Sabtu, 03 Mei 2014

Hak Asasi Manusia (HAM), Islam, dan Kebangsaan….. Seminar Nasional sebagai penanda berdiringa Pusat Pendidikan HAM dan Islam (PUSDIKHAMI) IAIN Tulungagung

Tulungagung, salah satu kota di sisi selatan Jawa Timur memiliki potensi besar dalam bidang pendidikan.  Di sana berdiri Institut Agama Islam Neheri (IAIN) yang baru berubah status kurang lebih 4 bulan, sebelumnya adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).  Perubahan status ini membawa dampak yang cukup besar, khususnya cakupan sutdi yang dapat dilakukannya.  Salah satunya adalah berdirinya Pusat Pendidikan HAM dan Islam (Pusdikhami) yang diresmikan pada tanggal 29 April 2014 baru lalu.  Peresmian yang sekaligus dihelat dengan Seminar Nasional.  Seminar yang bertajuk Hak Asasi Manusia, Islam, dan Kebangsaan dihelat di Aula ini dihadiri oleh kurang lebih 300an orang peserta dengan menghadirkan Pembicara Utama (Keynote Speaker) Ketua Komnas Ham Prof. Dr. Hafidz Abbas dan para pembicara Imdadum Rakmat (Komisioner Komnas HAM), Dr. Ngainun Naim (Ketua Puslit IAIN TA), dan Bambang Budiono (Ketua Komnas HAM Surabaya).  Peserta yang hadir bukan saja mahasiswa IAIN TA tetapi juga dari jaringan pemerhati HAM dari berbagai kota di Jawa Timur.

Pembukaan
Acara pembukaan diawali dengan Tari Reog Kendang Jaranan Tulungagung.  Tari yang menggambarkan peristiwa proses dan persayratan pinangan kepada Raja Bugis oleh Putri Kilisuci dari Kraton Kediri.  Saat ini, Tari tersebut telah beriknkulturasi dengan syiar Islam di kawasan Tulungagung dan sekitarnya.  Selanjutnya pembukaan menjadi khitmat karena lantunan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Ayat-Ayat Suci Al Quran.
Pembukaan acara peresmian dan seminar nasional secara resmi dilakukan oleh Rektor IAIN TA.  Beliau memuka dengan cerita mengenai Sumpah Amukti Palapa Sang Maha Patih Gajah Mada yang dilakukan di Desa Pamenang Kediri.  Tulungagung ternyata adalah pusat pendidikan (gladi) untuk para calon pejabat Mojopahit yang letak pastinya ada di Bukit Penampingan.  Bahkan di Bukit Pasir adalah tempat bersemayam abu Para Raja Majapahit.  Bahkan bila ditarik lebih jauh lagi, Tulungagung merupakan tempat pertama peradaban di Jawa, letaknya di situs Wajakensis.  Demikian pula diakhir era perjuangan kemerdekaan, Tulungagung pernah menjadi Ibu Kota Provinsi saat penjajahan Jepang.  Hal lain disebutkan, bahwa Tulungagung merupakan salah satu kota yang disebut-sebut dalam Ramalan Jayabaya. Kediri dadi Kali, Blitar dadi Latar, Tulungagung dadi Kedung, Suroboyo dari Segoro (Kediri menjadi sungai, Blitar menjadi halaman luas, Tulungagung menjadi danau, Surabaya menjadi lautan).  Dari fakta sejarah tersebut, Tulungagung seharusnya menjadi kota penting dan menjadi pusat pendidikan di Jawa Timur, bahkan Indonesia.  Disampaikan pula oleh Rektor, HAM selama ini disamakan dengan produk barat, sedangkan Islam merupakan produk timur, sehingga akan sangat sulit disatukan.  Padahal, bila dikaji dengan mendalam dan seksama tidak akan ada dikotomi bahkan akan terjadi integrasi dan sinergi sebagai produk-produk kemanusiaan yang universal.  Seabagai contoh, dalam Piagam Madinah, terdapat pernyataan HAM: Yahudi, Nasrani, dan Islam adalah satu umat.  Suatu bentuk penghargaan terhadap hak menganut dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.  Di dalam Islam juga ada hak-hak yang selaras bahkan menjiwai HAM modern yaitu hak atas keselamatan jiwa, hak atas kepemilikan, hask untuk berkeluarga, hal intelektual, dan hak beragama.  Pusdikhami didirikan dengan tujuan untuk melakukan pendidikan HAM dan Islam, melakukan harmonisasi produk-produk kemanusaiaan, sedangkan advokasi merupakan tugas tambahan.  Pusdikhami merupakan lembaga pertama di Indonesia yang melakukan kajian, pendidikan, dan advokasi HAM berbasis Islam.

Pembicara Utama: Prof. Dr. Hafidz Abbas, Ketua Komnas HAM
HAM dan Kedaulatan Negara merupakan permasalahan besar saat ini.  IAIN TA sangat tepat saat mendirikan Pusdikhami, menjadi salah satu tempat penggodokan solusi permasalah kebangsaan terkait dengan HAM yang bernuansa Islami.  Sebagai Perguruan Tinggi, IAIN TA telah melakukan tugas pokok dan fungsinya seperti yang dinyatakan oleh UNESCO.  Perguruan Tinggi seharusnya menjadi "komunitas yang anggotaya berkomitmen penuh terhadap keilmuan, kebenaran ilmiah, dan memajukan peradaban modern untuk mengembangkan martabat manusia".  
Seorang pakar mengatakan, di dunia ini tidak ada negara besar atau kecil, tidak ada negara kaya atau miskin, tetapi yang ada adalah negara yang dikelola dengan benar dan yang tidak dikelola dengan benar.  Indonesia seharusnya menjadi negara besar, dengan luas kuran lebih 2juta kilometer persegi dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia.  Jumlah perguruan tingginya sebanyak kurang leih 4 ribu, tetapi sejak tahun 1983 sampai saat ini hanya menghasilakn 400an paten.  Bandingkan dengan Singapura yang hanya memiliki 5 perguruan tinggi tetapi menghasilkan 10 ribu paten pertahun, atau China dengan 300 ribu paten pertahun, atau Amerika Serikat dengan 500 ribu paten pertahun, dan Jepang dengan 600 ribu paten pertahun.  Bahkan dibandingkan dengan satu perguruan tinggi di Amerika Serikat, Colombia University yang hanya memiliki mahasiswa sebanyak 10 ribu orang tetapi 76 dosennya pernah mendapatkan Hadiah Nobel.
Koffi Annan, mantak Sekjen PBB mengatakan bahwa tidak ada pembangunan tanpa keamanan dan tidak ada pembangunan dan keamanan tanpa kemanusiaan.  HAM adalah roh dari peradaban dan kemanusiaan.  Bangsa dan negara tanpa roh yaitu kejujuran dari para pemimpin bangsanya akan tercerabut dari peradaban.  Masa depan Indonesia bukan hanya terjadi missing link tetapi akan menghadapi benturan peradaban.  Harus ada pendekatan berperspektif HAM untuk membangun peradaban bangsa.  Hal ini dilakukan untuk melindungi segenap manusia Indonesia untuk menghilangkan kemiskinan, saling berbela rasa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai nilai-nilai kemanusiaan. 
Saat ini terjadi polarisasi HAM.  (1) Skandinavia, Eropa Barat, dan Amerika Serikat berperspektif individu (Sospolbud); (2) Negara-negara sosialis yang berperspektif kolektivitas; (3) Falam Islam dan Pancasila yang bukan hanya berperspektif kolektif tetapi juga individualitas, kemanusiaan yang adil dan beradab (dignity and civilize).  Dalam Islam, berbuat baik pada seseorang sama artinya berbuat baik pada semua orang.  Pusdikhami yang mengahrmonisasikan HAM dan Islam diharapkan dapat menjadi rumah sakit sosial untuk mencegah iritasi sosial.  Pusdikhami diharapkan dapat melaksanakan pendidikan dan advokasi permasalahan sosial, hukum, dan HAM di Jawa Timur bahkan Indonesia.  Edukasi, resolusi, dan advokasi permasalahan sosial merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.  Seperti yang terjadi di Afrika Selatan, rekonsiliasi dan resolusi yang dipimpin oleh Nelson Mandela didukung oleh Perguruan Tinggi se Afrika Selatan.  Saat ini, Afrika Selata menjadi salah satu negara maju dengan pendapatan perkapita yang melesat jauh, 3 kali pendapatan perkapita Indonesia.

Seminar Nasional
Pusdikhami merupakan jembatan antara IAIN sebagai lembaga pendidikan yang biasanya menjadi Menara GAding dengan permasalahan masyarakat.

Ham dan Integrasi Negara: Kewajiban Generik Negara dalam Mewujudkan Demokrasi dan Keadilan - Imdadum Rakhmat (Komisioner Komnas Ham) 
Makna Negara, Al Mawardi menyebutkan Daulah, Imamah, Khilafah, dan Imarah.  Sedangkan Weber menyatakan bahwa negara adalah susuman lembaga-lembaga dengan kewenangan penggunaan alat-alat pemaksa dan kekuatan fisik untuk menegakkan keteraturan dan ketertiban.  Jadi, negara modern adalah lembaga yang melakukan monopoli pembuatan hukum yang otoritatif dalam suatu wilayah yang didukung oleh monopoli alat-lata kekerasan fisik.  Makna mulia negara bersatu dengan bahaya negara.  Nergara merupakan kontrak sosial seluruh anggota masyrakat untuk diatur guna mencegah chaos.  Negara wajib menyediakan keamanan dan ketertiban untuk kebaikan masyrakat.  Negara seharusnya mengelolah (kepemimpinan) untuk kemaslahatan masyarakat (public good).  Negara memiliki alat-alat pemaksa sehingga harus dibatasi dan diawasai dengan mekanisma dan nilai HAM.  HAM seharusnya melebihi (beyond) sistim negara.  John Locke menyatakan bahwa negara harus menjamin hak hidup seluruh warga negara untuk: (1) kebebasan menentukan pilihan hidup (life), (2)  dengan tidak ada pembatasn ruang hidup warga negaranya (liberty); (3) dan menjamin kepemilikan individu baik fisik (tangible) naupun nirfifik (intangible - dignity).  James Mill dan Jeremu Betham menyatakab bahwa kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya degan melakukan pemenuhan hak-hak dasar.
HAM adalah visi yang harus dirujuk oleh hukum dan sistem pemerintahan.  HAM lebih luas ketimbang hukum dan sistem pemetintahan.  HAM dan Islam tidaklah terpisah apalagi bertentangan.  Bahkan nilai-nilai HAM telah ada dalam Islam.  Al Gazhali menyatakan bahwa Islam menjamin (1) hak untuk beragaman, (2) hak atas kepemilikan, (3) has atas intelektualitas dan pendidikan, (4) hak atas berkeluarga dan bereporduksi, dan (5) hak atas keselamatan jiwa, ditambah dengan (6) hak atas kehormatan atau harga diri (dignity).  Konsep negara dan HAM selaras dengan kehidupan berperspektif Islam. 
Bila negara tidak memnuhi kewajibannya dan melakukan pelanggaran HAM, negara dianggap negara gagal.  Pelanggaran HAM oleh negara terdiri dari (1) Violation by judicial, bila negara mengeluarkan produk hukum yang tidak sesuai dengan HAM; (2) Violation by ommission, bila negara menjadi pelanggar HAM Sipol (no respect and no protect) dan bila negara melakukan pembiaran terhadap kekerasan dari suatu kelompok terhadap kelompok lain, serta bila negara gagal mengusahakan hak-hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum.  Jadi, negara harus menjamin hak Sipol dan Ekosob warga negara.  Negara adalah pemikul tanggungjawab HAM (by holder) dan penegakkan HAM (obligation & responsibility).

Islam dan HAM - Ngainun Naim (Puslit IAIN TA)
HAM memberikan hak-hak dasar tanpa diskriminatif,  Secara normatif, Islam mendukung HAM.  Nilai-nilai fundamental seperti persamaan (equality), kebebasan (freedom), dan keadilan (justice) Islam menjiwai HAM.  Persoalan perbedaan perspektif karena asal muasal pemikiran.  HAM diidentifikasi berasal dari barat dan Islam berasal dari timur.  Terjadi bias etnosentris, Judeo Kristen sebagai dasar sosio kultur masyarakat barat, dan klaim sebagai satu-satunya nilai atau hukum universal.  Pusdikhami berkewajiban untuk mencari titik temu dan melakukan harmonisasi tanpa mengesampingkan perbedaan, sehingga menemukan hal-hal dan nilai-nilai baru yang lebih tinggi.  Serta menyelaraskan respon dari berbagai kalangan Islam, yang tadisional masih menolak modernitas dan masih beromantisme dengan masa kejayaan Islam dan kelompok militan yang menawarkan alternatif baru, serta kelompok moderat yang mengolaborasikan nilai-nilai universal.

