Rabu, 01 Februari 2023

PENILAIAN KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS DAN RGEC

 DEWI KHASANAH & DANIEL SUGAMA STEPHANUS

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS MA CHUNG

KABUPATEN MALANG

2021

 

1.     PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Bank adalah lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara antara pihak-pihak yang membutuhkan dana dengan pihak-pihak yang memiliki dana serta sebagai lembaga yang memperlancar lalu lintas pembayaran (Kusumawardani, 2014).  Dengan berkembangnya perbankan di Indonesia, maka Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat atau memperketat peraturan serta pengawasan perbankan nasional agar tidak terjadinya permasalahan krisis ekonomi pada tahun 1997. Setiap bank di Indonesia wajib untuk memiliki batasan kesehatan bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Direksi BI No 30//12/KEP/DIR pada tahun 1998 serta surat edaran Bank Indonesia Nomor 06/23/DPNP, 31 Mei 2004 tentang Sistem Penialaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa penilaian kesehatan bank didasarkan pada penialain kuantitatif dan kualitatif. Selain itu, juga dijelaskan secara lengkap faktor-faktor yang memengaruhi penialaian tingkat kesehatan bank.

Kegiatan bank yang harus menerapkan manajemen risiko dan juga good governance dalam setiap aktivitasnya, hal ini agar apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai harapan dapat diprediksi sejak dini sehingga di masa yang akan datang tidak menimbulkan dampak yang besar bagi bank. Maka dengan ini Bank Indonesia menyempurnakan penilaian kesehatan bank dari CAMELS menjadi RGEC yang sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/24/DPNP tertanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingakat Kesehatan Bank Umum dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No 13/PBI/2011. Untuk menilai kesehatan bank, maka perlu didasari pada beberapa hal seperti risiko-risiko yang ditimbulkan oleh bank dan dampaknya kepada perusahaan. Maka hal ini dapat dilakukan dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang berasal dari internal dan eksternal (Kusumawardani, 2014).  Perbankan merupakan lembaga yang yang memiliki peranan penting dalam mendukung perekonomian serta sebagai penyalur jasa untuk yang membutuhkan dana dengan penyedia dana, maka dengan penjelasan sebelumnya penulis makalah memilih judul “PENILAIAN KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS DAN RGEC”

1.2  Tujuan Penulisan Makalah

Untuk memberitahukan kepada pembaca mengenai penilaian kesehatan bank dengan menggunakan metode CAMELS dan RGEC untuk perusahaan-perusahaan sektor perbankan.

1.3  Manfaat Penulisan Makalah

Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca dengan menambah pengetahuan mengenai penilaian kesehatan bank dengan metode CAMELS dan RGEC serta bagi penulis makalah dapat mendalami pengetahuan yang sudah ada.

 

2.     LANDASAN TEORI

2.1 Kesehatan Bank

Kesehatan bank adalah kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan juga kemampuan untuk memenuhi semua kewajibannya dengan baik menggunakan cara-cara yang sesuai dengan peraturan berbankan yang berlaku (Jayadi, 2021).  Selain itu, kesehatan bank juga menyangkat kepada kepentingan seluruh pihak seperti kepentingan pemilik, manajemen bank, masyarakat pengguna jasa bank, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Amelia & Aprilianti, 2018).  Hasil dari penilaian kesehatan ini dapat digunakan untuk menetapkan strategi di masa yang akan datang, sedangkan bagi Bank Indonesia digunakan untuk sarana penetapan serta implementasi strategi pengawasan bank.

2.2 Aturan Kesehatan Bank

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pembinaan dan Pengawasan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia, maka dapat undang-undang tersebut menetapkan beberapa hal sebagai berikut.

a.       Bank wajib untuk memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lainnya yang berhubungan dengan usaha bank serta wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

b.      Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank serta kepentingan nasabah.

c.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

d.      Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berks yang ada serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan.

e.       Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala atau setiap waktu apabila diperlukan.

f.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya serta laporan berkala lainnya.

g.      Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia perlu untuk menerapkan aturan kesehatan bank. Dengan adanya aturan kesehatan bank, maka perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat sehingga tidak akan merugikan masyarakat dan pihak lainnya yang berhubungan dengan pihak bank (Budisantoso & Nuritomo, 2014)

2.3 Metode CAMELS

Metode ini bertujuan untuk menialai tingkat kesehatan bank berdasarkan rasio-rasio keuangan yang telah ditetapkan pada kelima aspek, yaitu modal, kualitas aktiva, manajemen, pendapatan dan likiuditas. Berikut adalah pengertian dan rumus perhitungan dari kelima aspek menurut (Kusumawardani, 2014).

1.      Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio yang memperhatikan seberapa besar jumlah keseluruhan aktiba bank yang mengandung risiko kredit, pernyetaan, surat berharga, tagihan pada bank lain yang ikut dibiayai dari modal sendiri disamping perolehan dana dana dari sumber luar bank.

……………………………………………………….(1)

2.      Asset Quality adalah pengukuran untuk mengevaluasi kondisi aset bank dan kecukupan penerapan manajemen risiko. Komponen yang digunakan adalah NPL (NET Performing Loan) yang merupakan rasio untuk menunjukkan kemampuan manajemen dalam mengelola kredit bermasalah yang diberikan oleh bank.

……………………………………(2)

3.      Management adalah bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan manajerial pengurus bank dalam menjalankan usahanya serta penerapan yang kecukupan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku. Penialian ini didasarkan pada rentablitas suatu bank yang melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba.

4.      Earning atau rentabilitas adalah bertujuan untuk mengukurv produktivitas aset, yaitu kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan aktiva yang dimilikinya serta mengukur aktiva efisiensi penggunaan modal.

..(5)

5.      Likuiditas adalah bertujuan untuk mengukur seberapa besar kemampuan bank mampu untuk membayar utang-utangnya serta membayar kembali ke deposannya dan dapat memenuhi permintaan kredit yang telah diajukan tanpa terjadinya penangguhan.

6.      Sensivity of market risk adalah untuk mengevaluasi pengaruh risiko pasar terhadap kondisai keuangan bank dan kecukupan manajemen risiko pasar. Pengukuran dapat diproyeksikan dengan risiko suku bunga yang merupakan variabel paling dominan dalam penilaian risiko pasar.

Tabel 1. Nilai Kredit Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Metode CAMELS

Nilai Kredit

Predikat

81-100

Sehat

66-<81

Cukup Sehat

51-<66

Kurang Sehat

0-<51

Tidak Sehat

Sumber : Kasmir (2014)

2.4 Metode RGEC

Metode RGEC adalah metode yang ada karna berlakunya peraturan Bank Indonesia No 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yaitu bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri dengan menggunakan pendekatan risiko baik secara individu atau secara konsilidasi (Kusumawardani, 2014). Berikut adalah elemen-elemen yang digunakan dalam perhitungan metode RGEC.

1.      Penilaian faktor profil risiko, merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam aktivitas operasional bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas sepuluh jenis risiko, yaitu risiko hukum, riisko kredit, risiko pasar, likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko imbal hasil dan risiko investasi (Amelia & Aprilianti, 2018).

2.      Penilaian Faktor Good Corporate Governance (GCG), yaitu bertujuan untuk menilai penialain terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan kelima prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang transparasi, akuntanbilitas, pertanggungjawaban, profesional dan kewajaran (Amelia & Aprilianti, 2018).

3.      Penilaian Faktor Rentabilitas, yaitu meliputi evaluasi terhadap kinerja rentabilitas, sumber-sumber rantabilitas, kesinambungan rentabilitas, manajemen rentabilitas dan pelaksanaan fungsi sosial (Amelia & Aprilianti, 2018).

4.      Penilaian Faktor Permodalan, yaitu untuk mengevaluasi terhadap kecukupan modal dan kecukupan pengelolaan modal. Dalam melakukan perhitungan permodalan, maka bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum (Kusumawardani, 2014).

Tabel 2. Nilai Kredit Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Metode RGEC

Peringkat Komposit

Keterangan

PK 1

Sangat Sehat

PK 2

Sehat

PK 3

Cukup Sehat

PK 4

Kurang Sehat

PK 5

Tidak Sehat

Sumber : Refmasari & Setiawan (2014)

 

3.     STUDI KASUS

PT Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk adalah bank yang telah berdiri sejak 27 September 1989 ini telah memiliki banyak prestasi dan kinerja yang baik dan secara resmi telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 2003 sampai saat ini. Kinerja perusahan yang baik dan dipercaya oleh masyarakat untuk jangka waktu yang lama membuat perusahaan terus memperbaiki kinerja bank dengan mematuhi peraturan-peraturan perbankan serta menjaga tingkat kesehatan bank sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dan berikut adalah perhitungan rasio  selama empat tahun seperti pada tabel di bawah ini.

Tabel 3. Perhitungan Rasio-Rasio Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Agronia TBk

 

2013

2014

2015

2016

CAR

21,60%

19,60%

22,21%

23,68%

BOPO

85,88%

87,85%

88,65%

87,59%

ROA

1,66%

1,47%

1,55%

1,49%

ROE

8,89%

7,05%

7,65%

7,31%

NIM

5,31%

4,62%

4,77%

4,35%

LDR

87,11%

88,49%

87,15%

88,25%

 

Berdasarkan data tabel tersebut, maka analisis tingkat kesehatan bank dengan menggunakan metode CAMELS dan RGEC.

 

4.     PEMBAHASAN

Berdasarkan Tabel 3, maka dapat dilihat bahwa nilai dari rasio CAR pada tahun 2013 adalah sebesar 21,60%, 2014 sebesar 19,06%, 2015 sebesar 22,12% dan 2016 sebesar 23,68%.  Berdasarkan krtiteria penilaian tingkat kesehatan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan apabila menggunaka metode CAMELS didapatkan nilai rasio CAR > 15% maka dapat dikatakan sangat sehat, sedangkan untuk metode RGEC apabila nilai CAR > 12% maka dapat dikatakan sangat sehat. Karena nilai dari rasio CAR Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk pada tahun 2013 sampai dengan 2016 lebih dari 15% dan 12% maka dapat dikatakan bank dalam keadaan tingkat kesehatan yang sangat sehat.

Pada rasio berikutnya yaitu rasio ROA didapatkan nilai rasio pada tahun 2013 sebesar 1,66%, 2014 sebesar 1,47%, 2015 sebesar 1,55% dan 2016 sebesar 1,49%. Berdasarkan krtiteria penilaian tingkat kesehatan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan apabila menggunaka metode CAMELS didapatkan nilai rasio ROA > 2% maka dapat dinyatakan sangat sehat, sedangkan apabila menggunakan metode RGEC jika nilai rasio ROA > 1,5% maka dapat dikatakan sangat sehat. Berdasarkan nilai rasio yang didapatkan lebih dari 1,26%<ROA<2% maka dengan metode CAMELS dikatakan sehat, sedangkan untuk metode RGEC nilai rasio lebih dari yang lebih dari 1,5% dan 1,25%-1,5% dikatakan bank dalam keadaan tingkat kesehatan sangat sehat dan sehat.

Pada rasio berikutnya yaitu ROE dapat dilihat pada tabel 3 bahwa nilai yang didapatkan pada tahun 2013 sebesar 8,89%, 2014 sebesar 7,05%, 2015 sebesar 7,65% dan 2016 sebesar 7,31%. Berdasarkan krtiteria penilaian tingkat kesehatan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan apabila menggunaka metode CAMELS didapatkan nilai rasio ROE > 20% dikatakan sangat sehat, sedangkan dengan metode RGEC nilai rasio ROE > 15% dikatakan sangat sehat. Karena nilai rasio ROE pada Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk pada tahun 2013 sampai dengan 2016, yaitu di bawah 10% maka dapat dikatakan bank dalam keadaan tingkat kesehatan cukup sehat.

Pada rasio NIM dapat dilihat dari tabel 13 didapatkan nilai pada tahun 2013 sebesar 5,31%, 2014 sebesar 4,62%, 2015 sebesar 4,77% dan 2016 sebesar 4,35% berdasarkan krtiteria penilaian tingkat kesehatan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan apabila menggunaka metode CAMELS didapatkan nilai rasio NIM > 5% dapat dikatakan sangat sehat, sedangkan jika menggunakan metode RGEC nilai rasio NIM > 3% dapat dikatan sangat sehat. Karena nilai rasio NIM PT Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk dari tahun 2013 sampai dengan 2016 lebih dari 5% dan 3% maka dapat dikatakan bank dalam keadaan tingkat kesehatan yang sehat dan sangat sehat.

Pada rasio BOPO dapat dilihat dari tabel 13 didapatkan nilai pada tahun 2013 sebesar 85,88%, 2014 sebesar 87,85%, 2015 sebesar 88,65% dan 2016 sebesar 87,59% berdasarkan krtiteria penilaian tingkat kesehatan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan apabila menggunaka metode CAMELS didapatkan nilai rasio BOPO < 88% dapat dikatakan sangat sehat, sedangkan jika menggunakan metode RGEC nilai rasio NIM <93% dapat dikatan sangat sehat. Karena nilai rasio BOPO PT Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk dari tahun 2013 sampai dengan 2016 kurang dari 88% dan 93% maka dapat dikatakan bank dalam keadaan tingkat kesehatan yang sehat dan sangat sehat.

Dan pada rasio terakhir yaitu LDR nilai rasio pada tahun 2013 sebesar 87,11%, 2014 sebesar 88,49%, 2015 sebesar 87,15% dan 2016 sebesar 88,25% maka berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor …/SEOJK.03/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan apabila menggunaka metode CAMELS didapatkan nilai rasio LDR =<75% dikatakan sangat sehat sedangkan dengan metode RGEC jika nilai rasio LDR-<75 dikatakan sangat sehat. Karena nilai rasio LDR PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk pada tahun 2013 sampai dengan 2016 dibawah 90% dan lebih dari 85% maka bank dapat dikatakan dalam keadaan tingkat kesehatan yang cukup sehat.


5.     SIMPULAN

Bank salah satu lembaga keuangan yang memiliki peranan penting dalam perekonomian serta berhubungan dengan pemilik dana dan orang-orang yang membutuhkan dana. Bank yang baik adalah bank yang memiliki kinerja manajemen yang baik serta memiliki kepercayaan dari masyarakat untuk jangka waktu yang lama. Kinerja manajemen dapat dikatakan berhasil atau baik jika bank memiliki tingkat kesehatan yang sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Tingkat kesehatan bank dinilai dari beberapa rasio-rasio keuangan, yang jika memiliki nilai tertentu dan sesuai dengan standar kesehatan bank akan dapat dikatakan sangat sehat sampai dengan kurang sehat. Bank disarankan untuk memiliki tingkat kesehatan yang sangat sehat sampai dengan cukup sehat, hal ini dikarenakan artinya bank memiliki kinerja manajemen yang baik serta dapat mengelola kegiatan operasional dengan baik.

Dari hasil perhitungan rasio-rasio keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk pada tahun 2013 sampai dengan 2016 dapat dikatakan bahwa bank dalam keadaan yang sehat. Hal ini dilihat berdasarkan nilai-nilai rasio keuangan yang memiliki standar nilai yang sangat baik. Artinya PT Bank Rakyat Indonesia Agronia Tbk memiliki kinerja manajemen yang baik serta kegiatan operasional yang berjalan dalam kedaan stabil.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amelia, e., & Aprilianti, A. C. (2018). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank : Pendekatan CAMEL dan RGEC. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 189-207.

Budisantoso, T., & Nuritomo. (2014). Bank Dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.

Jayadi, S. (2021, September 5). Pengertian Kesehatan Bank. Retrieved from slideplayer.info: https://slideplayer.info/slide/11957422/

JDIH BPK RI. (2021, September 05). Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Retrieved from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137709/peraturan-bi-no-610pbi2004

JDIH BPK RI. (2021, September 5). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan . Retrieved from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45486/uu-no-10-tahun-1998

Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja GRafindo Persada.

Kusumawardani, A. (2014). Analisis Perbandingan Tingkat Kesehatan Bank Dengan Menggunakan Metode CAMELS Dan RGEC Pada PT Bank XXX 2008-2011. Jurnal Ekonomi Bisnis, Vol. 19, No. 3.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021, September 5). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor .../SEOJK.13/2019 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat. Retrieved from ojk.go.id: https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/Lampiran%20I%20RSEOJK%20TKS%20BPRS.pdf

Refmasari, V. A., & Setiawan, N. (2014). Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Menggunakan Metode RGEC Dengan Cakupan Risk Profile Earning dan Capital Pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Istimewa Yogyakarta. Jurnal Profita, Vol. 2, Issue 1, 41-45.

 

 

Tidak ada komentar: