Rabu, 10 Mei 2017

Telaah Kasus Semen di Kendeng



POTENSI PEGUNUNGAN KENDENG
Fisiologi Pulau Jawa (van Bemmelen, 1949)



Sebaran mata air dan gua yang terdapat di kawasan Pegunungan Watuputih
Peta lokasi Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Rembang yang berada di kawasan CAT Watuputih, di sekitar mata air dan gua-gua yang ada di Pegunungan Watuputih.

KRONOLOGI PERLAWANAN
Kawasan Pegunungan Kendeng yang kaya akan kapur menjadi daya tarik investasi perusahaan-perusahaan semen di Indonesia, mulai perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai perusahaan swasta.  Pada tahun 2009, PT Semen Gresik Tbk yang akan membangun pabrik semen di Desa Kedumulo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati berhasil dibatalkan oleh sedulur-sedulur yang tergabung di JMPPK dengan Omah Kendeng-nya.  Tetapi beberapa saat kemudian, di akhir tahun 2010 masuk PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk melalui perusahaan anaknya PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), perusahaan semen swasta berusaha masuk dan membangun pabrik semen yang sedang berlangsung dan mendapat perlawanan sampai hari ini (Effendi, 2013).


PT. SMS (Indocement Tunggal Prakasa Tbk) di Kabupaten Pati
Dengan alasan potensi bahan baku semen yang melimpah di Pegunungan Kendeng, perusahaan semen berlomba-lomba untuk membangun pabrik semen di Kendeng.  Dengan potensi pemanfaatan bahan baku untuk produksi selama 55 tahun dengan kapasitas produksi 3,84 juta ton untuk 5 tahun pertama dan menjadi 7,68 juta ton untuk 50 tahun selanjutnya.  Sumberdaya yang listrik yang dipergunakan sebesar 120 Megawatt pertahun dengan bahan bakar batubara dan bahan bakar material alternatif lainnya.  Diperkirakan tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 1.650 orang selama masa konstruksi dan 800 orang tenaga kerja saat operasioal.  Investasi yang dibutuhkan sebesar Rp4 Trilyun sampai dengan Rp5 Trilyun.  Lokasi pabrik akan menempati 11 desa di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo memerlukan luas kawasan pabrik seluas 180 hektar.  Luasan kawasan bahan baku untuk batu kapur dibutuhkan luasan seluas 2.025 hektar dan untuk tanah liat seluas 663 hektar yang meliputi tanah Negara, kas desa, perhutani, dan tanah rakyat yang berada di 5 Kabupaten, yaitu Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Grobogan, dan Blora (Fitri, 2013).

Studi Kelayakan pembangunan yang dilakukan PT SMS dapat dirangkum sebagai berikut (Poppy Ismalina).
1.       Kebutuhan tenaga kerja pembangunan pabrik semen selama masa kontruksi 1.650 orang dan pada saat operasi sebanyak 800 orang tenaga kerja.  Tenaga kerja yang dibutuhkan meliputi: (1) tenaga kerja internal perusahaan, dan (2) tenaga kerja eksternal untuk keperluan jasa angkutan semen, jasa kontruksi, dan lain-lainnya.
2.       Kebutuhan lahan untuk pabrik semen (1) Sawah seluas  kurang lebih 639 hektar, (2) Tegalan seluas kurang lebih 794 hektar sehingga dibutuhkan total 1.433 hektar lahan.
3.       Kebutuhan bahan baku untuk produksi sebesar 2,5 juta ton semen/tahun atau 8.000 ton semen/hari adalah: (1) batu kapur sebanyak   kurangl lebih 11.700 ton/hari; (2) tanah liat sebanyak  kurang lebih 2.600 ton/hari; (3) PB dan PS sebanyak kurang lebih 120 ton/hari; dan (4) Gipsum sebanyak kurang lebih 320 ton/hari.
4.       Kebutuhan Energi (1) Listrik sebesar sekitar 105 Kwh/ton semen; dan (2) Batubara untuk pembangkit tenaga listrik sebesar sekitar 1.200 ton/hari.
5.       Kapasitas Produksi yang dihasilkan pada tahun pertama sampai keempat sebesar 8.000 ton/hari. Sedangkan mulai tahun kelima sampai tahun kelima belas akan bertambah dua kali lipat menjadi 16.000 ton/hari.
6.       Biaya investasi yang dibuthkan sekitar  Rp4,5trilyun.

PT SMS berbekal berbagai Surat Rekomendasi dan Perijinan seperti (1) Izin lokasi pendirian pabrik No. 591/021 tahun 2011 dan IUP terbaru No. 591/608/2014, (2) ijin kegiatan penambangan batu kapur dengan IUP No. 545/002/2011 dan yang terbaru No 545/002/2014 serta, (3) penambangan tanah liat dengan IUP No. 545/001/2011 dan IUP terbaru No. 545/001/2014, yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Pati melakukan aktivitas pembangunan parbik semen.  Padahal, di lokasi pabrik semen banyak ditemukan mulut gua dan sumber air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di kelima kabutapen tersebut.  Bahkan, keberdaan gua yang banyak dihuni oleh kelelawar bermanfaat sebagai pengendali hama pertanian masyarakat setempat.  Bahkan, Gua Wareh, Gua Lowo, dan Gua Pancur telah berkembang menjadi tempat pariwisata (Fitri, 2013).

Menurut hasil survey dan penelitian dari Yayasan Acintyacunyata (1997) dan Semarang Caver Association (SCA), Acintyacunyata Speleogical Club (ASC), dan JMPPK Pati (2012) menyatakan bahwa Pegunungan Kendeng adalah kawasan Karst.  Tetapi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalaui Surat Keputusan Nomer 0398 K/40/MEM/2005 tentang penetapan Kawasan Karst Sukolilo, dan Nomer 2641 K/40/MEM/2014 tentang penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo, menetapkan kawasan Pegunungan Kendeng tidak masuk menjadi Kawasan Karst Sukolilo, sekalipun posisi kawasan ini tidak terpisah dari kawasan yang tetapkan sebagai kawasan karst tersebut (Fitri, 2013).

PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang
Kronologi PTSI di Rembang (Amicus Curiae, PENINJAUAN KEMBALI TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) SEMARANG NO. 064/G/2015/PTUN.SMG (Joko Prianto dkk. v. I. Gubernur Jawa Tengah; II. PT. Semen Gresik) DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA NO. 135/B/2015/PT.TUN.SBY.

1. Bahwa setelah mendapat penolakan di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk yang sejak 20 Desember 2012 menjadi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk berencana menambang dan membangun pabrik di Kawasan Gunung Watuputih Kabupaten Rembang dengan nilai proyek Rp 3,7 Triliun;
2. Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2011 Bupati Rembang menerbitkan Keputusan No.591/040/Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk Untuk Pembangunan Pabrik Semen, Lahan Tambang Bahan Baku dan Sarana Pendukung Lainnya;
3. Bahwa PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan penyusunan AMDAL dan dinyatakan layak pada tanggal 30 April 2012 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/10 Tahun 2012 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
4. Bahwa, dalam dokumen AMDAL tersebut terlampir Keputusan No. 591/040/Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Semen Gresik (Persero) Tbk Untuk Pembangunan Pabrik Semen, Lahan Tambang Bahan Baku dan Sarana Pendukung Lainnya;
5. Bahwa dari penelusuran Jaringan Masyakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang terdapat perbedaan antara Izin Lokasi yang terdapat di AMDAL tersebut dengan Izin Lokasi ada di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kabupaten Rembang
6. Bahwa pada Rabu, 19 Februari 2014, Warga meminta hentikan semua aktivitas dan seluruh proses yang berkaitan dengan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT.SEMEN INDONESIA, dan mencabut dukungan dan persetujuan terhadap rencana pembangunan pabrik-pabrik semen yang ada di Rembang, serta meninjau kembali dan konsisten terhadap perda propinsi Jawa Tengah NO 6 Tahun 2010 tentang RTRW dan Perda Kabupaten Rembang NO 14 tahun 2011 yang menyatakan cekungan watu putih adalah kawasan imbuhan air dan kawasan lindung geologi. Warga sempat adu mulut dan adu dorong dengan pihak keamanan, karena pihak DPRD tidak mau menemui warga di halaman gedung DPRD;
7. Bahwa pada Senin, 16 Juni 2014, Warga melakukan aksi dipintu masuk area pendirian pabrik semen PT. Semen Indonesia. Dan semenjak tanggal 16 juni 2014 ratusan ibu-ibu mendiami tenda yang berada di jalan masuk menuju lokasi pabrik PT. Semen Indonesia sampai sekarang. Dan tidak akan pulang jika semua aktivitas dari PT. Semen Indonesia tidak di hentikan. Beberapa warga yang mendokumentasikan aksi warga di tangkap polisi dengan tuduhan wartawan gadungan;
8. Bahwa pada 27 Juni 2014, Gubernur Jawa Tengah datang ke tenda, Gubernur bilang akan mempertemukan pihak PT. Semen Indonesia dan pihak yang kontra, dengan di dampingi dari para ahli masing-masing. Warga di kasih kesempatan seminggu untuk mencari ahli. Setelah warga siap dengan para ahli, warga mengirim surat kepada Gubernur dan sudah siap untuk bertemu. Namun sampai sekarang pertemuan itu tidak pernah ada tidak pernah terlaksana;
9. Bahwa pada 30 Juli 2014, Warga mengirimkan surat Ke Gubernur Jateng, dan Menyatakan bahwa ada 3 Pakar yang mewakili masyarakat yang siap untuk di pertemukan dengan pakar lain dari pihak PT. Semen Indonesia dan Gubernur Dan sampai tulisan ini di buat belum ada respon atau tanggapan dari pihak Gubernur Jateng (Sekitar 2 tahun ) janji Gubernur Tidak ditepati;
10. Bahwa pada 7 Juli 2014, Warga diundang oleh pak Naryo untuk menghadiri pertemuan yang di lakukan oleh gubernur. Hanya beberapa warga yang boleh masuk dan di dalam pertemuan tersebut warga tidak di beri kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya;
11. Bahwa pada 1 September 2014, Warga melakukan gugatan ke PTUN semarang atas terbitnya izin Lingkungan PT. Semen Indonesia;
12. Bahwa pada 18–20 November 2014, Ibu-ibu rembang aksi di Jakarta, di KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komnasham, Komnas Perempuan, Mabes Polri, MA (mahkamah Agung). Warga meminta pemerintah untuk menghentikan semua aktivitas PT. Semen Indonesia jika tidak di hentikan warga akan menghentikanya dengan cara warga;
13. Bahwa pada 26-27 November 2014, Setelah menunggu hampir seminggu tidak ada respon dari pemerintah, warga yang sebelumnya sudah melayangkan surat resmi ke beberapa instansi yang berkitan dengan rencana pembangunan Pabrik PT. Semen Indonesia bahkan ke Presiden Republik Indonesia, akhirnya warga memutuskan memblokir jalan masuk ke lokasi PT. Semen Indonesia. Banyak warga yang menjadi korban kebrutalan oknum polisi dan preman.
14. Bahwa pada 01 Desember 2014, Warga melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan preman terhadap ibu-ibu yang berada di tenda ke Polda Jateng;
