Selasa, 16 April 2019

Gerakan Koperasi Dunia & Indonesia


GERAKAN KOPERASI
Sejarah Gerakan Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte – Egalite - Fraternite (kebebasan – persamaan - kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Penderitaan yang  dialami  oleh kaum buruh  di  berbagai  Negara  di  Eropa dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si  di Rochdale, Inggris,  pada  tahun 1844.Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya  bergerak  dalam  usaha  kebutuhan konsumsi.

Dengan  berpegang  pada  asasasas  Rochdale,  para  pelopor  Koperasi  Rochdale mengembangkan tokokecil  mereka  itu  menjadi  usaha  yang  mampu  mendirikan  pabrikmenyediakan  perumahan
bagi  para anggotanya,  serta  menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan  anggota dan pengurus Koperasi.

Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.

Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862,  Koperasi-koperasi konsumsmi di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki sekkitar 200  buah pabrik  dan tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya mencapai  55.000.000  poundsterling. 

Sedangkan  pada  tahun 1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di seluruh  wilayah  Inggris  telah  berj umlah lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya. Pada masa Revolusi Perancis  dan  perkembangan industri  telah  menimbulkan  kemiskkinan  dan penderitaan  bagi  rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para pengusaha  kecil  di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.

Sehingga  terdapat  Gabungan  Koperasi  Konsumsi  Nasional  Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung  sebanyak 476  buah.  Jumlah anggotanya  mencapai  3.460.000  orang,  dan  toko yang  dimiliki  berjumlah 9.900  buah  dengan perputaran  modal  sebesar 3.600  milyar franc/tahun.

Di Jerman, berdiri koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
  1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
  2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
  3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
  4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
  5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapa di eropa itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
  1. Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis.
  2. Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Gerakan Koperasi Di Eropa.
Gerakan Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
Gerakan Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya adalah sebagai berikut:
1.         Keanggota yang bersifat terbuka.
2.        Pengawasan secara demokratis.
3.        Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.        Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.        Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6.        Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.        Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8.        Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
 Gerakan Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
 4. Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Gerakan Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
 Gerakan Koperasi Di Amerika Serikat.
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire, Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong menolong. Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam “Bank Rakyat” pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut. Atas usaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire. Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit. Sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act. Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
Gerakan Koperasi Di Asia.
Gerakan Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
Gerakan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative Federation – NACF). Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
Gerakan Koperasi di Thailand
Sejarah perkembangan koperasi di Thailand
1.       Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand
2.       Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan &  kemandiria
3.       Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.

Gerakan Koperasi di India
Sejarah perkembangan koperasi di India
1.       India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912
2.       UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk indoesia
3.       Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi

 Gerakan Koperasi di Timor Leste
Sejarah perkembangan koperasi di Timor Leste
1.       Pertumuhankoperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng.
2.       Koperasi di Timor Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector pulik&swasta
3.       Jumlah koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjamdan koperasiserbausaha. Sampai pada tahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.

Gerakan Koperasi di Filipina
Sejarah perkembangan koperasi di Filipina
1.       Lahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria.
2.       Koperasi yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi & 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang
3.       MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada tahun 1986.

Gerakan Koperasi di Malaysia
Sejarah perkembangan koperasi di Malaysia
1.       Gerakakoperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah kolonial
2.       Penciptaan RIDA (Otorita Pengembangan Pedesaan & Industri) pada tahun 1990 membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi
3.       Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan

Tokoh-Tokoh Koperasi Dunia
 Charles Howard Dari Rochdale
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya:
  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
  2. Pengawasan secara demokratis.
  3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
  4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
  5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
  6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
  7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
  8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

Schultze Delitsch dari Jerman

Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.  Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
  1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
  2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
  3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
Friedrich Wilhem Raiffeissen dari Flemmerfeld

Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Simpulan
Perkembangan koperasi yang ada didunia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidak mampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.dan tidak telep[as pada saat itu dikenal dengan adanya sistem kolonialisme yang telah banyak mensengsarakan kaum buruh pada umumnya dan membuat mereka harus berpikir bagaimna caranya mereka untuk dapaat keluar dari permasalah yang telah lama mereka rasanya dan hadirlah suatu koperasi yang bertujuan untuk menolong kaum buruh yang pada awal itu dikenal dengan koperasi Pra industri.
Dan perkembangan ini terus diikuti oleh negara-negara lainnya dan hingga sampai saat ini koperasi terus berkembang dengan tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya.dan badan lembaga koperasi juga telah banyak mampu mengatasi permasalah ekonomi yang telah dialami oleh negara-negara baik dieropa maupun asia.dan ini saja yang dapat kami simpulkan dan semoga bermanfaat.
Sejarah Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Gerakan Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan: “Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga  rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.

Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.

Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ verordening op de Cooperative vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda udan dibuat di hadapan notaris.
           
Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politi nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi di koordinasikan /di pusatkan dalam badan-badan koperasi tersebut”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hamya sebagai alat untun mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indinesia.

Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia
Karena hal tersebut pada tahun 1896, Patih Purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit utang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
 Gerakan Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
            
Agar perkembangan koperasi benar-benar berjalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
            
Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari mendibud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.

Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa Kejadian Penting yang Memengaruhi Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
pemerintah Orde Baru memberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengertian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Sejak tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
 Lambang Koperasi (Baru)

Arti Logo (lama) yang Sudah Tidak Digunakan 
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

 

Arti Logo Baru Koperasi

1.       Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.       Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
1)       Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
2)       Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
3)       Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
4)       Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.       Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.       Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.       Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.       Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
1)       Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
2)       Gambar: 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
3)       Tata Warna:
a)      Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
b)      Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
c)       Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
d)      Perbandingan skala 1 : 20.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Gambaran Umum tentang Koperasi

Definisi Koperasi
Mohamad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) menyatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Undang-Undang 12/1967 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
Undang-Undang 25/1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Undang-Undang 17/2012 tentang Koperasi menyatakan bahwa Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Jadi, Koperasi adalah suatu Badan Usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki & dioperasikan oleh Para Anggota-nya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan Anggota berdasar tolong menolong, gotong royong, & kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
1.       Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.       Mewujudkan & mengembangkan perekonomian yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
3.       Mewujudkan masyarakat yang adil & makmur.
Fungsi Koperasi
1.       Membangun & meningkatkan potensi ekonomi Para Anggota & masyarakat umum untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
2.       Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup Anggota & masyarakat.
3.       Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dsar kekuatan & ketahan ekonomi nasional.
4.       Mewujudkan & mengembangkan perekonomian nasional  yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
1.       Koperasi Penjualan
Merupakan Koperasi yang bergerak di bidang produksi barang & jasan, anggotanya bekerja sebagi pegawai atau karyawan koperasi. Di situ anggota memiliki peran sebagai pemilik serta pekerja koperasi.
2.       Koperasi Jasa
Merupakan Koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan suatu pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya: simpan pinjam, angkutan, asuransi, dll. Di situ anggota memiliki peran sebagai pemilik serta penguna layanan jasa koperasi.
3.       Koperasi Pemasaran
Merupakan Koperasi yang bergerak di bidang koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
4.       Koperasi Produsen
Merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para produsen jasa/barang serta memunyai rumah tangga usaha.
5.       Koperasi Konsumen
Merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai jasa/barang yang ditawarkan para pemasok di pasar.
6.       Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan lembaga keuangan bukan bank yang berbentukkoperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya.
7.       Koperasi Serba Usaha
Merupakan koperasiyang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.       Koperasi Primer
Koperasi perimer adalah koperasi yang menimal mempunyai anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.       Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan kopraso yang terdiri dari penggabungan badan koperasi dan mempunyai cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi skunder bisa dibagi menjadi 3, yaitu:
1)      Pusat Koperasi: merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2)      Gabungan Koperasi: merupakan koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3)      Induk koperasi: merupakan koperasi yang minimum anggotanya ialah 3 gabungan koperasi
Prinsip-Prinsip Dasar Koperasi
1.       Keanggotaan bersifat terbuka.
2.       Proses pengelolaan secara demokrasi.
3.       Pembagian Sisa Hasil Usaha 9SHU) berdasar rasa keadilan sesui dengan kinerja masing-masing anggota.
4.       Pemberian balas jasa anggota sesuai dengan modal anggota.
5.       Kemadirian.
6.       Pendidikan Koperasi.
7.       Kerjasama antar koperasi.
Prinsip-Prinsip Koperasi (International Cooperative alliance)
1.       Keanggotaan bersifat terbuka & sukarela.
2.       Pengelolaan yang demokratis.
3.       Partisipasi anggota dalam kegiata ekonomi.
4.       Kebebasan & otonomi.
5.       Pengembangan, pendidikan, pelatiham, & informasi.
Ciri Khas Koperasi
1.       Sistem permodalan bersifat gotong royong.
2.       Sistem pengelolaan & operasional yang dilaksanakan & dipertanggungjawabkan pada anggota.
3.       Dalam pelaksanaannya diperuntukkan & diprioritaskan untuk kepentingan anggota.

Jenis Permodalan Koperasi
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
1) Simpanan Pokok 
Merupakan simpanan yang hanya dibayar sekali oleh anggota yaitu pada awal keanggotaan koperasi. Simpanan ini tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota yang bersangkutan keluar dari koperasi.
2) Simpanan Wajib
Merupakan simpanan yang dibayar setiap bulan dan besarnya simpanan  wajib ditetapkan/disepakati oleh seluruh anggota koperasi. Simpanan wajib tidak bisa diambil oleh anggota kecuali anggota tersebut keluar dari koperasi.
3) Simpanan Sukarela
Merupakan tabungan anggota yang besarnya tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
4) Dana Cadangan
Merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan danasecara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
5) Donasi atau Dana Hihah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal Pinjaman (Debt capital)
1) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2)  Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3)  Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4)  Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5)  Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Modal Koperasi
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, sebagai berikut:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
SISA HASIL USAHA(SHU)
Pengertian SHU
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU adalah sebagai berikut:
1)      SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2)      SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3)      Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5)      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota :
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota rumusnya :

SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggota
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.  SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4.  SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi
1.       Keuntungan Finansial:
1)      Belajar untuk menabung.
2)      Terbebas dari rentenir & leasing.
3)      Membeli harga kebutuhan dengan harga yang lebih murah.
4)      Mendapat keuntungan dari SHU.

2.       Keuntungan Non Finansial:
1)      Berlatih untuk bertanggungjawab.
2)      Berlatih berorganisasi & bergotong royong.
3)      Manfaat lainnya.
Undang-Undang Koperasi (UU 12/1967, UU 25/1992 & UU 17/2012)
Nomenklatur
UU 12/1967
UU 25/1992
UU 17/2012
Definisi
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Landasan
Landasan Riil: Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945
Landasan Mental: Setia Kawan & Kesadaran Berkepribadian
Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945
Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945
Dasar
Kekeluargaan & Kegotongroyongan
Kekeluargaan
Asas Kekeluargaan
Fungsi
1.       Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
2.       Alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3.       Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.       Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan
1.       Mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
2.       Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3.       Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
1.  Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.  Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1.  Meningkatkan kesejahteraan Anggota.
2.  Bagian dari tatanan ekonomi yang demokratis & berkeadilan.
Nilai Dasar


1.       Kekeluargaan;
2.       Menolong diri sendiri;
3.       Demokrasi;
4.       Persaudaraan
5.       Persamaan;
6.       Berkeadilan;
7.       Kemandirian.
Nilai Yang Diyakini Anggota


1.       Kejujuran;
2.       Keterbukaan;
3.       Tanggungjawab;
4.       Kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip-Prinsip
1.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi,
3.       Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
4.       Adanya pembatasan bunga atas modal,
5.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
7.       Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri.
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.       Kemandirian.
6.       Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan: a. pendidikan perkoperasian; b. kerja sama antarkoperasi.
1.       Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka.
2.       Pengawasan oleh Anggota bersifat demokratis.
3.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4.       Koperasi merupakan nadan usaha yang otonom & independen.
5.       Menyelenggarakan pendidikan & pelatihan bagi: (1) Anggota; (2) Pengurus; (3) Pengawas; (4) Manajemen.
6.       Melayani Anggota secara prima & memperkuat gerakan koperasi dengan bekerjasama di tingkat lokal, nasional, regional, & internasional.
7.       Bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan & masyarakat melalui kebijakan yang disepakati Anggota.
Pendirian
Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi.
1.       Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2.       Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
3.       Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4.       Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya: a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai keanggotaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai pengelolaan; g. ketentuan mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; j. ketentuan mengenai sanksi.
1.       Koperasi Primer: Minimal didirikan oleh 20 orang Anggota.
2.       Koperasi Sekunder: Minimal didirikan oleh 3 Koperasi primer.
3.       Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi. Keterangan memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
 Keanggotaan
1.       Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
2.       Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
3.       Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang: (1) mampu untuk melakukan tindakan hukum, (2) menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi, (3) sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.
4.       Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
5.       Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
6.       Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih atau jalan apapun.
1.       Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.       Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
3.       Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
4.       Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
5.       Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
6.       Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7.       Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
8.       Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
1.       Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.       Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
3.       Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
4.       Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
5.       Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
6.       Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7.       Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.



Faktor–Faktor Yang Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut.
1.      Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara :
1)      Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
2)      Memperpendek jaringan pemasaran;
3)      Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
4)      Memunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2.   Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
3.   Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
4.   Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5.   Pembebasan risiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
6.   Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
 Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan:
1)      Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khususnya di pedesaan.
2)      Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
3)      Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai apakah suatu KUD sudah mandiri atau belum adalah sebagai berikut:
1)      Memunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan KUD di daerah kerjanya.
2)      Dalam rangka meningkatkan produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara keseluruhan.
3)      Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas.
4)      Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan Pemeriksa 3 orang.
5)      Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.
6)      Hasil audit laporan keuangan layak tanpa pengecualian (unqualified opinion).
7)      Batas toleransi devisa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program) sebesar 20 %.
8)      Total volume usaha harus proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.
9)      Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
10)   Sarana usaha layak dan dikelola sendiri
11)   Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD
12)   Tidak mempunyai tunggakan
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
 Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Penghambat Dari  Sisi Kelembagaan Koperasi (Internal)
Keanggotaan dalam Koperasi
Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
a. Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
b. Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
c. Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota. Kebanyakan anggota koperasi belum menyadari bahwa koperasi merupakan suatu wadah usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan mereka. Sebaiknya dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi kearah sasaran yang benar.
d. Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
e. Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.
Pengurus Koperasi
Dalam hal kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah sebagai berikut.
a. Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
b. Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
c. Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
d. Pengurus kadang-kadang tidak jujur
e. Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
f. Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
g. Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
h. Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik
Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh
a. Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi
b. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
c. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
 Faktor-Faktor Eksternal
Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
1)      Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
2)      Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
Dari Sisi Bidang Usaha Koperasi
Masalah usaha koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Ada koperasi yang manajer dan karyawannya belum memenuhi harapan. Di antara mereka ada yang belum dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan peranan dan tugas operasi yang telah ditetapkan. Masih ada administrasi koperasi yang belum menggunakan prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem informasi majemen koperasi mesih belum berkembang sehingga pengambilan keputusan belum didukung dengan informasi yang cukup lengkap dan dapat diandalkan.
Di samping itu masih ada manajer yang kurang mempunyai kemampuan sebagai wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada yang kurang mampu untuk menyusun rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus memimpin dan menggerakkan karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan dalam keadaan yang dihadapainya.
Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
Langkah-Langkah Mentasi Kelemahan Koperasi
Pembinaan hubungan antara alat perlengkapan koperasi, khususnya antara pengurus dan manajer, yang masih perlu ditingkatkan. Hal ini antara lain mengingat perlunya koordinasi yang mantab dan pembagian tugas serta tanggung jawab yang jelas. Harus dihindarkan apabila ada pengurus yang mengambil wewenang manajer melaksanakan tugas operasional.
Kebijaksanaan dan program kerja koperasi masih cenderung timbul sebagai prakarsa pemerintah. Program-program yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota masih ada yang belum sepenuhnya dipadukan dengan program-program yang timbul dari prakarsa pemerintah. Keputusan koperasi yang mandiri masih belum dapat berkembang.
Organisasi tingkat sekunder, seperti Pusat Koperasi dan Induk koperasi, tampak belum sepenuhnya dapat memberikan pelayanan kepada koperasi primer, khususnya meningkatkan kemampuan dalam bidang organisasi, administrasi, dan manjemen.
Kerja sama koperasi dan lembaga non-koperasi telah ada yang berlangsung atas landasan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Tetapi, apabila kurang hati-hati dalam membinannya ada kerjasama yang cenderung mengarah pada hilangnya kemandirian koperasi.
Kemampuan pemupukan modal usaha yang bersumber dari anggota dan hasil usaha koperasi, walaupun cukup memadai perkembangannya namun ternyata masih sangat terbatas.
Dalam usaha memperoleh kredit dari bank, koperasi masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi persyaratanyang ditentukan. Demikianlah, maka pemupukan modal koperasi walaupun cepat perkembangannya hasilnya masih terbatas juga.
Keterpaduan gerak, pengertian, pembinaan, dan pengawasan terhadap gerakan koperasi dari berbagai instansi masih perlu ditingkatkan.
Masalah lain yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan koperasi pada tingkat perkembangan seperti sekarang ini adalah masih kurangnya petugas pembina koperasi, baik dalam jumlah maupun mutunya.
Masalah permodalan, penguasaan teknologi, akses informasi, permasalahan pemasaran, dan perlindungan hukum.
Kurangnya dana sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada tidak dirawat, hal ini menyebabkan koperasi tertinggal karena kemajan teknologi yang sangat cepat.
Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Masalah Umum Koperasi dan Cara Mengatasinya
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
 Simpulan
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi , oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing – masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia  dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
REFERENSI
Undang-Undang 12/1967 tentang Perkoperasian
Undang-Undang 25/1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang 17/2012 tentang Perkoperasian

1 komentar:

SUSAN GARCIA mengatakan...

Sungguh luar biasa ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.