DEWI KHASANAH & DANIEL SUGAMA STEPHANUS
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MA CHUNG
KABUPATEN MALANG
2021
1. PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bank adalah lembaga keuangan yang
berperan sebagai perantara antara pihak-pihak yang membutuhkan dana dengan
pihak-pihak yang memiliki dana serta sebagai lembaga yang memperlancar lalu
lintas pembayaran
Kegiatan bank yang harus menerapkan
manajemen risiko dan juga good governance
dalam setiap aktivitasnya, hal ini agar apabila terjadi hal-hal yang tidak
sesuai harapan dapat diprediksi sejak dini sehingga di masa yang akan datang
tidak menimbulkan dampak yang besar bagi bank. Maka dengan ini Bank Indonesia
menyempurnakan penilaian kesehatan bank dari CAMELS menjadi RGEC yang sesuai
dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/24/DPNP tertanggal 25 Oktober 2011
tentang Penilaian Tingakat Kesehatan Bank Umum dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Bank Indonesia No 13/PBI/2011. Untuk menilai kesehatan bank, maka perlu
didasari pada beberapa hal seperti risiko-risiko yang ditimbulkan oleh bank dan
dampaknya kepada perusahaan. Maka hal ini dapat dilakukan dengan
mengidentifikasi faktor-faktor yang berasal dari internal dan eksternal
1.2
Tujuan
Penulisan Makalah
Untuk memberitahukan kepada pembaca
mengenai penilaian kesehatan bank dengan menggunakan metode CAMELS dan RGEC
untuk perusahaan-perusahaan sektor perbankan.
1.3
Manfaat
Penulisan Makalah
Makalah ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi pembaca dengan menambah pengetahuan mengenai penilaian
kesehatan bank dengan metode CAMELS dan RGEC serta bagi penulis makalah dapat
mendalami pengetahuan yang sudah ada.
2. LANDASAN TEORI
2.1
Kesehatan Bank
Kesehatan bank adalah kemampuan
bank dalam melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan juga
kemampuan untuk memenuhi semua kewajibannya dengan baik menggunakan cara-cara
yang sesuai dengan peraturan berbankan yang berlaku
2.2
Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan, Pembinaan dan Pengawasan Bank yang dilakukan oleh
Bank Indonesia, maka dapat undang-undang tersebut menetapkan beberapa hal
sebagai berikut.
a. Bank
wajib untuk memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas dan aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha bank serta wajib
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b. Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank
serta kepentingan nasabah.
c. Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan
mengenai usahanya menurut tata cara yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank
atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berks yang ada serta wajib memberikan bantuan yang
diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen
dan penjelasan yang dilaporkan.
e. Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala atau setiap
waktu apabila diperlukan.
f. Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan
dan penjelasannya serta laporan berkala lainnya.
g. Bank
wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi
pembentukan kepercayaan dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip
kehati-hatian dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia perlu untuk menerapkan
aturan kesehatan bank. Dengan adanya aturan kesehatan bank, maka perbankan
diharapkan selalu dalam kondisi sehat sehingga tidak akan merugikan masyarakat
dan pihak lainnya yang berhubungan dengan pihak bank
2.3
Metode CAMELS
Metode ini bertujuan untuk menialai
tingkat kesehatan bank berdasarkan rasio-rasio keuangan yang telah ditetapkan
pada kelima aspek, yaitu modal, kualitas aktiva, manajemen, pendapatan dan
likiuditas. Berikut adalah pengertian dan rumus perhitungan dari kelima aspek
menurut
1. Capital Adequacy Ratio
(CAR) adalah rasio yang memperhatikan seberapa besar jumlah keseluruhan aktiba
bank yang mengandung risiko kredit, pernyetaan, surat berharga, tagihan pada
bank lain yang ikut dibiayai dari modal sendiri disamping perolehan dana dana
dari sumber luar bank.
……………………………………………………….(1)
2. Asset Quality
adalah pengukuran untuk mengevaluasi kondisi aset bank dan kecukupan penerapan
manajemen risiko. Komponen yang digunakan adalah NPL (NET Performing Loan) yang
merupakan rasio untuk menunjukkan kemampuan manajemen dalam mengelola kredit
bermasalah yang diberikan oleh bank.
