Rabu, 01 Februari 2023

PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN KOPERASI VS METODE PEARLS

 DEWI KHASANAH & DANIEL SUGAMA STEPHANUS

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS MA CHUNG

KABUPATEN MALANG

2021

 

1.      PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Di Indonesia penunjang perekonomian tidak hanya dari lembaga-lembaga keuangan yang bersifat perseroan saja, tetapi ada juga yang berbentuk CV atau koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan dengan adanya pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Selain itu, koperasi juga memiliki peranan penting dalam suatu perusahaan sebagai pembantu perekonomian kelangsungan hidup bagi masyarakat yang sangat membutuhkan dana untuk mengubah tingkat kehidupan (Sari, et al., 2017).

Koperasi terdiri dari dua jenis, yaitu koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh badan dan beranggotakan koperasi. Pendirian koperasi memiliki tujuan, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian pasal 4 bahwa tujuan didirikannya koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila. Selain itu, koperasi juga memiliki kegiatan utama seperti perbankan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan nya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (Kredit) dengan jumlah kecil atau besar dan akan dibayarkan dalam angsuran harian, mingguan atau bulanan.

Selain perbankan yang memiliki peraturan mengenai tingkat kesehatan, koperasi juga perlu memiliki tingkat kesehatan sebagai lembaga penunjang perekonomian dan pemberi pinjaman (kredit) yang diminati oleh banyak masyarakat. Tingkat kesehatan untuk koperasi dapat dianalisis dengan menggunakan metode PEARLS dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor: 14/per/M.KUKM/XII/2009. Metode PEARLS (Protective, Efeective Financial Structure, Rate of Return and Cost, Liquidity, and Sign of Growth) adalah suatu sistem yang memonitoring kinerja keuangan untuk membantu kinerja manajemen koperasi dalam mengelola keuangannya dengan menilai berdasarkan beberapa rasio-rasio keuangan (Ahie, 2021). Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor: 14/per/M.KUKM/XII/2009 tingkat kinerja kesehatan diukur dengan perhitungan beberapa rasio dan penilaian menggunakan nilai yang dinyatakan dalam angka 0 sampai dengan 100. Dengan adanya metode PEARLS dan juga peraturan Menteri mengenai penilaian kesehatan koperasi ini akan mempermudah manajemen koperasi untuk mengukur kinerjanya dan juga untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan akan terjadi di masa depan.

Koperasi dengan tingkat kesehatan yang baik artinya bahwa koperasi  tersebut memiliki kinerja manajemen yang baik, yaitu dapat melakukan pengembalian dana dan biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional terpenuhi. Selain itu, koperasi juga mampu untuk melindungi perusahaan dari risiko-risiko yang dapat berakibat fatal untuk koperasi serta adanya pengelolaan kegiatan operasional yang baik. Maka berdasarkan uraian sebelumnya dengan ini penulis memilih makalah dengan judul “PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN KOPERASI VS METODE PEARLS”

 

1.2  Tujuan Penulisan Makalah

Penulisan makalah ini bertujuan untuk dapat melakukan analisis kesehatan koperasi dengan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah No. 06/Dep.6/IV/2016 serta Metode PEARLS.

1.3  Manfaat Penulisan Makalah

Manfaat dari penulisan makalah ini bagi penulis dan pembaca adalah untuk memperdalam pengetahuan mengenai pentingnya pengukuran tingkat kesehatan pada sebuah koperasi sebagai penunjang lembaga perekonomian masyarakat yang diminati oleh masyarakat serta sebagai pengukur keberhasilan kinerja dari manajemen koperasi dalam mengelola usahanya.

 

2.      LANDASAN TEORI

2.1      Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan dengan adanya pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi memiliki beberapa peran dan fungsi sesuai dengan pasal 4 UU Perkoperasian bahwa koperasi berperan untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan anggota beserta masyarakat dengan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Selain itu, koperasi juga berperan untuk memperkokoh perekonomian rakyat dengan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.2      Prinsip Koperasi

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pasal 5 ayat (1) dan (2) bahwa prinsip koperasi terdiri dari beberapa poin, yaitu sebagai berikut.

1.      Koperasi melaksanakan prinsip:

a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.

d.      Pemberian balasan jasa yang terbatas terhadap modal.

e.       Kemandirian.

2.      Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan dual hal sebagai berikut.

a.       Pendidikan mengenai perkoperasian.

b.      Kerja sama antar anggota koperasi.

2.3              Status Badan Hukum Koperasi

Koperasi yang bersifat berbadan hukum telah diatur oleh pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pasal 9 sampai dengan pasal 14. Dan berikut adalah uraian dari status badan hukum koperasi berdasarkan undang-undang.

1.      Pemerintah memperoleh status badan hukum setelah akta disetujui oleh pemerintahan.

2.      Untuk mendapatkan pengesahan tersebut, para pendiri akan mengajukan pemintaan tertulis disertai dengan akta pendirian koperasi.

3.      Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya.

4.      Apabila pengesahan akta pendirian ditolak maka, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan.

5.      Dapat mengajukan permintaan ulang untuk pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterima penolakan.

6.      Keputusan atas pengajuan akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak diterimanya pengajuan kedua.

7.      Adanya perubahan anggaran dasar dilakukan oleh rapat anggota.

8.      Perubahan anggaran dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah,

9.      Untuk keperluan pengembangan dan efisiensi usaha satu koperasi atau lebih, koperasi dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain atau bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.

10.  Penggabungan dan peleburan harus berdasarkan persetujuan rapat anggota masing-masing koperasi.

Berdasarkan uraian penjelasan mengenai bentuk badan hukum koperasi, dapat disimpulkan bahwa koperasi dapat di dirikan oleh perorangan atau lebih dengan ijin pendirian oleh pemerintahan dan adanya pembagian hasil dan sebagainya harus dilakukan dengan mengadakan rapat anggota koperasi.

2.4              Keanggotaan Koperasi

Untuk pengelolaan anggota koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 pasal 17 sampai dengan pasal 20 dan berikut adalah rincian dari pasal tersebut.

1.      Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

2.      Keanggotaan akan dicatat dalam buku koperasi.

3.      Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah warga negara indonesia dengan mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam anggaran.

4.      Anggota didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi, keanggotaan juga tidak dapat dipindahtangankan serta setiap anggota memilki kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi.

5.      Anggota memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan pasal 12 ayat (1) dan (2).

2.5              Modal Koperasi

Berdasarkan pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) koperasi dapat didirikan dengan modal sendiri atau modal pinjaman. Untuk modal pribadi dapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan juga hibah. Sedangkan untuk modal dari pinjaman dapat dari pinjaman anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang serta sumber sah lainnya. Selain itu berdasarkan pasal 42 ayat 1 dan 2 koperasi dapat menggunakan modal dari penumpukan modal penyertaan dan hal ini harus sesuai dengan peraturan pemerintahan.

2.6              Laporan Keuangan Koperasi

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2021), laporan keuangan merupakan penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan dari laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam membuat suatu keputusan ekonomi. Laporan Keuangan yang merupakan sumber penting dalam suatu entitas atau koperasi karena sebagai media informasi yang mencatat ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan selama tahun buku yang bersangkutan (Rudiwantoro, 2019). Pelaporan laporan keuangan koperasi sedikit berbeda dengan laporan keuangan perusahaan lainnya dan hal ini telah di atur SAK ETAP yang telah menjelaskan bahwa koperasi merupakan entitas yang tanpa akuntanbilitas sehingga diperlukan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) khusus dan berbeda dengan entitas dengan akuntanbilitas. Dalam SAK ETAP juga dijelaskan bahwa untuk pelaporan laporan keuangan koperasi hanya terdiri dari neraca, perhitungan sisa hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

2.7              Analisis Kesehatan Koperasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 bahwa kesehatan koperasi adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat serta sangat tidak sehat. Dalam peraturan tersebut juga mengatur aspek-aspek yang menjadi penilaian kesehatan koperasi, yaitu aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan serta jati diri koperasi. Untuk melakukan penilaian aspek-aspek tersebut maka diperlukan nilai kredit dari nol (0) sampai dengan seratus (100) dan berikut ini adalah penjelasan dari setiap aspek-aspek penilaian kesehatan koperasi.

1.      Permodalan, untuk permodalan terbagi menjadi beberapa perhitungan rasio, yaitu seperti Rasio modal terhadap total aset yang ditetapkan ketentuan sebagai berikut.  

a.       Untuk rasio antara modal sendiri dengan total aset lebih kecil atau sama dengan 0% diberikan nilai 0.

b.      Untuk setiap kenaikan rasio 4% mulai dari 0% nilai ditambah 5 dengan maksimum nilai 100.

c.       Untuk rasio lebih besar dari 60% sampai rasio 100% setiap kenaikan rasio 4% nilai dikurangi 5.

d.      Nilai dikalikan bobot sebesar 6% diperoleh skor permodalan.

Lalu berikutnya adalah rasio modal sendiri terhadap pinjaman yang diberikan yang berisiko ditetapkan ketentuan sebagai berikut.

a.       Untuk rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan yang berisiko lebih kecil atau sama dengan 0% diberi nilai 0.

b.      Untuk setiap kenaika rasio 1% mulai dari 0% nilai ditambah 1 dengan nilai maksimum 100.

c.       Nilai kenaikan bobot sebesar 6%, maka diperoleh skor permodalan.

Dan yang terakhir adalah rasio kecukupan modal sendiri ditetapkan ketentuan sebagai berikut.

a.       Rasio kecukupan modal sendiri adalah perbandingan antara modal sendiri tertimbang dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dikalikan dengan 100%.

b.      Modal tertimbang adalah jumlah dari hasil kali setiap komponen modal KSP/USP koperasi yang terdapat pada neraca dengan bobot pengakuan risiko.

c.       ATMR adalah jumlah dari hasil kali setiap komponen aktiva KSP dan USP koperasi yang terdapat pada neraca dengan bobot pengakuan risiko.

d.      Menghitung nilai ATMR dilakukan dengan cara menjumlahkan hasil perkalian nilai nominal aktiva yang ada dalam neraca dengan bobot risiko masing-masing komponen aktiva.

e.       Rasio kecukupan modal sendiri dapat dihitung atau diperoleh dengan cara membandingkan nilai modal tertimbang dengan nilai ATMR dikalikan dengan 100%.

2.      Kualitas Aktiva Produktif adalah penilaian yang didasarkan pada empat rasio, yaitu (a) rasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman diberikan; (b) rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan; (c) rasio cadangan risiko terhadap pinjaman bermasalah; dan (d) rasio pinjaman yang di berisiko terhadap pinjaman yang diberikan.

3.      Penilaian manajemen adalah penilaian manajemen KSP dan USP koperasi meliputi lima komponen, yaitu manajemen umum; kelembagaan; manajemen permodalan; manajemen aktiva; dan manajemen likuiditas.

4.      Penilaian efisiensi adalah penilaian efisiensi KSP/USP koperasi didasarkan pada tiga rasio, yaitu rasio biaya operasional pelayanan terhadap partisipasi bruto; rasio beban usaha terhadap SHU kotor; dan rasio efisiensi pelayanan. Rasio-rasio tersebut adalah rasio-rasio yang menggambarkan sampai seberapa besar KSP atau USP koperasi mampu memberikan pelayanan yang efisiensi kepada anggotanya dari penggunaan aset yang dimilikinya.

5.     Likuiditas adalah penilaian yang didasarkan pada likuiditas KSP dan USP koperasi yang dilakukan pada dua (2) rasio, yaitu (a) rasio kas dan bank terhadap kewajiban lancar; dan (b) rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima. Berikut adalah pengukuran masing-masing rasio.

a.       Pengukuran rasio kas dan bank terhadap kewajiban lancar, yaitu untuk rasio kas kecil lebih besar dari 10% hingga 15% diberi nilai 100. Untuk rasio lebih kecil dari 15% hingga 20% diberi nilai 50 serta untuk rasio kecil atau sama dengan 10% diberi nilai 25 dan ubtuk rasio lebih dari 20% diberi nilai 25. Selain itu, untuk nilai dikendalikan dengan bobot 10% diperoleh skor penilaian.

b.      Pengukuran rasio pinjaman diberikan terhadap dana yang diterima, yaitu untuk rasio pinjaman lebih kecil dari 60% diberi nilai 25 dan untuk setiap kenaikan rasio 10% nilai ditambah dengan 25 sampai dengan maksimum 100. Untuk penilaian dikalikan dengan bobot 5% diperoleh skor penilaian.

6.    Kemandirian dan pertumbuhan penilaian ini didasarkan pada 3 rasio, yaitu rentabilitas aset, rentabilitas ekuitas dan kemandirian koperasi. Berikut ini adalah perhitungan masing-masing dari 3 rasio.

a.       Rasio rentabilitas aset, yaitu SHU sebelum pajak dibandingkan dengan total aset dan untuk rasio rentabilitas aset yang lebih kecil dari 5% diberi nilai 25 sedangkan untuk kenaikan rasio 2,5% nilai ditambah 25 hingga maksimum 100. Untuk penilaian nilai dikalikan 3% maka akan diperoleh skor penilaian.

b.      Rasio rentabilitas modal, yaitu SHU setiap anggota dibandingkan total modal sendiri dengan penilaian untuk nilai rasio yang lebih dari 3% diberi nilai 25 sedangkan untuk kenaikan setiap 1% nilai ditambah 25 hingga maksimum 100. Untuk penilaian dikalian 3% maka akan diperoleh skor penilaian.

c.       Rasio kemandirian operasional pelayanan, yaitu partisipasi Netto dibandingkan dengan beban usaha ditambah beban perkoperasian dengan skor untuk nilai rasio sama dengan 100% maka diberi nilai 0 sedangkan untuk rasio lebih besar dari 100% diberi nilai 100. Untuk penilaian dikalikan 4% maka akan diperoleh skor penilaian.

7.      Jati diri koperasi adalah dimaksud untuk mengukur keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya, yaitu dengan mempromosikan ekonomi anggota. Untuk penilaian aspek jati diri koperasi menggunakan 2 rasio berikut.

a.       Rasio partisipasi bruto adalah tingkat kemampuan koperasi dalam melayani anggota, semakin tinggi/besar persentasenya semakin baik. Partisipasi bruto adalah konstribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan jasa pada anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi netto.

b.      Rasio promosi ekonomi anggota (PEA) adalah mengukur kemampuan koperasi untuk memberikan mankfaat efisiensi partisipasi dan manfaat efisiensi biaya koperasi dengan simpanan poko dan simpanan wajib dengan semakin tinggi persentasenya akan semakin baik.

Penetapan kesehatan koperasi setalah dilakukan masing-masing penilaian pada rasio-rasio di atas, maka hasil akhirnya adalah disesuaikan dengan predikat tingkat kesehatan KSP dan USP sebagai berikut ini.

Tabel 1. Penetapan Predikar Tingkat Kesehatan KSP dan USP

SKOR

PREDIKAT

80 < X < 100

Sehat

60 < X < 80

Cukup Sehat

40 < X < 60

Kurang Sehat

20 < X < 40

Tidak Sehat

< 20

Sangat Tidak Sehat

Sumber: Peraturan Menteri Nomor 06/Dep.6/IV (2016)

2.8              Metode PEARLS

Metode PEARLS adalah salah satu alat untuk melihat kesehatan dan kinerja koperasi dengan sistem pemantauan kinerja keuangan yang telah dirancang oleh manajemen untuk membantu pengungkapan kelemahan alat pengawasan dalam membuat kebijakan analisis PEARLS, yaitu berupa laporan keuangan yang secara lengkap berisi informasi tentang rasio-rasio keuangan (Sari, et al., 2017).  Analisis PEARLS terdiri dari beberapa indikator yang digunakan dalam analisisnya, yaitu sebagai berikut.

1.      Protection atau perlindungan dari kredit adalah untuk memastikan bahwa lembaga keuangan telah memberikan deposan tempat yang aman untuk menyimpan atau memiliki dana cadangan atas risiko pinjaman yang beredar. Dalam indikator ini mengukur kecukupan dana cadangan risiko dan provisi kredit lalai dengan ketersediaan dana cadangan risiko dan provisi pinjaman lalai/total pinjaman macet selama >12 bulan (P1) dan ketersediaan dana cadangan risiko dan provisi pinjaman lalai bersih atau total pinjaman lalai 1-12 bulan (P2)  (Ahie, 2021).

2.      Efectivitas financial structure adalah variabel yang penting dalam mempengaruhi pertumbuhan, profitabilitas dan efisiensi koperasi. Lembaga yang mempertahankan sebagian besar total aset dalam portofolio pinjaman, maka memiliki kesempatan untuk memaksimalkan pengembalian aset produktif. Pada indikator ini mengukur perbandingan komposisi dari nomor-nomor perkiraan yang ada di neraca (Ahie, 2021). Untuk dapat menghasilkan pertumbuhan yang agresif maka perlu pencapaian sebagai berikut.

a.       Aset-aset yang menghasilkan rasio piutang yang beredar (E1) menghasilkan nilai sebesar <=70%-80%.

b.      Aset yang diinvestasikan dalam aset likuiditas (E2) menghasilkan nilai sebesar <=20%.

c.       Persentase total aset yang diinvestasikan dalam investasi keuangan (E3) menghasilkan nilai sebesar <=10%.

d.      Persentase total aset yang diinvestasikan dalam sektor non-keuangan (E4) menghasilkan nilai sebesar <=0%.

e.       Persentase total aset yang didanai dari simpanan non-saham (E5) menghasilkan nilai sebesar <=70-80%.

f.       Persentase total aset yang didanai dari pinjaman pihak ke-3 (E6) menghasilkan nilai sebesar <=5%.

g.      Persentase total aset yang didanai dari simpanan saham (E7) menghasilkan nilai sebesar <=20%.

h.      Persentase total aset yang didanai oleh modal lembaga (E8) menghasilkan nilai sebesar <=10%.

3.      Asset Quality adalah indikator yang dapat mempengaruhi pada tingkat pendapatan koperasi kredit. Aset yang tidak berdampak negatif atas banyaknya pinjaman pada pendapatan lembaga keuangan dikarenakan aset tersebut tidak memiliki penghasilan (Sari, et al., 2017).

a.       A1 untuk mengukur persentase total kreditur lalai terhadap total pinjaman beredar dengan nilai ideal <5% dari total kredit lalai terhadap total pinjaman beredar.

b.      A2 untuk mengukur persentase total aset yang tidak menghasilkan pendapatan dengan nilai ideal sebesar <= 5% dari total aset yang menghasilkan pendapatan.

c.       A3 untuk mengukur persentase dari aset yang tidak menghasilkan yang didanai dengan modal lembaga, modal transit dan utang tanpa bunga serta nilai ideal sebesar >= 200% dari total aset yang tidak menghasilkan.

4.      Rates of Return and Cost adalah indikator untuk memantau pengembalian yang diperoleh pada setiap jenis aset dan biaya yang dikeluarkan pada setiap kewajiban (Sari, et al., 2017). Dua hal yang diukur, yaitu R9 mengukur baya untuk mengelola semua aset biaya operasional dengan nilai ideal sebesar 3-10% dan R12 untuk mengukur kekuatan dari aset yang menghasilkan digunakan untuk membangun modal lembaga dengan nilai ideal sebesar >=10%.

5.      Liquidity adalah indikator yang menunjukkan kemampuan koperasi menangani uang tunai sehingga koperasi selalu memiliki dana yang cukup ketika secara tiba-tiba membutuhkan dana tambahan. Dalam indikator ini memperhatikan dua hal, yaitu L1 mengukur kekuatan dari cadangan kas likuid untuk memenuhi penarikan setelah membayar semua kewajiban dengan nilai ideal sebesar 15-20% dari cadangan kas likuid. Sedangkan L3 mengukur persentase kas dalam aset likuid yang tidak menghasilkan dengan nilai ideal minimal mendekati 0 dari aset likuid yang tidak menghasilkan (sari, et al., 2017).

6.      Sign of growth adalah indikator ini untuk mengukur persentase pertumbuhan pada setiap nomor perkiraan yang paling penting dalam laporan keuangan dan juga pertumbuhan anggota (Ahie, 2021). Pada indikator ini mengukur beberapa hal, yaitu S1 mengukur pertumbuhan terkini dari pinjaman beredar dengan nilai ideal sebesar >35% ; S2 mengukur pertumbuhan terkini dari investasi likuid dengan nilai ideal sebesar >35%; S5 mengukur pertumbuhan terkini dari simpanan non-saham dengan nilai ideal sebesar >35%; S7 mengukur pertumbuhan terkini dari simpanan saham dengan nilai ideal sebesar >35%; S8 mengukur pertumbuhan terkini dari modal lembaga dengan nilai ideal sebesar >35%; S10 mengukur pertumbuhan terkini dari anggota koperasi kredit dengan nilai ideal sebesar >12%; dan S11 mengukur pertumbuhan terkini dari total aset dengan nilai ideal sebesar 10%.

 

3.      STUDI KASUS

3.1      Koperasi Simpan Pinjam Semendang Jaya

Koperasi simpan pinjam Semendang Jaya adalah salah satu lembaga keuangan yang menyediakan jasa peminjaman (kredit) kepada masyarakat. Koperasi ini berlokasi di Kabupaten Ketapang dan dalam beberapa tahun ini koperasi mengalami penurunan kinerja keuangan dan mempengaruhi pada kegiatan operasional koperasi. Berikut adalah rekapitulasi laporan keuangan pada Koperasi Simpan Pinjam Semendang Jaya dari tahun 2010 sampai dengan 2013.

Tabel 2. Rekapitulasi Posisi Keuangan Tahun 2010-2013 Koperasi Simpan Pinjam Semendang Jaya

Tahun

Aktiva

%∆

Hutang

%∆

Modal

%∆

2010

81.885.934.196

24,06

77.372.868.394

25,13

3.626.543.083

17,62

2011

98.414.523.919

20,18

93.115.926.225

20,35

4.362.432.929

20,29

2012

115.357.097.813

17,22

108.227.594.975

16,28

5.553.214.865

26,84

2013

127.725.608.384

10,72

120.361.979.821

11,16

6.776.292.863

22,46

Sumber: Juki (2017)

Berdasarkan uraian rekapitulasi laporan keuangan di atas maka analisislah kinerja keuangan dan tingkat kesehatan dengan menggunakan metode PEARLS.

3.2       Koperasi Simpan Pinjam Abdi Sesama

Koperas simpan pinjam Abdi Sesama adalah koperasi yang menawarkan jasa pinjaman kepada masyarakat di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Koperasi ini didirikan dengan payung hukum nomor BH: 001931a/BH/Tgl. 23 Juli 1997 dam sampai dengan 2017 telah memiliki anggota sebanyak 832 orang. Dan berikut adalah beberapa informasi seperti modal sendiri atau simpanan anggota dan realisasi pinjaman serta total aset dan SHU.

Tabel. 3 Modal Sendiri/Simpanan Anggota

Tahun

Jumlah

2015

Rp           4.269.319.984

2016

Rp           4.557.032.662

2017

Rp           4.866.585.822

Sumber: Rudiwantoro (2019)

Tabel. 4 Realisasi Pinjaman, Total Aset dan Total SHU

Tahun

Realisasi Pinj

Total Aset

SHU

2015

Rp        3.115.800

Rp           9.623.495

Rp        4.269.319.984

2016

Rp        2.951.400

Rp         10.054.494

Rp        4.557.032.662

2017

Rp        3.483.350

Rp         11.607.182

Rp       4.866.585.822

Sumber: Rudiwantoro (2019)

Dari data  di atas, maka analisislah tingkat kesehatan koperasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 06/Dep.6/IV/2016.

 

4.      PEMBAHASAN

4.1       Koperasi Simpan Pinjam Semendang Jaya

Dari studi kasus Koperasi Simpan Pinjam Semendang Jaya, dapat dilakukan perhitungan dengan menggunakan metode PEARLS sebagai berikut.

 Tabel 5. Rekapitulasi Perhitungan Rasio PEARLS Koperasi Simpan Pinjam SemendangJaya

Tahun

Protection

Effective Financial Structure

Asset Quality

Return of Return and Cost

Liquidity

Sign of Growth

P1

P2

E1

E5

E6

E9

A1

A2

R7

R9

L1

S10

S11

2010

53,47

0,00

69,76

72,21

1,65

4,16

28,44

17,33

1,89

7,26

19,48

7,26

24,06

2011

23,65

0,00

76,25

74,65

0,00

3,61

25,71

17,38

1,71

7,73

9,70

5,21

20,19

2012

35,33

0,00

75,04

72,41

2,47

4,02

29,63

16,30

3,06

9,68

12,01

2,68

17,21

2013

36,43

0,00

71,20

72,89

0,98

4,39

24,72

16,68

2,84

9,07

14,85

4,49

10,72

 Sumber: Juki (2017)

Berdasarkan data hasil Tabel 2, dapat kita analisis bahwa kinerja dan perkembangan dari koperasi Simpan Pinjam Semendang Jaya pada tahun 2010-2013 dapat kita lihat pada nilai dari protection P1 sebesar >20% maka dapat dikatakan bahwa koperasi memiliki cadangan dana risiko dan provisi pinjaman lalai yang jangka waktu lebih dari 12 bulan. Sedangkan pada P2 nilai sebesar 0% maka artinya koperasi tidak memiliki dana cadangan risiko dan provisi pinjaman lalai bersih atau total yang kurang dari 1-12 bulan. Berikutnya pada tabel E1 terdapat satu tahun yang memiliki nilai >70% maka dapat dikatakan tidak ideal, sedangkan pada E6 dan E9 memiliki nilai yang masuk kriteria ideal karena tidak melebihi dari 5%. Dan dari data tabel tersebut dapat kita ketahui bahwa tingkat pinjaman lalai dan macet masih tergolong tinggi, apabila hal ini dibiarkan begitu saja maka akan  menyebabkan seluruh kegiatan operasional koperasi. Selain itu, koperasi juga mengalami permasalahan pada modal lembaga yang lemah dan hal ini dikarenakan kemampuan koperasi dalam menumpuk modal lembaga tergolong kurang serta tingginya tingkat pinjaman lalai dan macet.

Permasalahan berikutnya adalah bahwa aset-aset yang tidak menghasilkan penghasilan yang tinggi dan hal ini disebabkan oleh adanya penambahan gudang, penggadaian fasilitas dan juga perlengkapan kantor di beberapa tempat koperasi cabang serta adanya aset yang didapatkan dari sitaan atas kredit macet. Dan yang terakhir adalah dalam tingkat pertumbuhan anggota koperasi masih tergolong rendah, bahkan dalam beberapa tahun ini terjadinya penurunan pertumbuhan anggota koperasi dan selalu berfluaktif. Beberapa hal menjadi penyebab penurunan anggota koperasi seperti kurangnya pemeliharaan terhadap anggota-anggota yang sudah ada serta kurangnya sosialisasi dan ekspansi dari koperasi sehingga masyarakat kurang mengenal koperasi tersebut.

Selain itu, berdasarkan hasil perhitungan dengan metode PEARLS dan juga analisis maka dapat disimpulkan bahwa koperasi Semendang Jaya memiliki tingkat kesehatan kurang baik dengan adanya kinerja keuangan yang tidak dapat menghasilkan untuk koperasi. Selain itu, koperasi juga tidak dapat memaksimalkan kinerjanya dengan kurangnya dana cadangan yang dimiliki untuk dapat digunakan sebagai modal kegiatan operasional koperasi dikarenakan banyaknya kredit lalai dan macet. Faktor berkurangnya pertumbuhan anggota dan kurangnya sosialisasi pada masyarakat sekitar mengenai koperasi juga menjadi penyebab menurunnya kinerja keuangan koperasi dalam beberapa tahun terakhir ini.

4.2      Koperasi Simpan Pinjam Abdi

Dari data laporan sebelumnya dapat kita analisis kesehatan koperasi dengan perhitungan beberapa rasio sebagai berikut ini.

Tabel 6. Aspek Pemodalan Koperasi Simpan Pinjam Abdi Sesama

Indikator

N

B

Skor

Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset

100

6

6,00

Rasio Modal Sendiri Terhadap Pinjaman Diberikan Yang Berisiko

100

6

6,00

Rasio Kecukupan Modal Sendiri

100

3

2,25

Total

15

14,25

Sumber: Rudiwantoro (2019)

Dari hasil perhitungan skor maka aspek pemodalan KSP Abdi Sesama adalah sebesar 14,25 yang artinya keadaan permodalan koperasi dalam keadaan sangat sehat. Sedangkan untuk perhitungan aspek kualitas aktiva produktif didapatkan skor total 21,50 yang artinya belum mencapi skor maksimal tetapi tergolong skor yang tinggi dan sehat. Berikut ini adalah perhitungan dari masing-masing rasio aspek kualitas aktiva produktif

Tabel 7. Aspek Kualitas Aset Produktif Koperasi Simpan Pinjam Abdi Sesama

Indikator

N

B

Skor

Rasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman yang diberikan

100

10

10,00

Rasio risiko pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan

100

5

3,00

Rasio cadangan risiko terhadap pinjaman bermasalah

100

5

3,50

Rasio pinjaman yang berisiko terhadap pinjaman yang diberikan

100

5

5,00

Total

25

21,50

Sumber: Rudiwantoro (2019)

Selain itu, berdasarkan untuk aspek manajemen koperasi didapatkan total skor sebesar 14,40 yang artinya bahwa skor cukup tinggi dan hampir sempurna serta menandakan bahwa manajemen koperasi dalam keadaan sehat. Berikut adalah rincian perhitungan dari masing-masing rasio aspek manajemen.

Tabel 8. Aspek Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Abdi Sesama

Indikator

J

B

Skor

Manajemen umum

12

13

3,00

Manajemen kelembagaan

6

3

3,00

Manajemen permodalan

5

3

3,00

Manajemen aktiva

8

3

2,40

Manajemen likuiditas

5

3

3,00

Total

25

14,40

Sumber: Rudiwantoro (2019)

Dan untuk aspek efisiensi didapatkan total skor perhitungan sebesar 9,00 yang menunjukkan bahwa skor yang tinggi meskipun belum mencapai titik tertinggi, yaitu sebesar 10,00. Sedangkan untuk aspek likuiditas sebesar 8,75 yang menunjukkan bahwa likuiditas koperasi baru mencapai 58% dari bobot maksimal. Berikut adalah rincian perhitungan masing-masing rasio dari aspek efisiensi dan likuiditas.

Tabel 9. Aspek Efisiensi Koperasi Simpan Pinjam Abdi Sesama

Indikator

N

B

Skor

Rasio beban operasi anggota terhadap partisipasi bruto

100

4

4,00

Rasio beban usaha terhadap SHU kotor

75

4

3,00

Rasio efisiensi pelayanan

100

2

2,00

Total

10

9,00

Sumber: Rudiwantoro (2019)

Tabel 10. Aspek Likuiditas Koperasi Simpan Pinjam Abdi Sesama

Indikator

N

B

Skor

Rasio kas dan bank terhadap kewajiban lancar

50

10

5,00

Rasio pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima

75

5

3,75

Total

15

8,75

Sumber: Rudiwantoro (2019)

Berikutnya adalah untuk aspek kemandirian dan pertumbuhan didapatkan total skor akhir sebesar 5,50 yang secara persentase dari bobot maksimal baru mencapai 55%, sehingga dapat dikatakan skor cukup rendah jika mangacu pada bobot maksimal sebesar 10. Dan untuk aspek jatidiri koperasi didapatkan skor total sebesar 8,25 yang artinya bahwa jumlah skor cukup baik dibandingkan dengan bobot maksimal yang sebesar 10. Berikut adalah rincian perhitungan masing-masing rasio dari aspek kemandirian dan pertumbuhan serta aspek jatidiri koperasi.

Tabel 11. Aspek Kemandirian Dan Pertumbuhan Koperasi Simpan Pinjam Abdi Sesama

Indikator

N

B

Skor

Rasio rentabilitas aset

25

3

0,75

Rasio rentabilitas modal sendiri

25

3

0,75

Rasio kemandirian operasional pelayanan

100

4

4,00

Total

10

5,50

Sumber: Rudiwantoro (2019)

Tabel 12. Aspek Jatidiri Koperasi Simpan Pinjam Abdi Sesama

Indikator

N

B

Skor

Rasio partisipasi bruto

75

7

5,25

Rasio promosi ekonomi anggota

100

3

3,00

Total

10

8,25

Sumber: Rudiwantoro (2019)

Kesimpulan dari hasil perhitungan dan analisis masing-masing aspek adalah bahwa koperasi dalam keadaan sehat dengan total skor keseluruhan sebesar 81,65. Namun, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan karena mendapatkan skor yang rendah dan aspek tersebut adalah aspek likuiditas serta aspek kemandirian dan pertumbuhan. Untuk anggota-anggota yang mengalami kesulitas keuangan sebaiknya dapat mengurus koperasi secara aktif agar tidak berdampak pada macetnya angsuran. Selain itu dengan adanya penambahan dana atau lancarnya anggota membayar angsuran dan pokok bunga akan meningkatkan nilai kas koperasi serta kas bertambah dan menjadi kemampuan koperasi dalam menyalurkan pinjaman juga menciptakan SHU yang lebih besar lagi.

 

5.      SIMPULAN

Koperasi sebagai lembaga penunjang perekonomian yang memiliki tugas utama dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat dari golongan kelas menengah ke bawah sampai dengan kelas atas ini merupakan salah satu lembaga yang banyak diminati oleh masyarakat untuk dapat memperbaiki peringkat perekonomian. Dengan banyaknya minat masyarakat kepada koperasi, maka koperasi perlu memperbaiki kinerjanya dengan memperbaiki manajemen perusahaan dan juga memperhatikan tingkat kesehatan yang harus dicapai oleh koperasi untu dapat dikatakan sehat sesuai dengan peraturan pemerintah.

Tingkat kesehatan koperasi menjadi hal yang penting untuk koperasi dan juga masyarakat yang menjadi nasabah pada koperasi tersebut. Bagi koperasi tingkat kesehatan dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam mengukur keberhasilan kinerja manajemen perusahaan selama satu periode akuntansi dan juga untuk dapat mengantisipasi pada hal-hal yang buruk dan akan terjadi di masa akan datang. Selain itu, juga dapat dijadikan oleh manajemen untuk membuat suatu program yang dapat meningkatkan kinerja dari perusahaan atau mengembangkan program yang sudah ada saat ini. Tingkat kesehatan koperasi juga sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat terutama nasabah koperasi, hal ini untuk dapat menjadi pertimbangan masyarakat sebelum pengambilan keputusan meminjam dana pada koperasi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahie, S. (2021). Kinerja Keuangan Credit Union Keling Kumang Branch Office Sayan Kabupaten Melawai Berdasarkan PEARLS. Journal Business, Economic And Entrepreneurship, Vol. 3, No. 1.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2021, September 29). Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Sesuai PSAK 1, PSAK 2, PSAK 3, PSAK 25 dan ISAK 17. Retrieved from iaiglobal.or.id:http://iaiglobal.or.id/v03/PPL/email_ppl-137.html

JDIH BPK RI. (2021, September 10). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Perkoperasian. Retrieved from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39094/uu-no-17-tahun 2012#:~:text=Undang%2DUndang%20Nomor%2017%20tahun,4)%20dia ur%20dalam%20Peraturan%20Menteri.

Juki, M. (2017). Kinerja keuangan Berdasarkan Rasio PEARLAS Pada Credit Union Semandang Jaya Di Balai Semandang Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Bisma, Vol. 1, No. 11.

LDI. (2021, September 29). Peraturan Menteri Negara Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi. Retrieved from ngada.org: https://ngada.org/bn755-2012lmp.htm

Rudiwantoro, Andreas. (2019). Mengukur Tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan Peraturan Nomor: 06/PER/DEP.6/IV/2016 (Studi Kasus Pada Koperasi Abdi Sesama-Palembang). Jurnal Moneter, Vol. 6, No. 1.

Rudiwantoro, A. (2019). Mengukur Tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan Peraturan Nomor: 06/Per/DEP.6/IV/2016 (Studi Kasus Pada Koperasi Abdi Sesama - Palembang). Jurnal Moneter, Vol. 6, No. 1.

Sari, L., Manullang, R., & Rudi, A. (2017). Analisis Tingkat Kesehatan Berdasarkan Indikator PEARLS. Jurnal Ilmiah Akuntansi Bisnis & Keuangan, Vol. 12, No. 2.

Sumbarprov. (2021, Oktober 05). Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/dep.6/IV/2016 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Retrieved from Sumbarprov.go.id: https://sumbarprov.go.id/images/1482118726Perdep06_2016_Penilaian_Kesehatan_KSP.pdf

 

 

 

Tidak ada komentar: