Senin, 22 September 2008

Kisah dari PWEC - Profauna Member Meeting 2008

16--18 Agustus 2008
Petungsewu Wildlife Education Center, Desa Petungsewu Kecamatan Dau, Kabuoaten Malang.

Diselenggarakan pertemuan anggota ProFauna Indonesia, lembaga advokasi terhadap perburuan dan perdagangan satwa liar serta kesejahteraan satwa peliharaan, yang dilaksanakan setiap 2 tahun. Pertemuan ini merupakan pertemuan ketiga yang kuhadiri sebagai anggota ProFauna dan tahun ini sebagai Dewan Penasehat Organisasi pula.
Pada pertemuan ini dibagi berbagai informasi dan pengalaman dari kawan2 yang berjuang untuk pelestarian satwa dan lingkungan dari seantero Indonesia. Belum lagi pada saat yang bersamaan, dusun terdekat, Dusun Sumber Bendo sedang menyelenggarakan Festival Rakyat dan Sedekah Bumi, semakin menyemarakkan pertemuan kali ini.
Thema yang diusung kali ini adalah "Sharing for Wildlife"..... berbagi pengalaman dan pengetahun mengenai konservasi dan perlindungan satwa liar di seantero Indonesia, bahkan mendapat beberapa tamu dari mancanegara untuk berbagi informasi bersama.

Pembukaan
Pembukaan tentu saja diawali oleh kata sambutan dari Rozeq sebagai pendiri dan Chairman dari ProFauna Indonesia, berisi tentang keresahan dan permasalahan lingkungan dan satwa saat ini dan tentu saja tujuan dari berlangsungnya acara ini. Selanjutnya adalah sharing informasi dari berbagai teman, rekan, dan jaringan yang bukan hanya seantero Indonesia tetapi sejaga raya ini.

David Bowles, Chief of RSPCA International
Permasalahan perlindungan satwa merupakan masalah global yang saat ini telah menarik bagi orang2 muda untuk bergerak dan semakin peduli lingkungan. RSPCA sendiri merupakan lembaga perlindungan satwa tertua di dunia dan berkedudukan di Inggris. Motto: prevent cruelty, promote findness, stop the torture, and by lawful meaning. RSPCA didanai dari sumbangan, lembaga donor, dan dilengkapi dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa. Kegiatannya terdiri dari kampanye, lobi, dan pendidikan untuk meningkatkan kondisi dan kesejahteraan satwa. RSPCA bertanggung jawab untuk (1) menegakkan aturan dan hukumperlindungan satwa, (2) kampanye mengenai perlindungan satwa. Undang-Undang perlindungan satwa telah ada di UK sejak tahun 1822 dan terakhir direvisi pada tahun 2006.
Salah satu pasalnya adalah "tanggung jawab pemilik satwa untuk memelihara dengan baik satwanya". Mencegah pemilik satwa untuk bertindak kejam pada satwanya. Bahkan memiliki kewenangan untuk menangkap dan meyeret penyiksa satwa ke pengadilan. RSPCA saat ini telah memiliki 80 shelter dan klinik dengan 4 RS Hewan dengan sekitar 1.500 paramedis ditambah dengan 330 inspektor (berseragam layaknya polisi). Bahkan menurut sejarah seragam polisi Inggris mencontoh seragam Inspekstor RSPCA.
Program internasional RSPCA adalah bekerja di negara2 yang aturan hukum tentang kesejahteraan satwa tidak baik atau bahkan yang belum memilikinya. Sedangkan di Uni Eropa setiap negara diharuskan untuk memiliki aturan dan perundangan mengenai kesejahteraan satwa. Tugas RSPCA adalah menjamin penerapannya. RSPCA selalu mengusahakan kesadaran masyarakat mengenai kesejahteraan satwa dan bukan sekedar menegakkan aturan hukum semata. Sehingga edukasi dan penyadaran mengenai kesejahteraan satwa menjadi pekerjaan utama RSPCA.
RSPCA berkerja sama dengan lembaga2 lokal untuk:
- Meningkatkan dan memperbaiki shelter satwa,
- Memberi bantuan berupa peralatan dan obat2an,
- Melakukan materi edukasi dan kampanye,
- Ambulans satwa,
- Pelatihan internasional untuk: edukasi kesejahteraan satwa, pengelolaan manajemen, dan penegakkan hukum.
Kesejahteraan satwa merupakan ilmu pengetahuan yang dapat diukur, indikatornya jelas, dan merupakan bidang ilmu pengetahuan yang telah umum. Sehingga seorang dokter hewan bukan saja belajar mengenai penyakit satwa tetapi juga harus belajar mengenai kesejahteraaan satwa. Usaha untuk meningkatkan kesejahteraan satwa dapat dilakukan dengan aturan hukum (legislasi) dan penyadaran masyarakat. Permasalahan hukum menjadi masalah tersendiri dan Indonesia bukan negara yang aturan dan hukumnya dapat diberlakukan dengan tegas. Penyadaran publik berguna untuk mengurangi supply dan demand dari yang akan berdampak pada perdagangan satwa liar.
Hal lain yang dilakukan oleh RSPCA adalah dengan berbagi hasil penelitian dan berbagi metode penyadaran masyarakat. Selain itu RSPCA terus menerus mengampanyekan anti terhadap penggunaan hewan uji di laboratorium. Serta tentu saja kampanye mengenai standar rehabilitasi secara internasional.

Konservasi Burung Paruh Bengkok dengan Metode Eco Tourism
Prof. Dr. Stewart Metz (Indonesia Parrot Project dan Konservasi Kakatua Indonesia)
Indonesia merupakan salah satu surga dari perdagangan gelap burung, terutama di kawasan timur Indonesia. Hal ini dikarenakan masalah (1) lemahnya kebanggan terhadap keunikan satwa lokal, (2) masalah konservasi dan kesejahteraan, (3) tingginya kebanggaan memelihara satwa eksotis, dan (4) maraknya kasus korupsi pada pengampu aturan.
IPP dan KKI melakukan pendekatan yang terintegrasi untuk mengahadapi masalah tersebut. Dilakukan dengan cara membuat pusat rehabilitasi terpadu dengan melibatkan masyarakat sekitar dan tentu saja bekas pemburu. Hal lain yang dilakukan adalah dengan melatih petugas yang seharusnya menjaga hutan, memperkerjakan bekas pemburu, dan melakukan pendidikan bagi anak2. Proyek yang diberi nama "kembali bebas" juga melibatkan eco-tourism yang bertujuan untuk selain pemasukan bagi warga setempat tentu saja untuk edukasi dan kampanye nasional dan internasional.

Pelepasliaran Burung Paruh Bengkok
drh. Wita (PPS Bali)
Bekerjan sama dengan IPP dan KKI, PPS Bali telah berhasil melepasliarkan sejumlah burung paruh bengkok, khususnya kakatua Seram di habitatnya.
Kakatua Seram merupakan satwa yang nyaris punah. Hal ini terjadi kaena eksploitasi yang berlebihan dan hilangnya kawasan hutan sebagai habitat. Selain itu harga kakatua seram cukup tinggi di pasar gelap.
Tahapan2 pelepasliaran:
1. Persiapan lokasi (habitat assesment)
Survey terhadap habitat: tipe dan jenis vegetasi, ancaman alami, ketersediaan pakan, titik lokasi pelepasliaran. Ditentukan lokasi di Taman Nasional Manusela dan Taman Hutan Rakyat Masiluhun.
2. Persiapan Perilaku
Karantina selama 30 hari, medical screaning, pengenalan individu dan kelompok, pengenalan pakan lamai.
3. Medical screening
Sesuai dengan IUCM guidelines of quarantine and health screenings protocols for wildlife prior translocation and release into the wild. Dengan tahapan pemeriksanaan fisik, laboratorium, darah dan lain2nya.
4. Koordinasi dan sosialisasi
Permasalahan administrasi dengan BKSDA setempat berbelit2.
5. Habituasi
Pada kandang Prerelaese.
6. Release (self release).
7. Monitoring post release.

Pelepasliaran Lutung Jawa
Iwan Kurniawan (Javan Langur Center)
Lutung jawa dilindungi Undang2 sejak tahun 1999, SK Menhut 733/kpts-11/1999 dan IUCN Redlist pada tahun 2007. Tetapi pada kenyataannya masih banyak diburu dan diperdagangkan untuk dipelihara. Setiap tahun rata2 2.500 ekor LJ diperdagangkan, selain itu habitat alaminya, hutan di Pulau Jawa semakin habis. LJ punya sifat khusus, yaitu berkelompok sehingga saat awal sebelum dilepaskan adalah membentuk kelompok terlebih dahulu. Dengan komposisi ideal 1 pejantan dominan, 3 betina dewasa, 2 betina muda, dan 1 bayi atau anak.
Pelepasliaran saat ini dilakukan di Dataran Tinggi Hyang di Besuki dan Ireng2 di lereng Semeru - Lumajang.

Perlindungan Penyu di Bali
Wayan - PFI Bali Office
Pada tahun 1999, 27.000 penyu hijau di Bali dibantai untuk disajikan sebagai makanan. Merupakan awal tahun kampanye anti perdagangan, perburuan, dan pembantaian penyu. Perlindungan penyu dilakukan sejak tahun 2002, dan pada tahun 2008 telah ditetaskan dan dilepaskan sebanyak 2.000 butir. Saat ini pelepasan penyu telah menjadi daya tarik turis di Pantai Kuta. Selain di Kuta yang digawangi oleh Gung Aji (Satgas Pantai Kuta), juga ada di Tegal Besar - Klungkung yang digawangi oleg Gung Wega), dan Desa Adat Sidayu. Selama tahun 2008, ada 30 sarang di Pantai Kuta dengan tingkat penetasan 95%. Pendataran Penyu di Pantai Kuta bertentangan dengan semua teori mengenai pendaratan penyu yang memerlukan tempat sunyi dan terlindung, tetapi tidak berlaku di Kuta.
Di daerah lain seperti Kalimantan Timur, ada 9 pulau pendaratahn penyu yang setiap malam diperkirakan ada 35 pendaratan dengan telur 100-125 perpenyu. Menjadi masalah adalah budaya untuk mengambil telur penyu yang telah berlangsung lama, bahkan telur penyu dapat dipergunakan sebagai alat tukar selain uang. Pada saat ini telah ada Perda yang melarang pengambilan dan jual beli telur penyu.

Mengungkap Perdagangan Gading Gajah di Bengkulu
Radius Nursidi - FA Bengkulu
Populasi gajah di Bengkulu semakin menyusut, hanya terdapat di Kabupaten Muko2, Bengku Utara, dan Kaur. Walaupun gajah berstatus dilindungi sejak tahun 1991 tetapi saat ini sering dijadikan obyek karena difitnah sebagai hama yang menghancurkan kebun karet dan kelapa sawit. Pada tHun 2007 di Bengkulu berdiri 7 perkebunan kepala sawit besar dengan total investasi sebesar 4 triliun. Selain itu ada hobby buruk yaitu berburu dan bahkan saat ini menajdi komoditas yang cukup menarik untuk diperdagangkan. Belum lagi keterlibatan aparat BKSDA dan DPRD dalam perdagangan tesebut, semakin membuat runyam masalah.

Masih banyak materi lain .....
masih banyak kesaksian lain .....
tetapi terlalu panjang untuk dituliskan .....
satu hal yang pasti, negara ini menuju kehancuran alam .....
kehancuran bukan oleh orang lain ... tetapi oleh tangan2 kotor anak negeri ......

Semoga bermanfaat ..... dan
SATWA TIDAK BISA BERBICARA ......
BERBICARALAH UNTUK MEREKA ......
M... E... R... D... E... K... A... !?!

Salam Perkenalan .......

Hari ini, Senin 22 September 2008, aku membuat satu blog lagi .....
bukan untuk gagah-gagahan atau untuk pamer diri ......
tetapi sekedar untuk membuat tampungan ide, kegiatan, keluh kesah, kesan dan pesan ......
atau hanya sekedar menjadi bak sampah dari kegilaanku ... dalam bentuk yang lain .......
pada blog lain aku bercerita tentang ide-ideku, tentang kegelisahanku, tentang segala uneg2ku ...
tetapi berbeda melalui blog ini ....
aku hanya akan bercerita tentang aktivitasku ...... kegiatanku ..... yang tentu saja bukan kegiatan dan aktivitas harian .... tetapi peristiwa2 besar menurutku ... bagiku ....
dan tentu saja akan kutulis kesan dan pembelajaran yang kudapat dari kegiatan dan aktivitas tersebut........ bukan hanya untuk kumiliki tapi kubagi dengan siapapun yang membacanya .......
Selamat membaca .... dan selamat memperoleh sesuatu yang baru ......

Salam,
Daniel S. Stephanus