……………………………………(2)
3. Management
adalah bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan manajerial pengurus bank dalam
menjalankan usahanya serta penerapan yang kecukupan terhadap
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Penialian ini didasarkan pada rentablitas
suatu bank yang melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba.
4. Earning atau rentabilitas adalah
bertujuan untuk mengukurv produktivitas aset, yaitu kemampuan bank dalam
menghasilkan laba dengan menggunakan aktiva yang dimilikinya serta mengukur
aktiva efisiensi penggunaan modal.
..(5)
5. Likuiditas
adalah bertujuan untuk mengukur seberapa besar kemampuan bank mampu untuk
membayar utang-utangnya serta membayar kembali ke deposannya dan dapat memenuhi
permintaan kredit yang telah diajukan tanpa terjadinya penangguhan.
6. Sensivity of market
risk adalah untuk mengevaluasi pengaruh
risiko pasar terhadap kondisai keuangan bank dan kecukupan manajemen risiko
pasar. Pengukuran dapat diproyeksikan dengan risiko suku bunga yang merupakan
variabel paling dominan dalam penilaian risiko pasar.
Tabel 1. Nilai
Kredit Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Metode CAMELS
Nilai Kredit |
Predikat |
81-100 |
Sehat |
66-<81 |
Cukup Sehat |
51-<66 |
Kurang Sehat |
0-<51 |
Tidak Sehat |
Sumber : Kasmir (2014)
2.4
Metode RGEC
Metode RGEC adalah metode yang ada
karna berlakunya peraturan Bank Indonesia No 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum, yaitu bank diwajibkan untuk melakukan penilaian
sendiri dengan menggunakan pendekatan risiko baik secara individu atau secara
konsilidasi
1. Penilaian
faktor profil risiko, merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas
penerapan manajemen risiko dalam aktivitas operasional bank. Risiko yang wajib
dinilai terdiri atas sepuluh jenis risiko, yaitu risiko hukum, riisko kredit,
risiko pasar, likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik,
risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko imbal hasil dan risiko investasi
2. Penilaian
Faktor Good Corporate Governance
(GCG), yaitu bertujuan untuk menilai penialain terhadap kualitas manajemen bank
atas pelaksanaan kelima prinsip Good
Corporate Governance (GCG) yang transparasi, akuntanbilitas,
pertanggungjawaban, profesional dan kewajaran
3. Penilaian
Faktor Rentabilitas, yaitu meliputi evaluasi terhadap kinerja rentabilitas,
sumber-sumber rantabilitas, kesinambungan rentabilitas, manajemen rentabilitas
dan pelaksanaan fungsi sosial
4. Penilaian
Faktor Permodalan, yaitu untuk mengevaluasi terhadap kecukupan modal dan
kecukupan pengelolaan modal. Dalam melakukan perhitungan permodalan, maka bank
wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum
Tabel 2. Nilai
Kredit Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Metode RGEC
Peringkat Komposit |
Keterangan |
PK 1 |
Sangat Sehat |
PK 2 |
Sehat |
PK 3 |
Cukup Sehat |
PK 4 |
Kurang Sehat |
PK 5 |
Tidak Sehat |
Sumber : Refmasari & Setiawan (2014)
3. STUDI KASUS
PT Bank Rakyat Indonesia Agronia
Tbk adalah bank yang telah berdiri sejak 27 September 1989 ini telah memiliki
banyak prestasi dan kinerja yang baik dan secara resmi telah terdaftar di Bursa
Efek Indonesia sejak tahun 2003 sampai saat ini. Kinerja perusahan yang baik
dan dipercaya oleh masyarakat untuk jangka waktu yang lama membuat perusahaan
terus memperbaiki kinerja bank dengan mematuhi peraturan-peraturan perbankan
serta menjaga tingkat kesehatan bank sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan
oleh Bank Indonesia. Dan berikut adalah perhitungan rasio selama empat tahun seperti pada tabel di bawah
ini.
Tabel
3. Perhitungan Rasio-Rasio Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Agronia TBk
|
2013 |
2014 |
2015 |
2016 |
CAR |
21,60% |
19,60% |
22,21% |
23,68% |
BOPO |
85,88% |
87,85% |
88,65% |
87,59% |
ROA |
1,66% |
1,47% |
1,55% |
1,49% |
ROE |
8,89% |
7,05% |
7,65% |
7,31% |
NIM |
5,31% |
4,62% |
4,77% |
4,35% |
LDR |
87,11% |
88,49% |
87,15% |
88,25% |
Berdasarkan data tabel tersebut,
maka analisis tingkat kesehatan bank dengan menggunakan metode CAMELS dan RGEC.
4. PEMBAHASAN
Berdasarkan Tabel 3, maka dapat
dilihat bahwa nilai dari rasio CAR pada tahun 2013 adalah sebesar 21,60%, 2014
sebesar 19,06%, 2015 sebesar 22,12% dan 2016 sebesar 23,68%. Berdasarkan krtiteria penilaian tingkat
kesehatan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019 Tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan apabila menggunaka metode
CAMELS didapatkan nilai rasio CAR > 15% maka dapat dikatakan sangat sehat,
sedangkan untuk metode RGEC apabila nilai CAR > 12% maka dapat dikatakan sangat
sehat. Karena nilai dari rasio CAR Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk pada tahun
2013 sampai dengan 2016 lebih dari 15% dan 12% maka dapat dikatakan bank dalam
keadaan tingkat kesehatan yang sangat sehat.
Pada rasio berikutnya yaitu rasio
ROA didapatkan nilai rasio pada tahun 2013 sebesar 1,66%, 2014 sebesar 1,47%,
2015 sebesar 1,55% dan 2016 sebesar 1,49%. Berdasarkan krtiteria penilaian
tingkat kesehatan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019
Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan apabila menggunaka
metode CAMELS didapatkan nilai rasio ROA > 2% maka dapat dinyatakan sangat
sehat, sedangkan apabila menggunakan metode RGEC jika nilai rasio ROA > 1,5%
maka dapat dikatakan sangat sehat. Berdasarkan nilai rasio yang didapatkan
lebih dari 1,26%<ROA<2% maka dengan metode CAMELS dikatakan sehat,
sedangkan untuk metode RGEC nilai rasio lebih dari yang lebih dari
1,5% dan 1,25%-1,5% dikatakan bank dalam keadaan tingkat kesehatan sangat sehat
dan sehat.
Pada rasio berikutnya yaitu ROE
dapat dilihat pada tabel 3 bahwa nilai yang didapatkan pada tahun 2013 sebesar
8,89%, 2014 sebesar 7,05%, 2015 sebesar 7,65% dan 2016 sebesar 7,31%.
Berdasarkan krtiteria penilaian tingkat kesehatan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Pembiayaan apabila menggunaka metode CAMELS didapatkan nilai rasio ROE > 20%
dikatakan sangat sehat, sedangkan dengan metode RGEC nilai rasio ROE > 15%
dikatakan sangat sehat. Karena nilai rasio ROE pada Bank Rakyat Indonesia
Agronia Tbk pada tahun 2013 sampai dengan 2016, yaitu di bawah 10% maka dapat
dikatakan bank dalam keadaan tingkat kesehatan cukup sehat.
Pada rasio NIM dapat dilihat dari
tabel 13 didapatkan nilai pada tahun 2013 sebesar 5,31%, 2014 sebesar 4,62%,
2015 sebesar 4,77% dan 2016 sebesar 4,35% berdasarkan krtiteria penilaian
tingkat kesehatan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019
Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan apabila menggunaka
metode CAMELS didapatkan nilai rasio NIM > 5% dapat dikatakan sangat sehat,
sedangkan jika menggunakan metode RGEC nilai rasio NIM > 3% dapat dikatan
sangat sehat. Karena nilai rasio NIM PT Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk dari
tahun 2013 sampai dengan 2016 lebih dari 5% dan 3% maka dapat dikatakan bank dalam
keadaan tingkat kesehatan yang sehat dan sangat sehat.
Pada rasio BOPO dapat dilihat dari
tabel 13 didapatkan nilai pada tahun 2013 sebesar 85,88%, 2014 sebesar 87,85%,
2015 sebesar 88,65% dan 2016 sebesar 87,59% berdasarkan krtiteria penilaian
tingkat kesehatan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019
Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan apabila menggunaka
metode CAMELS didapatkan nilai rasio BOPO < 88% dapat dikatakan sangat
sehat, sedangkan jika menggunakan metode RGEC nilai rasio NIM <93% dapat
dikatan sangat sehat. Karena nilai rasio BOPO PT Bank Rakyat Indonesia Agronia
Tbk dari tahun 2013 sampai dengan 2016 kurang dari 88% dan 93% maka dapat
dikatakan bank dalam keadaan tingkat kesehatan yang sehat dan sangat sehat.
Dan pada rasio terakhir yaitu LDR
nilai rasio pada tahun 2013 sebesar 87,11%, 2014 sebesar 88,49%, 2015 sebesar 87,15%
dan 2016 sebesar 88,25% maka berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor …/SEOJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Pembiayaan apabila menggunaka metode CAMELS didapatkan nilai rasio LDR =<75%
dikatakan sangat sehat sedangkan dengan metode RGEC jika nilai rasio LDR-<75
dikatakan sangat sehat. Karena nilai rasio LDR PT Bank Bank Rakyat Indonesia
Agronia Tbk pada tahun 2013 sampai dengan 2016 dibawah 90% dan lebih dari 85%
maka bank dapat dikatakan dalam keadaan tingkat kesehatan yang cukup sehat.
5. SIMPULAN
Bank salah satu lembaga keuangan
yang memiliki peranan penting dalam perekonomian serta berhubungan dengan
pemilik dana dan orang-orang yang membutuhkan dana. Bank yang baik adalah bank
yang memiliki kinerja manajemen yang baik serta memiliki kepercayaan dari
masyarakat untuk jangka waktu yang lama. Kinerja manajemen dapat dikatakan
berhasil atau baik jika bank memiliki tingkat kesehatan yang sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia. Tingkat kesehatan bank dinilai dari beberapa
rasio-rasio keuangan, yang jika memiliki nilai tertentu dan sesuai dengan
standar kesehatan bank akan dapat dikatakan sangat sehat sampai dengan kurang
sehat. Bank disarankan untuk memiliki tingkat kesehatan yang sangat sehat
sampai dengan cukup sehat, hal ini dikarenakan artinya bank memiliki kinerja
manajemen yang baik serta dapat mengelola kegiatan operasional dengan baik.
Dari hasil perhitungan rasio-rasio
keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk pada tahun 2013 sampai dengan
2016 dapat dikatakan bahwa bank dalam keadaan yang sehat. Hal ini dilihat
berdasarkan nilai-nilai rasio keuangan yang memiliki standar nilai yang sangat
baik. Artinya PT Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk memiliki kinerja manajemen
yang baik serta kegiatan operasional yang berjalan dalam kedaan stabil.
DAFTAR PUSTAKA
Amelia, e., & Aprilianti, A. C. (2018).
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank : Pendekatan CAMEL dan RGEC. Jurnal
Akuntansi dan Keuangan Islam, 189-207.
Budisantoso,
T., & Nuritomo. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan. Jakarta:
Salemba Empat.
Jayadi,
S. (2021, September 5). Pengertian Kesehatan Bank. Retrieved from
slideplayer.info: https://slideplayer.info/slide/11957422/
JDIH
BPK RI. (2021, September 05). Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum. Retrieved from peraturan.bpk.go.id:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137709/peraturan-bi-no-610pbi2004
JDIH
BPK RI. (2021, September 5). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan .
Retrieved from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45486/uu-no-10-tahun-1998
Kasmir.
(2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja GRafindo
Persada.
Kusumawardani,
A. (2014). Analisis Perbandingan Tingkat Kesehatan Bank Dengan Menggunakan
Metode CAMELS Dan RGEC Pada PT Bank XXX 2008-2011. Jurnal Ekonomi Bisnis,
Vol. 19, No. 3.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). (2021, September 5). Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor .../SEOJK.13/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Pembiayaan Rakyat. Retrieved from ojk.go.id: https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/Lampiran%20I%20RSEOJK%20TKS%20BPRS.pdf
Refmasari,
V. A., & Setiawan, N. (2014). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Menggunakan Metode RGEC Dengan Cakupan Risk Profile Earning dan Capital Pada
Bank Pembangunan Daerah Provinsi Istimewa Yogyakarta. Jurnal Profita, Vol.
2, Issue 1, 41-45.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar