Selasa, 03 Januari 2023

ADA APA DENGAN KOPERASI...???

 

MENGAPA RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGEMBANGAN & PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (RUU-PPSK) DITOLAK...???

Daniel Sugama Stephanus

 Ketua Pengawas

KSP Kopdit CUSawiran Jawa Timur

Mukadimah

Rancangan Undang-Undang PPSK yang disebut juga dengan Omnibus Law Sektor Keuangan menuai banyak kecaman dan penolakan dari para pelaku koperasi. Mengapa? Karena pada RUU-PPSK pengawasan pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan dialihkan dari Dinas Koperasi Provinsi & Kabupaten/Kota pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, KSP akan diperlakukan sama dengan Bank. Padahal secara prinsip dan filosofis sangat jauh berbeda. Bank ditujukan untuk melayani masyarakat secara luas yang disebut nasabah, sedangkan KSP (baca: koperasi) hanya ditujukan untuk melayani anggotanya saja.  Bahkan, koperasi yang melakukan praktik dengan melayani di luar anggotanya disebut dengan shadow banking, praktik perbakan yang ilegal.

Untuk mengetahui lebih jauh mengapa penolakan para pelaku, khususnya para aktivis & pengelola Koperasi terjadi, mari kita pelajari lebih dalam tentang RUU-PPSK dan kontroversinya.

Ruang Lingkup RUU-PPSK

RUU PPSK yang disahkan oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 20 Oktober 2022, menggabungkan 15 Undang-Undang Sektor Keuangan. Ruang lingkup atau cakupannya meliputi:

1.       Kelembagaan,

2.       Perbankan,

3.       Pasar Modal,

4.       Pasar Uang,

5.       Pasar Valuta Asing,

6.       Perasurasian,

7.       Asuransi Usaha Bersama,

8.       Program Penjaminan Polis,

9.       Usaha Jasa Pembiayaan,

10.   Usaha Modal Ventura,

11.   Dana Pensiun,

12.   Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,

13.   Lembaga Keuangan Mikro,

14.   Konglomerasi Keuangan,

15.   Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,

16.   Keuangan Berkelanjutan,

17.   Inklusi Keuangan & Perlindungan Konsumen,

18.   Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil & Menengah,

19.   Sumber Daya Manusia,

20.   Stabilitas Sistem Keuangan,

Catatan-Catatan Penting:

1.       Menteri Keuangan bisa menentukan saat Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).  Mekanime Musyawarah dan bila buntu dapat dilajutkan dengan voting, tetapi hasilnya bisa dianulir oleh Menteri Keuangan (Pasal 9 RUU-PPSK).

2.       Kewenangan Bank Indonesia untuk membeli SBN di pasar perdana (Pasal 11 UU 9/2016).

3.       Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin Simpanan Nasabah Perbankan & Polis Asuransi.

4.       Pembentukan Badan Supervisi OJK & LPS.

5.       Perluasan kewenangan BPR, BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

6.       Penerbitan Rupiah Digital.

7.       Memperkuat wewenang Bank Indonesia.

8.       Memperkuat tugas OJK untuk mengawasi seluruh lembaga keuangan.

9.       Memperkuat LPS sebagai otoritas resolusi perbankan & polis asuransi.

10.   Memperkuat industri keuangan dengan fungsi pengaturan & pengawasan pada seluruh lembaga keuangan.

a.       Perbankan, asuransi, dana pensiun & lembaga pembiayaan.

b.      OJK mengatur & mengawasi Koperasi Simpan Pinjam.

c.       Pengawasan Pasar Kripto, Pasar Karbon & Pembiayaan Berkelanjutan.

d.      Komisioner Pengawas IKMB: Asuransi & Dana Pensiun.

e.      Komisioner Khusus: Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Koperasi & Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

RUU-PPSK & Koperasi

Perhatian pada Pasal 191, 192 & 298 tentang Pengawasan Koperasi oleh OJK. Termasuk di dalamnya adalah Pemberian Ijin & Pencabutan Ijin operasional Koperasi. Padahal Prinsip & Regulasi Koperasi berbeda dengan perbankan & OJK.

Sebagai catatan:

1.       Koperasi tidak hanya mengedepankan profit tetapi juga benefit. Kemanfaatan untuk Anggotanya. Sedangkan Perbankan hanya mengedepankan profit dan minim benefit untuk nasabahnya. Benefit & profit sebesar-besarnya untuk pemodalnya. 

2.       Pemilik Koperasi adalah Anggota, sedangkan pemilik Bank adalah pemodal atau investor. Anggota Koperasi adalah pengguna produk & layanan sekaligus pengendali aktivitas operasional Koperasi. Sedangkan pemilik Bank atau investor hanya segelintir orang dengan risiko yang telah dimitigasi oleh OJK.

3.       Koperasi memiliki prinsip, nilai & jati diri yang bersifat sosialistik & solidaritas. Berbeda dengan Bank & OJK yang bersifat kapitalistik & industri.

4.       Koperasi mengedepankan prinsip gotong royong & solidaritas antar Anggota & sesama Koperasi. Bank & OJK lebih mengedepankan kehati-hatian (prudence) dan Bankable.

5.       Koperasi berazaskan kekeluargaan & gotong royong sebagai prinsip & indikator Pengawasan. Sedangkan Bank & OJK berazaskan mitigasi risiko & kehati-hatian.

Bila Koperasi di bawah OJK, maka yang terjasi adalah:

1.       Modal materiil & modal finansiil akan lebih besar ketimbang modal sosial.

2.       Roh konstitusional & filosofi gotong royong akan hilang.

3.       Potensi bertentangan dengan UUD 1945, karena:

a.       Hilangnya kedaulatan rakyat.

b.      Hilangnya demokrasi ekonomi.

c.       Tercerabutnya azas kekeluragaan & gotong royong.

Koperasi tidak sama dengan Bank. Karena Koperasi adalah milik Anggota yang bersolidaritas & bergotong royong untuk mencapai kesejahteraan bersama.  Sejahtera bukan sekadar makmur secara ekonomi, sejahtera saat:

1.       Pengetahuan & ketrampilan melalui pendidikan meningkat.

2.       Kohesi sosial semakin merekat.

3.       Kesehatan & spiritual semakin baik.

4.       Kebutuhan Anggota terpenuhi.

Koperasi adalah:

1.       Pengorganisasian sosial & pemberdayaan Anggota.

2.       Konsolidasi Dana Sosial & Dana Pendidikan.

3.       Pendampingan dan pemberdayaan (usaha) Anggota.

4.       Koperasi bersifat swakendali (self control) & swakelola (self regulation).

5.       Kopeasi adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal.

Jadi, sebaiknya Koperasi tetap dibawa pembinaan & pengawasan Kementerian Koperasi & UMKM tetapi dengan berbagai perbaikan.  Karena Koperasi adalah antitesis dari kapitalisme pada industri perbankan.

RUU-PPSK adalah RUU yang cacat akademis karena akan mengerdilkan koperasi.  Protokol mitigasi risiko sektor keuangan dan mitigasi krisis ekonomi tidaklah tepat sasaran karerna cacat metodologi & epistimologi, karana:

1.       Tidak melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya pada pelaku Gerakan Koperasi.

2.       Tidak ada sarana bagi wakil Penggerak Koperasi.

3.       Naskah Akademik miskin referensi untuk justifikasi teoretis & empiris.

4.       RUU-PPSK disusun secara top down.

5.       Gerakan Koperasi dijadikan korban (baca: tumbal) untuk melindungi pemodal (perbankan & asuransi).

6.       RUU-PPSK Tidak didasarkan pada proses substantif penting untuk memperkuat ekonomi konstitusi.

7.       Terjadinya inequality policy. Sebagai contoh LPS tidak hanya menalangi kerugian nasanah Bank & pemegang polis asuransi yang kapitalistik tetapi tidak melindungi Anggota Koperasi yang bersifat sosialistik

8.       Mengabaikan Koperasi yang adalah  lembaga ekonomi demokratis yang juga adalah Sokoguru ekonomi nasional.

9.       Memperkuat aksi polisional terhadap Koperasi dengan memperluas peran OJK.

10.   Kooptasi terhadap Koperasi melalui OJK dengan mengabaikan prinsip ekonomi & demokrasi.

11.   Diskriminasi terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi yang demoktatis karena Koperasi adalah Badan Hukum Ficta Persona yang dimarginalisasi.

Sehingga, dengan berbagai paparan di atas RUU-PPKS harus ditolak.  Khususnya untuk Pasal-Pasai yang menyankut Koperasi seperti Pasal 44, 191, 192 & 298.

Usulan Menteri Koperasi & UMKM

1.       UMKM yang dilayani oleh Bank hanya 19,8 Juta dari kurang lebih 65 Juta UMKM dan mayoritas dilayani oleh Koperasi, sebanyak kurang lebih 30 juta pelaku.

2.       Bank & Koperasi berbeda, baik secara prinsip maupun nilainya, sehingga bila ada OJK sifatnya khusus untuk Koperasi, Otoritas Jasa Koperasi.

3.       Harus ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Anggota Koperasi sehingga terjadi kesetaraan & keadilan kebijakan serta menjamin fleksibilitas & aspek prudensial.

4.       Kepailitan tidak ditetapkan oleh OJK karan Koperasi bersifat swakelola (self regulated) & otonomi karena akan menganggu stabilitas & keberlangsungan koperasi.

Sehingga, setelah RUU-PPKS dicabut dilakukan pembenahan dan revisi besar, khususnya terkait dengan Koperasi.  Harus mengedepankan azas keadilan dan partisipatif bagi pelaku & penggerak Koperasi.

 

Kabupaten Malang, Gerimis di hari Selasa malam.

22 November 2022: 18.15

Tidak ada komentar: