintah setempat untuk mengelolah keadaan. Kesadaran
masyarakat sangat dibutuhkan dalam menangani wabah Covid-19 ini serta
respon timbal balik sangat diperlukan antara pemerintah dan masyarakat untuk
mencapai Indonesia yang lebih baik dan dapat berjalan normal. Dalam memperbaiki
kondisi bangsa ke arah yang lebih baik, kebijakan dan peraturan yang diambil
oleh pemerintah bertujuan untuk memulihkan keadaan di tanah air, walaupun
masyarakat harus hidup dalam kondisi yang baru yaitu new normal era. Sekarang saat nya masyarakat yang harus memiliki
kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan dan kesediaan dalam melakukan
anjuran pemerintah seperti vaksin.
DAFTAR
PUSTAKA
Azanella L. A. (2020). Apa itu PSBB Hingga Upaya
Pencegahan Covid-19. Kompas.Id, Jakarta.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/13/153415265/apa-itu-psbbhingga-jadi- upaya-pencegahan-Covid-19.
Diakses pada 12 Maret 2022.
Covid.kemkes.go.id.
Status Harian Covid-19 di Indonesia.
https://Covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/.
Diakses pada 12 Maret 2022.
Health.detik.com.(2020).
Cara Penyebaran Virus Corona Covid-19 menurut WHO.
https://theconversation.com/surveipengetahuan-dan-partisipasi-masyarakat-selama-psbb-masih-rendah-perluada-perbaikan-selama-memulai-pelonggaran-140083.
Diakses pada 13 Maret 2022
Kemenkes RI. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Coronavirus Disease Covid-19 Revisi 5. Jakarta:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2020.
WHO. (2020). Coronavirus disease 2019 (COVID-19)
situation report-94. WHO. WHO.
(2020, Februari 11).
WHO Director-General's remarks at the media briefing
on 2019-nCoV on 11
February 2020. https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-sremarks-at-the-media-briefing-on-2019-ncov-on-11-february-2020.
Diakses pada 12 Maret 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar