SRI DIANA & DANIEL SUGAMA STEPHANUS
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MA CHUNG –
KABUPATEN MALANG
2021
1.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk alat
komunikasi dan informasi oleh manajer puncak kepada bawahannya serta kepada pihak yang memiliki
kepentingan dengan perusahaan untuk mendapatkan informasi mengenai aktivitas perusahaan selama periode
waktu tertentu. Pemberian informasi ini ditujukan kepada para pihak yang terkait
sebagai bentuk suatu pertanggungjawaban
perusahaan atas aliran dana investasi dan kredit yang masuk ke perusahaan,
serta untuk menjaring adanya investor baru yang tertarik untuk menanamkan
modal. Selain itu, jika mengacu pada Statement
of Financial Accounting Concept (SFAC) No.1 tahun 2019, bahwa tujuan
laporan keuangan salah satunya adalah menyediakan informasi yang berguna untuk para
investor dan kreditor, maupun calon investor dan kreditor potensial dalam membuat suatu
keputusan yang rasional mengenai investasi, kredit, serta keputusan sejenis lainnya.
Dalam
melakukan audit laporan keuangan ada kemungkinan mengandung salah saji baik
yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Menurut
Mulyadi (2001), Laporan keuangan yang sudah diaudit dan mendapat
opini wajar tanpa pengecualian diharapkan dan salah saji oleh para pemakai
laporan keuangan dapat terhindar dari salah saji yang material dan salah saji
yang tidak material dan salah saji tersebut dianggap wajar dan dapat disajikan
dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
Seiring
dengan perkembangan waktu, fokus utama audit mengalami pergeseran menjadi
konsultan untuk perusahaan atau kliennya, yaitu membantu satuan kerja
operasional mengelola risiko dengan mengidentifikasi masalah-masalah dan
memberikan saran untuk tindakan perbaikan yang dapat memberikan tambahan nilai
sebagai suatu cara yang dapat memperkuat organisasi. Bahkan untuk masa yang
akan datang diprediksikan peran auditor yang akan menjadi katalisator yang
dimana akan ikut serta dalam penentuan tujuan dari suatu perusahaan atau
organisasi. (Tampubolon, 2015:2). Pendekatan audit berbasis risiko bukan
berarti menggantikan pendekatan audit konvensional yang selama ini dilakukan
oleh audit internal melainkan suatu metodologi audit yang dapat dijalankan
melalui pendekatan dan pemahaman atas risiko yang harus diantisipasi, dihadapi
atau dialihkan oleh manajemen guna mencapai tujuan suatu perusahaan.
Risiko
audit (audit risk) adalah risiko yang
timbul bahwa auditor tanpa didasari tidak memodifikasi pendapatnya sebagaimana
mestinya atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji material.
Sedangkan risiko penugasan atau perikatan (engagemeni
risk) adalah eksposur terhadap auditor untuk mengalami kekalahan atau
pencemaran praktik profesionalnya karena litigasi, publisitas yang buruk, dan
peristiwa yang timbul dalam hubungannya dengan laporan keuangan yang diaudit
dan dliaporkan. Risiko audit adalah suatu risiko bahwa seseorang auditor akan
menerbitkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan
mengandung salah saji yang material. Auditor harus melaksanakan audit untuk
mengurangi risiko audit sampai tingkat yang cukup rendah yang menurut
pertimbangan profesional auditor, tetapi untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
itu yang di maksud dengan audit berbasis risiko (Risk Based Audit)?
2.
Apa
itu yang di maksud dengan risiko audit (Audit
Risk)?
1.3 Tujuan Penelitian
1.
Untuk
menejlaskan apa itu yang di maksud dengan audit berbasis risiko (Risk
Based Audit)?
2.
Untuk
mejelaskan apa itu yang di maksud dengan risiko audit (Audit Risk)?
2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Audit
Menurut Mulyadi (2014), auditing merupakan Suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasilhasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan. Menurut Arens & Loebbecke (2015), auditing sebagai suatu proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan
independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan
kompeten dalam bidangnya.
Berdasarkan pengertian
tersebut dapat disimpulkan bahwa audit adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan
secara sistematis oleh pihak-pihak yang memiliki peran penting terhadap laporan keuangan
yang telah disusun oleh pihak manajemen perusahaan beserta catatan-catatan
dalam pembukuan dan bukti-bukti pendukun laporan keuangan tersebut, dengan
tujuan supaya dapat memberikan pendapat mengenai laporan keuangan yang
dibuatnya tersebut.
2.2 Jenis Audit
2.2.1 Audit Internal
Institute of Internal
Auditor (IIA) dalam Sawer et al., (2015:8) mendefenisikan audit internal sebagai suatu fungsi
penilai independen yang ada dalam organisasi untuk memeriksa dan mengevaluasi
aktivitas organisasi sebagai pemberian jasa kepada organisasi. Audit
internalmemiliki berujuan untuk membantu semua bagian dalam perusahaan agar
dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien, serta dapat memberikan
penilaian panadangan ataupun saran-saran yang akan dapat membantu semua bagian
(Arief, 2016: 75). Sedangkan fungsi internal menurut Robert Tampubolon (2015:1)
yaitu lebih berfungsi sebagai mata dan telinga manajemen, karena manajemen
butuh kepastian bahwa semua kebijakan yang telah ditetapkan tidak akan
dilaksanakan secara menyimpang. Untuk melaksanakan tugasnya audit internal
mempunyai batasan ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu
kepatuahan (Compliance), verifikasi (Verification), evaluasi (Evaluation).
Menurut Sawyer
(2015) langkah-langkah yang harus dilakukan audit internal ialah:
1.
Penentuan Risiko. Audit
internal harus memiliki pemahaman mengenai proses penentuan risiko dan sarana
yang digunakan untuk melakukannya serta audit internal juga harus menginput
hasil penentuan risiko ke dalam program audit untuk memastikan bahwa
kontrol–kontrol yang dibutuhkan benar diterapkan untuk mengurangi risiko.
2.
Melaksanakan Survei
Pendahuluan. Audit internal harus memastikan bahwa waktu dan upaya yang
dihabiskan untuk survei pendahuluan bisa produktif. Survei pendahuluan yang
baik akan menghasilkan program audit yang tepat dan program audit yang tepat
akan menunjang keberhasilan audit.
3.
Menyusun Program Audit.
Program audit internal merupakan pedoman bagi auditor dan merupakan satu
kesatuan dengan supervisi audit dalam pengambilan langkahlangkah audit
tertentu. Langkah-langkah audit dirancang untuk mengumpulkan bahan bukti audit
dan untuk memungkinkan audit internal mengemukakan pendapat mengenai efisiensi,
keekonomisan, dan efektivitas aktivitas yang akan diperiksa.
4.
Melaksanakan Pekerjaan
lapangan. Melaksanakan proses pekerjaan lapangan merupakan proses untuk
mendapatkan keyakinan secara sistematis dengan mengumpulkan bahan bukti secara
objektif mengenai operasi entitas, mengevaluasinya, dan melihat apakah operasi
tersebut memenuhi standar yang dapat diterima dan mencapai tujuan-tujuan yang
telah ditetapkan, dan menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan oleh
manajemen.
5.
Menentukan kelemahan
yang ada. Melalui temuan audit temuan audit merupakan penyimpanganpenyimpangan
dari norma-norma atau kriteria yang dapat diterima.
Fungsi dari audit internal
dalam suatu perusahaan adalah sebagai berikut.
1.
Membantu perusahaan
dalam memberikan penilaian secara objektif.
2.
Memeriksa dan
mengevaluasi efektifitas manajemen risiko, pengendalian dan proses pengelolaan
organisasi.
3.
Aktivitas jaminan dan
konsultasi yang dirancang untuk memberikan nilai tambah d. Independen dan
objektif.
4.
Merupakan pendekatan
disiplin dan sistematis Agar dapat melakukan fungsinya secara efektif, auditor
internal harus independen terhadap fungsi fungsi ini dalam perusahaan tempatnya
bekerja, tetapi auditor tidak dapat bersikap independen terhadap perusahaanya
karena ia adalah pegawai dari perusahaan yang sedang diaudit.
2.2.2
Audit
Eksternal
Audit eksternal adalah sebuah audit yang dilakukan oleh badan eksternal yang
memenuhi syarat-syarat. Audit eksternal menggunakan bahasa yang lebih mudah
dipahami maka definisi dari audit eksternal adalah suatu pemeriksaan secara
berkala pada pembukuan atau catatan dari suatu entitas yang dilakukan pihak
ketiga secara independen. ujuan
dari audit eksternal adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan tahunan
perusahaan atau organisasi menyajikan kondisi yang riil tentang keadaan
finansial perusahaan atau organisasi terkait. Selain itu apakah dana milik
instansi tersebut telah benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang
telah disepakati atau dimuat dalam konstitusi. Tetapi, auditor eksternal tidak
memeriksa seluruh laporan keuangan satu demi satu secara mendetail karena akan
membutuhkan waktu yang sangat lama, sementara mereka hanya memiliki waktu yang
terbatas dalam menyelesaikan tugasnya. Jadi auditor hanya menguji beberapa
sample transaksi untuk mengetahui validitasnya.
Peran
dan Tugas Auditor Eksternal yaitu sebagai
berikut.
Peran dari Auditor
Eksternal.
1.
Auditor eksternal berperan penting untuk serta mempunyai
kepentingan bersama dalam hal efektivitas organisasi.
2.
Mengetahui pengetahuan luas seputar dunia bisnis,
industri, dan risiko yang di akan dihadapi perusahan atau organisasi.
Tugas Auditor Eksternal
1. Memberikan opini atas
laporan yang telah dikerjakan.
2. Review dilakukan secara
periodik/tahunan.
3. Melakukan penilaian apakah
sudah sesuai dengan prinsip yang berlaku yaitu PSAK/SAK.
4. Auditor eksternal harus
bertanggung jawab kepada pemegang saham dan
berkewajiban kepada perusahaan untuk melakukan kerja profesional dalam
melakukan audit.
2.2.3
Audit
Kecurangan
Kecurangan
Audit adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam
transaksi-transaksi komersial. Sebagaimana juga diakui oleh IAI, kesengajaan sering
sulit ditentukan, padahal faktor kesengajaan merupakan kata kunci yang
digunakan oleh IAI untuk menentukan apakah suatu kesalahan dianggap sebagai
kekeliruan (error) atau kecurangan.
Meskipun demikian, adanya fak-tor risiko atau kondisi lain dapat memperingatkan
auditor tentang kemungkinan adanya kecurangan antara lain dapat berbentuk
sebagai berikut.
1.
Pengendalian internal yang lemah atau diabaikan oleh manajemen.
2.
Kerugian persediaan dalam jumlah
yang besar.
3.
Hasil-hasil pemeriksaan auditor
intern ataupun auditor eksternal yang
diabaikan oleh manajemen.
4.
Aktivitas perbankan yang tidak
biasa atau aneh.
5.
Pengeluaran untuk biaya atau
pembelian dalam jumlah yang besar.
Jenis-jenis kecurangan adalah sebagai berikut.
1.
Kecurangan Dalam Laporan Keuangan
Kecurangan
dalam laporan keuangan merupakan salah saji atau penghapusan terhadap jumlah
atau pun pengungkapan yang sering dilakukan dengan tujuan untuk mengelabui para
pengguna.sebagian besar kasus melibatkan salah saji terhadap jumlah yang
dilaporkan dibandingkan terhadap pengungkapan.Sebagai contoh, WorldCom yang
dilporkan telah mengapitalisasi jutaan dollar pengeluaran sebgaai aset tetap,
yang semestinya harus dibebankan, penghapusan terhadap jumlah yang dilaporkan
merupakan kasus yang kurang umum ditemukan,namun sebuah perusahaan dapat
melebih sajikan pendapatan dengan menghapus untang utang dagang dan liabilitas
lainnya.
2.
Penyalahgunaan Aset
Penyalahgunaan aset merupakan kecurangan yang melibatkan
kecurian atau aset milik entita.Dalam banyak kasus, namun tidak semuanya,
jumlah minimal yang terlibat tidak material terhadap laporan keuangan.Namun
demikian, pencurian aset perusahaan sering kali menjadi perhatian penting
manajemen, tampa melihat tingkat materialitasnya, karena penurian-pencurian
kecil dapat dengan mudah menigkat ukuran setiap saat.
2.3 Pengertian Risiko
Risiko merupakan suatu
keadaan adanya ketidakpastian dan tingkat ketidakpastiannya terukur secara
kuantitatif. Risiko juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian,
dimana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan
suatu kerugian. Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh
karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan
terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain)
dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.
Menurut Vaughan (2015),
risiko memiliki beberapa arti dan definisi, yaitu sebagai beriku.
1.
Risk is
the chance of loss (risiko adalah kas kerugian). Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu
statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan
munculnya situasi tertentu. Dalam hal
chance of loss 100 persen,
berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
2.
Risk
is the possibility of loss (risiko adalah
kemungkinan kerugian). Istilah possibility
berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada di antara nol dan satu.
Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
3.
Risk
is uncertainty (risiko adalah ketidakpastian). Uncertainty bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan
penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan
sikap individu yang bersangkutan. Objective
uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
4.
Risk
is the dispersion of actual from expected results
(risiko merupakan penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan). Ahli
statistik mendefinisikan risiko sebagai derajat penyimpangan sesuatu nilai di
sekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
5.
Risk
is the probability of any outcome different from the one expected
(risiko adalah probabilitas sesuatu outcome
berbeda dengan outcome yang diharapkan). Risiko bukan probabilitas dari suatu
kejadian tunggal, tetapi probabilitas dari beberapa outcome yang berbeda dari
yang diharapkan.
Risiko pembiayaan
sering dikaitkan dengan risiko gagal bayar. Risiko ini mengacu pada potensi
kerugian yang dihadapi bank ketika pembiayaan yang diberikan kepada debitur
macet. Dimana debitur tidak mampu memenuhi kewajiban mengembalikan modal yang
diberikan oleh bank. Selain pengembalian modal, risiko ini juga mencakup
ketidakmampuan debitur menyerahkan porsi keuntungan yang seharusnya diperoleh
oleh bank yang telah disepakati diawal.
Menurut Hanafi (2016), terdapat dua jenis risiko
secara umum, yaitu sebagai berikut.
1.
Risiko murni (pure risk) Risiko murni adalah
ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada suatu
peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu
risiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi
maka tidak menimbulkan kerugian namun juga tidak menimbulkan keuntungan. Risiko
ini akibatnya hanya ada dua macam: rugi atau break event, contohnya adalah
pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
2.
Risiko spekulasi (speculative risk) Risiko spekulasi
adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang
mengalami kerugian finansial atau memperoleh keuntungan. Risiko ini akibatnya
ada tiga macam: rugi, untung atau break event, contohnya adalah investasi saham
di bursa efek, membeli undian dan sebagainya.
2.4
Audit Berbasis Risiko (Risk
Based Audit)
Audit Berbasis Risiko (Risk Based Audit) adalah suatu teknik
audit dimana semua kegiatan audit yang dimulai dari perencanaan audit,
pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit berbasis pada prioritas risiko
perusahaan yang telah ditetapkan bersama manajemen operasional dengan melakukan
risk assessment. Risk Based Audit merupakan sebuah metode atau cara yang digunakan oleh
auditor internal dalam melaksanakan tugas auditnya, sehingga memberikan jaminan
bahwa risiko yang ada sudah dikelola oleh pihak manajemen dengan baik dan
memiliki batasan risiko yang tidak berdampak terhadap tujuan perusahaan. Risk Based Audit sangat penting
dijalankan karena dapat membantu terpenuhinya tanggung jawab manajemen secara
efektif. SAS 55 AICPA menyatakan bahwa auditor
eksternal bertanggungjawab untuk memperoleh & memahami sistem pengendalian
audit laporan keuangan. Akuntan publik juga membuat asessmen risiko terkait
perencanaan audit LK, untuk mendeteksi risiko kegagalan auditor mencapai
sasaran audit, untuk menentukan metode pengujian yang tepat menuju sasaran
audit, antara lain perencanaan sampling dan penggunaan teknik audit secara
tepat. Tujuan dan ruang lingkup
audit serta alokasi sumber daya internal auditor sepenuhnya didasarkan pada
prioritas tingkat risiko bisnis yang dihadapi entitas. Proses risk assessment
mencakup 3 (tiga) konsep penting yaitu tujuan, risiko, dan control. Tujuan
merupakan outcome yang diharapkan dapat dihasilkan oleh suatu proses atau
bisnis. Risiko adalah kemungkinan suatu kejadian atau tindakan akan menggagalkan atau
berpengaruh negatif terhahap kemampuan organisasi dalam mencapai tujuan bisnis,
sedangkan kontrol merupakan elemen-elemen organisasi yang mendukung
manajemen dan karyawan dalam mencapai tujuan organisasi. Sementara audit
berbasis risiko sangat penting karena berfungsi untuk memberikan sebuah
keyakinan kepada Dewan Komisaris dan Direksi bahwa proses pengendalian internal
dan manajemen risiko sudah dilakukan dengan baik sehingga manajemen mampu
mengefektifkan tanggungjawabnya dengan membatasi risiko tersebut.
Perbedaan Audit
Konvensional dan Audit Berbasis Risiko menurut Pusdiklatwas
BPKP (2007) yaitu
sebagi berikut.
Tabel 1 Perbedaan
Audit Konvensional dan Audit Berbasis Risiko.
No |
Audit Konvensional |
Audit Berbasis Risiko |
1 |
Perhatian auditor
dititikberatkan terhadap risiko manajemen dalam kaitannya akan melakukan
analisis risiko manajemen yang mempengaruhi tujuan auditnya. Semakin memadai
pengendalian intern, maka pengujian dan pembuktian audit (besarnya sampel
pengujian) yang harus dilakukan akan berkurang. |
Perhatian auditor lebih
jauh lagi dititikberatkan pada penilaian atas risiko (risk assessment). Auditor melakukan penilaian risiko bukan hanya
semata-mata untuk audit namun lebih difokuskan pada risiko atas kelangsungan
dan perkembangan aktivitas dalam rangka pencapaian tujuan manajemen. |
2 |
Auditor berfokus pada
kejadian dan kondisi masa lalu yang berdampak pada tujuan audit yang telah
ditetapkan dengan tujuan untuk menilai tingkat kewajarannya. |
Auditor mencoba membuat
scenario risiko dimasa kini dan dimasa depan yang akan berdampak pada
pencapaian tujuan organisasi, sehingga dalam memberikan rekomendasi audit
lebih dititikberatkan pada pengelolaan risiko (risk management) selain pengelolaan pengendalian (management control) |
3 |
Laporan audit merupakan
informasi yang disampaikan kepada pihakpihak yang berkepentingan dan pengguna
laporan sesuai tujuan audit yang sudah ditetapkan. |
Dalam laporan audit,
auditor lebih menitikberatkan pada pengungkapan proses yang memiliki risiko
selain dari berfungsi atau tidaknya pengendalian. |
Sumber: Pusdiklatwas BPKP
(2007)
2.5
Risiko Audit (Audit
Risk)
Risiko audit adalah risiko
yang terjadi dalam hal auditor, tanpa disadari, tidak memodifikasi pendapatnya
sebagaimana mestinya, atas suatu laporan keuangan yang mengandung salah saji
matenal, (Mulyadi, 2014). Konsep risiko audit berkaitan dengan risiko kegagalan
auditor dalam mengubah pendapamya atas laporan keuangan yang sebenamya berisi
salah saji material. Semakin besar kemginan auditor menyatakan pendapat yang
benar, semakin rendah risiko audit yang akan bisa terima jika diinginkan
keyakinan 99 persen.
maka risiko audit yang dapal diterima adalah 1persen.
Berdasar SAS NO.47 terdapat tiga unsur risiko audit yaitu sebagai berikut.
1.
Risiko bawaan, adalah
kerentanan suatu saldo akun atau golongan transaksi terhadap suatu salah saji
material, dengan asumsi bahwa tidak terdapat kebijakan dan prosedur
pengendalian intern yang terkajt. Faktor-faktor yang mempengaruhi risiko bawaan
seperti: sifat bisnis klien, hasil pengauditan sebelumnya, Kontrak kerja yang
pertama atau kontrak kerja yang berulang, dan pihak-pihak yang memiliki
hubungan istimewa.
2.
Risiko pengendalian,
adalah risiko terjadinya salah saji material dalam suatu asersi yang tidak
dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waklu oleh pengendalian intern
entitas.
3.
Risiko deteksi, adalah risiko sebagai akibat auditor tidak dapat mendeteksi
salah saji material yang
terdapat dalam suatu asersi.
Metode-metode yang
digunakan para Praktisi dalam menilai Risiko Audit yang dapat diterima yaitu
sebagai berikut.
Tabel 2 Penilaian Risiko Audit.
Faktor |
Metode yang digunakan dalam menilai Risiko Audit yang dapat
diterima |
Ketergantungan pengguna
ekstemal pada lapoan keuangan |
1.
Memeriksa laporan
keuangan. termasuk catatan kakinya . 2.
Membaca notulcnsi
rapat dewan direksi untuk mengetahui rencana-rencana di masa mendatang. 3.
Memeriksa fomulir 10k
bagi perusahaan publik . 4.
Membahas rencana
penibiayaan dengan manajemen. |
Kemungkinan kesulitan
keuangan |
1.
Analisis laporan
keuangan imtuk mendeteksi kesulitan keuangan dengan menggunakan rasio dan
prosedur analitis lainnya. 2.
Memeriksa laporan
arus kas histois maupim proyeksi imtuk mnenentukan sifat arus kas.masuk dan
keluar. |
Integritas manajemen |
Mengikuti prosedur
mengenai pcnerimaan dan kcberlanjutan klien |
Sumber : Arens (2011)
Rumus Risiko Audit
Risiko audit memiliki formula.
(AR) = IR (inherent risk) x CR (risiko
pengendalian) x DR (risiko deteksi) .
Dari rumus ini, risiko deteksi dapat dihitung dengan.
1.
Risiko audit keseluruhan berkaitan dengan laporan
keuangan sebagai satu kesatuan.
2.
Risiko audit individual berkaitan
dengan setiap saldo akun individual yang dicantumkan dalam laporan keuangan.
Risiko bawaan (inherent risk) merupakan kerentanan saldo akun atau
golongan transaksi terhadap suatu salah saji material dengan asumsi bahwa tidak
dapat terdapat kebijakan dan prosedur pengendalian intern yang
terkait. Hubungan antara materialitas, risiko dan bukti audit adalah
saling berkebalikan atau berbanding terbalik. Jika Risiko konstan, tingkat
materialitas dikurangi maka bukti audit bertambah. Dalam definisi ISA,
risiko salah saji material di tingkat asersi, terdiri atas 2 komponen, yaitu inherent risk & control risk. ISA
umumnya tdk menyebut inherent risk dan control risk secara terpisah. ISA
menggunakan istilah combined assessment
(penilaian gabungan) terhadap risks of
material misstatement (risiko salah saji material). Namun
auditor boleh saja membuat penilaian terpisah atau penilaian gabungan atas inherent risk & control risk,
tergantung pada tehnik atau metodologi audit yang menjadi preferensi auditor
dan pertimbangan praktis.
Faktor-faktor yang memengaruhi Risiko audit yaitusebagai berikut.
1.
Ketergantungan
pemakai eksternal.
2.
Kemungkinan
kegagalan keuangan.
3.
Integritas
manajemen.
4.
Sifat bisnis.
5.
Hasil audit
sebelumnya.
6.
Penugasan awal
vs penugasan berulang.
7.
Pihak-pihak
yang terkait.
8.
Transaksi
nonrutin.
9.
Pertimbangan
yang diperlukan untukmencatat saldo
akun dan transaksi dengantepat.
10.
Unsur-unsur
populasi.
11.
Faktor yang
berkaitan dengan salah saji yangtimbul akibat
pelaporan keuangan yangcurang.
12.
Kerentanan
aktiva terhadap misapropriasi.
13.
Efektifitas
pengendalian internal.
14.
Rencana pengandalan.
2.6 Bukti
Audit
Bukti audit (audit evidence) adalah seluruh informasi
yang digunakan oieh auditor dalam mencapai kesimpuian yang menjadi dasar
pendapat audit, dan mencakup informasi yang terdapat dalam catatan-catatan akuntansi yang mendasari
laporan keuangan serta informasi lainnya. (Messier, 2006:156). Bukti audit
adalah segala informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah
informasi yang sedang di audit telah dinyatakan sesuai dengan kriteria yang
telah ditetapkan (Arens, 2011:150).
Menurut Mulyadi
(2002), terdapat
empat jenis keputusan mengenai bahan bukti apakah yang harus diperoleh dan
berapa banyak harus dikumpulkan, yaitu sebagai berikut.
1.
Prosedur pengauditan
yang mana yang akan digunakan. Prosedur audit adalah tindakan spesifik yang
dilakukan oleh auditor untuk mengumpulkan bukti dengan maksud menentukan apakah
asersi tertentu telah dipenuhi. Atau prosedur audit merupakan
instruksi-instruksi terperinci
yang menjelaskan bahan bukti audit yang hams diperoleh selama melaksanakan
pengauditan.
2.
Berapa ukuran sampai yang dipiiih untuk
prosedur tertentu. Setelah prosedur audit ditoitukaa, auditor dapat membedakan
ukuran sampei dari satu keseluruh unsur dalam populasi yang sedang diuji.
3.
Unsur-unsur mana yang
akan dipilih
dari populasi Setelah menentukan ukuran sampei untuk suatu prosedur audit,
auditor harus menentukan unsur yang mana dalam populasi yang akan diuji.
4.
Kapan menjalankan prosedur tersebut
Penerapan waktu audit atas
laporan keuangan biasanya mencakup satu penode misalnya setahun. Waktu
pelaksanaan prosedur audit dapat berbeda-beda dari periode akuntansi awal
sampai lama setelah periode akuntansi ini selesai.
Berdasarkan beberapa
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa bukti audit merupakan segala informasi
yang mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan, yang terdiri dari
data akuntansi dan informasi pendukung lainnya, yang dapat digunakan oleh
auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporoi
keuangan tersebut.
Menurut
Arens (2011, karakteristik Keandalan
Bukti Audit Keandalan bukti audit dipengaruhi oleh enam karakteristik keandalan
bahan bukti berikut.
1.
Independensi pemberi
informasi, bahan bukti yang didapatkan dari pihak luar entitas klien lebih
andal dibandingkan dengan bahan bukti yang didapatkan dari dalam.
2.
Efektivitas
pengendalian internal klien, jika pengendalian internal klien efektif, bahan
bukti yang didapatkan menjadi lebih andal dibandmgkan dengan jika pengendalian
internal klien lemah.
3.
Pengetahuan langsimg
auditor, bahan bukti yang didapatkan
langsung oleh auditor melalui pemeriksaan fisik, pengamatan, perhitungan ulang, dan pemeiiksaan lebih
andal daripada informasi yang diperoleh secara lidak lagsung.
4.
Kualifikasi individu yang membenkan individu, meskipun sumber
informasinya independen, bahan bukli tidak akan handal kecuali individu yang memberikan
informasi tersebut merupakan orang yang kompeten di bidangnya.
5.
Tingkat objektivitas bahan bukti objektif
lebih dapat
diandalkan dibandingkan dengan bahan bukti yang memelukan penilaian untuk menentukan
apakah bahan bukti tersebut benar adanya.
6.
Ketetapan waktu,
ketetapan waktu dalam bukti audit mengacu pada kapan bahan bukti tersebut
dikumpulkan atau periode yang dicakup dalam audit tersebut. Bahan bukti
biasanya lebih andal untuk akun-akun neraca ketika bahan bukti tersebut
didapatkan saat mendekati tanggal neraca (Arens, 2011:155-156).
3.
PENUTUP
3.1
Simpulan
Audit berbasis resiko
tidak dapat
dilakukan hanya dengan menilai beberapa banyak faktor risiko yang ada saja, faktor resiko yang telah
ditentukan oleh para Manajemen Audit harus di Implementasikan seluruhnya dalam
melakukan Risk Assesment. Audit
BerbasisResiko
dapat membantu Manajemen Audit untuk melihat terlebih dahulu risiko yang
dimiliki Auditee. Faktor Risiko Auditee harus terus menerus di update
sesuai dengan perkembangan organisasi dan kebijakan yang berlaku. Para
Manajemen Audit harus konsisten melakukan penyusunan pelaksanaan audit
berdasarkan risk scoring yang
ditetapkan . Auditor akan selalu punya resiko audit karena auditor tidak
menguji semua transaksi.Oleh karenanya Auditor harus lebih berusaha untuk
menurunkan atau mengurangi resiko audit sampai tahap cukup rendah untuk
diterima (biasanya 5 persen). Resiko inheren
dan resiko pengendalian bersifat independen (independently exist) tanpa bisa dipengaruhi oleh auditor.
Sedangkan, Resiko deteksi terkait dengan prosedur audit yang auditor pilih.
Jika auditor mengubah rangkaian prosedur audit maka otomatis resiko deteksi juga
akan ikut berubah (bisa naik atau turun)Jadi auditor bisa menentukan resiko
deteksi dan selanjutnya resiko audit dengan memilih prosedur audit. Risiko
audit adalah suatu risiko kemungkinan auditor gagal dalam memodifikasi
pendapatnya terhadap suatu laporan keuangan yang dilaporkan secara keliru atau tidak benar. Semakin besar keinginan auditor untuk
dapat memberikan pendapat yang tepat, semakin rendah risiko audit yang akan dia
terimanya.
DAFTAR PUSTAKA
Arens, A.
A. (2011). Jasa Audit dan Assurance. Jakarta: Salemba Empat.
Arief, R. (2016). Peran Audit Internal Atas Kualitas
Pemeriksaan Laporan Keuangan Yang Dilakukan Oleh Audit Eksternal Pada Sebuah
Perusahaan. Jurnal, Vol. 7, No. 1.
Budiman, L. M. (2013). Penerapan Risk Based Audit
untuk Meningkatkan Efektifitas Siklus Penjualan pada PT “X” di Surabaya. Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 No.1 .
Idemotivasibisnis. (2016). Pengertian Risiko dan
Manajemen Risiko. Dipetik Maret 15, 2021, dari
http://idemotivasibisnis.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-risiko-danmanajemen-risiko.html
Isslahuzzaman. (2015). Ruang Lingkup Tugas Internal
Auditor. Jurnal Bisnis, Manajemen dan Ekonomi, Vol. 7 N0.1.
Mulyadi. (2002).
Auditing,Edisi Enam.Jakarta:
Salemba Empat
Mulyadi. (2014). Auditing,Edisi Enam, Buku Satu.
Salemba Empat.
PRAJA, A. P. (2018). AUDIT BERBASIS RISIKO (RISK
BASED AUDIT). Dipetik Maret 16, 2021, dari www.ppak.co.id
PrasetyaAji, B. (2013). PENGARUH TIME PRESSURE, RISIKO
AUDIT,MATERIALITAS DAN KESADARAN ETIS TERHADAP PENGHENTIAN PREMATUR ATAS PROSEDUR
AUDIT. Skripsi.
Sawyer, L. B. (2015). Audit Internal, Edisi Lima,
Buku Dua. Salemba Empat.
USMAN, J. (2018). ANALISIS AUDIT INTERN BERBASIS
RISIKO ATAS PEMBIAYAAN KEUANGAN PADA PT. FINANCE MULTIFINANCE DI MAKASSAR. Skripsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar