Jumat, 03 Februari 2023

KESADARAN DIRI PADA PROTOKOL KESEHATAN UNTUK MELAWAN COVID-19

 MIKKE TRINANDA SUSANTI & DANIEL SUGAMA STEPHANUS

KARYA TULIS ILMIAH MAHASISWA BERPRESTASI

PROGRAM STUDI AKUNTANSI – FAKULTAS EKONOMI & BISNIS

UNIVERSITAS MA CHUNG – KABUPATEN MALANG

2022

 

ABSTRAK

Pada tahun 2020, virus corona menyebar ke Indonesia sehingga menimbulkan banyak gejala seperti flu terus-menerus, demam,  sakit tenggorokan, peradangan parah, lemas, dan sakit kepala. Karena interaksi sosial langsung dari masyarakat, penyebaran virus ini sangat cepat. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus. Banyaknya masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan baik menjadi alasan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang protokol tersebut. Untuk mencegah Covid-19, cuci tangan, jangan sentuh wajah atau menggosok mata, gunakan masker, isolasi diri, jaga jarak, gunakan etika batuk dan bersin, dan jaga kesehatan. Hal inilah yang mendasari penulisan karya ilmiah dengan topik kesadaran diri akan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kesadaran diri sangat diperlukan dalam melawan Covid-19 di Indonesia.

Kata-Kata Kunci: Pandemi, Covid-19, Protokol kesehatan, Kesadaran diri

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Menurut Kementrian Kesehatan Indonesia (2020) Coronavirus (Covid-19) merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (Covid-19). Covid-19 disebabkan oleh SARS-COV2 yang termasuk dalam keluarga besar coronavirus yang sama dengan penyebab SARS pada tahun 2003, hanya berbeda jenis virusnya. Gejalanya mirip dengan SARS, namun angka kematian SARS (9,6%) lebih tinggi dibanding Covid-19 (kurang dari 5%), walaupun jumlah kasus Covid-19 jauh lebih banyak dibanding SARS. Covid-19 juga memiliki penyebaran yang lebih luas dan cepat ke beberapa negara dibanding SARS.

Setelah diumumkan kasus pertama di Wuhan, China dan pengumuman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa virus corona telah menyebar ke 18 negara dan menurut WHO jumlah penyebaran ini telah meningkat per tanggal 30 Januari 2020, yang sebelumnya hanya 15 negara bertambah menjadi 32 negara yang melaporkan dan memberi konfirmasi. Kemudian, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Indonesia, dan Korea Selatan mulai menarik warganya dari Wuhan.  Pada 1 Februari 2020, Pemerintah Indonesia menjemput 243 WNI dari Hubei. Dari jumlah itu, 238 orang saja yang dievakuasi dan menjalani karantina untuk observasi selama dua pekan di Natuna, Kepulauan Riau. Setelah hampir dua bulan virus ini mewabah, akhirnya pada 30 Januari 2020, Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, menyatakan darurat global terhadap virus corona. Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan situasi darurat bukan karena penyebaran virusnya di Tiongkok, melainkan karena sudah menyebar luas ke banyak negara.

Tanggal 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya warga Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ada dua pasien dalam kasus pertama Covid-19 di Tanah Air, yakni seorang perempuan berusia 31 tahun bernama Sita Tyasutami (pasien 1) dan ibunya yang berusia 64 tahun Maria Darmaningsih (pasien 2). Kedua pasien tersebut merupakan warga Depok, Jawa Barat. Tanpa waktu yang lama virus corona mulai menyebar ke seluruh Tanah Air Indonesia. Banyak kasus di setiap provinsi Indonesia yang mengakibatkan pemerintah segerah mengambil tindakan dengan kebijakan-kebijakan yang baru yang berdampak ke hampir semua aspek kehidupan untuk menangani situasi darurat Covid-19 ini.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah dalam karya tulis ilmiah ini, yaitu:

1.      Bagaimana cara mengoptimalkan kesadaran diri masyarakat akan protokol kesehatan dalam melawan Covid-19?

2.      Bagaimana cara untuk menangani dan memperbaiki keadaan pandemi di Indonesia?

Tujuan Penulisan

Berikut tujuan dari penulisan karya ilmiah tulis ini.

1.      Mengetahui cara mengoptimalkan kesadaran diri tiap masyarakat akan protokol kesehatan dalam melawan Covid-19.

2.      Mengetahui langkah dan kebijakan yang sudah diambil oleh Pemerintah dalam menangani keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Manfaat Penulisan

Berikut manfaat dari penulisan karya tulis ilmiah ini:

1.                  Bagi Penulis untuk memenuhi penugasan sebagai peserta Mawapres kategori Academic.

2.                  Bagi Pembaca mendapatkan ilmu dan pengetahuan yang baru dan dapat digunakan sebagai acuan dalam penulisan karya tulis ilmiah yang sejenis.

Metode dan Teknik Penulisan

Metode secara umum diartikan sebagai proses, cara, atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.      Studi Pustaka

Pada penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode pengumpulan data Studi Kepustakaan (Library Research). Menurut Mestika Zed (2003), Studi pustaka atau kepustakaan adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Nazir (2003) yang menyatakan bahwa studi kepustkaan juga berarti teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan.

Langkah selanjutnya setelah menentukan metode pengumpulan data ialah menentukan teknik pengumpulan data yang akan dipakai dalam penulisan karya tulis ilmiah ini.  Menurut Sugiyono (2005) teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Berikut adalah teknik pengumpuan data yang digunakan penulis dalam penulisan karya ilmiah ini:

1.      Studi Pustaka Teknik Simak

Studi pustaka teknik simak dapat dibagi menjadi beberapa teknik, antara lain teknik catat. Menurut Mahsun (2003) teknik catat adalah mencatat beberapa bentuk yang relevan bagi penelitiannya dari penggunaan bahasa secara tertulis. Teknik ini melakukan pengumpulan data dengan cara menggunakan buku-buku, literatur ataupun bahan pustaka, kemudian mencatat atau mengutip pendapat para ahli yang ada di dalam buku tersebut untuk memperkuat landasan teori dalam penulisan karya ilmiah.

TELAAH PUSTAKA

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (2020) juga menjelaskan bahwa gejala umum dari Covid-19 berupa demam 380C, batuk kering, dan sesak napas. Seperti penyakit pernapasan lainnya, Covid-19 dapat menyebabkan gejala ringan termasuk pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan demam. Sekitar 80% kasus dapat pulih tanpa perlu perawatan khusus. Walaupun angka kematian penyakit ini masih rendah (sekitar 3%), namun bagi orang yang berusia lanjut, dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (seperti diabetes, tekanan darah tinggi dan penyakit jantung), biasanya akan lebih rentan untuk menjadi sakit parah. Penyebaran Covid-19 ini sangat cepat dikarenakan penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi Covid-19. Atau bisa juga seseorang terinfeksi Covid-19 ketika tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita. Inilah sebabnya mengapa penting untuk menjaga jarak hingga kurang lebih satu meter dari orang yang sakit.

Masyarakat berperan penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru. Penularan Covid-19 dilakukan melalui transmisi droplet  individu ke individu. Penularan bisa terjadi  di rumah, di perjalanan, di tempat kerja, atau di tempat ibadah. Selain itu, tempat wisata dan tempat lain dan orang banyak  berinteraksi secara sosial dapat menjadi tempat penyebaran Covid-19. Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (2020) prinsip pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di masyarakat  dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1.      Pencegahan penularan pada individu

Penularan Covid-19 terjadi melalui droplet yang mengandung virus SARSCoV-2 yang masuk ke dalam tubuh melalui hidung, mulut dan mata, untuk itu menurut Kemenkes RI (2020) pencegahan penularan Covid-19 pada individu dilakukan dengan beberapa tindakan, yaitu:

a)      Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta bilas setidaknya 40 sampai 60 detik. Cuci dengan air dan keringkan dengan handuk bersih atau kertas sekali pakai. Jika tidak ada fasilitas cuci tangan, dapat menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (handsanitizer) minimal 20 sampai 30 detik.

b)      Melakukan kebersihan tangan rutin, terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata; serta setelah memegang benda benda yang sering disentuh, seperti pegangan pintu, pagar, meja, papan ketik komputer, dan lain-lain.

c)      Menutup mulut dan hidung ketika bersin atau batuk menggunakan tisu, atau sisi dalam lengan atas. Tisu yang digunakan dibuang ke tempat sampah tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya atau menggunakan handsanitizer.

d)     Gunakan masker kain bila harus keluar rumah. Tetap jaga jarak dan lakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Ganti masker kain setelah 4 jam dipakai, dan cuci hingga bersih setelah dipakai.

e)      Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang yang batuk atau bersin.

f)       Saat tiba di rumah setelah bepergian, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.

g)      Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari, istirahat yang cukup termasuk pemanfaatan kesehatan tradisional.

h)      Ketika memiliki gejala saluran napas, gunakan masker dan berobat ke fasyankes.

2.      Perlindungan kesehatan pada masyarakat

Covid-19 merupakan penyakit yang tingkat penularannya cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan kesehatan masyarakat yang dilakukan secara komprehensif. Perlindungan kesehatan masyarakat bertujuan mencegah terjadinya penularan dalam skala luas yang dapat menimbulkan beban besar terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Tingkat penularan Covid-19 di masyarakat dipengaruhi oleh adanya pergerakan orang, interaksi antar manusia dan berkumpulnya banyak orang, untuk itu perlindungan kesehatan masyarakat harus dilakukan oleh semua unsur yang ada di masyarakat baik pemerintah, dunia usaha, aparat penegak hukum serta komponen masyarakat lainnya. Adapun perlindungan kesehatan masyarakat dilakukan menurut Kemenkes RI (2020) dapat dilakukan dengan langkah berikut:

a.       Upaya pencegahan (prevent)

1)      Kegiatan promosi kesehatan (promote) dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua orang, serta keteladanan dari pimpinan, tokoh masyarakat, dan melalui media mainstream.

2)      Kegiatan perlindungan (protect) antara lain dilakukan melalui penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan handsanitizer, upaya penapisan kesehatan orang yang akan masuk ke tempat dan fasilitas umum, pengaturan jaga jarak, disinfeksi terhadap permukaan, ruangan, dan peralatan secara berkala, serta penegakkan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 sepertiberkerumun, tidak menggunakan masker, merokok di tempat dan fasilitas umum dan lain sebagainya.

b.      Upaya penemuan kasus (detect)

1)      Deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dapat dilakukan semua unsur dan kelompok masyarakat melalui koordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan.

2)      Melakukan pemantauan kondisi kesehatan (gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas) terhadap semua orang yang berada di lokasi kegiatan tertentu seperti tempat kerja, tempat dan fasilitas umum atau kegiatan lainnya.

c.       Unsur penanganan secara cepat dan efektif (respond)

Melakukan penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas, antara lain berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasyankes untuk melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan laboratorium serta penanganan lain sesuai kebutuhan. Menurut Kementrian Kesehatan RI (2020) penanganan kesehatan masyarakat terkait respond adanya kasus Covid-19 meliputi:

1)      Pembatasan fisik merupakan kegiatan jaga jarak fisik (physical distancing) antar individu yang dilakukan dengan cara dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman, hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian, bekerja dari rumah (Work from Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum, hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata, hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi/mengunjungi orang sakit/melahirkan tatap muka dan menunda kegiatan bersama, hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media social, gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya, jika anda sakit, dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka dan pakai masker kain meski di dalam rumah, untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain bersama keluarganya sendiri untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Selain penerapan tersebut, pemerintah merencanakan gerakan pencegahan Covid-19 yang diberi nama Gerakan 5M yang terdiri dari:

1) Menggunakan masker

2) Mencuci tangan

3) Menjaga jarak

4) Menjauhi kerumunan

5) Mengurangi mobilitas

 

ANALISIS DAN SINTESIS

Data Pemantauan Covid-19 di Indonesia pada tanggal 12 Maret 2022:

Pasien Positif              : 6.033.903 orang

Pasien Sembuh            : 5.808.380 orang

Meninggal Dunia        : 155.674 orang

Melihat banyaknya kasus pasien positif di Indonesia menendakan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan. Untuk mencegah penyebaran wabah yang semakin meluas, pemerintah tidak hanya harus bertindak untuk menangani pandemi Covid-19 ini,  tetapi juga peran serta berbagai lapisan masyarakat sipil. Peran yang dibutuhkan dari adalah untuk menjalankan protokol yang  dibuat pemerintah. Dalam menjalankan protokol kesehatan juga diperlukan kesadaran masyarakat. Kedisiplinan dan kesadaran ini jadi satu faktor penentu menahan laju penularan wabah Covid-19 ini. Kesadaran akan dampak yang akan ditimbulkan apabila tidak mentaati protokol kesehatan sangat diperhatikan oleh semua masyarakat Indonesia.

Salah satu  yang bisa kita lakukan untuk  meningkatkan kesadaran masyarakat adalah dengan membagikan ke masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan melalui diri kita sendiri sebagai contoh. Menjadikan diri sendiri sebagai panutan bagi orang lain ketika berada di tengah-tengah masyarakat yaitu dengan cara memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan. Selain itu, kita juga bisa memberi edukasi dan selalu mengingatkan kepada orang sekitar yang belum taat protokol kesehatan akan pentingnya selalu menjaga protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan juga orang lain. Banyak juga dari artis dan influencer Indonesia memberikan edukasi tentang Covid-19 ini melalui sosial media mereka seperti instagram, youtube, dan juga twitter.

Pihak pemerintah juga mencoba untuk menekan dengan memberikan banyak peraturan bagi masyarakat yang akan mobilitas ke beberapa daerah. Peraturan seperti pemberlakuan jam malam dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB telah diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes juga menjelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. Selain itu terdapat pembatasan pada fasilitas umum dan kegiatan sosial-budaya yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan serta pembatasan pada moda transportasi.

Pemerintah sudah memberikan banyak tindakan dalam pencegahan dan pemutusan wabah Covid-19 ini. Saat ini pemerintah juga memberikan program vaksin bagi masyarakat Indonesia. Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta.

 

SIMPULAN DAN REKOMENDASI

Virus corona meruupakan virus yang sangat berbahaya yang menyerang sistem pernafasan, virus ini di sertai gejala gajala, baik yang ringan maupun berat, dampak yang paling berat ialah kematian, virus ini muda menyebar sehingga masyarakat harus lebih selektif dalam berkontak langsung dengan orang-orang, dalam penanganan Covid-19 banyak melibatkan peran masyarakat sebagai motor penggerak bangsa, dengan dorongan pemerintah masyarakat harus bisa berkontribusi dalam penanganan Covid-19 sehingga memudahkan pemerintah setempat untuk mengelolah keadaan. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menangani wabah Covid-19 ini serta respon timbal balik sangat diperlukan antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai Indonesia yang lebih baik dan dapat berjalan normal. Dalam memperbaiki kondisi bangsa ke arah yang lebih baik, kebijakan dan peraturan yang diambil oleh pemerintah bertujuan untuk memulihkan keadaan di tanah air, walaupun masyarakat harus hidup dalam kondisi yang baru yaitu new normal era. Sekarang saat nya masyarakat yang harus memiliki kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan dan kesediaan dalam melakukan anjuran pemerintah seperti vaksin.

DAFTAR PUSTAKA

Azanella L. A. (2020). Apa itu PSBB Hingga Upaya Pencegahan Covid-19. Kompas.Id, Jakarta.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/13/153415265/apa-itu-psbbhingga-jadi-          upaya-pencegahan-Covid-19. Diakses pada 12 Maret 2022.

Covid.kemkes.go.id. Status Harian Covid-19 di Indonesia.

https://Covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/. Diakses pada 12 Maret 2022.

Health.detik.com.(2020). Cara Penyebaran Virus Corona Covid-19 menurut WHO.

https://theconversation.com/surveipengetahuan-dan-partisipasi-masyarakat-selama-psbb-masih-rendah-perluada-perbaikan-selama-memulai-pelonggaran-140083. Diakses pada 13 Maret 2022

Kemenkes RI. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease Covid-19 Revisi 5.  Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2020.

WHO. (2020). Coronavirus disease 2019 (COVID-19) situation report-94. WHO. WHO. (2020, Februari 11).

WHO Director-General's remarks at the media briefing on 2019-nCoV on  11 February 2020. https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-sremarks-at-the-media-briefing-on-2019-ncov-on-11-february-2020. Diakses pada 12 Maret 2022.

 

 

Tidak ada komentar: