STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN – ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS
PUBLIK (SAK – ETAP)
|
Perubahan standar akuntansi
di Indonesia kali ini sangatlah signifikan, dari berbasis USGAAP menjadi
berbasis IFRS. Perubahan ini membawa
banyak konsekuensi pada praktik akuntansi, juga demikian dalam persiapan
atau pendidikan calon-calon akuntan.
Demikian pula perubahan di praktik bisnis secara umum.
|
Daniel S. Stephanus, SE,
MM, MSA, Ak.
|
Juli 2013
|
LATAR BELAKANG
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) telah mengadopsi standar internasional International Financial
Reporting Standards baik untuk etentitas yang berakuntabilitas public (SAK
IFRS) maupun standar untuk entitas tanpa akuntabilitas public (SAK ETAP). Penerapannya relative rumit (karena masalah
kebiasaan) sehingga banyak perusahaan yang terdaftar di bursa efek (listing)
melakukan delisiting karena sulit menerapkan SAK IFRS dan memilih untuk
menerapkan SAK ETAP. Jadi, SAK ETAP
sangat penting. Standar berkembang seiring dengan praktik yang
berkembang. Standar
Akuntansi di Indonesia terdiri dari 4 (empat) pilar:
(1) Standar
Akuntansi Keuangan (SAK berbasis IFRS),
Wajib
diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas publik seperti: Emiten,
perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Dapat diterapkan oleh ETAP atau entitas
lainya. Berbasis transaksi, bukan basis
industri. Bertujuan: memberikan
informasi yang relevan bagi user laporan keuangan
Indonesia melakukan adopsi penuh 1 Januari
2012. Pasca Konvergensi PSAK 2012 = IFRS (kecuali IFRS terbaru). Perbedaan
IFRS dengan PSAK dijelaskan dalam Standar bagian depan: (1) Substansi /konseptual; (2) Redaksional; dan (3)Tanggal efektif. Secara
gradual, IFRS sudah diterapkan mengikuti pemberlakuan PSAK yang bersangkutan. Setelah
konvergensi IFRS, PSAK akan berkembang dinamis mengikuti IFRS
(2) SAK
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
Diterbitkan
pada 17 Juli 2009 dan berlaku efektif pada 01 Januari 2011. PSAK – IFRS dan SAK ETAP disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI). Terdiri dari 17 orang mewakili: Akuntan
Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Hasilnya adalah PSAK dan ISAK
(3) Standar
Akuntansi Syariah
PSAK
Syariah disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah. Berbasis transaksi yang digunakan oleh
entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun
lembaga non syariah. Pengembangan dengan
model PSAK umum namun berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI. Pada PSAK (IFRS) 100 – PSAK 106. Terdiri dari: Kerangka konseptual, Penyajian
Laporan Keuangan Syariah, Akuntansi Murabahah,
Musyarakah, Mudharabah , Salam, Istishna.
(4) Standar
Akuntansi Pemerintah
Diterbitkan
berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 24/2005 dan Peraturan Pemerintah No. 71/2010) yang berbasis akrual. SAP disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah (PP). Diterapkan
untuk entitas pemerintah dalam menyusun LKPP dan LKPD: (1) instansi pemerintah
pusat; (2) Instansi pemerintah daerah; dan (3) BLU
(digabung), BUMN (sbg
investasi). Entitas sektor publik selain
pemerintah menggunakan PSAK 45 (pelaporan keuangan entitas nirlaba).
Penerbitan standar akutansi melalui suatu proses yang panjang
(due process) yang melibatkan berbagai
stakeholder.
PSAK berbasis IFRS
Disusun untuk emiten, perusahaan
public, perbankan, asuransi, dan BUMN.
Dapat diterapkan oleh ETAP atau entitas lain. Berbasis transaksi dan bukan industry. Tujuannya untuk memberikan informasi yang
relevan bagi user. Adopsi di Indonesia pada 01 Januari
2012. PSAK berkembang mengikuti IFRS
dengan perbedaan-perbedaan yang dijelaskan seperti: (1) substansi/konseptuan,
(2) redaksional, (3) tanggal efektif). FASB
(USGAAP) berbasis industrial (industrial
based) yang berpihak pada agen (manajemen).
IFRS berbasis traksaksi (transactional
based) yang berpihak pada pengguna khususnya principle (pemegang saham).
PSAK ETAP adalah adopsi dari IFRS for
Small Medium Enterprise (SME).
Mengapa IFRS?
Adopsi IFRS dilakukan karena
kewajiban sebagai anggota IFAC yang tercantum pada Statement Membership Obligation (SMO). Juga merupakan hasil kesepakatan sebagai
anggota G20 yang ditandatangi di Washington USA pada 15 November 2008 dengan
ujuan untuk strengthening transparency
and accountability, yang ditindaklanjuti dengan penandatangan di London, UK
pada 02 April 2009 dengan tujuan strengthening
financial supervision and regulation (to call on the accounting standard
setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards
on valuation and provisioning and achieve
a single set of high-quality global accounting standards).
Manfaat IFRS
Diharapkan dengan adanya SAK ETAP, perusahaan kecil, menengah, mampu untuk menyusun laporan
keuangannya sendiri, dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga dapat
menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana (misalnya dari Bank)
untuk pengembangan usaha. Lebih
sederhana dibandingkan dengan PSAK – IFRS sehingga lebih mudah dalam
implementasinya. Tetap memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan
keuangan. Adopsi SAK berbasis IFRS diharapkan:
(1) akan meningkatkan daya banding
laporan keuangan;
(2) meningkatkan kualitas
informasi, khususnya di pasar modal internasional;
(3) mengurangi hambatan asrus
modal internasional karena interpertasi laporan keuangan yang sama dan mengurangi
perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan;
(4) menurunkan biaya pelaporan multinational corporation;
(5) menurunkan biaya analisis
laporan keuangan bagi analis;
(6) meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan dan best practices.
Karakteristik IFRS
Principle based (IFRS) versus
ruled based (FASB). Justifikasi
professional yang dilakukan untuk: (1) interpretasi dan aplikasi berfokus pada
spririt penerapan prinsip; (2) membutuhkan penilaian atas substansi transaksi
dan evaluasi yang mencerminkan realitas ekonomi; dan (3) membutuhkan professional
judgement. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan fair value,
nilai pasar aktif atau penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Pengungkapan diperluas bukan hanya
kuantitatif tetapi juga kualitatif dengan menambah dan memperluasa
catatan-catatan atas laporan keuangan.
IFRS menggunakan
“Principles Base “:
(1) Lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi
atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip
tersebut.
(2) Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan
realitas ekonomi.
(3) Membutuhkan professional
judgment pada penerapan
standar akuntansi.
(4) Menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus
melakukan penilaian sendiri (perlu kompetensi) atau menggunakan jasa penilai.
(5) Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik
kuantitaif maupun kualitatif.
SAK ETAP (IFRS for SME)
SAK ETAP: Standar akuntansi keuangan untuk Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP adalah
entitas yang: (1) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan (2) menerbitkan
laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang
tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga
pemeringkat kredit. SAK ETAP menggunakan
acuan IFRS for Small Medium Enterprises
(SME) yang lebih sederhana antara lain:
(1) Aset
tetap, tidak berwujud menggunakan harga perolehan.
(2) Entitas
anak tidak dikonsolidasi tetapi sebagai investasi dengan metode ekuitas.
(3) Mengacu
pada praktik akuntansi yang saat ini digunakan.
(4) Laporan
keuangan sesuai SAK ETPA menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,
kinerja, dan arus kas entitas yang berguna bagi pengguna luas.
Diharapkan dengan adanya SAK
ETAP, perusahaan kecil dan menengah dapat menyusun laporan keuangannya sendiri
dan dapat diausit untuk mendapatkan opini audit. Informasi keuangan yang sederhana tetapi
memberikan informasi yang andal. SAK
ETAP disusun dengan mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai dengan
kondisi Indonesia.
Entitas signifikan
Entitas memiliki akuntabilitas
publik signifikan jika:
(1) Entitas
telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan
pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan
penerbitan efek di pasar modal; atau
(2) Entitas
menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar
masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang adan atau pedagang efek,
dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
(3) Harus
menggunakan PSAK – IFRS based
(4) Namun,
dapat menggunakan SAK ETAP jika ada regulasi yang mengijinkan penggunaan SAK
ETAP.
Mengapa SAK ETAP Harus Diterapkan?
PSAK – IFRS based sulit diterapkan bagi perusahaan menengah kecil
mengingat penentuan fair value memerlukan biaya yang tidak murah. PSAK – IFRS rumit dalam implementasinya
seperti kasus PSAK 50 dan PSAK 55 meskipun sudah disahkan tahun 2006 namun
implementasinya tertunda bahkan 2010 sudah keluar PSAK 50 (revisi). PSAK – IFRS menggunakan principle based sehingga membutuhkan banyak professional
judgement. PSAK – IFRS perlu
dokumentasi dan IT yang kuat . SAK ETAP sebagai solusi utk SME (ETAP).
SAK ETAP diterbitkan tahun 2009
berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan lebih awal yaitu 1 Januari
2010. Diterapkan secara retrospektif,
jika tidak praktis diperkenankan prospektif.
Diberlakukan Prospektif dengan cara:
(1)
Mengakui semua aset dan kewajiban sesuai SAK
ETAP.
(2)
Tidak mengakui aset dan kewajiban jika tidak
diijinkan oleh SAK ETAP.
(3)
Mereklasifikasi pos-pos yang sebelumnya
menggunakan PSAK lama menjadi pos-pos sesuai SAK ETAP.
(4)
Menerapkan pengukuran aset dan kewajiban yang
diakui sesuai SAK ETAP.
(5)
ETAP dapat memilih tetap menggunakan PSAK – IFRS
atau menggunakan SAK ETAP.
(6)
Seluruh entitas sampai dengan 31 Desember 2009
menggunakan satu PSAK yaitu PSAK yang berlaku per 31 Desember 2009.
(7)
ETAP yang tetap memilih menggunakan PSAK – IFRS
tidak boleh dikemudian hari berubah menggunakan SAK ETAP.
(8)
Entitas dengan akuntabilitas publik yang
kemudian telah memenuhi persyaratan sebagai ETAP dapat menggunakan SAK ETAP.
(9)
ETAP yang kemudian berubah menjadi bukan ETAP
maka harus menggunakan PSAK – IFRS dan tidak boleh lagi menggunakan SAK ETAP.
Konsep dan Prinsip Pervasif SAK ETAP
1. Tujuan
laporan keuangan,
2. Karakteristik
kualitatif informasi dalam laporan keuanga (dapat dipahami, relevan,
materialitas, keandalan, substansi mengungguli bentuk, pertimbangan sehat,
kelengkapan, dapat dibandingkan, tepat waktu, dan keseimbangan antara biaya dan
manfaat).
3. Posisi
keuangan: asset, kewajiban, ekuitas,
4. Kinerja
keuangan: pendapatan dan beban,
5. Pengakuan
dan pengukuan unsur-unsur laporan keuangan,
6. Dasar
akrual,
7. Saling
hapus tidak diperkenankan.
Prinsip Pengakuan
Aset diakui sebagai manfaat
ekonomi dikemudian hari yang mengalir ke entitas dan nilainya dapat diukur
secara andal. Kewajiban diakui jika
entitas menstransfer sumberdaya dikemudian hari akibat peristiwa masa alu dan
nilainya dapat diukur dengan andal.
Pengakuan penghasilan dan beban sebagai akibat langsung pengakuan asset
dan kewajiban. Kebijakan akuntansi
adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik tertentu yang diterapkan
oleh suatu entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya.
Perbedaan Pokok SAK ETAP dengan SAK IFRS
1. PSAK
ETAP tidak menggatur pajak tangguhan,
2. PSAK
ETAP hanya menggunkan metoda tidak langusng untuk laporan arus kas,
3. PSAK
ETAP menggunakan model biaya untuk investasi asosiasi dan menggunakan metoda
ekuitas untuk anak perusahaan,
4. PSAK
ETAP tidak secara penuh menggunakan PSAK 50/55,
5. PSAK
ETAP hanya menggunakan model biaya untuk asset tetap, asset tidak berwujud, dan
property investasi dan tidak boleh menggunakan model revaluasi.
SAK ETAP adalah bentuk mini dari
SAK IFRS dengan (1) terdapat pengurangan opsi dan pengungkapan; (2) tidak
terdapat pengakuan dan pengukuran yang berbeda; (3) targetnya adalah perusahaan
menengah ke atas, termasuk anak dari perusahaan terbuka. IFRS
for SMEs, merupakan bentuk mini
dari Full IFRS.
Pada SAK ETAP terdapat pengurangan opsi dan pengungkapan. Tidak
terdapat pengakuan dan pengukuran yang berbeda dengan Full IFRS, kecuali borrowing cost dibebankan langsung dan tidak
dikapitalisasi, dan terdapat pengaturan mengenai ekuitas. Target
dari IFRS for SMEs adalah perusahaan menengah ke atas, termasuk entitas anak dari perusahaan terbuka.
Rangkuman Perbedaan SAK ETAP dengan SAK Besar
(IFRS)
1.
SAK ETAP sebagian besar sama dengan SAK
2004.
Semangat sama dan disclosure. Untuk entitas yanfg tidak berakuntabilitas public
(tidak listing.) Untuk tujuan umum
pelaporan keuangan bagi pengguna eksternal.
2.
Konsep dan Prinsip Pervasif
Conceptual
framework sama.
Biaya historis dan nilai wajar (LOCOM). Konsep dasar penyusunan dan
pelaporan keuangan terdiri dari (1) Tujuan Laporan Keuangan; (2) Karakteristik
kualitatif Laporan Keuangan; (3) Unsur-Unsur Laporan Keuangan; dan (4) Konsep
Pengakuan dan pengukuran unsur-unsur laporan keuangan. Pengukuran unsur Laporan
Keuangan dengan biaya historis dan nilai
wajar. Konsep dasar: (1) penyajian yang
wajar; (2) kepatuhan terhadap SAK ETAP; (3) Kelangsungan Usaha; (4) frekuensi
pelaporan; (5) konsistensi penyajian; (6) informasi komparatif; (7)
materialitas dan agregasi; (8) laporan keuangan lengkap.
3.
Penyajian Laporan Keuangan
Penyajian sama dengan PSAK 2004,
kecuali tidak ada lagi: (1) asset keuangan; (2) property investasi yang diukur
dengan nilai wajar; (3) asset bilogik yang diukur dengan biaya perolehan dan
nilai wajar; (4) kewajiban berbunga jangka panjang; (5) asset dan kewajiban
pajak tangguhan; (6) kepentingan non pengendalian.
4.
Informasi di Laporan Laba Rugi tidak
ada lagi item extra ordinary.
5.
Ada beberapa penyesuaian seperti
dihapusnya PSAK 27 tentang Koperasi.
6.
Laporan Arus Kas hanya menggunakan
metoda tidak langsung saja dan seluruh transaksi kas atau tunai harus
dilaporkan.
7.
Laporan Perubahan Ekuitas sama dengan
PSAK kecuali yang terkait pendapatan komprehensif lain. Laporan Perubahan Ekuitas tidak harus ada
bila tidak ada perubahan ekuitas dari tahun lalu.
8.
Catatan atas Laporan Keuangan yang
berisi kebijakan akuntansi, estimasi dan kesalahan, serta bila ada perubahan
metoda alasan dan dampak perubahan pada Laporan Keuangan sebelumnya harus
dijelaskan.
9.
Laporan Keuangan Konsolidasi dengan
menggunakan metoda ekuitas.
10.
Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan
Kesalahan (dibandingkan dengan SAK 2004):
a)
Instrumen Keuangan Dasar: investasi
pada efek tertentu.
b)
Investasi pada Perusahaan Asosiasi dan
Entitas Anak: Entitas Asosiasi dengan metoda biaya dan Entitas Anak dengan
metoda ekuitas.
c)
Investasi pada Joint Venture: sama
dengan PSAK tetapi hanya metoda biaya yang dipergunakan.
d)
Properti investasi: metoda akuntansi
menggunakan model biaya.
e)
Persediaan: Penilaian dengan Lifo dan
Average dan pencatatan dengan perpetual dan periodic.
f)
Aset Tetap: total harga perolehan.
g)
Imbalan kerja: metoda iuran pasti dan
imbalan pasti.
h)
Aset Tidak Berwujud: sama dengan PSAK
2004, kecuali akibat penggabungan usaha.
Goodwill tidak diatur.
i)
Sewa (leasing): tidak diatur, masih
penggunakan PSAK 30 (1990).
j)
Kewajiban Diestimasi dan Kontijensi:
sama dengan PSAK (ETAP Bab 18).
k)
Ekuitas: sama dengan PSAK Kecuali untuk
Reorganisasi dan Selisih Penilaian Kembali.
l)
Pendapatan: sama dengan PSAK.
m)
Biaya Pinjaman: langsung dibebankan.
n)
Penurunan Nilai Aset: sama dengan PSAK,
penurunan goodwill tidak diatur, dan penurunan nilai piutang dengan PSAK 31.
o)
Imbalan Kerja: sama dengan PSAK kecuali
untuk manfaat pasti kecuali untuk metoda Projected Unit Credit. Iuran Pasti: perusahaan membayar program
pension untuk karyawannya sehingga tidak perlu di present value kan. Imbalan Pasti: perusahaan mengelolah sendiri
dana pension karyawannya, harus ada staf aktuaria.
p)
Pajak Penghasilan: menggunakan Tax
Paybale Concept dan tidak ada pengakuan dan pengukuran untuk pajak tangguhan.
q)
Mata Uang Pelaporan: sama dengan
PSAK. Mata uang fungsional, harus ada
pelaporan bila menggunakan mata uang asing.
r)
Peristiwa Setelah Akhir Periode: sama
dengan PSAK.
s)
Pengungkapan Pihak-Pihak Memunyai
Hubungan Istimewa: Sama dengan PSAK7.
t)
Aktivitas Khusus: Tidak diatur.
u)
PSAK lainnya: tidak diatur.
v)
Ketentuan Transisi: Retropespektif dan
prospektif yang diterapkan secara prospective catch-up (dampak ke saldo laba).
w)
Tanggal Efektif: Berlaku efektif untuk
Laporan Keuangan yang dimulai tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari
2010.
Rerangka Konseptual
KDPPLK
|
SAK ETAP
|
Tujuan laporan keuangan
|
Sama
|
Karakteristik kualitatif
laporan keuangan
|
Sama
|
Unsur-unsur laporan keuangan
|
Sama
|
Konsep pengakuan
|
Sama
|
Konsep pengukuran:
•
biaya historis
•
biaya kini
•
nilai realisasi bersih
•
nilai sekarang
|
Konsep pengukuran:
•
biaya historis
•
nilai wajar
|
Konsep pemeliharaan modal
|
Tidak ada
|
Penyajian Laporan Keuangan
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
•
Kepatuhan terhadap SAK
•
Pengungkapan atas PSAK “misleading”
|
•
Kepatuhan terhadap SAK ETAP
|
Komponen laporan keuangan:
•
Lap posisi keuangan/neraca
•
Lap laba rugi komprehensif
•
Lap perubahan ekuitas
•
Lap arus kas
•
Catatan atas laporan keuangan
|
Komponen laporan keuangan:
•
Neraca
•
Lap laba rugi
•
Lap perubahan ekuitas
•
Lap arus kas
•
Catatan atas laporan keuangan
|
Tanggung jawab atas laporan keuangan
|
Tidak ada
|
Dasar akrual &
kelangsungan usaha
|
Sama
|
Neraca
•
Pos minimal yang disajikan
•
Klasifikasi aset dan liabilitas
•
Pengungkapan
|
Neraca
•
Pos minimal yang disajikan lebih sedikit
•
Sama
•
Pengungkapan lebih sederhana
|
Laporan laba rugi komprehensif
•
Laba rugi dan pendapatan kompresensif lain
•
Pos minimal
|
Laporan laba rugi
•
Laba rugi
•
Pos minimal lebih sedikit
|
Laporan perubahan ekuitas
•
Pos minimal
•
Pengungkapan distribusi dividen dan dividen per
saham
•
Tidak diperkenankan
|
Laporan perubahan ekuitas
•
Pos minimal lebih sedikit
•
Tidak ada
•
Laporan perubahan ekuitas dan saldo laba dapat
menggantikan lap laba rugi dan laporan perubahan ekuitas
|
Laporan arus kas
•
Arus kas operasi disajikan dengan metoda langsung
atau tidak langsung
•
Arus kas valas, bunga & dividen, pajak
penghasilan, investasi pada entitas anak, ventura bersama & entitas
asosiasi, perubahan kepemilikan, dan transaksi nonkas
•
Kas yang dibatasi
|
Laporan arus kas
•
Arus kas operasi disajikan dengan metoda tidak
langsung
•
Arus kas bunga & dividen, pajak
penghasilan, dan transaksi nonkas
•
Tidak ada
|
Catatan atas laporan keuangan
•
Kebijakan akuntansi
•
Sumber estimasi ketidakpastian
•
Modal
•
Dividen dan informasi umum entitas
|
Catatan atas laporan keuangan
•
Kebijakan akuntansi
•
Sumber estimasi ketidakpastian
|
Laporan Keuangan Konsolidasian
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Laporan keuangan konsolidasian
|
Tidak menyusun laporan keuangan konsolidasian
|
Laporan keuangan tersendiri
(lampiran dari laporan keuangan konsolidasian)
|
|
Konsolidasi entitas bertujuan
khusus
|
Kebijakan Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Kebijakan akuntansi
•
Pemilihan kebijakan akuntansi
•
PSAK serupa
•
Conceptual framework
•
Other pronouncements, literatur dan praktik
•
Dampak penerapan PSAK yang akan berlaku
|
Kebijakan akuntansi
•
Pemilihan kebijakan akuntansi
•
Bagian SAK serupa
•
Conceptual framework
•
SAK umum
•
Other pronouncements, literatur dan praktik
•
Tidak ada
|
Estimasi akuntansi
|
Sama
|
Kesalahan
|
Sama
|
Instrumen Keuangan
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Instrumen keuangan
|
Efek yang diperdagangkan
(marketable securities)
|
•
Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba
rugi
•
Tersedia untuk dijual
•
Dimiliki hingga jatuh tempo
•
Pinjaman yang diberikan dan piutang
|
•
Diperdagangkan
•
Tersedia untuk dijual
•
Dimiliki hingga jatuh tempo
|
Maksud dan kemampuan
|
Maksud
|
Persediaan
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Biaya perolehan atau nilai
realisasi neto (mana lebih rendah)
|
Sama
|
FIFO dan rata-rata tertimbang
|
Sama
|
Persediaan pialang-pedagang
komoditi menggunakan fair value
|
Tidak ada
|
Persediaan pemberi jasa
|
Sama
|
Investasi Pada Entitas Asosiasi
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Pengaruh signifikan
•
Faktor kuantitatif dan kualitatif
•
Hak suara potensial
|
Pengaruh signifikan
•
Faktor kuantitatif
•
Tidak ada
|
Metode ekuitas
|
Metoda biaya
|
Investasi pada entitas
asosiasi yang tersedia untuk dijual
|
Tidak ada
|
Investasi Pada Joint Venture
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Pengendalian bersama operasi
|
Pengendalian bersama operasi
|
Pengendalian bersama aset
|
Pengendalian bersama aset
|
Pengendalian bersama entitas
•
Metode ekuitas atau proporsional konsolidasi
|
Pengendalian bersama entitas
•
Metoda biaya
|
Investasi Pada Entitas Anak
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Pengendalian, termasuk entitas
bertujuan khusus
|
Pengendalian, tidak mengatur
entitas bertujuan khusus
|
Metode ekuitas dan harus
dikonsolidasikan
|
Metoda ekuitas dan tidak
dikonsolidasikan
|
Transaksi pelepasan
kepemilikan tetapi tidak menyebabkan hilangnya pengendalian (transaksi
ekuitas)
|
Tidak ada
|
Properti Investasi dan Aset Tetap
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Properti investasi
•
Model biaya
•
Model nilai wajar
|
Properti investasi
•
Model biaya
|
Aset tetap
•
Model biaya
•
Model revaluasi
|
Aset tetap
•
Model biaya (revaluasi harus ada izin
pemerintah)
|
Aset Tidak Berwujud
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Berasal dari internal dan eksternal
|
Berasal dari eksternal
|
Umur manfaat terbatas dan
tidak terbatas
|
Umur manfaat terbatas
|
Goodwill
|
Tidak ada
|
Model biaya dan model
revaluasi
|
Model biaya
|
Sewa
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Perjanjian sewa dan perjanjian
mengandung sewa
|
Perjanjian sewa
|
Klasifikasi sewa: indikator
dan situasi yang memerlukan judgment
|
Klasifikasi sewa: indikator
yang tidak perlu judgment (pengalihan aset, opsi beli, min 75% umur ekonomis,
min 90% nilai wajar, dan aset bersifat khusus)
|
Jual dan sewa-balik (sale and leaseback)
|
Tidak ada
|
Sewa dan sewa lanjut (lease and sublease)
|
Tidak ada
|
Kewajiban Diestimasi (Provisi), Kontijensi, Ekuitas, dan Pendapatan
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Kewajiban diestimasi
(provisi), aset kontinjensi, dan kewajiban kontinjensi
|
Sama
|
Ekuitas
|
Sama
|
Pendapatan penjualan barang
dan jasa
|
Sama
|
Biaya Pinjaman dan Penurunan Nilai
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Biaya pinjaman dikapitalisasi
|
Biaya pinjaman dibebankan
|
Penurunan nilai
•
Instrumen keuangan: incurred loss
•
Goodwill dan aset tidak berwujud dengan umur
manfaat tidak terbatas
•
Unit penghasil kas
|
Penurunan nilai
•
Pinjaman yang diberikan dan piutang: expected
loss (aging schedule)
•
Tidak ada
•
Tidak ada
|
Imbalan Kerja
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Imbalan kerja jangka pendek
|
Imbalan kerja jangka pendek
|
Imbalan pasca kerja
|
Imbalan pasca kerja,
perhitungan lebih sederhana
|
Imbalan kerja jangka panjang
lainnya
|
Imbalan kerja jangka panjang
lainnya
|
Pesangon pemutusan kerja
|
Pesangon pemutusan kerja
|
Imbalan berbasis saham
|
Tidak ada
|
Mata Uang Pelaporan dan Transaksi Valan
SAK IFRS
|
SAK ETAP
|
Mata uang pelaporan: rupiah
atau mata uang asing
|
Mata uang pelaporan: rupiah
atau mata uang asing
|
Transaksi valas: kurs tanggal
transaksi
|
Transaksi valas: kurs
rata-rata bulanan (mingguan)
|
STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN untuk ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK ETAP)
SAK IFRS Versus SAK ETAP
SAK IFRS merupakan hasil
konvergensi dari IFRS sedangkan SAK ETAP merupakan adopsi dari IFRS for
SME. SAK ETAP dipergunakan untuk
perusahaan yang belum go public, bukan fidusia (bank, asuransi, dana pensiuan
dan lain sebagainya), dikecualikan oleh otoritas yang berwenang seperti Bank
Indonesia mengharuskan BPR menggunakan SAK ETAP dan bukannya SAK IFRS.
SAK ETAP disusun dengan
mengadopsi IFRS for SME dengan modifikasi sesuai kondisi di Indonesia dan
dibuat lebih ringkas. SAK ETAP masih
memerlukan professional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK –
IFRS. Dalam beberapa hal tidak ada
perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama contoh PSAK 16 (1994). Namun
ada beberapa hal yang dimodifikasi dari IFRS/IAS. PSAK
yang disederhanakan: (1) Pilihan
pada alternatif standar yang lebih sederhana; (2) penyederhaaan pengakuan dan pengukuran; (3)
mengurangi pengungkapan; (4)
penyederhanaan; dan (5) standar yang berdiri sendiri secara keseluruhan (stand alone).
Ruang Lingkup SAK ETAP
Digunakan untuk entitas tanpa
akuntabilitas public yaitu:
(1) entitas yang tidak memiliki
akuntabilitas public,
(2) menerbitkan laporan keuangan
untuk tujuan umum (general purpose
financial statement) bagi pengguna eksternal,
(3) entitas dengan akuntabilitas
publilk signifikan boleh menggunakan SAK ETAP jika diijinkan oleh otoritas
berwenang. SE No.11/37/DKBU Bank
Indonesia tanggal 31 Desember 2009 yang menetapkan standar akuntansi keuangan
untuk BPR adalah SAK ETAP dan SE No. 12/14/DKBU Bank Indonesia tanggal 1 juni
2010 yang menetapkan penggunaan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditas Rakyat (PA –
BPR) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2010.
IFRS for SMEs, merupakan bentuk mini dari Full IFRS: (1) yerdapat pengurangan opsi dan pengungkapan; (2) tidak terdapat pengakuan dan pengukuran yang berbeda dengan Full IFRS, kecuali “borrowing
cost” dibebankan langsung dan tidak dikapitalisasi, dan terdapat pengaturan
mengenai “ekuitas”
Target dari IFRS for SMEs adalah perusahaan menengah ke bawah. SAK ETAP, dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik
(ETAP), yaitu entitas yang (2) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan (2) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan
umum bagi pengguna eksternal
Entitas dengan akuntabilitas publik signifikan adalah:
(1) Telah mengajukan pernyataan pendaftaran,
atau sedang dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar
modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
(2) Menguasai aset dalam kapasitas sebagai
fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas
asuransi,pialang dan atau pedagang efek, dana
pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik
signifikan dapat menggunakan
SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contoh: Bank Perkreditan Rakyat
Entitas berakuntabillitas public
adalah:
(1) Perusahaan kecil yang memiliki saham di
pasar modal.
