Stevanus Eric Sugianto & Daniel Sugama Stephanus
Perkuliahan Metodologi Penelitian
Program Studi Akuntansi – Fakultas Ekonomi & Bisnis
Universitas Ma Chung – Kabupaten Malang
2014
ABSTRAK
Metode penelitian ini adalah sebuah penelitian studi
kasus yang dilakukan di sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang
perbankan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan
prinsip tata kelola perusahaan (GCG) terhadap pelaksanaan praktiknya yang
dilakukan oleh perusahaan. Pada Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG)
didalamnya terdapat prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab,
indenpendensi, dan kewajaran Penelitian ini dibangun pada keyakinan bahwa
dengan diterapkannya GCG pada suatu perusahaan maka perusahaan tersebut
memiliki pengelolaan yang baik salah satu bentuk dari tata kelola yang baik
adalah pelaksanaan praktik CSR yang merupakan bentuk tanggung jawab bisnis yang
berorientasi untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap keberadaan usaha untuk
mendapatkan legitimasi publik. Pertanyaan penelitian utama dari studi ini
adalah bagaimana perusahaan melakukan penerapan prinsip GCG yang merupakan
salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka
panjang, sekaligus memenagkan persaingan bisnis global apalagi perusahaan pada
penelitian ini sudah mampu berkembang sekaligus menjadi perusahaan terbuka.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah wawancara dan kuesioner. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan adanya peranan
penting antara prinsip-prinsip GCG yang ada pada perusahaan, dimana dengan
penerapan prinsip GCG maka diyakini akan menolong perusahaan secara umum dan
perekonomian negara secara khususnya. Selain itu Hasil penelitian ini
memperlihatkan bahwa motivasi perusahaan adalah untuk melaksanakan prinsip good
corporate governance secara utuh, memenuhi harapan stakeholder, mendapatkan
legitimasi, dan memenangkan penghargaan tertentu.
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Sulit
dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate
Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, tetapi istilah tersebut
juga ditempatkan di posisi terhormat. Hal itu, setidaknya terwujud dalam
dua keyakinan. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan
untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan
persaingan bisnis global - terutama bagi perusahaan yang telah mampu berkembang
sekaligus menjadi terbuka.
Kedua, krisis ekonomi dunia, di kawasan Asia dan Amerika
Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan GCG. Di antaranya, Sistem
Regulatory yang payah, Standar Akuntansi dan Audit yang tidak konsisten,
praktek perbankan yang lemah, serta pandangan Board of Directors (BOD)
yang kurang peduli terhadap hak-hak pemegang saham minoritas.
Berdasarkan keyakinan-keyakinan di atas itulah maka tidak
mengherankan jika selama dasawarsa 1990-an, tuntutan terhadap penerapan GCG
secara konsisten dan komprehensif datang secara beruntun. Mereka yang
menyuarakan hal itu di antaranya adalah berbagai lembaga investasi baik
domestik maupun mancanegara, termasuk institusi sekaliber World Bank,
IMF, OECD, dan APEC. Dengan melontarkan beberapa prinsip umum dalam CG seperti fairness,
transparency, accountability, stakeholder concern, dapat
disimpulkan bahwa penerapan GCG diyakini akan menolong perusahaan dan perekonomian
negara yang sedang tertimpa krisis bangkit menuju ke arah yang lebih sehat,
maju, mampu bersaing, dikelola secara dinamis serta profesional. Ujungnya
adalah daya saing yang tangguh, yang diikuti pulihnya kepercayaan investor.
Tentunya, lembaga-lembaga besar itu tak asal bicara.
Namun, apa sebetulnya GCG itu sendiri? Apa prinsip-prinsip dasar yang
dikandungnya? Lantas, apa manfaat menerapkan GCG? Semua itu akan lebih di
jelaskan dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti.
Good Corporate Governance (GCG) mendapatkan
perhatian luas setelah terjadinya berbagai /krisis seperti krisis moneter di
Indonesia ataupun skandal Enron di Amerika Serikat. Lima elemen GCG, yaitu
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran baik
dalam arti sempit dan luas. Dalam arti luas GCG berkaitan dengan para stakeholders
perusahaan. Di sisi lain Corporate Social Responsibility merupakan
komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Dengan kata
lain, GCG dan CSR merupakan wujud nyata hubungan perusahaan dan masyarakat
selaku stakeholders.
Sangat jelas bahwa perhatian terhadap corporate
governance belakangan ini terutama dipicu oleh skandal spektakuler
perusahaan-perusahaan publik di Amerika dan Eropa, seperti Enron, Worldcom,
Tyco, London & Commonwealth,
Poly Peck, Maxwell, dan lain-lain. Cadbury
Report (UK) dan Treadway Report (US) secara mendasar menyebutkan
bahwa keruntuhan perusahaan-perusahaan publik tersebut dikarenakan oleh
kegagalan strategi maupun praktik curang dari manajemen puncak yang berlangsung
tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama karena lemahnya pengawasan yang
independen oleh corporate boards.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik
dan selanjutnya dirumuskan ke dalam penelitian yang berjudul “Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Bank BCA Central
Asia Tbk. ”.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah
dipaparkan di atas, maka yang menjadi perumusan masalah pada metode penelitian
ini adalah: Apakah penerapan Good Corporate Governance telah sangat
terwujud pada PT Bank BCA Central Asia Tbk?
1.3 Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan melihat
penerapan Good Corporate Governance sebagai bagian dari organisasi
aktifitas perusahaan serta sebagai mitra bisnis strategi sehingga
harapan stakeholders tercapai serta memberikan beberapa gambaran
tentang penerapan GCG pada PT Bank BCA Central Asia Tbk.
1.4 Kegunaan
Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat :
1. Bagi pihak akademisi penelitian ini dapat memberikan
inspirasi dan wawasan agar sebuah penelitian di bidang akuntansi tidak hanya
terbatas pada penelitian kuantitatif. Penelitian ini juga memberikan gambaran
yang sesungguhnya tentang penerapan prinsip GCG yaitu prinsip. Dalam hal
pengembangan teori, hasil tinjauan pustaka dalam penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi bagi penelitian-penelitian lainnya.
2. Bagi perusahaan, hasil dari penelitian ini dapat
digunakan untuk lebih memahami penerapan prinsip-prinsip GCG dalam pada
perusahaan sehingga perusahaan dapat lebih memahami. Selain itu hasil
penelitian ini dapat dijadikan perbandingan bagi perusahaan dalam menyusun,
mengatur GCG perusahaan.
3. Bagi pemerintah, pemegang saham, pelanggan/nasabah,
pesaing, investor dan calon investor serta masyarakat (stakeholder)
dapat melihat penelitian ini sebagai bagian keunggulan perusahaan yang
membedakan PT. Bank BCA dengan perusahaan lain, sehingga PT Bank BCA Central
Asia Tbk memiliki nilai tambah di mata stakeholdernya.
2. TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Teori Umum
2.1.1. Pengertian Good
Corporate Governance
Good Corporate
Governance (GCG) merupakan suatu tata kelola perusahaan yang menjelaskan
hubungan antara berbagai pastisipan dalam perusahaan yang menentukan arah dan
kinerja perusahaan (Monks & Minow, 2002 dalam Wardhani, 2006).
Good Corporate
Governance (GCG) diartikan pula sebagai system yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks, 2003 dalam Kaihatu,
2006)
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dalam
Hery (2010) mendefinisikan Corporate Governance sebagai berikut :
“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang
berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengendalikan perusahaan. Tujuan Corporate Governance ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua
pihak yang berkepentingan (stakeholders)”.
Corporate
Governance menurut Sutedi (2011:1) adalah : “Suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham/Pemilik Modal, Komisaris?dewan
Pengawas dan Direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan
tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundang-undangan dan nilai-nilai etika”.
Pengertian Corporate
Governance menurut Turnbull Report di Inggris (April 1999) dalam Effendi
(2009) sebagai berikut : “Corporate
governance is a company’s system of internal control, which has as its
principal aim the management of risks that are significant to the fulfilment of
its business objectivities, with a view to safeguarding the company’s assets
and anchancing over time the value of the shareholders investment”.
Berdasarkan pengertian di atas, Corporate Governance didefinisikan sebagai suatu sistem
pengandalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko
yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset
perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka
panjang.
Dengan kata lain Corporate
Governance mengacu pada metode dimana suatu organisasi diatur, di.kelola,
diarahkan, atau dikendalikan dan tujuan-tujuannya tercapai.
Pasal 1 Surat KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tgl 31
Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN yang dalam Effendi (2009), menyatakan
:
“Corporate
Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika”.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, GCG secara singkat
dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi para pemangku
kepentingan. Hal ini disebabkan karena GCG dapat mendorong terbentuknya pola
kerja manajemen yang bersih, transparan dan profesional. Penerapan GCG di
perusahaan akan menarik minat para investor, baik domestik maupun asing. Hal
ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya, seperti
melakukan investasi baru.
2.1.2 Prinsip-Prinsip Good
Corporate Governance
Berbagai aturan main dan sistem yang mengatur
keseimbangan dalam pengelolaan perusahaan perlu dituangkan dalam bentuk
prinsip-prinsip yang harus dipatuhi untuk menuju tata kelola perusahaan yang
baik.
Menurut Sutedi (2011), ada beberapa prinsip dasar yang
harus diperhatikan dalam Corporate
Governance, yaitu :
1. Transparancy
(Keterbukaan)
Penyediaan informasi yang memadai, akurat, dan tepat
waktu kepada stakeholders harus dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatakan
transparan. Pengungkapan yang memadai sangat diperlukan oleh investor dalam
kemampuannya untuk membuat keputusan terhadap risiko dan keuntungan dari
investasinya. Kurangnya pernyataan keuangan yang menyeluruh menyulitkan pihak
luar untuk menentukan apakah perusahaan tersebut memiliki uang yang menumpuk
dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi
kemampuan investor untuk memperkirakan nilai dan risiko serta pertambahan dari
perubahan modal (volatility of capital).
2. Accountability
(Dapat Dipertanggungjawabkan)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem
dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif. Pengelolaan perusahaan harus didasarkan pada
pembagian kekuasaan diantara manajer perusahaan, yang bertanggung jawab pada
pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya yang diwakili oleh dewan
direksi. Dewan direksi diharapkan untuk menetapkan kesalahan (oversight) dan
pengawasan.
3. Fairness
(Kesetaraan)
Secara sederhana kesetaraan didefinisikan sebagai
perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder. Dalam pengelolaan
perusahaan perlu ditekankan pada kesetaraan, terutama untuk pemegang saham
minoritas. Investor harus memiliki hak-hak yang jelas tentang kepemilikan dan
sistem dari aturan dan hukum yang dijalankan untuk melindungi hak-haknya.
4. Sustainability
(Kelangsungan)
Kelangsungan adalah bagaimana perusahaan dapat terus
beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Ketika perusahaan negara (corporation)
exist dan menghasilkan keuntungan dalam jangka mereka juga harus menemukan cara
untuk memuaskan pegawai dan komunitasnya agar tetap bisa bertahan dan berhasil.
Mereka harus tanggap terhadap lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan
pekerja secara adil, dan menjadi karyawan yang baik. Dengan demikian, akan
menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.
Sedangkan menurut KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002
tanggal 1 Agustus 2002 pada pasal 3 yang dikutip dari Hery (2010),
prinsip-prinsip Good Corporate Governance,
yaitu :
1. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi
materil dan relevan mengenai perusahaan;
2. Kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
3. Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif;
4. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
5. Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
2.1.3 Unsur-unsur Good
Corporate Governance
Menurut Sutedi (2011), unsur-unsur dalam GCG yaitu :
a. Corporate
Governance – Internal Perusahaan
Unsur-unsur yang berasal dari dalam perusahaan adalah :
1) Pemegang saham;
2) Direksi;
3) Dewan komisaris;
4) Manajer;
5) Karyawan;
6) Sistem remunerasi berdasar kinerja;
7) Komite audit.
Unsur-unsur yang selalu diperlukan di dalam perusahaan,
antara lain meliputi :
1) Keterbukaan dan kerahasiaan (disclosure);
2) Transparansi;
3) Akuntabilitas;
4) Kesetaraan;
5) Aturan dari code of conduct.
b. Corporate
Governance – Eksternal Perusahaan
Unsur-unsur yang berasal dari luar perusahaan adalah :
1) Kecukupan undang-undang dan perangkat hukum;
2) Investor;
3) Institusi penyedia informasi;
4) Akuntan publik;
5) Intitusi yang memihak kepentingan publik bukan
golongan;
6) Pemberi pinjaman;
7) Lembaga yang mengesahkan legalitas.
Unsur-unsur yang selalu diperlukan di luar perusahaan
antara lain meliputi:
1) Aturan dari code
of conduct;
2) Kesetaraan;
3) Akuntabilitas;
4) Jaminan hukum.
Perilaku partisipasi pelaku Corporate Governance yang berada di dalam rangkaian unsur-unsur
internal maupun eksternal menentukan kualitas Corporate Governance.
2.1.4 Lingkup Good
Corporate Governance
The Organization
for Economic and Development (OCED) memberikan pedoman mengenai hal-hal
yang perlu diperhatikan agar tercipta Good
Corporate Governance dalam suatu perusahaan dalam Sutedi (2011), yaitu ;
1. Perlindungan terhadap hak-hak dalam Corporate Governance harus mampu
melindungi hak-hak para pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas.
Hak-hak tersebut mencakup hal-hal dasar pemegang saham, yaitu :
a) Hak untuk memperoleh jaminan keamanan atas metode
pendaftaran kepemilikan;
b) Hak untuk mengalihkan dan memindahtangankan
kepemilikan saham;
c) Hak untuk memperoleh informasi yang relevan tentang
perusahaan secara berkala dan teratur;
d) Hak untuk ikut berpartisipasi dan memberikan suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
e) Hak untuk memilih anggota dewan komisaris dan direksi;
f) Hak untuk memperoleh pembagian laba (profit)
perusahaan.
2. Perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham
(the equitable treatmment of shareholders).
Kerangka yang dibangun dalam Corporate
Governance haruslah menjamin perlakuan yang setara terhadap seluruh
pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Prinsip ini
melarang adanya praktik perdagangan berdasarkan informasi orang dalam (insider
trading) dan transaksi dengan diri sendiri (self
dealing). Selain itu, prinsip ini mengharuskan anggota dewan komisaris
untuk terbuka ketika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan
atau konflik kepentingan (conflict of
interest).
3. Peranan pemangku kepentingan berkaitan dengan
perusahaan (the role of stakeholders). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus memberikan
pengakuan terhadap hak-hak pemangku kepentingan, sebagaimana ditentukan oleh
undang-undang dan mendorong kerja sama yang aktif antara perusahaan dengan
pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lapangan kerja, kesejahteraan,
serta kesenambungan usaha (going concern).
4. Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparancy). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus menjamin
adanya pengunkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang
berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan tersebut mencakup informasi mengenai
kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Informasi
yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar
yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan untuk meminta auditor
eksternal (KAP) melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan.
5. Tanggung jawab dewan komisaris atau direksi (the
responsibilities of the board). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus menjamin
adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen
oleh dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham. Prinsip ini juga
memuat kewenangan-kewenangan serta kewajiban-kewajiban profesional dewan
komisaris kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
2.1.5 Manfaat dan Tujuan Good Corporate Governance
Ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan nyang
menerapkan Good Corporate Governance
menurut Hery (2010), yaitu :
1) GCG secara tidak langsung akan dapat mendorong
pemanfaatan sumber daya perusahaan ke arah yang lebih efektif dan efisien, yang
pada gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau perkembangan
ekonomi nasional.
2) GCG dapat membantu perusahaan dan perekonomian
nasional, dalam hal ini menarik modal investor dengan biaya yang lebih rendah
melalui perbaikan kepercayaan investor dan kreditur domestik maupun
internasional.
3) Membantu pengelolaan perusahaan dalam
memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan
peraturan.
4) Membangun manajemen dan Corporate Board dalam
pemantauan penggunaan asset perusahaan.
5) Mengurangi korupsi. Penerapan Good corporate
Governance dilingkungan BUMN dan BUMD mempunyai tujuan sesuai KEPMEN BUMN No.
KEP-!!&/M-MBU/2002 tanggal
1 Agustus 2001 pada pasal 4 yang dalam Hery (2010), yaitu
:
a. Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan
prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan
adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun
internasional;
b. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional,
transparan dan efisiensi, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan
kemandirian organ;
c. Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya
tanggungjawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan
di sekitar BUMN;
d. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian
nasional;
e. Meningkatkan iklim investasi nasional;
f. Mensukseskan program privatisasi.
3. METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi
penelitian
Lokasi penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank BCA Central Asia Tbk Malang yang
berlokasi di Jln. Jend. Basuki Rachmat 70-74 Malang, Jawa Timur.
3.2 Metode
Pengumpulan Data
Untuk memperoleh informasi yang sebaik-baiknya dengan
asumsi agar sasaran dalam penulisan dapat tercapai, maka penulis menggunakan
metode penelitian sebagai berikut:
1. Tinjauan kepustakaan (Library Research), yaitu
metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menelaah
literaturliteratur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas untuk
mendapatkan kejelasan dalam upaya penyusunan landasan teori yang digunakan
sebagai pijakan dalam pemecahan masalah. Literatur tersebut dapat berupa
buku-buku, koran atau majalah, internet serta sumber lain yang dapat dijadikan
sebagai acuan dalam penelitian ini.
2. Penelitian lapangan (Field Reseach), yaitu
metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan secara
langsung terhadap objek penelitian dengan teknik:
a. Wawancara, yaitu sebuah percakapan dengan sebuah
tujuan. Dalam penelitian ini metode wawancara yang digunakan adalah wawancara
baku terbuka yaitu wawancara terstruktur. Wawancara terstruktur pada penelitian
ini diawali dengan peneliti menetapkan sendiri masalah dan pertanyaan-pertanyaan
yang akan diajukan. Subjek yang diwawancara pada penelitian ini khususnya
adalah unit kerja A dan juga dari unit kerja lainnya yaitu unit kerja B dan
unit kerja C. Wawancara dilakukan dengan unit kerja perusahaan yang memang
membawahi bidang bidang penerapan kepatuhan terhadap prinsip good corporate
governance (GCG).
b. Kuesioner, digunakan untuk mengetahui apakah penerapan
Good Corporate Governance merupakan alat pertanggungjawaban pada PT Bank
BCA Central Asia Tbk yang dilakukan dengan menyebar sejumlah pertanyaan
yang mewakili keseluruhan aspek yang menjadi objek penelitian ini.
3.3 Jenis dan
Sumber Data
3.3.1 Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
Data kualitatif, yaitu data yang diperoleh berupa
keterangan-keterangan yang mendukung penulisan ini yang sifatnya deskriptif
yang dapat diperoleh melalui teknik wawancara, maupun dokumen/arsip perusahaan
berupa gambaran umum perusahaan, struktur organisasi, serta job description.
3.3.2 Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Data Primer, yaitu data yang diperoleh dengan
melakukan wawancara langsung dengan pihak perusahaan yang terkait maupun dengan
pemberian kuesioner kepada para staff komite Good Corporate Governance.
2. Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari
dokumen-dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pembahasan, literatur, serta
sumber lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian.
3.4 Sampel
Respondennya adalah kepala dan staf komite GCG (12
responden), kepala dan staf divisi keuangan (11 responden), serta kepala dan
staf human resource (15 responden) yang dipilih untuk
mengemukakan pendapatnya mengenai beberapa kuisoner yang diajukan.
3.5 Metode
Analisis
Metode analisis
data menggunakan uji validitas dan reliabilitas, definisinya sebagai berikut :
Menurut Azwar
(1986) Validitas berasal dari kata validity yang mempunyai arti sejauh mana
ketepatan dan kecermatan suatu alat ukur dalam melakukan fungsi ukurnya. Suatu
skala atau instrumen pengukur dapat dikatakan mempunyai validitas yang tinggi
apabila instrumen tersebut menjalankan fungsi ukurnya, atau memberikan hasil
ukur yang sesuai dengan maksud dilakukannya pengukuran tersebut. Sedangkan tes
yang memiliki validitas rendah akan menghasilkan data yang tidak relevan dengan
tujuan pengukuran.
Terkandung di
sini pengertian bahwa ketepatan validitas pada suatu alat ukur tergantung pada
kemampuan alat ukur tersebut mencapai tujuan pengukuran yang dikehendaki dengan
tepat. Suatu tes yang dimaksudkan untuk mengukur variabel A dan kemudian
memberikan hasil pengukuran mengenai variabel A, dikatakan sebagai alat ukut
yang memiliki validitas tinggi. Suatu tes yang dimaksudkan mengukur variabel A
akan tetapi menghasilkan data mengenai variabel A atau bahkan B, dikatakan
sebagai alat ukur yang memiliki validitas rendah untuk mengukur variabel A dan
tinggi validitasnya untuk mengukur variabel A atau B (Azwar 1986).
Walizer (1987)
menyebutkan pengertian Reliability (Reliabilitas) adalah kejegan pengukuran.
Menurut John M. Echols dan Hasan Shadily
(2003: 475) reliabilitas adalah hal yang dapat dipercaya. Popham (1995: 21)
menyatakan bahwa reliabilitas adalah “...the degree of which test score are
free from error measurement”
Menurut Masri
Singarimbun, realibilitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat
ukur dapat dipercaya atau dapat diandalkan. Bila suatu alat pengukur dipakai
dua kali – untuk mengukur gejala yang sama dan hasil pengukuran yang diperoleh
relative konsisten, maka alat pengukur tersebut reliable. Dengan kata lain,
realibilitas menunjukkan konsistensi suatu alat pengukur di dalam pengukur
gejala yang sama.
Tabel 3.1. Indikator dan Skala Pengukuran
3.6 Analisis Data
Pengukuran terhadap kedua variabel diatas, dilaksanakan
dengan membandingkan antara kondisi yang sebenarnya dalam bank dengan
kriteriakriteria yang telah ditetapkan sebelumnya melalui kuisioner. Data hasil
penelitian yang diperoleh, kemudian dilakukan analisis oleh penulis untuk
mengetahui penerapan Good Corporate Governance merupakan alat
pertanggungjawaban pada PT Bank BCA Central Asia Tbk, dikumpulkan melalui
penelitian atas hasil kuesioner dengan menggunakan perhitungan persentase.
Perhitungan atas
kuesioner dilaksanakan dengan menggunakan rumus Dean J. Champion, yaitu dengan menjumlahkan jumlah jawaban “YA”
kemudian dilakukan perhitungan
dengan cara sebagai berikut:
Keteragan :
Σ Jawaban YA :
seluruh penjumlahan jawaban YA yang di jawab oleh responden dalam kuesioner.
Σ Jumlah
Kuesioner : seluruh penjumlahan kuesioner yang beredar yang wajib diisi oleh
para responden berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Jumlah Pertanyaan
: Pertanyaan yang ada dalam kuesioner berdasarkan klasifikasinya masing-masing.
Hasil perhitungan
kuesioner sehubungan dengan analisis, dapat diklafikasikan secara umum, yaitu:
1. Kriteria
penilaian dari hasil kuesioner yang berkaitan dengan “Perwujudan Good Corporate Governance” adalah
sebagai berikut:
2. Kriteria penilaian dari hasil kuesioner yang berkaitan
dengan “Peran Komite Good Corporate
Governance dalam Meningkatkan Good Corporate
Governance” adalah sebagai berikut:
DAFTAR PUSATAKA
Ekowati Dyah Lestari, 2011. Pengaruh Good Corporate
Governance Terhadap Kinerja Keuangan. Skripsi. Jurusan Akuntansi Fakultas
Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang.
Effendi, Muh. Arief. 2009. The Power of Good Corporate
Governance Teori dan Iplementasi. Jakarta : Salemba Empat
Champion, Dean J. 1990. Basic Statistic for Social research, 2nd edition, New York: Mac
Milan Publishing Co. www.googlebooks.com.
Gumilang, 2009. Penerapan
Good Corporate Governance. Skripsi.Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Sumatra Utara.
Pemerintah Indonesia, 2007. UU Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
Warta. 2004. Hubungan Karakteristik Corporate Social Responsibility dengan Corporate Governance. Skripsi.Jurusan
Akuntansi Fakultas Ekonomi Sumatera Utara.
LAMPIRAN
DAFTAR KUISIONER
Perwujudan Good
Corporate Governance
1.1 Akuntabilitas
PERTANYAAN |
YA |
TIDAK |
Apakah anggota dewan (Komisaris dan Direksi) bertindak
dengan dasar informasi yang lengkap, itikad baik, dan kepentingan yang paling
baik bagi perusahaan dan pemegang saham? Apakah keputusan dewan akan mempengaruhi pemegang
saham? Apakah dewan memperlakukan semua pemegang saham secara
layak? Apakah dewan memastikan ketaatan terhadap hukum dan
perundang-undagan yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan stakeholder? |
|
|
Kewajaran
PERTANYAAN |
YA |
TIDAK |
Apakah hak-hak pemegang saham telah terpenuhi? Apakah pemegang saham diberi kesempatan untuk
memberikan suaranya dalam RUPS sesuai dengan saham yang dimilikinya? Apakah pemegang saham mendapatkan pembagian laba
perusahaan berupa dividen sesuai dengan saham yang dimilikinya? Apakah stakeholders
memperoleh informasi yang akurat dan seimbang? |
|
|
Transparansi
PERTANYAAN |
YA |
TIDAK |
Apakah pengambilan keputusan oleh manajemen dilakukan
secara terbuka? Apakah tujuan perusahaan ditetapkan dengan jelas? Apakah pelaksanaan tindak lanjut berupa: Penyempurnaan ketatalaksanaan? Penyempurnaan program audit? Penyerahan khusus pada instansi berwenang? Apakah penyebaran
informasi yang material dilakukan tepat waktu dan efisien? |
|
|
Pertanggungjawaban
PERTANYAAN |
YA |
TIDAK |
Apakah hak stakeholders
yang dilindungi hukum dihargai? Apakah perusahaan membayar pajak tepat waktu? Apakah lingkungan disekitar perusahaan merupakan
tanggung jawab perusahaan? |
|
|
Kemandirian
PERTANYAAN |
YA |
TIDAK |
Apakah dalam pengolahan perusahaan bebas dari pengaruh
pihak lain? Apakah kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku? |
|
|
II. Daftar Kuesioner
Peran Komite GCG dalam Meningkatkan Good Corporate Governance
2.1 Compliance
(Kepatuhan) GCG
PERTANYAAN |
YA |
TIDAK |
2.1.1 Apakah dalam menjalankan tugas sebagai komite GCG
melaksanakan kepatuhan (compliance)
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya : a. Undang-undang persero? b.Undang-undang mengenai kebijakan GCG? c. Undang-undang mengenai penerapan praktik GCG pada
BUMN? 2.1.2 Apakah dalam menjalankan tugasnya sebagai komite
GCG melaksanakan kepatuhan (compliance)
entitas usaha dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG? 2.1.3 Apakah dalam tugasnya sebagai komite GCG mereview
rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG sebagai bagian dari laporan
tahunan perusahaan? 2.1.4 Apakah dalam menjalankan tugasnya sebagai komite
GCG telah mengembangkan pengetahuan dalam hal kepatuhan (compliance) GCG? |
|
|
2.2 Conformance
(Kelengkapan/Kesesuaian) GCG
PERTANYAAN |
YA |
TIDAK |
2.2.1 Apakah dalam menjalankan tugas sebagai komite GCG
kesesuaian (conformance) praktek
GCG di entitas usaha dengan prinsip-prinsip GCG yang benar telah terlaksana? 2.2.2 Apakah dalam menjalankan tugasnya sebagai komite
GCG telah memberikan rekomendasi tentang penyempurnaan sistem dan kelengkapan
(conformance) GCG? 2.2.3 Apakah dalam tugasnya sebagai komite GCG telah
melaksanakan kesesuaian (conformance)
di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan? |
|
|
2.3 Performance
(Unjuk Kerja) GCG
PERTANYAAN |
YA |
TIDAK |
2.3.1 Apakah dalam menjalankan tugas sebagai komite GCG
menampilkan bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan telah mendapatkan manfaat
yang nyata dari telah diterapkannya prinsip GCG di dalam perusahaan? 2.3.2 Apakah dalam menjalankan tugasnya sebagai komite
GCG telah meningkatkan daya saing perusahaan? |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar