Kabar Dari Lumajang: “Refleksi Perjuangan Warga Wotgalih Menolak Tambang”
Selamatkanbumi.com - Af | On 24, Peb 2013
Oleh
A.M. RIDWAN (Petani Wotgalih, Lumajang)
Wotgalih, 22 Januari 2013
Tidak terasa sudah hampir 3 tahun
lamanya warga Wotgalih berjuang mempertahankan lingkungannya dari ulah tangan
jahil manusia yang ingin merusak lingkungan dengan cara mengeksploitasi alam
alias penambangan. Sumber daya alam(SDA) di Wotgalih yang kita ketahui adalah
limpahan pasir besi yang tak terbaharukan.
Sang penambang/perusak lingkungan,
dengan berbagai cara mereka memaksakan diri untuk bisa mengambil SDA yang ada
diwilayah pesisir selatan pantai. Perusahaan pertambangan atau korporasi banyak
mengumbar janji dengan dalih tambang untuk kesejahteraan rakyat, jika selesai
ditambang akan memperbaiki lingkungan,dan masih banyak lagi buaian yang mereka
iming-imingkan kepada warga, tapi beruntung karena warga punya iman dan mereka
tahu jika SDA tersebut tak tebaharukan alias tidak bisa diganti dengan apapun
dan sifatnya habis.
Yang paling penting adalah bahwa
warga menolak karena pasir tersebut dibuat Tuhan sebagai peredam dan benteng
pemukiman penduduk dari ganasnya ombak laut selatan, terutama warga nantinya
tidak mau mewariskan lingkungan yang rusak kepada anak cucunya kelak, bisa-bisa
cepat atau lambat jika alam dirusak maka yang terjadi lambat laun justru
bencana dan malapetaka yang datang.
Korporasi mempunyai kekuatan
financial yang lebih, dengan demikian mereka bisa berbuat apa saja yang mereka
mau, bahkan pemerintah/penguasa yang seharusnya melindungi serta mengayomi
rakyatnya, justru mereka melindungi dan mendukung pada pengusaha atau korporasi
untuk merusak lingkungan dengan cara menambang untuk kepentingan sesaat dan
mereka tidak berfikir bagaimana kehidupan masyarakat selanjutnya.
Sudah menjadi pemandangan umum
dinegeri ini jika ada masalah seperti ini, masyarakat mengadu untuk
menyampaikan aspirasi dengan cara apapun kepada pemerintah/penguasa tetapi
mereka tidak memberikan solusi dan penyelesaian sama sekali kepada rakyatnya.
Dimana-mana diwilayah negeri
tercinta ini, seperti saudara-saudara di Kebumen, Kulonprogo, Porong/Sidoarjo,
Bima dan sebagainya. Begitu pula upaya yang dilakukan masyarakat Wotgalih.
Justru korporasi dan penguasa bekerjasama dengan segala cara agar penambangan
bisa lolos antara lain warga dipecah belah, menggunakan preman, menggunakan
aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi warga.
Disinilah timbul ketidakadilan
kepada rakyat utamanya rakyat kecil. Contoh banyak terjadi kriminalisasi,
bahkan tindakan reperesif aparat sampai jatuh korban jiwa dan banyak contoh
kejadian-kejadian lainnya. Beginilah Hak-hak masyarakat dirampas dan merasa
terjajah serta terinjak-injak harga dirinya.
Kapankah negeri ini bebas dari
penjajahan kapitalis? Kapankah pemerintah/penguasa baik eksekutif, legislatif
dan yudikatif berlaku adil, mengayomi, memperhatikan serta melindungi rakyatnya?
Tapi kami akan tetap tidak akan menyerah dan terus berusaha menolak tambang
pasir besi sekuat tenaga juga memanjatkan do’a kepada sang pencipta alam
semesta”lidungi dan selamatkan kami dari orang-orang yang merusak alam
ciptaanmu sebagai tempat tinggal kami, jauhkan kami dari orang yang berjiwa
serakah, sadarkan bagi orang yang merusak alam ciptaanmu.
Merusak alam/mengeksploitasi SDA
yang tak terbaharukan sama dengan merusak tempat tinggal kita sendiri& juga
merusak diri kita sendiri. Mari rawat alam kita dengan baik sebagai tempat
tinggal kita dan warisan untuk anak cucu kita kedepan, mari kita perangi dan
cegah perusakan alam seperti penambangan, karena bila tidak maka bencana/adzab
dari Tuhan yang datang. Bencana datang bukan dari Tuhan tapi datang dari sifat
ulah keserakahan manusia itu sendiri .
Maka dari itu kita ingat masa
perjuangan nenek moyang kita mempersatukan diri melawan kolonialis, dengan
semangat proklamasi kemerdekaan akhirnya bangsa kita indonesia ini bisa
merdeka. Begitu pula saat sekarang ini kita menghadapi penjajahan kapitalis,
maka jika ingin menang kita harus bersatu dalam menghadapi kaum serakah
kapitalis.
”BERSATU
KITA TEGUH BERCERAI KITA RUNTUH/RAWE-RAWE RANTAS MALANG-MALANG PUTUNG”.
KRONOLOGI
LumajangZone.Blogspot.com - Rabu, 02 Maret 2011
PRO KONTRA PASIR WOTGALIH
- LUMAJANG
Lokasi tambang pasir besi di wilayah Desa Wotgalih
Kec. Yosowilangun, yang saat ini masih menjadi pro-kontra warga sekitar,
kemungkinan akan dikelola oleh pihak lain. Semula, rencana penambangan akan
dilakukan oleh PT Antam. Namun, karena timbul pro-kontra terhadap rencana
penambangan oleh PT Antam tersebut, maka terbuka peluang bagi pihak lain
untuk mengelolanya. Sejauh ini, dikabarkan pihak TNI Angkatan Udara bermaksud
menyewa dan mengelola lokasi tambang pasir besi di wilayah Wotgalih tersebut.
Demikian keterangan Humas PT (Persero) Perhutani Lumajang, Gatot. Lumajang - Warga Desa Wotgalih, Kecamatan
Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih trauma dengan
keberadaan PT Aneka Tambang yang berencana melakukan penambangan pasir besi
kembali di pesisir Pantai Selatan desa itu. Hal ini dikatakan Kepala
Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Lumajang,
Rochani, yang juga bekas camat Yosowilangun. Rochani
mengatakan kepada pers di Lumajang, hari Minggu 11 Juli 2010, trauma tersebut
dirasakan warga Wotgalih akibat kegiatan penambangan yang sebelumnya pernah
dilakukan PT Antam. "Trauma ini masih melekat karena sosialisasi yang
dilakukan PT Antam atas rencana penambangan pasir besi kembali dirasa kurang
mengena," tutur Rochani yang baru bulan Juli 2010 menjabat sebagai
Kepala Bakesbangpol Linmas Kabupaten Lumajang. Dia
menuturkan, kegiatan PT Antam yang dulu tidak memberikan kontribusi langsung
kepada masyarakat. "Sebagian besar masyarakat belum merasakan kontribusi
langsung PT Antam," katanya, sehingga saat ini situasinya menjadi
berbeda dengan sebelumnya. "Dulu
peran pemerintah daerah dan masyarakat sangat kecil dalam menentukan jadi
tidaknya operasi sebuah perusahaan pemerintah di daerah. Namun, sekarang ini
andil pemeritah daerah dan masyarakat cukup besar atas jadi tidaknya kegiatan
penambangan pasir besi di sana," kata Rochani. Menurut
dia, PT Antam sendiri berencana untuk memberikan kontribusi dengan
penambangan pasir besi yang akan kembali dilakukan. "Informasinya Rp 3
ribu per ton pasir besi," kata Rochani. Hanya saja, kontribusi itu
tampaknya kurang disosialisasikan. Berbeda dengan pihak yang kontra terhadap
PT Antam yang selalu menyuarakan dampak negatif yang ditimbulkan. Rochani
mencontohkan, penggalangan opini untuk menolak PT Antam itu dilakukan secara
sistematis melalui pengajian-pengajian di desa setempat. "Dan, ini tidak
diimbangi oleh PT Antam atau masyarakat yang pro PT Antam," katanya.
Karena itu, opini penolakan PT Antam yang beredar di kalangan masyarakat saat
ini sulit dibendung. "Pendekatan
kepada kelompok-kelompok kecil masyarakat belum dilakukan, sudah berani
mengumpulkan seluruh masyarakat," katanya. Akibatnya, situasi saat ini
tengah memanas. Ketua
Komisi Amdal Kabupaten Lumajang, Ninis Herawati, mengatakan bahwa potensi
kerusakan lingkungan yang diakibatkan penambangan pasir besi oleh PT Antam
sejauh ini belum perlu dikhawatirkan. "Dampak negatifnya masih bisa
dikelola," kata Ninis. Pihaknya saat ini msaih terus menyidangkandraftpengajuan perpanjangan Amdal yang
dilakukan PT Antam. Ninis tidak mau mengomentari penolakan masyarakat
terhadap PT Antam. "Bedakan penolakan masyarakat dengan pembahasan
Amdal," katanya. Akhirnya...Rekomendasi Komnas HAM Kisruh Wotgalih
Keluar http://pedomannusantara.com/berita-akhirnyarekomendasi-komnas-ham-kisruh-wotgalih-keluar.html Keterangan Foto : Reporter : Babun Wahyudi
[Lingk]
Lumajang: Konflik Berawal dari Desa Wotgalih
Written By Celoteh Remaja on Selasa, 13 Oktober 2015 |
09.39
KONFLIK
TAMBANG Jejak IMMS, perusahaan tambang pasir Lumajang
Oleh : Yandi
Mohammad 14:53 WIB - Selasa , 06 Oktober 2015 http://beritagar.id/artikel/berita/jejak-imms-perusahaan-tambang-pasir-lumajang Penambangan pasir di Lumajang, 24 Maret
2013 © Abdi Purmono /TEMPO Kasus pembunuhan dan penganiayaan petani Salim Kancil di
lokasi tambang pasir Lumajang, Jawa Timur, terus bergulir. Polisi telah
menetapkan 33 tersangka dari kasus penganiayaan dan penambangan ilegal pasir.
Sejumlah lembaga swadaya
masyarakat mensinyalir ada perusahaan besar di balik kasus Salim Kancil ini. Tambang pasir di Lumajang merupakan lahan konsesi PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS)
yang merupakan konsorsium perusahaan finansial Hani Group dan Siberian Mining
Group, keduanya bermarkas di Hong Kong. Kemunculan IMMS sejak 2010 telah mendapat sorotan dari
masyarakat karena potensi kerusakan lingkungan. Tapi IMMS tetap mendapatkan
izin dan kemudian beroperasi pada 2012. Direktur Utama IMMS, Lam Chong San
menjadi tersangka dengan tuduhan gratifikasi terkait amdal. Berikut jejak perusahaan IMMS di Lumajang: 2010 PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS) mengajukan
rancangan studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk eksploitasi
pasir besi di pantai Wotgalih, Lumajang. Rencana ekspoitasi ini ditentang
sejumlah masyarakat. Tempo.co melaporkan,
aktivis lingkungan di Kabupaten Lumajang mengatakan wilayah yang akan
dieksplorasi IMMS merupakan milik Perhutani. 2012 Detik.com melaporkan
ratusan orang warga Wotgalih menggeruduk acara konsultasi Amdal IMMS. Mereka
menolak penambangan pasir oleh IMMS karena dikhawatirkan akan merusak
lingkungan. Meski mendapat banyak penolakan, proses izin tambang
jalan terus. Direktur Utama PT IMMS Lam Chong Sam menjanjikan investasi Rp 2
triliun. Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar, ketika itu, akhirnya menerbitkan izin menambang untuk IMMS mulai
2012-2022. Perusahaan ini memiliki lahan konsesi terbesar, seluas 2.744
hektare di enam kecamatan dan 872,6 hektare di satu kecamatan. 2013 - Warga Desa Bades yang
berdemo karena program kompensasi dalam bentuk uang tidak dijalankan selama
enam bulan 29 Januari 2013. Sejumlah fasilitas yang dijanjikan IMMS seperti
sekolah, masjid, puskesmas dan lain-lain juga tak terwujud. Warga merusak dan
membakar kantor IMMS. - Maret 2013, Perhutani mengatakan 280 hektare lahan
miliknya telah menjadi wilayah tambang. Padahal, dikutip wartalumajang, tak ada
perusahaan tambang yang mendapat izin dari Perhutani. - Oktober 2013, DPRD Lumajang menggelar
inspeksi mendadak di lokasi tambang PT IMMS. Kubangan besar bekas tambang
dibiarkan menganga. Padahal program reklamasi termasuk tanggung jawab
perusahaan. Pemerintah Lumajang memanggil pengelola perusahaan IMMS. 2014 - Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara mulai berlaku pada 2014 serta melarang ekspor mineral mentah.
Perusahaan pertambangan mineral diwajibkan untuk memurnikan hasil tambangnya
di dalam negeri dengan membangun instalasi pengolahan dan pemurnian hasil
tambang (smelter). IMMS vakum karena belum membangun smelter - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta keterangan terhadap
12 pejabat Kabupaten Lumajang terkait pengelolaan tambang pasir besi di Lumajang,
Februari 2014. - Maret 2014, polisi melakukan penyidikan pengelolaan
tambang pasir sebagai tindak lanjut laporan dari Perhutani. 2015 - Februari 2015, Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan
Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang yang belakangan bekerja PT
IMMS, Abdul Ghafur ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus pasir besi di Lumajang. - Maret 2015, Direktur Utama PT IMMS, Lam Chong San
ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan gratifikasi terkait amdal. - 12 Maret 2015, Tim
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
menyita sejumlah aset milik PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS) yang
berada di Lumajang dan Jember. - Agustus 2015, Direktur Utama PT IMMS, Lam Chong San mengajukan
gugatan pra peradilan. - 21 September 2015, Pengadilan menolak gugatan pra
peradilan Lam Chong San. Pengadilan
mencekal Chong San pulang ke negaranya, Korea Selatan, sebelum
proses hukum selesai. - 26 September 2015, Tambang pasir di Lumajang menjadi
sorotan ketika Salim Kancil dan Tosan dianiaya. Salim meninggal dan Tosan
luka parah. - Hingga Selasa, 6 Oktober 2015, Polda Jawa Timur telah
menetapkan 33 orang sebagai tersangka, terkait 2 kasus berbeda dalam
penganiayaan dan pembunuhan aktivis antitambang di Lumajang, Jawa Timur, Salim
Kancil dan penganiayaan Tosan. Para tersangka itu di antaranya 24 orang untuk
kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Serta 9
tersangka lainnya terkait kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar Awar,
Kecamatan Pasirian, Lumajang. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar