Selasa, 09 Januari 2018

PENGARUH UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PENDIDIKAN AKUNTANSI DI INDONESIA

PENGARUH UNDANG-UNDANG AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PENDIDIKAN AKUNTANSI DI INDONESIA
Diskusi Publik Jurusan Akuntansi FEB.UB IAPI, IAI KAPd, dan Departemen Keuangan - Aula PPA Jurusan Akuntansi FEB.UB, 23 April 2011

Langgeng Subur (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan)
Pelaksanaan Undang-Undang 34/1954 tentang Akuntan Beregister Negara
 Pelaksanaan Undang-Undang 34/1954 tentang Register Negara Akuntan.  Sebelum tahun 2004 (sesuai dengan SK tahun 2001) Register Negara Akuntan hanya dapat diperoleh dari 6 Jurusan Akuntansi PTN (UI, UGM, UA, UB, Unpad dan USU) plus STAN selanjtunya ditambahkan Universitas Syah Kuala, Undip, Unand, Unsri, Unhas, UNS, Uriau, Unsrat, Unud, dan Unsoed.  Sedangkan lulusan S1 dari PTN lain harus melalui Ujian Negara Akuntansi (UNA) Profesi).  Sedangkan lulusan S1 Akuntansi PTS hari melewati Ujian Negara Akuntansi (UNA) Dasar sebelum menempuh UNA Profesi.
Setelah 31 Agustus 2004, S1 Akuntandi baik PTN maupun PTS yang telah menyelesaikan 144 SKS harus menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) sebanyak 21 SKS selama 1 tahun dan ditambah dengan 10 hari kerja dapat memperoleh Register Negara Akuntan.  Ijin penyelenggaraan PPAk diberikan oleh Dirjen Dikti yang berdasarkan rekomendasi dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijasah Akuntansi (PAPPIA) atas usul IAI.  Usul IAI didasarkandari evaluasi dan rekomendasi dari Komite Evaluasi dan Rekomendasi Pendidikan Profesi Akuntansi (KERPPA) IAI.
Setelah tanggal 31 Agustus 2004, sampai akhir 2010 telah berdiri 40 PPAk baik di PTN maupun PTS se-Indonesia.  Sedangkan jumlah Akuntan Beregister sebelum tahun 2004 sebanyak 42.234, sejak 2005 sampai 31 Maret 2011 tercatat tambahan Akuntan Beregister sebanyak 7.109.  Sehingga, sampai 31 Maret 2011, jumlah Akuntan Beregister Negara sebanyak 49.343.  Jumlah Kantor Akuntan Publik sebanyak 411 KAP, sedangkan jumlah Akuntan Publlk Beregister hanya 976 orang saja.
 Substansi Undang-Undang 5/2011 tentang Akuntan Publik
Perijinan Akuntan Publik: (1) ijin diberikan oleh Menteri Keuangan; (2) memenuhi persyaratan (sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntansi, pengalamanpraktik jasa Akuntan Publik, NPWP, domisili, tidak pernah dikenai sangsi cabut ijin, tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun, anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik, tidak berada dalam pengampuan).
Pasal 4 dan 5 UU34/1954 tentang pemakaian gelar Akuntan (Accountant) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Wacana Pengembangan Pendikan Profesi Akuntansi
Pendidikan Profesi Akuntansi mengacu ke International Education Standards for Professional Accountants (IESs) yang dikeluarkan oleh International Federation of Accountant (IFAC).  Pendidikan yang mengintegrasikan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) yang dikelola oleh Perguruan Tinggi dengan Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) yang dikelolah oleh IAPI.
S1/DIV Akuntansi atau S1/DIV Ekonomi atau S1/DIV Non Ekokomi à Konsentrasi Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) + Ujian Sertifikasi Profesi (CPA) atau Konsentrasi Pendidikan Profesi Akuntan Manajemen + Ujian Sertifikasi Profesi (CPMA) atau Konsentrasi Pendidikan Profesi Akuntan Lainnya (Gelar Profesi Akuntan Lainnya) à Register Negara Akuntan à Akuntan
Catatan
Pada tahun 2011 IFRS sudah akan diterapkan (01/01/2012).
Pada tahun 2015 akan diterapkan Integrated Reporting (Financial Report + Other Report (Environmental Performance & Social Responsibility Performance).

Agus Suparto (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan)
Urgensi Undang-Undang Akuntan Publik
Jasa Akuntan digunakan oleh publik (stakeholders) dalam pengambilan keputusan ekonomi.  Akuntan Publik berperan dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.  Akuntan publik merupakan salah satu profesi penunjang dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan untuk mewujudkan pasar yang efisien.
Belum ada peraturan setingkat Undang-Undang yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik.  Undang-Undang 34/1954 hanya mengatur tentang pemakaian gelar Akuntan.  Sedangkan tentang profesi Akuntan Publik hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan 17/PMK.01/2008.  Di banyak negara maju, profesi Akuntan Publik lazim diatur dengan peraturan setingkat Undang-Undang.
CPA adalah lisensi untuk praktik, sedangkan pasal 7 UU 34/1954 hanya mengatur tentang Gelar Akuntan (Ak) saja dan tidak mengatur mengenai lisensi dan praktik Akuntan Publik.  UU 5/2011 khusus mengatur tentang lisensi dan praktik Akuntan Publik, sekaligus mencabut UU 34/1954.
Tujuan UU Akuntan Publik adalah (1) melindungi kepentingan publik; (2) mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan; (3) memelihara integritas profesi Akuntan Publik; (4) meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; (5) melindungi kepentingan profesi Akuntan Publk sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Konstruksi Regulasi
Komponen regulasi yang meyakinkan bahwa (1) jasa yang diberikan oleh yang kompeten (teknis dan moral); (2) jasa yang diberikan berkualitas; (3) adanya pertanggungjawaban profesional.
Komite memberikan (1) pertimbangan kepada menteri keuangan; (2) lembaga banding atas penggenaan sangsi administrasi.
Menteri keuangan (1) regulasi; (2) pembianaan; (3) pengawasan
Asosiasi (1) standar profesi; (2) ujian sertifikasi profesi; (3) PPL; (4) review mutu
Akuntan Publik (1) hak memberikan jasa (exclusive right); (2) kewajiban AP dan KAP (memenuhi SPAP, sistem pengendalian mutu, menjaga independensi, bebas dari benturan kepentingan).
UU 05/2011 tentang Akuntan Publik terdiri dari 16 Bab, 62 Pasal dan telah memenuhi kaidah-kaidah regulasi dan perundang-undangan.
Sistematika
Bab I (Ketentuan Umum).
Bab II (Bidang Jasa): (1) jenis jasa; (2) pembatasan pemberian jasa.
Bab III (Perizinan AP): (1) umum; (2) perizinan untuk menjadi AP; (3) perizinan untuk AP Asing; (4) perpanjangan ijin; (5) penghentian pemberian jasa asurans untuk sementara waktu, pengunduran diri, dan tidak berlakunya ijin.
Bab IV (Kantor Akuntan Publik): (1) bentuk usaha; (2) pendirian dan pengelolaan; (3) Rekan Non Akuntan Publik; (4) tenaga kerja profesional asingl (5) ijin usaha; (6) pendirian cabang KAP (7) ijin pendirian cabang KAP; (8) pencabutan dan tidak berlakunya ijin usaha KAP; (9) pencabutan dan tidak berlakunya ijin pendirian cabang KAP.
BAB V (Hak dan Kewajiban): (1) Hak AP; (2) Kewajiban AP dan KAP; (3) larangan AP dan KAP.
BAB VI (Penggunaan Nama KAP).
BAB VII (Kerjasama KAP): (1) Kerjasama antar KAP; (2) Kerjasama KAP dengan KAP aatu OAA; (3) pendaftaran, pembekuan, dan pembatalan status terdaftar KAPA atau OAA.
BAB VIII (Biaya Perijinan)
BAB IX (Asosiasi Profesi AP)
BAB X (Komite Profesi AP)
BAB XI (Pembinaan dan Pengawasan): (1) Umum; (2) Pembinaan; (3) Pengawasan.
BAB XII (Sanksi Administratif)
BAB XIII (Ketentuan Pidana}
BAB XIV (Kedaluwarsa Tuntutan dan Gugatan)
BAB XV (Ketentuan Peralihan)
BAB XVI (Ketentuan Penutup)   
Perbedaan Signifikan UUAP dengan Regulasi Sebelumnya
No.
Substansi
PMK 17
UU 05/2011
1.
Jenis Jasa
Atestasi
Pasal 3: Asurans
2.
Proses menjadi AP
Register Negara Akuntan (S1 Akuntansi, PPAk, Lulus USAP)
Pasal 6: S1 atau DIV Akuntansi dan Non Akuntansi.  Lulus USAP atau Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) dari Asosiasi Profesi AP
3.
Rotasi Audit
Rotasi AP (3 tahun); Rotasi KAP (6 tahun)
Pasal 4: Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP)
4.
Ijin AP
Masa berlaku tidak dibatasi
Pasal 5: Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang
5.
Ijin AP Asing
Tidak diatur
Pasal 7: Diatur
6.
Bentuk Usaha KAP
Perseorangan atau Persekutuan Perdata atau Firma
Pasal 12: Perseorangan atau Persekutuan Perdata atau Firma atau Bentuk usaha lain dengan karakteristik Profesi AP yang diatur dalam undang-undang.
7.
Komposisi Rekan dan Pengawai KAP Warga Negara Asing
Tidak diatur
Pasal 13: Komposisi rekan KAP, jumlah AP WNA 1/5 dari seluruh rekan (AP Asing tidak bisa membuka KAP sendiri).  Komposisi pegawai KAP WNA 1/10.  Pimpinan rekan harus AP WNI.
8.
Rekan Non Ap
Tidak ada mekanisme pendaftaran
Pasal 14—16: Diatur mekanisme pendaftaran bagi rekan Non AP
9.
Jumlah Pegawai  Profesional Pemeriksa KAP
Minimal 3 orang
Pasal 17: Minimal 2 orang
10.
Benturan Kepentingan
Tidak diatur secara eksplisit
Pasal 28: Diatur secara umum, detailnya akan diatur dalam PMK.
11.
Pihak Terasosiasi
Tidak diatur
Pasal 29 & 52: Diatur
12.
Larangan Rangkap Jabatan
Diatur detail
Pasal 30: AP dilarang merankap jabatan (1) pejabat negara; (2) pimpinan atau pegawai lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga lain yang dibentuk dengan peraturan perundangan; (3) jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan.
13.
Kerjasama Antar KAP
Tidak diatur
Pasal 33—34: Organisasi Audit Indonesia (OAI).
14.
Kerjasama KAP dengan KAPA dan OAA
Tidak diatur mekanisme pendaftaran bagi KAP & OAA
Pasal 38—40: Diatur mekanisme pendaftaran bagi KAPA dan OAA
15.
Kewajiban direview mutu oleh KAPA/OAA
Diatur
Tidak diatur
16.
Biaya Perijinan
Tidark diatur
Pasal 41—42: Diatur, ketentuan lebih lanjut dalam PP.
17.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik
Pengakuan IAP sebagai Asosiasi Profesi AP
Pasal 43—44: Diatur kewenangan Asosiasi Profesi AP yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
18.
Komite Profesi Akuntan Publik
Tidak diatur
Pasal 45—46: Diatur, Komite Profesi AP berfungsi untuk (1) memberikan pertimbangan pada Menteri Keuangan; (2) lembaga banding atas hasil pemeriksaaan dan pengenaan sangsi administratif.
19.
Kewenangan Menteri Keuangan dalam Hal Pembinaan
Tidak diatur secara jelas
Pasal 28: Diatur (1) menetapkan peraturan atau keputusan yang berkaitan dengan pembinaan AP, KAP, dan Cabang KAP; (2) Menetapkan kebijakan tentang SPAP, USAP, dan PPL; (3) melakukan tindakan yang diperlukan terkait dengan SPAP, USAP, dan PPL.
20.
Sangsi Administratif
(1) Peringatan; (2) Pembekuan ijin; (3) Pencabutan ijin.
Pasal 53: (1) Rekomendasi untuk melakukan kewajiban tertentu; (2) peringatan tertulis; (3) pembatasan pemberian jasa kepada entitas tertentu; (4) pembatasan pemberian jasa tertentu; (5) pembekuan ijin; (6) pencabutan ijin; (7)denda.
Diatur lebih lanjut dalam PP.
21.
Ketentuan Pidana (1) Jasa audit yang menyimpang; (2) Jasa audit oleh Auditor tanpa ijin.
Tidak diatur
Pasal 55—57: Pidana bagi AP, Pihak Terasosiasi, dan AP & KAP Palsu.
22.
Kedaluwarsa Tuntutan dan Guagatan
Tidak diatur
Pasal 58: Diatur
23.
UU 34/1954
Peraturan Pelasaksanaan UU.
Ketentuan Pasal 4 & 5 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PMK 17/2008 tentang Penjelasan atau Penjabaran UU 34/1954 tidak belaku lagi dan sepenuhnya akan diganti oleh UU 05/2011 dan RUU Pelaporan Keuangan.

M. Jusuf Wibisana (UB & PWC) - Undang-Undang Akuntan Publik: Peluang dan Tantangan
Tujuan Undang-Undang
Tujuan UUAP adalah untuk (1) mendukung perekonomian nasional yang sehat dengan memberikan infrastruktur untuk melaksanakan usaha yang efisien, transparan, dan akuntabel; (2) mengatur profesi AP dan sekaligus memberikan perlidungan dan kepastian hukum bagi AP; (3) mengembangkan profesi AP.
Jenis Jasa
UUAP memberikan kepastian tentang bidang jasa yang hanya boleh dilakukan oleh AP (celar occupancy) yakni jasa asurans. Tetapi juga memberikan peluang pada AP untuk mengembagkan jasa lainnya berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, dan pajak.
Pembatasan Pemberian Jasa
Relaksasi yang positif bagi pembinaan AP yang selaras dengan semakin baiknya kualitas inspeksi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan asosiasi profesi.
Elogibility untuk Menjadi AP
Sarjana S1 dan D4, jurusan akuntansi dan jurusan lain dapat menjadi AP selama kompeten yang ditandai dengan lulus USAP.  UUAP berusaha menjawab kelambatan penambahan jumlah AP sekaligus sejalan dengan pengaturan AP di negara-negara lain.  Menjadi tantangan bagi jurusan Akuntansi untuk mendesain program studi yang menyiapkan calon AP yang kompeten dan beretika.
Organisasi Audit Asing (OAA) dan AP Asing (APA)
APA dan OAA diatur dengan basis saling pengakuan antar negara dan basis kompetensi dengan proses pengujian dan verifikasi oleh asosiasi profesi.  Kekawatiran serbuan AP dapat dijawab oleh AP dan profesinya sendiri.  APA dan OAA wajib ikut mengembangkan profesi AP dan dunia pendidikan akuntansi di Indonesia.
Organisasi Audi Indonesia (OAI)
KAP-KAP dapat membentuk jaringan kerjasama OAI yang bukan sekadar meningkatkan jumlah staf dan partner tetapi untuk (1) meningkatkan kualitas jasa yang diberikan dan seamless operation; (2) memperkuat RM dan consultation; (3) meningkatkan efisiensi opeasi.
Samakah OAI dengan Joint Audit
OAI bukan joint audit untuk sebuah proyek tetapi untuk peningkatan mutu audit dan efisiensi operasi.  Organisasi Audit Asing (OAA) seperi Big 4 merupakan jaringan KAP yang menekankan pada mutu audit.  Masing-masing anggota jaringan memiliki independensi dalam melakukan audit ataupun menolak pelaksanaan audit bila risiko audit tinggi.
SPAP terbaru menekankan pada (1) quality review partner; (2) engadgement audit dan risiko audit yang tinggi diatasi dengan memperbanyak jumlah partner.

Unti Ludigdo (UB) – Dampak UUAP terhadap Pendidikan Akuntansi
Proses RUUAP Menjadi UUAP
UUAP adalah produk politik dari proses yang bersifat politis.  Pihak-pihak yang berkepentingan adalah pemerintah, IAI, IAPI, Perguruan Tinggi, dan masyarakat pengguna jasa AP.  Terbitnya UUAP berdampak psikologi, sosial, dan ekonomi bagi para pihak berkepentingan.  UUAP memengaruhi konstruki pendidikan akuntansi di masa mendatang.
Menurut Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi PAN DPR pada Matanews.com tertanggal 28 November 2010, pembahasan UUAP di DPR dicurigai disusupi mafia untuk kepentingan kekuatan ekonomi besar.  Fraksi PAN mengawatirkan jika draf yang diusulkan pemerintah lolos semuanya akan berdampak besar.  Diantaranya diperbolehkannya APA membuka KAPA dan berpraktik di Indonesia.
Pendidikan Akuntansi dalam UUAP
Pasal 6 menyebutkan, untuk menjadi AP harus memiliki sertifikat lulus ujian profesi AP yang sah.  Penjelasan dari Pasal 6 menyebutkan bahwa sertifikat yang sah diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik (IAPI) atau perguruan tinggi yang terkreditasi oleh Asosiasi Profesi AP.  Sedangkan yang dapat mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) adalah Sarjana S1 dan Diploma 4 jurusan apapun.  Sedangan pada pasal 18 disebutkan bahwa tenaga kerja profesional adalah yang berlatar belakang pendidikan akuntansi.  Pada Pasal 45 disebutkan Komite AP adalah Akademisi dari Program Studi Akuntansi Terakreditasi A.
Pada Ketentuan Peralihan (Pasal 59) disebutkan bahwa sertifikat tanda lulus ujian profesi yangtealh diterbitkan oleh IAI atau IAPI dinyatakan masih berlaku untuk memenuhi persyaratan memperoleh ijin AP.  Pada pasal 32 dijelaskan bahwa Akuntan Pendidik dapat berprofesi sebagai AP.
Prof. Dr. Muslich Anshori, Dekan FEB Unair pada Lensaindonesia.com (15 April 2010) menyatakan “apakah demikian mudahnya menjadi akuntan?” Menurut beliau, meskipun ada penambahan 8 SKS untuk jurusan akuntansi dan 12 SKS untuk jurusan lain di FEB serta 16 SKS untuk jurusan lain, tidak menjamin seseorang untuk menjadi AP yang kompeten.  Apalagi kalau alasan UUAP adalah untuk menghalau masuknya APA asing ke Indonesia, dianggap tidak masuk akal.  Beliau menyarankan lebih baik menarik minat pada sarjana akuntansi untuk menjadi AP. 
Isu yang Dapat Didiskusikan
Apakah benar bahwa ketentuan UUAP untuk memperoleh sertifikat AP akan mampu mendorong pertumbuhan AP?  Adakah peluang dalam PMK yang mempertegas bahwa yang dimaksud dengan pendidikan minimal Sarjana (S1) dan DIV adalah lulusan akuntansi saja?  Jika tidak mungkin, bagaimana pengaturan kesertaan Sarjana S1 dan DIV jurusan lain untuk mendapatkan sertifikat AP?
Data ketersediaan Akuntan, setiap tahun ada 1.200 orang Akuntan Beregister.  Peserta USAp setiap tahun antara 300—400 orang, sedangkan yang lulus rata-rata 150 orang.  Sedangkan lulusan USAP hanya kurang lebih 37 oramng atau 26% saja yang menjadi AP.  Semangat UUAP sepertinya untuk memperbanyak jumlah AP saja.
Isu dan Gagasan Pengembangan Pendidikan Akuntansi
Program S1 Akuntansi tidak akan kekurangan peminat.  Peluang kerja bagi lulusan S1 Akuntansi terbuka lebar baik di bidang bisnis maupun pemerintahan.  Peluang kerja di bidang audit hanya terpengaruh sedikit.  Perlu perluasan bidang akuntansi dan pemfokusan bidang  keahlian.
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) reputasinya terancam turun karena menurunnya reputasi gelas Akuntan (Ak).  Diperlukan transformasi pendidikan profesi akuntansi sehingga memiliki nilai tambah.
Sertifikasi Pendidikan Profesi Akuntan Publik (PPAP) dan transformasi PPAk harus segera dilakukan.  Dengan diperbolehkannya Sarjana Non Akuntansi mengikuti PPAP dan USAP (1) apakah tidak menurunkan kompetensi (akuntansi) calon AP? (2) adanya kemungkinan tindakan diskriminasi berdasar UUAP. (3) Bagaimana bentuk pendidikan dan pelatihan yang menjamin kompetensi calon AP? (4) Bagaimana tingkat pemahaman dan substansi antara Sarjana Akuntansi dan Non Akuntansi? (5) Sebaiknya, Sarjana Non Akuntansi diwajibkan menempuh PPAk. (6) Apakah Sarjana Akuntansi harus pula menempuh PPAk? (7) Menggabungkan PPAk dan PPAP dengan program Magistes Profesional Akuntansi.
Merujuk proses pendidikan di negara-negara maju, Sarjana Akuntansi sebelum menjadi AP harus menjalani tambahan pendidikan 12 SKS dan untuk Sarjana Non Akuntansi  harus menempuh 56 SKS.  Sedangkan di UUAP, Sarjana Akuntansi hanya menempuh 6 SKS, Sarjana Ekonomi Non Akuntansi 12 SKS, dan Sarjana lain di luar Ilmu Ekonomi hanya menempuh 18 SKS.
Di UI, UGM dan UB telah ada program Magister dan PPAk secara bersamaan (double degree).  Program ini seperti yang dilaksanakan pada Program Spesialis Doker dan Kenotariatan.  Seharusnya juga dilakukan pada Program Magister Profesional Akuntansi (Maksi). 


Tidak ada komentar: