ALBERTINA WIDIANA S. & DANIEL SUGAMA STEPHANUS
MAKALAH PENGAUDITAN
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI - FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS
UNIVERSITAS
MA CHUNG – KABUPATEN MALANG
2014
ABSTRAK
Laporan
keuangan perusahaan merupakan suatu laporan yang berisi informasi tentang
keadaan dan kinerja perusahaan selama perioda waktu tertentu. Laporan keuangan
dibutuhkan oleh banyak pihak, seperti manajemen sebagai pihak internal
perusahaan, dan pihak-pihak eksternal. Dalam menyusun laporan keuangan dapat
mungkin terjadi kesalahan penyusunan maupun tindak kecurangan yang sengaja
dilakukan oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian
akibat pengungkapan informasi yang salah dari laporan keuangan, dibutuhkan
pihak independen yang berkompeten untuk mengevaluasi laporan keuangan. Audior
sebagai pihak independen bertugas untuk mengungkapkan kewajaran laporan
keuangan dengan membuat laporan audit yang berisi opini audit. Tujuan penulisan
ini adalah untuk memahami jenis opini audit yang diterbitkan Kantor Akuntan
Publik yang independen beserta dengan format penulisan dan contoh opini audit.
Jenis-jenis opini audit ada lima, yaitu pendapat wajar tanpa pengecualian,
pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan
dalam bentuk baku, pendapat wajar dengan pengecualian, pendapat tidak wajar,
dan pernyataan tidak memberikan pendapat.
Kata-kata kunci: laporan keuangan, opini
audit, opini audit wajar tanpa pengecualian, opini audit wajar tanpa
pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam bentuk baku, opini
audit wajar dengan pengecualian, opini audit tidak wajar, dan opini audit tidak
memberikan pendapat
1.
PENDAHULUAN
Perusahaan
diharapkan dapat membuat dan menyajikan laporan keuangan. Menurut Munawir
(2007), laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi perusahaan yang
mencerminkan kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan. Selain itu, Kasmir (2012) menyatakan, secara
umum laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan suatu
perusahaan, baik pada saat tertentu maupun pada periode tertentu.
Laporan
keuangan memiliki fungsi yang sangat penting tidak hanya bagi pihak internal
perusahaan, tetapi juga bagi pihak eksternal perusahaan. Soemarsono (2004)
mengatakan bahwa laporan keuangan dirancang untuk para pembuat keputusan,
terutama pihak di luar perusahaan, mengenai posisi keuangan dan hasil usaha
perusahaan. Pihak internal perusahaan membutuhkan laporan keuangan sebagai
salah satu sarana untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja perusahaan dengan
membandingkan kondisi keuangan dengan perioda-perioda sebelumnya. Sedangkan
bagi pihak eksternal perusahaan seperti investor dan kreditor, laporan keuangan dibutuhkan untuk memberikan
penilaian sebelum memutuskan untuk menginvestasikan dana pada perusahaan atau
memberikan kredit.
Berdasarkan hal
tersebut, laporan keuangan harus disusun oleh manajemen perusahaan secara baik,
jelas, dan benar. Namun, selama proses penyusunan laporan keuangan tersebut,
pihak manajemen perusahaan tentu dapat melakukan kesalahan. Kesalahan tersebut
dapat berupa kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian standar dengan Standar
Akuntansi yang berlaku ataupun kesalahan berupa kecurangan yang sengaja
dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Kesalahan-kesalahan pada laporan
keuangan jika tidak segera ditemukan dan diperbaiki, nantinya akan dapat
memberikan informasi yang tidak akurat bagi pihak yang berkepentingan.
Oleh karena itu,
perusahaan membutuhkan suatu pihak independen yang disebut dengan akuntan
publik. Akuntan publik atau yang lebih spesifik disebut auditor akan memeriksa, menemukan, dan
mengungkapkan kesalahan atau penyimpangan yang ada dalam perusahaan. Kegiatan
yang dilakukan oleh auditor itulah yang disebut dengan auditing. Auditor dalam
melakukan proses audit terhaadap laporan keuangan perusahaan akan mengumpulkan
bukti-bukti yang mendukung setiap kegiatan dalam laporan keuangan tersebut.
Kemudian setelah proses audit selesai dilakukan, auditor akan membuat sebuah
laporan audit yang berisi opini audit. Opini audit ini akan berisi penilaian
auditor terhadap laporan keuangan perusahaan.
Dengan adanya
opini audit, pihak yang memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan dapat
lebih percaya akan hasil laporan keuangan yang menggambarkan kinerja
perusahaan. Oleh karena itu, laporan audit harus berisi bukti-bukti yang akurat
guna memperkuat opini audit dan isinya harus sesuai dengan kenyataan yang
terjadi. Dalam penyusunan laporan audit pun, seorang auditor harus dapat terus
memposisikan dirinya sebagai pihak yang independen atau tidak memihak, dan
diharapkan dapat terhindar dari perasaan emosi, tertekan, dan sebagainya.
Selain itu, auditor juga harus memperhatikan etika profesinya dan
mempertanggungjawabkan laporan audit yang telah dibuat.
2.
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Laporan Keuangan
Munawir (2007) mendefinisikan
laporan keuangan sebagai hasil dari proses akuntansi perusahaan yang
mencerminkan kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan. Menurut Ikatan
Akuntansi Indonesia (2007), laporan keuangan adalah bagian dari proses
pelaporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan
posisi keuangan, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang
merupakan bagian tersendiri dari laporan keuangan. Fahmi (2012) menyatakan
laporan keuangan merupakan suatu informasi yang menggambarkan kondisi laporan
keuangan suatu perusahaan, dan lebih jauh informasi tersebut dapat dijadikan
sebagai gambaran kinerja keuangan perusahaan tersebut. PSAK No. 1 (revisi 2009)
menyatakan laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan
dan kinerja keuangan suatu entitas. Jadi dapat disimpulkan bahwa laporan
keuangan adalah laporan yang berisi informasi keuangan suatu perusahaan pada
suatu periode akuntansi tertentu yang dapat menggambarkan kinerja perusahaan
tersebut.
2.2 Tujuan
Penyajian Laporan Keuangan
Kasmir (2012)
menyatakan, secara umum laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi
keuangan suatu perusahaan, baik pada saat tertentu maupun pada periode
tertentu. Laporan keuangan disusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan maupun
secara berkala. Sedangkan, tujuan laporan keuangan menurut IAI, (1996) adalah
sebagai berikut:
1. Menyediakan informasi menyangkut posisi
keuangan, kinerja serta posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi
para pemangku kepentingan perusahaan.
2. Untuk memenuhi kebutuhan bersama
sebagian besar pemakainya. Namun demikian laporan keuangan tidak menyediakan
semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan,
karena secara umum laporan keuangan menggambarkan pengaruh keuangan dan
kejadian di masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non
keuangan.
3. Menunjukkan apa yang telah dilakukan
manajemen atau bentuk pertanggungjawaban atas sumber daya yang dipercayakan
kepada pemakai. Manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan
ekonomi, keputusan ini mencakup, misalnya untuk menahan atau menjual investasi
mereka dalam perusahaan, atau keputusan untuk meningkatkan atau mengganti
manajemen.Sedangkan dalam
Sedangkan
menurut Statement of Financial Accounting
Concept No.1 (FASB-1 1978 par 32) tujuan laporan keuangan ada lima yaitu:
memberikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan investasi dan
kredit, memberikan informasi yang berguna untuk menilai prospek aliran kas
terhadap kekayaan dan perubahannya, memberikan informasi kinerja dan laba
perusahaan, memberikan informasi mengenai pertanggungjawaban atas kekayaan yang
dipercayakan oleh pemilk kepada perusahaan.
2.3 Pengertian
Audit
Menurut Arens
dan Loebbecke (2008) auditing adalah
suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang
kompeten dan independen untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi
dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Sedangkan
menurut Agoes (2004) auditing adalah
suatu pemeriksaan secara kritis dan sistematis oleh pihak independen terhadap
laporan keuangan yang telah disusun manajemen dengan tujuan untuk memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan tersebut.
Mulyadi (2002)
mendefinisikan auditing sebagai suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi untuk
menentapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak
yang berkepentingan.
Dari
pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan audit adalah proses yang dilakukan
oleh pihak independen dan kompeten guna memeriksa laporan keuangan perusahaan
dengan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti untuk menyatakan kewajaran atas
laporan keuangan.
2.4 Manfaat
Audit
Menurut Sunarto
(2003), manfaat ekonomis audit laporan keuangan antara lain:
1. Akses ke pasar modal
Undang-Undang
Pasar Modal mewajibkan perusahaan go
public untuk diaudit laporan keuangannya agar bisa mendaftar dan menjual
sahamnya di pasar modal.
2. Biaya modal menjadi lebih murah
Perusahaan
kecil seringkali mengaudit laporan keuangannya untuk mendapatkan kredit dari
bank atau untuk mendapatkan persyaratan pinjaman yang lebih menguntungkan.
3. Mencegah terjaadinya ketidakefisienan
dan kecurangan
Penelitian
telah membuktikan bahwa apabila karyawan mengetahui bahwa perusahaan akan
diaudit oleh auditor independen, mereka cenderung lebih berhati-hati agar dapat
memperkecil terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan fungsi akuntansi dan
memperkecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan aktiva perusahaan.
4. Perbaikan, pengendalian, dan
operasional
Observasi yang
dilakukan selama auditor melaksanakan audit, auditor independen dapat
memberikan saran untuk perbaikan pengendalian dan mencapai efisiensi operasi
yang lebih besar dalam organisasi kliennya.
Menurut Agoes
(2004), laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan perlu diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik yang merupakan pihak ketiga yang independen, karena:
1. Jika tidak diaudit, ada kemungkinan
laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak
disengaja. Sehingga, laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya
kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Jika laporan keuangan telah diaudit dan
mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified
Opinion), berarti pengguna laporan keuangan dapat merasa yakin bahwa
laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji material dan telah disajikan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
3. Sejak tahun 2001, perusahaan yang total
asetnya Rp 25 milyar ke atas harus memasukkan laporan keuangan yang telah
diaudit ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
4. Perusahaan yang sudah go public harus memasukkan laporan
keuangan yang telah diaudit ke Bapepam paling lambat 90 hari setelah tahun
buku.
5. SPT yang didukung oleh laporan keuangan
yang telah diaudit lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingan dengan laporan
keuangan yang belum diaudit.
2.5
Jenis-Jenis Audit
Menurut Mulyadi
(2002) audit terdiri dari tiga golongan, yaitu:
1. Audit laporan keuangan, adalah audit
yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya guna
memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai
dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. Hasil audit tersebut lalu dibagikan
kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor
pelayanan pajak.
2. Audit kepatuhan, adalah audit yang
bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa telah sesuai dengan kondisi,
peraturaan, dan undang-undang tertentu. Krtiteria-kriteria yang ditetapkan
dalan audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Audit kepatuhan
biasanya disebut fungsi audit internal.
3. Audit operasional, merupakan penelaahan
secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan
tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang
objektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional
tertentu.
Sedangkan
menurut Agoes (2004), berdasarkan luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan
menjadi:
1. Pemeriksaan umum (General Audit)
Suatu
pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik independen dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan yang dilakukan harus sesuai
dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia,
Aturan Etika Kantor Akuntan Publik yang telah disahkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia serta Standar Pengendalian Mutu.
2. Pemeriksaan khusus (Special Audit)
Suatu
pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditan) yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik yang independen, dan pada akhirnya pemeriksaannya,
auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada masalah tertentu yang
diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.
2.6 Tujuan
Audit Laporan Keuangan
PSA 02 (SA 110)
menyatakan bahwa tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal material,
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Sedangkan menurut Arens dan Loebbecke (2003) audit laporan
keuangan bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan yang merupakan
informasi terukur yang akan diverifikasi telah disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
2.7 Tahap-tahap
Audit Laporan Keuangan
Menurut Agoes
dan Estralita (2006), tahap-tahap audit laporan keuangan dimulai dari menerima
penugasan sampai dengan menyerahkan laporan audit kepada klien, terdiri dari:
1. Merencanakan dan merancang pendekatan
audit
a. Mengidentifikas alasan klien untuk
diperiksa, dengan mengetahui maksud penggunaan laporan audit dan pihak-pihak
pengguna laporan keuangan.
b. Melakukan kunjungan ke tempat klien
guna mengetahui:
1). Latar belakang usaha klien
2). Memahami struktur pengendalian klien
3.) Memahami sistem administrasi pembukuan
4.) Mengukur voluma bukti transaksi atau
dokumen untuk menentukan biaya, waktu, dan luas pemeriksaan
c. Mengajukan proposal audit ke klien.
d. Melakukan penelaahan kembali untuk klien
lama, apakah ada perubahan yang signifikan.
e. Mendapatkan informasi tentang kewajiban
hukum klien.
f. Menentukan materialitas dan risiko
audit yang dapat diterima risiko bawaan.
g. Mengembangkan rencana dan program audit
menyeluruh yang terdiri dari:
1.) Menyiapkan staf yang tergabung dalam tim
audit
2.) Menyusun program audit termasuk tujuan
audit dan prosedurnya
3.) Menentukan rencana dan jadwal kerja
2. Pengujian
atas pengendalian dan transaksi
a. Pengujian substantif atas transaksi
adalah prosedur yang dirancang untuk menguji kekeliruan atau kecurangan dalam
bentuk uang yang mempengaruhi penyajian saldo-saldo laporan keuangan yang
wajar.
b. Pengujian pengendalian adalah prosedur
yang dirancang untuk memverifikasi apakah sistem pengendalian dilaksanakan
sesuai dengan yang ditetapkan.
3. Pelaksanaan prosedur analitis dan
pengujian terinci atas saldo
a. Prosedur analitis terdiri dari
perhitungan rasio oleh auditor untuk dibandingkan dengan rasio periode
sebelumnya dan data lain yang berhubungan.
b. Pengujian terinci atas saldo berfokus
pada saldo buku akhir buku besar baik untuk pos neraca dan laba rugi, tetapi
penekanan utama terletak pada saldo neraca.
4. Penyelesaian audit
a. Menelaah kewajiban kontijensi atau
bersyarat
b. Menelaah peristiwa kemudian
c. Mendapatkan bahan bukti akhir
d. Mengisi daftar periksa audit
e. Menyiapkan surat manajemen
f. Menerbitkan laporan audit
g. Mengkomunikasikan hasil audit dengan
komite audit dan manajemen.
2.8 Standar
Audit
Standar audit
merupakan pedoman auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
Standar-standar ini meliputi pertimbangan mengenai kualitas professional
mereka, seperti keahlian dan independensi, persyaratan pelaporan dan bahan
bukti.
Standar Audit
menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri atas lima
standar, yaitu:
Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi (IPSAT).
Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR)
yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu (IPSPM).
Selain kelima
standar di atas, standar audit masih dilengkapi juga dengan Kode Etik Profesi
Akuntan Publik yang merupakan atauran yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.
Menurut Standar
Profesional Akuntan Publik yang disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(2001), standar audit terdiri dari sepuluh standar yang dibagi dalam tiga
kelompok besar, yaitu:
Standar Umum
Audit harus
dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam semua hal
yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannnya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar
Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten, harus disupervisi
sebagaimana mestinya.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit
kompeten yang cukup bagus harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar
Pelaporan
Laporan auditor
harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor
harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuaangan perioda berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam perioda
sebelumnya.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporaan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendaapat secara keseluruhan tidak
dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
2.9 Auditor
2.9.1 Pengertian Auditor
Berdasarkan
SPAP (PSA 2 SA Seksi 110), auditor adalah orang yang bertanggung jawab untuk
perencanaan dan pelaksanaan untuk memperoleh keyakinan laporan keuangan bebas
dari salah saji material. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik
kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak,
bahwa salah saji material terdeteksi. Jadi, auditor adalah seseorang yang
menyatakan pendapatnya atas kewajaran dalam semua hal yang material mengenai
posisi laporan keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan
prinsip-prinisp akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Jika ditinjau
dari sudut profesi akuntan publik, maka auditor adalah orang yang melakukan
pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan secara obyektif atau dengan
organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
yang telah diaudit disajikan secara wajar dalam semua hal yang material baik
hasil kinerja keuangan perusahaan atau organisasi.
2.9.2 Jenis-Jenis Auditor
Menurut Boynton,
Johnson, dan Walter (2003) tipe-tipe auditor dapat digolongkan menjadi tiga
kategori, yaitu:
Auditor
Independen atau Eksternal
Merupakan
auditor profesional yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum, terutama
dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit ini
biasanya tugasnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para pengguna laporan
keuangan.
Auditor
Pemerintah
Merupakan
auditor yang berkerja di bawah instansi pemerintah yang bertugas untuk
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditunjukkan untuk
pemerintah.
Auditor
Internal
Merupakan
auditor yang bekerja di dalam perusahaan baik itu perusahaan swasta atau negara
yang tugasnya adalah untuk menentukan apakah prosedur dan kebijakan yang
diterapkan oleh manajemen puncak sudah ditaati, menentukan baik atau tidaknya
penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas
kegiatan organisasi serta menetukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh
berbagai kegiatan organisasi.
2.9.3 Fungsi dan Tanggung Jawab Auditor
SPAP (PSA 2 SA
Seksi 110) menyatakan auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentanag apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan. Auditor berfungsi untuk melindungi pihak yang berkepentingan
dengan menyediakan informasi yang berhubungan dalam pengambilan keputusan, baik
bagi pihak luar perusahaan maupun bagi pihak manajemen dalam mendukung
pertanggung jawaban kepada pemilik dan memberikan kepastian bahwa laporan
keuangan tidak mengandung informasi yang menyimpang.
Kebutuhan akan
laporan keuangan tidak lagi hanya disediakan untuk manajemen dan bankir, namun
dapat juga digunakan oleh pihak-pihak
lain seperti pemerintah, investor, kreditor dan pemegang saham. Oleh karena
itu, perusahaan harus membuat laporan keuangan yang transparan, akurat, tepat waktu dan tidak
menyimpang dari prinsip akuntansi. Auditor harus mampu berperan
menjadi moderator bagi perbedaan-perbedaan kepentingan antara berbagai
pelaku bisnis dan masyarakat, agar mampu
menjalankan peran tersebut, auditor harus selalu menjaga mutu jasa yang diberikannya dan menjaga independensi,
integritas dan obyekvitas profesinya. Tugas auditor harus bertanggung jawab
kepada pihak-pihak yang berkepentingan
atau secara khusus kepada :
a) Pihak khusus (parties in privity) seperti klien.
b) Pihak yang diuntungkan (primary beneficiaries) seperti direktur.
c) Pihak-pihak terbatas (foreseen and limited classes) seperti
pihak-pihak yang memerlukan laporan audit dalam melakukan bisnis.
d) Pihak-pihak foreseeable (foreseeable parties) seperti investor.
e) Peran dan tanggung jawab auditor diatur
dalan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntansi Indonesia ataupun Statement
Auditing Standards Board (SASB).
Peran dan
tanggung jawab auditor yang harus dijalankan selama mencari berbagai
bukti-bukti yang mendukung tugasnya adalah sebagai berikut :
1) Tanggung jawab mendeteksi dan
melaporkan kecurangan (fraud),
kekeliruan dan ketidakberesan.
2) Tanggung jawab mempertahankan sikap
independensi dan konflik.
3) Tanggung jawab mengkonfirmasikan
informasi yang berguna tentang sifat dan hasil proses audit.
4) Tanggung jawab menemukan tindakan
melanggar hukum dari klien.
2.9.4 Kode Etik Auditor
Menurut Arens,
Elder dan Beasley (2008), kode etik auditor atau akuntan merupakan etika professional
bagi para akuntan yang melakukan praktek kegiatan akuntansi di Indonesia yang
dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik auditor atau akuntan terdiri
dari:
Tanggung Jawab
Dalam mengemban
tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota harus melaksanakan
pertimbangan professional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitas mereka.
Kepentingan
Publik
Para anggota
harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikin rupa agar dapat melayani
kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukkan
komitmennya pada profesionalisme.
Integritas
Untuk mempertahankan
dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh
tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tinggi.
Obyektivitas
dan Independensi
Anggota harus
mempertahankan obyektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi publik
harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan
jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
Keseksamaan
Anggota harus
memperhatikan standar teknis dan etis profesi, terus berusaha keras
meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan
tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
Ruang Lingkup
dan Sifat Jasa
Anggota yang
berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
2.10 Opini
Auditor
Laporan auditor
adalah alat yang digunakan auditor untuk mengkomunikasikan hasil laporan keuangan
yang telah diaudit kepada pihak berkepentingan. Di dalam laporan auditor
terdapat opini audit yang berisi pendapat auditor terhadap laporan keuangan
yang diaudit. Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508),
ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu:
2.10.1 Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat wajar
tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar,
dalam hal semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perusahaan
ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Menurut Arens (2008), laporan audit standar wajar tanpa
pengecualian digunakan apabila kondisi berikut terpenuhi:
a. Semua laporan keuangan-neraca, laporan
laba rugi, saldo laba dan laporan arus kas sudah tercakup di dalam laporan
keuangan.
b. Ketiga standar umum telah dipatuhi
dalam semuaa hal yang berkaitan dengan penugasan.
c. Buktu audit yang cukup memadai telah
dikumpulkan dan auditor tersebut telah melaksanakan penugasan audit dengan cara
yang memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan
telah terpenuhi.
d. Laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan
yang memadai telah disertakan dalam catatan kaki dan bagian-bagian lain dari
laporan keuangan.
e. Tidak terdapat situasi yang membuat
auditor merasa perlu menambahkan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata
dalam laporan audit.
2.10.2 Pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam
Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified
Opinion With Explanatory Language)
Pendapat ini
diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan
suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi
pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor. Keadaan
tersebut meliputi:
a. Pendapat wajar sebagian didasarkan atas
laporan auditor independen lain.
b. Untuk mencegah agar laporan keuangan
tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan
disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntansi Indonesia.
c. Jika terdapat kondisi dan peristiwa
yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai
kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen,
audtor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif
dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai.
d. Jika diantara dua perioda akuntansi
terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam
penerapan suatu metoda.
e. Keadaan tertentu yang berhubungan
dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif.
f. Data keuangan kuartalan tertentu yang
diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau
tidak di-review.
g. Informasi lain dalam suatu dokumen yang
berisi laporan keuangan auditan secara material tidak konsisten dengan
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Selain itu, auditor dapat
menambahkan paragraf penjelasan untuk menekankan suatu hal tentang laporan
keuangan.
h. Informasi tambahan yang diharuskan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan,
yang penyajiannya menyimpang jauh dari panduan yang dikeluarkan oleh dewan
tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan
dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan-keraguan
yang besar apakah infromasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang
dikeluarkan oleh dewan tersebut.
2.10.3 Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Laporan
pendapat wajar dengan pengecualian dapat diterbitkan akibat pembatasan ruang
lingkup audit atau kelalaian untuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Menurut Arens (2008) pendapat ini dinyatakan bila:
a. Auditor menyimpulkan bahwa laporan
keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar.
b. Auditor merasa yakin bahwa kondisi yang
dilaporkan tersebut bersifat sangat material.
c. Auditor tidak mampu mengumpulkan semua
bukti audit yang disyaratkan oleh standar auditing yang berlaku umum.
Menurut SPA 29
SA Seksi 508 pendapat wajar dengan pengecualian dapat diterbitkan bila:
a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup
atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor
berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan
ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
b. Auditor yakin, atas dasar auditnya
bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak
menyatakan pendapat yang tidak wajar.
c. Jika auditor menyatakan pendapat wajar
dengan pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu
atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia
juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke
paragraf penjelasan di dalam paragraph pendapat. Pendapat wajar dengan
pengecualian harus berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa
seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung atas atau
dengan penjelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup
kuat oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan
keuangan merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti yang disajikan
secara wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan
catatan 1 mempunyai kemungkinan untuk
disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya dihindari.
2.10.4 Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Menurut Arens
(2008), pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan secara
keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan, sehingga
tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas
yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Laporan pendapat
tidak wajar hanya daapat diterbitkan apabila auditor memiliki pengetahuan,
setelah melakukan investigasi yang mendalam, bahwa tidak ada kesesuaian dengan
GAAP/PSAK.
2.10.5 Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Menurut Arens
(2008), pernyataan tidak memberikan pendapat diterbitkan apabila auditor tidak
dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secara keseluruhan
telah disajikan secara wajar. Kebutuhan untuk menolak memberikan pendapat akan
timbul apabila terdapat pembatasan ruang lingkup audit atau terdapat hubungan
yang tidak independen menurut kode etik perilaku profesional antara auditor
dengan kliennya. Auditor juga memiliki pilihan untuk menolak memberikan
pendapat pada masalah kelangsungan hidup perusahaan (going concern).
Mulyadi (2002)
menyebutkan pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan oleh auditor jika
auditor tidak melaksanakan audit yang berlingkup memadai untuk memungkinkan
auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan
pendapat juga dapat diberikan oleha auditor jika ia dalam kondisi tidak
independen dalam hubungannya dengan klien.
3.
FORMAT OPINI AUDIT
3.1 Pernyataan
Wajar Tanpa Pengecualian
Laporan Auditor
Independen
[Pihak yang
dituju oleh auditor]
Kami telah
mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20 X1, serta
laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah
tanggungjawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat .
Menurut
pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31
Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia .
[Tanda tangan,
nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
3.2 Pernyataan
Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam
Laporan Audit Baku
Laporan Auditor
Independen
[Pihak yang
dituju oleh auditor]
Kami telah
mengaudit neraca konsolidasian perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31
Desember 20X2 dan 20X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung
jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan
audit kami. Kami tidak mengaudit laporan keuangan perusahaan PQR, suatu anak
perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan KXT, yang laporan
keuangannya menyajikan total aktiva sebesar Rp. ……….. dan Rp …………. berturut-turut
pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, dan total pendapatan sebesar Rp
………..dan Rp. …….. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan tersebut diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian, yang laporannya telah diserahkan kepada kami, dan
pendapat kami, sejauh yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk perusahaan PQR,
semata-mata hanya didasarkan atas laporan auditor independen lain tersebut .
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut
pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen lain yang
kami sebut di atas, laporan keuangan konsolidasian yang kami sebut di atas
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan
hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan,
nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
3.3 Pendapat
Wajar dengan Pengecualian
3.3.1 Pengecualian
karena Pembatasan yang Berhubungan dengan Investasi dalam Anak Perusahaan di
Luar Negeri
Laporan Auditor
Independen
[Pihak yang
dituju oleh auditor]
Kami telah
mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20 X1, serta
laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah
tanggungjawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat .
Kecuali seperti
yang diuraikan dalam paragraf berikut ini, kami melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan
melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi pemeriksaan, atas dasar
pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan. Audit juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang
dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk
menyatakan pendapat.
Kami tidak
dapat memperoleh laporan keuangan auditan oleh auditor independen lain yang
mendukung investasi Perusahaan dalam anak perusahaan di luar negeri
masing-masing sebesar Rp _____ dan Rp _____ pada tanggal 31 Desember 20X2 dan
20X1, atau hak atas laba anak perusahaan sebesar Rp _____ dan Rp ____, yang
dicantumkan dalam laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut di atas, seperti yang dijelaskan pada Catatan X dalam catatan atas
laporan keuangan. Kami juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas nilai
investasi dalam anak perusahaan di luar negeri tersebut beserta hak atas
labanya dengan prosedur audit kami.
Menurut
pendapat kami, kecuali untuk dampak penyesuaian tersebut, jika ada, yang
mungkin perlu dilakukan jika kami memeriksa bukti tentang investasi di luar
negeri dan labanya tersebut, laporan keuangan yang kami sebut dalam paragraf
pertama atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan basil usaha,
serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan,
nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
3.3.2 Pengecualian
karena Penggunaan Prinsip Akuntansi yang Menyimpang dari Prinsip Akuntansi yang
Berlaku Umum di Indonesia
Laporan Auditor
Independen
[Pihak yang
dituju oleh auditor]
Kami telah
mengaudit neraca Perusahaan KXT per 31
Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan perubahan laba ditahan, dan
laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan
keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah
pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar
akkuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Perusahaan
tidak memasukkan kewajiban sewa guna usaha dari aktiva tetap dan kewajiban
dalam neraca terlampir, dan menurut pendapat kami, harus dikapitalisasi agar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Jika kewajiban sewa guna
usaha ini dikapitalisasi, aktiva tetap akan bertambah sebesar Rp.
120.000.000,-, kewajiban jangka panjang sebesar Rp. 120.000.000,-. Tambahan
laba bersih akan berkurang sebesar Rp. 12.000.000 dan laba per lembar saham
akan berkurang sebesar Rp. 1.200,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut.
Menurut
pendapat kami, kecuali untuk dampak tidak dikapitalisasinya kewajiban sewa guna
usaha seperti yang kami uraikan dalam paragraph di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
Perusahaan KXT per 31 Desember 2001, dan hasil usaha, serta arus kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
[Tanda tangan,
nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
3.3.3 Pengecualian
karena Adanya Pengungkapan yang Tidak Cukup
Laporan Auditor
Independen
[Pihak yang
dituju oleh auditor]
Kami telah
mengaudit neraca Perusahaan ABC per 31
Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan perubahan laba ditahan, dan
laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan
keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah
pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar
akkuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Perusahaan
menolak menyajikan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2001. Penyajian laporan yang meringkas kegiatan operasi, investasi, dan
pembelanjaan perusahaan tersebut diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku
umum (SAK).
Menurut
pendapat kami, kecuali tidak disajikannya laporan arus kas yang mengakibatkan
tidak lengkapnya penyajian seperti yang diuraikan dalam paragraf di atas,
laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan perusahaan ABC per 31 Desember 2001, dan
hasil usaha, untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan
publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
3.3.4 Pengecualian
karena Manajemen Perusahaan Menolak Untuk Menyajikan Beberapa Laporan
Laporan Auditor
Independen
[Pihak yang
dituju oleh auditor]
Kami telah
mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, laporan
labarugi, dan laporan perubahan ekuitas, untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen
perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan
keuangan berdasarkan audit kami.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat .
Perusahaan
menolak menyajikan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tinggal 31
Desember 20X2 dan 20X1. Penyajian laporan yang meringkas kegiatan operasi,
investasi, dan pendanaan perusahaan tersebut diharuskan oleh prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
Menurut
pendapat kami, kecuali tidak
disajikannya laporan arus kas yang
mengakibatkan tidak lengkapnya penyajian seperti yang diuraikan dalam paragraf
di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31
Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
[Tanda tangan,
nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
3.3.5 Pengecualian
karena Manajemen tidak Memberikan Alasan yang Masuk Akal Tentang Perubahan
Prinsip Akuntansi yang Diterapkan
Laporan Auditor
Independen
[Pihak yang
dituju oleh auditor]
Kami telah
mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20 X1, serta
laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab
manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat
atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat .
Seperti
dijelaskan dalam Catatan X atas laporan keuangan, dalam tahun 20X2 perusahaan
menerapkan metoda akuntansi masuk pertama, keluar pertama untuk sediaannya,
yang sebelumnya perusahaan menggunakan metoda masuk terakhir, keluar pertama. Meskipun penggunaan
metoda masuk pertama, keluar pertama sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlakuumum di Indonesia, menurut pendapat kami perusahaan tidak memberikan
alasan yang masuk akal dalam melakukan perubahan ini seperti yang diharuskan
oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Menurut
pendapat kami, kecuali perubahan akuntansi seperti yang diuraikan dalam
paragraf di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31
Desember 20X2, dan 20X1, dan basil usaha, serta arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan,
nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
3.3.6 Pengecualian
karena Kesalahan Penyajian Material dalam Laporan Keuangan
Laporan Auditor
Independen
[Pihak yang
dituju oleh auditor]
Kami telah
mengaudit neraca perusahaan ABC tanggal 31 Desember 20X2 dan 20 X1, serta
laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah
tanggungjawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat .
Persediaan
entitas di laporan keuangan dicantumkan sebesar Rp XXX. Manajemen tidak
menyajikan persediaan tersebut pada nilai yang lebih rendah antara jumlah
tercatat dan jumlah terpulihkan namun menyajikan semata-mata pada jumlah
tercatat, yang merupakan penyimpangan dari Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Catatan entitas menunjukkan bahwa seandainya manajemen menyajikan
persediaan pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dan jumlah
terpulihkan. Oleh karena itu, harga pokok penjualan semestinya meningkat
sebesar Rp XXX, dan pajak penghasilan, laba bersih serta ekuitas pemegang saham
semestinya turun masing-masing sebesar Rp XXX, Rp XXX, dan Rp XXX.
Menurut
pendapat kami, kecuali dampak dari hal yang telah kami jelaskan dalam paragraph
basis untuk pendapat wajar dengan pengecualian, laporan keuangan menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan entitas ABC pada
31 Desember 20X2, dan kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
[Tanda tangan,
nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
3.4 Pernyataan
Pendapat Tidak Wajar
Laporan Auditor
Independen
[Pihak yang
dituju oleh auditor]
Kami telah
mengaudit neraca perusahaan ABC per 31
Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan perubahan laba ditahan, dan
laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan
keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah
pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar
akkuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam catatan X atas laporan keuangan, perusahaan mencantumkan
perkiraan pabrik dan equipment pada
nilai appraisal, dan menghitung
depresiasinya berdasarkan nilai tersebut.
Karena
penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum seperti yang diuraikan
diatas, pada tanggal 31 Desember 2001, saldo persediaan lebih tinggi sebesar
Rp. 525.000.000,-. Dengan diperhitungkannya biaya depresiasi ke dalam biaya
overhead pabrik berdasarkan nilai revaluasi yang lebih besar dari harga pokok
aktiva tetap dan aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasinya disajikan lebih
tinggi sebesar Rp. 75.500.000 dibandingkan jika disajikan atas dasar harga
pokoknya.
Menurut
pendapat kami, karena dampak dari hal yang kami uraikan dalam paragraf diatas,
laporan keuangan yang kami sebut di atas tidak menyajikan secara wajar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, posisi keuangan Perusahaan ABC per 31 Desember 2001, dan hasil usaha, serta
arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan
publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
3.5 Pernyataan
Tidak Memberikan Pendapat
Laporan Auditor
Independen
[Pihak yang
dituju oleh auditor]
Kami telah ditugasi untuk mengaudit neraca
perusahaan ABC tanggal 31 Desember 2001
serta laporan rugi laba, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab
manajemen perusahaan.
[paragraf kedua
laporan auditor bentuk baku tidak perlu dicantumkan]
Perusahaan
tidak melakukan penghitungan fisik persediaan dalam tahun 2001 yang dicantumkan
dalam laporan keuangan sebesar Rp. 850.000.000 pada tanggal 31 Desember 2001.
Lebih lanjut, bukti-bukti yang mendukung harga perolehan aktiva tetap yang
dibeli sebelum tanggal 31 Desember 2001 tidak lagi tersedia dalam arsip
perusahaan. Catatan perusahaan tidak memungkinkan dilaksanakannya penerapan
prosedur audit lain terhadap persediaan dan aktiva tetap.
Karena
perusahaan tidak melaksanakan penghitungan fisik persediaan dan kami tidak
dapat menerapkan prosedur audit untuk meyakinkan kami atas kuantitas persediaan
dan harga pokok persediaan dan harga perolehan aktiva tetap, lingkup audit kami
tidak cukup untuk memungkinkan kami menyatakan pendapat, dan kami tidak
menyatakan pendapat atas laporan
keuangan.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan
publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
4.
OPINI AUDIT RIIL
4.1 Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian
4.2 Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam
Laporan Audit Baku
4.3 Pendapat
Wajar Dengan Pengecualian
4.4 Pendapat
Tidak Wajar
4.5 Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
5.
PENUTUP
Beberapa
kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1. Auditing
merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti dan informasi yang
digunakan untuk memeriksa dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
dibuat perusahaan. Proses audit dilakukan oleh seoarang auditor yang merupakan
pihak independen dan dibatasi oleh standar audit.
2. Audior adalah pihak independen yang
bertugas untuk memeriksa dan mengevaluasi laporan keuangan perusahaan guna
menyatakan kewajaran atas laporan keuangan tersebut. Auditor terbagi menjadi
tiga yaitu auditor independen atau auditor eksternal, auditor pemerintah, dan
auditor internal.
3. Proses audit yang dilakukan auditor
akan menghasilkan laporan audit. Laporan audit terdiri atas dua bentuk yaitu
laporan audit pendek dan laporan audit panjang. Laporan audit pendek terdiri
dari tiga paragraf yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf
pendapat yang dalam penyajiannya dilampirkan dengan laporan keuangan auditan
dan catatan atas laporan keuangan audit. Sedangkan laporan keuangan audit
panjang merupakan perluasan dari laporan audit pendek dan berisi laporan audit,
daftar rincian unsur-unsur tertentu yang dicantumkan dalam laporan keuangan,
data statistik, komentar berupa penjelasan, dan penjelasan tentang lingkup
audit.
4. Laporan audit berisi opini auditor yang
berupa pendapat auditor. Opini audit yang merupakan pendapat auditor sebagai
pihak independen diharapkan dapat memberikan assurance bagi para pihak yang berkepentingan. Diharapkan setelah
proses audit dengan hasilnya berupa laporan audit dapat membantu pihak yang
berkepentingan untuk membuat keputusan terkait dengan perusahaan.
5. Opini audit terdiri dari beberapa jenis,
antara lain, pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion), pendapat wajar tanpa pengecualian dengan
bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit baku (Unqualified Opinion With Explanatory
Language) , pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion), pendapat tidak wajar (Adverse Opinion), dan pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion).
6. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) merupakan pendapat
audit yang menyatakan bahwa entitas sebagai klien telah menyajikan laporan keuangan secara wajar,
dalam hal semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perusahaan
ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
7. Pendapat wajar tanpa pengecualian
dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit baku (Unqualified Opinion With Explanatory
Language) merupakan opini auditor di mana jika terdapat keadaan tertentu
yang mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan
audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang
dinyatakan oleh auditor.
8. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion) merupakan opini
auditor terhadap laporan keuangan yang disusun secara wajar namun terdapat
beberapa hal yang dikecualikan akibat pembatasan ruang lingkup audit atau
kelalaian untuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum.
9. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion) diberikan auditor bila
laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau
menyesatkan, sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil
operasi dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
(GAAP).
10. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion) diterbitkan apabila
auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secaara
keseluruhan telah disajikan secara wajar
DAFTAR PUSTAKA
Agoes,
Sukrisno. 2004. Auditing. Edisi ketiga.
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Agoes, Sukrisno
dan Estralita Trisnawati. 2006. Praktikum
Audit. Jakarta. Salemba Empat.
Alvin A. Arens,
Randal J. Elder, Mark S. Beasley. 2008. Auditing
dan Pelayanan Verifikasi: Pendekatan Terpadu, alih bahasa oleh Tim
Dejakarta, edisi keduabelas. Jakarta. Indeks.
Arens, A.A.
2008. Auditing Pendekatan Terpadu.
Jakarta. Salemba Empat.
Boynton William
C., Raymond N. Johnson and Walter G. Kell. 2003. Modern Auditing. Edisi Ketujuh. Erlangga.
Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik Per 1 Januari 2001. Jakarta. Salemba
Empat.
Fahmi,
Irham. 2012. Analisis
Kinerja Keuangan. Bandung. Alfabeta.
Ikatan Akuntan
Indonesia. 2007. Standar
Akuntansi Keuangan. Jakarta.
Salemba Empat.
Kasmir. 2008. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta. PT
Rajagrafindo Persada.
Mulyadi, 2002. Auditing. Buku Dua, Edisi Ke Enam. Jakarta.
Salemba Empat.
Munawir,
S. 2007. Analisa Laporan Keuangan. Edisi Empat. Yogyakarta. Liberty.
Sunarto, 2003. Auditing. Panduan. Yogyakarta.
Soemarso. 2004.
Akuntansi Suatu Pengantar. Jilid I. Jakarta. Salemba Empat.
Contoh-Contoh Opini
Audit
http://natawidnyana.files.wordpress.com/2008/11/auditing-ch-3_audit-report.pdf
(diakses 16 September 2014)
Opini Audit
Tidak Memberikan Pendapat
http://www.idx.co.id/portals/0/staticdata/newsandannouncement/announcementstock/from_erep/201206/BD78a36f-4d28-4b83-8c70-a6126d9801eb.pdf (diakses 16 September 2014)
Opini Audit
Wajar Tanpa Pengecualian
http://natawidnyana.files.wordpress.com/2010/05/wtp-murni_admf.pdf
(diakses 16 September 2014)
Opini Audit
Wajar Dengan Pengecualian
http://www.bni.co.id/Portals/0/dec06.pdf
(diakses 16 September 2014)
Opini
Audit Wajar Dengan Bahasa Penjelasan
http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/201203/8C240EEA-DE86-4C03-B438-12F3EB30F62C.PDF (diakses
16 September 2014)
Disclaimer Opinion
http://www.delawaretownshippa.gov/images%5Cfinance%5Caudits%5C2013.02.19.Audit%20Report%20and%20Financial%20Report.pdf (diakses 26 September 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar