Rabu, 08 Juni 2016

KONSEKUENSI ADOPSI SAK dan SAK - ETAP

KONSEKUENSI ADOPSI SAK dan SAK - ETAP
Disampaikan pada Pembukaan Lokakarya dan Pendampingan SAK-ETAP untuk Guru-Guru Akuntansi Se-Kota Malang.  Universitas Ma Chung, 21 Desember 2012

IMPLEMENTASI SAK-ETAP DI DUNIA PRAKTIK
Didied Affandi (Ketua IAI Cabang Malang)

Kebutuhan akuntan dan tenaga akuntansi di Indonesia semakin tinggi. SMA dan
SMK menyediakan tenaga akuntansi (klerk) yang siap pakai dan siap ajar.  Pendidikan lebih lanjut seperti Akademi akan melengkapi tenaga akuntansi untuk pekerjaan lebih lanjut (staf akuntansi).  Sedangkan Universitas mempersiapkan calon-calon akuntan.

Standar Akuntansi di Indonesia terdiri dari (1) Standar Akuntansi Keuangan (SAK) (berbasis International Financial Reporting Standards – IFRS), (2) SAK – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) yang berlaku sejak 17 Juli 2011, (3) SA Syari’ah, (4) SA Pemerintah (SAP) yang berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 24/2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2010.  Standar Akuntansi selalu berkembang sesuai perkembangan dunia usaha dan dunia industry.

SAK berbasis IFRS ditujukan untuk emiten (perusahaan go public atau yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), perbankan, asuransi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Dapat diterpakan juga di perusahaan (entitas) tanpa akuntabilitas atau entitas lain.  Berbasik pada transaksi dan bukan pada basis industry.  Bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna.  Diadopsi penuh oleh Indonesia dan berlaku sejak 01 Januari 2012.

SAK berkembang mengikuti IFRS.  Perbedaan yang terjadi akan dijelaskan secara substansi (konseptual), redaksional, dan tanggal efektif.  Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) yang sebelumnya dipakai di Indonesia merupakan produk dari Financial Accounting Standard Board (FASB) merupakan standar yang berbasis industi dan berpihak pada manajemen (agent).  Sedangkan SAK yang berbasis pada IFRS disusun oleh International Accounting Standard Board (IASB) merupakan standar akuntansi yang berbasis pada transaksi dan berpihak pada pemilik perusahaan atau pemegang saham (principles).  SAK – ETAP merupakan standar akuntansi yang diadopsi dari IFRS for Small and Medium Enterprise (IFRS – SME).

Mengapa harus mengadopsi IFRS?
Adopsi IFRS dilakukan karena kewajiban sebagai anggota dari International Federation of Accountant Committee (IFAC).  Kewajiban yang termaktub dalam Statement Membership Obligation (SMO).  Selain itu, merupakan hasil dari kesepakatan sebagai anggota G20 yang ditandatangani pada pertemuan di Washington pada 15 November 2008.  Bertujuan untuk strengthening transparency and accountability.  Pada pertemuan G20 selanjutanya di London pada 02 April 2009 diperkuat dengan pernyataan untuk strengthening financial supervision and regulation.  Bertujuan untuk achieve a singles of high quality global accounting standards.



Manfaat IFRS
IFRS memiliki daya banding laporan keuangan (comparability) yang lebih baik ketimbang standar sebelumnya.   Selain itu, kualitas informasi menjadi lebih baik, khususnya di pasar modal internasional.  Sehingga, akan mengurangi hambatan arus  modal internasioal.  Juga menurunkan biaya pelaporan untuk multinational corporation (MNC).  Demikian pula biaya analisis laporan keuangan akan turun pula.  Sedangkan kualitas pelaporan keuangan akan naik menjadi lebih berkualitas.

Karakteristik IFRS
IFRS berbasis prinsip (principles based) sedangkan GAAP berbasis pada aturan (rules based).  Basis peraturan sangat ketat mengikuti aturan (standar) huruf perhuruf.  Sedangkan basis prinsip mengedepankan justifikasi profesional dari akuntan.  Justifikasi professional akuntan mengharuskan akuntan untuk mampu melakukan interpretasi dan aplikasi yang berfokus pada semangat penerapan prinsip.  Akuntan harus memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi yang mencerminkan realitas ekonomi.  Akuntan harus memiliki professional judgement yang memadai.
Selain itu, IFRS menggunakan penilaian dengan fair value dan tidak lagi menggunakan historical cost.  Fair value (nilai wajar) berpatokan pada nilai pasar aktif atau penilaian sendiri dengan menggunakan jasa penilai (appraisal).  Dengan meggunakan nilai wajar diharapkan pengungkapan laporan keuangan semakin meningkat baik kuantitatif maupun kualitatif.

SAK – ETAP
SAK – ETAP merupakan adopsi dari IFRS for SME.  ETAP adalah perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas signifikan.  Sehingga, tujuan laporan keuangan untuk umum (general purpose financial statement).  Laporan keuangan disusun dengan lebih sederhana.  Contoh:  Aset Tetap Tak Berwujud menggunakan harga perolehan; Entitas Anak tidak dikonsolidasi tetapi sebagai investasi dengan metoa ekuitas; dan mengacu pada praktik akuntansi yang saat ini digunakan.




SAK –ETAP: Pendidikan dan Profesi Akuntansi
Suprihadi (KAP Suprihadi dan rekan)

Pendidikan dan profesi akuntansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/2011 tetang Akuntan Publik.  Ada 2 jalur yang bisa dipilih, jalus Sarjana Ekonomi dan Sarjana Lain.  Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dapat menempuh pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) dan memperoleh gelar Ak., sedangkan Sarjana yang lain menempuh Progra Profesi Akuntan Publik (PPAP).  Setelah itu, menempuh Ujian Profesi Akuntan Publik untuk mendapatkan sertifikasi Akuntan Publik (CPA).

SAK – IFRS atau yang bisa disebut juga dengan SAK Besar merupakan hasil dari konvergensi dan kemudian adopsi dari IFRS.  Sedangkan SAK – ETAP merupakan adopsi dari IFRS for SME.  SAK ETAP dipakai untuk entitas yang belum go public, bukan fidusia (perusahaan dengan kepercayaan public seperti bank, asuransi, dana pension, dan lain sebagainya).  Dikecualikan bila ada aturan atau perundangan dari otoritas berwenang, contohnya pelaporan keungan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diatur oleh Bank Indonesia (BI).  Demikian pula untuk koperasi yang diatur oleh Kemenkop No…./2012.

Kerangka penyusunan Laporan Keuangan, terdiri dari:
1.     Tujuan penyajian Laporan Keuangan.
2.     Karakteristik kualitatif informasi.
3.     Definisi asset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban.
4.     Persyaratan pengakuan unsur-unsur laporan keuangan.
5.     Dasar pengukuran unsur-unsur laporan keuangan.
6.     Prinsip pengakuan dan pengukuran berpengaruh luas (pervasive).
7.     Dasar akrual, dan
8.     Saling hapus.


1 komentar:

Xclmedia mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.