15. Bahwa pada 18 Desember 2014, warga melakukan aksi di depan kantor gubernur. Aksi bersama “JAWA TENGAH DARURAT TAMBANG “yang tergabung dalam Jaringan masyarakat peduli pangan jawa tengah ( Rembang, Pati, Grobogan, Kudus, Jepara, Semarang, Salatiga, Temanggung, porwokerto, Gombong, Sragen, Magelang, Demak, Kebumen, wonogiri, batang dan Pekalongan) menuntut: 1.) Jadikan jawa tengah lumbung pangan, 2.) Menuntut gubernur untuk melakukan moratorium penambangan di jawa tengah, 3.) Menuntut Gubernur mewujudkan visi jawa tengah sebagai lumbung pangan, 4.) Mengecam oknum kepolisian yang melakukan tindakan reperesif terhadap para pejuang lingkungan;
16. Bahwa 20 Maret 2015, Ibu-ibu Rembang aksi di Universitas UGM Yogyakarta. Setelah mendengar kesaksian dari saksi ahli yang di hadirkan oleh pihak PT. Semen Indonesia di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) semarang yang kesaksianya membela Pihak PT. Semen Indonesia akhirnya ibu-ibu melakukan aksi di kampus UGM yogyakarta dengan tuntutan seharusnya saksi ahli bersikap netral;
17. Bahwa pada 6 April 2015, Warga Rembang datang ke Jakarta dan menggelar aksi di depan istana negara meminta presiden untuk segera menyelesaikan kasus pabrik PT. Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng;
18. Bahwa pada 16 April 2015, warga Rembang, Blora, Pati Porwodadi yang tergabung dalam JM-PPK (jaringan masyarakat pegunungan kendeng) melakukan aksi di depan gedung PTUN Semarang menghadiri sidang putusan. Karena hasil persidangan tidak memuaskan warga akhirnya menuju kantor gubernur mendesak gubernur untuk mencabut ijin lingkungan PT. Semen Indonesia;
19. Bahwa pada27 April 2015, Karena tidak puas dengan hasil putusan pengadilan PTUN semarang, warga rembang melakukan banding ke PTUN surabaya dan mengelar aksi di depan PTUN semarang; 
20. Bahwa pada Tanggal 22 Oktober 2015, Agung Wiharto dari seksi Humas PT. Semen Indonesia menyatakan bahwa Goa Wiu yang ada di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) dinyatakan sebagai lubang bekas tambang Berdasarkan hal itu masyarakat menyampaikan tantangan terbuka dan juga mengundang KLHK, namun Pihak PT. Semen Indonesia mangkir dan hanya pihak KLHK yang datang. Hasil dari survei yang dilakukan KLHK, Itu (goa) tersebut merupakan Goa Alami;
21. Bahwa pada 3 November 2015, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No135/B/2015/PT.TUN.SBY ter-tanggal 3 November 2015 menguatkan putusan PTUN semarang;
22. Bahwa pada 14 Desember 2015, warga melakukan audensi ke Setneg, KLHK dan KPK;
23. Bahwa pada 16 Maret 2016, warga melaporkan kesaksian palsu Camat Gunem dan Dwi Joko Ke Polda Semarang;
24. Bahwa, pada tanggal 12 april 2016, 9 (Sembilan) orang perempuan melakukan aksi cor kaki di depan Istana negara Jakarta dan meminta pihak istana menyelesaikan persoalan Rembang. 2 hari ibu-ibu Rembang Menyemen Kaki di depan istana, ada 2 menteri yakni bapak Teten masduki dan bapak pratikno yang diutus oleh Bapak Jokowi selaku Presiden diminta untuk mendatangi ibu-ibu. Pak teten dan Pak pratikno berjanji di depan ibu-ibu dan masyarakat akan mengatur jadwa mempertemukan antara Bapak Jokowi dengan Ibu-ibu Kendeng/warga setelah pak presiden pulang dari Eropa. Namun sampai surat ini di buat tidak ada kejelasan kapan Pak Teten dan Pak Pratikno akan mempertemukan antara warga Rembang dengan pak Presiden;
25. Bahwa pada 4 Mei 2016, warga mengajukan PK (peninjauan Kembali) ke MA di PTUN Semarang;
26. Bahwa pada 14 Juni 2016, warga melakukan audensi dengan Gubernur Jawa Tengah di Semarang;
27. Bahwa pada 16 Juni 2016, masyarakat dari berbagai wilayah antara lain Rembang, Grobogan, Kebumen, Kendal, Jepara, demak, Kebumen, dll melakukan aksi di depan DPRD semarang, untuk meminta Perda Tata Ruang Provinsi Jateng di kembalikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung, Kendeng tidak dijadikan kawasan Tambang;
28. Bahwa pada 21 Juni 2016, warga melakukan Brokohan di depan istana Negara Jakarta, mendoakan pak jokowi panjang umur selalu sehat dan meminta menyelesaikan persoalan kendeng;
29. Bahwa pada 12-13 April warga juga melakukan aksi mengecor kakinya sendiri di depan istana. Pada saat itu Bpk Teten Masduki menjanjikan untuk mempertemukan warga dengan Presiden namun belum juga terwujud, maka tanggal 26 Juli – 1 Agustus 2016 warga Rembang datang kembali ke istana ingin menagih janji Bapak Teten Masduki untuk mempertemukan warga dengan Presiden;
30. Bahwa pada 2 Agustus 2016, 17 warga Peg Kendeng & pendamping dari IPB Bapak Soerya Adiwibowo diterima pak Jokowi yang didampingi oleh pak Teten Masduki, Johan Budi, & salah seorang pimpinan di kantor Kepresidenan. Butir penting yg disepakati & disampaikn oleh pak Jokowi: 1) perlu dibuat daya dukung & daya tampung pegunungan Kendeng melalui KLHS; 2) KLHS akan dikoordinir oleh Kantor Staf Kepresidenan mengingat masalah kendeng bersifat lintas kementerian & lintas daerah (5 kabupaten, 1 provinsi); 3) Kementrian LHK sebagai ketua panitia pengarah; 4) selama proses KLHS 1 tahun semua ijin dihentikan; 5) menjamin terjadi proses dialog/rembugan yang sehat selama KLHS berlangsung;


Pelanggaran Hukum, Tata Ruang, dan AMDAL (Amicus Curiae, PENINJAUAN KEMBALI TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) SEMARANG NO. 064/G/2015/PTUN.SMG (Joko Prianto dkk. v. I. Gubernur Jawa Tengah; II. PT. Semen Gresik) DAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA NO. 135/B/2015/PT.TUN.SBY.

1.       Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah pada tahun 1998 telah menetapkan wilayah di Kabupaten Rembang sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK);
2.        Presiden juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 26/2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah (CAT) di Indonesia. Dalam Lampiran Keputusan tersebut, khususnya angka 124, menetapkan wilayah Watuputih tergolong Cekungan Air Tanah;
3.       Peraturan Pemerintah No. 26/2008 tentang RTRW Nasional juga menyatakan Kawasan Imbuhan Air Tanah yang memberikan perlindungan terhadap air tanah pada pasal 53 ayat 3;
4.       Peraturan Pemerintah No. 43/2008 tentang Air Tanah tentang pengelolaan air tanah diatur dalam pasal 4, pasal 18, 19 ayat 2; pasal 20 huruf b dan c; dan pasal 21 huruf a,b,c,d,e;
5.       5. Kegiatan inventarisasi air tanah dimuat dalam pasal 21, 22, 23 PP No. 43/2008; penetapan zona konservasi diatur dalam pasal 24, dan rencana pengelolaan dimuat dalam pasal 25;
6.       Bahwa kegiatan inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi dan rencana pengelolaan tersebut belum dibuat untuk Pegunungan Kendeng termasuk di Kabupaten Rembang;
7.       Bahwa pemerintah belum menjalankan amanat PP No. 43/2008, tetapi pemerintah sudah mengizinkan penyusunan AMDAL dan mengeluarkan Izin Lingkungan untuk PT Semen Indonesia pada tanggal 7 Juni 2012;
8.       Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 28/2012 tentang Tata Ruang Jawa-Bali. Di dalam pasal 46 Perpres tersebut disebutkan bahwa Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan, dan Blora sebagai kawasan lindung geologi;
9.       Bahwa ayat 8 huruf b.3 pasal 46 Perpres tersebut menyatakan kawasan karst terdapat di Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan, dan Blora. Tetapi TIDAK ADA RUJUKAN LOKASI di wilayah-wilayah tersebut;
10.   Bahwa Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang RTRW Jawa Tengah pada pasal 63 menyebutkan CAT Watuputih sebagai kawasan resapan air yang menjadi kawasan lindung geologi;
11.   Bahwa Peraturan Daerah No. 14/2014 tentang RTRW Kabupaten Rembang pada pasal 15 menyebutkan Kecamatan Gunem, Bulu, Sale, dan Sluke sebagai kawasan resapan air tetapi TIDAK ADA RUJUKAN LOKASI untuk kawasan-kawasan tersebut;
12.   Berdasarkan data-data di atas, maka Pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hokum dengan mengizinkan perusahaan-perusahaan semen beroperasi di wilayah-wilayah tersebut tetapi tidak ada dasar hukumnya;

KEBOBROKAN AMDAL PT SEMEN INDONESIA
Kami ingin menyampaikan bahwa izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia di
Rembang dan AMDAL PT Sahabat Mulia Sakti di Kabupaten Pati tidak sah/tidak valid karena
dikeluarkan atas dasar dokumen AMDAL yang tidak valid. Bahwa dokumen AMDAL tersebut
tidak valid dan tidak mengikuti ketentuan AMDAL yang berlaku terutama dari segi prakiraan dan evaluasi dampak. Data di bawah ini adalah manipulasi data dalam AMDAL PT Semen Indonesia:

No
Nama
AMDAL PTSI
Fakta di Lapangan
Keterangan

1
Goa
9 buah
64 buah
5 buah Goa di dalam dan di garis IUP.  Di cek tahun 2014 sampai sekarang masih ada
2
Ponor
Tidak ada
28 buah
8 buah Ponor
berada di dalam
dan garis IUP.  Di cek tahun 2014an sampai sekarang masih ada
3
Mata Air
40 buah
125 buah
5 mata air berada di dalam dan di garis IUP.  Di cek tahun 2014 sampai sekarang masih ada

Selain itu ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Pada dokumen ANDAL PT Semen Indonesia halaman V-80 nomor 4 disebutkan Goa Menggah dalamnya 115 m dan kering. Padahal fakta di lapangan adalah goa basah dan ada aliran sungai bawah tanah dengan kedalaman 20 m;
2. Pada Dokumen ANDAL halaman III – 20 beradasarkan penelitian Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Rembang (1998) dengan mengacu grafik hubungan antara daerah imbuhan, imbuhan air tanah tahunan, dan rata-rata luahan mata air, maka imbuhan air tanah tahunan sebesar 230 mm dapat diketahui daerah imbuhan air sumber semen 635 L/detik seluas 7.500 ha sedangkan mata air Brubulan tahunan (100 L/detik) seluas 20 ha. Data ini tidak benar mengingat pada tahun 1998 di Kabupaten Rembang belum ada Dinas ESDM;
3. Penyusunan AMDAL PT Semen Indonesia tidak menggunakan prakiraan besar dampak dengan pendekatan selisih with and without sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL, tetapi penyusun AMDAL menggunakan metode before and after yang mengakibatkan AMDAL TIDAK SAH DAN TIDAK VALID;


ANALISIS TRIPLE BOTTOM LINE

Studi kelayakan pabrik semen PT SMS dan PT SI hanya memuat perhitungan ekonomi dan produksi (pendapatan dari produksi dikurangi biaya produksi yang akan menghasilkan laba).  Analisis mengenai dampak-dampak negatif diserahkan pada Studi AMDAL.  Pada studi kelayakan tidak secara rinci menjelaskan biaya-biaya apa saja yang dibutuhkan dalam pembangunan pabrik semen PT SMS dan PT SI tersebut. Di sisi lain, keuntungan produksi tidak memiliki dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Studi kelayakan tidak pula memberikan nilai ekonomi dari dampak-dampak terhadap lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya dari rencana pembangunan pabrk semen tersebut.  Studi AMDAL yang dilakukan hanya sebatas formalitas dan tidak memiliki kekuatan penegakan hukum. Seringkali tidak memasukkan seluruh dampak-dampak lingkungan yang mungkin muncul.

Analisis Aspek Sosial (People)
1.       Terjadi perpindahan tempat tinggal karena rumah dan tanahnya sudah terbeli.
2.       Hilangnya mata pencaharian karena lahan pertanian dan peternakan yang terbeli.
3.       Pengangguran dalam jumlah besar karena hanya sebagian kecil tenaga kerja yang terserap di pabrik semen (karena alasan pendidikan dan ketrampilan).
4.       Hilangnya semangat kekeluargaan dan kebersamaan karena terpencar.
5.       Rusaknya tatanan sosial dan budaya.
6.       Terjadi gegar budaya karena berubah dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industry, dari petani yang bekerja untuk dirinya sendiri menjadi buruh yang bekerja untuk orang lain.
7.       Muncul konflik horizontal antara kelompok pendukung dan kelompok penolak pembangunan pabrik semen.

Analisis Aspek Lingkungan (Planet)
1.       Perubahan fungsi lahan-lahan pertanian menajdi kawasan tambang.
2.       Perubahan fungsi sumber mata air dan tingginya pencemaran akibat termanfaatkan untuk kebutuhan pabrik semen.
3.       Perubahan ekosistem pada lingkungan sekitar karena pertambangan.
4.       Hilangnya sumber mata air karena daerah resapan dan daerah penyimpanan habis tergerus ditambang untuk bahan baku semen.
5.       Terjadinya Polusi udara, suara, dan zat-zat limbah berbahaya lainnya.
6.       Tergerusnya Karst sebagai tangkapan dan penyimpanan air.
7.       Perubahan suhu udara menjadi lebih panas.


Analisis Aspek Ekonomi (Profit)
Analisis ekonomi melalui studi kelayakan hanya mengedepankan aspek ekonomi tanpa memasukan eksternalitis atau dampak negative dari pendirian pabrik semen.  Dampak-dampak negatif yang akan timbul, seperti dampak lingkungan dan sosial budaya dalam Studi Kelayakan Ekonomi tidak muncul sama sekali. Sehingga, dampak negative dan eksternalitis dari pembangunan pabrik semen harus memunculkan nilai rupiah untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan ekonomis.

Pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng hanya mementingkan satu aspek, yaitu aspek profit dan bukan saja tidak mengindahkan tetapi benar-benar menisbihkan aspek people apalagi planet.  Pembangunan pabrik semen mengancam kelestarian alam dan menghancurkan lingkungan yang akan menghilangkan potensi pertanian di Kecamatan Kayen dan Tambakromo.  Pertanian yang mampu menghasilkan 2 kali panen padi dan 1 kali panen palawija setiap tahun, bahkan untuk daerah yang lebih ke utara mampu menghasilkan 3 kali panen padi akan terancam mati karena pasokan air dari Pegunungan Kendeng yang menyusut, hilangnya predator alami hama pertanian karena kelelawar tidak ada lagi, dan pencemaran akibat aktivitas pabrik semen.  Belum lagi peternakan sapi, kambing, dan ternak-ternak lain juga akan kesulitan untuk hidup dan berkembang biak. Pada akhirnya, cita-cita akan Ketahanan Pangan apalagi Kedaulatan Pangan bukan hanya terancam gagal tetapi malah dimatikan sendiri oleh penguasa birokrasi dan peguasa modal.

Kawasan hutan yang terancam oleh keberadaan pabrik semen ada yang masuk lahan Perhutani yang dimanfaatkan sebabagi kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) juga yang dikelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk pertanian tumpang sari dan palawija.  Kawasan Perhutani yang dikelola oleh LMDH seluas 2.756 hektar yang sebagian besar akan masuk lahan tambang PT SMS.  Bila diasumsikan setiap kepala keluarga mengelola 0,5 hektar (asumsi JMPPK) maka petani pengelola sebanyak 5.512 orang dan 65%-nya berada di kawasan tambang maka ada 3.582 kepala keluarga akan kehilangan kehidupannya (Fitri, 2013).  Walaupun pabrik semen menjanjikan pekerjaan untuk 1.650 orang dimasa kontruksi dan 800 orang saat produksi tentu tidak sebanding dengan 3.000 sampai 5.000 orang yang kehilangan pekerjaan sebagai petani.  Belum lagi, budaya sebagai petani yang bekerja untuk diri sendiri dan berubah menjadi buruh bukanlah perkara muda dan pasti akan terjadi gegar budaya.  Demikian juga budaya agraris yang akan hilang dan digantikan dengan budaya industry yang pasti akan mengakibatkan gegar budaya.

Permasalahan lain yang ditimbul dari aspek manusia (people), bukan hanya ancaman terhadap kehidupan social berupa konflik horizontal.  Adanya kelompok yang menolak dan kelompok yang menerima pembangunan pabrik semen menjadi masalah baru yang menganggu keharmonisan dan kegotongroyongan masyarakat di Kawasan Kendeng.  Kelompok yang mendukung pembangunan parbik semen adalah kelompok yang menerima keuntungan dari masa pembangunan dan operasional pabrik, khususnya aparat desa dan kuasa birokrasi lainnya. Sedangkan penolak pembangunan pabrik adalah petani yang terancam kehidupannya.  Masuknya pihak luar seperti aparat pemerintahan kabupaten, aparat kemanan, dan bahkan preman malah memperkeruh keadaan.  Tentu saja, kampanye hitam dan bahkan intimidasi pada para penentang pembangunan pabrik semen sudah menjadi modus operandi lazim (Fitri, 2013). Keberadaan pembangunan pabrik semen bukan menyejahterakan rakyat malah menyengsarakan rakyat Pegunungan Kendeng.  Pihak yang diuntungkan bukanlah rakyat setempat tetapi malah dari luar kawasan Pegunungan Kendeng, sedangkan rakyat setempat bukan saja dirugikan tetapi akan terancam kehidupannya bukan saja untuk saat ini tetapi sampai 55 tahun mendatang dan bahkan akan mungkin menjadi semakin hancur setelah masa itu karena Pegunungan Kendeng telah benar-benar hancur dan pabrik semen berhenti beroperasi.


REFLEKSI
Pembangunan ekonomi dan aktivitas bisnis bukan semata mencari keuntungan sebesar-besarnya dalam jangka pendek, tetapi seharusnya bersifat jangka panjang dan berkelanjutan.  Aspek keuntungan (profit) tidak mungkin dihilangkan dari pembangunan ekonomi dan aktivitas bisnis, tetapi ada aspek lain yang tidak bisa diabaikan, yaitu aspek manusia (people) dan aspek alam atau lingkungan (planet).  Tanpa manusia yang terbangun dan terberdayakan, niscaya pembangunan ekonomi dan aktvitas bisnis akan mandek dalam waktu singkat.  Aspek manusia bukan hanya sebagai sumberdaya manusia yang bekerja tetapi juga sebagai pasar penyerap hasil pembangunan ekonomi dan aktivitas bisnis. Demikian pula dengan aspek alam dan lingkungan, bila alam sebagai penyedia sumberdaya dan sumber energi hancur akan terjadi kelangkaaan yang mengakibatkan mahalnya pembangunan ekonomi dan aktivitas bisnis. Selain itu, bila alam telah hancur manusia juga tidak akan bisa hidup dengan baik, dan bila kehidupan telah hancur maka hancurlah semuanya apalagi cuman aktivitas bisnis dan ekonomi.

Berkaca pada kasus pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, nampak jelas hanya aspek profit yang dikedepankan dan dijadikan satu-satunya alasan. Bukan saja mengabaikan tetapi telah menisbihkan aspek manusia (people) yang seharusnya menjadi subyek pembangunan ekonomi dan aktivitas bisnis. Bahkan aspek alam dan lingkungan (planet) yang menjadi daya dukung utama kehidupan manusia malah menjadi obyek penghancuran besar-besaran.  Ancaman terhadap kehancuran alam dan kerusakan lingkungan yang pada ujungnya menjadi penghancur kehidupan yang nampak jelas di depan mata.

Perlawanan rakyat telah dilakukan, kawan-kawan Petani Kendengan bersama Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan Omah Kendeng telah berlangsung sekian lama. Mereka bukanlah anti terhadap pembangunan, tetapi mereka dipaksa untuk mempertahankan diri dari ancaman kerusakan.  Bukan hanya kerusakan alam yang akan dihadapinya tetapi hancurnya kehidupan yang dicegah.  Perlawanan dalam berbagai cara telah dilakukan, perlawanan budaya, perlawanan social, perlawanan hukum, sampai perlawanan politik telah dilakukan.  Tetapi, seperti di berbagai tempat yang lain, bila kuasa modal telah meninggi libido kerakusannya dan berkelindan dengan kuasa birokrasi yang syahwat untuk menggeruk keuntungan sedang memuncak, perlawanan rakyat seakan menabrak tembok besar nan kokoh.

Malang Coret, 03 Mei 2017
Dipersembahkan untuk kawan-kawan Pejuang Kendeng
Hasta La Victoria Siempe...!?! Panjang Umur Perlawanan.....!?!