DEWI KHASANAH & DANIEL SUGAMA STEPHANUS
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MA CHUNG
KABUPATEN MALANG
2021
1.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Di Indonesia penunjang perekonomian
tidak hanya dari lembaga-lembaga keuangan yang bersifat perseroan saja, tetapi
ada juga yang berbentuk CV atau koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2012 Tentang Perkoperasian bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan dengan
adanya pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha
yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Selain itu, koperasi juga memiliki peranan
penting dalam suatu perusahaan sebagai pembantu perekonomian kelangsungan hidup
bagi masyarakat yang sangat membutuhkan dana untuk mengubah tingkat kehidupan (Sari,
et al., 2017).
Koperasi terdiri dari dua jenis,
yaitu koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang seorang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
badan dan beranggotakan koperasi. Pendirian koperasi memiliki tujuan, yaitu berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian pasal 4 bahwa tujuan
didirikannya koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila. Selain itu, koperasi juga memiliki kegiatan utama seperti perbankan,
yaitu menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan nya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
(Kredit) dengan jumlah kecil atau besar dan akan dibayarkan dalam angsuran
harian, mingguan atau bulanan.
Selain perbankan yang memiliki
peraturan mengenai tingkat kesehatan, koperasi juga perlu memiliki tingkat
kesehatan sebagai lembaga penunjang perekonomian dan pemberi pinjaman (kredit)
yang diminati oleh banyak masyarakat. Tingkat kesehatan untuk koperasi dapat dianalisis
dengan menggunakan metode PEARLS dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor: 14/per/M.KUKM/XII/2009. Metode PEARLS
(Protective, Efeective Financial
Structure, Rate of Return and Cost, Liquidity, and Sign of Growth) adalah
suatu sistem yang memonitoring kinerja keuangan untuk membantu kinerja
manajemen koperasi dalam mengelola keuangannya dengan menilai berdasarkan
beberapa rasio-rasio keuangan
Koperasi dengan tingkat kesehatan
yang baik artinya bahwa koperasi tersebut memiliki kinerja manajemen yang baik,
yaitu dapat melakukan pengembalian dana dan biaya yang dibutuhkan untuk
kegiatan operasional terpenuhi. Selain itu, koperasi juga mampu untuk
melindungi perusahaan dari risiko-risiko yang dapat berakibat fatal untuk
koperasi serta adanya pengelolaan kegiatan operasional yang baik. Maka
berdasarkan uraian sebelumnya dengan ini penulis memilih makalah dengan judul “PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN KOPERASI VS
METODE PEARLS”
1.2
Tujuan
Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk
dapat melakukan analisis kesehatan koperasi dengan berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah No. 06/Dep.6/IV/2016 serta Metode PEARLS.
1.3
Manfaat
Penulisan Makalah
Manfaat dari penulisan makalah ini
bagi penulis dan pembaca adalah untuk memperdalam pengetahuan mengenai
pentingnya pengukuran tingkat kesehatan pada sebuah koperasi sebagai penunjang
lembaga perekonomian masyarakat yang diminati oleh masyarakat serta sebagai
pengukur keberhasilan kinerja dari manajemen koperasi dalam mengelola usahanya.
2.
LANDASAN
TEORI
2.1
Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bahwa koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan dengan
adanya pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha
yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi memiliki
beberapa peran dan fungsi sesuai dengan pasal 4 UU Perkoperasian bahwa koperasi
berperan untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan anggota
beserta masyarakat dengan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup
masyarakat. Selain itu, koperasi juga berperan untuk memperkokoh perekonomian
rakyat dengan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
2.2
Prinsip Koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2012 tentang Perkoperasian pasal 5 ayat (1) dan (2) bahwa prinsip koperasi
terdiri dari beberapa poin, yaitu sebagai berikut.
1. Koperasi
melaksanakan prinsip:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing.
d. Pemberian
balasan jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
2. Dalam
mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan dual hal sebagai berikut.
a. Pendidikan
mengenai perkoperasian.
b. Kerja
sama antar anggota koperasi.
2.3
Status
Badan Hukum Koperasi
Koperasi
yang bersifat berbadan hukum telah diatur oleh pemerintahan dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pasal 9 sampai dengan pasal 14. Dan
berikut adalah uraian dari status badan hukum koperasi berdasarkan
undang-undang.
1. Pemerintah
memperoleh status badan hukum setelah akta disetujui oleh pemerintahan.
2. Untuk
mendapatkan pengesahan tersebut, para pendiri akan mengajukan pemintaan
tertulis disertai dengan akta pendirian koperasi.
3. Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah
diterimanya.
4. Apabila
pengesahan akta pendirian ditolak maka, alasan penolakan diberitahukan kepada
para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah
diterimanya permintaan.
5. Dapat
mengajukan permintaan ulang untuk pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu
1 bulan sejak diterima penolakan.
6. Keputusan
atas pengajuan akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak
diterimanya pengajuan kedua.
7. Adanya
perubahan anggaran dasar dilakukan oleh rapat anggota.
8. Perubahan
anggaran dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang
usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah,
9. Untuk
keperluan pengembangan dan efisiensi usaha satu koperasi atau lebih, koperasi
dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain atau bersama
koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
10. Penggabungan
dan peleburan harus berdasarkan persetujuan rapat anggota masing-masing
koperasi.
Berdasarkan uraian penjelasan
mengenai bentuk badan hukum koperasi, dapat disimpulkan bahwa koperasi dapat di dirikan oleh perorangan
atau lebih dengan ijin pendirian oleh pemerintahan dan adanya pembagian hasil
dan sebagainya harus dilakukan dengan mengadakan rapat anggota koperasi.
2.4
Keanggotaan
Koperasi
Untuk
pengelolaan anggota koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2012 pasal 17 sampai dengan pasal 20 dan berikut adalah rincian dari pasal
tersebut.
1. Anggota
koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan
akan dicatat dalam buku koperasi.
3. Yang
dapat menjadi anggota koperasi adalah warga negara indonesia dengan mampu
melakukan tindakan hukum atau koperasi telah memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dalam anggaran.
4. Anggota
didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi,
keanggotaan juga tidak dapat dipindahtangankan serta setiap anggota memilki
kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi.
5. Anggota
memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan pasal 12 ayat (1)
dan (2).
2.5
Modal
Koperasi
Berdasarkan
pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) koperasi dapat didirikan dengan modal sendiri
atau modal pinjaman. Untuk modal pribadi dapat dari simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan dan juga hibah. Sedangkan untuk modal dari pinjaman dapat
dari pinjaman anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang serta sumber sah lainnya. Selain itu
berdasarkan pasal
42 ayat 1 dan 2 koperasi dapat menggunakan modal dari penumpukan modal
penyertaan dan hal ini harus sesuai dengan peraturan pemerintahan.
2.6
Laporan
Keuangan Koperasi
Menurut
Ikatan Akuntan Indonesia (2021), laporan keuangan merupakan penyajian
terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan
dari laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian
besar pengguna laporan keuangan dalam membuat suatu keputusan ekonomi. Laporan
Keuangan yang merupakan sumber penting dalam suatu entitas atau koperasi karena
sebagai media informasi yang mencatat ringkasan dari transaksi-transaksi
keuangan selama tahun buku yang bersangkutan
2.7
Analisis
Kesehatan Koperasi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 bahwa kesehatan
koperasi adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup
sehat, kurang sehat, tidak sehat serta sangat tidak sehat. Dalam peraturan
tersebut juga mengatur aspek-aspek yang menjadi penilaian kesehatan koperasi,
yaitu aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi,
likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan serta jati diri koperasi. Untuk
melakukan penilaian aspek-aspek tersebut maka diperlukan nilai kredit dari nol
(0) sampai dengan seratus (100) dan berikut ini adalah penjelasan dari setiap
aspek-aspek penilaian kesehatan koperasi.
1. Permodalan,
untuk permodalan terbagi menjadi beberapa perhitungan rasio, yaitu seperti
Rasio modal terhadap total aset yang ditetapkan ketentuan sebagai berikut.
a. Untuk
rasio antara modal sendiri dengan total aset lebih kecil atau sama dengan 0%
diberikan nilai 0.
b. Untuk
setiap kenaikan rasio 4% mulai dari 0% nilai ditambah 5 dengan maksimum nilai
100.
c. Untuk
rasio lebih besar dari 60% sampai rasio 100% setiap kenaikan rasio 4% nilai
dikurangi 5.
d. Nilai
dikalikan bobot sebesar 6% diperoleh skor permodalan.
Lalu berikutnya adalah rasio modal
sendiri terhadap pinjaman yang diberikan yang berisiko ditetapkan ketentuan
sebagai berikut.
a. Untuk
rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan yang berisiko lebih kecil atau
sama dengan 0% diberi nilai 0.
b. Untuk
setiap kenaika rasio 1% mulai dari 0% nilai ditambah 1 dengan nilai maksimum
100.
c. Nilai
kenaikan bobot sebesar 6%, maka diperoleh skor permodalan.
Dan yang terakhir adalah rasio kecukupan modal
sendiri ditetapkan ketentuan sebagai berikut.
a. Rasio
kecukupan modal sendiri adalah perbandingan antara modal sendiri tertimbang
dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dikalikan dengan 100%.
b. Modal
tertimbang adalah jumlah dari hasil kali setiap komponen modal KSP/USP koperasi
yang terdapat pada neraca dengan bobot pengakuan risiko.
c. ATMR
adalah jumlah dari hasil kali setiap komponen aktiva KSP dan USP koperasi yang
terdapat pada neraca dengan bobot pengakuan risiko.
d. Menghitung
nilai ATMR dilakukan dengan cara menjumlahkan hasil perkalian nilai nominal
aktiva yang ada dalam neraca dengan bobot risiko masing-masing komponen aktiva.
e. Rasio
kecukupan modal sendiri dapat dihitung atau diperoleh dengan cara membandingkan
nilai modal tertimbang dengan nilai ATMR dikalikan dengan 100%.
2. Kualitas
Aktiva Produktif adalah penilaian yang didasarkan pada empat rasio, yaitu (a)
rasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman diberikan; (b)
rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan; (c) rasio cadangan
risiko terhadap pinjaman bermasalah; dan (d) rasio pinjaman yang di berisiko
terhadap pinjaman yang diberikan.
3. Penilaian
manajemen adalah penilaian manajemen KSP dan USP koperasi meliputi lima
komponen, yaitu manajemen umum; kelembagaan; manajemen permodalan; manajemen
aktiva; dan manajemen likuiditas.
4. Penilaian
efisiensi adalah penilaian efisiensi KSP/USP koperasi didasarkan pada tiga
rasio, yaitu rasio biaya operasional pelayanan terhadap partisipasi bruto;
rasio beban usaha terhadap SHU kotor; dan rasio efisiensi pelayanan.
Rasio-rasio tersebut adalah rasio-rasio yang menggambarkan sampai seberapa
besar KSP atau USP koperasi mampu memberikan pelayanan yang efisiensi kepada
anggotanya dari penggunaan aset yang dimilikinya.
5. Likuiditas adalah penilaian yang didasarkan
pada likuiditas KSP dan USP koperasi yang dilakukan pada dua
(2) rasio, yaitu (a) rasio kas dan bank terhadap kewajiban lancar; dan (b)
rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima. Berikut adalah
pengukuran masing-masing rasio.
a. Pengukuran rasio kas dan bank terhadap kewajiban lancar,
yaitu untuk rasio kas kecil lebih besar dari 10% hingga 15% diberi nilai 100. Untuk
rasio lebih kecil dari 15% hingga 20% diberi nilai 50 serta untuk rasio kecil
atau sama dengan 10% diberi nilai 25 dan ubtuk rasio lebih dari 20% diberi
nilai 25. Selain itu, untuk nilai dikendalikan dengan bobot 10% diperoleh skor
penilaian.
b. Pengukuran rasio pinjaman diberikan terhadap dana yang
diterima, yaitu untuk rasio pinjaman lebih kecil dari 60% diberi nilai 25 dan
untuk setiap kenaikan rasio 10% nilai ditambah dengan 25 sampai dengan maksimum
100. Untuk penilaian dikalikan dengan bobot 5% diperoleh skor penilaian.
6. Kemandirian dan pertumbuhan penilaian ini didasarkan pada
3 rasio, yaitu rentabilitas aset, rentabilitas ekuitas dan kemandirian
koperasi. Berikut ini adalah perhitungan masing-masing dari 3 rasio.
a. Rasio rentabilitas aset, yaitu SHU sebelum pajak
dibandingkan dengan total aset dan untuk rasio rentabilitas aset yang lebih
kecil dari 5% diberi nilai 25 sedangkan untuk kenaikan rasio 2,5% nilai
ditambah 25 hingga maksimum 100. Untuk penilaian nilai dikalikan 3% maka akan
diperoleh skor penilaian.
b. Rasio rentabilitas modal, yaitu SHU setiap anggota
dibandingkan total modal sendiri dengan penilaian untuk nilai rasio yang lebih
dari 3% diberi nilai 25 sedangkan untuk kenaikan setiap 1% nilai ditambah 25
hingga maksimum 100. Untuk penilaian dikalian 3% maka akan diperoleh skor
penilaian.
c. Rasio kemandirian operasional pelayanan, yaitu
partisipasi Netto dibandingkan dengan beban usaha ditambah beban perkoperasian
dengan skor untuk nilai rasio sama dengan 100% maka diberi nilai 0 sedangkan
untuk rasio lebih besar dari 100% diberi nilai 100. Untuk penilaian dikalikan
4% maka akan diperoleh skor penilaian.
7.
Jati diri koperasi
adalah dimaksud untuk mengukur keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya,
yaitu dengan mempromosikan ekonomi anggota. Untuk penilaian aspek jati diri
koperasi menggunakan 2 rasio berikut.
a.
Rasio partisipasi
bruto adalah tingkat kemampuan koperasi dalam melayani anggota, semakin
tinggi/besar persentasenya semakin baik. Partisipasi bruto adalah konstribusi
anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan jasa pada anggota yang
mencakup beban pokok dan partisipasi netto.
b.
Rasio promosi
ekonomi anggota (PEA) adalah mengukur kemampuan koperasi untuk memberikan
mankfaat efisiensi partisipasi dan manfaat efisiensi biaya koperasi dengan
simpanan poko dan simpanan wajib dengan semakin tinggi persentasenya akan
semakin baik.
Penetapan kesehatan
koperasi setalah dilakukan masing-masing penilaian pada rasio-rasio di atas,
maka hasil akhirnya adalah disesuaikan dengan predikat tingkat kesehatan KSP
dan USP sebagai berikut ini.
Tabel 1. Penetapan
Predikar Tingkat Kesehatan KSP dan USP
SKOR |
PREDIKAT |
80 < X <
100 |
Sehat |
60 < X < 80 |
Cukup Sehat |
40 < X < 60 |
Kurang Sehat |
20 < X < 40 |
Tidak Sehat |
< 20 |
Sangat Tidak Sehat |
Sumber:
Peraturan Menteri Nomor 06/Dep.6/IV (2016)
2.8
Metode
PEARLS
Metode
PEARLS adalah salah satu alat untuk melihat kesehatan dan kinerja koperasi
dengan sistem pemantauan kinerja keuangan yang telah dirancang oleh manajemen
untuk membantu pengungkapan kelemahan alat pengawasan dalam membuat kebijakan
analisis PEARLS, yaitu berupa laporan keuangan yang secara lengkap berisi
informasi tentang rasio-rasio keuangan (Sari, et al., 2017). Analisis
PEARLS terdiri dari beberapa indikator yang digunakan dalam analisisnya, yaitu
sebagai berikut.
1. Protection
atau perlindungan dari kredit adalah untuk memastikan bahwa lembaga keuangan
telah memberikan deposan tempat yang aman untuk menyimpan atau memiliki dana
cadangan atas risiko pinjaman yang beredar. Dalam indikator ini mengukur
kecukupan dana cadangan risiko dan provisi kredit lalai dengan ketersediaan
dana cadangan risiko dan provisi pinjaman lalai/total pinjaman macet selama
>12 bulan (P1) dan ketersediaan dana cadangan risiko dan provisi pinjaman
lalai bersih atau total pinjaman lalai 1-12 bulan (P2)
2. Efectivitas financial
structure adalah variabel yang penting dalam
mempengaruhi pertumbuhan, profitabilitas dan efisiensi koperasi. Lembaga yang
mempertahankan sebagian besar total aset dalam portofolio pinjaman, maka
memiliki kesempatan untuk memaksimalkan pengembalian aset produktif. Pada
indikator ini mengukur perbandingan komposisi dari nomor-nomor perkiraan yang
ada di neraca
a. Aset-aset
yang menghasilkan rasio piutang yang beredar (E1) menghasilkan nilai sebesar
<=70%-80%.
b. Aset
yang diinvestasikan dalam aset likuiditas (E2) menghasilkan nilai sebesar
<=20%.
c. Persentase
total aset yang diinvestasikan dalam investasi keuangan (E3) menghasilkan nilai
sebesar <=10%.
d. Persentase
total aset yang diinvestasikan dalam sektor non-keuangan (E4) menghasilkan
nilai sebesar <=0%.
e. Persentase
total aset yang didanai dari simpanan non-saham (E5) menghasilkan nilai sebesar
<=70-80%.
f. Persentase
total aset yang didanai dari pinjaman pihak ke-3 (E6) menghasilkan nilai
sebesar <=5%.
g. Persentase
total aset yang didanai dari simpanan saham (E7) menghasilkan nilai sebesar
<=20%.
h. Persentase
total aset yang didanai oleh modal lembaga (E8) menghasilkan nilai sebesar
<=10%.
3. Asset Quality
adalah indikator yang dapat mempengaruhi pada tingkat pendapatan koperasi
kredit. Aset yang tidak berdampak negatif atas banyaknya pinjaman pada
pendapatan lembaga
keuangan dikarenakan aset tersebut tidak memiliki penghasilan (Sari, et al., 2017).
a. A1
untuk mengukur persentase total kreditur
lalai terhadap total pinjaman beredar dengan nilai ideal <5% dari total
kredit lalai terhadap total pinjaman beredar.
b. A2
untuk mengukur persentase total aset yang tidak menghasilkan pendapatan dengan
nilai ideal sebesar <= 5% dari total aset yang menghasilkan pendapatan.
c. A3
untuk mengukur persentase dari aset yang tidak menghasilkan yang didanai dengan
modal lembaga, modal transit dan utang tanpa bunga serta nilai ideal sebesar
>= 200% dari total aset yang tidak menghasilkan.
4. Rates of Return and
Cost adalah indikator untuk memantau
pengembalian yang diperoleh pada setiap jenis aset dan biaya yang dikeluarkan
pada setiap kewajiban (Sari, et al.,
2017). Dua hal yang diukur, yaitu R9 mengukur baya untuk mengelola semua aset
biaya operasional dengan nilai ideal sebesar 3-10% dan R12 untuk mengukur
kekuatan dari aset yang menghasilkan digunakan untuk membangun modal lembaga dengan nilai ideal
sebesar >=10%.
5. Liquidity adalah
indikator yang menunjukkan kemampuan koperasi menangani uang tunai sehingga koperasi
selalu memiliki dana yang cukup ketika secara tiba-tiba membutuhkan dana
tambahan. Dalam indikator ini memperhatikan dua hal, yaitu L1 mengukur kekuatan
dari cadangan kas likuid untuk memenuhi penarikan setelah membayar semua
kewajiban dengan nilai ideal sebesar 15-20% dari cadangan kas likuid. Sedangkan
L3 mengukur persentase kas dalam aset likuid yang tidak menghasilkan dengan
nilai ideal minimal mendekati 0 dari aset likuid yang tidak menghasilkan (sari,
et al., 2017).
6. Sign of growth adalah
indikator ini untuk mengukur persentase pertumbuhan pada setiap nomor perkiraan
yang paling penting dalam laporan keuangan dan juga pertumbuhan anggota
3.
STUDI
KASUS
3.1 Koperasi Simpan
Pinjam Semendang Jaya
Koperasi simpan pinjam Semendang Jaya adalah salah
satu lembaga keuangan yang menyediakan jasa peminjaman (kredit) kepada
masyarakat. Koperasi ini berlokasi di Kabupaten Ketapang dan dalam beberapa
tahun ini koperasi mengalami penurunan kinerja keuangan dan mempengaruhi pada
kegiatan operasional
koperasi. Berikut adalah rekapitulasi
laporan keuangan pada Koperasi Simpan Pinjam
Semendang Jaya dari tahun
2010 sampai dengan 2013.
Tabel 2. Rekapitulasi Posisi Keuangan Tahun
2010-2013 Koperasi Simpan Pinjam Semendang Jaya
Tahun |
Aktiva |
%∆ |
Hutang |
%∆ |
Modal |
%∆ |
2010 |
81.885.934.196 |
24,06 |
77.372.868.394 |
25,13 |
3.626.543.083 |
17,62 |
2011 |
98.414.523.919 |
20,18 |
93.115.926.225 |
20,35 |
4.362.432.929 |
20,29 |
2012 |
115.357.097.813 |
17,22 |
108.227.594.975 |
16,28 |
5.553.214.865 |
26,84 |
2013 |
127.725.608.384 |
10,72 |
120.361.979.821 |
11,16 |
6.776.292.863 |
22,46 |
Sumber: Juki (2017)
Berdasarkan uraian rekapitulasi
laporan keuangan di atas maka analisislah
kinerja keuangan dan tingkat kesehatan dengan menggunakan metode PEARLS.
3.2 Koperasi Simpan Pinjam Abdi Sesama
Koperas simpan
pinjam Abdi Sesama adalah koperasi yang menawarkan jasa pinjaman kepada
masyarakat di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Koperasi ini didirikan dengan
payung hukum nomor BH: 001931a/BH/Tgl. 23 Juli 1997 dam sampai dengan 2017
telah memiliki anggota sebanyak 832 orang. Dan berikut adalah beberapa
informasi seperti modal sendiri atau simpanan anggota dan realisasi pinjaman
serta total aset dan SHU.
Tabel. 3 Modal Sendiri/Simpanan Anggota
Tahun |
Jumlah |
2015 |
Rp 4.269.319.984 |
2016 |
Rp 4.557.032.662 |
2017 |
Rp 4.866.585.822 |
Sumber: Rudiwantoro
(2019)
Tabel. 4 Realisasi Pinjaman, Total Aset dan Total SHU
Tahun |
Realisasi Pinj |
Total Aset |
SHU |
2015 |
Rp 3.115.800 |
Rp 9.623.495 |
Rp 4.269.319.984 |
2016 |
Rp 2.951.400 |
Rp 10.054.494 |
Rp 4.557.032.662 |
2017 |
Rp 3.483.350 |
Rp 11.607.182 |
Rp 4.866.585.822 |
Sumber: Rudiwantoro
(2019)
Dari data di atas, maka analisislah tingkat kesehatan
koperasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 06/Dep.6/IV/2016.
4.
PEMBAHASAN
4.1 Koperasi
Simpan Pinjam Semendang Jaya
Dari studi kasus Koperasi Simpan Pinjam Semendang Jaya,
dapat dilakukan perhitungan dengan menggunakan metode PEARLS sebagai berikut.
Tabel 5.
Rekapitulasi Perhitungan Rasio PEARLS Koperasi Simpan Pinjam
SemendangJaya
Tahun |
Protection |
Effective
Financial Structure |
Asset
Quality |
Return
of Return and Cost |
Liquidity |
Sign
of Growth |
|||||||
P1 |
P2 |
E1 |
E5 |
E6 |
E9 |
A1 |
A2 |
R7 |
R9 |
L1 |
S10 |
S11 |
|
2010 |
53,47 |
0,00 |
69,76 |
72,21 |
1,65 |
4,16 |
28,44 |
17,33 |
1,89 |
7,26 |
19,48 |
7,26 |
24,06 |
2011 |
23,65 |
0,00 |
76,25 |
74,65 |
0,00 |
3,61 |
25,71 |
17,38 |
1,71 |
7,73 |
9,70 |
5,21 |
20,19 |
2012 |
35,33 |
0,00 |
75,04 |
72,41 |
2,47 |
4,02 |
29,63 |
16,30 |
3,06 |
9,68 |
12,01 |
2,68 |
17,21 |
2013 |
36,43 |
0,00 |
71,20 |
72,89 |
0,98 |
4,39 |
24,72 |
16,68 |
2,84 |
9,07 |
14,85 |
4,49 |
10,72 |
Sumber: Juki
(2017)
Berdasarkan data hasil Tabel 2, dapat kita
analisis bahwa kinerja dan perkembangan dari koperasi Simpan Pinjam Semendang Jaya
pada tahun 2010-2013 dapat kita lihat pada nilai dari protection P1 sebesar
>20% maka dapat dikatakan bahwa koperasi memiliki cadangan dana risiko dan
provisi pinjaman lalai yang jangka waktu lebih dari 12 bulan. Sedangkan pada P2
nilai sebesar 0% maka artinya koperasi tidak memiliki dana cadangan risiko dan
provisi pinjaman lalai bersih atau total yang kurang dari 1-12 bulan.
Berikutnya pada tabel E1 terdapat satu tahun yang memiliki nilai >70% maka
dapat dikatakan
tidak ideal, sedangkan pada E6 dan E9 memiliki nilai yang masuk kriteria ideal
karena tidak melebihi dari 5%. Dan dari data tabel tersebut dapat kita ketahui
bahwa tingkat pinjaman lalai dan macet masih tergolong tinggi, apabila hal ini
dibiarkan begitu saja maka akan menyebabkan seluruh
kegiatan operasional koperasi. Selain itu, koperasi juga mengalami permasalahan
pada modal lembaga yang lemah dan hal ini dikarenakan kemampuan koperasi dalam
menumpuk modal lembaga tergolong kurang serta tingginya tingkat pinjaman lalai
dan macet.
Permasalahan berikutnya adalah
bahwa aset-aset yang tidak menghasilkan penghasilan yang tinggi dan hal ini
disebabkan oleh adanya penambahan gudang, penggadaian fasilitas dan juga
perlengkapan kantor di
beberapa tempat koperasi cabang serta adanya aset yang didapatkan dari sitaan
atas kredit macet. Dan yang terakhir adalah dalam tingkat pertumbuhan anggota
koperasi masih tergolong rendah, bahkan dalam beberapa tahun ini terjadinya
penurunan pertumbuhan anggota koperasi dan selalu berfluaktif. Beberapa hal
menjadi penyebab penurunan anggota koperasi seperti kurangnya pemeliharaan
terhadap anggota-anggota yang sudah ada serta kurangnya sosialisasi dan
ekspansi dari koperasi sehingga masyarakat kurang mengenal koperasi tersebut.
Selain itu, berdasarkan hasil
perhitungan dengan metode PEARLS dan juga analisis maka dapat disimpulkan bahwa
koperasi Semendang
Jaya memiliki tingkat kesehatan kurang baik dengan adanya kinerja keuangan yang
tidak dapat menghasilkan untuk koperasi. Selain itu, koperasi juga tidak dapat
memaksimalkan kinerjanya dengan kurangnya dana cadangan yang dimiliki untuk
dapat digunakan sebagai modal kegiatan operasional koperasi dikarenakan
banyaknya kredit lalai dan macet. Faktor berkurangnya pertumbuhan anggota dan
kurangnya sosialisasi pada masyarakat sekitar mengenai koperasi juga menjadi
penyebab menurunnya kinerja keuangan koperasi dalam beberapa tahun terakhir
ini.
4.2 Koperasi Simpan Pinjam Abdi
Dari data laporan
sebelumnya dapat kita analisis kesehatan koperasi dengan perhitungan beberapa
rasio sebagai berikut ini.
Tabel 6. Aspek Pemodalan Koperasi Simpan Pinjam Abdi
Sesama
Indikator |
N |
B |
Skor |
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset |
100 |
6 |
6,00 |
Rasio Modal Sendiri Terhadap Pinjaman Diberikan Yang
Berisiko |
100 |
6 |
6,00 |
Rasio Kecukupan Modal Sendiri |
100 |
3 |
2,25 |
Total |
15 |
14,25 |
Sumber: Rudiwantoro
(2019)
Dari hasil
perhitungan skor maka aspek pemodalan KSP Abdi Sesama adalah sebesar 14,25 yang
artinya keadaan permodalan koperasi dalam keadaan sangat sehat. Sedangkan untuk
perhitungan aspek kualitas aktiva produktif didapatkan skor total 21,50 yang
artinya belum mencapi skor maksimal tetapi tergolong skor yang tinggi dan
sehat. Berikut ini adalah perhitungan dari masing-masing rasio aspek kualitas
aktiva produktif
Tabel 7. Aspek Kualitas Aset Produktif Koperasi Simpan
Pinjam Abdi Sesama
Indikator |
N |
B |
Skor |
Rasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume
pinjaman yang diberikan |
100 |
10 |
10,00 |
Rasio risiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang
diberikan |
100 |
5 |
3,00 |
Rasio cadangan risiko terhadap pinjaman bermasalah |
100 |
5 |
3,50 |
Rasio pinjaman yang berisiko terhadap pinjaman yang
diberikan |
100 |
5 |
5,00 |
Total |
25 |
21,50 |
Sumber: Rudiwantoro
(2019)
Selain itu,
berdasarkan untuk aspek manajemen koperasi didapatkan total skor sebesar 14,40
yang artinya bahwa skor cukup tinggi dan hampir sempurna serta menandakan bahwa
manajemen koperasi dalam keadaan sehat. Berikut adalah rincian perhitungan dari
masing-masing rasio aspek manajemen.
Tabel 8. Aspek Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Abdi
Sesama
Indikator |
J |
B |
Skor |
Manajemen umum |
12 |
13 |
3,00 |
Manajemen kelembagaan |
6 |
3 |
3,00 |
Manajemen permodalan |
5 |
3 |
3,00 |
Manajemen aktiva |
8 |
3 |
2,40 |
Manajemen likuiditas |
5 |
3 |
3,00 |
Total |
25 |
14,40 |
Sumber: Rudiwantoro
(2019)
Dan untuk aspek
efisiensi didapatkan total skor perhitungan sebesar 9,00 yang menunjukkan bahwa
skor yang tinggi meskipun belum mencapai titik tertinggi, yaitu sebesar 10,00.
Sedangkan untuk aspek likuiditas sebesar 8,75 yang menunjukkan bahwa likuiditas
koperasi baru mencapai 58% dari bobot maksimal. Berikut adalah rincian
perhitungan masing-masing rasio dari aspek efisiensi dan likuiditas.
Tabel 9. Aspek Efisiensi Koperasi Simpan Pinjam Abdi
Sesama
Indikator |
N |
B |
Skor |
Rasio beban operasi anggota terhadap partisipasi bruto |
100 |
4 |
4,00 |
Rasio beban usaha terhadap SHU kotor |
75 |
4 |
3,00 |
Rasio efisiensi pelayanan |
100 |
2 |
2,00 |
Total |
10 |
9,00 |
Sumber: Rudiwantoro
(2019)
Tabel 10. Aspek Likuiditas Koperasi Simpan Pinjam Abdi
Sesama
Indikator |
N |
B |
Skor |
Rasio kas dan bank terhadap kewajiban lancar |
50 |
10 |
5,00 |
Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang
diterima |
75 |
5 |
3,75 |
Total |
15 |
8,75 |
Sumber: Rudiwantoro
(2019)
Berikutnya adalah
untuk aspek kemandirian dan pertumbuhan didapatkan total skor akhir sebesar
5,50 yang secara persentase dari bobot maksimal baru mencapai 55%, sehingga
dapat dikatakan skor cukup rendah jika mangacu pada bobot maksimal sebesar 10.
Dan untuk aspek jatidiri koperasi didapatkan skor total sebesar 8,25 yang
artinya bahwa jumlah skor cukup baik dibandingkan dengan bobot maksimal yang sebesar
10. Berikut adalah rincian perhitungan masing-masing rasio dari aspek
kemandirian dan pertumbuhan serta aspek jatidiri koperasi.
Tabel 11. Aspek Kemandirian Dan Pertumbuhan Koperasi
Simpan Pinjam Abdi Sesama
Indikator |
N |
B |
Skor |
Rasio rentabilitas aset |
25 |
3 |
0,75 |
Rasio rentabilitas modal sendiri |
25 |
3 |
0,75 |
Rasio kemandirian operasional pelayanan |
100 |
4 |
4,00 |
Total |
10 |
5,50 |
Sumber: Rudiwantoro
(2019)
Tabel 12. Aspek Jatidiri Koperasi Simpan Pinjam Abdi
Sesama
Indikator |
N |
B |
Skor |
Rasio partisipasi bruto |
75 |
7 |
5,25 |
Rasio promosi ekonomi anggota |
100 |
3 |
3,00 |
Total |
10 |
8,25 |
Sumber: Rudiwantoro
(2019)
Kesimpulan dari
hasil perhitungan dan analisis masing-masing aspek adalah bahwa koperasi dalam
keadaan sehat dengan total skor keseluruhan sebesar 81,65. Namun, ada beberapa
aspek yang harus diperhatikan karena mendapatkan skor yang rendah dan aspek
tersebut adalah aspek likuiditas serta aspek kemandirian dan pertumbuhan. Untuk
anggota-anggota yang mengalami kesulitas keuangan sebaiknya dapat mengurus
koperasi secara aktif agar tidak berdampak pada macetnya angsuran. Selain itu
dengan adanya penambahan dana atau lancarnya anggota membayar angsuran dan
pokok bunga akan meningkatkan nilai kas koperasi serta kas bertambah dan
menjadi kemampuan koperasi dalam menyalurkan pinjaman juga menciptakan SHU yang
lebih besar lagi.
5.
SIMPULAN
Koperasi sebagai lembaga penunjang
perekonomian yang memiliki tugas utama dalam memberikan pinjaman kepada
masyarakat dari golongan kelas menengah ke bawah sampai dengan kelas atas ini
merupakan salah satu lembaga yang banyak diminati oleh masyarakat untuk dapat
memperbaiki peringkat perekonomian. Dengan banyaknya minat masyarakat kepada
koperasi, maka koperasi perlu memperbaiki kinerjanya dengan memperbaiki
manajemen perusahaan dan juga memperhatikan tingkat kesehatan yang harus
dicapai oleh koperasi untu dapat dikatakan sehat sesuai dengan peraturan
pemerintah.
Tingkat kesehatan koperasi menjadi
hal yang penting untuk koperasi dan juga masyarakat yang menjadi nasabah pada
koperasi tersebut. Bagi koperasi tingkat kesehatan dapat dijadikan sebagai
tolak ukur dalam mengukur keberhasilan kinerja manajemen perusahaan selama satu
periode akuntansi dan juga untuk dapat mengantisipasi pada hal-hal yang buruk
dan akan terjadi di masa akan datang. Selain itu, juga dapat dijadikan oleh
manajemen untuk membuat suatu program yang dapat meningkatkan kinerja dari
perusahaan atau mengembangkan program yang sudah ada saat ini. Tingkat
kesehatan koperasi juga sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat terutama
nasabah koperasi, hal ini untuk dapat menjadi pertimbangan masyarakat sebelum
pengambilan keputusan meminjam dana pada koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahie, S. (2021). Kinerja Keuangan Credit Union
Keling Kumang Branch Office Sayan Kabupaten Melawai Berdasarkan PEARLS. Journal
Business, Economic And Entrepreneurship, Vol. 3, No. 1.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI). (2021, September 29). Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan Sesuai PSAK 1, PSAK 2, PSAK 3, PSAK 25 dan ISAK 17.
Retrieved from iaiglobal.or.id:http://iaiglobal.or.id/v03/PPL/email_ppl-137.html
JDIH
BPK RI. (2021, September 10). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Perkoperasian. Retrieved from peraturan.bpk.go.id:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39094/uu-no-17-tahun 2012#:~:text=Undang%2DUndang%20Nomor%2017%20tahun,4)%20dia ur%20dalam%20Peraturan%20Menteri.
Juki,
M. (2017). Kinerja keuangan Berdasarkan Rasio PEARLAS Pada Credit Union
Semandang Jaya Di Balai Semandang Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Bisma,
Vol. 1, No. 11.
LDI.
(2021, September 29). Peraturan Menteri Negara Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 Tentang Pedoman Umum
Akuntansi Koperasi. Retrieved from ngada.org:
https://ngada.org/bn755-2012lmp.htm
Rudiwantoro,
Andreas. (2019). Mengukur
Tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan Peraturan Nomor:
06/PER/DEP.6/IV/2016 (Studi Kasus Pada Koperasi Abdi Sesama-Palembang). Jurnal Moneter, Vol. 6, No. 1.
Rudiwantoro,
A. (2019). Mengukur Tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan
Peraturan Nomor: 06/Per/DEP.6/IV/2016 (Studi Kasus Pada Koperasi Abdi Sesama
- Palembang). Jurnal Moneter, Vol. 6, No. 1.
Sari,
L., Manullang, R., & Rudi, A. (2017). Analisis Tingkat Kesehatan
Berdasarkan Indikator PEARLS. Jurnal Ilmiah Akuntansi Bisnis &
Keuangan, Vol. 12, No. 2.
Sumbarprov.
(2021, Oktober 05). Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/dep.6/IV/2016 Tentang Pedoman
Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Retrieved from Sumbarprov.go.id:
https://sumbarprov.go.id/images/1482118726Perdep06_2016_Penilaian_Kesehatan_KSP.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar