Selasa, 16 April 2019

Kampung Cempluk dan Geliat Budaya Kampung...


NOTULENSI DISKUSI BUDAYA: PELUANG & PERMASALAHAN AKTIVISME SENI TRADISI & BUDAYA DI MALANG RAYA
Omah Budaya Cempluk – Kamis, 27 September 2018

Pengantar oleh Moderator (Umi Salamah – Nusantara Curture Academy)
Nusantara Culture Academy (NCA) merupakan lembaga penelitian di bidang sejarah, budaya, & sosiologi – antropologi yang bertujuan mendukung legalitas & pengembangan budaya Nusantara.  Selain melakukan kajian & menyusun basis data, NCA melakukan pendampingan & membantu akses pendanaan melalui Corporate Social Responsibility maupun program Pemerintah untuk kegiatan seni tradisi & budaya di Malang Raya.
Salah satu bentuk kerja NCA adalah menghubungkan antara pelaku seni tradisi & budaya dengan pengambil kebijakan seperti malam ini menghadirkan Bapak Tatang, Staf Ahli Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik & Diseminasi Informasi.

Yahya Tatang Badru Tamam (Kantor Staf Kepresidenan – Bidang Komunikasi Politik & Diseminasi Informasi)
Tugas dari Deputi Komunikasi Politik & Diseminasi Informasi adalah melakukan gali gagasan (brainstorming) dari masyarakat untuk penyusunan program-program prioritas Presiden.  Salah satunya adalah menampung aspirasi tentang peluang & tantangan dari aktivitas budaya seperti Festival Kampung Cempluk.  Aktivisme yang berasal dari inisiatif rakyat untuk melestarikan seni, budaya, & kearifan lokal guna meningkatkan kepercayaan diri & harga diri.
Contoh kasus lain adalah mulai terpinggirkannya Pesantren-Pesantren Salafi yang banyak mencetak kyai-kyai kampung.  Dengan terpinggirkan, jumlah kyai kampung semakin menurun sehingga ekspandi kelompok-kelompok fundamentalis masuk ke kampung-kampung.  Demikian pula kajian kitab-kitab kuning, karya kyai-kyai besar semakin menurun yang mengancam kelestarian pengajaran asli (otentik) Nusantara.

Kristanto Budiprawiro (Presidium Jaringan Gusdurian Jawa Timur)
Kantor Staf Presiden (KSP) memiliki perhatian yang cukup baik terhadap inisiatif (budaya) rakyat.  Tetapi pada dasarnya, ada atau tidak ada kehadiran Pemerintah, aktivitas seni tradisi & budaya rakyat tetap hidup.  Karena aktivitas seni tradisi & budaya rakyat adalah ekspresi rakyat.
Pandangan (stigma) atau asumsi terhadap seniman & budayawan kampung yang ketinggalan jaman & tidak mau maju harus dihilangkan dari pandangan Pemerintah.  Bahkan, seharusnya Pemerintah harus memberikan apresiasi terhadap seniman & budayawan kampung.  Karena merekalah penjaga kelestarian seni tradisi & budaya asli Nusantara.  Pemerintah harus memilki mekanisme apresiasi & melakukan pendampingan terhadap seniman & budayawan kampung khususnya pada manajemen & kelembagaan.

Dwi Cahyono (Sejarahwan Universitas Negeri Malang)
Malang Raya itu cari tanpa terpengaruh sekat administratif, sebuah entitas yang terikat secara historis. Sebelum terpisah, Malang adalah satu kesatuan Kadipaten.  Tetapi, sejak 1914 terpisah menjadi Kota & Kabupaten Malang serta pada tahun 2001 Kota Batu dipisahkan dari Kabupaten Malang.  Tetapi, kesamaan historis & kultural menjadikan Malang Raya tetap satu kesatuan entitas.  Masalah keterpisahan administratif tidak menjadi masalah bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas budaya.
Sebagai contoh adalah Kampung Cempluk.  Secara administatif berada di Kabupaten Malang tetapi secara geografis berdekatan dengan Kota Malang.  Malang Raya secara budaya terajut oleh aliran Sungai Metro & sungai Brantas, rajutan ekologis yang berpengaruh terhadap rajutan seni tradisi seperti Tari Topeng Malangan.  Ekososiokultural yang membentuk entitas Malang Raya.
Kapling administratif penting, tetapi yang lebih penting adalah jejaring & rajutan gerak budaya.  Dijaga rajutan jejaringnya dengan gerak bernama “Sonjo Kampung” di Malang Raya.  Bahkan, saat ini telah ditularkan “virus sonjo kampung” sampai ke Blitar Raya & Pasuruan Raya.  Gerak para Pebakti (budaya) Kampung untuk mengatasi egosektoral & administratif akibat dari otonomi daerah.  Sehingga, gerak para Pebakti Kampung semacam Sonjo Kampung perlu didiseminasi di berbagai tempat.
Contoh Kasus temuan ekologis & teknologis di Nawonggo, tidak direspon oleh Pemerintah Daerah, pun oleh Pemerintah Desa.  Sehingga, warga kampung seperti dibiarkan berjalan sendiri untuk melestarikan situs bersejarah & kearifan lokal serta seni tradisi & teknologi peninggalan para leluhur.

Restu Respati (Jelajah Jejak Malang)
Kampung Nawonggo sebenarnya sudah mendapat perhatian dari  Tim Percepatan Pariwisata sebagai Situs Wisata Sejarah & Religi.  Bagian dari perjalanan (trip) Majapahit yang menghubungkan Mojokerto – Malang – Blitar sebagai bagian dari jejak sejarah Majapahit.  Selain itu, untuk meningkatkan daya tarik, khususnya untuk souvenir, telah bekerjasama dengan Desa Tajinan sebagai tetangga desa yang memiliki produk khas berupa batik.
Tetapi karena kurangnya perhatian dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Malang, Kampung Nawonggo untuk sementara ditunda masuk sebagai bagian dari Trip Majapahit.  Perlu keseriusan perhatian & pendampingan dari Pemerintah Daerah.




Priyambodo (Penghayat – Sanggar Sasmito Jati)
Nilai-nilai tradisi tidak terpisahkan dari budaya.  Sebagai contoh adalah Tumpengan di Punden Kampung Cempluk, harus dilestarikan & dihidupkan lagi untuk daerah-daerah lain.
Penghayat tidak terpisahkan dari nilai-nilai tradisi & budaya lokal.  Penghayat harus diperhatikan sebagai satu kesatuan dengan budaya & tradisi lokal.  Harus mendapat perhatian & fasilitas dari pemerintah.  Sebagai contoh, seluruh Sanggar para Penghayat tidak ada satupun yang difasilitasi oleh Pemerintah.  Seluruhnya merupakan hasil dari swadana & swadaya komunitas Penghayat.  Sanggar bukan untuk tempat peribadatan, karena Penghayat melakukan ibadah di manapun tempat.  Sanggar dijadikan tempat pelestarian & pengembangan tradisi & budaya lokal, uri-uri budaya.

Bejo Sandi (Komunitas Seni Celoteh)
Memproduksi alat musik bambu, khususnya rinding.  Alat musik asli Nusantara yang memiliki nama berbeda di setiap daerah.  Pengrajin rinding kurang mendapat perhatian dari Pemerintah, sehingga semakin ditinggalkan oleh masyarakat yang akibatnya semakin sedikit pula pengrajinnya.  Pemerintah perlu memberikan perhatian dalam bentuk pendampingan berupa manajemen komunitas serta menjadikan rinding sebagai alat musik tradisional yang wajib diajarkan.  Selain itu, Pemerintah harus memberikan perlindungan pada pengrajin rinding menghadapi serbuan produksi masal berskala industri.
Sistem Informasi Pokok Pikiran Kemajuan Kebudayaan (PPKD) sebagai sarana untuk pendataan diri seniman & budayawan sulit untuk diakses dan mekanisme yang berbelit-belit.  Sebaiknya disederhanakan untuk mempermudah pendataan seniman & budayawan.

Renee (Pemerhati & Peneliti Seni)
Kemandirian (swadana & swadaya) pelaku seni tradisi & budaya adalah kekuatan.  Ketergantungan pada Patron (pemerintah & swasta) akan melemahkan gerak seni tradisi & budaya rakyat.  Karena gerakan seni tradisi & budaya rakyat adalah gerakan kultural. Patron diperlukan hanya sebagai sistem penunjang (suopporting system) saja.

Umi Salamah (NCA)
Nilai Budaya Nusantara adalah gotong royong, guyup rukun, & getok tular.  Merupakan nilai luhur Nusantara untuk melawan komersialisasi & individualisme.
Kemandirian komunitas pelaku seni tradisi & budaya serta situs sejarah dapat dikuatkan dengan menjadikan komunitas & situs seni tradisi & budaya sebagai destinasi wisata budaya & religi.  Karena seringkali, komunitas & situs budaya kurang mendapat perhatian Pemerintah Daerah seperti Kampung Nawonggo.  Wisata budaya & religi dapat dijadikan sebagai sarana pemberdayaan & pembangunan ekonomi masyarakat melalui edukasi ekososiokultural.
NCA siap memberikan pendampingan, NCA telah membuat model pendampingan & pemberdayaan masyarakat, khususnya belajar dari Kampung Nawonggo.  Dapat dijadikan model pendampingan & pemberdayaan masyarakat di berbagai situs sejarah & komunitas budaya di seluruh Nusantara.

Bondan (Rumah Budaya Tunggul Wulung)
Menagih janji Pemerintah yang termaktub dalam Pasal 49 Undang-Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yaitu Dana Perwalian.  Sampai hari ini belum ada Petunjuk Pelaksanaan (juklak) & Petunjuk Teknis (juknis) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sehingga Pemerintah Daerah enggan menganggarkan Dana Perwalian.
Selama ini para seniman & budayawan bekerja mandiri, swadaya & swadana.  Pemerintah Daerah tidak tanggap & tidak peka untuk melakukan Pemajuan Kebudayaan, walau sudah menjadi amanat Undang-Undang.  Apalagi dengan tidak adanya PP yang mengatur juklak & juknis UU5/2017, sama sekali tidak terbebani & tidak pula memberi sedikit perhatian.
Pendampingan hukum untuk seniman & budayawan perlu untuk dilakukan,  karena seringkali seniman & budayawan hanya menjadi bulan-bulanan birokrasi.  Bahkan hanya dimanfaatkan dan diperalat untuk kemudian ditinggalkan begitu saja.
Gotong royong & guyup rukun sudah menjadi darah daging bagi para seniman & budayawan kampung.  Tetapi, amanat undang-undang tetap harus dilaksanakan.  PP harus segera dikeluarkan untuk menjadi dasar Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Perwalian.

Bayu (Saka Nusantara)
Saka Nusantara adalah komunitas yang bertujuan untuk melakukan advokasi budaya Nusantara.  Baik advokasi masalah-masalah teknis, legal formal, & hukum yang perlu dikawal.  Bertujuan untuk menjaga lestarinya nilai-nilai luhur Nusantara sekaligus mendiseminasikannya ke seluruh Nusantara.

Trianom Suryandaru (Komunitas Omah Hijau)
Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang tegas, kebijakan Rumah Rakyat.  Kebijakan yang mengatur tentang kewajiban menyediakan ruang publik bagi pengembang.  Khususnya pengembangan rumah toko (ruko) yang harus menyediakan ruang publik seperti fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang harus disediakan oleh pengembang perumahan. Rumah Rakyat akan menjadi ruang publik untuk edukasi & ekspresi berkesenian & berkebudayaan bagi masyarakat & komunitas sekitar tempat ruko tersebut dibangun.




Achmad Winarto (Cak Win Celaket) (Komunitas Kampung Celaket)
Perhatian Pemerintah terhadap seni tradisi & budaya Nusantara harus lebih jelas & tegas lagi.  Seni tradisi & budaya Nusantara harus masuk ke dalam kurikulum pendidikan sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai ke Perguruan Tinggi.
Selain itu, Pemerintah harus memperhatikan sanggar-sanggar seni tradisi di kampung-kampung.  Mendampingi yang telah ada & menginisiasi pembukaan sanggar seni tradisi di berbagai kampung i seluruh Nusantara.
Sehingga, pendidikan seni tradisi & budaya Nusantara diselenggarakan baik di lembaga pendidikan formal (sekolah), lembaga pendidikan non formal (sanggar seni), dan lembaga pendidikan informal (sanggar seni kampung).  Regenerasi & pelestarian seni tradisi & budaya Nusantara dapat terus dilakukan & berkesinambungan.

Daniel S. Stephanus (Temannya Seniman)
Diskusi hari ini merupakan curah pendapat (brainstorming) sebagai langkah awal untuk menjamin kerja-kerja seniman & budayawan pelestari nilai-nilai luhur Nusantara.  Adanya lembaga yang siap melakukan pendampingan untuk penggalian & pengumpulan data (database) serta menarasikannya seperti NCA, lembaga yang siamp melakukan pendampingan & advokasi budaya seperti Saka Nusantara, dan perhatian langsung dari Staf Kepresidenan menjadi penyemangat para seniman & budayawan kampung.
Tetapi, harapannya bukan hanya sekedar menjadi wacana atau bahan riset saja.  Pertemuan ini harus menjadi sesuatu yang nyata, bisa dalam bentuk kebijakan Pemerintah seperti PP untuk UU 5/2017. Bisa pula pendampingan untuk manajemen & kelembagaan bagi komuitas seni budaya & tradisi kampung.  Dapat pula berupa pendampingan legal formal & advokasi bagi pelaku seni & budaya baik berhadapan dengan Pemerintah maupun pihak-pihak lain yang memanfaatkan kerja-kerja pelaku seni tradisi & budaya.  Bahkan, bila perlu munculnya kebijakan yang lebih ekstrim lagi seperti Program Rumah Rakyat untuk pengembang, lebih-lebih lagi masuknya Pendidikan Seni Tradisi & Budaya Nusantara ke dalam Kurikulum Pendidikan Nasional.

Umi Salamah (NCA)
Cukup banyak masukan potensi & permasalahan yang didapat untuk membangkitkan kembali kejayaan seni tradisi & budaya Nusantara.  Pelu juga langkah nyata untuk melakukan edukasi & sosialisasi nilai-nilai luhur Nusantara dengan media kekinian seperti film & permainan (games). Serta tentu model-model pendampingan komunitas budaya yang kontekstual sesuai kearifan lokal.




Yahya Tatang Badru Tamam  (Kantor Staf Kepresidenan)
Semangat membangun dari pinggiran sedang bangkit.  Salah satu yang difasilitasi oleh negara adalah pengakuan terhadap Masyarakat Adat.  Secara substansial sudah ada pengakuan yang pasti, sedangkan secara artifisial ditampakkan dengan pemakaian pakaian adat Nusantara di setiap acara kenegaraan di Istana Negara.  Merupakan langkah awal untuk membangkitkan & melestarikan tradisi, budaya, & nilai luhur Nusantara.
Seniman & budayawan seringkali menjadi mandul saat tergantung pada Pemerintah (birokrasi).  Salah satu contohnya adalah mandulnya Rumah Kreatif yang dikelola oleh BEKRAF.  Pengelolaan oleh birokrasi seringkali tidak tepat guna & tidak tepat sasaran.
Jejaring antar seniman & budayawan untuk saling menguatkan dalam laku kerja-kerja seni tradisi & udaya adalah kekuatan yang maha dahsyat.  Kekuatan yang harus terus dijaga dan semakin diperluas.

Priyo Sunanto (Omah Budaya Cempluk)
Pertemuan kali ini diharapkan tidak hanya menjadi wacana atau janji semata.  Hasil pertemuan harus menjadi kenyataan untuk menjaga lestarinya seni tradisi & budaya serta nilai-nilai luhur Nusantara.

Disusun oleh:
Daniel S. Stephanus
Jumat, 28 September 2018


Selayang Pandang Gerakan Koperasi & Credit Union


SELAYANG PANDANG GERAKAN KOPERASI & CREDIT UNION

Daniel S. Stephanus (Anggota Credit Union SAWIRAN)


GERAKAN KOPERASI
Sejarah Gerakan Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte – Egalite - Fraternite (kebebasan – persamaan - kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Penderitaan yang  dialami  oleh kaum buruh  di  berbagai  Negara  di  Eropa dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si  di Rochdale, Inggris,  pada  tahun 1844.Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya  bergerak  dalam  usaha  kebutuhan konsumsi.

Dengan  berpegang  pada  asasasas  Rochdale,  para  pelopor  Koperasi  Rochdale mengembangkan tokokecil  mereka  itu  menjadi  usaha  yang  mampu  mendirikan  pabrikmenyediakan  perumahan
bagi  para anggotanya,  serta  menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan  anggota dan pengurus Koperasi.

Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.

Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862,  Koperasi-koperasi konsumsmi di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki sekkitar 200  buah pabrik  dan tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya mencapai  55.000.000  poundsterling. 

Sedangkan  pada  tahun 1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di seluruh  wilayah  Inggris  telah  berj umlah lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya. Pada masa Revolusi Perancis  dan  perkembangan industri  telah  menimbulkan  kemiskkinan  dan penderitaan  bagi  rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para pengusaha  kecil  di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.

Sehingga  terdapat  Gabungan  Koperasi  Konsumsi  Nasional  Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung  sebanyak 476  buah.  Jumlah anggotanya  mencapai  3.460.000  orang,  dan  toko yang  dimiliki  berjumlah 9.900  buah  dengan perputaran  modal  sebesar 3.600  milyar franc/tahun.

Di Jerman, berdiri koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
  1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
  2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
  3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
  4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
  5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapa di eropa itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
  1. Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis.
  2. Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Gerakan Koperasi Di Eropa.
Gerakan Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
Gerakan Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya adalah sebagai berikut:
1.         Keanggota yang bersifat terbuka.
2.        Pengawasan secara demokratis.
3.        Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.        Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.        Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6.        Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.        Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.        Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
 Gerakan Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
 4. Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Gerakan Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
 Gerakan Koperasi Di Amerika Serikat.
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire, Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong. Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut. Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire. Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit. Sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act. Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
Gerakan Koperasi Di Asia.
Gerakan Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
Gerakan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation – NACF). Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
Gerakan Koperasi di Thailand
Sejarah perkembangan koperasi di Thailand
1.       Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
2.       Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan &  kemandiria
3.       Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.

Gerakan Koperasi di India
Sejarah perkembangan koperasi di India
1.       India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912
2.       UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk indoesia
3.       Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi

 Gerakan Koperasi di Timor Leste
Sejarah perkembangan koperasi di Timor Leste
1.       Pertumuhankoperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng.
2.       Koperasi di Timor Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector pulik&swasta
3.       Jumlah koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjamdan koperasiserbausaha. Sampai pada tahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.

Gerakan Koperasi di Filipina
Sejarah perkembangan koperasi di Filipina
1.       Lahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria.
2.       Koperasi yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi & 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang
3.       MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.

Gerakan Koperasi di Malaysia
Sejarah perkembangan koperasi di Malaysia
1.       Gerakakoperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah kolonial
2.       Penciptaan RIDA (Otorita Pengembangan Pedesaan & Industri) pada tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi
3.       Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan

Tokoh-Tokoh Koperasi Dunia
 Charles Howard Dari Rochdale
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya:
  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
  2. Pengawasan secara demokratis.
  3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
  4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
  5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
  6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
  7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
  8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

Schultze Delitsch dari Jerman

Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.  Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
  1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
  2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
  3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
Friedrich Wilhem Raiffeissen dari Flemmerfeld

Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Simpulan
Perkembangan koperasi yang ada didunia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidak mampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.dan tidak telep[as pada saat itu dikenal dengan adanya sistem kolonialisme yang telah banyak mensengsarakan kaum buruh pada umumnya dan membuat mereka harus berpikir bagaimna caranya mereka untuk dapaat keluar dari permasalah yang telah lama mereka rasanya dan hadirlah suatu koperasi yang bertujuan untuk menolong kaum buruh yang pada awal itu dikenal dengan koperasi Pra industri.
Dan perkembangan ini terus diikuti oleh negara-negara lainnya dan hingga sampai saat ini koperasi terus berkembang dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.dan badan lembaga koperasi juga telah banyak mampu mengatasi permasalah ekonomi yang telah dialami oleh negara-negara baik dieropa maupun asia.dan ini saja yang dapat kami simpulkan dan semoga bermanfaat.
Sejarah Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Gerakan Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan: “Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga  rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.

Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.

Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ verordening op de Cooperative vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda udan dibuat di hadapan notaris.
           
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politi nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi di koordinasikan /di pusatkan dalam badan-badan koperasi tersebut”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hamya sebagai alat untun mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indinesia.

Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia
Karena hal tersebut pada tahun 1896, Patih Purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit utang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
 Gerakan Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
            
Agar perkembangan koperasi benar-benar berjalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
            
Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari mendibud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa Kejadian Penting yang Memengaruhi Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Sejak tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
 Lambang Koperasi (Baru)

Arti Logo (lama) yang Sudah Tidak Digunakan 
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

 

Arti Logo Baru Koperasi

1.       Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.       Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
1)       Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
2)       Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
3)       Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
4)       Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.       Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.       Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.       Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.       Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
1)       Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
2)       Gambar: 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
3)       Tata Warna:
a)      Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
b)      Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
c)       Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
d)      Perbandingan skala 1 : 20.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Gambaran Umum tentang Koperasi

Definisi Koperasi
Mohamad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) menyatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Undang-Undang 12/1967 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
Undang-Undang 25/1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Undang-Undang 17/2012 tentang Koperasi menyatakan bahwa Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Jadi, Koperasi adalah suatu Badan Usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki & dioperasikan oleh Para Anggota-nya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan Anggota berdasar tolong menolong, gotong royong, & kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
1.       Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.       Mewujudkan & mengembangkan perekonomian yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
3.       Mewujudkan masyarakat yang adil & makmur.
Fungsi Koperasi
1.       Membangun & meningkatkan potensi ekonomi Para Anggota & masyarakat umum untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
2.       Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup Anggota & masyarakat.
3.       Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dsar kekuatan & ketahan ekonomi nasional.
4.       Mewujudkan & mengembangkan perekonomian nasional  yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
1.       Koperasi Penjualan
Merupakan Koperasi yang bergerak di bidang produksi barang & jasan, anggotanya bekerja sebagi pegawai atau karyawan koperasi. Di situ anggota memiliki peran sebagai pemilik serta pekerja koperasi.
2.       Koperasi Jasa
Merupakan Koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan suatu pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya: simpan pinjam, angkutan, asuransi, dll. Di situ anggota memiliki peran sebagai pemilik serta penguna layanan jasa koperasi.
3.       Koperasi Pemasaran
Merupakan Koperasi yang bergerak di bidang koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
4.       Koperasi Produsen
Merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para produsen jasa/barang serta memunyai rumah tangga usaha.
5.       Koperasi Konsumen
Merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai jasa/barang yang ditawarkan para pemasok di pasar.
6.       Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan lembaga keuangan bukan bank yang berbentukkoperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
7.       Koperasi Serba Usaha
Merupakan koperasiyang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.       Koperasi Primer
Koperasi perimer adalah koperasi yang menimal mempunyai anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.       Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan kopraso yang terdiri dari penggabungan badan koperasi dan mempunyai cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi skunder bisa dibagi menjadi 3, yaitu:
1)      Pusat Koperasi: merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2)      Gabungan Koperasi: merupakan koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3)      Induk koperasi: merupakan koperasi yang minimum anggotanya ialah 3 gabungan koperasi
Prinsip-Prinsip Dasar Koperasi
1.       Keanggotaan bersifat terbuka.
2.       Proses pengelolaan secara demokrasi.
3.       Pembagian Sisa Hasil Usaha 9SHU) berdasar rasa keadilan sesui dengan kinerja masing-masing anggota.
4.       Pemberian balas jasa anggota sesuai dengan modal anggota.
5.       Kemadirian.
6.       Pendidikan Koperasi.
7.       Kerjasama antar koperasi.
Prinsip-Prinsip Koperasi (International Cooperative alliance)
1.       Keanggotaan bersifat terbuka & sukarela.
2.       Pengelolaan yang demokratis.
3.       Partisipasi anggota dalam kegiata ekonomi.
4.       Kebebasan & otonomi.
5.       Pengembangan, pendidikan, pelatiham, & informasi.
Ciri Khas Koperasi
1.       Sistem permodalan bersifat gotong royong.
2.       Sistem pengelolaan & operasional yang dilaksanakan & dipertanggungjawabkan pada anggota.
3.       Dalam pelaksanaannya diperuntukkan & diprioritaskan untuk kepentingan anggota.

Jenis Permodalan Koperasi
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
1) Simpanan Pokok 
Merupakan simpanan yang hanya dibayar sekali oleh anggota yaitu pada awal keanggotaan koperasi. Simpanan ini tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota yang bersangkutan keluar dari koperasi.
2) Simpanan Wajib
Merupakan simpanan yang dibayar setiap bulan dan besarnya simpanan  wajib ditetapkan/disepakati oleh seluruh anggota koperasi. Simpanan wajib tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota tersebut keluar dari koperasi.
3) Simpanan Sukarela
Merupakan tabungan anggota yang besarnya tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
4) Dana Cadangan
Merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan danasecara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
5) Donasi atau Dana Hihah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal Pinjaman (Debt capital)
1) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2)  Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3)  Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4)  Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5)  Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Modal Koperasi
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, sebagai berikut:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
SISA HASIL USAHA(SHU)
Pengertian SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU adalah sebagai berikut:
1)      SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2)      SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3)      Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5)      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota rumusnya :

SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.  SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi
1.       Keuntungan Finansial:
1)      Belajar untuk menabung.
2)      Terbebas dari rentenir & leasing.
3)      Membeli harga kebutuhan dengan harga yang lebih murah.
4)      Mendapat keuntungan dari SHU.

2.       Keuntungan Non Finansial:
1)      Berlatih untuk bertanggungjawab.
2)      Berlatih berorganisasi & bergotong royong.
3)      Manfaat lainnya.
Undang-Undang Koperasi (UU 12/1967, UU 25/1992 & UU 17/2012)
Nomenklatur
UU 12/1967
UU 25/1992
UU 17/2012
Definisi
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Landasan
Landasan Riil: Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945
Landasan Mental: Setia Kawan & Kesadaran Berkepribadian
Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945
Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945
Dasar
Kekeluargaan & Kegotongroyongan
Kekeluargaan
Asas Kekeluargaan
Fungsi
1.       Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2.       Alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.       Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.       Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan
1.       Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
2.       Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3.       Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
1.  Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.  Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1.  Meningkatkan kesejahteraan Anggota.
2.  Bagian dari tatanan ekonomi yang demokratis & berkeadilan.
Nilai Dasar


1.       Kekeluargaan;
2.       Menolong diri sendiri;
3.       Demokrasi;
4.       Persaudaraan
5.       Persamaan;
6.       Berkeadilan;
7.       Kemandirian.
Nilai Yang Diyakini Anggota


1.       Kejujuran;
2.       Keterbukaan;
3.       Tanggungjawab;
4.       Kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip-Prinsip
1.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi,
3.       Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
4.       Adanya pembatasan bunga atas modal,
5.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
7.       Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri.
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.       Kemandirian.
6.       Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan: a. pendidikan perkoperasian; b. kerja sama antarkoperasi.
1.       Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka.
2.       Pengawasan oleh Anggota bersifat demokratis.
3.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4.       Koperasi merupakan nadan usaha yang otonom & independen.
5.       Menyelenggarakan pendidikan & pelatihan bagi: (1) Anggota; (2) Pengurus; (3) Pengawas; (4) Manajemen.
6.       Melayani Anggota secara prima & memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama di tingkat lokal, nasional, regional, & internasional.
7.       Bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan & masyarakat melalui kebijakan yang disepakati Anggota.
Pendirian
Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi.
1.       Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2.       Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
3.       Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4.       Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya: a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai keanggotaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai pengelolaan; g. ketentuan mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; j. ketentuan mengenai sanksi.
1.       Koperasi Primer: Minimal didirikan oleh 20 orang Anggota.
2.       Koperasi Sekunder: Minimal didirikan oleh 3 Koperasi primer.
3.       Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi. Keterangan memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
 Keanggotaan
1.       Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
2.       Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
3.       Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang: (1) mampu untuk melakukan tindakan hukum, (2) menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi, (3) sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
4.       Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
5.       Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
6.       Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih atau jalan apapun.
1.       Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.       Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
3.       Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
4.       Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
5.       Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
6.       Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7.       Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
8.       Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
1.       Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.       Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
3.       Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
4.       Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
5.       Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
6.       Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7.       Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.



Faktor–Faktor Yang Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut.
1.      Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara :
1)      Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
2)      Memperpendek jaringan pemasaran;
3)      Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
4)      Memunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2.   Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
3.   Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
4.   Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5.   Pembebasan risiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
6.   Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
 Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan:
1)      Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khususnya di pedesaan.
2)      Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
3)      Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah sebagai berikut:
1)      Memunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan KUD di daerah kerjanya.
2)      Dalam rangka meningkatkan produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara keseluruhan.
3)      Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas.
4)      Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan Pemeriksa 3 orang.
5)      Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
6)      Hasil audit laporan keuangan layak tanpa pengecualian (unqualified opinion).
7)      Batas toleransi devisa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program) sebesar 20 %.
8)      Total volume usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
9)      Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
10)   Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
11)   Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
12)   Tidak mempunyai tunggakan
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
 Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Penghambat Dari  Sisi Kelembagaan Koperasi (Internal)
Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
a. Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
b. Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
c. Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota. Kebanyakan anggota koperasi belum menyadari bahwa koperasi merupakan suatu wadah usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan mereka. Sebaiknya dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi kearah sasaran yang benar.
d. Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.
Pengurus Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah sebagai berikut.
a. Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
b. Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
c. Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
d. Pengurus kadang-kadang tidak jujur
e. Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
f. Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
g. Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
h. Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik
Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh
a. Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
 Faktor-Faktor Eksternal
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
1)      Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
2)      Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
Dari Sisi Bidang Usaha Koperasi
Masalah usaha koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Ada koperasi yang manajer dan karyawannya belum memenuhi harapan. Di antara mereka ada yang belum dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan peranan dan tugas operasi yang telah ditetapkan. Masih ada administrasi koperasi yang belum menggunakan prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem informasi majemen koperasi mesih belum berkembang sehingga pengambilan keputusan belum didukung dengan informasi yang cukup lengkap dan dapat diandalkan.
Di samping itu masih ada manajer yang kurang mempunyai kemampuan sebagai wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada yang kurang mampu untuk menyusun rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus memimpin dan menggerakkan karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan dalam keadaan yang dihadapainya.
Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Langkah-Langkah Mentasi Kelemahan Koperasi
Pembinaan hubungan antara alat perlengkapan koperasi, khususnya antara pengurus dan manajer, yang masih perlu ditingkatkan. Hal ini antara lain mengingat perlunya koordinasi yang mantab dan pembagian tugas serta tanggung jawab yang jelas. Harus dihindarkan apabila ada pengurus yang mengambil wewenang manajer melaksanakan tugas operasional.
Kebijaksanaan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul sebagai prakarsa pemerintah. Program-program yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota masih ada yang belum sepenuhnya dipadukan dengan program-program yang timbul dari prakarsa pemerintah. Keputusan koperasi yang mandiri masih belum dapat berkembang.
Organisasi tingkat sekunder, seperti Pusat Koperasi dan Induk koperasi, tampak belum sepenuhnya dapat memberikan pelayanan kepada koperasi primer, khususnya meningkatkan kemampuan dalam bidang organisasi, administrasi, dan manjemen.
Kerja sama koperasi dan lembaga non-koperasi telah ada yang berlangsung atas landasan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Tetapi, apabila kurang hati-hati dalam membinannya ada kerjasama yang cenderung mengarah pada hilangnya kemandirian koperasi.
Kemampuan pemupukan modal usaha yang bersumber dari anggota dan hasil usaha koperasi, walaupun cukup memadai perkembangannya namun ternyata masih sangat terbatas.
Dalam usaha memperoleh kredit dari bank, koperasi masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratanyang ditentukan. Demikianlah, maka pemupukan modal koperasi walaupun cepat perkembangannya hasilnya masih terbatas juga.
Keterpaduan gerak, pengertian, pembinaan, dan pengawasan terhadap gerakan koperasi dari berbagai instansi masih perlu ditingkatkan.
Masalah lain yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan koperasi pada tingkat perkembangan seperti sekarang ini adalah masih kurangnya petugas pembina koperasi, baik dalam jumlah maupun mutunya.
Masalah permodalan, penguasaan teknologi, akses informasi, permasalahan pemasaran, dan perlindungan hukum.
Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat, hal ini menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajan teknologi yang sangat cepat.
Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Masalah Umum Koperasi dan Cara Mengatasinya
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
 Simpulan
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi , oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing – masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia  dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.



GERAKAN CREDIT UNION (KOPERASI KREDIT)
Sejarah CU Global
Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin “Credere” yang artinya percaya dan “Union” atau “Unus” berarti kumpulan. Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.
Sedangkan Induk Organisasi CU dunia World Council of Credit Unions(WOCCU) merumuskannya sebagai berikut:
“...member-owned not-for-profit financial cooperatives that provide savings, credit and other financial services to their members. Credit Union membership is based on a common bond, a linkage shared by savers and borrowers who belong to a specific community, organization, religion or place of employment. Credit Unions pool their member’s savings deposits and shares to finance their own loan portfolios rather than they rely on outside capital. Members benefit from higher returns on savings, lower rates on loans and fewer fees on average.”
(...koperasi jasa keuangan bertujuan tidak mencari keuntungan, kepemilikannnya dimiliki anggota, menyelenggarakan tabungan, pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya. Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan, merupakan sebuah pertalian hubungan antara penabung dan peminjam yang sama-sama menjadi anggota komunitas organisasi, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu.)
Credit Union mengumpulkan simpanan tabungan dan saham para Anggotanya untuk mendanai pinjamannya daripada menggantungkan diri pada sumber keuangan dari luar. Anggota mendapat keuntungan sebagai pemilik Credit Union dari balas jasa simpanan yang tinggi, balas jasa pinjaman yang lebih rendah dan dengan rerata biaya yang lebih sedikit)
Lahirnya  Credit Union
Sesungguhnya gerakan yang mirip dengan CU pertama kali dimulai oleh para pekerja dan penenun Rochdale di England yang membentuk koperasi konsumtif secara demokratis pada tahun 1840. Kemudian pada tahun 1852, koperasi ini dikembangkan oleh Hermann Schulze-Delitzsch dan pada tahun 1864 Friedrich Raiffeisen menjadi gerakan Credit Union di Jerman.
Adapun perihal kenapa CU didirikan, yakni dilatar belakangi kala itu pada tahun 1846-1847 Jerman dilanda krisis ekonomi akibat gagal panen. Kondisi masyarakat Jerman benar-benar terpuruk pada saat itu. Terjadi musibah kelaparan dan musim dingin yang hebat. Penyakit banyak menyerang mereka. Kehidupan menjadi sangat kacau. Para petani yang menggantungkan pada kemurahan alam dibuat tidak berdaya sama sekali.
Salah seorang pejabat local setempat yang bernama Henry Wolff, menggambarkan kondisi para petani saat itu sebagai “Dunia Tak Berpengharapan”. Miskin tak berdaya dan pertanian berantakan. Masyarakat tidak memiliki uang untuk membeli mesin pertanian, pupuk, bibit atau membangun peternakan untuk meningkatkan pendapatan. Petani adalah korban yang paling menderita akibat kala itu.
Masyarakat dari pedesaan pun bermigrasi  secara besar-besaran ke kota untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka yang datang ke Kota ini bukanya makin sejahtera, malahan sebaliknya banyak diantara mereka yang hidup miskin.
Kebanyakan mereka bekerja sebagai kuli bagi kaum kaya dengan upah seadanya dan jauh dari kata layak. Namun, ada juga sebagian dari mereka yang mencoba membuka usaha. Modalnya  bersumber dari  meminjamkan uang kepada kaum lintah darat atau rentenir.
Uang yang dipinjam tersebut bunganya yang sangat tinggi. Disamping itu mereka meminta jaminan atas lahan pertanian mereka. Apabila mereka gagal membayar pada saat jatuh tempo maka tanah pertanian dan harta benda lain yang mereka gadai langsung disita. Bahkan sering terjadi harta benda para petani juga menjadi incaran para lintah darat . Kehidupan para petani pada waktu itu ibarat “gali lobang tutup lobang, tutup utang lama, cari utang baru.”
Kian hari kondisi kehidupan masyarakat bukannya lebih baik, malahan semakin menderita. Terjadi kontras antara yang kaya dan yang miskin. Dimana yang miskin tetap termarginalkan dan yang kaya semakin kaya.
Kondisi petani yang demikian menimbulkan keprihatinan dan menggugah hati seorang Walikota  Flammersfield, dialah  Friedrich Wilhelm Raiffeisen yang kala itu menjabat sebagai  Walikota pada tahun 1849.
Untuk mengatasi hal ini sang Walikota mengumpulkan para pengusaha, kaum kaya dan para dermawan sebanyak 60 orang. Mereka lalu mendirikan Perkumpulan yang dinamakan Perkumpulan Masyarakat Flamersfeld. “Kaum miskin harus segera ditolong,” begitu kata Raiffeisen. Seruan sang Walikota pun ditanggapi positif oleh kalangan pengusaha, kaum kaya dan dermawan.
Singkatnya dana pun terkumpul, kemudian dijadikan sebagai dana bagi para petani untuk modal membuka usaha. Dan sang Walikota pun berkeyakinan cara yang dilakukannya itu akan sangat bisa membantu mengatasi kemiskinan.
Sejumlah dana pun banyak terkumpul dan kemudian disalurkan kepada para petani yang miskin. Namun apa yang terjadi, bukannya untuk menolong tetapi malahan dihambur-hamburkan sehingga tidak terkontrol dengan baik. Dan sejumlah uang yang diberikan tersebut tidak pernah cukup. Dan para pengusaha, kaum kaya raya dan dermawan pun enggan lagi memberikan uang.
Meski demikian  Friedrich Wilhelm Raiffeisen tidak patah arang. Strategi baru pun sudah disiapkannya buat mengatasi keadaan sebelumnya. Ia pun mencetuskan ide agar mengumpulkan roti, maka Raiffeisen pun kemudian mendirikan Brotveiren, yakni suatu kelompok yang membagi-bagikan roti kepada kaum miskin.
Tidak hanya itu, Raiffeisen kemudian mendirikan pabrik roti. Pabrik ini menjual roti kepada orang yang tidak mampu dengan harga murah. Raiffeisen juga mendirikan perkumpulan yang bertugas meminjamkan uang dan membeli bibit kentang kepada petani. Tetapi, hal itu ternyata juga tidak menyelesaikan masalah kemiskinan secara permanen. Kesimpulannya “Hari ini diberi, besok sudah habis” begitu seterusnya.
Raiffeisen kemudian pindah ke Heddersdoff dan menjabat lagi menjadi walikota (1852—1865). Dikota ini dia juga mendirikan perkumpulan yang dinamakan Heddesdorfer Welfare Organization, yaknisuatu organisasi yang bergerak dalam bidang sosial dan pendidikan. Kemudian organisasi ini dikenal luas oleh masyarakat.
Walaupun pengorganisasiannya berhasil tetapi kemudian muncul berbagai kendala. Para penanam modal dari kaum kaya mulai luntur semangatnya, karena keuntungan organisasi tersebut tidak mereka rasakan. Reiffeisen terus memperbaiki dan menyempurnakan gagasan terutama mengenai prinsip dan metode pengorganisasian masyarakat.
Akhirnya ia mengganti pendekatan dari pendekatan derma dan belas kasihan dengan PRINSIP MENOLONG DIRI SENDIRI (selfhelp).  Raiffeisen selalu menyatakan bahwa ada hubungan antara kemiskinan dan ketergantungan. Untuk menghapus  kemiskinan, seseorang harus melawan ketergantungannya.
Ia pun mempopulerkan  apa yang dikenal dengan formula Tiga S : Self-Help, Self-Governance, Self-responsibility (menolong diri, memerintah sendiri, bertanggungjawab sendiri). Kebebasan atas ketergantungan dari pemberian, dari politik dan dari tengkulak.
Ternyata pendekatan ini sukses. Tahun 1864 Friedrich Wilhelm Raiffeisen mendirikan sebuah organisasi baru berama “Heddesdorfer Credit Union” yang kebanyakan anggotanya adalah para petani.
Untuk menjadi anggota, seseorang harus berwatak baik, rajin, dan jujur. Untuk mengetahuinya, para tetangga harus memberikan rekomendasi. Kegiatannya mirip arisan, mengumpulkan sejumlah uang lalu meminjamkannya kepada anggota yang memerlukan. Manajemen Heddesdorfer Credit Union dijalankan secara demokratis dengan cara sebagai berikut.
1.       Setiap anggota berpartisipasi dalam rapat anggota.
2.       Satu anggota satu suara.
3.       Para anggota memilih pengurus dan membuat pola kebijakan bersama.
4.       Dipilih suatu badan yang disebut dengan pengawas.
5.       Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Credit Union dan membuat laporan pengawasan kepada rapat anggota
6.       Raiffeisen menekankan kerja sukarela kepada Pengurus dan Pengawas
7.       Yang boleh menerima imbalan hanyalah kasir purnawaktu yang menjalankan operasional
Organisasi ini berkembang baik dan berjalan sesuai dengan keinginan sang walikota. Melalui organisasi anggota yang terlibat memiliki kemampuan untuk bangkit dari kemiskinan ini secara bertahap kemiskinan mulai berkurang.
Berdasarkan pengalaman di atas, Friedrich Wilhelm Raiffeisen sang walikota akhirnya memiliki kesimpulan sebagai berikut:
1.       Sumbangan tidak menolong kaum miskin, tetapi sebaliknya merendahkan martabat manusia yang menerimanya.
2.       Kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri.
3.       Kemiskinan disebabkan oleh cara berpikir yang keliru
4.       Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka.
5.       Pinjaman harus digunakan untuk tujuan produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan peminjam adalah watak peminjam.
Singkatnya Heddesdorfer Credit Union yang dibangun Raiffeisen, petani dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman. Sejak saat itu perlahan-lahan taraf ekonomi kaum buruh para petani miskin menjadi berubah dan baik.
Sampai wafatnya Raiffeisen tahun 1888, sudah terdapat 425 Credit Union di Jerman. Keberhasilan Heddesdorfer Credit Union terjadi karena menjalankan 3 prinsip utama:
1. Kemandirian (Swadaya),
 2. Setiakawan (Solidaritas) dan
3. Penyadaran (Pendidikan) yang akhirnya menjadi prinsip dasar Credit Union yang berkembang keseluruh dunia.
Sejak saat itulah perlahan –lahan Credit Union berkembang ke berbagai negara diluar Jerman seperti Italia, Perancis, Austria, Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat.
Perkembangan CU di luar Negara Jerman
Berdirinya CU di Italia tidak terlepas dari peran seorang yang bernama Luigi Luzzati (11 Maret 1841 – 29 Maret 1927). Ia kemudian memperkenalkan gerakan co-operation ala Schulze-Delitzsch yang dikembangkan oleh Raiffeisen tersebut di Italia.
Ada beberapa pembaharuan yang dilakukannya antara lain; diterapkannya prinsip limited liability, simpanan kecil (agar yang miskin dapat menjadi anggota dan menabung), sistem sukarela, pelayanan jemput bola, dapat menerima simpanan dari non-anggota dengan syarat pinjaman yang lebih ketat.
Karena pembaharuannya inilah kemudian dia dikenang sebagai pendiri gerakan CU dari Italia. Tak hanya mengembang CU, Luigi Luzzati juga menulis buku yang berjudul “Dio nella libertà” (God in Freedom). Buku ini amat terkenal pada massa itu karena, membahas tentang pentingya toleransi beragama.
Kegigihan Luigi Luzzati memperkenalkan CU di Italia rupanya berbuah manis. Jejaknya tersebut kemudian diikuti oleh seorang yang bernama Leone Wollemborg (4 Maret 1859 – 19 Agustus 1932). Leone Wollemborg merupakan seorang ekonom dan politisi Italia.
Ia pun kemudian memperkenalkan CU ala Raiffeisen di perdesaan Loreggia. Dan setelah itu bersama dengan 30 buruh tani serta pemilik tanah kecil mendirikan bank Cooperation pertama di Lorreggia Italia tahun 1883. Adapun tujuan didirikannya bank ini, yakni membantu pemilik tanah kecil dan pekerja pertanian agar bisa bangkit dari kemiskinan dengan memberikan pinjaman jangka panjang serta bunga yang rendah.
CU ala Wollemborg ini tidak menerima modal dari pihak luar kecuali dari anggota. Dividen juga tidak dibayarkan ke anggota. Dan bila ada keuntungan dialokasikan ke dana cadangan untuk menjaga kerugian akibat kredit macet. Sedangkan kalau sudah besar, dana cadangan tersebut dapat dipakai untuk membiayai ongkos operasional.
Untuk mendukung CU tersebut agar lebih berkembang maka diperlukan sebuah media sebagai ruang pengetahuan dan ide pencerahan bagi anggotanya. Maka kemudian diterbitkanlah sebuah media bulanan “Rural Cooperation“ (aktivitas bersama pedesaan) dari tahun 1885 sampai 1904.
Selain dari Jerman yang juga diadopsi oleh Italia pada awal abad ke-20, Credit Union terutama versi Raiffeisen turut diperkenalkan di Negara Austria, Perancis dan Inggris.
Salah seorang tokoh kenamaan Inggris yang bernama Henry W. Wolf, merupakan orang yang merintis CU di kawasan Samudera Atlantik, di Canada. Meskipun tak sepesat perkembangannya seperti di Jerman maupun eropa.
Perkembangan CU di Luar Eropa
Canada
Gabriel-Alphonse Desjardins (5 November 1854 - 31 Oktober 1920) merupakan tokoh yang membawa CU ke Kanada. Ia merupakan seorang wartawan Kanada keturunan Perancis. dirinya mempelajari CU melalui media Korenspondensi dan konsultasi langsung dengan  Henry W. Wolff, Charles Rayneri (direktur banque populaire di Merton, Perancis) dan Luigi Luzzatti.
Setelah dia memahami benar dan yakin tentang CU yang telah dipelajarinya, maka pada tanggal 6 Desember 1900 ia pun kemudian mendirikan CU di sebuah kota kecil, Levis di Quebec, Canada. Istilah yang ia pakai adalah dengan sebutan “La Caisse Populaire”.
Caisse” merupakan istilah yang sangat khas dipilih oleh Desjardins, yang berarti “Perkumpulan Kredit”. Desjardins merupakan orang pertama dalam gerakan CU yang merevisi dan mengganti sebutan “bank” yang digunakan untuk CU di Eropa menjadi “Caisse”.
Diyakini oleh Desjardins, sesungguhnya CU bukan bank, melainkan perkumpulan orang-orang yang bersama mengelola secara mandiri tentang kredit. Karena kegigihan dan perjuangan serta jasanya inilah kemudian dia dianggap sebagai perintis CU di Canada, pembaharu dan pembuat pondasi dasar CU sebagai gerakan social kerakyatan untuk dunia.
Desjardins juga membakukan CU sebagai gerakan lengkap dengan budaya demokrasi tersistem dan memiliki dasar kerja berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Amerika Serikat
Awal berdirinya gerakan CU di negeri  Paman Sam pertama kali dibawa oleh seorang pengusaha yang juga sosial etrepreneur yang dermawan. Dialah Edward Albert Filene (3 September 1860 - 26 September 1937). Edward Albert Filene merupakan keturunan Yahudi yang kaya dari Boston karena pemilik pusat usaha perkulakan.  Dia bekerjasama dengan Alphonse Desjardins dan Piere mendirikan CU di Amerika Serikat.
Di kota Massachusetts yang merupakan salah satu negara bagian di Amerika Serikat pada bulan April 1909, yang pertama kali memberlakukan Undang-undang CU. Semua ini berkat jasa seorang yang bernama Pierre Jay (4 Mei 1870 - November 24, 1949). Piere Jay merupakan Komisaris Massachusetts State Bank, juga menjadi ketua pertama Federal Reserve Bank New York pada tahun 1913. Pada tanggal 17 Januari 1927, CU League of Massachusetts di Amerika Serikat merayakan hari libur pertama untuk anggota dan pekerja CU.
Setelah itu seorang yang bernama Edward Filene kemudian mendirikan lagi Credit Union National Extention. Dalam perkembangannya ia menyewa seorang pengacara Roy F. Bergengrenuntuk membantunya dalam menerapkan undang-undang CU agar berlaku di semua negara bagian dan ditingkat federal.
Pada tahun 1934, Roy F. Bergengren membentuk gabungan CU di Amerika Serikat dengan nama Credit Union National Association (CUNA)Pada tahun 1948, CUNA menetapkan hari CU nasional yang baru, yakni pada hari Kamis ketiga bulan Oktober setiap tahunnya.
Para tokoh pioneer CU di Amerika Serikat meyakini bahwa Benjamin Franklin (1706-1790), yang dijuluki sebagai  “the America’s Apostle of Thrift” adalah kehidupan dan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam semangat dan tujuan CU.
Tatkala Presiden Franklin D. Roosevelt memerintah pada tahun 1934, kongres Amerika Serikat mengesahkan Undang-undang CU Federal yang isinya mengisinkan pendirian CU di seluruh wilayah Amerika Serikat. Sehingga CU mendapatkan legalitas perundang-undangan.
Dalam perkembangannya Credit Union National Association (CUNA) ini kemudian membentuk sebuah Biro Pengembangan CU sedunia. Pada tahun 1971 Biro Pengembangan CU ini diresmikan menjadi Dewan CU sedunia atau yang sekarang lebih dikenal  dengan sebutan World Council of Credit Unions (WOCCU). WOCCU berpusat di Madison, Wiscounsin Amerika Serikat.
CU pun perlahan-lahan menyebar keberbagai kawasan, tidak hanya bertumbuh di daratan Eropa dan Amerika saja, namun mulai memasuki kawasan Asia dan Afrika.
CU ULGOR di Spanyol Utara barangkali boleh disebut sebagai salah satu CU tersukses di dunia. Didirikan oleh pastor Don Jose Maria Arizmendiarreta, SJ,  bersama lima pemuda di Mondragon pada tahun 1954. Latar belakang didirikannya adalah karena pada saat itu angka pengangguran tinggi dan tingkat pendidikan masyarakat yang buruk, masyarakat tidak memiliki cita-cita positif untuk hidup masa depan mereka. Dalam perkembangan selanjutnya, tahun 1956 CU ULGOR ini mempekerjakan 24 orang, tahun 1958 149 karyawan. Dan pada awal 1990-an, kompleks ULGOR telah mampu menampung 21.241 pegawai, yang juga sebagai anggotanya.
Sampai saat ini CU berkembang di lebih 100 negara dengan jumlah lebih dari 52,945. Sedangkan anggotanya berjumlah  total keseluruhan  187,986,967 orang. Sedangkan Struktur Jaringan CU Dunia yang tertinggi adalah WOCCU (World Council of Credit union) dan masing-masing benua terdapat organisasi masing-masing yang mengoordinirnya.
Struktur Jaringan Credit Union
Keterangan :
·         WOCCU : World Council of Credit union
·         ACCOSCA : The Afrika Cooperative and Credit Association
·         AFCUL : The Australian Federation of Credit Union Limited
·         CUNA : The Credit Union National Association (USA)
·         ACCU : The Asian Confederation of Credit Union (Bangkok)
·         CCS : The Canadian Cooperative Credit Society
·         CCCU : The Caribbean Confederation of Credit Union
·         COLAC : The Confederation Latino Americana deCooperative de Alhoro
·         INKOPDIT : Induk Koperasi Kredit
·         Puskopdit :Pusat Koperasi Kredit (Credit Union Sekunder)
·         CU : Credit Union (Primer)
·         Anggota : Masyarakat anggota Credit Union.
Federasi Credit Union di ASIA
1.       Bangladesh: CCULB-The Cooperative Credit Union League of Bangladesh ltd
2.       Hongkong: CULHK-Credit Union League of Hong Kong
3.       Indonesia : CUCO- Credit Union Counselling Office (namun dalam perjalanan waktu berganti nama menjadi BK3I-Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia lalu berganti lagi dengan nama INKOPDIT-Induk Koperasi Kredit) dengan alamat website masih menggunakan CUCO.
4.       Jepang: JCU - Japan Credit Unions
5.       Korea: NACUFOK - National Credit Union Federation of Korea
6.       Malaysia: WCCS - Workers Credit Co-operative Society Ltd. Malaysia
7.       Nepal: NEFSCUN - Nepal Federation of Savings and Credit Cooperatives Union
8.       Papua New Guinea:  FESALOS - Federation of Savings & Loan Societies PNG
9.       Philippines:
a.       NATCCO - National Confederation of Cooperatives
b.      PFCCO - Philippine Federation of Credit Cooperatives
10.    Republic of China Taiwan: CULROC - Credit Union League of the Republic of China Taiwan
11.    Sri Lanka: SANASA - Federation of Thrift & Credit Cooperative Societies Sri Lanka
12.    Thailand:
a.       CULT - Credit Union League of Thailand
b.      FSCT - Federation of Savings and Credit Cooperatives of Thailand
13.    Vietnam: CCF - Central People’s Credit Fund – Vietnam
Sebutan Credit Union di berbagai Tempat
·         Di negara-negara Afrika, Credit Union dikenal dengan "Savings And Credit Cooperative Organizations" (SACCOs), yang menekankan pentingnya menabung sebelum meminjam.
·         Di negara-negara berbahasa Spanyol, Credit Union disebut dengan Cooperativas De Ahorro y Crédito,
·         Di Meksiko, negara yang juga berbahasa Spanyol, Credit Union lebih dikenal dengan nama Caja Popular.
·         Sementara itu, dalam bahasa Prancis, Credit Union dikenal dengan Caisse Populaire dan Banque Populaire.
·         Di Afganistan, Credit Union disebut Islamic Investment and Finance Cooperatives (IIFCs) yang sejalan dengan praktik perbankan Islam (syariah).
Sejarah CU di Indonesia
Menyebut CU di Indonesia tidak terlepas dari sosok seorang yang bernama lengkap Carolus Albrecht, SJ, atau yang lebih dikenal dengan nama Karim Arbie ;Seorang pastor kelahiran Altusried, Augsburg, Jerman  Selatan, pada 19 April 1929. Beliau ditugaskan ke Indonesia pada Desember 1958, bermula di Girisonta, Jawa Tengah lalu kemudian ke Jakarta dan Semarang. Gereja Katolik menyadari dan memandang pentingnya pemberdayaan ekonomi kerakyatan oleh karena itu pastor Albrecht, SJ, dan pastor Frans Lubbers, OSC,ditugaskan mengembangkan  CU se-Indonesia bersama Delegasi Sosial (Delsos). Beragam cara dilakukan guna mensosialisasikan gerakan CU ini. Berkat perjuangan dan kerja keras Karim Arbie dan kawan-kawan, CU berkembang ke berbagai wilayah di Indonesia. Pada tahun 1990 disaat usia beliau menginjaki 61 tahun ditugaskan ke Timor-Timur. Situasi konflik sedang melanda eks provinsi ke-27 Indonesia ini. Beliau ditembakki orang tak dikenal di Dilli, Timor Leste.
Gugurlah pahlawan CU Indonesia ini dengan meninggalkan  mutiara berharga bagi kemajuan gerakan CU sampai kini. Namun seperti apa saja sesungguhnya sejarah gerakan CU di Indonesia? Sudah masuk sejak kapankah? Gerakan CU di Indonesia bermula dari massa pemerintahan Presiden Soekarno. Namun belumlah dipraktekkan dan penerapan dengan sepenuhnya karena situasi perekonomian yang morat-marit. Hingga akhirnya massa orde baru pun tiba. Tak jauh berbeda, situasi perekonomian pun belumlah stabil, maka kemudian ada kerinduan untuk menggerakkan perekonomian rakyat dengan bentuk koperasi. Dan salah satunya Credit Union yang menjadi pilihan itu.
Adapun pun tahap perkembangan tersebut akan dibagi dua, yakni di massa Orde Lama dan massa Orde Baru. 
1. Credit Union di Masa Orde Lama
Gerakan Credit Union atau Koperasi Simpan pinjam sebenarnya sudah masuk ke Indoneia pada tahun 1950, dibawa beberapa sukarelawan yang sudah mendirikan usaha-usaha simpan pinjam menurut prinsip Raiffeisien. Pemerintah Indonesia juga sudah pula menjalankan koperasi kredit dengan memakai sistem yang sama sejak tahun 1955 sampai dengan tahun 1959. Pada permulaan tahun 1960-an terjadi musibah dimana terjadi gejolak inflasi melanda negara Indonesia yang sangat hebat. Banyak usaha yang bergerak dibidang simpan pinjam menjadi tak berdaya, sebabnya karena tidak bisa menentang inflasi yang kian melaju. Koperasi-koperasi tersebut akhirnya banyak yang berputar haluan menjadi koperasi Konsumsi. Uang merupakan media yang dijadikan spekulasinya. Maka kemudian koperasi ala Raiffeisen ini tidak terdengar lagi gaungnya. Dan yang banyak bermunculan justru Koperasi Serba Usaha (KSU). 
2. Credit Union di Masa Orde Baru 
Seiring perjalanan waktu tampuk kepemimpinan kepala negara pun berubah. Pemerintahan Soekarno pun lengser, Indonesia memasuki perode baru yang dinamakan massa Orde Baru. Ada satu hal yang berbuah positif, yakni kondisi perekonomian perlahan-lahan membaik dan stabil. Hal ini mulai terlihat dan dirasakan pada tahun 1967. Kala itu penggerak ekonomi masyarakat mulai memikirkan konsep perekonomian yang cocok bagi kalangan masyarakan ekonomi menengah kebawah. Koperasi kredit dianggap yang paling cocok diterapkan di Indonesia. Gaung pun bersambut, maka kemudian di undanglah pihak WOCCU atau Dewan Dunia Koperasi Kredit ke Indonesia. Undangan tersebut sangat ditanggapi positif oleh pihak WOCCU. Tak tanggung-tanggung mereka mengirimkan salah satu tenaga ahlinya, yaitu Mr. A.A Baily.Setelah diadakan pertemuan itu, didiskusikanlah kemungkinan dikembangkannya gagasan CU di Indonesia sebagai sarana sekaligus wahana pengentasan masyarakat marginal. Sebagi tindak lanjut, beberapa orang mengadakan study circle secara perodik di Jakarta. Dan akhirnya bersepakat membentuk wadah bernama Credit Union Counselling Office (CUCO) pada awal Januari 1970 dipimpim oleh K. Albrecth Karim Arbie, SJ, untuk memimpin kegiatan operasionalnya.
Pada tahun 1971 Drs. Robby Tulus diangkat sebagai Managing Director. CUCO ini antara lain berfungsi memberikan konsultasi, menyediakan bahan dan program pelatihan, menyelenggarakan kursus-kursus, menyebarkan informasi serta merintis Badan Koordinasi Koperasi Kredit. Untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah, CUCO,  Direktur Jendral Koperasi,  Departemen Tenaga Kerja , transmigrasi dan koperasi yang pada masa itu dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono. Tanggapan positif pun datang dari Direktur Jenderal Koperasi dengan memberikan massa Inkubasi selama 5 tahun kepada CUCO untuk mengembangkan gagasan gerakan Kredit Union di Indonesia. 
Massa Inkubasi pun berakhir dengan diadakannya Konferensi Nasional Koperasi Kredit (KNKK) di Bandungan, Ambarawa, Jawa Tengah pada bulan Agustus 1976. Konferensi ini juga dihadiri oleh Ir. Ibnoe Soedjono sebagai Direktur Jenderal Koperasi. Sejak itulah secara Nasional nama Koperasi Kredit di ganti dengan Credit Union. Selaku kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Koperasi, dan kemudian diberikan restu kepada CUCO untuk melanjutkan kegiatan mengembangkan Credit Union di Indonesia dengan menyesuaikan diri kepada ketentuan – ketentuan  dalam UU No. 12/1967 tentang pokok – pokok Perkoperasian di Indonesia.
Tahun 1981 diselenggarakan Konferensi Nasional Koperasi Kredit Indonesia, dimana dibentuk organisasi baru bernama Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I)  dengan kepengurusan yang dipilih secara demokratis, terpilih sebagai ketua Drs. Robby Tulus. Terjadi pergantian nama dan sifat organisasi. Biro Konsultasi Koperasi Kredit (BK3) atau Credit Union Counselling Office (CUCO) menjadi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) atau Credit Union Coordination of Indonesia (CUCO Indonesia) dan untuk daerah menjadi BK3D (Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah). Peran CUCO inilah sebagai cikal bakal berkembangnya CU diberbagai daerah di Indonesia, mereka banyak memberikan pelatihan di berbagai wilayah untuk mengembangkan gagasan CU. Saat ini BK3D berubah nama menjadi BKCU dan BK3I berubah menjadi Inkopdit. CU pertama kali didirikan di Indonesia, yaitu CU Kemuning yang berada di Bandung, Jawa Barat. CU ini berdiri pada tanggal 7 Desember 1970, Sepuluh bulan kemudian tepatnya pada tanggal 20 oktober 197 berdiri juga CU Swapada di Jakarta dan merupakan CU pertama di Jakarta. Hingga kini CU Swapada masih berdiri, namun CU Kemuning tidak tau lagi perkembangan nya. Hal ini disebabkan tidak ada lagi informasi yang dapat di gali tentang keberadaan CU ini. 


Definisi Credit Union
Banyak orang berpendapat bahwa Credit Union adalah lembaga keuangan seperti layaknya lembaga keuangan lain. Credit Union (CU) berbeda dengan lembaga keuangan lain. Credit Union berasal dari kata bahasa Latin: Credere = percaya, dan Unio = perkumpulan. 
Credit Union dengan singkat diartikan sebagai gerakan kelompok/komunitas yang saling percaya dan bersepakat membantu sesamanya dan untuk menolong dirinya sendiri dengan cara menabung dan meminjamkan hasil tabungannya kepada sesama anggota untuk kesejahteraan bersama.

Dalam hal ini, Credit Union bukan tempat untuk memberikan sumbangan dan bukan tempat untuk mendapatkan sumbangan. Melainkan untuk saling membantu melalui penciptaan modal secara demokratis sesuai kemampuan sendiri. Secara demokratis artinya gerakan kebersamaan dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Kemampuan sendiri artinya memiliki kemandirian dan tidak menggantungkan sumbangan kepada pihak lain. Menciptakan modal dari anggota dan meminjamkan kepada anggotanya adalah ciri khas CU. Maka 70% hingga 80% modal yang terkumpul harus beredar sebagai pinjaman kepada anggota.

CU di berbagai tempat dikenal dengan berbagai sebutan nama:
1.       Di negara-negara Afrika, Credit Union dikenal dengan "Savings And Credit Cooperative Organizations" (SACCOs), yang menekankan pentingnya menabung sebelum meminjam. 
2.       Di negara-negara berbahasa Spanyol, Credit Union disebut dengan Cooperativas De Ahorro y Crédito,
3.       Di Meksiko, negara yang juga berbahasa Spanyol, Credit Union lebih dikenal dengan nama Caja Popular.
4.       Sementara itu, dalam bahasa Prancis, Credit Union dikenal dengan Caisse Populaire dan Banque Populaire.
5.       Di Afganistan, Credit Union disebut Islamic Investment and Finance Cooperatives (IIFCs) yang sejalan dengan praktik perbankan Islam (syariah). 
World Council of Credit Unions WOCCU merumuskannya sebagai berikut:

“...member-owned not-for-profit financial cooperatives that provide savings, credit and other financial services to their members. Credit Union membership is based on a common bond, a linkage shared by savers and borrowers who belong to a specific community, organization, religion or place of employment. Credit Unions pool their members’ savings deposits and shares to finance their own loan portfolios rather than they rely on outside capital. Members benefit from higher returns on savings, lower rates on loans and fewer fees on average.”  

[...koperasi jasa keuangan bertujuan tidak mencari keuntungan, kepemilikannnya dimiliki anggota, menyelenggarakan tabungan, pinjaman dan pelayanan keuangan lainnya kepada para anggotanya. Keanggotaan Credit Union berdasarkan pada ikatan kebersamaan, merupakan sebuah pertalian hubungan antara penabung dan peminjam yang sama-sama menjadi anggota komunitas organisasi tertentu, lembaga keagamaan atau kesatuan tempat kerja tertentu. Credit Union mengumpulkan simpanan tabungan dan saham para Anggotanya untuk mendanai pinjamannya daripada menggantungkan diri pada sumber keuangan dari luar. Anggota mendapat keuntungan sebagai pemilik Credit Union dari balas jasa simpanan yang tinggi, balas jasa pinjaman yang lebih rendah dan dengan rerata biaya yang lebih sedikit ]

Kekuatan Credit Unión terekspresi dari kesetiaan anggota menjadi ”penabung dan peminjam yang baik”.  Struktur keuangan Credit Union pun diatur secara khusus agar CU tetap sehat dan efektif. 

Logo Credit Union
Makna simbol logo Credit Union:
1.       Gambar sebuah keluarga  (bapak, ibu, dan dua anak): Mengandung arti keluarga menjadi inti kekuatan gerakan Credit Union. Keluarga dapat dikatakan sebagai Credit Union kecil. Setiap anggota disarankan untuk mendaftarkan seluruh keluarganya menjadi anggota Credit Union.
2.       Gambar bola dunia: Gerakan Credit Union merupakan gerakan yang mendunia. Setiap anggota disarankan untuk menyampaikan kepada banyak orang agar gerakan Credit Union semakin meluas kepada masyarakat.
3.       Gambar tangan menopang dunia:  Tangan kiri melambangkan  Solidaritas sesuai dengan spirit Credit Union - People Helping People Help Themselves yaitu menolong sesama membantu dirinya sendiri, Tangan kanan melambangkan Swadaya sesuai dengan falsafahnya: Dari anggota Oleh anggota dan Untuk anggota.
 3 PILAR CREDIT UNION
1.    Azas Swadaya, modal dari simpanan hanya diperoleh dari  anggotanya.
2.    Azas Setiakawan/Solidaritas, Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya.
3.    Azaz Pendidikan/Penyadaran, membangun watak adalah yang utama, hanya yang berwatak baik yang diberikan pinjaman
Nilai-Nilai Credit Union

1.       Menolong diri sendiri.
Menjadi anggota CU bertujuan untuk ”Menolong diri sendiri”. Salah satu bentuk menolong diri sendiri adalah menabung secara rutin, Anggota yang membutuhkan boleh meminjam dari uang tabungan-tabungan yang  terkumpul. Anggota yang meminjam nantinya harus mengembalikan pinjamannya dengan penuh tanggung jawab.
2.       Bertanggung jawab kepada diri sendiri.
Menjadi orang yang bertanggung jawab artinya bertindak dan terlibat atas keputusan diri sendiri. Anggota yang bertanggung jawab adalah mereka yang menabung dengan kesadaran sendiri. Anggota yang meminjam harus mengembalikan pinjamannya atas kesadaran sendiri. Berani meminjam berarti ”mampu dan mau mengembalikan” secara sadar dan bertanggung jawab.
3.       Demokrasi.
Menjunjung tinggi nilai-nilai ”Demokrasi” artinya berkaitan dengan hak suara. Satu anggota satu suara walaupun seorang anggota memiliki tabungan besar. Semua anggota memiliki hak suara yang sama, kecuali anggota yang lalai mengangsur pinjaman tidak memiliki hak suara (adalah anggota yang tidak bertanggung jawab). Di CU juga diatur bahwa satu anggota hanya boleh maksimal memiliki tabungan paling tinggi 10% dari total Aset.
4.       Kesetaraan.
Para anggota CU diperlakukan sama. Tidak ada pembedaan kaya atau miskin, laki atau  perempuan, pejabat atau bukan pejabat. Semua sama. Setiap anggota wajib mengikuti DIKSAR (pendidikan dasar) CU dan wajib mengikuti semua kebijakan yang telah ditetapkan. Pengurus juga harus mentaati kebijakan pinjaman yang ada sama seperti anggota lain. Sungguh tidak pantas jika ada pengurus yang ingin meminjam namun tidak bersedia mengikuti ketentuan yang mereka tetapkan.
5.       Swadaya.
Mengandung arti dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Karena bersifat mandiri dan berdaulat CU tidak menerima penyertaan modal dari luar. Untuk itu CU harus memiliki cara untuk menciptakan modal dari anggota. Lalu simpanan atau modal yang terkumpul diupayakan beredar kembali kepada anggota 70% hingga 80% dari Aset yang ada. Karena itu pertumbuhan CU juga tergantung pada pertumbuhan jumlah anggotanya.
6.       Setiakawan (solidaritas).
Anggota CU memiliki ikatan pemersatu (commond-bond) para anggotanya. Mereka saling kenal, saling berbagi pengalaman dan saling membantu memecahkan masalah bersama. ”Anda susah saya bantu, saya susah anda bantu” begitulah ungkapan yang dekat pada anggota. Salah satu produk solidaritas yang ada di CU adalah Santunan Duka untuk ahli waris anggota yang meninggal. Dananya dikumpulkan dari iuran anggota. Bila ada anggota yang meninggal, maka ahli warisnya akan mendapatkan Santunan yang jumlahnya  10X lipat dari iuran yang dibayarkan anggota.
7.       Keadilan.
Nilai-nilai keadilan secara konsisten diterapkan di CU. Bagi anggota yang menyetor diawal bulan akan menerima balas jasa simpanan yang lebih besar dibanding dengan anggota yang menyetor diakhir bulan. Bagi anggota yang memiliki simpanan besar akan mendapatkan balas jasa yang besar sesuai ketentuan yang disepakati. Kepada yang memberi pasti menerima. Yang hanya mau menerima saja tidak layak menjadi anggota CU. Apabila ada anggota yang baru masuk CU langsung mau pinjam besar, padahal tabungannya baru sedikit, apabila ada anggota yang hanya menabung saja untuk menerima balas jasa simpanan dan tidak mau meminjam, semua tindakan ini melanggar nilai-nilai keadilan. Tidak adil jika anggota yang simpanannya kecil meminjam besar dan tidak adil jika anggota hanya mau menerima balas jasa simpaman saja tanpa mau berpartisipasi meminjam.  CU yang sering melanggar nilai-nilai keadilan pasti akan mengalami kebangkrutan.

Prinsip Dasar CU
1.       Keanggotaan terbuka & sukarela.
2.       Dikelola secara mandiri & demokratis.
3.       Kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota.
4.       Laba Koperasi dari SHU dibagikan pada Anggota secara adil sesuai kesepakatan.
Dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union Internasional I yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal 24 Agustus 1984. Prinsip – prinsip Credit Union tersebut:
Struktur Demokratis
1.       Keanggotaan terbuka dan sukarela, setiap orang dalam ikatan pemersatu bergabung dan memanfaatkan pelayanan yang diberikan CU secara bertanggung jawab.
2.       Kontrol secara demokratis, Anggota CU memiliki hak  yang sama untuk bersuara (satu anggota satu suara) dan berperan serta di dalam pengambilan keputusan-keputusan untuk kemajuan CU tanpa dipengaruhi jumlah tabungan, saham, deposito maupun volume usahanya. Anggota CU memilih pengurus dan pengawas CU, yang dipilih adalah para RELAWAN yang tidak menerima gaji. Namun demikian, CU bisa mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pejabat berkaitan dengan tugasnya.
3.       Tidak diskriminatif, Setiap anggota diperlakukan sama, CU tidak membeda-bedakan dalam suku, kebangsaan jenis kelamin, agama atau politik.
Pelayanan Anggota
1.       Pelayanan kepada anggota, semua pelayanan ditujukan untuk meningkatkan ekonomi kesejahteraan sosial dan ekonomi anggota.
2.       Distribusi kepada Anggota, Balas jasa simpanan yang layak atas simpanan anggota bertujuan untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana melalui kebiasaan menabung. Selanjutnya CU  mampu menyediakan pelayanan pinjaman dan pelayanan lain kepada anggotanya. Setiap hasil lebih (surplus) yang diperoleh harus memberikan manfaat bagi seluruh anggota bukan pada segelintir anggotanya apalagi bukan anggota. Hasil lebih tadi dibagikan kepada para anggotanya sesuai besaran saham dimilikinya atau diarahkan untuk meningkatkan atau menambah pelayanan uang diperlukan anggota.
3.       Membangun Stabilitas Keuangan, Perhatian utama CU adalah untuk membangun kekuatan finansial, melalui  pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol internal yang memastikan pelayanan berkesinambungan kepada para anggotanya. Untuk melihat stabilitas keuangan CU dapat dii lihat pada table struktur keuangan Credit Union yang efektif.
Tujuan Sosial
1.       Pendidikan yang Terus Menerus, CU secara aktif harus terus melaksanakan pendidikan kepada para anggota, pengurus, pegawas, staff dan masyarakat pada umumnya sesuai pada prinsip menolong diri sendiri dalam kebersamaan, demokratis, sosial dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana, menabung dan juga mendidik anggota agar memahami hak dan tanggung jawabnya.
2.       Kerjasama antar Credit Union, Untuk mewujudkan ketahanan filosofinya dan menggalang keberadaannya, CU secara aktif harus membangun kerja sama dengan CU lain, baik tingkat lokal, nasional dan internasional.
3.       Tanggung Jawab Sosial, CU menjunjung pembangunan manusia dan pembangunan sosial dalam masyarakat. CU senantiasa harus berupaya  memberikan pelayanan kepada semua orang yang membutuhkan dan mau menggunakan pelayanan tersebut. Pelayanan CU ditunjukan kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan dan CU senantiasa ikut membangun tatanan kehidupan perekonomian masyarakat.

Pilar-Pilar CU
Fungsi CU
1.       Uang yang disimpan aman, terjamin, & produktif.
2.       Belajar menabung & investasi.
3.       Dapat diambil seluruhnya.
4.       Membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan dari usaha guna pengentasan dari kemiskinan.
5.       Proses pemberian kredit yang mudah, cepat, & tanpa agunan atau jaminan kredit.
6.       Bunga yang rendah.

Ciri-Ciri CU
Modal CU
1.       Simpanan Pokok:
2.       Simpanan Wajib:
3.       Simpanan Sukarela:
4.       Hibah atau Donasi:

Struktur Keuangan Efektif CU

Struktur Organisasi CU
Hak & Kewajiban Anggota, Pengurus, & Pengawas
Jaringan Credit Union
Arsitektrur CU
Atap Rumah
Dasar  sebuah Credit  Union adalah kepercayaan.  Untuk  mendapat kepercayaan di masyarakat  maka persepsi atau “tampak luar” sebuah Credit Union harus memiliki 3 karakter penting,  yang sering disebut “Citra Credit Union”  yaitu:
1.       Lembaga yang aman,
2.       Memiliki kualitas produk dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. (lihat gambar financial literacy)
3.       Dikelola oleh orang-orang   yang dapat  dipercaya

Didasari dengan sistem terpadu berupa monitoring dan evaluasi.
Tiga Pilar di lantai 2
Terdiri dari 3 sekat ruangan yang terkait dengan atap rumah yaitu:
1.       Sebuah lembaga yang aman harus ditunjang dengan disiplin keuangan & pengendalian administrasi yang baik.
2.       Untuk menopang kualitas produk dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, maka harus ditunjang dengan Sistem informasi pasar dan pengembangan produk.
3.       Dikelola oleh orang-orang yang dapat dipercaya, maka diperlukan sistem pengembangan sumber daya manusia.

Didasari dengan Pola kebijakan yang menyeluruh.
Tiga pilar lantai dasar
Terdiri dari 3 sekat  ruangan yang terkait dengan lantai 2 yaitu:
1.       Disiplin keuangan & pengendalian administrasi yang baik untuk mewujudkan lembaga yang aman maka diperlukan kekuatan keuangan yang tidak berkompromi, pengendalian administrasi  yang baik dan  semua mendapat perlakuan yang sama sesuai standard operasional yang ada.
2.       Sistem informasi pasar dan pengembangan produk yang dibutuhkan masyarakat merupakan arah pasar yang berkualitas untuk memperoleh keuntungan guna memperbaiki pelayanan.
3.       Sistem pengembangan sumber daya manusia sangat diperlukan untuk membentuk watak, meningkatkan kecakapan dan kompensasi yang layak bagi pengelola operasional Credit Union. Pengurus, pengawas, Penasehat  adalah sukarelawan yang tidak mendapatkan gaji merupakan anggota yang dipilih dan dipercaya memangku jabatan dalam Credit Union.
4.       Fondasi
Adalah nilai-nilai inti sebuah rancang bangun Credit Union yang terdiri dari 6 hal dasar utama yaitu: Sikap (attitude), Visioner (Visonary),  Keberanian (courage),  integritas (integrity), dan pengorbanan (sacrifice). Untuk membangun sebuah Credit Union yang kuat maka nilai-nilai  ini  harus terus diperkuat untuk membentuk budaya dalam organisasi, yang umumnya disebut  “Corporate Value”

Kegiatan Utama CU
4 Kegiatan Utama CU
1.       Melaksanakan Pendidikan & Pelatihan untuk menumbuhkan kesadaran Anggota dengan merubah pola pikir Anggota bahwa dengan dirinya sendiri anggota dapat sejahtera melalui pendidikan dan pelatihan keuangan. Disini Credit Union bertugas membangun anggota agar semakin cerdas menghadapi tantangan melalui sumber daya yang dilmilikinya.
2.       Melaksanakan Pendampingan dan Pemberdayaan, pelatihan kewirausahaan dan pendampingan agar anggota memiliki semangat menjadi insan produktif agar pendapatannya meningkat.
3.       Pelayanan Keuangan, dengan mendorong anggota untuk menabung agar aset anggota berkembang, menyediakan pinjaman kepada anggota yang mampu dan bertanggung jawab untuk mendapatkan modal untuk usaha produktif serta melindungi simpanan dan pinjaman anggota sesuai ketentuan yang ada serta  membangun solidaritas santunan untuk anggota yang meninggal dunia dengan iuran yang sangat kompetitif.
4.       Penguatan lembaga, membangun tata kelola yang sehat dengan membangun SDM yang berkualitas, membangun kepemimpinan agar memiliki pengendalian optimal untuk kesehatan lembaga. 

Credit Union versus Bank

Unsur
Credit Union
Bank Komersial
Lembaga Keuangan Mikro a.l. BPR
Susunan
Bukan untuk mencari keuntungan, dimiliki oleh para Anggotanya, didanai dari simpanan-simpanan Anggota bersifat sukarela
Lembaga (keuangan) yang dimiliki oleh para pemegang saham, bertujuan mencari keuntungan.
Lembaga (keuangan) yang pada umumnya didanai oleh/dari sumber luar lembaga yakni para pemberi-pinjaman, hibah dan atau para investor
Nasabah /
Anggota  (Credit Union)
Anggota (“nasabah”) punya kesamaan ikatan; seperti tempat tinggal, tempat kerja atau tempat beribadah. Pelayanan kepada yang miskin dicampurkan kepada kelompok masyarakat lebih luas, hingga tingkat balas jasa dan biaya menjadi kompetitif.
Pada umumnya melayani nasabah kelas menengah ke atas. Tidak ada batasan untuk nasabah khusus.
Pada umumnya melayani nasabah/anggota kelas bawah, (bisa) khususnya perempuan dari sebuah komunitas yang sama.
Tata Kelola
Anggota CU memilih Badan Pengurus (bersifat relawan) dengan prinsip satu orang satu suara, tanpa memperhitungkan jumlah simpanan atau sahamnya.
Para pemegang saham memilih Dewan Direksi yang digaji, yang bisa  bukan berasal dari masyarakat atau dari nasabah. Suara di-tentukan oleh besar kecilnya saham yang dipunyai.
Lembaga dikendalikan dan dikuasai oleh Dewan Direksi yang ditunjuk atau staf yang digaji.
Pendapatan
Pendapatan bersih (SHU) dipakai untuk menciptakan balas jasa simpanan lebih tinggi daripada balas jasa pinjaman, atau memperkenalkan produk layanan baru, atau pengembangan pelayanan lain-lain yang bermanfaat bagi Anggota.
Pemegang saham menerima dividen atau pembagian imbal balik dari saham (bagian keuntungan)
Pendapatan bersih dipergunakan untuk memupuk modal atau dibagi di antara para investor.
oduk dan pelayanan.
Berbagai macam bentuk pelayanan keuangan sesuai  kebutuhan Anggota, utamanya simpanan, kredit, pengembalian jasa dan asuransi
Berbagai macam bentuk pelayanan keuangan termasuk peluang-peluang investasi
Berkonsentrasi pada produk kredit kecil. Beberapa lembaga keuangan mikro menawarkan produk simpanan dan balas jasa pelayanan.
Sarana Pelayanan
Punya kantor pusat, punya cabang atau tempat pelayanan, punya ATM, jasa pengiriman uang lewat perangkat elektronik, akun debet kredit  antar CU di satu Pusat CU sekunder tingkat daerah, nasional maupun regional.
Punya kantor pusat, juga cabang, ATM, pelayanan transfer elektronik, akun debet credit antar tingkat daerah, nasional, internasional
Punya kantor, layanan simpan pinjam, dan layanan keuangan lain  serta kunjungan reguler pada komunitas nasabah.


Tata Kelola Credit Union
Ada 10 nilai-nilai Dasar Tata kelola Credit Union, semua nilai-nilai ini memiliki indikator yang dapat dipantau. Berikut ini adalah 10 nilai-nilai Dasar Credit Union.
1.        Keadilan.
Secara konsisten menciptakan produk  pelayanan kepada para anggotanya dan fokus hanya kepada anggota.
Dapat dipantau dengan cara: melihat  apakah penetapan nilai produk dapat meningkatkan pelayanan  yang menguntungkan pada anggotanya.
2.       Integritas.
Menunjukaan perhatian, komitmen dan kejujuran termasuk dalam hal pelaporan.
Dapat dipantau dengan cara
1)      Menggunakan semua informasi yang tersedia dan metode pelaporan yang benar, 
2)      Para pemegang saham sadar akan pelaporan itu, 
3)      Jangkauan dan penyampaian informasi berguna bagi pemegang saham, 
4)      Laporan anggota meliputi indikator-indikator yang dapat diukur, manfaat keuangan yang bernilai yang diberikan kepada anggota melalui penetapan nilai produk.
3.       Profesionalisme.
Pelayanan yang efisien, efektif dan tepat waktu atas kerjasama pengurus, pengawas dan manajemen yang terlatih dengan dukungan sistem komunikasi dan operasional yang dikelola dengan baik.Dapat dipantau dengan cara: melihat data  keluhan anggota, menggunakan teknik survey dan umpan balik.
4.       Bertanggung Jawab.
Didukung oleh manajemen kehatihatian (prudent management) dan ketersediaan modal yang kuat. Dapat dipantau dengan cara: melihat terpenuhinya indikator keuangan kunci dan sesuai dengan standard Operasional CU
5.       Kerjasama.
Masukan para pemegang saham, seluruh lapisan masyarakat dan keterlibatan mereka memberikan manfaat kepada anggota serta masyarakat lokal melalui usaha kolektif.
Dapat dipantau dengan cara: melihat jumlah organisasi masyarakat yang menggunakan CU, jumlah nilai tambah atau manfaat yang diperkenalkan setiap tahun.
6.       Perayaan.
Tuntutan organisasi yang sehat  dengan kualitas pegawai yang baik perlu diperkuat dengan antusiasme perayaan keberhasilan. Hal ini merupakan hal penting dalam organisasi yang sehat. Perayaan untuk apresiasi kekuatan, talenta dan potensi orang-orang dalam organisasi akan mendorong peningkatan kepercayaan diri dan kompetensi dalam berorganisasi. Namun perlu juga mengakui kelemahan manusia atas kesalahan atau kegagalannya.  Dapat dipantu dengan cara: 1) Survey terhadap staff dan Pengurus, 2) Volume peristiwa perayaan keberhasilan dan individu,  3) Perayaan bagi anggota yang menonjol
7.       Saling Menghormati.
Setiap orang harus diperlakukan dengan rasa hormat dan bermartabat. Dapat dipantau dengan cara: 1) Umpan balik anggota secara terus menerus, 2) Keluhan/komentar/saran (lisan dan tertulis), 3) Survey para pemegang saham dan masyarakat.
8.       Tanggung Gugat (Accountable)
Berkaitan dengan mitra masyarakat, pemerintah dan bisnis, maka harus bertanggung jawab demi kualitas kerja dan memberikan lebih dari apa yang diharapkan. Dapat dilakukan melalui keterbukaan berorganisasi yang mencerminkan pada kepercayaan dan kesadaran akan tanggung gugat bersama. Dapat dipantau dengan cara: 1) Transparansi laporan 2) Daftar sikap yang diinginkan dan disepakati bersama dengan menggunakan metode survey, wawancara, keluhan anggota hingga tingkat pembuatan keputusan yang didelegasikan.
9.       Integrasi.
Bekerja adalah bagian penting dari hidup yang menyatu dengan aktivitas hidup lainnya. Bekerja dalam tim secara holistik, saling menghormati perbedaan dan keyakinan. Dapat dipantau dengan cara: 1) Survey persepsi staff & anggota, 2) Mengukur staff/volunter/aktivis yang memiliki perbedaan, keyakinan dan lain-lain.
10.   Inovasi.
Secara aktif mencari cara untuk memperkenalkan program dan prosedur baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan melalui perubahan yang terus menerus baik dalam proses maupun sistem.  Dapat dipantau dengan cara: 1) Mencatat dan mengungkap gagasan program baru, 2) Menerima, 3) Mengevaluasi, 4) Mengembangkan, 5) Mengimplementasikan, 6) Mengukur hasilnya.


Hymne Credit Union
Bila Kita SALING PERCAYA dan BEKERJASAMA
Dengan SEMANGAT dan KETEKUNAN
Dan kita BERSATU. 

Refr. 1. Dan kita BERSATU
Dan kita BERSATU
Dengan SEMANGAT dan KETEKUNAN 
Dan kita BERSATU (kembali ke awal lalu Refr. 2) 

Refr  2.  DENGAN CREDIT UNION
KITA MAJU BERSAMA
UNTUK MEMBANGUN MANUSIA SEJAHTERA BAHAGIA 
GERAKAN CREDIT UNION SAWIRAN
SEJARAH
Awal Mula
Credit Union Sawiran adalah lembaga keuangan yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Credit Union berbasiskan pada kepercayaan anggota yang memiliki saham sebagai bentuk kepemilikan. Seluruh kegiatan lembaga mengarah pada satu tujuan, yaitu kesejahteraan Anggota. Dikelola secara professional, CU Sawiran melangkah dengan memberikan pelayanan keuangan yang dibutuhkan masyarakat luas dengan mempersembahkan produk-produk simpanan, pinjaman, dan jasa keuangan lain.
Dalam pelayanannya CU Sawiran berbasis pada gerakan credit union yang terbuka dan jelas sistem pengelolaannya. Kebijakan lembaga dibuat, dilaksanakan dan dikontrol dengan sangat terbuka dan demokratis oleh Anggota.
Rm. Willy Malim Batuah, CDD
Credit Union Sawiran didirikan dari sebuah gagasan Rm. Willy Malim Batuah, CDD, mencari solusi untuk masyarakat sekitar Dusun Sawiran yang kesulitan mencari modal kerja murah dan mudah sehingga dapat membantu meningkatkan jumlah pendapatan dan taraf hidup mereka. Gagasan ini diperkuat dengan kegelisahan beliau melihat kenyataan banyaknya praktek rentenir dengan kredit berbunga sangat tinggi.
Rm. Willy Malim Batuah, CDD melihat bahwa yang dibutuhkan masyarakat Dusun Sawiran saat itu adalah sebuah lembaga yang dapat memenuhi kebutuhan mereka akan modal kerja, sehingga mereka dapat secara mandiri menjalankan kehidupan mereka.
Maka Tahun 1989 Rm. Willy Malim Batuah, CDD mendirikan koperasi bagi karyawan Rumah Retret Sawiran di dusun Sawiran Kelurahan Dawuhansengon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Meningkatnya taraf hidup para karyawan RR Sawiran inilah yang menggugah mereka untuk mengikut sertakan keluarganya, dan juga tetangga serta masyarakat sekitar. Karena jumlah yang dilayani semakin banyak, maka Kopkar Sawiran pun dibuka untuk umum, dan tidak hanya melayani karyawan saja.
Rm. Willy Malim Batuah, CDD melihat bahwa gerakan credit union yang sedang berkembang, adalah suatu model yang sangat sesuai bagi kondisi masyarakat, dan juga para anggota Kopkar. Maka pada tahun 2000 diputuskan untuk mengubah nama lembaga menjadi CU Sawiran, yang melayani semua anggota masyarakat secara terbuka, tanpa kecuali. Semua orang bisa menjadi anggota tanpa memandang tingkat ekonomi, pendidikan, agama, suku dan budaya. Sampai saat ini kami telah melayani ribuan Anggota di 13 Tempat Pelayanan di beberapa kota di Jawa Timur.

VISI & MISI
Visi
Menjadi lembaga keuangan yang berkualitas dan profesional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan pemberdayaan perekonomian rakyat.
Misi
1.       Meningkatkan kualitas Lembaga, SDM, Anggota dalam menuju masyarakat yang bebas finansial.
2.       Meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang prima dan profesional dalam menata perekonomian masyarakat.
3.       Mengajak masyarakat meningkatkan perekonomian dengan kekuatan yang ada dalam diri masyarakat dengan pengelolaan ekonomi.


NILAI-NILAI & BUDAYA (HEART)
1.       Humble
CU Sawiran adalah sekumpulan orang-orang sederhana dengan visi jauh kedepan yang memberikan pelayanan dengan kerendahan hati, untuk turut serta dalam perbaikan sikap hidup masyarakat.
2.       Empathy
Setiap orang terlibat dalam CU Sawiran, dalam memberikan pelayanan selalu mengedepankan pendekatan personal, mendengar lebih banyak apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
3.       Antusiasme
Setiap orang yang terlibat dalam CU Sawiran, dalam memberikan pelayanan selalu penuh semangat untuk saling berbagi dalam rangka peningkatan sikap hidup.
4.       Reliable
CU Sawiran adalah lembaga yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya untuk pemenuhan kebutuhan finansial maupun non finansial masyarakat.
5.       Tangible
Apa yang dilakukan oleh CU Sawiran adalah karya nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


KEANGGOTAAN
Jenis Keanggotaan
Anggota
Anggota adalah seseorang yang sudah dewasa, mempunyai kekuatan dihadapan hukum, memiliki pekerjaan dan penghasilan pasti dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh kopdit CUSAWIRAN.
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anak-anak dibawah 15 tahun dan secara ekonomis masih tergantung pada orang tua atau walinya.
Cara Bergabung
1.       Mengisi formulir permohonan data diri.
2.       Melampirkan foto copy KTP Calon Anggota dan suami/istri (jika sudah menikah).
3.       Melampirkan foto copy Kartu Keluarga.
4.       Melewati proses Calon Anggota selama 2 (dua) bulan.
5.       Memenuhi saham awal minimal sebesar Rp. 1.000.000,-
6.       Mengikuti Pendidikan Dasar Anggota, serta telah memahami dan menaati Anggaran Dasar dan Pola Kebijakan Kopdit CUSAWIRAN.

Anggota Baru
Menyetor saham awal sebesar Rp. 1.025.000,- dengan rincian:
1)      Simpanan Pokok Rp. 750.000,-
2)      Hanya disetor satu kali saja selama menjadi anggota.
3)      Simpanan Wajib Rp. 150.000,-
4)      Minimal Rp. 50.000 disetor setiap bulan secara rutin selama menjadi Anggota.
5)      Simpanan Sukarela Rp. 100.000,-
6)      Simpanan untuk memperbesar saham Anggota. Berasal dari setoran Anggota maupun dari potongan pinjaman wajib simpan Anggota.
7)      Uang Pangkal Rp. 25.000,-

Keuntungan Menjadi Anggota
1.       Anggota adalah PEMILIK CU Sawiran, karena mempunyai simpanan saham sebagai bentuk kepemilikan serta memperoleh keuntungan dari pendapatan lembaga berupa Surplus Hasil Usaha.
2.       Memperoleh jaminan keamanan atas simpanan saham dan pinjaman dalam bentuk PERMATA (Perlindungan Simpanan dan Pinjaman Anggota) bebas premi.
3.       Memperoleh penghargaan atas loyalitas anggota dalam bentuk Dana Sosial yang berlaku tidak hanya untuk Anggota, namun untuk seluruh keluarga inti Anggota yaitu:
1)       Dana Sosial Suka, apabila Anggota menikah dan Anggota/Istri melahirkan.
2)       Dana Sosial Duka, apabila Anggota atau keluarga inti Anggota meninggal dunia.
3)       Dana Sosial Pendidikan, bagi Anggota atau putra-putri Anggota.
4)       Dana Sosial Rawat Inap, apabila Anggota dan keluarga inti Anggota sakit dan perlu dirawat di rumah sakit.
4.       Memperoleh produk simpanan yang memenuhi kebutuhan seluruh keluarga.
5.       Memperoleh fasilitas pinjaman untuk berbagai kebutuhan.
6.       Mendapatkan layanan konsultasi pengelolaan keuangan.
7.       Mengikuti gathering anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
8.       Menolong orang lain dan saling membantu diantara Anggota credit union. Menjaga kebersamaan dan kelangsungan lembaga secara bersama-sama.


PRODUK SIMPANAN
Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)
Adalah simpanan yang diperuntukkan bagi kebutuhan sehari-hari Anda yang sangat fleksibel dan menguntungkan
1)       Dapat disetor-tarik sewaktu-waktu apabila diperlukan.
2)       Dapat disetor dan ditarik dimana saja di seluruh tempat pelayanan CU Sawiran.
3)       Tanpa biaya administrasi bulanan, sehingga saldo tidak akan terpotong.
4)       Setoran awal yang ringan, hanya Rp. 35.000,- dan setoran selanjutnya mulai Rp. 5.000,- (untuk SiSiswa Setoran awal Rp. 5.000,- dan setoran selanjutnya Rp. 2000,-)
5)       Memudahkan transaksi Anda, karena Sibuhar dapat juga disetor melalui transfer bank, menerima transfer dari bank, maupun mengirimkan dana dari sibuhar ke rekening bank Anda.
6)       Tersedia layanan jemput bola (setor/tarik tabungan melalui staff CU Sawiran di rumah/kantor/pasar) – untuk wilayah tertentu.
7)       Jasa simpanan yang bersaing dengan bunga bank papan atas.

Simpanan Bunga Harian Calon Anggota (SiCalang)
Simpanan untuk Calon Anggota CU Sawiran, diperuntukkan bagi Anda yang mendaftar menjadi Anggota.
Simpanan Bunga Harian Umum (SiHarum)
simpanan yang dapat dimiliki siapa saja dengan keleluasaan menyetor dan menarik sewaktu-waktu.
Simpanan Bunga Harian Anggota (SiHarta)
Simpanan khusus untuk Anda yang sudah menjadi anggota dan membutuhkan transaksi yang fleksibel.
Simpanan Bunga Harian Siswa (SiSiswa)
Simpanan khusus bagi anak-anak dan siswa sekolah dengan buku tabungan atas namanya sendiri untuk mendorong semangat menabung sejak dini.
Persyaratan
1.       Mengisi formulir rekening simpanan dengan lengkap.
2.       Melampirkan foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar) yang masih berlaku.
3.       Setoran awal minimal Rp. 35.000,- dan Rp. 5.000,-(untuk SiSiswa).
4.       Saldo yang tersisa setiap dilakukan pengambilan minimal Rp. 10.000,- dan Rp. 5000,-(untuk SiSiswa)

Bagaimana dengan setoran selanjutnya ?
1.       Anda dapat datang di tempat pelayanan terdekat, setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,- dan Rp. 2000,- (untuk SiSiswa)
2.       Memanfaatkan jasa jemput bola, apabila Anda berada dalam komunitas layanan kami, tanpa dipungut biaya (sillahkan menghubungi tempat pelayanan terdekat untuk layanan ini)

Simpanan Pendidikan Anak Pintar (SIPINTAR)
Persiapkan dana pendidikan putra-putri Anda dengan SiPintar dengan jangka waktu 5 – 15 tahun. Setiap pemilik SiPintar dapat memilih untuk setoran awal mulai Rp. 500.000,- yang disetor hanya satu kali, dan setoran bulanan mulai Rp. 50.000,- selama masa kontrak.
Keuntungan
1)       Investasi terjangkau, dan jumlahnya dapat anda sesuaikan dengan keinginan Anda.
2)       Tunjangan regular sebesar 2% dari saldo tabungan aktual ketika kenaikan kelas/kenaikan tingkat setiap tahun, serta tunjangan prestasi sebesar 2-3% dari saldo tabungan aktual, ketika putra-putri Anda meraih ranking 1, 2, dan 3.
3)       Jasa Simpanan yang sangat menarik .
4)       Jasa Simpanan tetap sesuai dengan saat formulir aplikasi ditanda tangani.
5)       Dapat dipergunakan untuk jaminan pinjaman, apabila Anda adalah anggota CU Sawiran.

Persyaratan
1.       Mengisi formulir permohonan rekening Sipintar dengan lengkap.
2.       Melampirkan foto copy identitas diri pemohon dan orang tua/penyantun (KTP/SIM/Akte Kelahiran/Kartu Pelajar) yang masih berlaku.
3.       Melampirkan foto copy Kartu Keluarga.
4.       Setoran awal dan biaya meterai.

Simpanan Masa Depan Terpercaya (SIMASTER)
Produk Simaster CU Sawiran dapat Anda pergunakan untuk investasi jangka panjang keluarga Anda. Kami yakin anda pasti memikirkan yang terbaik untuk masa depan keluarga Anda, sekaligus hari tua Anda. Kami juga percaya anda pasti ingin mewujudkan cita-cita untuk terbebas dari masalah finansial di kemudian hari. Anda dapat memilih jangka waktu simpanan mulai 2 s/d 15 tahun.
Anda juga dapat memilih mana yang lebih sesuai antara
1)       SiMaster Dimuka: disetor satu kali saja pada saat pembukaan rekening, mulai dari Rp. 500.000,-
2)       SiMaster Bulanan: disetor setiap bulan dengan jumlah yang anda tentukan sendiri, mulai dari Rp. 50.000,-/bulan.

Keuntungan
1)       Investasi terjangkau, dan jumlahnya dapat anda sesuaikan dengan keinginan anda.
2)       Jasa simpanan yang sangat menarik untuk SiMaster Dimuka dan untuk SiMaster Bulanan.
3)       Jasa simpanan tetap sesuai dengan saat formulir aplikasi ditanda tangani.
4)       Dapat dipergunakan untuk jaminan pinjaman, apabila anda adalah anggota CU Sawiran.

Persyaratan
1.       Mengisi formulir permohonan rekening simpanan dengan lengkap.
2.       Melampirkan foto copy identitas diri pemilik rekening dan ahli waris (KTP/SIM/Kartu Pelajar) yang masih berlaku.
3.       Melampirkan foto copy Kartu Keluarga.
4.       Setoran awal dan biaya meterai.

CEMERLANG
Simpanan Cemerlang adalah simpanan yang dapat anda pergunakan untuk investasi jangka pendek dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda.
Jangka Waktu
Anda dapat memilih waktu investasi sesuai dengan kebutuhan anda :
1)       Jangka waktu 1 bulan
2)       Jangka waktu 3 bulan
3)       Jangka waktu 6 bulan
4)       Jangka waktu 12 bulan

Keuntungan
1)       Investasi terjangkau, mulai dari Rp. 1.000.000,-.
2)       Dapat dipergunakan sebagai jaminan pinjaman, apabila anda adalah anggota CU Sawiran.
3)       Dapat di perpanjang secara otomatis, sesuai dengan keinginan anda.

Persyaratan
1)       Anda cukup mengisi Formulir Simpana Cemerlang yang telah disediakan.
2)       Lampirkan foto copy Identitas diri (KTP, SIM, Papor/lainnya) yang masih berlaku.
3)       Setoran minimal Deposito Berjangka sebesar Rp 1.000.000,-.

PRODUK PINJAMAN
Pinjaman Keanggotaan
Pinjaman diberikan kepada Anggota yang berdomisili di wilayah kerja CU Sawiran. Format pelayanan, prosedur, proses, dan jasa pinjaman yang diterapkan sama kepada semua Anggota CU Sawiran.
Pinjaman Umum
1)         Jenis pinjaman ini dapat digunakan untuk keperluan modal kerja, investasi, renovasi rumah, pendidikan, dan lain-lain.
2)         Plafon pinjaman disesuaikan dengan kemampuan mengembalikan dan jumlah saham (menjadi pertimbangan).
3)         Jangka waktu pengembalian maksimal 48 bulan.

Pinjaman Kendaraan Bermotor (PKB)
1)       Pinjaman yang diperuntukkan untuk pembelian kendaraan bermotor .
2)       Plafon pinjaman disesuaikan dengan kemampuan pengembalian dan penilaian taksasi barang jaminan, jumlah saham (menjadi pertimbangan).
3)       Jangka waktu pelunasan maksimal 48 bulan.

Pinjaman Pemilikan Tanah dan atau Rumah (PPTR)
1)       Pinjaman yang dapat Anggota pergunakan untuk pembelian Rumah maupun Tanah. Pinjaman ini tidak berlaku untuk renovasi rumah.
2)       Plafon pinjaman disesuaikan dengan kemampuan pengembalian dan penilaian taksasi barang jaminan, jumlah saham (menjadi pertimbangan).
3)       Jangka waktu Pelunasan maksimal 180 bulan.

Pinjaman Musiman
1)       Pinjaman musiman diberikan kepada Anggota untuk menunjang usaha dengan siklus pendapatan musiman, dan tidak diperbolehkan untuk kebutuhan lain.
2)       Jangka waktu musiman dapat dipilih sebagai berikut: 3 bulanan atau 6 bulanan.

Pinjaman Darurat
1)       Pinjaman yang diberikan untuk kepentinngan yang bersifat darurat
2)       Plafon pinjaman maksimal Rp. 500.000.
3)       Jangka waktu pelunasan maksimal 2 bulan.

Pinjaman Produktif
1)       Pinjaman bagi anggota untuk keperluan modal usaha dan membutuhkan modal jangka pendek.
2)       Plafon pinjaman disesuaikan dengan kemampuan pengembalian, nilai jaminan, dan kapasitas usaha. Dengan jangka waktu pelunasan maksimal 28 hari.

Pinjaman Kapitalisasi
1)       Pinjaman khusus untuk membuka tabungan Simaster dan / atau Sipintar dengan plafon pinjaman maksimal sebesar nilai simpanan yang akan dibuka.
2)       Jangka waktu pelunasan maksimal 12 bulan.
3)       Sertifikat Simaster dan/atau Sipintar diserahkan setelah pinjaman tersebut lunas.

Pinjaman Pengadaan Komputer
1)       Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan Anggota yang membutuhkan komputer, baik PC maupun laptop (notebook).
2)       Plafon pinjaman disesuaikan dengan harga komputer atau laptop (notebook) yang dipilih.
3)       Jangka waktu pelunasan maksimal 12 bulan.

Pinjaman Smart
1)       Pinjaman yang diberikan untuk kebutuhan yang bersifat darurat atau kebutuhan lain
2)       Plafon pinjaman sebesar simpanan saham & simpanan berjangka saat pengajuan pinjaman
3)       Jangka waktu pelunasan maksimal 48 bulan.

Pinjaman Investasi & Konsumtif
1)       Pinjaman yang diberikan untuk kebutuhan biaya pendidikan, kesehatan, konsumtif, & investasi
2)       Plafon pinjaman disesuaikan dengan kemampuan pengembalian dan penilaian taksasi barang jaminan, jumlah saham (menjadi pertimbangan).
3)       Jangka waktu pelunasan maksimal 48 bulan.

Pinjaman Usaha Mandiri
1)       Pinjaman yang diberikan kepada Anggota untuk menunjang usaha.
2)       Plafon pinjaman disesuaikan dengan kemampuan pengembalian dan penilaian taksasi barang jaminan, jumlah saham (menjadi pertimbangan).
3)       Jangka waktu pelunasan maksimal 48 bulan.

Pengajuan Pinjaman
Bagi Anda yang sudah menjadi Anggota CU Sawiran, dan ingin memanfaatkan fasilitas Pinjaman, berikut langkah-langkahnya :
1.       Mengisi Formulir
Pemohon mengisi formulir permohonan kredit dan formulir data diri calon peminjam yang tersedia di kantor CU dan menyertakan foto copy KTP suami dan istri (orang tua jika belum menikah), KK, jaminan, surat nikah, slip gaji, cashflow (untuk yang wiraswasta).

2.       Verifikasi Data
Bersedia dilakukan verifikasi data untuk konfirmasi atas data pribadi yang diberikan. Memiliki track record (rekam jejak) yang baik dalam melaksanakan kewajiban atas simpanan dan pinjaman.

Hal-Hal Yang Perlu Diketahui
1. Anggota luar biasa tidak diperkenankan mengajukan permohonan pinjaman. Tetapi sahamnya dapat menjadi jaminan pinjaman anggota biasa.

2. Penjamin
1)       Pengurus, pengawas, penasihat, dan pelaksana TIDAK DIPERBOLEHKAN menjadi penjamin pinjaman anggota.
2)       Untuk pengajuan pinjaman oleh Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana, selain memenuhi peraturan diperlakukan syarat tambahan yaitu: dijamin oleh 1 (satu) orang pengurus dan 1 (satu) orang pengawas.

3. Jaminan
1)       Jaminan pinjaman berupa simpanan saham anggota dan/atau simpanan lainnya yakni cemerlang, Simaster, Sipintar, Sibuhar.
2)       Semua jenis pinjaman mewajibkan jaminan apabila plafon pinjaman melebihi jumlah semua simpanan yang dijaminkan. Bila selisih plafon pinjaman tidak terlalu besar dengan jaminan simpanan maka dapat menggunakan jaminan usaha.
3)       Jaminan berupa benda tidak bergerak (Tanah & Bangunan) berapapun nilai pinjamannya wajib untuk diteguhkan dengan akta notaris. Biaya akta notaris ditanggung oleh peminjam sedangkan peminjam dikenakan potongan 1% untuk jasa pelayanan dan 0,5% untuk tanggung renteng.
4)       Komite Kredit dapat menentukan jenis jaminan demi keamanan asset lembaga berupa: Jaminan benda tidak bergerak berupa tanah & bangunan harus disertai bukti kepemilikkan, Sertifikat maupun belum bersertifikat (AJB).
5)       Surat Kuasa pemotongan gaji dapat digunakan sebagai jaminan asalkan ada surat kuasa pemotongan gaji yang disahkan oleh pimpinan instansi dimana anggota yang bersangkutan bekerja.

FASILITAS ANGGOTA
PERLINDUNGAN SIMPANAN DAN PINJAMAN ANGGOTA (PERMATA)
Setiap Anggota CU Sawiran secara otomatis terdaftar sebagai anggota PERMATA yang dikelola oleh Puskopdit Jatimtim. PERMATA adalah lembaga yang melindungi simpanan dan pinjaman Anggota apabila terjadi musibah (meninggal dunia atau mengalami cacat total). Bila Anggota meninggal dunia atau mengalami cacat total, ahli warisnya akan mendapat santunan PERMATA berupa PENGHAPUSAN PINJAMAN dan SANTUNAN DUKA sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlindungan Pinjaman Anggota
Maksimal Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan usia mulai dari 17 tahun.
NO
GOLONGAN USIA
SANTUNAN
1
17 Th ≤ X ≤ 60 Th
100%
2
60 Th < X ≤ 70 Th
75%
3
> 70 Th
25%

Perlindungan Simpanan
Maksimal Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dengan usia mulai dari 1 tahun.
NO
GOLONGAN USIA
SANTUNAN
1
1 Th ≤ X ≤ 60 Th
100%
2
60 Th < X ≤ 70 Th
75%
3
> 70 Th
25%

Misalnya, seorang Anggota meninggal dunia pada usia 50 tahun. Pada saat itu, ia masih memiliki pinjaman sebesar Rp. 85.000.000,- dan memiliki simpanan saham sebesar Rp.25.000.000,-.
Maka ahli waris anggota tersebut, akan memperoleh keuntungan yaitu :
1)       Tidak perlu melunasi sisa pinjaman, karena dilunasi 100% oleh PERMATA.
2)       Menerima kembali saldo simpanan saham sebesarRp. 25.000.000,- sekaligus memperoleh santunan sebesar 1x simpanan saham, yaitu sebesar Rp. 25.000.000,-.

Pinjaman Yang Melebihi Batas Perlindungan
Pinjaman yang jumlahnya melebihi batas penjaminan sesuai ketetapan PERMATA, maka sisanya ditanggung oleh ahli waris atau keluarga Anggota yang bersangkutan. Sebagai anggota PERMATA, Anggota tidak dibebani pembayaran iuran PERMATA, karena lembaga yang membayarnya.
Persyaratan Mengajukan Klaim PERMATA
1.       Buku Anggota asli yang bersangkutan.
2.       Surat Permohonan dan perjanjian pinjaman yang asli (bagi Anggota yang memiliki pinjaman)
3.       KTP atau tanda pengenal lain (asli) yang bersangkutan.
4.       Surat keterangan telah meninggal dunia/ cacat total (dari dokter/rumah sakit/pejabat agamaatau pejabat pemerintah setempat), Apabila berupa fotokopi harus di legalisir oleh dokter/ rumah sakit/ pejabat agama pejabat pemerintah setempat.
5.       Batas pengajuan klaim selambat-lambatnya 90 hari (3 bulan) setelah tanggal kejadian (meninggal dunia atau cacat total).

Dana Sosial
Setiap Aggota CU Sawiran berhak mendapatkan dana sosial
Dana Sosial Suka
Adalah dana sosial yang diberikan kepada Anggota atau istri anggota yang melahirkan sebagai tanda kami ikut berbahagia atas keluarga Anggota.
·         Anggota / istri anggota yang melahirkan, sebesar Rp. 200.000,-

Dana Sosial Pendidikan
Adalah dana sosial yang diberikan kepada Anggota / putra-putri Anggota yang masuk sekolah atau memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Masuk TK/SD
:
Rp. 100.000,-
Masuk SLTP
:
Rp. 125.000,-
Masuk SMU
:
Rp. 150.000,-
Perguruan Tinggi/Universitas
:
Rp. 175.000,-

Dana Sosial Rawat Inap
Adalah dana sosial yang diberikan untuk meringankan biaya rawat inap Anggota dan keluarga intinya yang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit. Dana ini diberikan maksimal untuk 10 hari dalam satu tahun buku. Klaim dana sosial rawat inap Anggota Luar Biasa tidak dapat menanggung penyantun.
USIA KEANGGOTAAN
∑ DANA YANG DIDAPAT / HARI
X < 5 Tahun
Rp. 100.000,-
5 Tahun ≤ X ≤ 10 Tahun
Rp. 150.000,-
X > 10 Tahun
Rp. 200.000,-

Dana Sosial Duka
Adalah dana sosial yang diberikan kepada Anggota yang berduka karena kehilangan anggota keluarga inti yang meninggal dunia, sebesar Rp. 250.000,-
Persyaratan Mendapatkan Dana Sosial
1)       Dana Sosial diberikan kepada Anggota yang sudah 1 (satu) tahun menjadi Anggota.
2)       Mengisi formulir, foto copy KTP Anggota, foto copy KK, dan surat kelengkapan lainnya.
3)       Disiplin terhadap semua kewajibannya.
4)       Batas waktu pengambilan Dana Sosial tidak lebih dari 60 hari setelah kejadian.
5)       Apabila terjadi pelanggaran atas batas waktu pengambilan Dana Sosial maka klaim tidak diterima.

REFERENSI
 Undang-Undang 12/1967 tentang Perkoperasian
Undang-Undang 25/1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang 17/2012 tentang Perkoperasian