HAM, Demokrasi, dan Ekonomi - Bambang Budiono (Direktur Pusham Surabaya)
Thesis: (1) Hak Sipol dan Ekosob saling bertautan,(2) pemberangusan Hak Ekosob akan berimbas pada Hak Sipol, (3) pemberangusan Hak Ekosob dicari akar masalahnya dan hubungannya dengan politik global, (4) penangganan masalah HAM harus menyeluruh sampai ke akar struktural yang bersifat politis.
Konflik SARA pada 10 tahun terakhir.  Sukarno mengutip Gandhi "nasionalisme-ku adalah kemanusiaan" saat sidang BPUPKI unntuk merumuskan Pancasila.  (1) Ketuhanan yang Maha Esa, bangsa berdasar keimanan yang majemuk bukan berdasar agama tertentu.  Bangsa inklusif dalam keimanan sebagai realitas sosiologis Indonesia.  Komitmen ini saat ini luntuk karena tafsir-tafsir berdasar agama masing-masing dan mengingkari inklusifitas.  (2) Kebangsaan kita adalah kebangsaan berdasar kemausiaan.  HAM tentang keyakinan dan kesejahteraan berdasar keadilan yang beradab.  (3) Kebangsaan yang unity in diversity, persatuan dalam perbedaa.  (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan berdasar akal dan nurani yang diwujudkan dalam permusyawaratan bukan pemaksaan kehendak. (5) keadilan sosial dan bukan keadilan individual yang menjamin tidak ada eksploitasi.  Nilai-Nilai Indonesia telah selaras dengan HAM.
Globalisasi mengakibatkan fenmena bipolar di Indonesia.  Liberalisme yang menganut sekali merdeka, merdeka sekali; privatisasi sektor-sektor publik; privatisasi sektor kehidupan politik, sosial, dan budaya.  Disisi lain, Radikalisme dengan kekuasaan berbasis suku; kekerasan atas nama agama; kekausaan antar kelompok, golongan, dan kelas.  Pada Januari 2011, telah ada 72 Undang-Undang yang diintervensi oleh pemodal asing (Trans National Corporation - TNC) sehingga terjadi eksploitasi ekonomi di Indonesia.  Penanaman Modal Asing (TNC) mengakibatkan 70% keuntungan terbang ke negara pemodal (capital flight) dan hanya 30% saja keuntungan yang direinvestasi untuk memperluas usaha.  Bahan mentah diekspor oleh TNC ke negara asal dan barang jadi dimpor kembali oleh perusahaan yang sama.  Terjadi keuntungan 2 kali.  Belum lagi UU 13/2003 yang memperbolehkan tenaga kerja alih daya (outsourcing) menjadikan pekerja masuk pada mekanisma perbudakan modern.
Penindakan permasalah HAM harus mengakar sampai ke permasalahan politik global.  Hulu permasalahan adalah kebijakan publik yang tidak berperspektif HAM seperti UU No. 13/2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Tanggapan-Tangapan
Akhol Firdaus (Direktur Pusdikhami):  Semangat HAM adalah semangat dekolonisasi dari negara-negara jajahan yang mayoritas berpenduduk muslim.  Semangat HAM adalah semangat humanisme Islam.  Contohnya, Deklarasi Kairo sebagai traktat negara-negara Islam tentang HAM isinya 97% sama dengan Deklarasi HAM.
Daniels Stephanus (LPM Universitas Ma Chung): Pusdikhami diharapkan mampu menyingkap tabir gelap sejarah pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya yang terkait dengan keberadaaan agama.  Seperti pembantaian Anggota dan Simpatisan PKI atas nama Agama, juga pelanggaran HAM oleh negara yang bernuansa agama seperti kasus Lampung, Tanjung Priuk dan juga penindasan terhadap hak-hak kaum minoritas seperti Kasus Syiah dan Achmaduyah.
Istiyanti (STAIN Ponorogo): Perlunya revitalisasi dan penafsiran ulang terhadap beberapa nilai Islam sehingga menjadi nilai yang kontekstual dengan kondisi kekinian.
Pendeta Simon (GKI Surabaya): HAM tidak perlu dipertentangkan dari mana asal muasalnya, yang terpenting adalah memanusiakan manusia.  Seperti juga lahirnya berbagai agama yang ditujukan untuk memanusiakan manusia, HAM juga harus ditempatkan sebagai nilai-nilai universal yang memanusiakan manusia.
Johan Avie (Pusham Surabaya): Pusdihami diharapkan menjadi tempat pendidikan HAM yang bernafaskan Islam. Pusdikhami juga harus mampu melakukan advokasi terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM atas nama agama.  Kareana HAM dan Islam tidaklah bertentangan tetapi selaras dan senafas, membela martabat kemanusiaan.

Tanggapan Akhir Pembicara
Isu-Isu yang menjadi Hot Issues pada saat ini: (1) HAM Universal versus agama, masalah batas-batas kebebasan, contoh pro choice dan pro life untuk aborsi. (2) Heresy (Bid'ah) di Erropa dan Amerika Serikat tidak ada masalah tetapi tidak di negara-negara Islam, (3) Kesetaraaan Hak Politik, di Eropa dan Amerika Serikat, hak politik setara untuk semua orang tetapi di negara-negara Islam selain muslim hanya dijamin hak kepemilikan dan hak hidup tetapi tidak dengan hak politik, (4) hate speech, Indonesia telah meratifikasinya tetapi masih ragu-ragu untuk menindak, contoh deklarasi aliansi anti syiah yang dibiarkan begitu saja, (5) pengugkapan kasus G30S PKI, sudah asa usaha tetapi diabaikan oleh aparat hukum seperti Kejaksaan Agung, DPR dan MPR, bahkan saat Presiden disurati untuk menyatakan penyesalan atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM hanya mendapat jawaban, PRESIDEN TIDAK ADA WAKTU.   
Power tent to corrupt, but absolute power corrupt absolutely.
Skema penyelesaia HAM: (1) Forget and Forgive, seperti yang dilakukan oleh Mandela dan Afrika Selatan ; (2) Not Forget and Not Forgive, seperti pada kasus Nazi; (3) Forget but Not Forgive, dan (4) Forgive but Not Forget.  Indonesia tidak mengambil salah satu skema itu, Indonesai punya caranya sendiri, membiarkannya hilang ditelan waktu dan pura-pura melupakannya (amnesia) tetapi selalu mewanti-wanti akan muncul kembali.  Indonesaia menjadikan pelanggaran HAM berat seperti kasus G30S PKI dan Kasus 1998 dan kasus-kasus lain seperti menjadi luka berdarah yang dibiarkan terbuka dan diturunkan dari generasi ke generasi.
Sunni versus Syiah tidak terlepas dari geopolitik.  Saat perang dingin Indonesia dihantam dengan kasus G30S PKI, saat ini saat terjadi benturan peradaban masalah radikalisme, Sunni versus Syiah menjadi komoditas pergolakan.  Negara harus berperan aktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban.  Karena saat ini, demokrasi telah mengalami pembusukan karena Indonesia memilih demokrasi liberal dan meninggalkan demokrasi pancasila.

Refleksi
Di tengah hiruk pikuk pesta demokrasi, di tengah panas pergeseran rezim dan kekuasaan, kehadiran Pusdikhami IAIN TA serasa menjadi oase di tengah padang tandus.  Saat elit dan kebanyakan manusia Indonesia berbicara masalah kekuasaan, di saat pengungkapan berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh segerombolan orang yang menumpang gerbong kekuasaan, Pusdikhami lahir untuk berpikir, merenung, dan berbicara tentang kemanusiaan.  Semoga Puskhami mampu menjadi suluh penerang bagi gelapnya penegakkan dan pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang masih menjadi mimpi buruk bagi bangsa Indonesia.  Pusdikhami hadir bukan semata hanya berwacana tetapi berbuat sesuatu untuk menegakkan benah basah wacana HAM di Indonesia. Semoga Pusdikhami dapat bertumbuh dan berkembang menjadi mercu suar edukasi dan advokasi HAM di Jawa Timur bahkan Indonesia.
Malang, di Siang bolong, 03 Mei 2014

Tidak ada komentar: