Rabu, 15 Juni 2016

MEWUJUDKAN KOTA MALANG SEBAGAI SMART CITY



PEMBUKAAN
Pembukaan disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Malang.  Dikatakannya, Kota Malang sebagai Smart City ditujukan untuk peningkatan daya saing Kota Malang dengan cara (1) membangun jaringan dan (2) komoditas daearah).  Dilakukan untuk mengatasi problema otonomi daerah (otoda).  Smart City merupakan perwujudan dari Tribinacita Kota Malang, yiatu Malang sebagai kota pendidikan, pariwisata, dan industri.

SMART CITY DI BIDANG HUKUM
Merupakan hasil penelitian seorang dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya yang bernama Trisnawati.  Penelitian yang dilakukan untuk melihat persepsi masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Kota Malang.
1.        Prosedur pelayanan dipersepsi mudah (59%), agak rumit (30%), dan rumit (9%).
2.       Persyaratan pelayanan dipersepsi sesuai (74%).
3.       Kejelasan tugas pelayanan dipersepsi sudah jelas (79%) dan kurang jelas (21%).
4.       Kedisiplinan dipersepsi disiplin (51%) dan kurang disiplin (31%).
5.       Tanggungjawab tugas dipersepsi bertanggungjawab (65%) dan kurang bertanggungjawab (20%).
6.       Keadilan mendapatkan layanan dipersepsi adil (71%) dan kurang adil (19%).
7.       Kemampuan petugas dipersepsi mampu (60%) dan kurang mampu (29%).
8.       Kecepatan pelayanan dipersepsi cepat (40%) dan kurang cepat (49%).
9.       Keterjangkauan biaya dipersepsi terjangkau (60%).
10.   Kesesuaian biaya dipersepsi sesuai hanya (21%) dan kadang-kadang terjangkau (52%).
11.   Ketepatan jadwal dipersepsi kadang-kadang tepat (54%).
12.   Kenyamanan pelayanan dipersepsi nyaman (61%).
13.   Keamanan pelayanan dipersepsi aman (82%).
14.   Keterjangkauan lokasi pelayanan dipersepsi terjangkau (56%).
15.   Transparansi dipersepsi transparan (43%) dan tidak transparan (43%) juga.
16.   Efektivitas dan efisiensi dipersepsi efektif dan efisien (59%).
17.   Dan seterusnya.

MEWUJUDKAN KOTA MALANG SEBAGAI SMART CITY YANG BERDAYA SAING GLOBAL
Paparan kali ini disampaian oleh Bambang Satria, seorang anggota Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) kota Trias politia yang dikemukakan oleh Montesque memisahkan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.  Di Republik Indonesia praktiknya agak berbeda, bukan untuk saling kontrol tetapi bekerja bersama-sama dalam permusyawatan.  Tetapi, realitas di lapangan cukup memprihatinkan.
1.        Rendahnya kualitas sumberdaya manusia legislatif rendah sehingga fungsi pengawasan terhadap eksekutif menjadi rendah pula.
2.       Simtem pengawasan terjadi saat mayoritas mengendalikan legislatif akan mengendalikan eksekutif.
3.       Fungsi yudikatif tidak berjalan sebagaimana mestinya.

OTONOMI DAERAH DAN HUBUNGAN WALIKOTA DENGAN DPRD
Uraian yang disampaikan oleh Doktor Anwar, seorang akademisi dari Universitas Widya Gama Malang menjelaskan mengenai hubungan antara walikota (eksekutif) dengan DPRD (legislatif) yang berbeda antara masa orde baru saat otonomi daerah saat ini.  Pada masa orde baru, sistem pemerintahannya sentralistik, sedangkan pada saat ini menganut sistem otonomi daerah.  Tetapi, karena mentalitas Gubernur, Bupati, dan Walikota belum siap banyak menjadi layaknya raja-raja kecil di daerah yang dipimpinnya.
Pemilihan secara langsung oleh rakyat, memberikan legitimasi pada para penguasa daerah terpilih menjadi raja-raja kecil karena menisbihkan peran pengawasan dari legislatif.  Bahkan tidak jarang terjadi perselisihan atau malah permusuhan antara legislatif dan eksekutif.  Dominasi partai penguasa legislatif dan partai pengusung kepala daerah malah menciptakan hegemoni baru.  Di lain pihak, sumberdaya manusia eksekutif jauh lebih mumpuni ketimbang legislatif.  Semakin besarlah dominasi eksekutif terhadap legislatif.

APAKAH KOTA MALANG SUDAH LAYAK MENYEBUT DIRINYA SEBAGAI SMART CITY?
Analisis yang disampaikan oleh Doktor Djuni Farhan, akademisi dari Universitas Gajayana Malang mencoba membandingkan keadaan Kota Malang dengan smart city yang sesungguhnya.  Perbandingan Kota Malang dengan Kota Dubai yang merupakan smart city kelas dunia menunjukkan bahwa Kota Malang masih terjebak mimpi bila ingin mewujudkan diri sebagai smart city dalam waktu dekat.  Sistem connected urban development with ICT based yang sudah dipergunakan oleh Kota Dubai terlalu muluk untuk diimplementasika di Kota Malang.  Belum lagi dengan sistem metropolitan priority aera sebagai penataan ruang dan wilayah di Kota Dubai yang sangat memperhatikan masalah transportasi, pasokan listrik, dan zonasi kawasan industri jelas-jelas tidak akan mudah diimplementasikan di Kota Malang.
Kota Malang bercita-cita menjadi tujuan investasi baik nasional dan global dengan menjadi smart city karena berharap investasi akan menjadi penggerak pembangunan di Kota Malang.  Kondisi Kota Malang sendiri, Dana Alokasi Umum (DAU) lebih besar ketimbang Pendapan Asli Daerah (PAD) sehingga masih mendapat subsidi dari pemerintah pusat.  Pendapatan Asli Daerah Kota Malang hanya 80% dari DAU sehingga memperoleh 20% subsidi dari Pemerintah Pusat.  Dengan kata lain, Kota Malang belum mandiri.
Masalah yang harus dihadapi Kota Malang adalah sebagai berikut:
1.       Realitas investasi.
2.       Kemampuan keuangan daerah.
3.       Kebijakan penganggaran.
4.       Daya dukung infrastruktru sebagai faktor kunci.
5.       Business friendly.
Permasalahan infra struktur seperti sumber air tergantung dari Kota Batu dan Kabupaten  Malang karena tidak memiliki sumber atau mata air sendiri.  Pembangkit tenaga listrik tergantung pada pasokan listrik nasional.  Transportasi belum terkoneksi dengan baik dengan bandara internasional dan pelabuhan laut internasional.  Utilitas publik belum memadai dengan baik. Kota Malang masih harus membenahi (1) pelayanan publik dasar; (2) infrastruktur dan business friendly; (3) pendapatan masyarakat; dan (4) investasi dan lapangan pekerjaan.

MASALAH DAN POKOK PIKIRAN PELAYANAN PUBLIK
Paparan ini disampaikan oleh Bapak Indarwanto, salah seorang perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dari Kelurahan Sama’an.  Permasalahan pertama adalah sisyem politik yang sudah menyimpang dan harus kembali ke Pancasila.  Sistem pendidikan kurang merata, karena pendidikan yang bermutu terkosentrasi di pusat kota saja.  Masalah lingkungan yang semakin parah seperti sampah dan pengelolahan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang semakin kumuh.  Belum lagi sumber-sumber mata air di DAS Brantas yang tidak terjaga dan tidak termanfaatkan sama sekali.  Tidak ada keseragaman peraturan kampung untuk tingkat Kota sehingga masing-masing kampung dan kawasan hunian membuat peraturannya sendiri, contoh banyaknya polisi tidur dan portal. 
Saat ini Kota Malang membutuhkan sinergitas antara Pemerintah Kota dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.  Selain itu, masyarakat malang butuh pendidikan politik yang berkesinambungan khususnya mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara dan warga kota. Saat ini masyarakat Kota Malang hanya dimanfaatkan untuk mobilisasi politik tanpa mengerti politik.  Kebutuhan untuk mendulang suara dan dukungan politik masih menjadi tujuan.  Sebagai contoh, pejabat publik memanfaatkan posisinya untuk memperoleh dukungan politik.  Mestinya saat menjadi pejabat publik harus mundur dari jabatan di partai politik.  Menjadi Pimpinan Daerah adalah menjadi pimpinan rakyat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan partai.

MALANG SMART GREEN CITY
Pemaparan yang disampaikan oleh Doktor Hermawan, akademisi dari Fakultas Ilmu Administrai Universitas Brawijaya.  Mengawali pemaparannya tentang permasalahan Kota Malang, seperti berikut ini:
1.        Tingginya pertumbuhan jumlah penduduk karena urbanisasi.
2.       Manajemen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah ada tetapi minim pengawasan, sehingga banyak penyimpangan.
3.       Pembangunan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan fisik, sehingga yang dibangun adalah pusat perbelanjaan dan perumahan dengan konsekuensi semakin habisnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
4.       Lemahnya penegakkan rencana kota, sehingga peruntukkan kawasaan sesuai dengan RTRW berubah tak terkendali.
5.       Peningkatan kebutuhan dan kualitas hidup masyarakat Kota Malang menuju kondisi kritis.  Terjadi karena rendahnya mutu pelayanan publik serta tingginya arus informasi dan mobilitas penduduk.
6.       Persaingan ekonomi global menjadi terlokalkan dengan persaingan antar kota, contohnya pada sektor pariwisata yang bersaing habis antar kota.
7.       Asumsi penataan kota dengan misi yang lebih luas yang secara riil belum ada untuk Kota Malang.
Sedangkan realitas Kota Malang yang harus dikelola oleh Pemerintah Kota Malang adalah sebagai berikut:
1.       Kota Malang pada awalnya dirancang untuk dihuni 86.000 orang saja tetapi dari data tahun 2008 penduduk Kota Malang berjumlah kurang lebih 814.000.
2.       Konversi lahan untuk kawasan pemukiman dan kawasan industri mengerus dengan cepat kawasan lindung.
3.       Sistem drainase buruk karena tidak tertata dan terawat ditambah dengan tingkat sedimentasi yang tinggi.
4.       Pedesterian dan mutu jalan buruk.
Konsep Smart Green City menawarkan integrasi lingkungan, geografis, dan keindahan kota.  Kota tetap bertumbuh tetapi harus ekologis.  Beberapa kebijakan dan cara yang bisa ditempuh oleh Pemerintah Kota Malang adalah sebagai berikut:
1.       Membangun kawasan sub urban untuk mengurai kepadatan hunian dan lalu lintas.
2.       Mencegah berdirinya fasilitas publik di tengah kota.
3.       Membangun pedesterian yang baik di seluruh kota.
4.       Menata dan melakukan normalisasi sistem drainase di seluruh kota.
5.       Evolusi jalan dan perluasan jalan-jalan tertentu.
6.       Pengawasan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), khususnya untuk rumah toko (ruko), tempat perbelanjaan, dan bangunan lain.

HASIL DISKUSI
Smart City adalah:
1.       Nilai utama Kota Malang adalah kota pendidikan sehingga sistem dan infrastruktur harus mendukung.
2.       Masalah sirkulasi manajemen kota (pilkada)menjadikan visi, misi, tujuan, dan strategi Kota Malang selalu berubah-ubah harus dirubah menjadi berkelanjutan dan konsisten.
3.       Pembangunan di Kota Malang harus berimbang antara aspek ekonomi dan ekologis.
4.       Kemandirian sumber daya alam seperti air dan sumber daya energi seperti listrik harus dipersiapkan dan didukung oleh infrastruktur yang memadai.
5.       Cita-cita menjadi smart city yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditulis oleh sekelompok intelektual harus dimintakan pertanggungjawabannya untuk terus mengawal RPJMD walau pimpinan daerah Kota Malang berganti.
6.       Keberlanjutan dan konsistensi rencana kerja yang tidak tergantung pada Walikota-nya.
7.       Kebijakan publik yang tidak pragmatis transaksional terkait dengan masuknya investasi.
Permasalahan yang harus segera diselesaikan di Kota Malang sebelum menjadi smart city:
1.       Perilaku pragmatis transaksional baik legislatif dan eksekutif.
2.       Perbedaan kualitas sumber daya manusia antara legislatif dan eksekutif.
3.       Pengaruh partai politik pada kebijakan kota lewat pimpinan daerah terpilih yang dilawan dengan pendidikan politik bagi masyarakat Kota Malang.
4.       Peningkatan kualitas pelayanan publik dasar, khususnya akses pendidikan untuk seluruh warga Kota Malang seperti penetapan kebijakan penerimaan murid berbasis kewilayahan, inklusif, dan tidak diskriminatif.
5.       Sistem demokrasi tingkat keluarahan, Kurah dipilih oleh warga dan bukan diangkat oleh Walikota sehingga lebih bekerja untuk melayani warga ketimbang melayani Walikota.
6.       Walikota benar-benar menjadi pelayan publik dan kader bangsa bukan menjadi kader dan pelayan partai.
7.       Perencanaan Kota Malang yang ideal tidak seimbang dengan kenyataan yang jauh dari harapan dan banyak penyimpangan.


Disarikan dari:
Lokakarya Mewujudkan Kota Malang Sebagai Smart City
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA Kota Malang)
Hotel Montana, 12 Juli 2012

Rabu, 08 Juni 2016

KONSEKUENSI ADOPSI SAK dan SAK - ETAP

KONSEKUENSI ADOPSI SAK dan SAK - ETAP
Disampaikan pada Pembukaan Lokakarya dan Pendampingan SAK-ETAP untuk Guru-Guru Akuntansi Se-Kota Malang.  Universitas Ma Chung, 21 Desember 2012

IMPLEMENTASI SAK-ETAP DI DUNIA PRAKTIK
Didied Affandi (Ketua IAI Cabang Malang)

Kebutuhan akuntan dan tenaga akuntansi di Indonesia semakin tinggi. SMA dan
SMK menyediakan tenaga akuntansi (klerk) yang siap pakai dan siap ajar.  Pendidikan lebih lanjut seperti Akademi akan melengkapi tenaga akuntansi untuk pekerjaan lebih lanjut (staf akuntansi).  Sedangkan Universitas mempersiapkan calon-calon akuntan.

Standar Akuntansi di Indonesia terdiri dari (1) Standar Akuntansi Keuangan (SAK) (berbasis International Financial Reporting Standards – IFRS), (2) SAK – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang berlaku sejak 17 Juli 2011, (3) SA Syari’ah, (4) SA Pemerintah (SAP) yang berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 24/2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2010.  Standar Akuntansi selalu berkembang sesuai perkembangan dunia usaha dan dunia industry.

SAK berbasis IFRS ditujukan untuk emiten (perusahaan go public atau yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), perbankan, asuransi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Dapat diterpakan juga di perusahaan (entitas) tanpa akuntabilitas atau entitas lain.  Berbasik pada transaksi dan bukan pada basis industry.  Bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna.  Diadopsi penuh oleh Indonesia dan berlaku sejak 01 Januari 2012.

SAK berkembang mengikuti IFRS.  Perbedaan yang terjadi akan dijelaskan secara substansi (konseptual), redaksional, dan tanggal efektif.  Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yang sebelumnya dipakai di Indonesia merupakan produk dari Financial Accounting Standard Board (FASB) merupakan standar yang berbasis industi dan berpihak pada manajemen (agent).  Sedangkan SAK yang berbasis pada IFRS disusun oleh International Accounting Standard Board (IASB) merupakan standar akuntansi yang berbasis pada transaksi dan berpihak pada pemilik perusahaan atau pemegang saham (principles).  SAK – ETAP merupakan standar akuntansi yang diadopsi dari IFRS for Small and Medium Enterprise (IFRS – SME).

Mengapa harus mengadopsi IFRS?
Adopsi IFRS dilakukan karena kewajiban sebagai anggota dari International Federation of Accountant Committee (IFAC).  Kewajiban yang termaktub dalam Statement Membership Obligation (SMO).  Selain itu, merupakan hasil dari kesepakatan sebagai anggota G20 yang ditandatangani pada pertemuan di Washington pada 15 November 2008.  Bertujuan untuk strengthening transparency and accountability.  Pada pertemuan G20 selanjutanya di London pada 02 April 2009 diperkuat dengan pernyataan untuk strengthening financial supervision and regulation.  Bertujuan untuk achieve a singles of high quality global accounting standards.



Manfaat IFRS
IFRS memiliki daya banding laporan keuangan (comparability) yang lebih baik ketimbang standar sebelumnya.   Selain itu, kualitas informasi menjadi lebih baik, khususnya di pasar modal internasional.  Sehingga, akan mengurangi hambatan arus  modal internasioal.  Juga menurunkan biaya pelaporan untuk multinational corporation (MNC).  Demikian pula biaya analisis laporan keuangan akan turun pula.  Sedangkan kualitas pelaporan keuangan akan naik menjadi lebih berkualitas.

Karakteristik IFRS
IFRS berbasis prinsip (principles based) sedangkan GAAP berbasis pada aturan (rules based).  Basis peraturan sangat ketat mengikuti aturan (standar) huruf perhuruf.  Sedangkan basis prinsip mengedepankan justifikasi profesional dari akuntan.  Justifikasi professional akuntan mengharuskan akuntan untuk mampu melakukan interpretasi dan aplikasi yang berfokus pada semangat penerapan prinsip.  Akuntan harus memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi yang mencerminkan realitas ekonomi.  Akuntan harus memiliki professional judgement yang memadai.
Selain itu, IFRS menggunakan penilaian dengan fair value dan tidak lagi menggunakan historical cost.  Fair value (nilai wajar) berpatokan pada nilai pasar aktif atau penilaian sendiri dengan menggunakan jasa penilai (appraisal).  Dengan meggunakan nilai wajar diharapkan pengungkapan laporan keuangan semakin meningkat baik kuantitatif maupun kualitatif.

SAK – ETAP
SAK – ETAP merupakan adopsi dari IFRS for SME.  ETAP adalah perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas signifikan.  Sehingga, tujuan laporan keuangan untuk umum (general purpose financial statement).  Laporan keuangan disusun dengan lebih sederhana.  Contoh:  Aset Tetap Tak Berwujud menggunakan harga perolehan; Entitas Anak tidak dikonsolidasi tetapi sebagai investasi dengan metoa ekuitas; dan mengacu pada praktik akuntansi yang saat ini digunakan.




SAK –ETAP: Pendidikan dan Profesi Akuntansi
Suprihadi (KAP Suprihadi dan rekan)

Pendidikan dan profesi akuntansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/2011 tetang Akuntan Publik.  Ada 2 jalur yang bisa dipilih, jalus Sarjana Ekonomi dan Sarjana Lain.  Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dapat menempuh pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) dan memperoleh gelar Ak., sedangkan Sarjana yang lain menempuh Progra Profesi Akuntan Publik (PPAP).  Setelah itu, menempuh Ujian Profesi Akuntan Publik untuk mendapatkan sertifikasi Akuntan Publik (CPA).

SAK – IFRS atau yang bisa disebut juga dengan SAK Besar merupakan hasil dari konvergensi dan kemudian adopsi dari IFRS.  Sedangkan SAK – ETAP merupakan adopsi dari IFRS for SME.  SAK ETAP dipakai untuk entitas yang belum go public, bukan fidusia (perusahaan dengan kepercayaan public seperti bank, asuransi, dana pension, dan lain sebagainya).  Dikecualikan bila ada aturan atau perundangan dari otoritas berwenang, contohnya pelaporan keungan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diatur oleh Bank Indonesia (BI).  Demikian pula untuk koperasi yang diatur oleh Kemenkop No…./2012.

Kerangka penyusunan Laporan Keuangan, terdiri dari:
1.     Tujuan penyajian Laporan Keuangan.
2.     Karakteristik kualitatif informasi.
3.     Definisi asset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban.
4.     Persyaratan pengakuan unsur-unsur laporan keuangan.
5.     Dasar pengukuran unsur-unsur laporan keuangan.
6.     Prinsip pengakuan dan pengukuran berpengaruh luas (pervasive).
7.     Dasar akrual, dan
8.     Saling hapus.


Kuliah Kebangsaan Romo Frans Magnis Suseno

Kuliah Kebangsaan Romo Frans Magnis Suseno
Universitas Ma Chung, 09 September 2015

Kemajemukan Indonesia tercermin dalam Pancasila.  Pancasila merupakan kesepakatan hokum untuk saling menerima dalam perbedaan sebagai bangsa dan warga Negara.  Tidak perlu menghilangkan dan saling meniadakan identitas alamiah (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).  Mayoritas dan minoritas hidup saling berdampingan dengan damai.  Konflik berasal dari ekstrimis dan fundamentalis yang dipengaruhi oleh muatan politis dan gerakan global.

Korupsi lebih berbahaya dari ekstrimisma dan fundamentalisma.  Karena korupsi menggerogoti kejujuran diri dan mencari keuntungan bagi dari sendiri.  Selain itu, korupsi membentuk kartel atau mafia.  Akan merusak kesatuan bangsa dan menghancurkan kehidupan masyarakat.

Secara hukum tidak ada mayoritas dan minoritas, tetapi secara social ada di masyarakat.  Keterbelahan ini seringkali menjadi pemicu masalah dan konflik.  Negara harus adil dan nirtoleransi terhadap kekerasan dan konflik.


Kesatuan Nusantara oleh Mayjen (Purn) Sapto Priyono (Yayasan Jati Diri Bangsa)
Nusantara merupakan proses interaksi dan sosialisasi antar suku yang membentuk karakter dan jati diri bangsa.  Kesatuan dan persatuan yang terkristalisasi dalam Pancasila.  Termaktub pula dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai akta kelahiran bangsa dan Negara Indonesia.  Karakter dan jati diri bangsa Indonesia yang terdiri dari (1) religious; (2) berperikemanusiaan dan keadilan; (3) berpersatuan dan kekeluargaan; (4) bermusyarawah untuk mufakat; (5) berkeadilan social.

Penjajahan Modern seperti penjajahan ekonomi, penjajahan budaya, penjajahan kuliner, dan lain sebagainya saat ini masih terjadi.  Harus dilawan tidak dengan perang, tetapi dengan nasionalisma dan karakter.  Penjajahan Modern terjadi sebagai dampak negative dari globalisasi.  Merupakan perang modern generasi keempat: (1) perang dagang (ekonomi); (2) perang teknologi (ipteks); (3) perang informasi dan persepsi; (4) perang politik global (liberalisasi, politik, dan budaya).  Ekspansi asing yang menguasai sumber daya alam dan harkat masyarakat.  Terbukti denga referendum Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002 yang menjadikan UUD45 liberal.  Perlu political will dari pemerintah yang berkuasa dan penguatan karakter serta jati diri bangsa.


Diskusi

Internalisasi nilai-nilai Pancasila pada seluruh rakyat Indonesia selain dari pendidikan formal.  Mendidik anak untuk mengalami dan merasakan perbedaan dalam kedidupan bersama.  Pendidikan kritis tentang Pancasila, contoh: Filsafat Pancasila.

Potensi ancaman di masa datang dengan defisitnya internalisasi nilai-nilai Pancasila saat ini.  Kemandirian dan karakter anak bangsa masih cukup terjaga.  Pancasila sudah sesuai dengan Ajaran Sosial Gereja (ASG), baik dan penting untuk membentuk karakter bangsa.

 Sebagai catatan, Nazi dari tahun 1939—145 membunuh kurang lebih 12 juta orang (5,4 Juta Yahudi + 3 Juta Polandia + 3 Juta Soviet + 0,5 Juta orang cacat).  Sedangkan Komunisma sejak tahun 1917—1991 telah membinasakan 70 juta sampai 100 juta orang yang terjadi di Soviet sejak jaman Lenin dan Stalin, di Republik Rakyat Chia, Vietnam, dan Kamboja. 

Pada tahun 1949 terjadi pemberontakan PKI di Madiun.  PKI pimpinan Muso membunuh kurang lebih 4.000 orang lawan politiknya.  Pada tahun 1966, tejadi juga pembunuhan besar-besaran yang terjadi karena dendam yang membabi buta.  Partai Komunis Indonesia (PKI) memang menyebabkan kekacauan, tetapi balas dendam dan kemarahan yang membabi buta menyebabkan banyak orang tak bersalah dan bahkan tidak terlibat dengan PKI menjadi korban.  Korban tambahan dari perang elit di Indonesia saat itu.

Pada tanggal 11 Maret 1966, Soeharto mengambil alih Indonesia dan membubarkan PKI.  Tetapi, aksi pembersihan terhadap PKI adalah tindakan yang berlebihan.  Persepsi “musuh” dan “bunuh” dalam perbedaan adalah akar dari pembantaian dan kekerasan.

Selama masih ada harapan pada anak cucu, konflik dapat dicegah.  Tetapi bila pemerintah tidak dapat mencegah ketidakadilan ekonomi dan social, ancaman terjadi konflik akan membesar.  Saat ini, Indonesia menuju arah yang positif.  Hubungan antara Islam dan Non Islam, mayoritas dan minoritas berjalan dengan baik.  Tetapi tetap harus waspada terhadap ancaman fundamentalisma (agama, ideology, dan budaya) serta ketimpangan dan ketakadilan (ekonomi, politik, social, dan hukum).

Membangun nasionalisma dengan “buat, beli, pakai, dan konsumsi sendiri”.  Yakin dan bangga pada produk-produk anak bangsa sangat besar perannya dalam membangun nasionalisma melalui kemandirian.  Kehancuran sebuah bangsa bukan disebabkan oleh serangan dari luar, tetapi karena pertikaian, perang saudara, dan lunturnya kebanggaan pada bangsanya sendiri.

Presiden Nixon (Amerika Serikat) bertanya pada Soeharto tentang kiat-kiat menghancurkan PKI sebagai Partai Komunis terbesar ketiga di dunia setelah Partai Komunis Uni Soviet dan Partai Komunis China.  Soeharto menjelaskan (1) melawan ideology komunis dengan ideology Pancasila; (2) komunisma berkembang subur bila rakyat miskin, maka pembangunan ekonomi harus dikebut.  Soeharto meminta Marshall Plan diberlakuka juga di Indonesia.

Amerika Serikat membantu Indonesia dengan barang-barang konsumsi seperti tepung terigu (lewat Bogasari) dan berbagai produk lain yang menjadikan Indonesia sangat bergantung pada impor, seperti halnya juga kedelai.  Amerika Serikat juga mengirim pupuk kimia dan pestisida lewat Petrokimia Gresik, yang di Amerika Serikat sendiri sudah dilarang dipergunakan.  Akibatya terjadi kerusakan ekologi.


Tidak ada makan siang gratis (no free lunch), Amerika Serikat membantu Indonesia tetapi minta kompensasi konsesi.  Pertambangan menjadi incaran utama serta bebas masuknya penanaman modal asing.  Sehingga, penguasaan asing terhadap sumber daya alam dan kebutuhan dasar rakyat Indonesia sangat tinggi.  Contoh yang paling jelas adalah Freeport dan Newmont.  Ekspansi budaya melalui film, music, dan seni lain tanpa sensor menjadikan Indonesia gegar budaya dan social.