(2) Perusahaan manufaktur besar (bukan
emiten).
(3) Bank umum besar (bukan emiten).
(4) Entitas yang bisnis satu-satunya adalah
pendapatan bunga atas uang yang dipinjamkan kepada nasabah. Entitas ini memperoleh semua dana dari
seorang pemilik yang
milyuner.
(5) Laporan keuangan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan, misalnya: pemegang saham, kreditor, pekerja, dan masyarakat dalam
arti luas.
Laporan keuangan yang dipersiapkan sesuai dengan SAK ETAP untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas yang berguna untuk pengguna luas yang tidak
dalam posisi meminta laporan untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu, misalnya diberikan kepada: Bank, Pemilik, dan Penyandang dana
Isi SAK ETAP
Terdiri dari 30 Bab & Daftar Istilah
1. Bab 1 – Ruang lingkup
2. Bab 2 – Konsep dan prinsip
pervasif
3. Bab 3 – Pernyajian laporan keuangan
4. Bab 4 – Neraca
5. Bab 5 – Laporan laba rugi
6. Bab 6 – Laporan perubahan ekuitas dan
laporan laba rugi dan ...
7. Bab 7 – Laporan arus kas
8. .......
9. Bab 29 – Ketentuan Transisi
10. Bab 30 – Tanggal Efektif
11. Daftar Istilah
Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
1. Tujuan
penyajian Laporan Keuangan.
2. Karakteristik
kualitatif informasi.
3. Definisi
asset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban.
4. Persyaratan
pengakuan unsur-unsur laporan keuangan.
5. Dasar
pengakuan dan pengukuran berpengaruh luas (pervasive).
6. Dasar
Akrual.
7. Saling
hapus.
Prinsip Pengakuan
1. Aset
diakui jika manfaat ekonomi dikemudian hari besar kemungkinan akan mengalir
kepada entitas dan nilainya dapat diukur secara andal.
2. Kewajiban
diakui jika besar kemungkinan entitas harus mentransfer sumber daya dikemudian
hari akibat peristiwa masa lalu dan nilainya dapat diukur dengan andal.
3. Pengakuan
penghasilan dan beban sebagai akibat langsung pengakuan aset dan kewajban
Konsep Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan
1. Tujuan
penyajian laporan keuangan
Menyediakan
informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang
bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi
oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus
untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu.
2. Karakteristik
kualitatif informasi dalam laporan keuangan,
a. Dapat
Dipahami
Kualitas
penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahannya
untuk segera dapat dipahami oleh pengguna.
b. Relevan
Agar
bermanfaat, informasi harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses
pengambilan keputusan.
c. Materialitas
Inforjmasi
dipandang material jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam
mencatat informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang
diambil atas dasar laporan keuangan.
d. Keandalan
Agar
bermanfaat, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus andal.
Informasi memeiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias,
dan penyajian yang secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara
wajar diharapkan dapat disajaikan.
e. Substansi
Mengungguli Bentuk
Transaksi,
peristiwa, dan kondisi lain dicata dan disajikan sesuai dengan substansi dan
realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Hal ini untuk meningkatkan keandalan laporan
keuangan.
f.
Pertimbangan sehat
Ketidak
pastian yang tidak dapat diabaikan meliputi berbagai peristiwa dan keadaan yang
dipahami berdasarkan pengungkapan sifat dan penjelasan peristiwa dan keadaan
tersebut dan melalui penggunaan pertimbangan sehat dalam menyusun laporan
keuangan.
Pertimbangan
sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang
diperlukan dalam kondisi ketidak pastian, sehingga asset atau penghasilan tidak
disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih
rendah. Namun demikian, penggunaan
pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan asset atau penghasilan yang
lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi.
g. Kelengkapan
Agar dapat
diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan
materialitas dan biaya. Kesengajaan atau tidak mengungkapkan mengakibatkan
informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan dank arena itu tidak dapat
diandalkan dan kurang mencukupi ditinjau dari segi relevansinya.
h. Dapat
Dibandingkan
Pengguna
harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas antar perioda untuk
mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerka keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan
laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja,
serta perubahan keuangan secara relative.
i.
Tepat Waktu
Agar relevan,
informasi dalam laporan keuangan harus dapat memengaruhi keputusan ekonomi para
penggunanya. Tepat waktu meliputi
penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan. Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya
dalam pelaporan maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.
j.
Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
Manfaat
informasi seharusnya melebihi biaya penyediaannya. Namum demikian, evaluasi biaya dan manfaat
merupakan proses pertimbangan yang substansial.
Biaya tersebut juga tidak perlu ditanggung oleh pengguna yang menikmati
manfaat informasi laporan keuangan.
Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat
informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.
3. Definisi
asset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban.
a. Aset
Aset adalah
sumberdaya yang dikuasai entitas sebagai akibat dari persitiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi di masa depan dihatapkan akan diperoleh oleh
entitas. Dalam menentukan esistensi
asset, hak milik tidak esensial.
Misalnya, property yang diperoleh melalui sewa adalah aset jika entitas
mengendallikan manfaat yang diharapkan mengalir dari property tersebut.
Aset diakui
dalam neraca jika kemungkinan manfaat ekonomi di masa depan akan mengalir ke
entitas dan asset tersebut memunyai nilai atau biayayang dapat diukur dengan
andal. Aset tidak diakui dalam neraca
jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandanga tidak mungkin
mengalir ke dalam entitas setelah perioda pelaporan berjalan. Sebagai alternative, transaksi tersebut
menimbulkan beban dalam laporan laba rugi.
b. Kewajiban
Kewajiban
merupakan kewajiban masa kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus kas keluar dari sumberdaya
entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
Karakteristik
esensial dari kewajiban (liability)
adalah bahwa memunyai kewajiban (obligation)
masa kini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara
tertentu. Kewajiban dapat berupa
kewajiban hokum dan kewajiban konstruktif.
Kewajiban dapat dipaksakan menurut hokum sebagai kosekuensi dari kontrak
mengikat atau peraturan perundangan.
Kewajiban
konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas ketika: (1) oleh
praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasikan atau pernyataan
kini yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain
bahwa entitas dakan menerima tanggung jawab terentu, dan (2) akibat entitas
telah menimbulkan ekspekstasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan
melaksanakan tanggung jawab tersebut.
Penyelesaian
kewajiban masa kini biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan asset lain,
pemberian jasa, penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain, atau
konversi kewajiban menjadi ekuitas.
Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur
membebaskan atau membatalkan haknya.
Kewajiban
diakui dalam neraca jika kemungkinan pengeluaran sumberdaya mengandung manfaat
ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang
harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
c. Ekuitas
Ekuitas
adalah hak residual atas asset entitas setelah dikurangi kewajiban. Ekutitas disubklasifikasikan dalam neraca. Misalnya, entitas yang berbentuk perseroan
terbatas subklasifikasi dapat meliputi dana yang dikontribusikan oleh pemegang
saham, saldo laba, dan keuntungan atau kerugian yang diakui secara langsung
dalam ekuitas.
d. Penghasilan
Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi
selama perioda pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan asset, atau
penurunan kewajiban yang mengakibatkan ekuitas yang tidak berasal dari
kontribusi penanam modal.
Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) dan keuntungan (gains).
Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas
entitas yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan,
imbalan bunga, dividen, royalty, dan sewa.
Keuntungan
mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan namun bukan
pendapatan. Ketika keuntungan diakui
dalam laporan laba rugi, biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahuan
mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.
Pengakuan
penghasilan merupakan akibat langsung dari pengakuan asset dan kewajiban. Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi
jika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan asset atau
penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal.
e. Beban
Beban (expenses) adalah penurunan manfaat
ekonomi selama suatu perioda pelaporan dalam bentuk arus keluar atau penurunan
asset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan ekuitas yang tidak terkait
dengan distrbusi kepada penanaman modal.
Mencakup
kerugian dan beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang
biasa. Beban timkbul dalam pelaksanaan
aktivitas entitas yang biasa meliputi beban pokok penjualan, upah, dan
penyusutan. Beban tersebut biasanya
berbentuk arus keluar datau berkurangnya asset seperti kas dan setara kas,
persediaan dan asset tetap.
Kerugian
mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin atau mungkin
tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa. Ketika kerugian diakui dalam laporan laba
rugi biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahuan mengenai pos
tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.
Pengakuan
beban merupakan akibat langsung dari pengakuan asset dan kewajiban. Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan
manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan asset atau
peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur secara andal.
f.
Laba auatu rugi
Laba atau
rugi merupakan selisih aritmatika antara penghasilan dan beban. Hal tersebut bukan merupakan suatu unsur
terpisah dari laporan keuangan dan prinsip pengakuan yang terpisah tidak
diperlukan. SAK ETAP tidak mengijinkan
pengakuan pos-pos dalam neraca yang tidak memenuhi definisi asset atau
kewajiban dengan mengabaikan apakah pos-pos tersebut merupakan hasil dari
penerapan matching concept.
4. Persyaratan
pengukuran unsur-unsur laporan keuangan,
Pengakuan
unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan suatu pos dalam neraca atau
laba rugi yang memenuhi definisi suatu unsur dan memenuhi kriteria: (a) ada
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan
mengalir dari atau ke dalam entitas, dan (2) pos tersebut memunyai nilai atau
biaya yang dapat diukur dengan andal.
Kegagalan untuk mengakui pos yang mememuhi kriteria tersebut tidak dapat
digantikan dengan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan atau catatan
materi penjelasan.
5. Dasar
pengukuran unsur laporan keuangan,
a. Probabilitas
Manfaat Ekonomi Masa Depan
Konsep
probabilitas digunakan dalam kriteria pengakuan mengacu kepada pengertian
derajat ketidakpastian bahwa manfaat ekonomi masa depan yang terkait dengan pos
tersebut akan mengalit kea tau dari dalam entitas. Pengajian derajat ketidakpastian yang melekat pada arus manfaat ekonomi masa depan
dilakukan atas dasar bukti yang terkait dengan kondisi yang tersedia pada akhir
perioda pelaporan saat penyusunan laporan keuangan. Penilaian ini dibuat secara individu untuk
pos-pos yang signifikan secara individual dan kelompok suatu populasi besar
dari pos-pos yang tidak signifikan secara individual.
b. Keandalan
Pengukuran
Kriteria
kedua untuk pengakuan suatu pos adalah adanya biaya atau nilai yang dapat
diukur dengan andal. Dalam banyak kasus,
biaya atau nilai suatu pos diketahui. Dalam kasus lainnya biaya atau nilai
tersebut diestimasi. Penggunaan estimasi
yang layak merupakan bagian esensial dalam penyusunan laporan keuangan tanpa
mengurangi tingkat keandalan. Namun
demikian, jika estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pos tersebut
diakui dalam neraca atau laba rugi.
Suatu pos
pada saat tertentu tidak dapat memenuhi kriteria pengakuan dapat memenuhi
syarat untuk diakui di masa depan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang
terjadi kemudian. Suatu pos yang gagal
memenuhi keriteria pengakuan tetap perlu diungkapkan dalam catatan, materi
penjelasan, atau skedul tambahan.
Pengungkapan ini dapat dibenarkan jika pengetahuan mengenai pos tersebut
dipandang relevan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja, dan perubahan
posisi keuangan suatu entitas oleh pengguna laporan keuangan.
6. Konsep
pengakuan dan pengukuran berpengaruh luas (pervasive)
Persyaratan
untuk pengakuan dan pengukuran asset, kewajiban, dan beban dalam SAK ETAP
didasarkan pada prinsip pervasive dari “kerangka penyajian dan pengukuran laporan
keuangan”. Dalam hal tidak ada suatu
pengaturan tertentu dalam SAK ETAP untuk transaksi atau peristiwa lain,
paragraph 9.4 memberikan pandauan untuk membuat pertimbangan dan paragraph 9.5
menetapkan hirarki yang diikuti oleh entitas dalam memutuskan kebijakan
akuntansi yang sesuai dengan keadaan tersebut.
Pada tingkat kedua hirarki tersebut mensyaratkan entitas untuk
menggunakan prinsip pengakuan dan pengukuran pervasive.
7. Pengukuran
unsur laporan keuangan (biaya historis dan nilai wajar)
Pengukuran adalah proses penetapan
jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur asset, kewajiban,
penghasilan, dan beban dalam laporan keuangan.
Proses ini terasuk pemilihan dasar perngukuran tertentu.
Dalam
pengukuran yang dipergunakan adalah biaya historis dan nilai wajar.
a. Biaya
historis
Biaya
historis adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar
dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh asset pada saat peroleh. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas
yang diterima atau sebesar nilai wajar dari asset non-kas yang duterima sebagai
penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban.
b. Nilai
Wajar
Nilai wajar
adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu saet, atau untuk
menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan
memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
8. Dasar
akrual
Entitas harus
menyusun laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, dengan menggunakan dasar
akrual. Dasar akrual pos-pos diakui
sebagai asset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur laporan
keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos
tersebut.
9. Saling
hapus
Saling hapus
tidak diperkenankan atas asset dan kewajiban atau penghasilan dengan beban,
kecuali disyaratkan oleh SAK ETAP.
Pengukuran nilai asset secara neto dari penilaian penyisihan bukan
merupakan saling hapus, misalnya penyisihan atau keusangan persediaan dan
penyisihan atas piutang tak tertagih.
Jika aktivitas entitas yang biasa tidak termasuk membeli dan menjual
asset tidak lancar (termasuk investasi dan asset operasional) maka entitas
melaporkan keuntungan dan kerugian atas pelepasan asset dengan mengurangi hasil
penjualan dengan jumlah tercatat asset dan beban penjualan yang terkait.
Penyajian Laporan Keuangan
Entitas harus membuat suatu
pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit
and unreserved statement) atas kepatuhan terhadap SAK ETAP dalam catatan
laporan keuangan. Terdiri dari:
1. Penyajian
Wajar,
Laporan
keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus
kas suatu entitas. Penyajian wajar
mensyarakatkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi
lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan asset, kewajiban, penghasilan,
dan beban.
Penyajian
wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas. Entitas yang menggunakan SAK ETAP harus
secara eksplisit menyatakan secara penuh atas kepatuhan terhadap SAK ETAP dalam
catatan laporan keuangan. Entitas harus
menilai kelangsungan usaha pada saat menyusun laporan keuangan. Entitas menyajikan laporan keuangan minimal
satu kali dalam setahun. Informasi komparatif dengan periode sebelumnya dengan
keunggulan yang sama. Pos-pos yang
material disajikan terpisah.
2. Kepatuhan
terhadap SAK ETAP,
Entitas yang
laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit
dan secara penuh (explicit and unreserved
statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan
keuangan. Laporan keuangan tidak boleh
menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK
ETAP.
3. Kelangsungan
Usaha,
Pada saat
menyusun laporan keuangan, manajemen entitas yang menggunakan SAK ETAP membuat
penilaian atas kemampuan entitas melanjutkan kelangsungan usahanya.
4. Frekuensi
Pelaporan,
Entitas
menyajikan secara lengkap laporan keuangan (termasuk informasi komparatif)
minimum satu tahun sekali.
5. Konsistensi
Penyajian,
Penyajian dan
klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar perioda harus konsiseten
kecuali (a) terjadi perubahan yang signifikan atas sifat operasi entitas atau
perubahan penyajian atau pengklasifikasian bertujuan menghasilkan penyajian
lebih baik sesuai kriteria pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, aatau
(2) SAK ETAP mensyaratkan suatu perubahan penyajian.
Penyajian dan
klasifikasi pos-pos harus konsisten, kecuali:
§
Terjadi perubahan signifikan operasi entitas
atau perubahan tersebut menghasilkan penyajian yang lebih andal dan relevan.
§
SAK ETAP mensyaratkan perubahan penyajian.
§
Reklasifikasi harus dilakukan retrospektif,
kecuali tidak praktis dapat secara prospektif.
§
Jika prospektif: diungkapkan sifat reklasifikasi
dan jumlah pos yang direklasifikasi serta alasannya.
6. Informasi
Komparatif
Informasi
harus diungkapkan secara komparatif dengan perioda sebelumnya kecuali
dinyatakan lain oleh SAK ETAP (termasuk informasi dalam laporan keuangn dan
catatan atas laporan keuangan).
7. Materialitas
dan Agregasi,
Pos-pos yang
material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak
material digabungkan dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi yang
sejenis. Kelalalian dalam mencantumkan
atau kesalahan dalam mencatat suatu pos dianggap material jia, baik secara
individuan maupun bersama-sama, dapat memengaruhi pengguna laporan keuangan
dalam penggambilan keputusan ekonomi.
Besaran dan sifat unsur tersebut dapat menjadi factor penentu.
8. Identifikasi
Laporan Keuangan Lengkap
Terdiri dari
neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan
atas laporan keuangan. Perubahan perioda laporan keuangan sehingga perioda
laporan berbeda, maka ETAP mengungkapkan:
§
Fakta tersebut.
§
Alasan penggunaan perioda yang lebih pendek atau
lebih panjang.
§
Fakta bahwa jumlah informasi komparatif dalam
laporan keuangan yang terkait tidak dapat diperbandingkan.
§
Identifikasi secara jelas setiap komponen
laporan keuangan.
Informasi
berikut, jika perlu, pada setiap halaman:
§
Nama entitas pelapor dan perubahan dalam nama
tersebut sejak laporan perioda terakhir;
§
tanggal atau periode yang dicakup oleh laporan
keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan keuangan;
§
mata uang pelaporan, seperti didefinisikan dalam
Bab 25 Mata Uang Pelaporan;
§
pembulatan
angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
Catatan
laporan keuangan:
§
domisili , bentuk hukum dan alamat kantor yang
terdaftar;
§
Penjelasan sifat operasi dan aktivitas Utama.
Laporan Keuangan Lengkap
Identifikasi laporan keuangan:
nama entitas, tanggal atau cakupan perioda, mata uang pelaporan, pembulatan,
domisili atau bentuk hukum, sifat operasi, dan aktivitas Utama.
1. Neraca
(Posisi Keuangan)
Informasi
yang disajikan dalam Neraca (CALK)
§
kelompok aset tetap;
§
jumlah piutang usaha, piutang dari pihak-pihak
yang memiliki hubungan istimewa, pelunasan dipercepat dan jumlah lainnya;
§
rincian persediaan;
§
kewajiban imbalan kerja dan kewajiban diestimasi
lainnya;
§
rincian kelompok ekuitas seperti modal dasar,
modal disetor, tambahan modal disetor, agio saldo laba dan pendapatan – beban
yang diakui langsung ke ekuitas;
§
PT: rincian setiap kelompok modal saham dan
penjelasan cadangan ekuitas;
§
Bukan PT: diungkapkan rincian informasi modal
yang setara dengan PT
Menyajikan
aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Minimal
mencakup pos-pos:
a. kas
dan setara kas,
b. piutang
usaha dan piutang lain-lain,
c. persediaan,
d. properti
investasi,
e. aset
tetap,
f.
aset tidak berwujud,
g. utang
usaha dan utang lainnya,
h. aset
dan kewajiban pajak,
i.
kewajiban diestimasi
j.
ekuitas.
Urutan dan
format pos tidak ditentukan oleh SAK ETAP.
Penyajian:
§
Klasifikasi aset lancar, aset tidak lancar
§
Klasifikasi kewajiban jangka pendek dan
kewajiban jangka panjang
§
Kecuali jika memberikan informasi yang andal dan
relevan dapat berdasarkan likuiditas
Sama dengan
SAK IFRS kecuali menghilangkan pos: (1) asset keuangan, (2) property investasi
yang diukur dengan nilai wajar, (3) asset biolojik yang diukur pada nilai
perolehan dan nilai wajar, (4) kewajiban berbunga jangka panjang, (5) asset dan
kewajiban pajak tangguhan, (6) kepentingan non pengendali.
Posisi keuangan suatu entitas terdiri
dari asset, kewajiban, dan ekuitas pada waktu tertentu. Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara
langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah asset, kewajiban, dan
ekuitas.
a.
Aset
adalah sumberdaya yang dikuasai entitas sebagai akibat peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkanakan diperoleh oleh
entitas. Dalam menentukan eksistensi
asset, hak milik tidak esensial. Misalnya, property yang diperoleh melalui
sewa adalah asset jika entitas mengendalikan manfaat yang diharapkan mengalir
dari property tersebut.
Entitas mengklasifikasikan aset sebagai
aset lancar jika:
a. diperkirakan
akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu
siklus operasi normal entitas;
b. dimiliki
untuk diperdagangkan;
c. diharapkan
akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan;
atau
d. berupa
kas atau setara kas, kecuali jika dibatasi penggunaannya dari pertukaran atau
digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya 12 bulan setelah akhir
periode pelaporan.
e. Aset
lainnya diklasifiaksikan tidak lancar
b.
Kewajiban
merupakan merupakan kewajiban masa kini entitas yang timbul dari peristiswa
masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari
sumberdaya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Karakteristik esensial kewajiban (liability) adalah bahwa entitas memunyai
kewajiban (obligation) masa kini
untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat berupa kewajiban hokum dan
kewajiban konstruktif. Kewajiban dapat
dipaksakan menurut hokum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau
peraturan perundangan.
Kewajiban
konstruktif adalah kesajiban uang timbul dari tindakan entitas ketika: (1) oleh
praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasikan atau pernyataan
kini yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain
bahwa entitas akan menerima tanggungjawab tertentu, dan (2) akibatnya entitas
telah menimbulkan eskpekstasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan
melaksanakan tanggungjawab tersebut.
Penyelesaian
kewajiban masa kini biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan asset lain,
pemberian jasa, penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain, atau
konversi kewajiban menjadi ekuitas.
Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditur
membebaskan datau membatalkan haknya.
Entitas
mengklasifikasikan kewajiban sebagai kewajiban jangka pendek jika:
§ diperkirakan
akan diselesaikan dalamjangka waktu siklus normal operasi entitas;
§ dimiliki
untuk diperdagangkan;
§ kewajiban
akan diselesaikan dalamjangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan;
atau
§ entitas
tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian kewajiban setidaknya
12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
§ Entitas mengklasifikasikan semua kewajiban
lainnya sebagai kewajiban jangka panjang.
c.
Ekuitas
adalah hak residual atas asset entitas setelah dikurangi kewajiban. Ekuitas disubklasifikasikan dalam
neraca. Misalnya, entitas yang berbentuk
Perseroan Terbatas subklasifikasi dapat berupa dana yang dikontribusikan oleh
pemegang saha, saldo laba, dan keuntungan atau kerugian yang diakui secara
langsung dalam ekuitas.
2. Laporan
Laba Rugi
Menyajikan
laporan laba rugi suatu periode tertentu yang menunjukan kinerja keuangan
selama periode tersebut. Pos minimal:
a. pendapatan,
b. beban
keuangan,
c. bagian
laba atau rugi investasi dengan metode ekuitas, dan
d. laba
rugi neto.
Analisis
beban dapat disajikan berdasarkan fungsi atau berdasarkan sifat beban.
Pos luar
biasa tidak diperkenankan
Menyajikan
laporan laba rugi suatu perioda tertentu yang menunjukkan kinerja keuangan
selama perioda tersebut. Analisis beban
disajikan berdasar fungsi atau berdasarkan sifat bebas. Pos luar biasa tidak boleh untuk penyajian
dan pengungkapan baik dalam laporan laba rugi maupun pada catatan atas laporan
keuangan.
Kinerja
keuangan adalah hubungan antara penghasilan dan beban dari entitas sebagaimana
disajikan dalam laporan laba rugi. Laba
sering digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar pengukuran lainnya
seperti tingkat pengembalian investasi atau laba perlembar saham. Unsur-unsur dalam laporan keuangan secara
langsung terkait dengan pengukuran laba adalah penghasilan dan beban. Menggunakan isitilah “Laporan Laba Rugi”
saja. Mencakup pos-pos: (1) pendapatan, (2) beban keuangan, (3) bagian dari
laba atau rugi investasi yang menggunakan metoda ekuitas, (4) beban pajak, (5)
laba atau rugi neto.
a. Penghasilan
Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi
selama perioda pelaporan dalam bentuk arus masuk atau peningkatan asset, atau
penurunan kewajiban yang mengakibatkan ekuitas yang tidak berasal dari
kontribusi penanam modal.
Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) dan keuntungan (gains).
Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas
entitas yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan,
imbalan bunga, dividen, royalty, dan sewa.
Keuntungan
mencerminkan pos lainnya yang memenuhi definisi penghasilan namun bukan
pendapatan. Ketika keuntungan diakui
dalam laporan laba rugi, biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahuan
mengenai pos tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.
b. Beban
Beban (expenses) adalah penurunan manfaat
ekonomi selama suatu perioda pelaporan dalam bentuk arus keluar atau penurunan
asset, atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan ekuitas yang tidak terkait
dengan distrbusi kepada penanaman modal.
Mencakup
kerugian dan beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang
biasa. Beban timkbul dalam pelaksanaan
aktivitas entitas yang biasa meliputi beban pokok penjualan, upah, dan
penyusutan. Beban tersebut biasanya
berbentuk arus keluar datau berkurangnya asset seperti kas dan setara kas,
persediaan dan asset tetap.
Kerugian
mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin atau mungkin
tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas entitas yang biasa. Ketika kerugian diakui dalam laporan laba
rugi biasanya disajikan secara terpisah karena pengetahuan mengenai pos
tersebut berguna untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi.
Laporan laba
rugi dan saldo laba (digabung) dapat disajikan sebagai pengganti laporan laba
rugi dan laporan perubahan ekuitas jika
perubahan ekuitas hanya berasal dari: (1) laba rugi, (2) pembayaran dividen,
(3) koreksi kesalahan perioda lalu, dan (4) perubahan kebijakan akuntansi. Jika entitas menyusun laporan laba rugi dan
saldo laba, maka laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas tidak perlu
dibuat karena susah digantikan oleh
laporan laba rugi dan saldo laba.
3. Laporan
Perubahan Ekuitas
Menyajikan
(1) laba rugi tahun berjalan, (2) pendapatan dan beban yang diakui secara
langsung dalam ekuitas, (3) pengaruh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi
kesalahan, (4) rekonsiliasi jumlah tercatat awal dan akhir perioda dari
komponen ekuitas (laba rugi, pendapatan dan beban yang diakui langsung dalam
ekuitas, dan jumlah investasi, dividen, dan distribusi lainnya ke pemilik
ekuitas, serta perubahan kepemilikan entitas anak yang tidak mengakibatkan
pengendalian).
Sama dengan
SAK IFRS, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif
lain. Laporan laba rugi dan saldo laba
menyajikan laba atau rigi entitas dan peruabahan saldo laba untuk satu perioda
laporan. Laporan laba rugi dan saldo
laba (gabungan) dapat disajikan sebagai
pengganti laporan perubahan ekuitas jika memenuhi syarat SAK ETAP (lihat Bab
3.13 dan 6.4)
4. Laporan
Arus Kas
Menyajikan
informasi arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas operasi hanya disajikan secara
tidak langsung. Bunga dan dividen, baik
dibayarkan atau diterima, harus diungkap secara terpisah dan konsisten sebagai
aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan.
Pajak penghasilan diungkapan terpisah sebagai aktivitas operasi kecuali
dapat secara spesifik diidentifikasi sebagai aktivitas operasi dan
pendanaan. Transaksi non kas tidak dapat
disajikan dalam laporan arus kas. Sama
dengan SAK IFRS, kecuali untuk: (1) arus kas aktivitas operasi dengan metoda
tidak langsung, dan (2) arus kas mata uang asing tidak diatur.
5. Catatan
Atas Laporan Keuangan
Mengungkapkan
dasar penyajian laporan keuangan dan kebijaklan akuntansi yang digunakan termasuk
dasar pengukurannya. Mengungkapkan
informasi yang disyaratkan. Memberikan
informasi yang relevan walau tidak disyarakatkan. Mengungkapkan informasi tentang sumber Utama
ketidakpastian estimasi.
Sama dengan
SAK IFRS, kecuali untuk pengungkapan modal.
Mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi
yang digunakan termasuk dasar pengukurannya.
Mengungkapkan informasi yang disyaratkan oleh SAK ETAP. Informasi tentang sumber utama ketidakpastian
estimasi. Mengungkapkan informasi
tambahan yang disajikan dalam laporan keuangan, yang berisi informasi narasi
atau rincian jumlah atau informasi yang tidak memenuhi kriteria pengakuan. Mengungkapkan dasar penyajian laporan
keuangan dan kebijakan akuntansi yang digunakan termasuk dasar pengukuran. Memberikan
informasi tambahan yang relevan, namun tidak disyaratkan SAK ETAP. Informasi tentang sumber utama ketidakpastian
estimasi. Urutan penyajian catatan
atas laporan keuangan adalah sebagai berikut:
§
pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK ETAP (lihat
paragraf 3.3)
§
ringkasan kebijakan akuntansi signifikan yang
diterapkan (lihat paragraf 8.5)
§
informasi yang mendukung pos-pos laporan
keuangan, sesuai dengan urutan penyajian setiap komponen laporan keuangan dan
urutan penyajian pos-pos tersebut.
§
pengungkapan lain.
§
dasar pengukuran yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan.
§
kebijakan
akuntansi lain yang digunakan yang relevan untuk memahami laporan
keuangan.
Kebijakan Akuntansi
Pemilihan dan penerapan
kebijakan akuntansi, yang terdiri dari perubahan estimasi dan Koreksi kesalahan
periode lalu. Kebijakan akuntansi adalah
prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik tertentu yang diterapkan oleh
suatu entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. Jika SAK ETAP
secara spesifik mengatur transaksi, kejadian atau keadaan lainnya, maka entitas harus menerapkan SAK
ETAP. Namun, jika dampak tidak material
maka entitas tidak perlu mengikuti persyaratan dalamSAK ETAP. Jika
transaksi, peristiwa tidak diatur spesifik dalam SAK ETAP, maka manajemen
dengan menggunakan judgementnya mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan
akuntansi yang menghasilkan informasi:
(1) relevan bagi pemakai untuk kebutuhan
pengambilan keputusan ekonomi; dan
(2) andal yaitu dalam laporan keuangan yang menyajikan
dengan jujur posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas dari suatu entitas
(3) mencerminkan
substansi ekonomi dari transaksi, peristiwa dan kondisi lainnya, serta tidak hanya mencerminkan
bentuk hukumnya
(4) netral yaitu bebas dari bias
(5)
mencerminkan
kehati-hatian
(6) bersifat lengkap dalam semua hal yang
material
Acuan dalam membuat pertimbangan
(Bab 9.5):
§ persyaratan
dan panduan dalamSAK ETAP yang berhubungan dengan isu yang serupa dan terkait;
dan
§ definisi, kriteria pengakuan dan konsep
pengukuran untuk aset, kewajiban, pendapatan dan beban dan
prinsip-prinsip pervasif di Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.
§ PSAK
non ETAP dan panduan tambahan dapat dijadikan rujukan, namun tidak boleh
bertentangan dengan Bab 9.5
Panyajian Lain-Lainnya
1. Laporan
Keuangan Konsolidasi dan Terpisah
Tidak diatur
secara khusus. Untuk entitas anak: (1)
investor harus mencatat investasi pada entitas anak dengan menggunakan metoda
ekuitas, (2) investasi pada perusahaan anak pada awalnya diakui sebagai biaya
perolehan (termasuk biaya transaksinya) dan selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
bagian investor atas laba atau rugi dan pendapatan darn beban dari entitas
anak.
2. Kebijakan
Akuntansi, Estimasi, dan Kesalahan
Entitas harus
menetapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan SAK ETAP. Kebijakan akuntansi harus diterapkan secara
konsisten. Referensi dalam kebijakan
akuntansi, estimasi, dan kesalahan adalah: (1) Pemilihan dan penerapan
kebijakan akuntansi, (2) konsistensi dan perubahan kebijakan akuntansi, (3)
perubahan estimasi akuntansi, dan (4) kesalahan.
Ketika tidak
ada pengaturan secara spesifik atas suatu transaksi atau peristiwa, maka
entitas tetap harus menyusun kebijakan akuntansi yang menhasilkan informasi
yang relevan dan andal. Referensi yang
digunakan adalah: (1) persyaratan dalam SAK ETAP lain yang serupa dan terkait,
(2) definisi sesuai dengan konsep pengakuan dan pengukuran asset, kewajiban,
pendapatan, dan beban sesuai dengan konsep dan prinsip pervasive, (3)
persayaratan dan pandauan dalam SAK non ETAP atau pengaturan oleh badan
penyusun standar lain yang memunyai kerangka yang sama dan tidak bertentangan
dengan SAK ETAP.
Kebijakan
akuntansi diterapkan secara konsisten. Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan
karena persyaratan SAK-ETAP atau menghasilkan informasi yang lebih andal dan
relevan. Perubahan kebijakan akuntansi
sesuai dengan persyaratan. Perubahan
estimasi akuntansi akunansi diakui secara prospektif. Kesalahan perioda lalu dilakukan secara
retropestif, koreksi terhadap saldo awal asset, kewajiban, dan ekuitas.
Perubahan
kebijakan akuntansi dilakukan jika diminta oleh SAK ETAP dan atau menghasilkan
informasi yang andal dan lebih relevan.
Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan sesuai dengan persyaratan SAK
ETAP dan atau secara retrospektif.
Perubahan estimasi akuntansi diakui secara prospektif. Kesalahan perioda lalu dilakukan secara
retrospektif, jika tidak praktis maka diakui sebagai koreksi saldo awal asset,
kewajiban, dan ekuitas yang paling mungkin dikoreksi. Acuan dalam membuat pertimbangan (Bab 9.5):
§
persyaratan dan panduan dalamSAK ETAP yang
berhubungan dengan isu yang serupa dan terkait; dan
§
definisi,
kriteria pengakuan dan konsep pengukuran untuk aset, kewajiban,
pendapatan dan beban dan prinsip-prinsip pervasif di Bab 2 Konsep dan Prinsip
Pervasif.
§
PSAK non ETAP dan panduan tambahan dapat
dijadikan rujukan, namun tidak boleh bertentangan dengan Bab 9.5.
Aturan
akuntansi entitas harus sesuai dengan SAK-ETAP.
Ketika ada yang belum diatur oleh
SAK-ETAP dapat menggunakan:
§
Persyaratan lain yang serupa dan
terkait.
§
Definisi, kriteria pengakuan dan konsep
pengukuran asset, kewajiban, pendapatan, dan beban harus sesuai dengan Konsep
dan Prinsip Pervasif.
§
Standar lain (Non ETAP) yang tidak
bertentangan dengan SAK ETAP.
3. Instrumen
Keuangan Dasar
Efek adalah
surat berharga utang atau ekuitas. Ruang
lingkup investasi pada efek tertentu, dan
klasifikasi trading, held to
maturity, dan available for sale
mengacu pada PSAK 50 (1998). Klasifikasi pada saat perolehan berdasarkan tujuan
manajemen adalah (1) dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity - HTM); (2) diperdagangkan (trading); (3) tersedia untuk dijual (available for sale - AFS).
HTM disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi amortisasi premi atau
diskonto. Trading disajikan sebesar nilai wajar pada saat tanggal neraca dan
laba rugi diakui atas unreallised maupun
realized. AFS dinilai pada nilai wajar pada tanggal
neraca dan laba rugi unrelaised dicatat
sebagai kelompok ekuitas.
Perubahan
kelompok dicatat pada nilai wajar pada saat terjadinya penurunan nilai HTM dan
AFS. Ditentukan secara individual yang
ditetapkan sebagai penurunan nilai permanen atau tidak. Jika permanen, maka biaya perolehan efek
harus diturunkan hingga sebesar nilai wajarnya dan diakui rugi dalam laporan
laba rugi. Kenaikan selanjutnya untuk
AFS harus diakui secara ekuitas.
Penyajian dalam neraca, efek trading
sebagai asset lancar, sedangkan efek HTM dan AFS sesuai keinginan
manajemen. Khusus untuk utang, jika
jatuh tempo dalam tahun berikutnya harus sebagai asset lancar. Dalam laporan arus kas, efek trading sebagai aktiviats operasi,
sedangkan HTM dan AFS sebagai aktiviats investasi yang disajikan bruto.
Bab 10 tidak
diterapkan untuk investasi pada entitas asosiasi, joint venture dan entitas
anak. Klasifikasi pada saat perolehan berdasarkan tujuan manajamen:
(1) Held to maturity;
HTM
disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi amortisasi premi atau diskonto,
perubahan nilai wajar unrealised tidak diakui.
(2) Trading;
Trading
disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal neraca dan laba rugi diakui atas unrealised maupun realised
(3) Available for sale
AFS dinilai
pada nilai wajar pada tanggal neraca dan laba rugi unrealised dicatat sebagai
kelompok ekuitas. Perubahan kelompok:
§
Dinilai pada nilai wajar pada saat perubahan
§
Dari trading ke kelompok lain, maka
unrealised gain loss dicatat sebagai penghaslan dan tidak boleh dihapus.
§
Ke kelompok trading, maka unrealised gain loss diakui pada tanggal perubahan
§
Dari HTM ke AFS, maka unrealised gain loss diakui dalam kelompok ekuitas
§
Dari AFS ke HTM, maka unrealised gain loss tetap diakui di ekuitas dan diamortisasi
sesuai amortisasi premi dan diskonto
§
Penurunan nilai untuk AFS dan HTM:
§
Apakah penurunan nilai wajar dibawah biaya
perolehan terjadi secara permanen atau tidak.
§
Jika merupakan penurunan permanen maka biaya
perolehan diturunkan ke nilai wajarnya dan diakui sebagai biaya perolehan yang
baru dan tidak boleh diubah lagi, rugi penurunan nilai diakui dalam laba rugi
yang telah direalisasi.
§
Perlakuan selanjutnya mengikuti SAK yang
berlaku.
§ Penyajian
di neraca (classified balance sheet):
§
Trading sebagai aset lancar
§
HTM dan AFS sebagai aset lancar atau tidak
lancar berdasarkan keputusan manajemen, kecuali akan jatuh tempo pada tahun
berikutnya harus sebagai aset lancar.
§ Laporan
arus kas:
§
Trading:
arus kas operasi
§
AFS dan HTM: arus kas investasi
4. Persediaan
Mencakup
asset untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, termasuk asset dalam proses
produksi, atau bahan perlengkapan proses produksi atau permberian jasa. Diukur dengan nilai yang lebih rendah antara
biaya perolehan (cost) dan harga jual
dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual (nilai realisasi neto). Cost
meliputi seluruh biaya pembelian, biaya konservasi, dan biaya lain yang terjadi
untuk membawa persediaan ke lokasi dan kondisi sekarang. Alokasi biaya overhead menggunakan tingkat
kapasitas normal atau tingkat produksi actual ketika mendekati kapasitas
normal. Joint cost dialokasikan secara
rasional dan konsisten. Penilaian dengan
FIFO atau Average. Diakui sebagai beban
saat perndapat terkait diakui.
Sama dengan
SAK IFRS. Mencakup asset untuk dijual
dalam kegiatan usaha normal, termasuk asset dadlam proses produksi, atau bahan
atau perlengkapan untuk proses produksi atau pemberian saja. Diukur pada nilai yang lebih rendah antara
biaya perolehan (cost) atau nilai
mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dan harga jual dikurangi biaya
untuk menyelesaikan dan menjual (nilai realilsasi neto). Cost mencakup
seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang terjadi untuk
membawa persediaan ke lokasi dan kondisi sekarang. Alokasi biaya overhead tetap menggunakan tingkat kapasitas normal atau tingkat
produksi aktual ketika mendekati kapasitas normal.
Joint cost dialokasikan secara rasional
dan konsisten. Teknik pengukuran biaya
dengan menggunakan biaya standar atau metoda eceran. Identifikasi khusus individual untuk
persediaan yang tidak dapat dipertukarjkan, dan barang atau jasa yang
dihasilkan dan dipisahkan untuk proyek tertentu. Rumus biaya: FIFO atau average, LIFO tidak
diperbolehkan. Persediaan diakui sebagai
beban pada saat perolehannya.
Bab 10 tidak
diterapkan untuk WIP kontrak konstruksi dan efek tertentu. Mencakup: aset utk dijual dalam kegiatan
usaha normal, termasuk aset dalam proses produksi, atau bahan atau perlengkapan
untuk proses produksi atau pemberian jasa.
Cost mencakup seluruh biaya
pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang terjadi untuk membawa persediaan
ke lokasi dan kondisi sekarang. Diukur pada nilai yang lebih rendah cost atau NRV.
(1)
Biaya pembelian: harga beli, bea impor, pajak lainnya (kecuali yang
kemudian dapat ditagih kembali kepada otoritas pajak), biaya pengangkutan,
biaya penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan
pada perolehan barang jadi, bahan, dan jasa. Diskon dagang, potongan, dan
lainnya yang serupa dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian.
(2)
Biaya konversi: overhead produksi tetap dan variable. Alokasi biaya overhead produksi tetap berdasarkan kapasitas normal.
(3)
Joint
product dan by product: biaya overhead dialokasikan secara rasional dan
konsisten. Jika by product tidak material dinilai pada harga jual dikurangi biaya
penyelesaian dan dikurangkan ke biaya produk utama.
(4)
Tidak dapat diakui sebagai biaya persediaan,
sehingga harus menjadi beban tahun berjalan:
§ biaya bahan tidak terpakai, tenaga kerja
dan biaya produksi lainnya yang tidak normal;
§ biaya penyimpanan, kecuali biaya yang
diperlukan dalam proses produksi sebelum tahap produksi selanjutnya;
§ biaya overhead administratif yang
tidak berkontribusi untuk membuat persediaan ke kondisi dan lokasi sekarang;
dan
§ biaya penjualan.
(5)
Teknik pengukuran biaya dapat menggunakan biaya
standar atau metode eceran. Rumus biaya : FIFO atau average, LIFO tidak
diperkenankan. Penurunan nilai
persediaan diakui sebagai beban pada saat terjadinya dan setiap tanggal neraca
dilakukan pengujian. Persediaan diakui
sebagai beban pada saat pendapatan terkait diakui.
5. Investasi
pada Perusahaan Asosiasi dan Perusahaan Anak
Entitas Asosiasi:
jika investor memunyai pengaruh signifikan (20% lebih hak suara) untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasional
stratejik pada suatu entitas namun tidak mengendalikan entitas tersebut. Dicataat dengan metoda cost dikurangi dengan
kerugian penurunan nilai. Pengaruh
signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan
keuangan dan operasional stratejik atas suatu entitas, namun tidak
mengendalikan atau megendalikan bersama atas kebijakan tersebut. Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan
metoda biaya, dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai. Metoda Akuntansi menggunakan metoda biaya.
Asosiasi anak:
entitas yang dikendalikan oleh induk, karena memiliki lebih dari 50% hak suara.
Dicatat dengan metoda ekuitas dan laporan keuangan anak tidak
dikonsolidasikan. Metoda
akuntanasi untuk entitas anak menggunakan metoda ekuittas . Pengendalian dianggap ada jika entitas induk
memiliki baik secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak lebih
dari setengah hak suara dari suatu entitas, kecuali dapat ditunjukkan secara
jelas bahwa kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalian. Pengendalian muncul ketita entitas memiliki
lebih dari setengah hak suara, kecuali dapat dibuktikan secara jelas bahwa
kepemilikan tersebut tidak menunjukkan adanya pengendalilan. Investasi pada anak dengan menggunakan metoda
ekuitas, dan laporan keuangan anak tidak dikonsolidasikan.
6. Investasi
pada Joint Venture
Joint Venture
adalah perjanjian antara venture
untuk sepakat mengendalikan secara bersama-sama suatu aktivitas ekonomi dalam
bentuk (1) pengendalian operasi; (2) pengendalian bersama asset; (3)
pengendalian bersama entitas. Sama
sengan SAK IFRS kecuali hanya menggunakan metoda biaya. JV: adanya perjanjian kontraktual antara venture untuk sepakat mengendalikan
secara bersama-sama suatu aktiviats ekonomi dalam bentuk:
a.
Pengendalian
Bersama Operasi (PBO).
Masing-masing
venture mencatat asset, kewajiban,
pendapatan, dan beban. Masing-masing
venturer menggunakan aktiva tetapnya, dan mengelola sendiri persediaannya.
Masing-masing venturer juga memikul pengeluarannya, menyelesaikan kewajibannya
serta mencari sumber pendanaan untuk aktivitasnya sendiri. Aset, kewajiban dan beban sendiri dicatat
masing-masing. Perjanjian mengatur pembagian pendapatan dan beban bersama.
b.
Pengendalian
Bersama Asset (PBA).
Venturer mengakui asset, kewajiban,
pendapatan, dan beban sesuai porsinya. para venturer
melakukan pengendalian bersama dan kepemilikan bersama atas satu atau lebih
aset yang diserahkan oleh venturer,
atau dibeli untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan joint venture. pengendalian
bersama dan kepemilikan bersama atas satu atau lebih asset. setiap venturer membukukan bagian aset,
kewajiban, bagian pendapatan dan beban
c.
Pengendalian
Bersama Entitas (PBE).
Dicatat
menggunakan metoda biaya dikurangi akumulasi kerugian. Transaksi antara venture dengan JV dikoreksi untuk menentukan keuntungan atau
kerugian. Joint venture yang melibatkan pendirian suatu perusahaan,
persekutuan atau entitas lain dimana setiap venturer memiliki bagian. Entitas
beroperasi dengan cara yang sama dengan entitas lain, kecuali adanya perjanjian
kontraktual antar venturer untuk membuat pengendalian bersama atas aktivitas
ekonomi tersebut. Investor mencatat
investasi pada PBE at cost dikurangi
rugi penurunan nilai.
Pengendalian
bersama: kesepakatan kontraktual untuk bersama-sama mengendalikan suatu
aktivitas ekonomi sehingga keputusan strategis diambil bersama-sama.
Transaksi
penjualan dari venturer ke joint venture:
§
pengakuan porsi keuntungan atau kerugian harus
mencerminkan substansinya.
§
Venturer
harus mengakui hanya porsi keuntungan atau kerugian yang diatribusikan ke venturer lainnya.
§
Venturer
harus mengakui seluruh jumlah kerugian ketika kontribusi atau penjualan
memberikan bukti penurunan nilai.
Transaksi
penjualan dari joint venturer ke venturer:
§
Venturer
tidak boleh mengakui bagiannya atas laba rugi joint venture dari transaksi
tersebut sampai dengan venturer menjual kembali aset tersebut kepada pihak
independen.
§
Kecuali kerugian
harus segera diakui jika mencerminkan rugi penurunan nilai.
7. Propersi
Investasi
Tanah
dan bangunan yang tidak digunakan untuk dijual dalam keadaan normal dan
digunakan untuk produksi dan penyediaan barang dan jasa atau tujuan
administrasi. Biaya perolehan diakui
sebesar biaya pembelian dan setiap pengeluaran didistribusikan secara
langsung. Jika tidak memenuhi definisi
maka direklasifikasi ke asset yang tepat.
Properti
Investasi adalah tanah dan atau bangunan yang dikuasai pemilik atau lessee sewa pembiayaan yang disewakan
atau untuk kenaikan nilai dan bukan untuk digunakan untuk proses produksi atau
penyediaan jasa atau tujuan administasi atau dijual dalam kegiatan sehari-hari. PI dicatat pada nilai perolehan yaitu harga
pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Setelah perolehan awal maka PI dicatat pada
nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai (cost model).
Menggunakan
metoda model biaya. Tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk: (1) dijual
dalam kegiatan normal, dan (2) digunakan untuk produksi atau penyediaan barang
atau jasa tujuan administrative. Biaya
perolehan sebesar harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat
didistribusikan secara langsung. Setelah
[engakuan awal diukur pada biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan
dan akumulasi rugi penurunan nilai. Jika
tidak memenuhi definisi property investasi, maka direklasifikasi ke asset yang
tepat.
8. Aset
Tetap
Tanah
dan Bangunan. Biaya perolehan sesuai
dengan paragraph 15.7 (harga beli + biaya yang dapat didistribusikan langsung +
estimasi awal biaya bongkar), pengukuran setelah pengakuan awal menggunakan
metoda cost dan tidak diperkenankan menggunakan metoda revaluasi. Penyusutan menggunakan metoda garis lurus
atau saldo menurun atau jumlah produksi.
Penurunan nilai diatur tersendiri.
Sama dengan
SAk IFRS kecuali tidak menggunakan pendekatan komponenisasi. Revaluasi diijinkan jika dilakukan berdasar
Peraturan Pemerintah. Tidak perlu reviu
nilai residu. Tanah dan bangunan
dipisahkan. Biaya perolehan asset tetap
berupa: harga beli, biaya yang diatribusikan langsung, dan estimasi awal
bongkar. Pengeluaran setelah pengakuan
awal. Pengukuran setelah pengakuan awal
dengan metoda biaya, metoda revaluasi tidak diperkenankan kecuali dilakukan
berdasarkan ketentuan pemerintah.
Aset tetap
adalah asset berwujud yang (1) dimiliki
untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa, untuk disewakan
ke pihak lain, atau untuk tujuan administrasi, dan (2) diharapkan akan
digunakan lebih dari satu perioda.
Entitas harus menerapkan kriteria pengakuan dalam menentukan pengakuan
asset tetap. Oleh karena itu, entitas
harus mengakui biaya perolehan asset tetap sebagai asset tetap juka (1)
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan
mengalir dan atau ke dalam entitas, dan (2) pos tersebut memunyai nilai atau
biaya yang dapat diukur dengan andal.
Tanah dan bangunan adalah asset
yang dapat dipisahkan dan harus dicatat secara terpisah meskipun tanah
dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan.
Diakui
sebagai aset jika memenuhi prinsip pengakuan.
Pada saat perolehan, aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan: (1) harga
beli, dan (2)biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung atas
perolehan aset tetap dan estimasi awal biaya pembongkaran aset, biaya
pemindahan dan biaya restorasi lokasi.
Jika
pembayaran atas perolehan aset ditangguhkan maka diakui setara nilai tunainya
dan diakui beban keuangan. Aset tetap
setelah perolehan awal dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan dan kerugian penurunan nilai.
Revaluasi aset tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah diperkenankan. Beban penyusutan diakui dalam laporan laba
rugi kecuali sebagai bagian perolehan aset.
Beban penyusutan dihitung berdasarkan alokasi sistematis jumlah yang
dapat disusutkan selama umur manfaat. Nilai
residu tidak diatur. Metoda penyusutan
harus mencerminkan ekspektasi pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan aset. Metoda penyusutan: garis lurus, saldo menurun
atau jumlah unit produksi. Penurunan
nilai diakui pada saat terjadinya. Pengeluaran
setelah perolehan awal diakui bila memperpanjang umur manfaat, meningkatkan
kapasitas, mutu, standar kinerja atau manfaat ekonomi lainnya. Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat
dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi di masa depan yang diekspektasi dari
penggunaan atau pelepasannya.
a. Pengukuran
Biaya Perolehan
Biaya
perolehan asset tetap setara harga tunainya pada tanggal pengakuan. Jika pembayaran ditanggukan lebih dari waktu
kredit normal, maka biaya perolehan adalah nilai tunai semua pembayaran masa
yang akan datang.
b. Pertukaran
Aset
Jika asset
diperoleh melalui pertukaran dengan asset nonmoneter atau kombinasi asset
moneter dan asset nonmoneter, maka biaya perolehan diukur pada nilai wajar,
kecuali (a) transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial, (b) nilai
wajar asset yang diterima atau asset yang diserahkan tidak dapat diukur secara
andal. Dalam kasus tersebut, biaya
perolehan diukur pada jumlah tercatat asset yang diserahkan.
c. Pengeluaran
Setelah Pengakuan Awal
Pengeluaran
setelah pengakuan awal suatu asset tetap yang memperpanjang umur manfaat atau
yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam
bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja,
harus ditambahkan pada jumlah tercatat asset tetap tersebut.
Penilaian
kembali atau revaluasi asset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena SAK
ETAP menganut penilaian asset berdasarkan biaya perolehan atau biaya
pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan
ini hanya mungkin dilakukan karena ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus
menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam
penyajian asset tetap serta pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap
gambaran keuangan entitas. Selisih
antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat asset tetap diakui dalam ekuitas
dengan nama “surplus revaluasi asset tetap”.
Penyusutan:
metoda (garis lurus, saldo menurun, dan jumlah unit produksi). Umur manfaat, saat dimulainya penyusutan,
berhenti penyusutan. Telaah ulang (umur manfaat, metoda penyusutan, nilai
residu). Kompensasi penurunan nilai
(menjadi komponen laba rugi jika kompensasi menjadi terutang). Penghentian pengakuan.
9. Aset
Tidak Berwujud
Aset
nonmoneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memunyai wujud fisik. Prinsip umum: manfaat mengalir ke entitas
dan biaya perolehan dapat diukur secara andal.
Umur manfaat terbatas, biasanya dianggap 10 tahun dan diamortisasi.
Sama dengan
SAK IFRS, kecuali asset tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan
usaha.
Definisi: asset nonmoneter yang dapat
diidentifikasi dan tidak memunyai wujud fisik.
Syarat identifikasi: (1) dapat dipisahkan dari aset lainnya atau terbagi
terpisah atau dapat dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan
baik invidual atau bersama dan (2) muncul dari hak kontraktual atau hak hukum
lainnya.
Prinsip umum: manfaat ekonomi mengalir
ke entitas, dan biaya perolehan dapat diukur dengan andal. Pada awalnya diakui
sebesar biaya perolehan: harga beli dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan
secara langsung. ATB dihasilkan internal: diakui sebagai beban kecuali sebagai
bagian perolehan asset sesuai SAK ETAP.
Beban yang sudah berlalu, tidak boleh diakui sebagai biaya perolehan
asset. Pengukuran setelah pengakuan
awal: biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan rugi penurunan nilai.
Unsur manfaat: semua ATB dianggap
umumnya terbatas, jika tidak mampu entitas menentukan umur manfaat maka
dianggap 10 tahun. Saat dimulainya amortisasi.
Nilai residu nol, kecuali jika ada komitmen pihak ketiga untuk membeli
asset pada akhir masa manfaatnya atau ada pasar aktif sehingga nilai residu
dapat ditentukan dan pasar aktif kemungkinan tetap aka nada sampai akhir masa
manfaat. Telaah ulang: umur manfaat dan metoda.
Penurunan nilai diakui sessuai penurunan nilainya. Penghentian dan
pelepasan.
Dapat diakui
jika memenuhi prinsip pengakuan. Aset
tidak berwujud pada saat perolehan diukur pada biaya perolehannya. Aset tidak berwujud dihasilkan secara
internal tidak diakui dan pengeluaran tersebut dicatat sebagai beban. Pengeluaran
yang awalnya diakui sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian
perolehan aset tidak berwujud dikemudian hari.
Aset tidak berwujud setelah perolehan diukur pada nilai perolehan
dikurangi akumulasi amortisasi dan rugi penurunan nilai.
Semua aset
tidak berwujud diakui sebagai aset dengan umur manfaat terbatas, jika tidak
mampu maka dianggap 10 tahun. Nilai
residu dianggap nol, kecuali memenuhi persyaratan dalam SAK ETAP. Metoda amortisasi dipilih, jika tidak dapat
dilakukan secara andal maka menggunakan metode garis lurus. Telaah ulang atas umur dan metoda amortisasi
dilakukan pada saat terdapat indikasi perubahan terkait dengan aset, jika
berubah maka mengikuti perubahan sebagai estimasi akuntansi. Rugi penurunan nilai diakui pada saat
terjadinya. Aset tidak berwujud
dihentikan pada saat dilepaskan atau tidak ada lagi manfaat ekonomi masa depan
atas penggunaan atau pelepasan.
10. Penggabungan
Usaha dan Goodwill
Tidak diatur.
11. Sewa
Tidak mengatur perjanjian yang
mengandung sewa. Laporan keuangan lessee
dan lessor menggunakan PSAK 30 (1990) tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha. Klasifikasi sewa pembiayaan dan sewa operasi
berdasarkan apakah sewa mengalihkan risiko dan manfaat kepemilikan asset. Klasifikasi sewa tergantung pada substansi
transaksi dan bukan bentuk hukumnya. Sewa pembiayaan jika sewa mengalihkan
secara substansi seluruh manfaat dan risiko kepemilikan aset kepada lessee,
jika tidak maka sebagai sewa operasi. Klasifikasi
sewa dilakukan pada awal sewa dan tidak berubah selama masa sewa kecuali lessee
dan lessor sepakat mengubah persyaratan sewa sehingga klasifikasi sewa harus
dievaluasi ulang. Sewa Pembiayaan
jika salah satu:
§ Pengalihan kepemilikan aset sewaan pada
akhir masa sewa
§ Opsi
untuk membeli aset dengan harga yang cukup rendah
§ Masa
sewa mencakup minimal 75% umur ekonomis
aset
§ Nilai
Pembayaran Sewa Minimum mencakup minimal 90% semua Nilai Wajar Aset
§ Aset
bersifat khusus
a. Lessee
– Sewa Pembiayaan
Aset dan
kewajiban diakui sebesar nilai tunai pembayaran sewa ditambah nilai residu yang
harus dibayar lessee. Tingkat diskonto
sewa pembayaran menggunakan tingkat bunga yang dibebankan lessor atau tingkat
bunga yang berlaku pada awal masa sewa.
Pembayaran sewa dialokasikan pada pokok dan bunga. Untuk sale
and lease back diakui sebagai dua transaksi terpisah yang keuntungan dan
kerugiannya diggabungkan dan diamortisasi.
Aset sewaan disusun sesuai dengan penyusutan asset tetap.
Mencatat aset
dan kewajiban sebesar nilai tunai pembayaran sewa ditambah nilai residu. Mencatat depresiasi selama umur manfaat aset atau masa sewa. Bila
tidak ada pengalihan: yang lebih
rendah antara masa sewa dan umur manfaatnya. Pembelian aset sewaan sebelum berakhirnyamasa
sewa menyebabkan keuntungan atau kerugian.
Tingkat diskonto: tingkat bunga yang dibebankan lessor atau tingkat
bunga yang berlaku pada awal sewa. Mencatat
pembayaran minimum: pelunasan kewajiban dan beban keuangan
b. Lessee
– Sewa Operasi dikaui beban secara garis lurus
Tidak
mencatat aset sewaan dam mencatat beban sewa secara straight line.
c. Lessor
– Sewa Pembiayaan
Jumlah penanaman
neto sewa: jumlah piutang sewa ditambah nilai residu dikurangi pendapatan sewa
yang belum diakui, dan simpanan jaminan.
Selisih piutang sewa ditambah nilai residu dengan harga perolehan asset
yang disewakan diakui sebagai pendapatan sewa yang belum diakui yang
dialokasikan sebagai pendapatan tahun berjalan sesuai tingkat pengembalian
berkala.
Mencatat
perolehan asset. Menyewakan aset dan
mencatat investasi neto. Penanaman neto
sewa = jumlah piutang sewa + nilai residu – pendapatan sewa belum diakui. Mencatat pendapatan sebagai tingkat
pengembalian berkala atas Investasi Neto Sewa
d. Lessor
– Sewa Operasi
Pendapatan
sewa diakui dengan garis lurus, asset sewaan disusutkan sesuai dengan
penyusutan asset tetap.
e.
Sales
and Lease Back
Dicatat
sebagai dua transaksi terpisah. Menimbulkan keuntungan atau kerugian
ditangguhkan. Amortisasi keuntungan/kerugian:
a. Proporsional
dengan beban depresiasi aset sewaan (Sewa Pembiayaan)
b. Proporsional
dengan beban sewa (Sewa Operasi)
12. Kewajiban
Diestimasi dan Kontijensi.
Merupakan
kewajiban potensial yang belum pasti dan terjadi kewajiban kini akibat
peristiwa masa lalu. Kemungkinan adanya
transfer manfaat ekonomi untuk menyelesaikannya. Jumlah kewajiban dapat diukur secara
andal. Jika time value of money
material, maka diakui sebagai nilai kini.
Sama dengan
SAK IFRS. Pengakuan awal: (1) adanya
kewajiban kini sebagai akibat peristiwa masa lalu. (2) kemungkinan entitas akan
mentransfer manfaat ekonomis untuk menyelesaikannya. (3) jumlah kewajiban dapat
diukur secara andal.
Kewajiban
diestimasi diakui sebagai beban, kecuali diakui sebagai bagian perolehan asset
persediaan atau asset tetap. Pengakuan
awal: hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan
kewajiban kini pada tanggal pelaporan.
Jika time value of money
material maka diakui sebesar nilai kini.
Setiap tanggal pelaporan ditelaah ulang.
Entitas tidak mengakui kewajiban kontijensi dan asset kontijensi, namum
harus membuat penggungkapan. Kewajiban
kontijensi adalah kewajiban potensial yang belum pasti.
Kewajiban
diestimasi diakui jika entitas mempunyai kewajiban kini akibat peristiwa masa
lalu dan entitas besar kemungkinan harus mentrasnfer manfaat ekonomi pada saat
penyelesaian dan nilainya dapat diukur dengan andal. Dicatat sebagai hasil estimasi
terbaik atas pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini
pada tanggal neraca. Diukur pada nilai
kini jika dampaknya material. Kewajiban
dan aset kontinjensi tidak diakui karena tidak memenuhi prinsip pengakuan.
13. Ekuitas
Sama dengan
SAK IFRS, kecuali untuk reorganisasi dan selisih penilaian kembali. Sesuai dengan PSAK 1994 – 21. Dapat diterapkan untuk seluruh entitas usaha. Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam
entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai
sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan dan perundangan
dan akta pendirian yang berlaku. Klasifikasi
instrumen keuangan: ekuitas atau kewajiban.
Akuntansi ekuitas untuk bukan PT adalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku
dan SAK yang relevan. Akuntansi ekuitas
utk PT dicatat sesuai SAK ETAP. Bentuk
hokum entitas dan ekuitas:
a. Entitas
Perorangan
Entitas
perorangan bukan suatu badan hokum, dan modalnya tidak terbagi atas saham. Harta kekayaan pribadi pemilik entitas
terikat pada utang piutang usaha perorangan.
b. Persekutuan
Perdata
Persekutuan
perdata bukan suatu badan hokum, dan modalnya tidak terdiri atas saham.
c. Firma
Modal Firma
tidak terbagi atas saham dan para anggota Firma bertanggungjawab renteng atas
kewajiban Firma sebagai suatu persekutuan perorangan.
d. Commandtaire
Vennootschap (CV)
Modal suatu
persekutuan CV harus dipisahkan antara Modal Pesero Aktif dan Modal Pesero
Komanditer. Pesero Aktif adalaj pesero
yang bertindak aktif sebagai pengurus CV.
Pesero Komanditer adalah pesero tidak aktif sebagai pengurus CV dan
hanya bertanggungjawab sebatas modal CV yang menjadi bagiannya.
e. Perseroan
Terbatas (PT)
Modal
perseroan terbatas terdiri atas saham.
Tanggungjawab pesero terbatas pada jumlah modal saham yang disetor jika
PT telah disahkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
f.
Koperasi
Koperasi
adalah badan hokum. Modal pokok koperasi
adalah simpanan pokok anggota, mirip saham atas nama, tak dapat
dipindahtangankan dan dapat diambil kembali bila anggota keluar dari
keanggotaan koperasi. Ekuitas koperasi
atau kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain,
pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.
14. Pendapatan
Macam : (1) Penjualan
barang, (2) Penyediaan jasa, (3) Kontrak kontruksi, (4) Penggunaan aset oleh
pihak lain yang menghasilkan dividen, bunga atau royalty.
Pendapatan
diukur pada nilai wajar atas pembayaran diterima atau masih harus diterima
setelah diskon dan potongan volume.Perbedaan nilai kini dengan nilai nominal
pembayaran diakui sebagai pendapatan bunga. Pertukaran barang atau jasa yang
sejenis dan bernilai sama tidak diakui sebagai pendapatan. Kontrak konstruksi: metode persentase
penyelesaian
Sama dengan
SAK IFRS. Lingkupnya: (1) penjualan
barang, (2) pemberian jasa, (3) kontrak konstruksi, (4) penggunaan asset oleh
pihak lainnya yang menghasilkan bunga, royalty, atau dividen. Tidak termasuk: (1) perjanjian sewa, (2)
dividen yang diterima dari investasi perusahaan anak dan asosiasi, (3)
perubahan nilai wajar investasi efek tertentu.
Pencatatan
diukur pada nilai wajar atas pembayaran yang diterima atau masih harus diterima
secara bruto. Nilai yang menjadi bagian
pihak ketiga harus dikeluarkan dari pendapatan.
Jasa keagenan hanya diakui sebesar komisi keagenan saja, jumlah yang
diperoleh atas nama pihak principal bukan merupakan pendapatan entitas. Untuk pembayaran tangguh maka pendapatan
diakui sebesar nilai tunai (nilai wajar) , selisih diakui sebagai pendapatan
bunga.
Ketika
terjadi pertukaran, entitas mengakui pendapatan hanya ketika barang atau jasa
yang tidak serupa diukur dengan nilai wajar, kecuali (1) traksaksi pertukaran
tidak memiliki substansi komersial, (2) nilai wajar dari asset yang diterima
ataupun asset yang dilepas tidak dapat diandalkan. Dalam transaksi pertukaran barang atau jasa
yang tidak bisa diukur padad nilai wajar, entitas menggunakan jumlah tercatat
dari asset yang dilepas. Entitas
menerapkan kriteria pengakuan pendapatan secara terpisah untuk setiap transaksi
pendapatan. Namun entitas dapat
menerapkan kriteria pengakuan yang berbeda untuk setiap komponen
teridentifikasi dalam suatu transaksi tunggal jika hal ini diperlukan untuk
merefleksikan substansi transaksi.
Sebaliknya, entitas menerapkan kriteria pengakuan pada dua atau lebih
transaksi secara bersama-sama ketika kedua atau lebih transaksi mengacu pada
rangkaian transaksi secara keseluruhan.
a. Penjualan
Barang
Entitas harus
mengakui pendapatan dari suatu perjualan barang jika semua kondisi berikut
terpenuhi: (1) entitas telah mengalihkan risiko dan manfaat yang signifikan
dari kepemilikan barang kepada pembeli; (2) entitas tidak mempertahankan atau
meneruskan baik keterlibatan manajerial sampai kepada tingkat manajerial yang
biasanya diasosiasikan dengan kepemilikan maupun control efektif atas barang
yang terjual; (3) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal; (4) ada
kemungkinan besar manfaat ekonomi yang berhubungan dengan transaksi akan
mengalir masuk ke dalam entitas; dan (5) biaya yang telah atau akan terjadi
sehubungan dengan traksaksi dapat diukur secara andal.
b. Penyediaan
Jasa
Jika hasil
transaksi yang melibatkan penyediaan jasa dapat diestimasi secara andal, maka
entitas harus mengakui pendapatan yang berhubungan dengan transaksi sesuai
dengan tahapan penyelesaian dari transaksi pada akhir perioda pelaporan (metoda
persentase penyelesaian). Hasil suatu
transaksi dapat diestimasi secara andal jika memenuhi kondisi berikut: (1)
jumlah pendapatan dapat diukur secara andal; (2) ada kemungkinan besar bahwa
manfaat ekonomis yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir pada entitas;
(3) tingkat penyelesaian transaksi pada akhir perioda pelaporan dapat diukur
secara andal, dan (5) biaya yang terjadi dalam transaksi dan biaya penyelesaian
transaksi dapat diukur secara andal.
c. Kontrak
Konstruksi
Jika hasil
kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka entitas harus mengakui
pendapatan kontrak dan biaya kontrak konstruksi masing-masing sebagai
pendapatan dan beban yang disesuaikan dengan tingkat penyelesaian aktivitas kontrak
pada akhir perioda pelaporan (metoda persentase penyelesaian). Estimasi yang andal membutuhkan estimasi
tingkat penyelesaian, biaya masa depan, dan kolektabilitas tagihan yang andal.
d. Metoda
Persentase Penyelesaian
Entitas
melakukan penelitian dan (jika perlu) mengubah estimasi pendapatan dan biaya
saat transaksi jasa atau kontrak konstruksi berlangsung. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi
atau kontrak ditentukan dengan menggunakan metoda yang dapat mengukur dengan
andal sebagian besar pekerjaan yang dilaksanakan. Metoda yang mungkin mencakup: (1) proporsi
biaya yang terjadi dari pekerjaan yang telah diselesaikan sampai sekarang
dibandingkan dengan total estimasi biaya.
Biaya yang terjadi dari pekerjaan yang telah diselesaikan sampai sekarang
tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan aktivitas masa depan, seperti
bahan baku atau pembayaran dimuka; (2) survey atas kerja yang diselesaikan,
atau (3) penyelesaian proporsi fisik dari transaksi jasa atau kontrak kerja. Pembayaran tahapan pekerjaan dan pembayaran
di muka akan diterima dari pelanggan seringkali mencerminkan pekerjaan yang
telah selesai.
e. Bunga,
Royalti, dan Dividen
Entitas harus
mengakui pendapatan yang muncul dari penggunaan asset oleh entitas lain yang
menghasilkan bunga, royalty, dan dividen atas dasar ketika: (1) ada kemungkinan
besar bahwa manfaat ekonomi yang berhubungan dengan transaksi akan mengalir
pada entitas, dan (2) jumlah pendapatan tersebut dapat diukur secara
andal. Entitas harus mengakui pendapatan
atas dasar berikut: (1) bunga harus diakui secara akrual; (2) royalty harus
diakui dengan menggunakan dasar akrual sesuai dengan substansi dan perjanjian
yang relevan; (3) dividen harus diakui ketika hak pemegang saham untuk menerima
pembayaran kas telah terjadi.
15. Biaya
Pinjaman
Langsung
dibebankan. Biaya pinjaman adalah bunga
dan biaya lainnya yang timbul dari kewajiban keuangan suatu entitas. Biaya pinjaman mencakup: (1) bunga untuk bank overdraft dan pinjaman jangka
pendek dan jangka panjang; (2) amortisasi dikonto atau premium yang terkait
dengan pinjaman; (3) amortisasi biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan
proses perjanjian peminjaman; (4) beban pembiayaan sesuai dengan pembiayaan
sewa yang diakui sesuai dengan PSAK ETAP Bab 17; (5) perbedaan nilai tukar yang
timbul dari pinjaman dalam mata uang asing.
Pengakuan:
entitas harus mengakui seluruh biaya pinjaman sebagai beban pada laporan laba
rugi periode terjadinya (berbeda dengan PA BPR).
16. Penurunan
Nilai Aset (Impairment)
Penurunan
nilai pinjaman dan piutang dinilai sebesar estimasi kerugian yang tidak dapat
ditagih.
Persediaan:
harga jual dikurangi biaya menyelesaikan dan menjual
Pemulihan
penurunan nilai diakui maksimal sebesar rugi yang telah diakui.
Entitas harus
menilai pada setiap tanggal laporan apakah terjadi indikasi bahwa ada aset yang
turun nilainya.
Indikasi:
sumber informasi eksternal atau sumber informasi internal.
Sama dengan
SAK IFRS, kecuali tidak mengatur penurunan nilai goodwill. Lingkup:
a. Pinjaman
yang Diberikan dan Piutang;
Penurunan
pinjaman yang diberikan dan piutang dibentuk
sebesar estimasi kerugian yang tidak dapat ditagih. Penurunan nilai ditentukan dengan
memperhatikan antara lain pengalaman, prospek industry, prospek usaha, kondisi
keuangan dengan penekanan pada arus kas, kemampuan membayar agunan yang
dikuasai.
b. Persediaan;
Harga jual
dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual. Entitas harus menilai pada setiap tanggal
pelaporan, apakah nilai persedian turun.
Dengan membuat penilaian untuk membandingkan jumlah tercatat setiap
jenis persediaan dengan harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan
menjual. Jika suatu jenis persediaan
atau kelompok jenis persediaan turun lainnya, maka entitas harus mengakui
kerugian dalam laporan laba rugi atas perbedaan antara jumlah tercatat dan
harga jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual. Jika tidak praktis untuk menentukan harga
jual dikurangi biaya untuk menyelesaikan dan menjual setiap jenis persediaan
maka diperkenankan untuk mengelompokkan jenis persediaan dalam produk yang
sama. Entitas mengakui penurunan nilai
ketika sudah tidak ada lagi kondisi terjadinya penurunan nilai.
c. Asset
Lainnya;
Entitas
menilai pada setiap tanggal pelaporan, apakah terdapat indikasi adanya asset
yang turun nilainya. Jika ada indikasi
terjadi penurunan, entitas harus mengestimasi nilai wajar dikurangi biaya untuk
menjual asset tersebut. Jika tidak
terdapat indikasi penurunan nilai, tidak diperlukan untuk mengestimasi nilai
wajar dikurangi biaya untuk menjual.
Sumber informasi yang digunakan berasal dari internal maupun
eksternal. Aset dilakukan penilaian
secara tunggal, jika tidak mampu maka dilakukan secara kelompok. Hirarki keandalan bukti nilai wajar adalah
sebagai berikut: (1) harga perjanjian dari transaksi yang wajar; (2) harga
pasar aktif; (3) harga transaksi sebagai dasar untuk estimasi nilai wajar; (4)
harga transaksi terkini sebagai dasar untuk estimasi nilai wajar; (5)
berdasarkan informasi terbaik yang
tersedia untuk merefleksikan jumlah yang dapat diperoleh entitas.
Entitas
mengakui rugi penurunan nilai pada laba rugi tahun berjalan. Entitas mengakui kewajiban atas rugi yang
melebihi jumlah tercatat, manakala hal ini disyaratkan oleh SAK ETAP. Beban penyusuan atau amortisasi perioda
setelah penurunan nilai disesuaikan.
Ketika terjadi pemulihan kerugian penurunan nilai maka entitas mengakui
segera dalam laporan laba rugi. Beban
penyusutan atau amortisasi setelah pemulihan harus disesuaikan.
17. Imbalan
Kerja
Terdiri
dari imbalan jangka pendek, imbalan pascakerja (manfaat pasti dan iuran pasti),
imbalan kerja jangka panjang, dan pesangon pemutusan kerja. Entitas harus mengeakui seluruh imbalan kerja
yang menjadi hak pekerja pada periode berjalan.
Diakui
sebagai kewajiban dikurangi jumlah yang telah dibayar. Diakui sebagai beban,
kecuali disyaratkan lain. Imbalan paska
kerja jangka panjang dihitung berdasarkan projected
unit credit, jika tidak mampu dapat menggunakan yang disederhanakan dengan
mengabaikan beberapa faktor yaitu tingkat kenaikan gaji, jasa yang akan datang,
dan mortalitas pekerja.
Sama dengan
SAK IFRS, kecuali untuk manfaat pasi menggunakan PUC dan jika tidak bisa dapat
menggunakan metoda yang disederhanakan.
Lingkup: (1) Jangka Pendek; (2) Imbalan pascakerja; (3) imbalan kerja
jangka panjang lainnya; (4) pesangon pemutusan kerja. Prinsip umum: entitas mengakui biaya kerja
yang menjadi hak pekerja akibat jasa yang diberikan kepada entitas selama
perioda pelaporan yaitu sebagai kewajiban setelah dikurangi jumlah yang telah
dibayarkan, dan sebagai beban kecuali bab lain mensyaratkan diakui sebagai
perolehan asset.
a. Imbalan
Jangka Pendek
Imbalan
jangka pendek, diakui pada nilai terdiskonto dalam laporan laba rugi saat
terjadinya atau diakui sebagai bagian perolehan asset. Imbalan kerja jangka pendek, diakui pada
nilai tidak terdiskonto dalam laporan laba rugi bila terjadinya diakui sebagai
bagian perolehan asset sesuai SAK ETAP. (1) upah, gaji, iuran jaminan social;
program bagi laba bonus; dan cuti berimbalan.
b. Imbalan
Pascakerja
Manfaat pasti
dan iuran pasti. Multi pemberi kerja:
harus dikategorikan manfaat pasti atau iuran pasti. Imbalan yang dijamin sebagai iuran pasti
kecuali jika memenuhi syarat paragraph
23.11 harus diakui sebagai manfaat pasti.
Manfaat pasti dilakukan jika mampu menggunakan metoda PUC untuk
menghitung nilai kini kewajiban imbalan pasti.
Tingkat diskonto menggunakan tingkat menggunakan tingkat bunga pasar
obligasi perusahaan kualitas tinggi pada tanggal pelaporan, atau tingkat suku
bunga obligasi pemerintah. Jika tidak
mampu, dapat menggunakan metoda PUC yang
disederhanakan, sesuai dengan paragraph 23.17.
Jika terdapat surplus saat asset dari program dibandingkan dengan
kewajiban, maka entitas mengakui surplus sebagai asset hanya jika dapat
dipulihkan melalui pengurangan iuran masa depan atau pengembalian dari
program. Biaya imbalan kerja diakui
sebagai beban atau sebagai bagian perolehan asset sesuai SAK ETAP. Entitas harus mengakui keuntungan atau
kerugian actuarial yang terjadi dan mengakui dalam laporan laba rugi atau di
ekuitas sebagai pilihan kebijakan akuntansi yang diterapkan konsisten (full recognition, tidak ada penggunaan
koridor 10%). Imbalan Jangka Panjang
Lainnya: (1) Cuti hari raya jangka panjang; (2) imbalan pengabdian; (3) bonus
atau bagi hasil melebihi 12 bulan sejak tanggal pelaporan; (4) kompensasi yang
ditunda. Entitas mengakui imbalan kerja
lainnya sebagai kewajiban yang diukur pada nilai neto nilai dari kewajiban
dikurangi dengan nilai wajar asset program pada tanggal pelaporan dan mengakui
beban atau bagian perolehan asset.
c. Pesangon
Pemutusan Kerja
Harus ada
komitmen kuat entitas untuk memutus masa kerja pekerja atau memberikan PKK
sebagai akibat penawaran untuk pengurangan jumlah pekerja secara sukarela. Entitas mengakui PKK sebagai beban pada saat
terjadinya PKK. Diukur dengan estimasi
terbaik pembayaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal
pelaporan.]
Metoda
penghitungan nilai Imbalan Kerja dengan menggunakan Metoda Penilaian Aktuaria
Jika entitas
mampu (tanpa biaya dan usaha yang tidak semestinya), maka entitas menggunakan
metoda projected unit credit (CPU)
untuk mengukur kewajiban imbalan pasti dan beban yang terkait. Jika imbalan pasti didasarkan pada tingkat
gaji akan datang, metoda CPU mensyaratkan entitas untuk mengukur kewajiban
manfaat pasti dengan dasar yang mencerminkan kenaikan gaji akan datang. Metoda CPU mensyaratkan entitas untuk membuat
berbagai asumsi actuarial dalam mengukur kewajiban imbalan pasti termasuk tingkat
diskonto, tingkat imbal hasil asset program, tingkat kenaikan gaji, perputaran
pekerja, dan kecenderungan tingkat biaya kesehatan (untuk program manfaat pasti
kesehatan).
PAda metoda
penilaian aktuaria, jika entitas tidak mampu menggunakan metoda CPU untuk
mengukur kewajiban dan biaya program imbalan pasti, diperkenankan melakukan
penyederhanaan sebagai berikut: (1) mengabaikan estimasi kenaikan gaji akan
datang; (2) mengabaikan jasa akan datang dari pekerja dini; (3) mengabaikan
kemungkinan mortalitas pekerja kini selama masa jasa antara tanggal pelaporan
dan tanggal pekerja diekspektasikan mulai menerima manfaat pascakerja (yaitu
diasumsikan semua pekerja kini akan menerima manfaat pascakerja). Tetapi, mortalitas setelah jasa (usia harapan
hidup) akan tetap perlu dipertimbangkan.
Entitas yang mengambil manfaat dari penyederhanaan pengukuran di atas
harus memasukkan manfaat yang sudah menjadi vested
dan belum vested dalam mengukukr
kewajiban imbalan pasti. Vested adalah ha katas imbalan kerja
para pekerja.
SAK ETAP
tidak mensyaratkan entitas untuk menggunakan aktuaris independen untuk
melakukan actuarial komprehensif yang diperlukan untuk menghitung kewajiban
imbalan pasti. Tidak ada persyaratan
untuk penilaian actuarial komprehensif harus secara tahunan. Dalam perioda diantara penilaian actuarial
komprehensif (jika asumsi actuarial Utama tidak berubah secara signifikan)
kewajiban imbalan pasti dapat diukur dengan menyesuaikan pengukuran perioda
lalu untuk perubahan demografi pekerja seperti jumlah pekerja dan tingkat gaji.
18. Pajak
Penghasilan
Menggunakan tax payable concept dan
tidak ada pengakuan dan pengukuran pajak tangguhan. Beban pajak diakui atas seluruh pajak
penghasilan perioda berjalan dan perioda sebelumnya yang belum dibayar. Jika terdapat kelebihan maka diakui sebagai
asset. Tidak ada persayaratan pajak
tangguhan. Diakui berdasarkan kewajiban
pajak periode berjalan dan periode sebelumnya yang belum dibayar. Jika terdapat kelebihan bayar maka diakui
sebagai aset. Pajak tangguhan tidak
diatur. Akuntansi pajak dan SPT tetap menggunakan
kebijakan sesuai peraturan perpajakan. Diakui
atas seluruh pajak penghasilan perioda berjalan dan perioda sebelumnya yang
belum dibayar. Tidak ada persyaratan
pajak tangguhan.
19. Mata
Uang Pelaporan
Sama dengan
SAK IFRS, menggunakan mata uang fungsional dan pelaporan transaksi mata uang
asing dalam mata uang fungsional.
Mata uang
pencatata dan mata uang fungsional. Pada
umumnya, Rupiah (Rp) sebagai mata uang pelaporan dan pencatatan, ketika
menggunakan mata unga selain Rupiah harus memeuhi kriteria sebagai mata uang
fungsional. Mata uang pencatatan harus
sama dengan mata uang fungsional. Indikator penentuan mata uang fungsional (mata
uang tertetu seperti Dollar Amerika (USD)): (1) indicator kas aurs Utama; (2)
indicator harga jual; (3) indicator biaya.
Penentuan saldo awal mata uang fungsional seolah-olah digunakan sejak
tanggal transaksi terjadi (retrospektif).
Perubahan mata uang pencatatan.
§
Menggunakan mata uang rupiah.
§
Entitas dapat menggunakan mata uang lain
sepanjang memenuhi sebagai mata uang fungsional.
§
Mata uang pencatatan harus sama dengan mata uang
pelaporan.
§
Mata uang fungsional: indikator arus kas,
indikator harga jual, indikator biaya.
§
Penentuan saldo awal untuk pencatatan akuntansi
dilakukan dengan mengukur seolah-olah mata uang fungsional telah digunakan
sejak terjadinya transaksi.
§
Laporan keuangan harus disajikan kembali jika
entitas merubah mata uang pelaporan.
20. Transaksi
Dalam Mata Uang Asing
Transkasi
dalam mata uang asing ditranslasi dengan menggunakan kurs tunai (spot rate) pada tanggal transkasi. Pada setiap akhir perioda pelaporan, entitas
harus: (1) pos moneter dalam mata uang asing disajikan dengan menggunakan kurs
penutut; (2) pos nonmoneter yang diukur dengan biaya perolehan historis
dilaporkan dengan kurs tanggal transaksi; (3) pos nonmoneter yang diukur dengan
nilai wajar dalam mata uang asing dilaporkan dengan nilai wajar ditentukan. (4)
Gain loss diakui pada beban tahun berjalan, gain loss yang terkait langsung
dengan transaksi ekuitas dibebankan ke ekuitas.
21. Persitiwa
Setelah Akhir Perioda Pelaporan (Post
Balance Sheet)
Dua jenis
peristiwa setelah tanggal neraca
a. Peristiwa
setelah tanggal laporan yang memerlukan penyesuaian
b. Peristiwa
yang tidak memerlukna penyesuaian.
Dividen yang
diumumkan setelah tanggal laporan tidak boleh diakui sebagai kewajiban pada
akhir perode laporan.
Sama dengan SAK IFRS. Peristiwa
setelah tanggal pelaporan yang memerlukan penyesuaian. Peristiwa setelah tanggal pelaporan yang
tidak memerlukan penyesuaian. Dividen:
jika diumumkan setelah tanggal pelaporan sebelum tanggal pelaporan maka tidak
diakui sebagai kewajiban pada tanggal pelaporan. Tanggal penyelesaian laporan keuangan
diungkapkan. Peristiwa yang
terjadi setelah tanggal neraca dan perlu adanya penyesuaian.
22. Pengungkapan
Pihak-Pihak yang Memunyai Hubungan Istimewa
Sama dengan
PSAK 7. Pengungkapan disyaratkan sesuai
katergori sebagai berikut: (1) pihak yang memiliki pengendalian, pengendalian
bersama, atau pengaruh signifikan, (2) entitas anak, joint venture, entitas asosiasi; (3) personil manajemen kunci
entitas dan entitas induk; (4) pihak-pihak yang memunyai hubungan istimewa
lainnya.
Entitas tidak
boleh menyatakan bahwa traksaksi dengan pihak hubungan istimewa dibuat dalam
syarat yang setara dengan transaksi pertukaran antara pihak-pihak yang paham
dan berkeinginan melakukan transaksi yang wajar, kecuali syarat tersebut dapat
dibenarkan.
23. Aktivitas
Khusus
Tidak diatur
24. PSAK
Lainnya
Tida diatur
25. Ketentuan
Transisi
Retrospektif
atau prospektif yang diterapkan secara catch-up
(dampak ke saldo laba). Tanggal
efektif: Belaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1
Januari 2011, penerapan dini pada tanggal 1 Januari 2010.
DAFTAR REFERENSI
Affanfy, D.
P. 2012. Pelatihan dan Pendampingan
Guru-Guru Akuntansi Dalam Pembelajaran SAK ETAP. PAFEB UMC, JAFEB UB, IAI Cabang Malang. 22
Desember 2012.
Martani, D.
2011. Implementasi Standar Akuntansi
Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK – ETAP). Riau. 15 Maret
2011.
Suprihadi.
2012. Lokakarya Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik (SAK – ETAP) dan Tantangan Akuntan di Masa Depan. IAI Cabang Malang dan
ICATAS JAFEB UB. Universitas Brawijaya. Malang. 13 Juli 2012
Suprihadi.
2012. Pelatihan dan Pendampingan Guru-Guru Akuntansi Dalam Pembelajaran SAK
ETAP. PAFEB UMC, JAFEB UB, IAI
Cabang Malang. Universitas Ma Chung. Malang.
22 Desember 2012.
3 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Lantin ih
Posting Komentar