Rabu, 18 Maret 2020

Pendekatan Penghidupan Lestari (Sustainable Livelihood Approach) di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Lampung




DAFTAR ISI
Hal.
1. Daftar Isi  .......................................................................................................................... 2
2. Latar Belakang  ................................................................................................................. 3
3. Bahan Belajar  .................................................................................................................. 5
4. Buku Panduan Tentang Desa  ........................................................................................... 15
5. Kajian Penghidupan Lestari (Sustainable Livelihood Assessment –SLA)  .......................... 21
6. Pendekatan Partisipatif (Participatory Rural Appraisal – PRA)  ....................................... 27
7. Laporan Kegiatan Harian  ................................................................................................. 37








PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS COMMUNITY FACILITATOR & COMMUNITY ORGANIZER UNTUK KAJIAN MATA PENCARIAN BERKELANJUTAN (SLA) DI TAMAN NASIONAL BUKIT BARISAN SELATAN (TNBBS), 9—21 JULI 2018
________________________________________
LATAR BELAKANG
Baiknya eskalasi konflik antara manusia dan satwa sebagai akibat dari menyempitnya habitat satwa karena alih fungsi lahan hutan menjadi kebun.  Selain itu, pembalakan liar mengakibatkan koridor habitat spesies kunci menyempit.  Belum lagi meningkatkan perburuan liar mengakibatkan populasi harimau, gajah, & badak semakin menurun.
Wold Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia, Yayasan Badak Indonesia (YABI), dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) akan menerapkan Intensive Protectoon Zone (IPZ) seluar 100.000 hektar yang terbentang dari jalan Sanggi-Bengkunat sampai jalan Liwa-Krui yang ditujukan untuk melindungi habitat harimau, gajah, & badak yang merupakan satwa langka terancam punah.  Khusus badak semakin mengawatirkan sehingga penerapan IPZ diharapkan akan memperbaiki habitat satwa dan dapat melindungi populasinya.  Luaran dari proyek ini adalah sebagai berikut.
1. Membentuk & mengimplementasikan IPZ di TNBBS.
2. Mementuk & mengimplementasikan Intensive Management Zone (IMZ).
3. Mengurangi tekanan pada IPZ melalui pemulihan zona perambahan & meningkatkan pengelolaan penggunaan lahan-lahan di desa-desa sekitar IPZ.
4. Meningkatkan rerangka kerja politik untuk konservasi badak & habitatnya, pembiayaan berkelanjutan & upscaling praktik-praktik baik secara nasional & internasional.
5. Mengelola proyek dengan mengintegrasikannya dengan program lain & mengukur efektivitasnya melalui monitoring & evaluasi dampak.
Guna mengimplementasikan luaran 3, maka dilakukan kegiatan untuk mengembangkan strategi di tingkat resort sebagaimana berikut ini.
1. Keterlibatan & penguatan kapasitas guna implementasi & pengelolaan.
2. Membentuk & mengembangkan Kesepakatan Konservasi Desa (KKD) di 10 desa sekitaar IPZ; &
3. Dukungan politik & keuangan yang berkelanjutan bagi keterlibatan BBTNBBS-Masyarakat selama & pasca proyek. 
Sehingga, oleh WWF & YABI dilaksanakanlah “Pelatihan Peningkatan Kapasitas CF & CO untuk Implementasi Proyek KfW.”  Pelatihan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas fasilitator dalam penggalian data & informasi desa serta analisisnya untuk melakukan kaji ulang tehadap Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes), Peraturan Desa (Perdes), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbasis Kajian Penghidupan Lestari (KPL) atau Sustainable Livelihood Appraisal (SLA).
Berdasar Training Need Assessment (TNA) disimpulkan kebutuhan pelatihan guna penyusunan RPJMDes yang partisipatif adalah sebagai berikut.
1. Pemahaman bentuk dari RPJMDes.
2. Pemahaman tentang pelaksanaan penyususnan RPJMDes.
3. Kemampuan menyusun dokumen RPJMDes.
Tujuan pelatihan adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan kemampuan staf dalam pendampingan pemerintahan desa, khususnya dalam penyusunan kajian RPJMDes dan dokumen RPJMDes.
2. Menyusun rerangka kerja dalam pelaksanaan pendampingan penyusunan RPJMDes serta implementasinya.
Waktu & tempat pelatihan adalah 9—22 Juli 2018 yang dilaksanakan di Kota Agung & Pesisir Barat.  Sedangkan peserta pelatihan adalah Koordinator, CO, & CF Project KfW output 3 dari WWF Indonesia & YABI.
Materi Pelaatihan:
1. Green & Blue Economy.
2. Sustainable Livelihood Appraisal (SLA).
3. Pemahaman fasilitator masyarakat.
4. Rerangka kerja & strategi pendekatan pada masyarakat.
5. Pengambilan data dan analisis partisipatif.
6. Menyusun Laporan (data & informasi; analisis & laporan; rekomendasi & draft RPJMDes).
Agenda kegiatan pelatihan adalah sebagai berikut.
1. Analisis kekuatan & kelemahan pembangunan.
2. Cara pandang pembangunan.
3. Pembangunan desa sesuai dengan UU 6/2014
4. Menentukan variabel-variabel pembangunan desa.
5. Refleksi: Film Burning Season
6. Menetapkan indikaor dan variabel pembangunan desa.
7. Penggalian data untuk item-item dan indikator pembangunan desa.
8. Metoda dan teknik penggalian data secara partisipatif.
9. Logika relasi variabel dan indikator dengan pilihan metoda partisipatif.
10. Permainan PRA: Mendarta di Bulan.
11. Analisis masalah dan akar masalah
12. Analisis politik pembangunan desa berdasarkan hasil pemetaan politik pembangunan.
13. Presentasi Profil Desa terpilih untuk persiapan analisis mata pencarian warga desa.
14. Pengenalan kajian mata pencarian lestari (KPL).
15. Menyusun rerangka analisis mata pencarian lestari.
16. Menyusun peta analisis mata pencarian lestari berdasarkan data sekunder yang telah dikumpulkan,
17. Menggali data yang belum lengkap, menggunakan metoda partisipatif, dan mengembangkan prinsip-prinsip partisipatif. Alat & metoda partisipatif: (1) Sosiometri; (2) Analisis Kelembagaan (Diagram Venn); (3) Kalender Musim; (4) Kecenderungan Perubahan Sumber Daya Alam); (5) Kecenderungan Perkembangan Mata Pencarian Warga; (6) Ranking Kesejahteraan; (7) Kegiatan Harian Rumah Tangga.
18. Latihan melakukan identifikasi Masalah, menggali Akar Masalah, dan merumuskan Alternatif Penyelesaian Akar Masalah sebagai rerangka program pembangunan desa.
19. Menyusun strategi penggalian informasi secara partisipatif.
20. Failitasi warga desa untuk menjajagi pertemuan desa guna menggali data dan informasi desa.
21. Evaluasi hasil fasilitasi di desa.
22. Melengkapi pemetaan desa.
23. Refleksi proses fasilitasi di desa.
24. Penyusunan rencana tindak lanjut pendampingan penyusunan rencana kerja dalam pelaksanaan proyek.
Data awal yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut.
1. Dokumen RPJM Desa.
2. Data monografi Desa, termasuk peta atau sketsa desa, & struktur pemerintahan desa.
3. Data tentang program yang telah dilaksanakan di desa dalam 10 tahun terakhir yang dilengkapi dengan: (1) nama program atau proyek; (2) pelaksana, baik perorangan maupun lembaga; (3) tahun pelaksanaan; (4) hasil pelaksanaan; (5) individu & lembaga yang terlibat; (6) tantangan dalam pelaksanaan proyek.
4. Telah dipersiapkan pertemuan di 5 desa, warga & perangkat desa, pada tanggal 14—18 Juli 2018 dengan pengundang adalah Kepala Desa. 

BAHAN BELAJAR
Pengantar Sustainable Livelihood Appraisal (SLA) Untuk Penilaian Potensi Kawasan Konservasi

Konsepsi: Triple Bottom Line (Manusia + Alam + Ekonomi)
Komitmen: Green & Blue Economy
Basis: Data   Penilaian   Analisis
Meode: Pelatihan  Uji Latih  Praktik Lapangan
Aktivitas: PRA (data)    SLA (analisis)    Kaji Ulang dan Susun RPJM Desa
1. PRA + konteks masyarakat  Data kontekstual
2. Analisis dengan SLA
3. Gap antara RPJM Desa dengan data.
4. Analisis gap.
Tujuan: Kaji ulang & menyusun RPJM Desa berbasis SLA.
1. Pendampingan penggalian data partisipatif (PRA) dan analisis dengan SLA.
2. Desa-desa di sekitar Taman Nasional memperoleh penguatan dan pemberdayaan untuk mencegah intervensi dari luar.




Modal (Konsep) Variabel Alat atau Metode
(Problem based) Data
Alam 1. Tanah
2. Air
3. Udara
4. Hutan
5. Sungai 1. Tanah Lempung
2. Air tidak terserap karena...
3. Tren perubahan SDA
4. Kalender musim
Sosial 1. Norma
2. Relasi 1. Diagram Venn
2. Kalender harian keluarga
Finansial 1. Hasil panen
2. Gaji
3. Utang Bank
4. Rentenir 1. Diagram Venn
2. Peta pemangku kepentingan
Manusia 1. Pendidikan
2. Ketrampilan
3. Kesehatan masyarakat 1. Demografi desa
Fisik 1. Sarana & prasarana 1. Peta Desa
2. Transect


Analisis:



Fungsi RPJMDes adalah menggisi gap kekurangan antara kondisi riil dengan kondisi ideal.  RPJMDes adalah sarana untuk menuju kondisi ideal desa. SLA adalah alat analisis untuk mengaji ulang (review) RPJMDes sesuai dengan 5 fungsi pokok dan kewenangan desa serta prioritas pembangunan desa (pembangunan (fisik) & pemberdayaan (non fisik).
SLA merupakan alat analisis berbasis kerentanan:
 
Indeks Pembangunan Desa (IPD)
IPD adalah bagian dari Sistem Informasi Pembangunan Desa (SIPD) sesuai dengan UU 6/2014 tentang Desa.  Dibangun berdasar sensus potensi desa.
Indikator Dasar Indikator Sektoral
1. Penyelenggaraan pemerintahan
2. Pelayanan publik
3. Aksesibilitas atau transportasi
4. Kondisi infrastruktur
5. Pelayanan dasar 1. Mandiri energi
2. Mandiri pangan
3. Mandiri teknologi
4. Mandiri benih
5. Dan lain-lainnya

Indeks:
< 50 = tertinggal
50—75 = berkembang
> 75 = mandiri

Model Desa Konservasi
Konservasi adalah upaya memelihara yang kita punya (Roosevelt, 1902) dan memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana atau optimal secara sosial.
1. Perlindungan – sistem penyanggah kehidupan.
2. Pengawetan – keanekaragaman hayati & ekosistemnya.
3. Pemanfaatan secara lestari – Sumberdaya alam, keanekaragaman hayati, dan ekosistem.
Kawasan konservasi adalah kawasan yang ditetapkan sebagai suaka alam, pelestarian alam, taman buru, & hutan lindung.  Kawasan lindung sesuai dengan UU 5/1990.
1. Suaka alam terdiri dari (1) Cagar Alam & (2) Suaka Marga Satwa.
2. Kawasana Pelestarian alam terdiri dari (3) Taman Nasional, (4) Taman Wisata Alam, & (5) Taman Hutan Raya.
Model Desa Konservasi bercirikan:
1. Desa dengan upaya pemberdayaan masyarakat dalam kawasan konservasi.
2. Fungsi kelembagaan lokal.
3. Peningkatan kapasitas & pengurangan ketergantungan pada kawasan konservasi.
4. Didukung oleh seluruh pemangku kepentingan.
Memiliki program-program:
1. Pemberdayaan masyarakat.
2. Penataan ruang & wilayah.
3. Pengembangan ekonomi lestari.
Indikatornya adalah sebagai berikut:
1. Adanya lembaga masyarakat yang berfungsi dengan baik.
2. Peran pendamping berjalan dengan baik.
3. Interaksi antar kelompok masyarakat dan dengan desa berjalan baik.
4. Tingginya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
5. Gangguan terhadap kawasan konservasi rendah.
6. Kesadaran terhadap konservasi dan energi tinggi.
7. Kondisi kesehatan masyarakat baik.
8. Keasrian lingkungan desa baik.
9. Aktivitas masyarakat tertata rapi.
10. Peran dan fungsi kawasan konservasi baik.
Aktivitas yang harus dilakukan menuju Model Desa Konservasi:
1. Fasilitasi peningkatan pengetahuan & informasi (rural roundtable discussion).
2. Fasilitasi pemetaan partisipatif untuk kebutuhan, permasalahan, & potensi desa & masyarakat.
3. Fasilitasi penanggulangan dan penggunaan sumberdaya dengan skala prioritas.
4. Fasiltasi pemahaman kemitraan Pemdes, BPD, dan masyarakat.
5. Fasilitasi agen perubahan (fasilitator) desa.
6. Fasilitasi peran aktif perempuan.
7. Fasilitasi media warga untuk akuntabilitas dan transparansi kegiatan & penggunaan anggaran desa.
8. Fasilitasi pemanfaatan potensi desa & pengelolaan secara berkesinambungan serta ramah lingkungan.
Model Desa Konservasi:
1. MDK berbasis pertanian.
2. MDK berbasis konservasi mata mair.
3. MDK berbasis desa wisata.
4. MDK bebasis reforestasi.
5. MDK berbasis rehabilitasi lahan.

Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa
Pedoman untuk Pemdes sebagai penyelenggara Musrenbang Desa:
1. Pedoman untuk Pemerintah Desa sebagai penyelenggara Musrengbang Desa.
Forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahunan berdasar RPJM Desa (5 tahunan) yang harus tersepakati di setiap Januari.
Dasar aturan dan perundangannya:
1) Undang-Undang 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional.
2) Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3) Undang-Undang 33/2004 tentang Pembagian Keuangan Pusat & Daerah.
4) Peraturan Pemerintah 72/2005 tentang Pemerintahan Desa.
5) Permendagri 66/2007 tentang Perencanaan Desa.
RPJMDes    RKPDes    APBDes disusun berdasara musyawarah (partidipatif & dialogis), dengan tujuan:
1) Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah serta kegiatan desa sebagai dasar RKP Desa serta sumber pendanaannya (mandiri/ADD/APBD Kabupaten).
2) Menyepakati tim delegasi pada forum Musrenbang Kecamatan.
Luaran yang diharapkan:
1) Daftar masalah desa.
2) Daftar prioritas kegiatan atau RKP.
3) Daftar tim delegasi desa.
4) Berita Acara Musrenbang desa.
Tahapan-tahapan:
1) Pengorganisasian kegiatan.
Pembentukan Tim Penyelenggara, Tim Pemandu, & persiapan teknis.
2) Pengajian Data Partisipatif
Kondisi, permasalahan, & potensi desa.  Data hasil kajian harus ditabulasi dengan baik.
3) Penyusunan draf RKP
(1) Kaji ulang dokumen RPJM Desa.
(2) Kaji ulang data, informasi, dokumen, kebijakan, dan anggaran.
(3) Penyusunan draf rancangan awal RKP Desa.
Catatan:
1) Keterlibatan dan partisipasi dari kelompok perempuan & miskin.
2) Kajian desa (data & informasi) Pra Musrenbang dengan teknik & metode Participatory Rural Appraisal (PRA).
3) Menyusun draf rancangan RKP Desa.
4) Masukan (dokumen, data, & informasi) terdiri dari:
(1) Dokumen RPJM Desa.
(2) Hasil Kajian Desa (Perdusun atau RT & RW dan persektor).
(3) Hasil evaluasi RKP Desa.
(4) Draf rancangan awal RKP Desa.
(5) Program prioritas SKPD Kabupaten.
(6) Program daerah & nasional.
5) Hasil & luaran yang diharapkan:
(1) RKP Desa, SK Desa, & Peraturan Kepala Desa.
(2) Berita Acara Musrenbang Desa.
(3) SK Kepala Desa untuk Tim Delegasi.
(4) APBD Desa yang sesuai dengan RKP Desa.
6) Peserta Musrenbang Desa:
(1) Keterwakilan Wilayah.
(2) Keterwakilan Sektor.
(3) Keterwakilan Kelompok Usia.
(4) Keterwakilan Kelompok Sosial.
(5) Keterwailan 3 unsur Tata Pemerintahan (Pemerintah Desa + Swata + Masyarakat)
(6) Keterwakilan berbagai organisasi pemangku kepentingan.
7) Prinsip-Prinsip Musrengbang Desa:
(1) Kesetaraan.
(2) Musyawarah.
(3) Anti Dominasi.
(4) Keberpihakan.

2. Peran dan tugas Tim pemandu Musyawarah 9TPM
1) Tugas TPM
(1) Perancang Proses.
(2) Pengelola Proses.
(3) Pengelola kegiatan pertemuan atau forum.
(4) Sumber informasi.
2) Kriteria TPM
Warga masyarakat sendiri dengan syarat:
(1) Menjunjung prinsip-prinsip Musrenbang Desa.
(2) Mampu memimpin forum pertemuan.
(3) Bersedia untuk terur belajar.
(4) Bersedia untuk berbagi ilmu.
(5) Sukarela.
(6) Memiliki pengetahuan dan ketrampilan:
a. Teknik memandu atau fasilitasi.
b. Mengembangkan & menggunakan media.
c. Teknik menulis (pertanyaan kunci, pokok-pokok penting, masalah & potensi desa, Dokumen RPJM & RKP Desa).
3) Sikap TPM
(1) Percaya diri.
(2) Bersikap wajar.
(3) Empati.
(4) Terbuka.
(5) Tidak menjadi ahli (mencari sendiri solusi).
(6) Saling mendengarkan.
(7) Mengakui kehadiran orang lain.
(8) Bekerja secara tim.
(9) Kreatif.

Catatan:
1) Tips Kepemanduan atau Fasilitasi:
(1) Memberikan kesempatan bicara pada seluruh kelompok, khususnya kelompok minoritas & rentan.
(2) Mampu mengelola perbedaan pendapat & konflik kepentingan.
(3) Mampu menggunakan media & alat bantu.
(4) Mampu mengatur ruangan pertemuan (model kelas, bentuk U, cafe, lesehan, atau berbagi model yang lain).
2) Analisis Kemisknan dan Pemenuhan Hak-Hak Dasar
(1) Kesehatan.
(2) Pendidikan Dasar.
(3) Sumberdaya alam & lingkungan hidup.
(4) Pangan.
(5) Sanitasi & air bersih.
(6) Pekerjaan & sumber pencarian.
(7) Perumahan.
(8) Tanah,
(9) Rasa aman,
(10) Partisipasi.
3) Mempersiapkan atau merancang kajian
(1) Data Sekunder Desa: profil desa, dokumen-dokumen, laporan-laporan.
(2) Rumusan Tujuan Kegiatan, luaran yang diharapkan, jadwal & proses, & pembagian tugas.
(3) Tabel kebutuhan informasi.
(4) Mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan kunci.
(5) Memandu diskusi yang setara & partisipatif.
4) RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa selama 5 tahun yang berisi:
(1) Strategi & arah kebijakan pembangunan desa.
(2) Arah kebijakan keuangan desa.
(3) Program prioritas kewilayahan.
(4) Berisi bidang kewilayahan (program fisik), bidang ekonomi, bidang sosial-budaya, bidang pemerintahan.


Kajian Kebutuhan (Need Assessment)




BUKU PANDUAN TENTANG DESA
1. Pendahuluan
1) Dinamika Desa dalam Tata Hukum
1935: Desa diakui sebagai satu kesatuan hukum yang berdasar adat.
1974: Undang-Undang 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
1979: Undang-Undang 5/1979 tentang Pemerintahan Desa.  Desa sebagai bagian dari hegemoni penguasa.
1999: Undang-Undang 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2004: Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa desa bersifat istimewa.  Undang-Undang33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat & Daerah.
2014: Undang-Undang 6/2014 tentang Desa yang menegaskan:
(1) Desa sebagai subyek ketatanegaraan.
(2) Pemberdayaan yang komprehensif.
(3) Peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.
(4) Akselerasi pembangunan yang menyejahterakan.
(5) Peningkatan partisipasi masayrakat dalam pembangunan.
(6) Kejelasan status hukum.
(7) Pelestarian adat, tradisi, & budaya masyarakat desa.
(8) Ketahanan sosial budaya desa.
2) Landasasan Filosofis, Sosiologis, & Yuridis
(1) Argumentasi historis: otonomi, sumberdaya alam, & kearifan lokal.
(2) Argumentasi filosofis: ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembagunan, dan kemasyarakatn.
(3) Argumen yuridis: UUD 1945.
(4) Argumen sosiologis: mewujudkan keadilan sosial berdasar masalah & potensi sosial, budaya, ekonomi, & politik desa.
(5) Argumen psikopolitik: desa sebagai subyek pembangunan berbasis potensi & kearifan lokal serta komitmen politik terhadap desa.

2. Kedudukan & Wewenang Desa
1) Menempatkan desa pada posisi mandiri.
2) Desa sebagai subyek pembangunan, self governing community & local self government.
3) Desa dapat menjalankan urusan yang konkruen yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
4) Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
5) Peran pemerintahan desa:
(1) Mengelola pelayanan dasar.
(2) Mengelola pelayanan administrasi.
(3) Menyediakan infrastruktur dasar.
(4) Memperkuat kelembagaan ekonomi.
(5) Memperkuat kelembagaan sosial.
(6) Membuat regulasi.
6) Asas Pengaturan desa:
Rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, kemusyawarahan, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan keberlanjutan.
7) Tujuan pengaturan desa:
(1) Pengakuan & penghormatan atas desa.
(2) Kejelasan status & kepastian hukum.
(3) Melestariakan & memajukan adat, tradisi, & budaya masyarakat.
(4) Mendorong prakarsa, gerakan, partisipasi masyarakat.
(5) Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, & bertanggung jawab.
(6) Menigkatkan ketahanan sosial.
(7) Memajukan perekonomian masyarakat.
(8) Memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

3. Pemetaan Desa
Proses-proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status & penetapan desa.
1) Pemerintah ssebagai subyek penataan desa yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah untuk:
(1) Peningkatan kesejahteraan.
(2) Peningkatan kualitas pelayanan publik.
(3) Peningkatan kualitas tata kelola.
(4) Peningkatan daya saing desa.
2) Desa dibentuk berdasar prakarsa masyarakat, asal-usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, kemampuan, & potensi desa.
3) Penghapusan desa dilakukan karena bencana alam atau kepentingan nasional.
4) Penggabungan desa dilakukan karena prakarsa & kesepakatan desa adat.
5) Perubahan desa menjadi keluarahan.

4. Penyelenggaraan Pemerintahan & Peraturan Desa
Pemerintahan desa adalah sentra kekuasaan politik lokal yang dipersonifikasi lewat Kepala Desa & Perangkatnya.  Asas yang dipergunakan adalah:
1) Kepastian hukum.
2) Tertib penyelenggaraan.
3) Tertib kepentingan umum.
4) Keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efektivitas & efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, & partisipatif.
Kepala Desa adalah organ utama pemerintahan desa dengan tugas, hak, & wewenang tertentu:
1) Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
2) Melaksanakan pembangunan desa.
3) Melaksanakan pembinaan masyarakat.
4) Memberdayakan masyarakat.
5) Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Musyawarah Desa adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa & unsur-unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis:
1) Penataan & perencanaan desa.
2) Kerjasama & rencana investasi desa.
3) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
4) Penambahan & pelepasan aset desa.
Badan Permusyawarahan Desa (BPD) adalah salah satu organ penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa yang beranggotakan wakil masyarakat berdasarkan kewilayahan.  Berfungsi untuk menyepakati RPJM Desa, menampung & menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.  Beranggotakan 5—9 orang.
Peraturan Desa adalah produk Pemerintah Desa & BPD sebagai acuan pelaksanaan pemerintahan desa.  Disusun berdasar mekanisme:

5. Hak dan Kewajiban Desa & Masyarakat Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur & mengurus urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat berdasar prakarsa rakyat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui & dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia.
1) Hak Dasar Desa:
(1) Mengatur & mengurus kepentingan masyarakat berdasar asal usul.
(2) Menetapkan & mengelola kelembagaan desa.
(3) Mendapatkan sumber pendapatan.

2) Kewajiban Desa:
(1) Menjaga kerukunan, persatuan & kesatuan masyarakat.
(2) Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
(3) Mengembangkan kehidupan demokrasi.
(4) Pemberdayaan masyarakat.
(5) Memberikan pelayanan pada masyarakat.

3) Hak Masyarakat Desa:
(1) Memperoleh pelayanan yang adil.
(2) Meminta & mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
(3) Mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembangunan & pemberdayaan masyarakat.
(4) Menyampaikan aspirasi, saran, & pendapat.
(5) Memilih, dipilih, & menetapkan Kepala Desa, Perangkat, & BPD.
(6) Memperoleh engayoman dan perlindungan.
4) Kewajiban Masyarakat Desa
(1) Membangun diri & memelihara lingkungan desa.
(2) Mendorong kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan yang baik.
(3) Menciptakan situasi yang aman, nyaman, & tenteram.
(4) Memelihara & mengembangkan nilai musyawarah untuk mufakat & gotong royong.
(5) Berpartisipasi dalam kegiatan desa.

6. Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, & Kerjasama Antar Desa
Pembangunan Desa: Desa sebagai subyek pembangunan. Pembangunan Perdesaan: Pembangunan kawasan perdesaan oleh Pemerintah Daerah.
Pembangunan Desa merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup & kehidupan untuk kesejahteraan masyrakat desa yang bertujuan untuk:
1) Peningkatan kesejahteraan & kualitas hidup manusia.
2) Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan desa.
3) Pengembangan potensi ekonomi lokal.
4) Pemanfaatan sumberdaya alam & lingkungan secara berkelanjutan.
5) Tahapan:  Perencanaan    Pelaksanaan    Pengawasan.
6) Berazaskan: kebersamaan, kekeluargaan, & gotong royong berdasar perdamaian & keadilan sosial.
7) Pelaksanaan berdasar RPJM & RKP Desa.
8) Melibatkan masyarakat dengan semangat gotong royong.
9) Memanfaatkan SDA, SDM, & kearifan lokal.
Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dengan pendekatan partisipatif:
1) Sesuai dengan Rencana Tata Ruang & Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah.
2) Pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, & pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG).
3) Pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan akses pelayanan & kegiatan ekonomi.
4) Rancangan pembangunan dibahas bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, & Pemerintah Desa.
5) Pembangunan sesuai dengan RPJM Kabupaten.
Sistem Informasi Desa (SID) merupakan fasilitas perangkat keras, lunak, jaringan, dan SDM yang meliputi data & informasi tentang desa, pembangunan desa, kawasan perdesaan, & informasi lain yang terkait:
1) Dapat diakses oleh masyarakat & semua pemangku kepentingan.
2) Pemerintah Daerah menyediakan informasi Perencanaan Pembangunan Daerah & Desa.
Kerjasama Desa adalah kerjasama oleh desa dengan desa lain & pihak ketiga untuk mempercepat pembangunan, pelayanan, & pemberdayaan masyarakat:
1) Pembangunan usaha bersama yang bernilai ekonomi.
2) Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, & pemberdayaan masyarakat.
3) Keamanan dan ketertiban.

7. Keuangan  & Aset Desa
Semua hak & kewajiban desa desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang & barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak & kewajiban desa.  Seluruh pendapatan, belanja, pembiayaan, & pengelolaan keuangan desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APB Desa).  Diajukan oleh Kepala Desa setiap tahun dan disetuuji oleh BPD.
Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa (PAD) + Alokasi Anggaran Pendapatan & Belanja Nasional (APBN) + Bagian dari Pajak Daerah + Alokasi Dana Desa (ADD) + Bantuan Keuangan dari APBN & APBD + Hibah & Sumbangan + Pendapatan Lain yang Sah.
Belanja Desa adalah pemenuhan kebutuhan pembangunan desa yang disepakati oleh BPD.  Tidak terbatas pada kebutuhan primer seperti pelayanan dasar saja tetapi juga termasuk pelestarian lingkungan hidup dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Tata usaha keuangan desa:
1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
2) Dikuasakan pada Perangkat Desa.
3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli dari APB Desa atau hak lainnya.
8. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Badan Usaha yan didirikan oleh Desa dengan asas gotong royong & kekeluargaan dalam bidang ekonomi & pelayanan umum.  Dibentuk untuk pendayagunaan potensi ekonomi desa, SDA & SDM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  BUM Desa melaksanakan fungsi jasa, perdagangan, & pengembangan ekonomi lainnya.
Prinsip-prinsip BUM Desa adalah kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel, & sustainabel.  Wahana usaha desa yang dapat dilakukan:
1) Jasa keuangan, angkutan darat & air, listrik desa, dan lain sebagainya.
2) Penyaluran sembilan bahan pokok (sembako).
3) Perdagangan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, agroforestri, industri & kerajinan rakyat.
Tahapan-tahapan pembentukan BUM Desa:
1) Pendirian melalui rembug desa.
2) Identifikasi potensi & permintaan pasar produk.
3) Menyusun Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga serta legalisasi badan hukum.
4) Monitoring & evaluasi.

9. Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, & Ketentuan Kekhususan Desa Adat
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dengan asas-asas kesukarelaan, kemandirian, & keragaman berbasis wilayah, keagamaan, profesi, budaya, kepemudaan, gender, dan interes. Dibentuk oleh Peraturan Desa & bersifat konsultatif dengan Pemerintah Desa dengan sumberdana dari APB Desa.
Lembaga Adat adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat & menjadi susunan asli desa yang tumbuh dari prakarsa masyarakat.  Bertugas membantu Pemerintah Desa & mitra pemberdayaan, pelestarian, & pengembangan adat istiadat.
Lembaga Kemasyarakatan & Lembaga Adat merupakan modal sosial yang merupakan norma & aturan yang mengikat masyarakat, mengatur perilaku, jaringan & rasa percaya antar warga & kelompok warga.
Pemerintahan Desa Adat merupakan struktur organisasi & tata kerja Desa Adat, tugas & weweanang Pemerintah Desa & Jabatan Kepala Desa.  Peraturan Desa Adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat.
10. Pembinaan & Pengawasan
Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota, & Kabupaten) menggawasi penyelenggaraan pemerintahan desa:
1) Melakukan pendampiangan untuk pemberdayaan masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan, & pemantauan pembangunan desa & kawasan perdesaan.
2) Penerapan Ipteks & teknologi tepat guna untuk kemajuan desa.
3) Meningkatkan kualitas pemerintahan desa melalui pendidikan, pelatihan & penyuluhan.
Pembinaan & pengawasan oleh Pemerintah Daerah berupa:
1) Pemberian pedoman & standar penyelenggaraan pembangunan desa.
2) Pedoman tentang pendanaan.
3) Penghargaan, pembimbingan, & pembinaan pada lembaga masyarakat desa.
4) Pedoman penyusunan perencanaan pembangunan.
5) Supervisi, bimbingan, & konsultasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
6) Bantuan keuangan langsung.
7) Pendidikan & pelatihan untuk Aparatur Pemerintah Desa.
8) Percepatan pembangunan desa.
9) Fasilitasi, penelitian, & bimbingan teknis BUM Desa.

KAJIAN PENGHIDUPAN LESTARI (SUSTAINABLE LIVELIHOOD ASSESSMENT – SLA) SEBAGAI LANDASAN PEMBANGUNAN HIJAU
1. Kawasan Konservasi
1) Latar Belakang
Kajian Penghidupan Lestaari (KPL) atau Sustainable Livelihood Assessmenyt (SLA) adalah alat analisis untuk menemukan akar masalah & potensi desa atau kawasan perdesaan untuk pengembangan kehidupan guna mencapai tujuanb Ekonomi Hijau/Biru.
Ekonomi Hijau/Biru adalah pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan manusia & keadilan sosial sembari mengurangi risiko kerusakan lingkungan& kelangkaan ekologis, mendukung usaha konservasi yang menjamin kelestarian lingkungan.
Sumber keuangan desa sebagai modal pembangunan desa & pemberdayaan masyarakat serta usaha konservasi sumberdaya alam & lingkungan.
2) Tujuan & Sasaran
KPL bertujuan untuk:
(1) Terkumpulnya data untuk penentuan maalah & potensi.
(2) Peningkatan kemampuan masyarakat untuk melakukan perencanaan – pelaksanaan – monev pembangunan.
(3) Peningkatan kapasitas perwakilan desa.
(4) Kemandirian menggawal proses pembangunan & APB Desa.
(5) Peningkatan kemampuan untuk pengembangan KPL.
Luaran yang ingin dicapai:
(1) Pelatihan sejumlah kader desa.
(2) Draf KPL.
(3) Draf strategi perencanaan desa.
Hasil yang diharapkan:
(1) Kader desa mampu melakukan kajian masalah & potensi berbasis KPL.
(2) Peningkatan kelestarian SDA & LH serta pendapatan masyarakat.

3) Metode
Peningkatan kapasitas melalui:
(1) Lokalatih.
(2) Diskusi kelompok.
(3) Pendampingan (direct coaching).
(4) Evaluasi.

Materi peningkatan kapasitas:
(1) Materi KPL.
(2) Alat kerja partisipatif untuk penggalian data.
(3) Metode & model analisis KPL.
(4) Metode fasilitasi kelompok.

4) Alur
(1) Persiapan Sosial dengan melakukan pendekatan pada Aparatur Pemerintahan Desa dan masyarakat untuk diterima & memperoleh kepercayaan.
(2) Pelatihan KPL & mekanisme RPJM Desa.  Pelatihan sesuai dengan Permendagri 115/2015 tentang Pembentukan Tim Desa untuk menyusun RPJM Desa.
(3) Pelaksanaan penggalian data & informasi, dengan unsur-unsur:
a. Tokoh kunci (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat).
b. Kelompok perempuan, pemuda, & anak.
c. Kelompok agama & adat.
d. Kelompok sosial atau keterwakilan lain.
(4) Analisis data & informasi melalui kesepakatan & kemufakatan dari seluruh perwakilan desa & kader desa.
(5) Penyusunan strategi pembangunan desa.

2. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
1) Landasan Hukum
(1) Undang-Undang 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(3) Undang-Undang 6/2014 tentang Desa.
(4) Peraturan Pemerintah 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
(5) Permendagri 14/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
(6) PermenDDTT 5/2015 tentang
(7) Pemendesa 21/2016 tentang Alokasi Dana Desa.


2) Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa


Modal Variabel Indikator
Sumber Daya Alam (SDA) Potensi Alam (Tanah, Air, Gunung, Hutan, Sungai, Pantai)
etersediaan lahan
Kualitas lahan
Ketersediaan air
Kualitas air
Pangan Ketersediaan pangan
Jenis pangan
Sumber Daya Manusia (SDM) Pendidikan Formal
Informal
Nonformal
Kesehatan Penyakit musiman
Angka kematian bayi
Penyakit menular
Akses kesehatan
Sumber Daya Finansial Ekonomi Pekerjaan
Kepemilikan lahan
Komoditi unggulan
Akses ke pasar
Sumber Daya Sosial Jaringan Sosial Kesetaraan jender
Akses informasi
Keamanan
Regulasi
Sumber Daya Fisik Pemukiman & Sanitasi Air bersih
Limbah rumah tangga
Sampah
Tata ruang
3) Menentukan Prioritas Pembangunan
Pembangunan Pemberdayaan
Pemenuhan Kebutuhan Dasar
1. Posyandu
2. PAUD
3. Polindes 1. Peningkatan proses perencanaan desa
2. Promosi kesehatan ibu & anak
3. Promosi penyakit musiman & menular
4. Promosi gizi keluarga
5. Promosi keluarga berencana
6. Peningkatan kapasitas organisasi & kelompok masyarakat
7. Peningkatan partisipasi masyarakat
Pengembangan Ekonomi
1. Komoditas unggulan
2. Sarana & prasarana produksi komoditas
Pembangunan Sarana & Prasarana
1. Air bersih
2. Sanitasi
3. Jalan desa
4. Jalan usaha tani
Pemanfaatan SDA yang lestari
1. Jenis SDA yang dimanfaatkan
2. Pengembangan, pengelolaan, & pemeliharaan

3. Kajian Penghidupan Lestari (KPL – SLA)
1) Pengantar
KPL diawali dengan Analisis Sosial (Ansos):
(1) Membandingkan kecenderungan hasil penggalian data & informasi.
(2) Menemukan kecenderungan yang paling ekstrim.
(3) Menyusun daftar masalah berdasar kecenderungan.
(4) Melakukan analisis akar masalah.  Karena akar masalah yang akan diselesaikan dan bukan masalah (fenomena).
(5) Menyusun alternatif penyelesaian masalah.
Contoh matriks
Masalah Akar Masalah Alternatif Solusi

Masalah Akar Masalah Potensi Alternatif Solusi


2) Penghidupan Lestari
Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat untuk dapat mengatasi masalah & pulih dari keterpurukan & guncangan serta kemampuan untuk menjaga aset & potensi untuk berlanjutnya penghidupan bagi generasi mendatang.


3) Aset Penghidupan
(1) Modal Alam (sumber daya alam & lingkungan hidup)
(2) Modal Keuangan (pendapatan & kemampuan pendanaan)
(3) Modal Fisik (sarana & prasarana)
(4) Modal Sosial (relasi sosial & kearifan lokal)
(5) Modal Manusia (ketrampilan & keahlian)

4) Kerentanan
(1) Guncangan atau gangguan
a. Manusia: kecelakaan atau penyakit.
b. Alam: bencana alam.
c. Ekonomi: kehilangan pekerjaan atau mata pencarian.
(2) Ketahanan penghidupan: Akses untuk memperoleh penghidupan, pendapatan, & sumber daya yang memadai.
(3) Kebijakan & proses pelembagaan kebijakan
(4) Strategi penghidupan yang lestari: Jangkauan & kombinasi kegiatan serta pilihan untuk mencapai tujuan penghidupan.
(5) Hasil penghidupan yang lestari: Peningatan pendapatan.


5) Prinsip Utama KPL
(1) Upaya identifikasi & memahami penghidupan kelompok-kelompok termarjinalisasi.
(2) Pertimbangan pembagian sosial yang membuat perbedaan penghidupan bermasyarakat.
(3) Membangun kegiatan bagi banyak orang terhadap kebutuhannya & bukan keinginannya.
(4) Ide yang dinamis & kreatif untuk menghindari gejala serta memperhatikan kecenderungan perubahan.
(5) Tidak terpaku pada satu metode analisis & tidak menghasilkan peta tunggal.
Pilihan-pilihan metode:
(1) People centered.
(2) Responsive & participatory.
(3) Conducted partnership.
(4) Kemitraan



PENDEKATAN PARTISIPATIF (PARTICIPATORY RURAL APPORACH – PRA)
PRA merupakan rerangka konseptual, prinsip, nilai, ideologis, & visi yang ingin dicapai untuk aplikasi pemikiran partisipatif dalam pemberdayaan msayarakat.  PRA merupakan pengumpulan data & informasi harus bersifat partisipatif.  Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terutama penerima manfaat dalam proses identifikasi masalah & potensi desa.  Pendekatan partisipatif bukan satu-satunya pendekatan, khususnya untuk penyelesaian masalah tetapi merupakan dasar untuk penggalian data & informasi.
Pendekatan Partisipatif merupakan alat untuk menggabungkan perbedaan guna menilai & menganalisis realitas serta dasar untuk menemukan ide-ide realistis berdasar kebutuhan lokal.  Keterlibatan membawa pada pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup & penghidupan.  PRA merupakan metode & teknik belajara bersama masyarakat mengenai situasi, kondisi, permasalahan, & potensi yang dimiliki oleh desa.  PRA merupakan metode pengumpulan data & informasi untuk merancang program pemberdayaan masyarakat berdasar kebutuhan masyarakat desa setempat.
Penggalian data & informasi partisipatif dilakukan supaya masyarakat terlibat & faham perannya dalam pembangunan.  Informasi yang ingin diperoleh melalui pendekatan partisipatif:
(1) Pendapatan & distribusi kekayaan serta sumber daya.
(2) Konteks historis, sosial & lingkungan, serta mata pencarian.
(3) Kecenderungan perubahan & pengaruh perubahan kebijakan.
(4) Pro – kontra penghidupan & alasannya.
(5) Keingginan masyarakat ke depan.
(6) Tindakan otoritas.
(7) Dan lain-lainnya.
Alat-alat yang dipergunakan dalam metode pendekatan partisipatif:
1) Sejarah Desa
Sejarah desa adalah kronologis peristiwa-peristiwa besar di desa yang memengaruhi keadaan saat ini baik secara ekonomi, sosial, politik, dan berbagai aspek kondisi desa saat ini. 

Contoh Sejarah Desa:


2) Kalender Musim
Alat kajian untuk mengetahui kejadian-kejadian di desa secara periodik.  Berkaitan erat dengan kecenderungan penghidupan keluarga & desa.
Musim Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Keterangan
Hujan
Kemarau
tanam
dst


Contoh Kalender Musim:


3) Kecenderungan Perubahan Sumber Daya Alam
Digunakan untuk menemukan kecenderungan perubahan sumber daya alam di desa berdasarkan periode waktu tertentu.  Sebagai alat analisis perubahan SDA guna membangun kesadaran untuk memperbarui SDA.  Dapat pula dengan thema Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Ekonomi, Kondisi Sosial – Budaya – Politik Desa.
Sumber Daya Alam < 1990 1990—2000 2000—2005 2005—2010 2010—2015 2015—saat ini
Hutan
Mata Air
Sungai
Air
Lahan
Tanah
Dst


Contoh Kecenderungan Perubahan SDA:

4) Diagram Kelembagaan (Venn)
Gambaran tentang keberadaan lembaga-lembaga yang memiliki peran di desa & pola hubungan dengan kegiatan masyarakat.  Alat untuk mengaji masalah, potensi, & kapasitas lembaga-lembaga tersebut.  Juga merupakan alat analisis pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi: (1) pemangku kepentingan utama; (2) kesamaan atau perbedaan minat & peran; (3) analisis perspektif kepentingan; (4) kapasitas pemangku kepentingan; (5) pemetaan politik desa; (6) kepentingan kekuasaan (patron client); (7) kesenjangan & tumpang tindih peran & fungsi.
Lembaga Peran atau Pengaruh
(ukuran: besar – sedang – kecil) Bentuk Pengaruh
(Warna: baik – biasa – buruk) Relasi
(Jarak)
Pemerintah Desa
Kelompok Adat
Kelompok Agama
Dst

Contoh: Diagram Venn

5) Peta atau Sketsa Desa
Alat kaji menggunakan bentang alam atau irisan bentang alam untuk menemukan masalah & potensi desa serta masing-masing dusun.  Juga dapat menggambarkan hubungan antar manusia, kegiatan ekonomi, kondisi sosial – budaya, dan ekosistem desa.
Contoh Peta atau Sketsa Desa:

6) Penelusuran Desa (Transek)
Penelusuran topografi & geografi desa untuk menemukan tradisi, perilaku, & budaya masyarakat serta aturan & norma setempat.
Contoh Pemetaan Transek:


7) Jadwal Kegiatan Rumah Tangga
Dipergunakan untuk menemukan jadwal & aktivitas rumah tangga masyarakat desa.  Guna mencari masalah kesetaraaan jender, jam roduktif, pembagian peran serta mencari waktu luang utuk aktivitas pemberdayaan.
00-01 01-02 02-03 03-04 04-05 05-06 06-07 07-08 08-09 09-10 10-11 11-12 12-13 13-14 14-15 15-16 16-17 17-18 18-19 19-20 20-21 21-22 22-23 23-24
Ayah Tidur Tidur Tidur Tidur
Ibu Tidur Tidur Tidur Tidur
Remaja Tidur Tidur Tidur Tidur Tidur
Anak Tidur Tidur Tidur Tidur Tidur Tidur

Contoh Analisis Jadwal Harian Rumah Tangga:


8) Ranking Kesejahteraan
Alat untuk melihat kriteria & kategorisasi struktur sosial & ekonomi suatu keluarga dalam masyarakat.  Berguna untuk menemukan kepemilikan aset.

Contoh Ranking Kesejahteraan:


9) Gambar Kebun (Farm Sketch)
Alat kaji untuk melihat aktivitas pengelolaan sawah atau kebun serta teknologi yang dipergunakan oleh masyarakat desa.
Contoh Gambar Kebun


10) Bagan Alur Sistem (Linkage Diagram)
Alat kaji yang dipergunakan untuk sistem & sub sistem yang bekerja dalam masyarakat desa seperti alur penjualan panen, sistem pengelolaan air, sistem irigasi dan lain sebagainya

Contoh Bagan Alur Sistem


11) Kajian Mata Pencarian (Livelihood Analysis)
Alat kaji yang dipergunakan untuk mengaji pola kegiatan ekonomi, pengelolaan sumberdaya alam, tingkat pendapatan, potensi pengembangan usaha, dan lain sebagainya.
Contoh Kajian Mata Pencarian
 
Berbagi (sharing)
Berbagi pengetahuan, pengalaman, pendekatan praktis, metoda & analisis sosial untuk menggali informasi, struktur & hubungan sosial untuk memahami:
(1) Posisi individu dan atau keluarga.
(2) Karakteristik sosial.
(3) Dimensi & efek pengecualian dari berbagai kelompok sosial.
(4) Keberadaan & penyebab konflik.
(5) Kekuasaan & otorita-otoritas tadisional.
(6) Kepemilikan aset & akses.
Sikap & perilaku fasilitator:
(1) Mawas diri dengan kesadaran kritis.
(2) Belajar dari kesalahan.
(3) Bersedia berganti peran.
(4) Mau belajar dari & bersama masyarakat.
(5) Mau bermitra dengan siapapun.
(6) Berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
(7) Identifikasi perbedaan & pembeda antar kelompok.
(8) Bekerja bersama masyarakat.


Pengorganisasian Masyarakat
Proses untuk mengupayakan penguatan masyarakat melalui pendampingan penyusunan strategi pembangunan desa.  Mendorong pemahaman & keterlibatan kader desar melalui pemberdayaan & pendekatan partisipatif.
1) Tahap Awal: Persiapan Pengorganisasian
Fasilitator harus memiliki cita-cita & bayangan kemajuan desa dampingan.  Dilakukan dengan: (1) menyusun output; (2) perencanaan kegiatan; (3) penetapan strategi; (4) perencaan waktu; & (5) membentuk tim.
Fasilitator harus mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat & mencetak agenperubahan untuk pengemangan potensi mata pencarian masyarakat & penguatan organisasi desa sesuai dengan konteks sosial budaya desa.  Fasilitator harus mampumelakukan transformasi kapasitas fasilitator pada para pemangku kepentingan, masyarakat, & Pemerintah Desa.
Tingkatan kemandirian desa (transformasi):
 

2) Pemahaman tentang Pendekatan Partisipatif
Mendorong kader desa untuk memahami metode-metode pengembangan secara partisipatif,  Fasilitator harus mampu untuk:
(1) Menjelaskan para Pemerintah Desa pentingnya perencanaan partisipatif.
(2) Mendorong Pemerintah Desa untuk membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Desa.
(3) Melatih Tim Desa dengan KPL/SLA untuk menggali data & informasi guna identifikasi masalah & potensi desa untuk menyusun RPJM Desa.
(4) Membantu Pemerintah Desa menyusun RPJM Desa secara partisipatif.

3) Latihan & Praktik Pelaksanaan Penggalian Data Partisipatif & Membangun Kesepakatan Strategi Kerja Bersama.
(1) Menyusun Sosiometri & Analisis Digaram Venn untuk mengidentifikasi aktor kunci & pemimpin informal.
(2) Menyusun rencana kegiatan bersama.
(3) Analisis kondisi masyarakat & Pemerintah Desa dengan Analisis Sosial.
(4) Identifikasi aset & akses serta kebijakan dan lembaga desa yang memengaruhi mata pencarian masyarakat.
(5) Analisis pendapatan & mata pencarian yang lebih baik & menjaga lingkungan lestari berbasis 5 modal/aset.
(6) Dukungan data & informasi partisipatif (PRA) & analisis sistem masyarakat.
(7) Mendiskusikan konteks permasalahan untuk menemukan akar masalah serta menemukan jalan keluar yang mendasar.

4) Fasilitasi Masyarakat Untuk Analisis Kondisi Alam & Sosial
Tahap penggalian gagasan untuk menyusun rencana-rencana pembangunan desa.  Data, informasi, & gagasan harus bersifat partisipatif untuk membangun kesadaran & pemberdayaan masyarakat terhadap pembangunan desa.
(1) Identfikasi peluang & potensi umber daya.
(2) Menyusun perencanaan strategis.

5) Penyusunan Laporan
(1) Penyusunan strategi program berdasarkan target kerja & kondisi formal masyarakat.
(2) Penyusunan RPJM Desa.
(3) Hasil yang diharapkan:
a. Peningkatan pendapatan & kesejahteraan.
b. Mengurangi kerentanan.
c. Peningkatan ketahanan pangan.
d. Harmonisnya hubungan sosial & keterbukaan sosial.
e. Martabat & persahabatan.
LAPORAN KEGIATAN HARIAN
Hari 1 – Minggu, 08 Juli 2018
07.00 - Berangkat menuju Bandar Lampung dari Malang Raya lewat Bandara Juanda.
16.00 – Mendarat di Bandar Lampung.
17.00 – Perjalanan menuju Hotel Hosana, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
21.30 – Tiba di Hotel Hosana

Hari 2 – Sening, 09 Juli 2018
1. Pambukaan (Riyandoko – WWF)
Kegiatan pelaihan ini merupakan kegiatan untuk memperlengkapi Community Organizer (CO), Community Facilitator (CF), dan Co Facilitator untuk pendampingan desa dalam Konsorsium Project KfW, terdiri dari WWF, WCS, YABI, & TNBBS.  Pendampingan desa dilakukan pada habitat prioritas (IPZ) untuk melakukan penguatan kapasitas warga desa sebagai desa peyangga TNBBS guna menjaga habitat satwa prioritas (gajah, harimau, & badak).
Pelatihan kali ini merupakan pelatihan ke 3, setelah pelatihan fasilitator & penggalian data partisipatif, dikhususkan pada analisis data & informasi serta kaji ulang RPJM Desa.  Dilaksanakan selama 15 hari (5 hari kelas + 5 hari lapangan + 5 hari lokah latih).  5 hari pertama untuk belajar alat analisis, 5 hari kedua untuk belajar praktik di lapangan, dan 5 hari ketiga untuk melakukan analisis bersama.  Praktik lapangan akan dilakukan di Pekon Pemerihan (Resort Pemerihan), Pekon Suka Banjar (Resort Ngambur), Pekon Penengahan (Resort Balai Kencana), dan Pekon Suka Marga (Resort Liwa).  Sedangkan Lokalatih analisis & kaji ulang RPJM Desa dilaksanakan di Desa Sukaraja (Resort Sukaraja). 
2. Analisis Kekuatan & Kebutuhan Pembangunan Desa (Pietra Widiadi – WWF)
Taman Nasional memiliki Desa Binaan yang disebut dengan Model Desa Konservasi.  Desa yang menjadi pertemuan kepentingan antara Taman Nasional (konservasi) & Pemerintah Daerah (Pendapatan Asli Daerah).  RPJM Desa yang disusun harus mampu mewadahi kepentingan konservasi & ekonomi sekaligus.
RPJM Desa akan dipengaruhi oleh konteks konservasi & kepentingan politik antara TN dengan Pemkab.  Dana Desa menjadi tarik ulur antara aturan Kemendagri vs Kemendes vs KLHK.  Bila kemandirian Desa mengalami kemunduran maka tujuan konservsi juga akan turun.
3. Kontrak Pembelajaran (Rosita – DIAL)
1) Harus hadir tepat waktu, bila terlambat ada hukuman yang akan diberikan.
2) Selama belajar, tidak bermain atau berkomunikasi dengan gawai.
3) Selama belajar, gawai hanya dipergunakan untuk kepentingan dokumentasi.
4) Dilarang merokok & makan selama belajar di kelas.
5) Dilarang melakukan diskusi dalam diskusi.
6) Tidak menyela teman yang sedang bertanya atau presentasi.

4. Presentasi Profil Desa oleh Masing-Masing Kelompok (Daniels – DIAL)
5. Mekanisme Penyusunan RPJM (Pietra – WWF)
RPJM Desa hanya berisi masalah atau gejala atau simptom saja.  RPJM Desa harus dianalisis sampai ke akar masalah (sebab – akibat).  RPJM Desa bukan hanya berisi pembangunan fisik tetapi juga harus berisi pemberdayaan yang bersifat non fisik.
Pendekatan pembangan terdiri dari:
1) Teknokrasi: menggunakan konsultan.
2) Partisipatif: menggunakan PRA & SLA sesuai dengan konteks desa & tujuan yang ingin dicapai.  Metode pendampingan untuk merubah perilaku atau paradigma atau perspektif.
3) Politik: penguatan kapasitas Kepala Desa
Fokus pembangunan desa harus memenuhi asas pemerataan & pendekatan berbasis hak (right based approach).
Alat menyusun RPJM Desa:




Proses Perencanaan & Penganggaran (APB Desa)


Pendamping desa tahu & faham rerangka kebijakan & kewenangan anggaran.  Anggaran di desa pada tata kelola desa, sedangkan Taman Nasional pada tata kelola Nasional.
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten

Pengujian Keadaan Desa:
Penyelarasan Data Desa Menggali Gagasan Masyarkat
1. Data sekunder.
2. Data desa & kondisi terkini 1. Menemukan masalah, potensi & peluang pendayagunaan sumberdaya desa  profil desa.
2. Partisipatif dengan melibatkan masyarakat desa.

Prioritas Pembangunan Desa:
Pembangunan Pemberdayaan
1. Pemenuhan kebutuhan dasar
1) Pembangunan PAUD
2) Posyandu
3) Polindes
2. Pengembangan potensi ekonomi desa
1) Pasar
2) Wisata
3) Produksi komuditas
4) Pupuk
3. Pembangunan sarana (hardware) & prasarana (software)
1) Jalan desa
2) Sanitasi
3) Air bersih
4) Pengelolaan sampah
4. Pemanfaatan Sumber Daya Alam & pelestarian Lingkungan Hidup
1) Sungai
2) Laut 1. Peningkatan kapasitas masayarakat
2. Promosi kesehatan masyarakat
3. Peningkatan organisasi desa
4. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Catatan: Pengawalan terhadap APBD Kabupaten dapat dilakukan oleh Dinas terkait maupun dari Anggota DPRD dari Dapil setempat.
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten:
1) Melakukan pendataan rencana & program pembangunan kabupaten yang akan masuk desa dalam bidang:
(1) Penyelenggaraan pemerintahan desa.
(2) Pembangunan desa.
(3) Pembinaan kemasyarakatan.
(4) Pemberdayaan masyarakat desa.
2) Daftar rencana program & kegiatan pembangunan kabupaten yang akan masuk ke desa
3) Dana Desa mengisi gap antara APBD dengan rencana desa.
4) Sumber Dana Desa: Pendapatan asli desa + alokasi APBD & APBN + bantuan pihak ketiga.  Seluruh Dana Desa harus dilaporkan pada Laporan Keuangan Kepala Desa (sesuai dengan Undang-Undang 23/2014).

6. Kajian Penghidupan Lestari (KPL –SLA) (Pietra – WWF)
SLA adalah kajian untuk memastikan pemenuhan sandang – pangan – papan tercukupi untuk seluruh rumah tangga.  Terdiri dari kajian tentang potensi 5 aset atau modal di masyarakat.  Terdiri dari:
1) Modal Sumber Daya Alam: terdiri dari kondisi (kualitas) alam.
2) Modal Sumber Daya Manusia: terdiri dari ketrampilan hidup (life skill) dalam konteks desa serta potensi untuk menghasilkan pendapatan.
3) Modal Sosial: terdiri dari norma-norma sosial & kearifan lokal.
4) Modal Pisik: berupa infratsuktur (sarana & prasarana).
5) Modal Finansial (Pendanaan): berupa aktivitas ekonomi & potensi pendapatan.
Gambaran:


5 Aset atau Modal:


Catatan: IPZ memprioritaskan pada Modal Sumber Daya Alam untuk diproteksi & dikonservasi.  Sehingga, RPJM Desa harus berspektif konservasi Sumber Daya Alam dan pelestarian Lingkungan Hidup.
Modal-Nodal lain harus mendukung pengembangan Modal Sumber Daya Alam.  Perspektif pembangunan harus mengacu pada:



Tujuan RPJM Desa harus mendukung Model Desa Konservasi yan mengutamakan terjaganya sumberdaya alam dengan kondisi sosial & ekonomi yang semakin baik.  Tujuan utamanya adalah menyelamatkan kawasan Taman Nasional.
Kondisi kerentanan dirubah menjadi strategi pembangunan.  Rentan (tiba-tiba – musiman – akut) dengan strategi berbasis modal dasar penghidupan dapat diatasi dan bahkan dijadikan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat & kelestarian lingkungan.
Pendekatan pembangunan desa harus mengacu pada konteks Hulu – Hilir dalam Penyelamatan Sumber Daya Alam

7. Pemutaran Film “The Burning Seasons”
8. Kaji Ulang RPJM Desa & SLA serta Refleksi The Burning Seasons (Pietra – WWF)
1) Pembangunan terdiri dari pembangunan fisik (pemenuhan kebutuhan dasar, sarana & prasarana, ekonomi pedesaan, & pemanfaatan SDA serta pelestarian LH) tetapi juga pemberdayaan yang bersifat non fisik.
2) RPJM Desa adalah alat perencanaan pembangunan desa.
3) SLA adalah alat identifikasi & analisis akar masalah & potensi desa untuk pembangunan desa.
4) SLA manggali akar masalah di desa untuk menyadarkan masyarakat tentang masalah & potensi desanya.
5) Belajar dari Film The Burning Seasons:
(1) Bersatu untuk bergerak.
(2) Strategi advokasi mandiri masyarakat.
(3) Memanfaatkan kekuatan media.
(4) Musyawarah & partisipatif.
(5) Edukasi & advokasi membutuhkan waktu & kesabaran.
(6) Melawan kuasa korporasi itu berat.
(7) Menjaga hutan dengan kearifan lokal.
(8) Pentingnya berorganisasi & pendidikan.
(9) Kepemimpinan yang kuat & konsisten.
(10) Fasilitator adalah pemicu & pembentuk pemimpin.
(11) Perubahan perilaku melalui transformasi sosial.
(12) Fasilitator harus mendorong munculnya organisasi yang mapan & pemimpin yang kuat.
(13) Konsistensi perjuangan & kesetiaan pada proses transformasi sosial.
(14) Dalam kondisi konflik, transformasi sosial lebih mudah dilakukan.

Hari 3 – Selasa, 10 Juli 2018
9.  Permainan Kacang (Rosita – DIAL)
10. Matriks SLA: Konsep – Variabel – Indikator – Item (Daniels – DIAL)
Konsep
(5 Aset) Variabel
(Variasi atau gambaran penjelas masing-masing konsep) Indikator
(Alat identifikasi atau pengukur untuk masing-masing variabel) Item
(Pertanyaan kunci untuk memproleh data bagi indikator)
Alam 1. Gunung
2. Hutan
3. Sumber Mata Air
4. Sungai
5. dst 1. Luasan
2. Tutupan
3. Keragaman Hayati
4. Debit Mata Air
5. Kualitas Mata Air
6. Debit Air Sungai
7. Kualitas Air Sungai
8. dst 1. Berapa luas?
2. Berapa luas tutupan?
3. Apa saja jenis flora?
4. Apa saja jenis fauna?
5. dst
Manusia
Sosial
Finansial
Pisik
 
11. Lokalatih Menyusun Matriks SLA Sesuai Konteks Desa (Pendampingan oleh Tim DIAL)

12. Kaji Ulang Hasil Matriks SLA (Pietra – WWF)
1) Perlu ketelitian.
2) Harus menggali dan terus menggali.
3) Praksis (teori & praktik berjalan bersama)
(1) Menguji teori dengan kondisi riil di lapangan.
(2) Kontekstual.
(3) Transfer pengetahuan.
(4) Menguji ulang & melakukan perbaikan RPJM Desa.
(5) Harus mampu menemukan & menandingkan masalah & potensi desa.
4) Perlu perhatian pada diskriminasi & kesetaraan gender.
(1) Potensi besar tetapi terkendala.
(2) Merancang strategi transformasi sosial.
5) Data harus bersifat partisipatif
(1) Menggunakan alat participaorty Rural Assessment (transek, kalender musim, jadwal harian keluarga, kecenderungan degradasi SDA, Diagram Venn, & peta sosial desa).
(2) Menyusun profil desa.
6) Menemukan akar masalah & potensi desa untuk merumuskan solusi yang dituangkan dalam program pembangunan desa dalam RPJM Desa.
7) Pendalaman perolehan data untuk melengkapi profil desa sesuai dengan Kesepatakan Konservasi Desa (KKD).
8) Partisipasi (hadir  terlibat aktif  turut mengambil keputusan).
9) Proses:
(1) Menentukan variabel & indikator.
(2) Data partisipasi dari lapangan.
(3) Hasil mengambilan data dibandingkan dengan RPJM Desa untuk menemukan gap.
(4) Identifikasi masalah.
(5) Menemukan akar masalah.
(6) Menemukan potensi desa.
(7) Merumuskan alternatif program pembangunan untuk menyelesaikan akar masalah berdasar potensi desa.

Hari 4 – Rabu, 11 Juli 2018
13. Kaji Ulang Pembelajaran (Daniels – DIAL)
1) Pengetahuan baru.
2) Alat baru untuk mengaji ulang RPJM Desa.
3) Manfaat untuk kerja-kerja pendampingan.
4) Elan & semangat kerja baru.

14. Undang-Undang 6/2016 tentang Desa (Pietra – WWF)
Dasar Hukum UU6/2014
PP 43/2014 PP 60/2014
Peraturan Pelaksanaan Dana Desa
Permen-Permen lain Permen-permen lain

Sumber Pendapatan Desa:
1) Pendapatan Asli Desa.
2) Alokasi APBN (DAU).
3) Alokasi APBD.
4) Alokasi Dana Desa (DAK).
5) Bagian dari PDRD.
6) Hibah & sumbangan dari pihak ketiga.
7) Pendapatan-pendapan lain yang sah.
Seharusnya TN & Desa adalah satu kesatuan, tetapi karena kebijakan mengakibatkan terjadi pemisahan antara TN & Desa.  RPJM Desa dapat menjadi jembatan antara Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, & Taman Nasional.
RPJM Desa diarahkan menjadi Kesepakatan Konservasi Desa (KKD) sebagai Visi & Misi Desa.  Peta Desa sebagai gambaran tata ruang desa harus mendukung alternatif penghidupan seperti ekowisata & pasar desa.  Penataan tapal batas desa harus ditata sebaik mungkin untuk mencegah konflik, dikoordinasikan denngan Biro Administrasi Umum (di bawah Sekda) serta Camata.
Desa ditata dengan money follow function skala desa.  Sehingga, kewenangan Desa berdasr Hak Usul & lokal desa, sedangkan Pemda & Pemprov hanya berwenang pada penugasan.
Permasalahan desa harus muncul dari masyarakat (partisipatif).  Terjadi transfer pengetahuan dengan bertanya (partisipatif).  Pendekatan penyusunan SLA berdasar pada partisipasi & teknokrasi.  SLA  juga teknokrasi partisipasi politik untuk membantu menyusun RPJM Desa sesuai kebutuhan desa.  Selain itu, juga untuk menyusun profil desa sesuai dengan kondisi riil desa.  Juga dipergunakan untuk menyusun alat pengawasan (monitoring) & evaluasi implementasi RPJM Desa.  Pada intinya SLA merupakan politik kebijakan sekaligus politik anggaran di desa yang bersifat partisipatif.
Isi RPJM Desa (Permendagri 114/2014)
1) Visi & Misi Kepala Desa.
2) Arah kebijakan pembangunan desa.
3) Rencana kegiatan di bidang:
(1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Pelaksanaan pembangunan desa.
(3) Pembinaan kemasyarakatan desa.
(4) Pemberdayaan masyarakat desa.
4) Sistematika
Bab I......
Alat Penggali Data:
1) Sejarah Desa
2) Kecenderungan Sumber Daya Dalam
3) Peta (Sketsa) Sosial Desa
4) Kalender Musim
5) Peta Kelembagaan (Diagram Veen)
6) Jadwal Kegiatan Harian Keluarga
7) Penelusuran Desa (Transek)
8) Pemetaan Sosial (Onoi)
9) Alur Penjualan Hasil Komoditas (Rantai Distribusi).
10) Ranking Kesejahteraan
11) Indeks Pembangunan Desa
Identifikasi Masalah:
Aspek (Aset Dasar)  Variabel  Indikator  Item Pertanyaan

15. Kajian RPJM Desa (Pietra – WWF)
1) Visi & Misi Kepala Desa tidak sesuai dengan kondisi desa.  Hanya copy – paste dari desa lain atau dari Kabupaten.
2) Visi & Misi bahkan Peta Desa satu desa dengan desa yang lain sama persis.  Dikerjakan oleh orang atau kelompok yang sama.
3) RPJM Desa hanya menyampaikan APBD Desa untuk menurunkan Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) semata.
4) Hasil kaji ulang RPJM Desa menjadi bahan diskusi dengan Kepala Desa & Pemerintah Desa.
5) Periksa (cek) Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan bandingkan dengan APB Desa & RPJM Desa.
Penugasan:
1) Susun ulang Matriks SLA (Modal/Aset – Variabel – Indokator – Item).
2) Susun kajian RPJM Desa dan masukkan ke dalam matriks SLA.
3) Susun Matriks Identifikasi Masalah Desa untuk menemukan akar masalah
4) Susun Rerangka RPJM Desa
Matriks Identifikasi Masalah Desa
Aspek Masalah Akar Masalah Potensi Alteratif Solusi Pemangku Kepentingan
Alam Pengundulan Hutan
Membuka lahan untuk memperluas kebun untuk hasil yang lebih banyak Reforestasi
Agroforestri
Ekowisata Program Penghijauan
Sosialiasi & Edukasi Ekowisata Desa
TNBBS
Dinas Kehutanan
Dinas  Pariwisata
Turunnya Debit Mata Air Luas tutupan hulu berkurang Reforestasi
Ekowisata Program Penghijauan
Sosialiasi & Edukasi Ekowisata Desa
TNBBS
Dinas Kehutanan
Dinas  Pariwisata
Manusia
Sosial
Finansial
Pisik

16. Lokalatih Menyusun Matriks (Daniels – DIAL)
1) Menyusun Matriks SLA (Modal – Variabel – Item – Alat Partisipasi).
2) Menyusun Matriks Identifikasi Akar Masalah (Modal – Malasah – Akar Masalah – Potensi – Alternatif Solusi – Pemangku Kepentingan).

17. Kaji Ulang Pembelajaran Penyusunan Matriks (Pietra – WWF)
1) Kesulitan menyusun pertanyaan & menentukan alat.
2) Tidak mudah bertanya tentang konteks masyarakat pada masyarakat bukan pada layanan yang diberikan.
3) Pertanyaan bisa ditanyakan dengan alat apapun untuk memperoleh jawaban apapaun.
4) Peta sosial desa dipergunakan untuk mencari kesesuaian sosial yanga da di desa untuk menyusun profil desa sesaui kondisi nyata.
5) Harus ada variasi alat untuk memperoleh data lebih lengkap dan mencegah kebosanan partisipan.
6) Mengembangkan pertanyaan-pertanyaan kritis untuk memperoleh jawaban-jawaban data yang kontekstual & sesuai dengan tujuan.
Catatan: Peta Sosial Desa (Sosiometri) adalah pemetaan partisipatoris (participatory mapping) kondisi desa secara faktual & konstektual.
Penugasan: Susun kembali Profil Desa dengan alat-alat PRA:
1) Sejarah Desa.
2) Transek.
3) Kalender Musim.
4) Peta Sosial (Sketsa) Desa.
5) Kecenderungan (Tren) Kerusakan Sumber Daya Alam.
6) Jadwal Kegiatan Harian keluarga.
7) Diagram Venn.

Hari 5 – Kamis, 12 Juli 2018
18. Simulasi Alat PRA (Daniels – DIAL): Transek di seputar tempat lokalatih.

19. Lokalatih Penggunaan Alat PRA (Daniels – DIAL).

20. Permainan: Mendarat Darurat di Bulan (Rosuta – DIAL)
Bertujuan untuk:
1) Memilih alat & peralatan sesuai kondisi (konteks).
2) Melatih analisis kebutuhan.


21. Permainan: Kata Berantai
Bertujuan untuk:
1) Berlatih menggunakan alat sederhana untuk mencari data & informasi.
2) Pemanfaatan waktu yang terbatas untuk dialog & diskusi.
3) Mencegah depat kusir yang emosional.

22. Kaji Ulang Hasil Penggalian Data & Informasi dengan Alat-Alat PRA
Sumber Data & Alat Pengambilan Data
Kualitatif (Data Primer) Kuantitatif (Data Sekunder)
1. Partisipatif
2. Diskusi Kelompok Terfokus
3. Pengamatan
4. Wawancara Mendalam Terbuka 1. Data Sekunder
2. Monograf
3. Survey (Kuisioner)
4. Wawancara Mendalam Tertutup

23. Pemutaran Film: Green
Refleksi Film Green:
1) Deforestasi untuk kepentingan industri (kayu & sawit).
2) Terjadi degradasi alam (tanah – air – udara).
3) Hilangnya habitat satwa-satwa kunci.
4) Hancurnya ekosistem kehidupan & keanekaragaman hayati.
5) Kayu & sawit sebagai diekspor sebagai bahan baku untuk industri yang lebih canggih & mahal (produk turunan).
6) Alam Indonesia rusak & petani hanya mendapat penghasilan sedikit, sedangkan eksportir mendapat keuntungan besar.
7) Produsen produk turunan di luar negeri mendapat untung lebih besar karena membeli bahan baku murah dari Indonesia.

Hari 6 – Jumat, 13 Juli 2018
24. Menuju Pekon Pemerihan, Resort Pemerihan, Kecamatan Bengkunat Blimbing, Kabupaten Pesisir Barat.
CO: Sutarno
CF: Andy Buluk & Tabah
Co Fas: Iqbal & Megawati
Local Champion: Joko Santoso
Local Leader: Juru Tulis Tri

1. Gambaran Umum Masalah & Potensi Desa
Penggalian ijin datang & penggalian data awal Konflik Manusia & Gajah (KHMG)
1) Beberapa tahun lalu, hanya terjadi saat musim panen jagung, sekarang setiap saat karena berganti komoditas pepaya yang dari batang, daun, & buah dissukai oleh gajah.
2) Para bapak pindah tidur, karena tiap malam menjaga kebun dari ancaman serangan gajah.  Siklus harian berubah.
3) Mengusir gajah dengan mercon karbit bersama-sama.
4) Terjadi degradasilahan karena jual beli, terutama di Pekon Tanjung Kemala, Tanggamus yag bersebelahan dengan Pekon Pemerihan.  Peladang tidak menetap hanya menggarap, pemeliharaan berkala, & tinggal agak lama saat panen.
Hari 7 – Sabtu, 14 Juli 2018
25. Observasi untuk Tim Fasilitator di Pekon Pemerihan, Resort Pemerihan, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat

1. Persiapan Kegiatan Partisipatif
1) Berbagi peran & tanggung jawab dengan baik & terbagi rata.
2) Penjelasan & persiapan skenario cukup mendetail.
3) Belajar & diskusi dengan peran (role play).
4) Alat & peralatan dipersiapkan dengan baik.

2. Dinamika Kegiatan Partisipatif
1) Datang terlambat, untungnya peserta belum datang.
2) Menggunakan metode Kelompok Diskusi Terfokus 9FGD), walau partisipan tidak berjumlah cukup banyak.
3) Partisipan beragam dan mewakili seluruh kelompok tetapi hanya satu dusun.
4) Perangkat Pekon ikut terlibat.
5) Penggalian data & informasi masalah & potensi desa cukup baik.

3. Catatan untuk Community Organizer
1) Komunikasi bersifat langsung, lugas, & to the point.
2) Kurang menguasai alat PRA dengan baik, karena saat pelatihan di Hotel Hosana tidak selalu hadir karena kesibukan pekerjaan.
3) Cenderung mengarahkan & bukan menggali, seakan-akan sedang melatih atau mengajar.
4) Terjebak pada data yang bersifat kuantitatif.
5) Kurang memperhatikan peserta yang diam, khsususnya perempuan, karena keasyikan menggali data dari salah satu partisipan yang dominan.
6) Mengutamakan aspek Modal Ekonomi, sehingga masalah & potensi dari Modal lain kurang tergali dengan baik.
7) Beberapa kali mengungkap janji secara eksplisit.

4. Catatan untuk Community Facilitator
1) Pendekatan & penggalian data awal cukup baik dan lancar.
2) Memastikan partisipan diikuti oleh perempuan, dengan melibatkan untuk penyiapan konsumsi.
3) Informasi tidak diberikan langsung tetapi berputar untuk mencegah kebingungan.
4) Penggalian masalah & potensi dilakukan dengan perlahan tetapi data & informasi yang diperoleh memadai.
5) Penguasaan proses partisipasi & alat cukup memadai, walau perlu pengalaman lebih untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
6) Mampu membuat seluruh partisipan untuk aktif.
7) Menyiapkan partisipan dengan baik untuk presentasi pleno setelah FGD.

5. Catatan untuk Co Facilitator
1) Mau belajar & mencoba.
2) Masih perlu belajar Komunikasi untuk lebih terbuka.
3) Dokumentasi foto baik, tetapi tidak ada yang berinisiatif mencatat (notlensi) baik saat pertemuan dengan perangkat desa, transek, maupun saat PRA dilakukan.

6. Masukan untuk Perbaikan Pendampingan
1) Terus belajar untuk menguasai alat PRA & SLA dengan baik.
2) Tidak mengucap janji tetapi harus mampu mengungkap tujuan program dengan baik.
3) Menjadikan local champion & local leader sebagai tim.
4) Segera melakukan PRA & SLA untuk seluruh desa.
5) Melakukan pendekatan pada Tim 11 untuk mengawali kaji ulang RPJM Desa & RKP tahun depan.
6) Merekomendasikan Iqbal untuk dijadikan Co Fasilitator.

Hari 8 – Minggu, 15 Juli 2018
26. Observasi Tim Pendamping Pekon Sukabanjar, Resort Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat
CO: Hertanto
CF: Feki & Danang
Co Fasilitator: Dede, Maulana, Slamet
Local Leader: Pak Mubin (Juru Tulis Desa)
Local Champion: Sudah ada calon tetapi perlu pendekatan lebih lagi.

1. Gambaran Umum Masalah & Potensi Desa
1) Konflik dengan satwa relatif tidak ada.
2) Degradasi lahan karena alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit & sengon.
3) Debit air sungai menurun karena daerah hulu telah beralih fungsi menjadi perkebunan.
4) Menemukan beberapa gua yang mengahsilkan guano cukup banyak untuk pupuk.
5) Menemukan banyak petani & peternak lebah madu yang belum membentuk kelompok.
6) Ada potensi konflik horisontal karena perbedaan kondisi ekonomi & perbedaan suku.
7) Peran Kepala Desa dominan & bahkan tidak mengindahkan usulan dari Musyarawah Dusun.
8) Pembangunan berfokus pada fisik & tidak merata.

2. Persiapan Kegiatan Partisipatif
1) Ijin & dukungan dari perangkat desa, bukan hanya tempat tetapi juga alat & peralatan.
2) Pendekatan personal kepada informan kunci dengan metoda transek.
3) Transek teralu jauh & melelahkan walau banyak informasi yang diperoleh.
4) Tidak ada pendampingan dari CO sama sekali.
5) Berbagi peran & tugas secara lugas sehingga terkesan bekerja secara individual & bukan tim.

3. Dinamika Kegiatan Partisipatif
1) Tidak dapat dilaksanakan karena ada peristiwa luar biasa.
2) Pengaruh dari Final Piala Dunia.

4. Catatan untuk Community Organizer
1) Tidak melakukan pendampingan sama sekali, baik saat proses lokalatih, persiapan, & juga pelaksanaan partisipasi.
2) Tidak ada komunikasi antara CO kepada CF & cenderung melakukan pembiaran.
3) Tidak melaksanakan tugas, fungsi, & tanggungjawabnya sama sekali.

5. Catatan untuk Community Facilitator
1) Berjalan sendiri tanpa pendampingan CO.
2) Berusaha keras untuk menguasai alat PRA & SLA.
3) Melakukan pendekatan personal pada tokoh kunci secara langsung.
4) Membiarkan Co Fasilitator tidak mendukung penuh proses partisipatif.
5) Bekerja secara individual (berdua) & mengambil alih seluruh pekerjaan demi kelancaran tugas.

6. Catatan untuk Co Facilitator
1) Menjalankan tugas sebatas kewajiban yang diberikan.
2) Kurang mendukung untuk bekerja secara tim & hanya memperhatikan tugasnya saja.
3) Asyik dengan dirinya sendiri & seringkali malah mengganggu proses partisipasi.

7. Masukan untuk Perbaikan Pendampingan
1) Memperbaiki komunikasi & kerjasama dalam Tim.
2) Belajar untuk menguasai alat PRA & SLA dengan lebih baik lagi.
3) Segera melakukan tabulasi hasil & tidak terjebak pada kegiatan transek saja.
4) Apalagi data & informasi yang diperoleh sudah seluruh desa, kalau tidak segera ditabulasi bisa hilang atau berkurang keakuratannya.
5) Segera menemukan local champion, selain local leader yang telah diperoleh.
6) Merekomendasikan untuk mengingatkan tugas & kewajiban CO untuk mendampingi CF dengan baik atau mengganti CO yang bekerja & bertanggungjawab.
7) Tidak merekomendasikan Co Fasilitator dari Tim yang ada.
8) Melakukan pendekatan pada Tim 11 untuk melakukan kaji ulang RPJM Desa & RKP Desa tahun mendatang.

Hari 9 – Senin, 16 Juli 2018
27. Observasi Tim Pendamping Pekon Penengahan, Resort Balai Kencana, Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat
CO: Riyandoko
CF: Munziri & Mahmudi
Co Fasiliator: Budy, Agung, Agus, Indra
Local Leader: Peratin
Local Champion: Harus ditemukan

1. Gambaran Umum Masalah & Potensi Desa
1) Peran adat sangat kuat, tetapi tetap terbuka terhadap perubahan jaman.
2) Potensi Damar & hasil hutan lain cukup tinggi.
3) Potensi Ekowisata Olah Raga Arus Deras seperti Tubing cukup tinggi.
4) Lokasi Pekon yang tidak jauh dari pusat pariwisata internasional potensial untuk dikembangkan.
5) Sudah lama tidak mengalami konflik dengan satwa.
6) Pendapatan tinggi walau ancaman turunnya produktivitas (damar) juga semakin tinggi.
7) Memanfaatkan sungai dengan arif, sehingga permasalahan sanitasi & MCK tidak menjadi masalah untuk saat ini tetapi karena pertambahan populasi bisa menjadi ancaman di masa mendatang.
8) Belum ada BUM Desa, Perpustakaan Desa, atau Sanggar Belajar walau potensi pemuda, khususnya di bidang olah raga cukup tinggi.
9) Sistem Informasi Desa & Profil Desa masih kosong, walau alat & peralatan sudah tersedia dengan baik.

2. Persiapan Kegiatan Partisipatif
1) Persiapan mendetail & melibatkan perangkat desa.
2) Penelusuran data & informasi efektif & sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
3) Berbagi peran & penyiapan skenario yang memadai.
4) Penggalian data untuk kelompok anak, pemuda, & perempuan dilakukan secara informal karena aturan adat.
5) Kurang melakukan cek & ricek peralatan, akibatnya ada peralatan tertinggal atau kurang yang walau tidak signifikan tetapi menganggu jalannya partisipasi.

3. Dinamika Kegiatan Partisipatif
1) Peralatan tertinggal dan kurang sehingga menganggu kelancaran proses PRA.
2) Proses PRA berjalan dengan baik, apalagi setelah tahu tujuan program nantinya.
3) Hanya melibatkan pemangku & perangkat desa, karena aturan adat.
4) Tidak ada keterlibatan pemuda & perempuan, karena aturan adat.
5) Data & informasi tergali cukup dalam baik masalah maupun potensi desa.
6) Terbuka tentang kekurangan desa & meminta bantuan untuk terus didampingi.

4. Catatan untuk Community Organizer
1) Mempersiapkan kegiataan PRA dengan sangat detail, baik alat maupun skenario.
2) Melakukan tabulasi data & informasi serta cek & recek dengan mendetail.
3) Mendampingi & berbagi ilmu serta pengalaman dengan CF & Co Fasilitator.
4) Sangat berhati-hati menjawab pertanyaan-pertanyaan penting dari partisipan, khususnya tentang tujuan program & kelanjutannya.

5. Catatan untuk Community Facilitator
1) Penguasaan alat cukup memadai walau masih terkesan text book.
2) Seringkali terhanyut dengan suasana kelompok saat berdiskusi (Munziri).
3) Pendekatan personal, khususnya pada kelompok anak & pemuda angat baik (Pakde).
4) Kerjasama & berbagi peran dengan baik.
5) Kurang perhatian pada lata & peralatan sehingga terjadi kasus spidol ketinggalan & kertas kurang.

6. Catatan untuk Co Facilitator
1) Tidak seluruhnya terlibat aktif dalam proses pembelajaran & proses partisipasi.
2) Beberapa masih asyik dengan dunianya sendiri, walau tetap dalam satu tim.
3) Kurang memperhatikan alat & peralatan sehingga saat ketinggalan atau kurang jadi hilir mudik yang cukup menganggu pelaksanaan PRA.
4) Merekomendasikan Budi untuk dapat terus bekerja bersama sebagai Co Fasilitator.

7. Masukan untuk Perbaikan Pendamping
1) Harus segera menemukan informan kunci untuk mendekati kelompok perempuan.
2) Merekomendasikan Linda yang merupakan warga setempat.
3) CF setempat harus belajara adat istiadat & kearifan lokal setempat agar aktivitas pendampingan dapat berjalan lancar.
4) Menggali potensi ekowisata Olah Raga Arus Deras (Tubing).
5) Membantu mengisi Profil Desa & Sistem Informasi Desa.
6) Menggali potensi Pemuda dalam bidang olah raga yang terlihat menonjol.
7) Meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan pembangunan desa.
8) Menggali potensi ekonomi lain selain damar.
9) Melakukan pendekatan pada Tim 11 untuk melakukan kaji ulang RPJM Desa & RKP tahun depan.

Hari 10 – Selasa, 17 Juli 2018
28. Observasi Tim Pendamping Pekon Sukabanjar
Sama dengan H 8, dengan tambahan:
1) Hasil dari pendekatan personal menjadikan proses partisipasi tinggi, bahkan berlebihan (60 orang) sehingga harus diperhatikan efektivitas & efisiensi penggalian data.
2) Memanfaatkan multi media, khususnya film untuk proses edukasi & sosialisasi untuk mengatasi degradasi lahan & air.
3) Memantapkan program-program konservasi untuk merabilitasi lahan & air.
4) Segera menemukan local champion untuk dijadikan satu tim pendampingan.
5) Tingginya animo belajar anak sekolah & warga bisa disegerakan pembukaan Perpustakaan Desa atau Sanggar Belajar Desa, apalagi sesuai dengan permintaan karena kebutuhan peserta didik untuk penguasaan komputer guna menghadapi Ujian Nasional Berbasi Komputer (UNBK).
6) Pembentukan kelompok-kelompok petani untuk memotong rantai distribusi, seperti kelompok pengelola kelapa menjadi kopra, kelompok peternak lebah madu, kelompok pembuat pupuk organik berbahan dasar guano, & potensi perikanan darat.
7) Mencegah untuk tidak terjebak pada konflik & politik desa. Tidak berpiohak & harus mampu menjadi penengah.
8) Belajar lebih tegas untuk mengendalikan forum & tidak membiarkan satu atau dua partisipan yang dominan.
9) Fokus pada konservasi Modal Alam, walau juga harus memperhatikan masalah Modal Finansial & Modal Manusia.
10) Perlu juga memperhatikan permasalahan sampah, khususnya sampah plastik karena banyaknya penggunaan makanan kemasan.
11) Perlu penyadartahuan tentang perang dagang & politik dagang makro (nasional & internasional) supaya kebiasaan mengikut pasar bisa dikendalikan.


Hari 11 – Rabu, 18 Juli 2018
Pekon Sukaraja, Resort Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus
29. Sharing & Refleksi Antar Tim Pendamping (Daniels – DIAL)
1) Membangu kohesivitas kelompok untuk bekerja sebagai sebuah sehingga mampu berbagi peran, saling mendukung & menguatkan serta belajar satu dengan yang lain.
2) Berproses & terus belajar untuk memperlengkapi diri dengan pengetahuan & ketrampilan dalam pendampingan desa & pemberdayaan masyarakat.
3) Perencanaan harus matang walau fleksibilitas juga tetap harus diperhatikan.  Memulai kerja dengan rencana  Melakukan penyesuaian sesuai kondisi & konteks  Menjalankan rencana secara konsisten.
4) Menjaga elan & semangat kerja untuk bekerja secara konsisten serta tidak patah semangat. Percaya pada proses.
5) Bersiap untuk kondisi terburuk sehingga harus mempersiapkan skenario terburuk serta memperkaya dengan banyak metode & teknik.
6) Relasi CO & CF bukan atasan dan bawahan tetapi teman sekerja, bedanya pada cakupan kerja & mobilitas serta tanggung jawabnya.

Hari 12 – Kamis, 19 Juli 2018
30. Pohon Masalah (Daniels –DIAL)
Merupakan alat bantu untuk menemukan akar masalah dari berbagai masalah yang telah ditemukan di desa.  Merupakan alat bantu untuk menyusun Matriks Akar Masalah.
Gambaran tentang Analisis Pohon Masalah:


31. Lokalatih Matriks Akar Masalah (Pietra – WWF)
Aspek/Modal Masalah Akar Masalah Potensi Alternatif Solusi Pemangku Kepentingan


Hari 13 – Jumat, 20 Juli 2018
32. Presentasi Matriks Akar Masalah & Review (Pietra – WWF)
Catatan:
1) Gunakan bahasa atau istilah atau diksi yang ada di masyarakat.  Khususnya di dokumen-dokumen masyarakat.
2) Peta Berfikir & Pohon Masalah yang memiliki istilah-istilah khusus merupakan pegangan fasilitator.
3) Setiap fasilitator punya bahasa & logikanya sendiri tetapi matriks atau rerangka berfikir harus khas masyarakat setempat.
4) Pohon masalah adalah jembatan untuk merumuskan akar masalah dari masalah-masalah yang ditemukan di desa.
5) Matriks 1 (PRA)   Matriks 2 (Pohon Masalah) untuk setiap Aspek/Modal/Aset  Matriks 3 (SLA atau Analisis Pentagonal). 

Matriks 1 Matriks 2 Matriks 3
Aspek (Modal atau Aset) Masalah Analisis Pentagonal
Variabel Akar Masalah Pemutakhiran Profil Desa
Indikator Potensi Kaji Ulang RPJM Desa
Item Pertanyaan Alternatif Solusi Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan
Pemangku Kepentingan Monitoring & Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan

Matriks Pembangunan Desa
Pembangunan Pemberdayaan
Pemenuhan Kebutuhan Dasar 1. ......
2. ......
3. ......
Pengembangan Ekonomi
Pendidikan & Kesehatan
Pemanfaatan Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup



33. Catatan dari Pekon Sukamarga, Resort Liwa, Kecamatan Suoh (Novita – WWF)
CO: Novita
CF: Liska & Edy Mulato
Co Fasilitator: Linda, Rudy, & Dicky
Local Leader:
Local Champion:

1) Pra Kegiatan
(1) Persiapan dilakukan sejak sebelum berangkat ke desa, khususnya untuk melengkapi Aspek/Modal & Variabel yang berlum terisi.
(2) Alat & peralatan dipersipkan sebaik-baiknya.
(3) Dilakukan pembagian peran, penggalian data yang diperlukan, serta informan kunci yang akan dituju.

2) Pelaksanaan PRA
(1) Fasilitator menguasai forum & dapat menggali data dengan baik.
(2) Partisipasi masyarakat tinggi & seluruh kelompok berpatisipasi.
(3) Pendekatan dengan metoda permainan (games) & FGD.
3) Catatan untuk CO

4) Catatan Untuk CF
(1) Fasilitasi masih perlu pendampingan CO, khususnya untuk mengingatkan bila terhanyut dalam dinamika diskusi.

5) Dinamika Kelompok
(1) Kemauan belajar tinggi.
(2) Aktif dalam penggalian data & informasi.
(3) Bekerja dengan tim & berbagi peran.

6) Masukan Untuk Pendampingan
(1) Pengayaan metode & teknik PRA.
(2) Menambah pengalaman fasilitasi.
(3) Belajar bahasa lokal.
(4) Melengkapi data & informasi dari seluruh desa.
(5) Catatan Tambahan:
a. Harus menemukan local champion.
b. Melakukan pendekatan pada Tim 11 untuk melakukan kaji ulang RPJM Desa & RKP tahun depan.

Hari 14 – Sabtu, 21 Juli 2018
34. Rangkuman PRA & SLA (Daniels – DIAL)
Participatory Rural Approach (PRA) Alat untuk menggali data & informasi tentang masalah & potensi desa

Pohon Masalah Logika berfikir untuk merumuskan Akar Masalah dari masalah-masalah yang telah ditemukan

Konteks Pembangunan Desa Pembangunan + Pemberdayaan + Pemangku Kepentingan

Analisis SLA Analisis Kebutuhan Masyarakat & Desa

RPJM Desa Prioritas Pembangunan & Alokasi Program Pembangunan

35. Menyusun Time Table Rencana Kerja Pembangunan (Daniels – DIAL)
Time table adalah alat untuk menyusun RKP berdasar prioritas waktu (mendesak & penting) untuk mencegah penumpukan pekerjaan serta menyesuaikan dengan Peta Musim Desa.
1) Matriks Mendesak & Penting
Penting
(Potensi Besar) Tidak Penting
(Potensi Kecil)
Mendesak
(Ancaman Tinggi) Kuadran I (Prioritas Utama)
Mendesak & Penting Kuadran II (Prioritas Kedua)
Mendesak tetapi Tidak Penting
Tidak Mendesak
(Ancaman Rendah) Kuadran III (Prioritas Ketiga)
Penting tetapi Tidak Mendesak Kuadran IV (Prioritas Keempat)
Tidak Penting & Tidak Mendesak

Prioritas Program Waktu
Prioritas Utama 1. Mitigasi Bencana Banjir 2 bulan
2. Pembangunan Talut 6 bulan
Prioritas Kedua

Prioritas Ketiga

Prioritas Keempat



2) Menyusun Time Table
Tahun & Bulan Tahun 2019 Tahun 2023
No. Program 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Mitigasi Banjir
2. Pembangunan Talut
3. .....




36. Evaluasi & Refleksi Kegiatan (Daniels – DIAL)
1) Pemberdayaan & pendampingan masyarakat harus terencana & memperhatikan berbagai aspek serta bersifat partisipatorisuntuk mengidentifikasi masalah & potensi desa.
2) Masalah & potensi desa harus kontekstual sehingga menemukan akar masalah dan mendorong masyarakat untuk menemukan potensinya guna menyelesaikan akar masalah di desa.
3) Rerangka kerja untuk melakukan perubahan sosial dari hal-hal yang kecil.  Harus mampu mempertemukan bahasa & persepsi antara masyarakat & pendamping.
4) Menemukan akar masalah & potensi yang tepat untuk merumuskan solusi yang tepat juga.  Memerlukan jam terbang & pengalaman.
5) Fasilitasi & pendampingan masyarakat harus meninggalkan kesan yang mendalam bagi masyarakat.
6) Ilmu pengetahuan & ketrampilan baru yang bermanfaat untuk pendampingan & pemberdayaan masyarakat.
7) Fasilitasi & pendampingan masyarakat mendorong masyarakat untuk berfikir menyelesaikan masalahanya sendiri berdasar potensi yang dimilikinya.
8) Fasilitator harus mampu menempatkan diri pada posisi masyarakat.
9) Fasilitator harus mau mendengar suara masyarakat.
Catatan:
1) Refleksi mendahului evaluasi untuk menilai diri sendiri & mawas diri sebelum dinilai oleh orang lain.
2) Berbeda lembaga tetapi harus mampu bekerja sebagai satu tim kerja dengan melepas ego pribadi & organisasi demi perubahan sosial masyarakat.
3) Fasilitasi tidak seorang diri tetapi harus bekerja dalam tim untuk saling melengkapi.

37. Rencana Tindak Lanjut Tim Pendamping
1) Melengkapi data & informasi (profil desa) untuk seluruh desa & dari seluruh kelompok masyarakat.
2) Menyusun atau menabulasi data baik secara narasi maupun matriks (PRA – Pohon Masalah – SLA – Kaji Ulang RPJM & RKP).  Batas maksimum akhir September & dikirim ke Tim Fasilitator DIAL.
3) Membentuk Tim Pendampingan yang terdiri dari CO – CF – Co Fasiliator – Local Leader – Local Champion.
4) Mulai melakukan pendekatan ke Tim 11 untuk melakukan kaji ulang RPJM Desa & penyusunan RKP tahun mendatang.

Hari 15 – Minggu, 22 Juli 2018
38. Rencana Tindak Lanjut Pelatihan (Diskusi di Bandar Lampung: Sutarno –Novita – Daniels – Rosita)
1) Bila diperlukan dapat dilakukan asistensi oleh Tim Fasilitator DIAL untuk penyusunan Profil Desa, Tabulasi PRA, & Analisis SLA untuk seluruh CF & CO sebelum kaji ulang yang dilakukan oleh Tim KfW
2) Kaji Ulang Profil Desa, Tabulasi PRA, & Analisis SLAdiagendakan 3 bulan setelah pelatihan ini dilakukan (akhir Oktober 2018) oleh Tim KfW. Setelah matang, dilakukan Sinkronisasi RPJM Desa & Penyusunan Draf RKP tahun 2019.
3) Bila diperlukan dapat dilakukan asistensi oleh Tim Fasilitator DIAL untuk Sinkronisasi RPJM Desa & Penyusunan Draf RKP tahun 2019.
4) Kaji Ulang Sinkronisasi RPJM Desa & Penyusunan Draf RKP tahun 2019 serta Study Banding di Malang Raya.
(1) Desa Ngadas – Kecamatan Ponco Kusumo – Kabupaten Malang. Desa Adat berbasis pertanian dan ekowisata yang berada di dalam (enclave) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 
(2) Clungup Mangrove Conservation (CMC) 3 Warna, Desa Tambak Rejo – Kecamatan Sumber Manjing Wetan – Kabupaten Malang.  Komunitas yang mengelola konservasi mangrove & ekowisata pantai di sekitar Hutan Lindung Malang Selatan yang maju & tertata rapi.
(3) Desa Gondowangi – Kecamatan Wagir – Kabupaten Malang.  Desa berbasis pertanian & perkebunan di Lereng Gunung Kawi yang telah baik & mapan Sistem Informasi Desa & Badan Usaha Milik Desa.
(4) Pendopo Kembang Kopi, Dusun Ngemplak – Desa Sumbersuko – Kecamatan Wagir - Kabupaten Malang. Tempat pembelajaran pendampingan & pemberdayaan berbasis masyarakat sebagai tempat belajar bersama seluruh Tim Pendamping. 
5) Monitoring & Evaluasi (Monev)  terhadap kinerja pendampingan oleh Tim CO – CF – Co Fasilitator sebaiknya dilakukan setiap semester (per 6 bulan) setiap tahunnya.

Hari 16 – Senin, 23 Juli 2018
39. Perjalanan Pulang ke Malang via Bandara Juanda – Sidoarjo.


Tidak ada komentar: