Jumat, 11 Desember 2015

SEKELUMIT CERITA TENTANG ADVOKASI LINGKUNGAN HIDUP



SEKELUMIT CERITA TENTANG ADVOKASI LINGKUNGAN HIDUP
Disampaikan Pada Sekolah Advokasi Lingkungan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (BEM - FST) Periode 2015 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 20 November 2015

MUKADIMAH
Bumi semakin panas karena terjadi pemanasan global (global warming) yang terjadi karena diakibatkan adanya perubahan iklim (climate change).  Bukan hanya semakin panas tetapi juga memicu berbagai bencana seperti badai dan topan, naiknya air laut, serta kekeringan di satu wilayah tetapi terjadi banjir yang hebat di wilayah lain.  Kekacauan iklim terjadi karena rusaknya alam dan lingkungan hidup secara massif di seluruh pelosok bumi.  Selain itu, semakin langkahnya sumberdaya alam padahal kebutuhan manusia semakin meningkat menyebabkan terjadinya penguasaan dan pengambil alihan kawasan tertentu dan kemudian di eksploitasi seperti tambang atau dialih fungsikan untuk kebutuhan industry.  Ujung-ujungnya, alam dan lingkungan hidup menjadi terbatas, terpolusi, dan rusak.  Keadaan yang yang mengancam kesejahteraan bahkan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.  Bukan saja ancaman yang secara nyata akan terjadi pada masa kini lebih-lebih akan menjadi ancaman bagi kehidupan di masa-masa mendatang.
Pohon dan berbagai tumbuhan juga binatang tidak bisa bersuara untuk memprotes bila terjadi kerusakan dan kehancuran alam dan lingkungan yang diakibatkan oleh manusia-manusia serakah.  Apalagi bersauara pada manusia yang memiliki kuasa, baik modal, senjata, apalagi kebijakan yang mampu memporakporandakan alam dan lingkungan.  Demikian pula rakyat, di banyak tempat rakyat sering menjadi korban bukan hanya terusir dari kawasannya tetapi tercerabut seluruh sendi-sendi kehidupannya.  Bahkan tidak sedikit yang kehilangan nyawa untuk mempertahankan tanah dan airnya, alam dan lingkungan tempatnya lahir dan hidup.  Disinilah advokasi muncul dan memberi arti dalam menjaga alam dan lingkungan serta membela rakyat serta binatang dan tumbuhan yang terancam musnah oleh serakahnya kuasa modal dan kuasa kebijakan. 
Advokasi hadir untuk menjadi sarana bagi masyarakat sipil untuk bersatu dan bertekad membela keadilan, bahkan keadilan yang seharusnya bisa juga diterima oleh tumbuhan dan binatang, keadilan yang seharusnya berlaku di semesta alam.  Ketidakadilan yang terjadi akibat keserakahan kuasa modal dan kuasa kebijakan apalagi bila keduanya berkelindan menjadi satu kekuatan harus dilawan, salah satu caranya adalah dengan advokasi.  Melawan untuk menemukan jalan keluar bagi permasalahan lingkungan dan alam ditingkat pengambil kebijakan.  Melawan untuk menegakkan keadilan dan mendorong pengambil keputusan untuk kalaupun tidak berpihak sedikitnya memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam baik binatang maupun tumbuhan dan lingkungan hidupnya.  Bukan semata untuk yang ada pada saat ini saja, tetapi untuk kehidupan yang lestari di masa-masa mendatang.
APAKAH ADVOKASI LINGKUNGAN ITU?
Advokasi
Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut (Manual Advokasi Kebijakan Strategis IDEA, Juli 2003).

Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat ada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat memengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi, komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi (Human Rights Manual).

Pengertian advokasi selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu tergantung pada  situasi dan kondisi kekuasaan dan politik pada suatu kawasan tertentu.  Advokasi ditilik dari segi bahasa adalah pembelaan.  Setidaknya ada beberapa pengertian dan penjelasan terkait dengan definisi advokasi, seperti berikut ini.
  1. Usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan-perubahan secara sistematis dalam menyikapi suatu kebijakan, regulasi, atau pelaksanaannya.
  2. Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
  3. Upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana-sarana demokrasi untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata.
Jadi, advokasi dapat dipahami sebagai bentuk upaya individu, kelompok, dan organisasi masyatakat untuk melakukan pembelaan rakyat (masyarakat sipil) dengan cara yang sistematis dan terorganisir atas sikap, perilaku, dan kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan dan rakyat.


Lingkungan
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau cukup disebut dengan “lingkungan” saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan berbagai unsur lainnya.  Lingkungan hidup merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia.  Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.  Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan l’environment.

Beberapa Definisi mengenai lingkungan (hidup)
1.    jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita (Otto Soemarwoto);
2.    Semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung memengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisma (McNaughton & Wolf);
3.    The physical, chemical and biotic condition surrounding and organism (Allaby);
4.    semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya (Munadjat Danusaputro);
5.    Kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Sri Hayati);
6.    Wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai (Johny Purba),

Jadi, lingkungan (hidup) adalah semua makhluk (bilogis), semua benda (fisika), kondisi (social), dan perilaku yang berpengaruh pada kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup lainnya.  Lingkungan (hidup) bukan saja memengaruhi manusia tetapi memengaruhi makhluk hidup lainya dan saling berpengaruh satu dengan yang lain.


Advokasi Lingkungan
Advokasi lingkungan (hidup) muncul berawal dari kegelisahan terhadap kondisi lingkungan yang buruk dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia serta kegagalan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap sumberdaya alam. 

Jadi, Advokasi lingkungan adalah upaya-upaya pembelaan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perubahan kearah lingkungan hidup yang lebih baik.  

Tujuan dari gerakan advokasi lingkungan yang dilakukan antara lain untuk mendorong terjadinya perubahan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan (hidup) di Indonesia, mendorong perubahan prilaku aparatur negara dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup serta mendorong gerakan masyarakat sipil (organisasi rakyat) untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan (hidup). Pada dasarnya gerakan perjuangan yang paling riil dilakukan ditingkatan rakyat sebagai sebuah kekuatan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan keberpihakan pada rakyat dan lingkungan.

Dasar Hukum Advokasi Lingkungan
1.   UUD 1945 yang pada pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Jadi merupakan wewewnang rakyat untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. Ini artinya bahwa tindakan yang dilakukan untuk melakukan advokasi lingkungan dari kerusakan dibenarkan menurut UUD 1945.
2.  UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Undang-Undang yang mengatur tentang (1) Hak masal; (2) Kewajiban pemerintah; (3) Larangan; (4) Sangsi-sangsi.




Nilai-Nilai Dasar Advokasi
Dalam melakukan kerja-kerja advokasi ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi: (1) Demokratis; (2) Transparan; (3) Anti kekerasan; (4) Kesetaraan; (5) Keadilan gender; (6) Partisipatif.

MENGAPA ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Ada banyak sekali alasan kerja-kerja advokasi lingkungan harus dilakukan, beberapa alasan yang seringkali menjadi dasar advokasi lingkungan adalah sebagai berikut.
  1. Munculnya permasalahan kemanusiaan dan kemiskinan yang terkait dengan perusakan lingkungan dan penguasaan sumberdaya alam;
  2. Kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat tetapi malah berpihak pada kepentingan kuasa modal;
  3. Keserakahan dan kekerasan terkait dengan lingkungan dan sumberdaya alam yang semakin meningkat baik jumlah maupun skalanya;
  4. Ancaman dan kerentanan akan munculnya bencana yang lebih besar di masa-masa mendatang.
Beberapa alasan di atas memicu lahirnya kesadaran bagi beberapa indan untuk melakukan pembelaan, perlawanan, dan perubahan atas ketidakadilan dan perusakan alam dan lingkungan. Salah satu bentuk perlawanan dan pembelaan tersebut adalah advokasi.  Tujuan dari kerja-kerja advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak adil. Secara lebih spesifik, dalam praksisnya kerja advokasi diarahkan pada kebijakan publik yang dibuat oleh kuasa kebijakan (pemerintah).

Mengapa kebijakan publik? Kebijakan publik merupakan regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dengan mewajibkan rakyat untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk menjadi peraturan perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negative, khususnya ketidakadilan bagi rakyat. Hal ini dikarenakan pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin mewakili kepentingan rakyat secara luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan memiliki peranan besar dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan.


BAGAIMANA MELAKUKAN ADVOKASI LINGKUNGAN?
Advokasi bekerja untuk melakukan perubahan kebijakan, regulasi, dan cara badan-badan perwakilan melaksanakan kebijakan. Dalam melakukan perubahan kebijakan dan regulasi tidaklah mudah, ada beberapa tahapan kerja yang harus dilewati.

1.    Tahap pertama, mencakup permintaan, tuntutan, atau desakan perubahan dalam praktik kelembagaan dan program-programnya. Contoh, sekelompok Pecinta Alam (PA) dan individu-individu yang peduli pada lingkungan menolak kebijakan yang telah dirancang oleh Kepala Daerah untuk merubah Hutan Kota menjadi Taman.
2.    Tahap kedua, mengembangkan kemampuan individu yang terlibat dan terdampak proses advokasi seperti masyarakat, anggota ormas, dan lembaga lain yang terlitbat. Dengan penolakan dan penentangan kebijakan Kepala Daerah tersebut, anggota komunitas (aliansi) belajar berbagai cara dan metoda mengomunikasikan pesan mereka pada segmentasi yang lebih luas untuk memperkuat basis dukungan kelembagaan.
3.    Tahap ketiga, melakukan penguatan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar Hutan Kota. Advokasi harus pula mampu mengubah pola pikir dan memberdayakan masyarakat secara lebih luas, supaya rakyat sekitar Hutan Kota mampu melakukan perjuangan hak-haknya secara mandiri. Advokasi dikatakan berhasil apabila kita mampu membuat komunitas dan masyarakat lebih berdaya dan mampu memperjuangkan aspirasinya sendiri.

Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memetakan dan mengawal jalannya sebuah kebijakan sebelum disahkan menjadi hukum formal.
  1. Mengerti dan memahami isi kebijakan beserta konteksnya, dengan memeriksa tujuan dari lahirnya kebijakan tersebut;
  2. Mempelajari beberapa konsekuensi dari kebijakan tersebut, siapa saja yang akan mendapat manfaat dan siapa yang akan terimbas olehkebijakan tersebut;
  3. Siapa yang akan dipengaruhi baik itu sifatnya merugikan ataupun menguntungkan;
  4. Siapa aktor-aktor utama, siapa yang mendorong dan apa kepentingan serta posisi mereka;
  5. Tentukan jaringan formal maupun informal melalui mana kebijakan sedang diproses. Jaringan formal bisa termasuk institusi-institusi seperti komite legislatif dan forum public hearing. Jaringan informal melalui komunikasi interpersonal dari individu-individu yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan;
  6. Mencari tahu apa motivasi para aktor utama dan juga jaringan yang ada dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat.
Perlu dipahami bahwa advokasi tidak terjadi seacara seketika, advokasi butuh perencanaan yang matang. Agar advokasi yang dilakukan dapat terwujud secara maksimal, maka kita perlu menggunakan beberapa strategi. Berikut beberapa strategi dalam melakukan advokasi yang dapat dilakukan.
  1. Membangun jaringan di antara organisasi-organisasi akar rumput (grassroots), seperti federasi, perserikatan, dan organisasi pengayom lainnya;
  2. Melakukan lobi-lobi antar instansi, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan, bila diperlukan pada pejabat Negara yang lebih tinggi;
  3. Melakukan kampanye dan kerja-kerja media sebagai ajang publikasi dan edukasi;
  4. Melewati aksi-aksi peradilan (litigasi, class action, dan  lain-lain);
  5. Menerjunkan massa untuk melakukan demonstrasi.
Aktivisma Advokasi Lingkungan Hidup
Prinsip dasar Advokasi Lingkungan adalah “Jangan biarkan pemerintah dan korporasi bekerja sendiri, tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat.”  Advokasi lingkungan hidup melibatkan advokasi kebijakan dan penegakan hukum, pendidikan umum dan pembelaan masyarakat.  Aktivitas advokasi Lingkungan dapat berupa aktivitas seperti berikut ini.
1.    Advokasi terhadap kebijakan dan peraturan Pemerintah yang mengancam kelestarian alam dan merusak lingkungan hidup;
2.    Advokasi untuk mendorong terbitnya kebijakan dan peraturan baru yang menganjurkan pelestarian alam dan lingkungan;
3.    Advokasi untuk penegakan undang-undang lingkungan hidup dengan proses pengadilan.  Proses pengadilan untuk menganjurkan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan memakai “legal standing” atau memakai “class action” atau “citizen law suite”.
4.    Advokasi dengan melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik bisnis dan aktivitas industry yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengamcam kelestarian alam.

Kesadaran Masyarakat
Peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.  Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dilakukan dengan pendidikan umum (edukasi) dan kampanye mengenia pentingnya lingkungan yang sehat dan alam yang lestari.  Isu-isu yang penting termasuk pembuangan sampah dan penyelamatan binatang dan tumbuhan yang terancam punah.  Kelompok-kelompok advokasi lingkungan hidup berperan penting dalam gerakan-gerakan perlawanan. Ini termasuk bekerja dengan masyarakat lokal untuk melawan kerusakan lingkungan hidup. Kampanye yang mementingkan suatu isu di tingkat lokal sangat efektif.

Pendekatan Advoksi Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pelestarian (Konservasi)
Pendekatan berdasarkan pada “konservasi” mengutamakan aktivitas untuk melindungi ekosistem, berbagai jenis-jenis binatang, dan tumbuhan-tumbuhan yang terancam punah. Masalah-masalah tersebut dianggap sama pentingnya dengan manusia.  Pendekatan yang menjaga selarasnya kehidupan seluruh makhluk hidup dan habitatnya.  Organisasi seperti Profauna merupakan organisasi garda terdepan pendekatan konservasi di Indonesia.  

Berdasarkan Keadilan Lingkungan
Pendekatan kedua mendasarkan gerakan advokasinya pada Keadilan Lingkungan Hidup menyangkut pelestarian lingkungan sambil memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi dan hak asasi manusia. Kelompok lingkungan hidup Indonesia seperti WALHI, mengambil pendekatan ini dalam melakukan aktivitas advokasi lingkungannya.

Berdasarkan Hak-Hak Masyarakat Asli
Pelestarian lingkungan hidup dapat juga diadvokasi dengan pendekatan berdasarkan hak masyarakat asli. Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sumber Daya Alam oleh masyarakat setempat juga merupakan pendekatan yang sangat efektif.  Organisasi seperti Laskar Hijau merupakan organisasi yang menggunakan pendekatan hak masyarakat asli sebagai dasar advokasi lingkungannya.


KAPAN ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Advokasi adalah serangkaian aksi yang dilakukan untuk mengubah kebijakan dan pelaksanaan kebijakan serta keadaan yang apa adanya (pembiaran) dan bahkan membawa konsekuensi buruk bagi alam, lingkungan, dan manusia  menjadi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan keadaan yang berkeadilan dan berdampak baik bagi alam, lingkungan, dan manusia. Kapan dilakukan? Bila kerentanan dan ancaman terhadap kelestarian alam dan lingkungan serta peri kehidupan manusia terancam oleh kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pembiaran terjadi.
Pola-pola advokasi lingkungan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
1.    Mempertanyakan proses penetapan suatu aturan atau perundangan yang tidak berkeadilan bagi alam dan manusia.
2.    Mempertanyakan pelaksanaan suatu aturan atau perundangan yang tidak sesuai dan mengancam peri kehidupan manusia dan lingkungan.
3.    Mengajukan solusi pada pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk menjamin keadilan lingkungan dan peri kehidupan manusia yang adil.
4.    Berperan aktif melakukan edukasi dan pemberdayaan pada masyarakat tentang isu keadilan lingkukngan dan pelestarian alam.
  

DIMANA ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Dimanapun terjadinya ketidakadilan dan ancaman terhadap peri kehidupan manusia serta dan kelestarian lingkungan terjadi, advokasi harus dilakukan.  Advokasi bisa dilakukan di ruang-ruang kelas dan diskusi untuk membangun kesadaran. Advokasi bisa dilakukan di ruang-ruang public dengan melakukan kampanye melalui berbagai media dan berbagai cara untuk mengedukasi masyarakat terhadap sebuah permasalahan lingkungan.  Advokasi dapat pula dilakukan di ruang-ruang kekuasaan dengan mengajukan petisi pada pemerintah terhadap aturan dan kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan makhluk hidup.  Advokasi dapat dilakukan dengan menajukan usulan kebijakan atau perbaikan kebijakan atau ketegasan pelaksanaan kebijakan yang menjamin keadilan dan kelestarian lingkungan.  Advokasi bisa dilakukan di jalanan dengan melakukan berbagai bentuk aksi, mulai dari kampanye sampai demonstrasi bila memang diperlukan.
Ada banyak ruang dan ada banyak tempat dengan berbagai cara dan media dalam melakukan advokasi lingkungan.  Tidak hanya berada di ruang-ruang kekuasaan ataupun di ruang-ruang kelas, jalananpun dapat dijadikan tempat untuk melakukan advokasi lingkungan.  Dimanapun terjadi ketidakadilan lingkungan, disitu advokasi harus dilakukan.  Dimanapun tempat berada, disitu dapat dilakukan advokasi dengan menyesuaikan bentuk advokasi dan tujuan advokasi lingkungan dilakukan.  


SIAPA YANG MELAKUKAN ADVOKASI LINGKUNGAN?
Advokasi dilakukan oleh siapapun baik perorangan, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasifikan sebagai berikut.
  1. Perseorangan (Non Govermental Individual);
  2. Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan;
  3. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Non Pemerintah (Ornop) seperti Walhi, Profauna, dan lain sebagainya;
  4. Komunitas Basis dan Kelompok Akar Rumput, seperti kelompok petani, nelayan, dan lain sebagainya seperti Laskar Hijau, SPPQT, dan lain sebagainya;
  5. Organisasi masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan lain sebagainya);
  6. Serikat Buruh, Lembaga Jaringan, Media Massa, dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan.
  7. Setiap individu dan setiap organisasi yang peduli terhadap kelestarian alam dan tidak sepakat dengan ketidakadilan lingkungan.


REFLEKSI
Advokasi lingkungan (hidup) bukan suatu aktivitas yang tidak memiliki dasar pemikiran dan dasar aksi.  Advokasi lingkungan didasarkan pada ide untuk menjaga keadilan kehidupan dan lestarinya alam untuk kesejahteraan manusia.  Advokasi lingkungan tidak dikerjakan dengan sekenanya dan seenaknya.  Advokasi lingkungan merupakan aktivitas yang tertata dan terorganisir dengan baik serta dikerjakan dengan sangat serius.  Advokasi lingkungan bukan aktivitas yang bersifat jangka pendek, tetapi aktivitas yang bersifat jangka panjang yang membutuhkan stamina tahan lama dan logistic yang tidak sedikit.  Advokasi lingkungan bukan pekerjaan heroic seorang diri karena membutuhkan dukungan dari jaringan dan aliansi karena yang dihadapi adalah kuasa birokrasi (pemerintah) dan kuasa modal (korporasi) dan seringkali gabungan dari keduanya.
Advokasi bukan hanya menjadi tanggungjawab individu-individu aktivis (lingkungan) dan organisasi-organisasi pembela linkungan.  Advokasi lingkungan harus dilakukan oleh setiap individu dan kelompok masyarakat yang yang peduli pada kelestarian lingkungan dan keadilan hidup bagi kesejahteraan seluruh makhluk hidup.  Advokasi lingkungan dapat dilakukan dimanapun dan dengan berbagai bentuk, bukan berarti harus melakukan dengan cara aksi jalan dan demonstrasi, tidak juga dengan muncul di public menyuarakan melalaui ruang-ruang public.  Advokasi lingkungan dapat dilakukan dengan cara yang sangat pribadi melalui berbagai media social yang dimiliki untuk membangun kesadaran diri sendiri dan kawan-kawan selingkung. 
Bila tidak mampu melakukan advokasi lingkungan secara pribadi, paling tidak jangan ikut ambil bagian dalam perusakan lingkungan dan menjadi pendukung kebijakan yang mengancam kelestarian alam dan ketidakadilan bagi kehidupan. 


SEKELUMIT CERITA TENTANG ADVOKASI LINGKUNGAN DI GUNUNG LEMONGAN LUMAJANG
LASKAR HIJAU berjuang menghutankan kembali (reforestasi) Gunung Lemongan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.  Berikut ini sekelumit Profil dari Laskar Hijau.
Laskar Hijau adalah Kelompok Relawan Penghijauan yang berjuang untuk mengembalikan lingkungan kembali menjadi ekosistem alami melalui gerakan penghijauan dengan konsep hutan setaman.  Berdiiri pada 10 November 2008 di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Latar Belakang
Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini ditandai dengan perubahan ekosistem alam menjadi ekosistem artifial dan pengalih fungsian alam untuk kepentingan industri, pemukiman, dan pertanian terbukti telah menyebabkan perubahan iklim (climate change) di seantero bumi. Perubahan lingkungan bukan saja berpengaruh secara langsung terhadap kehidupan manusia melalui perubahan cuaca bahkan telah menjadi penyebab bencana alam dan bencana ekologi di berbagai tempat di seluruh belahan bumi. Aktivitas merubah ekosistem dan lingkungan dengan dalih kepentingan manusia telah menjadi ancaman bagi manusia itu sendiri.
Perubahan iklim telah menjadikan bumi dan manusia sebagai penghuninya menghadapi berbagai masalah baru. Bukan hanya kerusakan lingkungan yang menjadikan bumi tidak lagi bersahabat dengan manusia dengan berbagai bencana yang terjadi, tetapi juga bahaya yang lebih besar berupa kegagalan panen sebagai penyebab bahaya kelaparan telah menjadikan bumi tidak lagi nyaman untuk ditinggali. Bumi telah menjadi tidak lagi bersahabat dengan manusia, karena manusia lebih dulu menyiksa bumi dengan berbagai dalih dan mengatasnamakan kepentingan manusia.
Sejalan dengan usaha di berbagai belahan dunia untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan dalam usaha mengembalikan bumi menjadi tempat yang nyaman ditinggali, dirasa perlu adanya gerakan bersama yang militan untuk mengembalikan ekosistem bumi, menyelamatkan lingkungan, dan menghijaukan bumi. Gerakan yang bukan sekedar pemanis bibis tetapi gerakan nyata melakukan penghijauan dengan cara menanam pohon sebanyak yang mampu ditanam, sebisa merawat tanaman yang ada, hingga lingkungan dan alam kembali bersemi hijau. Bukan semata untuk kepentingan manusia tetapi juga kepentingan bagi seluruh isi bumi, bukan semata membuat nyaman manusia tetapi menjadikan alam kembali berseri bersama seluruh makhluk yang hidup bersamanya.
Gerakan penghijauan yang menuntut kerja keras, kepedulian yang benar pada lingkungan, miilitansi dalam beraktivitas, tetapi juga dibarengi dengan pemahaman yang benar mengenai alam.lingkungan, dan ekosistem. Pecinta alam sejati yang bukan berdasar pada hobi tetapi pecinta alam yang melandaskan diri pada kesadaran untuk melestarikan alam, lingkungan, dan ekosistem bumi. Bukan gerakan jangka pendek tetapi gerakan jangka panjang yang simultan, militan, dan berkesinambungan.
Penghijauan yang akan menjadi aktivitas inti dari gerakan ini berkomsepkan hutan setaman, penghijauan yang bukan hanya menanam segelintir macam tanaman dengan orientasi ekonomi, tetapi menanam berbagai macam tanaman selayaknya hutan yang ditumbuhi berbagai macam tanaman. Hutan yang sebenar benarnya ekosistem hutan yang bukan hanya ada untuk kepentingan manusia tetapi untuk segenap penghuni bumi dan ada untuk alam itu sendiri. Bukan hanya manusia yang akan tinggal dan sejahtera hidup di dalamnya tetapi juga binatang dari berbagai jenisnya serta tentu saja sumber cadangan air yang tiada pernah habis. Ekosistem yang lengkap, alam yang alami, dan bumi yang nyaman untuk ditinggali siapapun dan apapun yang pernah dan bisa hidup di dalamnya.
Bila bumi kembali hijau, bila seluruh marga satwa kembali bernyanyi riang, bila manusia kembali tertawa riang, dan germericik suara air berkumandang, karena bumi kembali ramah dan bersahabat untuk ditinggali. Sebuah cita-cita yang hanya bisa diwujudkan dengan bekerja keras dengan motivasi yang benar serta kesadaran yang utuh untuk kelangsungan hidup manusia, satwa, tetumbuhan dengan udara, air, dan berbagai unsur alam sebagai kesatuan yang utuh. Semoga ibu bumi kembali tersenyum pada kita.

Visi
Mengembalikan ekosistem alam dengan melakukan menghijauan berkonsepkan hutan setaman.

Misi
1.    Mengembalikan fungsi alam sebagai tempat hidup yang nyaman bagi manusia, satwa, dan tetumbuhan dengan berbagai unsur alam yang selaras.
2.    Menyadarkan setiap insan manusia mengenai arti penting lingkungan dan ekosistem alam untuk kesejahteraan manusia yang bekelanjutan.
3.    Melakukan aksi nyata berupa pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan pohon dan ekosistem alam sebagaiman aslinya.
4.    Melakukan aksi kampanye dan penyadaran pada masyarakat mengenai arti penting kelestarian alam dan bahaya kerusakan alam.
5.    Melakukan aksi kampanye dan penyadaran pada masyarakat mengenai ancaman dan bahaya perubahan iklim bagi kelangsungan hidup manusia.

Maksud Dan Tujuan
Laskar Hijau dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:
1.    Melakukan penyadaran tentang bahaya perubahan iklim bagi manusia pada dirinya sendiri, sanak saudara, sahabat, teman, dan siapapun manusia yang dijumpainya.
2.    Melakukan kampanye mengenai pentingnya ekosistem alam kembali sebagai ekosistem alami sebagaimana mestinya pada setiap kesempatan yang dimilikinya.
3.    Melakukan aksi nyata melakukan penghijauan di berbagai tempat yang dikunjunginya dengan aksi penanaman pohon.
4.    Melakukan pemeliharaan segala pohon yang ditemuinya, baik tanaman yang telah ada, yang ditanam orang lain, terlebih tanaman yang ditanamnya sendiri.
5.    Melakukan pembibitan berbagai jenis pohon yang akan ditanamnya, disebarkan pada masyarakat, dan tidak untuk diperjual belikan.


Salam Hirau Hidup Hijau
Daniel S. Stephanus (Laskar Hijau Simpul Malang Raya)
Malang, Medio November 2015

REFERENSI



Selasa, 24 November 2015

MELAWAN KUASA KORPORASI: BERJUANG MENYELAMATKAN MATA AIR (GEMULO)



Sekelumit Kisah Tentang Perjuangan Rakyat Dusun Canggar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang Berjuang Untuk Menjaga Lestarinya Umbul (Sumber Mata Air) Gemulo

Mukadimah
Air adalah pusat kehidupan, tanpa air tidak ada satupun makluk hidup dapat bertahan hidup.  Sumber mata air (Umbul, Bahasa Jawa Timuran) merupakan sumber keluarnya air. Dusun Canggar merupakan salah satu Dusun yang ada di Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu.  Selama berpuluh tahun rakyat Dusun Canggar mengantungkan hidup pada air yang berasal dari Umbul Gemulo, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk menngairi tanah pertanian mereka.  Keberlangsungan hidup rakyat canggar terancam dengan rencana pembangunan Hotel (Rayja) di atas Umbul Gemulo.  Rencana pembangunan yang muncul sejak tahun 2010 di atas Umbul Gemulo dan mengambil air dari dari sumber tersebut jelas-jelas akan menurunkan debit sumber yang pastinya akan menurunkan debit air yang mengalir ke desa-desa di bawahnya, khususnya Dusun Cangar yang mengantungkan hidup dari Umbul Gemulo.
Menyikapi ancaman dari Hotel Rayja, rakyat Dusun Cangar bereaksi, ANJIR dilakukan.  Anjir adalah rembuk warga khan Dusun Cangar untuk menyelesaikan permasalahan bersama, khususnya permasalahan yang menyangkut harkat hidup rakyat Cangar.  Pada Anjir kali ini disepakati akan dilakukan perlawanan terhadap Hotel Rayja guna menyelematkan Umbul Gemulo dan kehidupan rakyat Dusun Cangar.  Pada forum yang sangar demokratis ini, karena setiap orang memiliki hak suara, disepakati untuk seluruh rakyat Dusun Cangar untuk bersatu padu melawan Hotel Rayja.
Pada proses selanjutnya, banyak aksi baik demonstrasi maupun advokasi juga mediasi pada seluruh pemangku kepentingan.  Tetapi semua mengalami kebuntuan, akhirnya ditempuh jalur hokum untuk menuntaskan aksi penyelematan Umbu Gemulo.  Karena proses hokum yang berjalan lambat, aksi masa terus dilakukan karena pihak Hotel juga bersikeras untuk melanjutkan pembangunan karena merasa dapat dukungan dari Pihak Pemerintah Kota yang silau akan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Sampai-sampai hanya karena memindahkan pembatas jalan (batu dan bamboo) 4 (empat) orang rakyat Dusun Cangar dikriminalisasi.  Tetapi dengan persatuan rakyat, saat penahanan 200am (dua ratusan) rakyat Dusun Cangar minta diproses dan ditahan bersama, polisi memberikan penangguhan penahanan.
Proses hokum terus berlangsung, keempat warga sudah dibebaskan, bahkan tuntutan untuk menghentikan pembangunan Hotel Rayja juga sudah dimenangkan rakyat Dusun Cangar.  Untuk sementara Umbul Gemulo terbebas dari ancaman pemodal rakus dan birokrat serakah.  Tetapi, pemodal tidak tinggal diam dan melakukan Banding.  Rakyat Dusun Gemulo tetap siap sedia menghadang laju pembangunan hotel yang akan merusak Umbul Gemulo.
Perjuangan rakyat Dusun Cangar dimotori oleh anak-anak muda yang sadar akan arti kelestarian Umbul Gemulo.  Perjuangan yang juga di dukung oleh Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Tokoh Agama (Toga) setempat, menjadikan perjuangan semakin kuat. Perjuangan rakyat Dusun Cangar juga mendapat pendampingan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur dan Omah Munir serta dari Pusat Hak Asasi (PusHAM) Surabaya.  Sebagai ujung tombak tokoh muda ada Mas Aris Kentung sedangkan dari tokoh masyarakat digawangi oleh Haji Rudy.
Sebagai penanda perjuangan, setiap Bulan Suro (penanggalan Jawa) dilaksanakan Festival Mata Air yang berisi aktivitas Ruwatan Sumber, Arak-Arakan Bersih Desa, Wayangan, dan berbagai Pesta Rakyat dan Pesta Seni lainnya.  Festival yang dimulai sejak tahun 2012 dan telah dilaksanakan 4 kali sampai tahun 2015 ini.  Selain Festival Mata Air dan Ruwatan Sumber, saat ini Dusun Cangar juga menerima banyak kawan mahasiswa yang ingin belajar tentang perjuangan rakyat ataupun Anjir sebagai fenomena antropologis yang berbeda pada kondisi saat ini.  Selain itu juga menerima mahasiswa untuk live in, belajar berkehidupan bersama, khususunya untuk menyikapi ancaman dari pemodal rakus dan birokrat serakah yang mengancam peri kehidupan rakyat.
Mempertahankan sudah, menjaga sudah, merawat juga sudah dilakukan.  Pada saat ini, rakyat Dusun Cangar ingin bergerak lebih jauh lagi dengan melakukan reclaiming, pengambil alihan kawasan Umbul menjadi Kawasan Perlindungan Setempat atau Kawasan Suaka Mata Air, sehingga kawasan umbul akan terbebas dari ancaman pemodal dan birokrat rakus nan serakah yang akan merubah kawasan tersebut menjadi kawasan kelola atau kawasan produksi. Entah siapa yang bisa membantu.

Malang, 24 November 2015

Untuk melengkapi cerita, berikut ini beberapa tulisan dari kawan-kawan yang dipetik dari berbagai sumber.

Walhi Jatim Soroti Kasus Sengketa Mata Air Gemulo
Okezone.com - Senin, 21 April 2014 - 13:56 wib
MALANG - Sidang kasus sumber mata air Gemulo di Pengadilan Negeri (PN) Malang, diduga tidak dipimpin hakim yang belum memiliki sertifikat lingkungan.
Hal ini terungkap setelah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menelusuri jejak hakim yang menyidangkan perkara ini.
Direktur Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika, mengungkapkan, hakim yang bernama Eddy Parulian Siregar, yang memimpin sidang konflik sumber mata air Gemulo antara-koordinator warga, Rudy, warga Dusun Cangar, Desa Dulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang digugat oleh pihak The Rayja Resort, patut diduga belum memiliki sertifikat lingkungan.
Karena itu, Walhi dan MCW yang mendampingi warga selama ini menemui PN malang untuk menanyakan hal ini. Setelah diteliti, tidak ada hakim ber-sertifikat lingkungan atas nama hakim tersebut.
"Kita sudah serahkan temuan-temuan kami ke PN Malang," katanya, Senin (21/4/2014).
Sementara itu Humas PN Malang, Harini, menyatakan akan segera memberitahukan data dari Walhi dan menanyakan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menunjuk hakim tersebut. "Kita tidak tahu, kita akan tanyakan nanti," ujar Harini,
Menurutnya, PN Malang hanya menerima hakim yang ditunjuk PT untuk menyidangkan perkara ini. PN Malang tidak mempunyai hakim yang bersertifikat lingkungan. "Namanya diberi ya kita terima saja," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, aktivis Walhi melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Malang. Aksi ini bentuk kritikan terhadap lembaga pengadilan yang dinilai menjadi "rumah yang aman bagi perusak lingkungan".
Pasalnya, ketentuan hakim bersertifikasi lingkungan menunjukkan bahwa lewat putusan hakim, lewat pengadilan, lingkungan pun dapat ditekuk-tekuk atau dirusak oleh palu hakim.
Juru bicara aksi, Luthfi J Kurniawan, mengatakan, menurut data Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Kementerian LH, menyebutkan, dari 2000 hingga 2011, pengadilan telah memutus 33 kasus tindak pidana lingkungan.
"Dari 33 kasus tersebut, 21 kasus di antaranya diputus bebas, 4 kasus penjara, dan 8 kasus hukuman percobaan," kata Luthfi di sela aksi. (kem)


Kisah Sukses Warga Batu Malang Selamatkan Sumber Mata Air
Hari Senin, tanggal 21 Juli 2014 kemarin menjadi hari yang bersejarah bagi masyarakat dari tiga desa yakni Desa Bulukerto dan Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji serta desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Perjuangan mereka melestarikan sumber mata air Umbul Gemulo menuai hasil sukses.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang dalam sidangnya memutuskan PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri menyalahi hukum mendirikan Hotel The Rayja yang mempengaruhi mata air Umbul Gemulo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan pembangunan hotel tidak memenuhi syarat perizinan lingkungan karena rekomendasi IMB (izin mendirikan bangunan) tidak mempertimbangkan UKL/UPL lingkungan. IMB menjadi cacat hukum karena lokasi pembangunan Hotel The Rayja berjarak 150 meter dari kawasan konservasi.  Akan tetapi Majelis Hakim menolak mengabulkan pengajuan ganti rugi dari 9000 warga, karena harus diajukan atas nama individu.
Oleh karena itu, PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri diharuskan menghentikan pembangunan Hotel The Rayja dan harus membayar ganti rugi terhadap penggugat rekonvensi yaitu H. Rudi sebesar Rp2 juta, serta menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp3 juta + Rp1ribu.
“Ini adalah kemenangan warga yang selama ini berjuang untuk menyelamatkan sumber mata air. Walaupun kami dikriminalisasi kami tetap terus berjuang. Putusan ini cambuk buat Pemerintah Kota Batu yang tidak tanggap dan peduli terhadap kerusakan lingkuungan, khususnya sumber mata air,” kata H. Rudi kepada Mongabay.
Ke depan, lanjut Rudi, Pemkot Batu harus selektif memberikan izin pembangunan yang tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan sosial.
Sebelumnya, pihak Hotel The Rayja menggugat H. Rudi, perwakilan FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air) karena dianggap memprovokasi aksi penolakan terhadap pembangunan Hotel The Rayja. Aksi masyarakat ini ternyata mendapat dukungan Kementrian Lingkungan Hidup, Ombudsman, dan Komnas HAM yang kesemuanya menyatakan bahwa pembangunan hotel the Rayja telah melanggar berbagai peraturan dan perundang-undangan.
Lokasi sumber mata air  Gemulo yang debitnya terus menurun. Foto Tommy Apriando
Lokasi sumber mata air Gemulo yang debitnya terus menurun. Foto Tommy Apriando
Dukungan tersebut membuat masyarakat melakukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap pihak Hotel The Rayja. Proses persidangan gugatan balik masyarakat makin menguat dengan penggantian hakim bersertifikasi lingkungan yang memimpin sidang ini.
Kehadiran hakim bersertifikasi lingkungan sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang penerbitan Sertifikasi Hakim Lingkungan pada persidangan ini terbukti menjadi faktor pendukung bagi penegakan hukum pada konflik yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup
“Kami sangat senang karena keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan masih bisa diharapkan dan perlindungan terhadap pejuang lingkungan bener-benar ditegakkan sesuai undang-undang lingkungan hidup,” kata Ony Mahardika, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur kepada Mongabay.
Ony mengatakan pihak pengelola Hotel The Rayja harus mematui keputusan pengadilan bahwa tidak boleh melanjutkan pembangunan Hotel. “Selain itu, seluruh warga Jawa Timur jangan pernah takut untuk memperjuangkan lingkungannya karena dilindungi oleh UUD 1945  dan UU lingkungan,” katanya.
Ony menambahkan suksesnya perjuangan masyarakat membuktikan bahwa Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dengan tegas telah menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata” bisa menjadi pijakan yang kuat bagi semua orang untuk tidak takut dalam usahanya memperjuangkan lingkungan hidup.
“Kita patut apresiasi perjuangan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang lestari dan berkelajutan dengan menjadikan tanggal 21 Juli 2014 sebagai “Hari Pejuang Lingkungan Hidup” sebagai pengingat bahwa semua pejuang Lingkungan Hidup memiliki perlindungan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Ony.
Sedangkan Muhnur Satyahaprabu selaku penasihat hukum warga kepada Mongabay mengatakan mereka siap menghadapi banding pihak Hotel The Rayja.

Warga Batu Siap Hadapi Banding Pertahankan Mata Air Umbul Gemulo
Mata Air Umbul Gemulo di Kecamatan Batu, Kabupaten Kota Batu, Jawa Timur. Foto : Petrus Riski
Pada 21 Juli 2014, Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memutuskan memenangkan gugatan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) terhadap PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri (PSSM) karena menyalahi hukum mendirikan Hotel The Rayja Batu Resort yang mempengaruhi mata air Umbul Gemulo.
FMPA yang merupakan forum warga dari tiga desa yakni Desa Bulukerto dan Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji serta desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kabupaten Kota Batu, Jawa Timur berusaha melestarikan sumber mata air Umbul Gemulo.
Setelah kemenangan tersebut, kuasa hukum FMPA yaitu Walhi Jawa Timur, Malang Coruption Watch, LBH Surabaya, Ecoton, Ekologi Budaya, Klub Indonesia Hijau, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menyiapkan advokasi untuk mengawal banding pihak PT. PSSM di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Timur, Rere Kristanto mengatakan persiapan banding dengan fokus memastikan sidang di pengadilan dipimpin oleh hakim yang bersertifikasi lingkungan agar putusan yang diambil memperhatikan perspektif penyelamatan lingkungan.
“Secara umum (banding) sudah kami persiapkan, termasuk kami akan memastikan hakim yang memimpin sidang bersertifikasi lingkungan, seperti di Pengadilan Negeri Malang kemarin,” kata Rere yang mengingatkan agar hakim tidak lagi bermain dalam kasus ini.
Kuasa hukum dan perwakilan FMPA berdiskusi untuk bersiap terhadap banding gugatan kasus penyelamatan mata air Umbul Gemulo, Kota Batu, Jawa Timur. Foto : Petrus Riski
Perwakilan FMPA, Rudi, mengharapkan mereka dapat memenangkan sidang banding di pengadilan karena keputusan hukum yang memihak kelestarian lingkungan sangat berpengaruh untuk kelangsungan masa depan masyarakat tiga desa tersebut.
“Saya mengharapkan Pengadilan Tinggi nantinya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya, untuk anak cucu kita dan masyarakat di kemudian hari,” ujar Rudi kepada Mongabay.
Persoalan mata air Umbul Gemulo di Kota Batu, Jawa Timur, dimulai dari pipanisasi oleh pemerintah daerah maupun tukar guling dengan salah satu perusahaan air minum dalam kemasan yang menimbulkan konflik dengan masyarakat pada 2002.
Rudi mengutarakan posisi mata air Umbul Gemulo yang strategis dan mudah terjangkau, membuat banyak pihak, terutama swasta ingin memanfaatkan airnya untuk kepentingan pribadi, meski kehidupan masyarakat juga bergantung pada mata air itu.
“Kebutuhan mengenai air itu, kami tergantung seratus persen dari sumber mata air Umbul Gemulo. Mulai kebutuhan sehari-hari, pengairan sawah, peternakan, perkebunan, kami sangat tergantung sekali pada sumber mata air Umbul Gemulo,” terang warga asal Cangar Bulukerto, Batu itu.
Pembangunan Hotel The Rayja Batu Resort oleh PT PSSM mendapat penolakan warga Desa Bulukerto dan Desa Bumiaji Kecamatan Bumiaji, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA). Penolakan didasari karena pembangunan hotel itu berada di kawasan lindung sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu. Warga khawatir sumber mata air yang menjadi sandaran kebutuhan hidup sehari-hari akan terganggu dan hilang akibat pembangunan hotel yang berada diatasnya.
Perlawanan dari warga kemudian direspon oleh pihak The Rayja dengan melakukan kriminalisasi terhadap warga, dengan melaporkan warga atas tuduhan melakukan perusakan dan mengambil material bangunan. Pihak The Rayja juga melakukan gugatan perdata senilai Rp30 miliar terhadap salah satu perwakilan FMPMA, bernama Rudi, yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan jalan melakukan provokasi dan intimidasi, serta melakukan aksi demonstrasi dan berkirim surat yang mengakibatkan terhentinya kegiatan pembangunan The Rayja.
“Gugatan perdata ini di Pengadilan Negeri Malang telah dimenangkan oleh warga, dan salah satu poin keputusannya adalah ijin mendirikan bangunan milik The Rayja tidak memiliki kekuatan hukum,” tutur Ony Mahardika, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur.
Hasil penelitian Walhi Jawa Timur menyebutkan bahwa pembangunan besar-besaran di wilayah Batu dan sekitarnya dengan tidak mengindahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, telah menyebabkan banyaknya sumber mata air rusak dan mati.
“Penghancuran terhadap hak rakyat atas air adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusi warga dan hak asasi manusia. Maka hukum harus bertindak tegas, dan ketegasan itu akan nampak dari keberanian untuk menghentikan pembangunan yang jelas-jelas mengancam keselamatan rakyat. Jangan lagi menjadikan masyarakat sebagai tumbal investasi,” tukas Ony.
Walhi Jatim pada 22 Juli 2014 telah melaporkan kasus pidana lingkungan dari Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Batu Syamsul Bakri, serta Direktur PT. PSSM, Willy Suhartanto, kepada pihak kepolisian terkait pembangunan The Rayja Batu Resort di kawasan perlindungan sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu.
Keterangan dan bukti telah diberikan kepada penyidik Polda Jawa Timur, atas gugatan pidana perusakan lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sesuai laporan dengan nomor LP/2008/VII/2014/SUS/JATIM.
“Kita membuat laporan merujuk pada pasal 109, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 114, dan pasal 115 UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH,” jelas Rohman, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Walhi Jawa Timur.
Pada pasal 109 UU PPLH mengatur sanksi terhadap mereka yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Pendirian The Rayja sendiri tidak memiliki ijin lingkungan meskipun sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan.
Syarat pemberian ijin usaha atau kegiatan yakni memiliki ijin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU PPLH. Pada pasal 111 mengatur sanksi kepada pejabat yang mengeluarkan ijin usaha tanpa terlebih dahulu memiliki ijin lingkungan. Sedangkan pasal 114 dan 115 UU PPLH mengatur pemberian sanksi terhadap mereka yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.

Mengarak Naga, Meruwat Umbul Gemulo
Greeners.co, 12 November 2014
Batu (Greeners) – Sebuah lesung berkepala naga meliuk-liuk di jalanan. Di bawah kepalanya terdapat sebuah gentong kecil berisi air dari tujuh sumber mata air keramat di Jawa Timur yang dinamakan “banyu tuwuh”. Di kiri dan kanan lesung yang panjangnya sekitar empat meter, berjejer tumpeng dari hasil bumi warga tiga dusun di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. Tumpeng terdiri dari tumpeng jajanan pasar, tumpeng polo pendem, dan tumpeng gunungan nasi kuning dan nasi putih. Aneka kudapan dan lauk juga menghiasi tumpeng tersebut.
Tumpeng dan air tuwuh dari tujuh sumber mata air yang dijaga Naga ini diarak keliling dusun mengelilingi sumber mata air Umbul Gemulo yang selama ini menjadi sumber penghidupan pertanian warga dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Sumber air Umbul Gemulo saat ini debit airnya mencapai 179 liter/detik. Sumber ini pula yang menjadi tumpuan sekitar enam ribu warga Desa Bulukerto dan enam desa lainnya, seperti Desa Sidomulyo, Bumiaji, Pandanrejo, Sisir, Mojorejo, dan Pendem. PDAM Kota Batu yang airnya disuplai ke masyarakat Kota Batu juga mengambil air dari sumber Umbul Gemulo ini.
Lesung kepala naga diarak keliling tiga dusun yang juga mengelilingi sumber mata air Umbul Gemulo. Di belakangnya, berbagai grup kesenian jaranan, bantengan, serta tari-tarian turut mengarak lesung kepala naga. Setelah mengelilingi sumber mata air Umbul Gemulo, sesepuh desa dan masyarakat menggelar kenduri di sekitar sumber mata air dan makanannya dimakan bersama-sama sebagai ucapan rasa syukur.
Saat kenduri, tiga macam tumpeng juga dibagikan di perempatan tiga dusun yang dilewati. Sisanya dimakan bersama di Balai Desa Bulukerto untuk masyarakat yang tidak kebagian tumpeng di perjalanan.
Selain itu, ada juga pembagian banyu tuwuh atau air bertuah yang berasal dari tujuh sumber mata air yang dipercaya bisa memberi keberkahan di Jawa Timur. Di antaranya berasal dari Pacitan, Ponorogo, dan Madiun. Air ini dibagikan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan berkahnya. Secara bergantian, mereka meminta air yang sejak awal acara ditempatkan di bawah kepala naga.

Warga Kota Batu Tuntut Pengadilan Tinggi Jatim Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Seorang berpakaian hakim dengan kepala badut, nampak membawa payung dan uang ratusan ribu rupiah. Uang itu diperoleh dari seorang berpakaian necis yang berperan sebagai pengusaha. Usai menerima uang, hakim berkepala badut itu mengikat seorang warga yang membawa tulisan tolak pembangunan hotel The Rayja, dan menariknya hingga jatuh ke tanah.
Itulah sepenggal teaterikal yang menggambarkan bahwa hukum masih berpihak pada pemilik modal, dan tidak berpihak pada rakyat kecil yang menjadi pelestari lingkungan.
Aksi teaterikal keberpihakan hukum terhadap pengusaha  dibandingkan masyarakat pelestari lingkungan. Foto : Petrus Riski
Aksi teaterikal keberpihakan hukum terhadap pengusaha dibandingkan masyarakat pelestari lingkungan. Foto : Petrus Riski
Aksi ini merupakan bagian dari unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga dari 3 desa yaitu Bulukerto dan Bumiaji di Kecamatan Bumiaji, serta Desa Sidomulyo di Kecamatan Batu, Kota Batu, di depan kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (190/1/2014) kemarin.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesua (Walhi) Jawa Timur, Ony Mahardika mengatakan unjuk rasa tersebut mendesak aparat penegak hukum di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, untuk menghentikan proses hukum banding yang dilakukan pihak Hotel The Rayja yang mengkriminalkan warga penolak pendirian hotel diatas sumber mata air Umbul Gemulo.
“Aksi ini merupakan kelanjutan perjuangan masyarakat selama 4 tahun, dalam kasus kriminalisasi warga yang menolak pendirian The Rayja,” kata Ony.
Dalam aksi ini, warga yang tergabung dalam Aliansi Pembela Sumber Mata Air mendesak penghentian proses hukum banding di pengadilan Tinggi Jawa Timur, atas dasar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) nomor 32 tahun 2009 yang melindungi masyarakat penjaga lingkungan.
“Pertama adalah menghentikan proses pengadilan ini, karena para pejuang lingkungan ini sebenarnya tidak bisa dipidanakan atau diperdatakan, menurut Undang-undang 32 pasal 66 menyebutkan bahwa masyarakat yang menyelamatkan lingkungan tidak bisa diproses,” ujar Ony Mahardika kepada Mongabay.
Rudi selaku warga desa yang digugat mengungkapkan, kriminalisasi yang dilaminya merupakan bentuk ketidakberpihakan hukum kepada rakyat kecil. Hukum seharusnya melindungi masyarakat yang menjaga serta melestarikan lingkungan, bukan malah memihak pada investor yang tidak peduli lingkungan.
“Sudah 2 kali kami dibohongi oleh pihak Pengadilan Tinggi, yaitu dengan memberikan hakim yang tidak ebrsertifikasi lingkungan. Makanya kami menuntut hukum berlaku adil kepada kami, termasuk dengan memberikan hakim yang bersertifikasi lingkungan,” ungkap Rudi yang berharap kasus ini dihentikan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Mata Air Umbul Gemulo di Malang. Foto: Walhi Jawa Timur
Mata Air Umbul Gemulo di Malang. Foto: Walhi Jawa Timur
Persoalan mata air Umbul Gemulo di Kota Batu, Jawa Timur, sudah berlangsung sejak 2002 lalu, dimana sebelumnya sempat terjadi konflik terkait pipanisasi oleh pemerintah daerah maupun tukar guling dengan salah satu perusahaan air minum dalam kemasan.
Penolakan warga atas pendirian The Rayja karena pembangunan hotel itu berada di kawasan lindung sumber mata air Umbul Gemulo di Kota Batu, yang dikhawatirkan akan menghilangkan atau merusak sumber mata air yang menjadi sandaran hidup bagi warga.
Perlawanan dari warga kemudian direspon oleh pihak The Rayja dengan melakukan kriminalisasi terhadap warga, dengan melaporkan warga atas tuduhan melakukan perusakan dan mengambil material bangunan. Pihak The Rayja juga melakukan gugatan perdata senilai Rp30 miliar terhadap salah satu perwakilan Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bernama Rudi, yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dengan jalan melakukan provokasi dan intimidasi, serta melakukan aksi demonstrasi dan berkirim surat yang mengakibatkan terhentinya kegiatan pembangunan The Rayja.
Ony mengatakan bila Pengadilan Tinggi Jawa Timur tetap membiarkan proses banding gugatan Hotel The Rayja terhadap warga terus berjalan, maka itu berarti pengadilan belum memiliki kepekaan terhadap kondisi lingkungan yag ada.
“Proses di Pengadilan Tinggi ini akan menjadi bukti apakah pengadilan punya sense of environmental protection. Masyarakat yang digugat oleh pihak hotel ini sedang berjuang untuk melestarikan sumber mata air di Kota Batu yang terus menurun kualitas dan kuantitasnya, membiarkan mereka menghadapi proses hukum sama dengan kita mempertaruhkan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tutur Ony.
Data WALHI menunjukkan konfigurasi titik mata air dan kebutuhan mata air di Kota Batu cenderung kritis. Dari 57 titik sumber air yang berada di Kecamatan Bumiaji, saat ini menyisakan 28 titik. Bahkan di Kecamatan Batu saja, tinggal menyisakan 15 titik dari 32 sumber air. Sedangkan di Kecamatan Junrejo tersisa 15 titik dari 22 titik sumber mata air sebelumnya.
Pembangunan Hotel The Rayja diatas sumber mata air Umbul Gemolo Kota Batu, kata Rudi, hingga kini telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta ketakutan di tengah masyarakat yang merasa terintimidasi.
“Itu kan posisi hotel itu ada di atas sumber mata air kami. Jadi ketakutan kami, ketakutan warga masyarakat kami, itu akan bisa mencemari sumber mata air kami dan juga bisa menurunkan debit mata air,” tandas Rudi.


Slamatan Sumber Air Gemulo, Tumpeng diarak keliling tiga Desa

Sumber:  RRI.co.id


KBRN, Batu :  Warga tiga desa yakni Bulukerto, Sidomulyo dan Bumiaji  di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jumat sore (23/10/2015)  mengarak tumpeng dan jajanan pasar melewati desanya. Arak-arakan tersebut berhenti sejenak di Sumber Air Gemulo desa Punten, kecamatan Bumiaji.
Di tempat dianggap  keramat itu,  para tokoh adat dan agama menggelar selamatan tumpeng tepat di depan sumber air yang menghidupi desa-desa di sekelilingnya. Arak-arakan tumpeng ini merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian kegiatan Festival Mata Air 4 yang diselenggarakan oleh warga.
Ratusan warga  itu mengarak tumpeng  itu  mulai dari Pendopo Tirto Sari (Balai Dusun Cangar, Desa Bulukerto) kemudian mengaraknya keliling melewati beberapa dusun dan desa sepanjang lebih dari 5 kilometer.
“Arak-arakan ini adalah wujud rasa syukur masyarakat terhadap apa yang diberikan Tuhan terhadap sumber air yang jernih, airnya melimpah hingga menghidupi Desa Bulukerto, Desa Sidomulyo, Desa Bumiaji dan desa-desa lain di sekitarnya,” ujar Aris Faudzin, Koordinator Festival Mata Air 4 tahun 2015 ini.
Lewat festival ini, para aktivis lingkungan menggunakan moment  ini untuk mengajak masyarakat untuk selalu melestarikan dan melindungi sumber air Gemulo.
“Banyak generasi muda yang kita ajak, karena merekalah yang akan menjaga sumber air ini,” terangnya.
Dari iring-iringan tersebut, selain menampilkan seni budaya masyarakat, seperti drum band tradisional, diarak pula 7 gunungan yang merupakan simbol dari pitulungan (pertolongan) dan pitunduh (petunjuk).
Festival air ini dilaksanakan selama dua hari, mulai Jumat (23/10/2015) hingga Sabtu (24/10/2015) mulai dari arak-arakan tumpeng, diskusi lingkungan, pentas seni dan pagelaran wayang dan bazar, serta penanaman pohon di 40 hektar hutan yang terbakar tahun lalu.
“Kita laksanakan penghijauan ini pada bulan Desember karena bertepatan dengan musim penghujan, agar bibit yang kita tanam bisa hidup,” terangnya.
Warga berpendapat melestarikan lingkungan tidak hanya perlu dirawat secara fisik saja, namun juga perlu diruwat dalam bentuk perawatan non fisik. Mereka juga mengajarkan bahwa kearifan budaya lokal dimana air harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan semena-mena. (RM/WDA)