Jumat, 16 Juni 2017

RENCANA DAN PROGRAM ADOPSI PENUH (FULL ADOPTION) IFRS dan STRUKTUR SERTA TANTANGAN DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (DSAK)



RENCANA DAN PROGRAM ADOPSI PENUH (FULL ADOPTION) IFRS dan STRUKTUR SERTA TANTANGAN DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (DSAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indoensia (IAI)
Catatan dari Brawijaya Accounitng Fair 2008

RENCANA DAN PROGRAM ADOPSI PENUH IFRS
Alasan Adopsi Penuh IFRS
Adposi penuh IFRS dilakukan untuk meningkatkan kualitas SAK dan mengurangi biaya penyusunannya.  Selain itu, untuk meningkatkan kredibilitas dan kegunaan Laporan Keuangan (LK) melalui peningkatan kualitas dan kredibilitas LK.  Merupakan permintaan dari regulator melalui surat yang mengingatkan pentingnya align dengan IOSCO.
Manfaat Adopsi Penuh IFRS
Adopsi penuh IFRS bermanfaat untuk memudahkan pemahaman atas LK, karena penggunaan SAK yang telah dikenal secara internasional (enhance comparability).  Diharapkan akan meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.  Juga menurunkan biaa modal dengan membuka peluang penggalian dana (fund raising) melalui pasar modal secara global.
Tantangan Adopsi Penuh IFRS
Aspek Regulasi
Ada beberapa regulasi yang mengatus aspek pencatatan seperti ekuitas dan tanah yang mengatur secara berbeda dengan IFRS.  SAK-IFRS tetap mengacu pada hirarki perundang-undangan nasional.  Adopsi Penuh IFRS dilakukan dengan memasukkan muatan lokal.
Infratruktur Lingkungan Ekonomi Nasional
Tidak tersedia pasar untuk menentukan nilai wajar aset nonkeuangan.  Selain itu, tingkat inflasi yang relatif tinggi dibandingkan negara-negara maju akan meningkatkan volatilitas nilai wajar.  Permasalahan yang sama yang dihadapi oleh berbagai negara berkembang yang mengadopsi penuh IFRS.
Tingkat Kesiapan
Penggunaan profesisonal judgement akan menjadi kendala tersendiri.  Pemahaman penyusun, auditor, akademisi, dan regulator yang belum tentu sama.  Akan semkin mengningkatkan ketergantungan pada profesi lain. Sehingga, pelu pelatihan profesional yang masif dan berkelanjutan.
Masalah Penerjemahan
Terbatasnya sumberdaya dan konsumsi waktu yang tidak sedikit.  Penerjemahan harus mudah difahami.  Sehingga, peningkatan pelatihan profesional perlu dilakukan secara masif.
Strategi Adopsi Penuh IFRS
Alternatif Strategi
Big Bang Strategy, adopsi penuh dilakukan sekaligus tanpa masa transisional.  Telah banyak dilakukan oleh negara-negara maju dan sebagian kecil negara berkembang seperti Afrika Selatan.
Gradual Strategy, adopsi penuh dilakukan secara bertahap dengan masa transisi.  Strategi yang banyak digunakan oleh negara-negara berkembang.  Syaratnya memerlukan kesiapan yang mencukupi dan tidak menimbulkan gegar psikology (psychological shock).  Strategi yang mampu mengurangi dampak negatif.  Untuk Indonesia, yang paling cocok adalah Strategi Gradual Terakselerasi (dipercepat).
PSAk harus menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang 4/2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan.
Tahapan (roadmap) Adopsi Penuh IFRS
1.       Tahap Adopsi (2007—2009)
Waktu yang diperlukan untuk mengadopsi seluruh IFRS ke PSAK.  Waktu untuk persiapan infrastruktur yang diperlukan.  Waktu untuk evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap standar akuntansi.
2.       Tahap Persiapan (2010)
Waktu untuk penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan.  Evaluasi penerapan per PSAK yang diadopsi penuh dari IFRS.  Cadangan waktu penyelesaian adopsi penuh.
3.       Tahap Implementasi (2011)
Waktu penerapan pertama kali seluruh PSAK yang sudah mengadopsi penuh IFRS.  Evaluasi dampak penerapan PSAK adopsi penuh IFRS secara komprehensif.
Dampak adopsi penuh terhadap PSAK adalah (1) revisi terhadap PSAK dan lahirnya PSAK baru; (2) PSAK untuk industri khusus dihilangkan dan dimunculkan pedoman akuntansi sebagai pengantinya; (3) PSAK derivasi dari Undang-Undang dipertahankan; dan (4) PSAK yang belum atau tidak diatur dalam IFRS akan dikembangkan.
Infrastruktur dan Dukungan
Infrastuktur
Diperlukan sumber daya finansial yang memadai.  Tidak membebani manajemen purnawaktu untuk mencari dana selain mendukung aktivitas DSAK.  Imbalan yang layak kepada pihak eksternal IAI yang ikut dalam proses adopsi IFRS.  Pembentukan dana abadi.
Diperlukan sumber daya manusia sebagai manajemen purnawaktu yang mencukupi dengan cara menambah jumlah manajemen purnawaktu dadn meningkatkan imbalan.  Selain itu, perlu penguatan kelembagaan DSAK dengan menambah jmlah anggota DSAK dan memperbaiki mekanisme kerja DSAK.
Dukungan
Perlu dukungan sumber daya finansial dengan adanya komitmen dan dukungn dari semua pihak untuk penyediaan sumberdaya finansial.  Harus dilakukan sinkronisasi regulasi antara PSAK dan peraturan dan perundangan untuk saling melengkapi dan bukan saling meniadakan.  Bagi para pemakai, seperti para penyusun perlu peningkatan kemampuan dalam hal principlebased.  Sedangkan untuk auditor perlu peningkatan kapasitas dan integritas karena IFRS penuh dengan professional judgement.  Sedangkan untuk para akademisi perlu melakukan perubahan orientasi pendidikan akuntansi ke IFRS.
Penyusunan PSAK UKM
Acuan penyusunan PSAK UKM akan menggunakan IFRS for SME yang disesuikan dengan kondisi di Indonesia.  Proses penyusunan telah mulai berjalan dengan adanya Tim Kerja yang terdiri dari IAI, akademisi, Depkeu, HIPMI, dan KAP.
Diperlukan dana Rp1 Milyar yang saat ini masih menggunakan dana talangan karena belum ada dana yang masuk.  Diperlukan dukungan komite akuntansi untuk UKM seperti Komite Akuntansi Syariah.  Diperlukan staf purnawaktu yang khusus mendukung kegiatan Komite Akuntansi untuk UKM.

STRUKTUR DAN TANTANGAN DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (DSAK)
Oleh M. Yusuf Wibisono (Ketua DSAK)
Accounting Standard Setter di Indonesia terdiri dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) atau Indonesia Accounting Standarb Board (IASB) dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atau Securities Exchange Committee (SEC).
DSAK merupakan lembaga privat yang bertanggung jawab untuk menyusun standar akuntansi di Indonesia.  Didukung oleh peraturan dan perundangan dan merupakan bagian dari penyusun peraturan (quasi lwa maker).  DSAK terdiri dari anggota profesi akuntansi, pakar peraturan yang terkait, dan institusi bisnis.
Peraturan Pendukung DSAK
Undang-Undang 8/1995 tentang Pasar Modal. Pada Pasal 69 (1) dinyatakan kepada Bapepam, bahwa laporan keuangan wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU). PABU adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktek akuntansi lain yang lazim berlaku di pasar modal. 
Undang-Undang 1/1995 tentang Perseoran Terbatas.  Pada Pasal 58 (1) menyatakan bahwa perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).  SAK adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntan Indonesia bersama instansi pemerintah yang berwenang.
Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK) merupakan bagian khusus yang menjadi bagian dari IAI untuk memberikan pandangan mengenai arah dan skala prioritas DSAK.  DKSAK berwenang memberikan pandangan-pandangan mengenai arah dan skala prioritas pemilihan standar dan interpretasi yang akan diberlalukan dalam profesi akuntansi di Indonesia.  Berwenang melakukan upaya penggalangan sumber dana bagi pengembangan standar dan interpretasi yang akan diberlalukan dalam profesi akuntansi di Indonesia.  Dibentuk oleh dan bertanggung jawab pada DPN.       
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)
DSAK adalah badan yang menjadi bagian dari organisasi IAI yang memunyai otonomi untuk menyusun dan mengesahkan standar dan interpretasinya.  DSAK dibentuk oleh DPN dengan pembiayaan sepenuhnya diupayakan oleh DPN.  Pengawasan terhadap mekanisme dan kinerja DSAK dilakukan oleh DPN.  Tata kerja DSAK diatur lebih lanjut dalam PO yang dibuat oleh DPN.
Pemilihan anggoa DSAK diutamakan berdasarkan kompetensi, pengalaman, integritas, dan komitmen pada IAI serta komitmen untuk mencurahkan waktu dan perhatian pada tugas sebagai anggota DSAK.  Masa kerja anggota DSAK maksimum 4 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali saja.  Kesinambungan keanggotaan DSAK selalu dipelihara.  Ketua DSAK diangkat dari dan oleh anggota DSAK terpilih.  Dibentuk badan pekerja purna waktu (full timer management & staffs) sebagai tim teknis penyusunan PSAK dan ISAK.
Tugas utama DSAK adalah (1) menentukan materi serta skala prioritas pilihan topik untuk dijadikan angenda kerja; (2) mempertimbangkan masukan DKSAK mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan SAK; (3) memberikan arahan serta supervisi badan pekerja teknis dan membahas hasil pekerja teknis.  Badan pekerja teknis dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada DSAK.  Proses penyusunan standar harus mengikuti due process procedures yang telah disetujui pengurus pusat.
Due process procedures harus disusun sedemikian rupa untuk menunjang kualitas PSAK dan ISAK yang diberlakukan.  Orientasi penyusunan standar berfokus pada kualitas.  Menjalin hubungan baik dengan (1) badan penyusun standar internasional seperti IASB, FASB dan lain-lainnya; (2) instansi pemerintah dan badan lainnya yang berkepentingan dengan pengembangan SAK; (3) KAP yang memunyai kapasitas teknis dalam pengembangan SAK.
Due Process Procedures
1.       Identifikasi isu untuk dikembangkan menjadi PSAK.
2.       Konsultasi isu dengan DKSAK.
3.       Membenttuk tim kecil dalam DSAK.
4.       Melakukan riset terbatas.
5.       Melakukan penulisan draf awal.
6.       Pembahasan dalam DSAK.
Draf hasil tim kecil dibahas lagi dalam DSAK.  Dilakukan pendekatan teoretikal dan non teoritikal.
7.       Peluncuran draf sebagai exposure draft dan pengedarannya.
ED dikirim langsung sebagai sisipan dari Media Akuntansi dan Web IAI.  Juga dikirim langsung sebanyak 1000—2000 eksemplar ke KAP, PT, IAI Wilayah, dan instansi terkait (Bapepam, BEI, BPKP), serta DKSAK.  Masa edar 2 bulan.
8.       Publlic hearing & limited hearing.
Limited hearing dilakuan hanya bila perlu, standar yang rumit, kontroversial dan banyak direspon.  Penekanannya untuk meminta tanggapan dan bukan memberikan penjelasan.
9.       Pembahasan tanggapan atas ED dan masukan public hearing.
Berupa tanggapan tertulis, ada yang dapat diakomodasi tetapi ada yang ditolak, setelah tanggapan diakomodasi, draf dimasukkan ke Pusat Bahasa.
10.   Persetujuan ED PSAK menjadi PSAK.
Harus quorum untuk pengesahan oleh anggota DSAK.
11.   Optimal: final checking oleh full time staff.
Koherensi dan kelancaran kalimat atau paragraf, konsistensi istilah, ejaan dan lain sebagainya.
12.   Sosialisasi standar.
Sebagai bagian dari Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan, melalui media masa, dan lain sebagainya.
Tantangan
1.       Keterbatasan pengetahuan terhadap standar, khususnya untuk standar yang kompleks.
2.       Kemudahan aplikasi dan penerimaan standar tidak sesuai harapan.
3.       Konsekuensi ekonomi naik pada standar-standar tertentu memengaruhi kualitas standar.
4.       Menuju standar tunggal dengan kualitas yang tinggi, IFRS.    

Tidak ada komentar: