SEKELUMIT CERITA TENTANG
ADVOKASI LINGKUNGAN HIDUP
Disampaikan
Pada Sekolah Advokasi Lingkungan, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sains dan
Teknologi (BEM - FST) Periode 2015 Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang, 20 November 2015
MUKADIMAH
Bumi
semakin panas karena terjadi pemanasan global (global warming) yang terjadi karena diakibatkan adanya perubahan
iklim (climate change). Bukan hanya semakin panas tetapi juga memicu
berbagai bencana seperti badai dan topan, naiknya air laut, serta kekeringan di
satu wilayah tetapi terjadi banjir yang hebat di wilayah lain. Kekacauan iklim terjadi karena rusaknya alam
dan lingkungan hidup secara massif di seluruh pelosok bumi. Selain itu, semakin langkahnya sumberdaya
alam padahal kebutuhan manusia semakin meningkat menyebabkan terjadinya
penguasaan dan pengambil alihan kawasan tertentu dan kemudian di eksploitasi
seperti tambang atau dialih fungsikan untuk kebutuhan industry. Ujung-ujungnya, alam dan lingkungan hidup
menjadi terbatas, terpolusi, dan rusak.
Keadaan yang yang mengancam kesejahteraan bahkan kelangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya. Bukan
saja ancaman yang secara nyata akan terjadi pada masa kini lebih-lebih akan
menjadi ancaman bagi kehidupan di masa-masa mendatang.
Pohon
dan berbagai tumbuhan juga binatang tidak bisa bersuara untuk memprotes bila
terjadi kerusakan dan kehancuran alam dan lingkungan yang diakibatkan oleh
manusia-manusia serakah. Apalagi
bersauara pada manusia yang memiliki kuasa, baik modal, senjata, apalagi
kebijakan yang mampu memporakporandakan alam dan lingkungan. Demikian pula rakyat, di banyak tempat rakyat
sering menjadi korban bukan hanya terusir dari kawasannya tetapi tercerabut
seluruh sendi-sendi kehidupannya. Bahkan
tidak sedikit yang kehilangan nyawa untuk mempertahankan tanah dan airnya, alam
dan lingkungan tempatnya lahir dan hidup.
Disinilah advokasi muncul dan memberi arti dalam menjaga alam dan
lingkungan serta membela rakyat serta binatang dan tumbuhan yang terancam
musnah oleh serakahnya kuasa modal dan kuasa kebijakan.
Advokasi
hadir untuk menjadi sarana bagi masyarakat sipil untuk bersatu dan bertekad
membela keadilan, bahkan keadilan yang seharusnya bisa juga diterima oleh
tumbuhan dan binatang, keadilan yang seharusnya berlaku di semesta alam. Ketidakadilan yang terjadi akibat keserakahan
kuasa modal dan kuasa kebijakan apalagi bila keduanya berkelindan menjadi satu
kekuatan harus dilawan, salah satu caranya adalah dengan advokasi. Melawan untuk menemukan jalan keluar bagi
permasalahan lingkungan dan alam ditingkat pengambil kebijakan. Melawan untuk menegakkan keadilan dan mendorong
pengambil keputusan untuk kalaupun tidak berpihak sedikitnya memperhatikan
kepentingan dan kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam baik binatang maupun
tumbuhan dan lingkungan hidupnya. Bukan
semata untuk yang ada pada saat ini saja, tetapi untuk kehidupan yang lestari
di masa-masa mendatang.
APAKAH ADVOKASI
LINGKUNGAN ITU?
Advokasi
Advokasi adalah aksi yang strategis
dan terpadu oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu
masalah ke dalam agenda kebijakan dan mengontrol para pengambil keputusan untuk
mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan
bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi
masalah tersebut (Manual Advokasi Kebijakan Strategis IDEA, Juli 2003).
Advokasi terdiri atas sejumlah
tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat ada suatu isu, dan
mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga
berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat memengaruhi bentuk dan
praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir,
digagas secara strategis, didukung informasi, komunikasi, pendekatan, serta
mobilisasi (Human Rights Manual).
Pengertian advokasi selalu
berubah-ubah dari waktu ke waktu tergantung pada situasi dan kondisi kekuasaan dan politik
pada suatu kawasan tertentu. Advokasi
ditilik dari segi bahasa adalah pembelaan.
Setidaknya ada beberapa pengertian dan penjelasan terkait dengan
definisi advokasi, seperti berikut ini.
- Usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan-perubahan secara sistematis dalam menyikapi suatu kebijakan, regulasi, atau pelaksanaannya.
- Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
- Upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana-sarana demokrasi untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata.
Jadi,
advokasi dapat dipahami sebagai bentuk upaya individu, kelompok, dan organisasi
masyatakat untuk melakukan pembelaan rakyat (masyarakat sipil) dengan cara yang
sistematis dan terorganisir atas sikap, perilaku, dan kebijakan yang tidak
berpihak pada keadilan dan rakyat.
Lingkungan
Lingkungan hidup biasa juga disebut
dengan lingkungan hidup manusia (human
environment) atau cukup disebut dengan “lingkungan” saja. Unsur-unsur
lingkungan hidup itu terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan
berbagai unsur lainnya. Lingkungan hidup
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak
terlepas dari kehidupan manusia. Istilah
lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis
disebut dengan l’environment.
Beberapa Definisi mengenai
lingkungan (hidup)
1. jumlah
semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang
mempengaruhi kehidupan kita (Otto Soemarwoto);
2. Semua
faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung memengaruhi
kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisma (McNaughton &
Wolf);
3. The physical, chemical and biotic
condition surrounding and organism (Allaby);
4. semua
benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang
terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta
kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya (Munadjat Danusaputro);
5. Kesatuan
ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia
dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta mahluk hidup lainnya (Sri Hayati);
6. Wilayah
yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara
berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai (Johny Purba),
Jadi,
lingkungan (hidup) adalah semua makhluk (bilogis), semua benda (fisika),
kondisi (social), dan perilaku yang berpengaruh pada kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makluk hidup lainnya. Lingkungan (hidup) bukan saja memengaruhi
manusia tetapi memengaruhi makhluk hidup lainya dan saling berpengaruh satu
dengan yang lain.
Advokasi
Lingkungan
Advokasi
lingkungan (hidup) muncul berawal dari kegelisahan terhadap kondisi lingkungan
yang buruk dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia serta kegagalan
pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap sumberdaya alam.
Jadi, Advokasi lingkungan adalah upaya-upaya pembelaan
dan pemberdayaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk
melakukan perubahan kearah lingkungan hidup yang lebih baik.
Tujuan dari
gerakan advokasi lingkungan yang dilakukan antara lain untuk mendorong
terjadinya perubahan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan (hidup) di
Indonesia, mendorong perubahan prilaku aparatur negara dalam menyikapi
persoalan lingkungan hidup serta mendorong gerakan masyarakat sipil (organisasi
rakyat) untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan (hidup). Pada
dasarnya gerakan perjuangan yang paling riil dilakukan ditingkatan rakyat
sebagai sebuah kekuatan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan
keberpihakan pada rakyat dan lingkungan.
Dasar Hukum Advokasi
Lingkungan
1. UUD 1945 yang pada pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa
kedaulatan berada ditangan rakyat. Jadi merupakan wewewnang rakyat untuk
melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. Ini artinya
bahwa tindakan yang dilakukan untuk melakukan advokasi lingkungan dari
kerusakan dibenarkan menurut UUD 1945.
2. UU
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Undang-Undang yang
mengatur tentang (1) Hak masal; (2) Kewajiban pemerintah;
(3) Larangan; (4) Sangsi-sangsi.
Nilai-Nilai
Dasar Advokasi
Dalam melakukan
kerja-kerja advokasi ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi: (1) Demokratis;
(2) Transparan; (3) Anti kekerasan; (4) Kesetaraan; (5) Keadilan gender; (6) Partisipatif.
MENGAPA ADVOKASI
LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Ada banyak sekali alasan kerja-kerja
advokasi lingkungan harus dilakukan, beberapa alasan yang seringkali menjadi
dasar advokasi lingkungan adalah sebagai berikut.
- Munculnya permasalahan kemanusiaan dan kemiskinan yang terkait dengan perusakan lingkungan dan penguasaan sumberdaya alam;
- Kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat tetapi malah berpihak pada kepentingan kuasa modal;
- Keserakahan dan kekerasan terkait dengan lingkungan dan sumberdaya alam yang semakin meningkat baik jumlah maupun skalanya;
- Ancaman dan kerentanan akan munculnya bencana yang lebih besar di masa-masa mendatang.
Beberapa alasan di atas memicu
lahirnya kesadaran bagi beberapa indan untuk melakukan pembelaan, perlawanan,
dan perubahan atas ketidakadilan dan perusakan alam dan lingkungan. Salah satu
bentuk perlawanan dan pembelaan tersebut adalah advokasi. Tujuan dari kerja-kerja advokasi adalah untuk
mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak adil. Secara
lebih spesifik, dalam praksisnya kerja advokasi diarahkan pada kebijakan publik
yang dibuat oleh kuasa kebijakan (pemerintah).
Mengapa kebijakan publik? Kebijakan
publik merupakan regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa
(eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dengan mewajibkan rakyat untuk mematuhi
peraturan yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk menjadi
peraturan perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan tersebut tidak
menimbulkan dampak negative, khususnya ketidakadilan bagi rakyat. Hal ini
dikarenakan pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin mewakili kepentingan
rakyat secara luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan memiliki peranan
besar dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan.
BAGAIMANA MELAKUKAN
ADVOKASI LINGKUNGAN?
Advokasi bekerja untuk melakukan perubahan
kebijakan, regulasi, dan cara badan-badan perwakilan melaksanakan kebijakan.
Dalam melakukan perubahan kebijakan dan regulasi tidaklah mudah, ada beberapa tahapan
kerja yang harus dilewati.
1. Tahap
pertama, mencakup permintaan, tuntutan, atau desakan perubahan dalam praktik
kelembagaan dan program-programnya. Contoh, sekelompok Pecinta Alam (PA) dan
individu-individu yang peduli pada lingkungan menolak kebijakan yang telah
dirancang oleh Kepala Daerah untuk merubah Hutan Kota menjadi Taman.
2. Tahap
kedua, mengembangkan kemampuan individu yang terlibat dan terdampak proses
advokasi seperti masyarakat, anggota ormas, dan lembaga lain yang terlitbat.
Dengan penolakan dan penentangan kebijakan Kepala Daerah tersebut, anggota
komunitas (aliansi) belajar berbagai cara dan metoda mengomunikasikan pesan
mereka pada segmentasi yang lebih luas untuk memperkuat basis dukungan
kelembagaan.
3. Tahap
ketiga, melakukan penguatan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar
Hutan Kota. Advokasi harus pula mampu mengubah pola pikir dan memberdayakan
masyarakat secara lebih luas, supaya rakyat sekitar Hutan Kota mampu melakukan
perjuangan hak-haknya secara mandiri. Advokasi dikatakan berhasil apabila kita
mampu membuat komunitas dan masyarakat lebih berdaya dan mampu memperjuangkan aspirasinya
sendiri.
Oleh karena itu, ada beberapa
langkah yang harus dilakukan untuk memetakan dan mengawal jalannya sebuah
kebijakan sebelum disahkan menjadi hukum formal.
- Mengerti dan memahami isi kebijakan beserta konteksnya, dengan memeriksa tujuan dari lahirnya kebijakan tersebut;
- Mempelajari beberapa konsekuensi dari kebijakan tersebut, siapa saja yang akan mendapat manfaat dan siapa yang akan terimbas olehkebijakan tersebut;
- Siapa yang akan dipengaruhi baik itu sifatnya merugikan ataupun menguntungkan;
- Siapa aktor-aktor utama, siapa yang mendorong dan apa kepentingan serta posisi mereka;
- Tentukan jaringan formal maupun informal melalui mana kebijakan sedang diproses. Jaringan formal bisa termasuk institusi-institusi seperti komite legislatif dan forum public hearing. Jaringan informal melalui komunikasi interpersonal dari individu-individu yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan;
- Mencari tahu apa motivasi para aktor utama dan juga jaringan yang ada dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat.
Perlu dipahami bahwa advokasi tidak
terjadi seacara seketika, advokasi butuh perencanaan yang matang. Agar advokasi
yang dilakukan dapat terwujud secara maksimal, maka kita perlu menggunakan
beberapa strategi. Berikut beberapa strategi dalam melakukan advokasi yang
dapat dilakukan.
- Membangun jaringan di antara organisasi-organisasi akar rumput (grassroots), seperti federasi, perserikatan, dan organisasi pengayom lainnya;
- Melakukan lobi-lobi antar instansi, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan, bila diperlukan pada pejabat Negara yang lebih tinggi;
- Melakukan kampanye dan kerja-kerja media sebagai ajang publikasi dan edukasi;
- Melewati aksi-aksi peradilan (litigasi, class action, dan lain-lain);
- Menerjunkan massa untuk melakukan demonstrasi.
Aktivisma
Advokasi Lingkungan Hidup
Prinsip dasar Advokasi Lingkungan
adalah “Jangan biarkan pemerintah dan korporasi bekerja sendiri, tanpa
keterlibatan dan pengawasan masyarakat.”
Advokasi lingkungan hidup melibatkan advokasi kebijakan dan
penegakan hukum, pendidikan umum dan pembelaan masyarakat. Aktivitas advokasi Lingkungan dapat berupa
aktivitas seperti berikut ini.
1.
Advokasi terhadap kebijakan dan
peraturan Pemerintah yang mengancam kelestarian alam dan merusak lingkungan
hidup;
2.
Advokasi untuk mendorong terbitnya kebijakan
dan peraturan baru yang menganjurkan pelestarian alam dan lingkungan;
3.
Advokasi untuk penegakan
undang-undang lingkungan hidup dengan proses pengadilan. Proses pengadilan untuk menganjurkan hukum
lingkungan hidup dapat dilakukan dengan memakai “legal standing” atau memakai “class
action” atau “citizen law suite”.
4. Advokasi
dengan melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik bisnis dan aktivitas
industry yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengamcam kelestarian
alam.
Kesadaran Masyarakat
Peningkatan kesadaran masyarakat
sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Peningkatan kesadaran masyarakat dapat
dilakukan dengan pendidikan umum (edukasi) dan kampanye mengenia pentingnya
lingkungan yang sehat dan alam yang lestari. Isu-isu yang penting termasuk pembuangan
sampah dan penyelamatan binatang dan tumbuhan yang terancam punah. Kelompok-kelompok advokasi lingkungan hidup
berperan penting dalam gerakan-gerakan perlawanan. Ini termasuk bekerja dengan
masyarakat lokal untuk melawan kerusakan lingkungan hidup. Kampanye yang
mementingkan suatu isu di tingkat lokal sangat efektif.
Pendekatan Advoksi Lingkungan Hidup
Berdasarkan
Pelestarian (Konservasi)
Pendekatan berdasarkan pada “konservasi”
mengutamakan aktivitas untuk melindungi ekosistem, berbagai jenis-jenis
binatang, dan tumbuhan-tumbuhan yang terancam punah. Masalah-masalah tersebut
dianggap sama pentingnya dengan manusia.
Pendekatan yang menjaga selarasnya kehidupan seluruh makhluk hidup dan
habitatnya. Organisasi seperti Profauna
merupakan organisasi garda terdepan pendekatan konservasi di Indonesia.
Berdasarkan Keadilan Lingkungan
Pendekatan kedua mendasarkan gerakan
advokasinya pada Keadilan Lingkungan Hidup menyangkut pelestarian lingkungan
sambil memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi dan hak asasi manusia.
Kelompok lingkungan hidup Indonesia seperti WALHI, mengambil pendekatan ini
dalam melakukan aktivitas advokasi lingkungannya.
Berdasarkan
Hak-Hak Masyarakat Asli
Pelestarian lingkungan hidup dapat
juga diadvokasi dengan pendekatan berdasarkan hak masyarakat asli. Pendekatan
Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sumber Daya Alam oleh masyarakat setempat juga
merupakan pendekatan yang sangat efektif.
Organisasi seperti Laskar Hijau merupakan organisasi yang menggunakan
pendekatan hak masyarakat asli sebagai dasar advokasi lingkungannya.
KAPAN ADVOKASI
LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Advokasi
adalah serangkaian aksi yang dilakukan untuk mengubah kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan serta keadaan yang apa adanya (pembiaran) dan bahkan membawa
konsekuensi buruk bagi alam, lingkungan, dan manusia menjadi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan
keadaan yang berkeadilan dan berdampak baik bagi alam, lingkungan, dan manusia.
Kapan dilakukan? Bila kerentanan dan ancaman terhadap kelestarian alam dan
lingkungan serta peri kehidupan manusia terancam oleh kebijakan, pelaksanaan
kebijakan, dan pembiaran terjadi.
Pola-pola
advokasi lingkungan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Mempertanyakan proses penetapan suatu
aturan atau perundangan yang tidak berkeadilan bagi alam dan manusia.
2. Mempertanyakan
pelaksanaan suatu aturan atau perundangan yang tidak sesuai dan mengancam peri
kehidupan manusia dan lingkungan.
3. Mengajukan
solusi pada pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk menjamin keadilan
lingkungan dan peri kehidupan manusia yang adil.
4. Berperan
aktif melakukan edukasi dan pemberdayaan pada masyarakat tentang isu keadilan
lingkukngan dan pelestarian alam.
DIMANA ADVOKASI
LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Dimanapun
terjadinya ketidakadilan dan ancaman terhadap peri kehidupan manusia serta dan
kelestarian lingkungan terjadi, advokasi harus dilakukan. Advokasi bisa dilakukan di ruang-ruang kelas
dan diskusi untuk membangun kesadaran. Advokasi bisa dilakukan di ruang-ruang
public dengan melakukan kampanye melalui berbagai media dan berbagai cara untuk
mengedukasi masyarakat terhadap sebuah permasalahan lingkungan. Advokasi dapat pula dilakukan di ruang-ruang
kekuasaan dengan mengajukan petisi pada pemerintah terhadap aturan dan
kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang mengancam kelestarian lingkungan dan
kehidupan makhluk hidup. Advokasi dapat
dilakukan dengan menajukan usulan kebijakan atau perbaikan kebijakan atau
ketegasan pelaksanaan kebijakan yang menjamin keadilan dan kelestarian lingkungan. Advokasi bisa dilakukan di jalanan dengan
melakukan berbagai bentuk aksi, mulai dari kampanye sampai demonstrasi bila
memang diperlukan.
Ada
banyak ruang dan ada banyak tempat dengan berbagai cara dan media dalam
melakukan advokasi lingkungan. Tidak
hanya berada di ruang-ruang kekuasaan ataupun di ruang-ruang kelas, jalananpun
dapat dijadikan tempat untuk melakukan advokasi lingkungan. Dimanapun terjadi ketidakadilan lingkungan,
disitu advokasi harus dilakukan.
Dimanapun tempat berada, disitu dapat dilakukan advokasi dengan
menyesuaikan bentuk advokasi dan tujuan advokasi lingkungan dilakukan.
SIAPA YANG MELAKUKAN
ADVOKASI LINGKUNGAN?
Advokasi dilakukan oleh siapapun
baik perorangan, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasifikan sebagai berikut.
- Perseorangan (Non Govermental Individual);
- Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan;
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Non Pemerintah (Ornop) seperti Walhi, Profauna, dan lain sebagainya;
- Komunitas Basis dan Kelompok Akar Rumput, seperti kelompok petani, nelayan, dan lain sebagainya seperti Laskar Hijau, SPPQT, dan lain sebagainya;
- Organisasi masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan lain sebagainya);
- Serikat Buruh, Lembaga Jaringan, Media Massa, dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan.
- Setiap individu dan setiap organisasi yang peduli terhadap kelestarian alam dan tidak sepakat dengan ketidakadilan lingkungan.
REFLEKSI
Advokasi
lingkungan (hidup) bukan suatu aktivitas yang tidak memiliki dasar pemikiran
dan dasar aksi. Advokasi lingkungan
didasarkan pada ide untuk menjaga keadilan kehidupan dan lestarinya alam untuk
kesejahteraan manusia. Advokasi
lingkungan tidak dikerjakan dengan sekenanya dan seenaknya. Advokasi lingkungan merupakan aktivitas yang
tertata dan terorganisir dengan baik serta dikerjakan dengan sangat
serius. Advokasi lingkungan bukan
aktivitas yang bersifat jangka pendek, tetapi aktivitas yang bersifat jangka
panjang yang membutuhkan stamina tahan lama dan logistic yang tidak
sedikit. Advokasi lingkungan bukan
pekerjaan heroic seorang diri karena membutuhkan dukungan dari jaringan dan
aliansi karena yang dihadapi adalah kuasa birokrasi (pemerintah) dan kuasa
modal (korporasi) dan seringkali gabungan dari keduanya.
Advokasi
bukan hanya menjadi tanggungjawab individu-individu aktivis (lingkungan) dan
organisasi-organisasi pembela linkungan.
Advokasi lingkungan harus dilakukan oleh setiap individu dan kelompok
masyarakat yang yang peduli pada kelestarian lingkungan dan keadilan hidup bagi
kesejahteraan seluruh makhluk hidup.
Advokasi lingkungan dapat dilakukan dimanapun dan dengan berbagai
bentuk, bukan berarti harus melakukan dengan cara aksi jalan dan demonstrasi, tidak
juga dengan muncul di public menyuarakan melalaui ruang-ruang public. Advokasi lingkungan dapat dilakukan dengan
cara yang sangat pribadi melalui berbagai media social yang dimiliki untuk
membangun kesadaran diri sendiri dan kawan-kawan selingkung.
Bila
tidak mampu melakukan advokasi lingkungan secara pribadi, paling tidak jangan
ikut ambil bagian dalam perusakan lingkungan dan menjadi pendukung kebijakan
yang mengancam kelestarian alam dan ketidakadilan bagi kehidupan.
SEKELUMIT CERITA TENTANG
ADVOKASI LINGKUNGAN DI GUNUNG LEMONGAN LUMAJANG
LASKAR
HIJAU berjuang menghutankan kembali (reforestasi) Gunung Lemongan, Kecamatan
Klakah, Kabupaten Lumajang. Berikut ini
sekelumit Profil dari Laskar Hijau.
Laskar
Hijau adalah Kelompok Relawan
Penghijauan yang berjuang untuk mengembalikan lingkungan kembali menjadi
ekosistem alami melalui gerakan penghijauan dengan konsep hutan setaman. Berdiiri pada 10 November 2008 di Kecamatan
Klakah Kabupaten Lumajang.
Latar Belakang
Kerusakan
lingkungan yang terjadi saat ini ditandai dengan perubahan ekosistem alam
menjadi ekosistem artifial dan pengalih fungsian alam untuk kepentingan
industri, pemukiman, dan pertanian terbukti telah menyebabkan perubahan iklim
(climate change) di seantero bumi. Perubahan lingkungan bukan saja berpengaruh
secara langsung terhadap kehidupan manusia melalui perubahan cuaca bahkan telah
menjadi penyebab bencana alam dan bencana ekologi di berbagai tempat di seluruh
belahan bumi. Aktivitas merubah ekosistem dan lingkungan dengan dalih
kepentingan manusia telah menjadi ancaman bagi manusia itu sendiri.
Perubahan
iklim telah menjadikan bumi dan manusia sebagai penghuninya menghadapi berbagai
masalah baru. Bukan hanya kerusakan lingkungan yang menjadikan bumi tidak lagi
bersahabat dengan manusia dengan berbagai bencana yang terjadi, tetapi juga
bahaya yang lebih besar berupa kegagalan panen sebagai penyebab bahaya
kelaparan telah menjadikan bumi tidak lagi nyaman untuk ditinggali. Bumi telah
menjadi tidak lagi bersahabat dengan manusia, karena manusia lebih dulu
menyiksa bumi dengan berbagai dalih dan mengatasnamakan kepentingan manusia.
Sejalan
dengan usaha di berbagai belahan dunia untuk mengurangi dampak perubahan iklim
dan dalam usaha mengembalikan bumi menjadi tempat yang nyaman ditinggali,
dirasa perlu adanya gerakan bersama yang militan untuk mengembalikan ekosistem
bumi, menyelamatkan lingkungan, dan menghijaukan bumi. Gerakan yang bukan
sekedar pemanis bibis tetapi gerakan nyata melakukan penghijauan dengan cara
menanam pohon sebanyak yang mampu ditanam, sebisa merawat tanaman yang ada,
hingga lingkungan dan alam kembali bersemi hijau. Bukan semata untuk
kepentingan manusia tetapi juga kepentingan bagi seluruh isi bumi, bukan semata
membuat nyaman manusia tetapi menjadikan alam kembali berseri bersama seluruh
makhluk yang hidup bersamanya.
Gerakan
penghijauan yang menuntut kerja keras, kepedulian yang benar pada lingkungan,
miilitansi dalam beraktivitas, tetapi juga dibarengi dengan pemahaman yang
benar mengenai alam.lingkungan, dan ekosistem. Pecinta alam sejati yang bukan
berdasar pada hobi tetapi pecinta alam yang melandaskan diri pada kesadaran
untuk melestarikan alam, lingkungan, dan ekosistem bumi. Bukan gerakan jangka
pendek tetapi gerakan jangka panjang yang simultan, militan, dan
berkesinambungan.
Penghijauan
yang akan menjadi aktivitas inti dari gerakan ini berkomsepkan hutan setaman,
penghijauan yang bukan hanya menanam segelintir macam tanaman dengan orientasi
ekonomi, tetapi menanam berbagai macam tanaman selayaknya hutan yang ditumbuhi
berbagai macam tanaman. Hutan yang sebenar benarnya ekosistem hutan yang bukan
hanya ada untuk kepentingan manusia tetapi untuk segenap penghuni bumi dan ada
untuk alam itu sendiri. Bukan hanya manusia yang akan tinggal dan sejahtera
hidup di dalamnya tetapi juga binatang dari berbagai jenisnya serta tentu saja
sumber cadangan air yang tiada pernah habis. Ekosistem yang lengkap, alam yang
alami, dan bumi yang nyaman untuk ditinggali siapapun dan apapun yang pernah
dan bisa hidup di dalamnya.
Bila
bumi kembali hijau, bila seluruh marga satwa kembali bernyanyi riang, bila
manusia kembali tertawa riang, dan germericik suara air berkumandang, karena
bumi kembali ramah dan bersahabat untuk ditinggali. Sebuah cita-cita yang hanya
bisa diwujudkan dengan bekerja keras dengan motivasi yang benar serta kesadaran
yang utuh untuk kelangsungan hidup manusia, satwa, tetumbuhan dengan udara,
air, dan berbagai unsur alam sebagai kesatuan yang utuh. Semoga ibu bumi
kembali tersenyum pada kita.
Visi
Mengembalikan
ekosistem alam dengan melakukan menghijauan berkonsepkan hutan setaman.
Misi
1. Mengembalikan fungsi alam sebagai
tempat hidup yang nyaman bagi manusia, satwa, dan tetumbuhan dengan berbagai
unsur alam yang selaras.
2. Menyadarkan setiap insan manusia
mengenai arti penting lingkungan dan ekosistem alam untuk kesejahteraan manusia
yang bekelanjutan.
3. Melakukan aksi nyata berupa
pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan pohon dan ekosistem alam sebagaiman
aslinya.
4. Melakukan aksi kampanye dan penyadaran
pada masyarakat mengenai arti penting kelestarian alam dan bahaya kerusakan
alam.
5. Melakukan aksi kampanye dan penyadaran
pada masyarakat mengenai ancaman dan bahaya perubahan iklim bagi kelangsungan
hidup manusia.
Maksud Dan Tujuan
Laskar
Hijau dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:
1. Melakukan penyadaran tentang bahaya
perubahan iklim bagi manusia pada dirinya sendiri, sanak saudara, sahabat,
teman, dan siapapun manusia yang dijumpainya.
2. Melakukan kampanye mengenai pentingnya
ekosistem alam kembali sebagai ekosistem alami sebagaimana mestinya pada setiap
kesempatan yang dimilikinya.
3. Melakukan aksi nyata melakukan
penghijauan di berbagai tempat yang dikunjunginya dengan aksi penanaman pohon.
4. Melakukan pemeliharaan segala pohon
yang ditemuinya, baik tanaman yang telah ada, yang ditanam orang lain, terlebih
tanaman yang ditanamnya sendiri.
5. Melakukan pembibitan berbagai jenis
pohon yang akan ditanamnya, disebarkan pada masyarakat, dan tidak untuk
diperjual belikan.
Salam
Hirau Hidup Hijau
Daniel
S. Stephanus (Laskar Hijau Simpul Malang Raya)
Malang,
Medio November 2015
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar