Jumat, 20 Januari 2023

OPINI AUDITOR INDEPENDEN (AKUNTAN PUBLIK)

 ALBERTINA WIDIANA S. & DANIEL SUGAMA STEPHANUS

MAKALAH PENGAUDITAN

PROGRAM STUDI AKUNTANSI - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS MA CHUNG – KABUPATEN MALANG

2014

 

ABSTRAK

Laporan keuangan perusahaan merupakan suatu laporan yang berisi informasi tentang keadaan dan kinerja perusahaan selama perioda waktu tertentu. Laporan keuangan dibutuhkan oleh banyak pihak, seperti manajemen sebagai pihak internal perusahaan, dan pihak-pihak eksternal. Dalam menyusun laporan keuangan dapat mungkin terjadi kesalahan penyusunan maupun tindak kecurangan yang sengaja dilakukan oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian akibat pengungkapan informasi yang salah dari laporan keuangan, dibutuhkan pihak independen yang berkompeten untuk mengevaluasi laporan keuangan. Audior sebagai pihak independen bertugas untuk mengungkapkan kewajaran laporan keuangan dengan membuat laporan audit yang berisi opini audit. Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami jenis opini audit yang diterbitkan Kantor Akuntan Publik yang independen beserta dengan format penulisan dan contoh opini audit. Jenis-jenis opini audit ada lima, yaitu pendapat wajar tanpa pengecualian, pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam bentuk baku, pendapat wajar dengan pengecualian, pendapat tidak wajar, dan pernyataan tidak memberikan pendapat.

Kata-kata kunci: laporan keuangan, opini audit, opini audit wajar tanpa pengecualian, opini audit wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam bentuk baku, opini audit wajar dengan pengecualian, opini audit tidak wajar, dan opini audit tidak memberikan pendapat

 

 

1.      PENDAHULUAN

Perusahaan diharapkan dapat membuat dan menyajikan laporan keuangan. Menurut Munawir (2007), laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi perusahaan yang mencerminkan kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan.  Selain itu, Kasmir (2012) menyatakan, secara umum laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan suatu perusahaan, baik pada saat tertentu maupun pada periode tertentu.

Laporan keuangan memiliki fungsi yang sangat penting tidak hanya bagi pihak internal perusahaan, tetapi juga bagi pihak eksternal perusahaan. Soemarsono (2004) mengatakan bahwa laporan keuangan dirancang untuk para pembuat keputusan, terutama pihak di luar perusahaan, mengenai posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan. Pihak internal perusahaan membutuhkan laporan keuangan sebagai salah satu sarana untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja perusahaan dengan membandingkan kondisi keuangan dengan perioda-perioda sebelumnya. Sedangkan bagi pihak eksternal perusahaan seperti investor dan kreditor,  laporan keuangan dibutuhkan untuk memberikan penilaian sebelum memutuskan untuk menginvestasikan dana pada perusahaan atau memberikan kredit.

Berdasarkan hal tersebut, laporan keuangan harus disusun oleh manajemen perusahaan secara baik, jelas, dan benar. Namun, selama proses penyusunan laporan keuangan tersebut, pihak manajemen perusahaan tentu dapat melakukan kesalahan. Kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian standar dengan Standar Akuntansi yang berlaku ataupun kesalahan berupa kecurangan yang sengaja dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Kesalahan-kesalahan pada laporan keuangan jika tidak segera ditemukan dan diperbaiki, nantinya akan dapat memberikan informasi yang tidak akurat bagi pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu, perusahaan membutuhkan suatu pihak independen yang disebut dengan akuntan publik. Akuntan publik atau yang lebih spesifik disebut     auditor akan memeriksa, menemukan, dan mengungkapkan kesalahan atau penyimpangan yang ada dalam perusahaan. Kegiatan yang dilakukan oleh auditor itulah yang disebut dengan auditing. Auditor dalam melakukan proses audit terhaadap laporan keuangan perusahaan akan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung setiap kegiatan dalam laporan keuangan tersebut. Kemudian setelah proses audit selesai dilakukan, auditor akan membuat sebuah laporan audit yang berisi opini audit. Opini audit ini akan berisi penilaian auditor terhadap laporan keuangan perusahaan.

Dengan adanya opini audit, pihak yang memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan dapat lebih percaya akan hasil laporan keuangan yang menggambarkan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, laporan audit harus berisi bukti-bukti yang akurat guna memperkuat opini audit dan isinya harus sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Dalam penyusunan laporan audit pun, seorang auditor harus dapat terus memposisikan dirinya sebagai pihak yang independen atau tidak memihak, dan diharapkan dapat terhindar dari perasaan emosi, tertekan, dan sebagainya. Selain itu, auditor juga harus memperhatikan etika profesinya dan mempertanggungjawabkan laporan audit yang telah dibuat.

 

2.      LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Laporan Keuangan

Munawir (2007) mendefinisikan laporan keuangan sebagai hasil dari proses akuntansi perusahaan yang mencerminkan kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan. Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2007), laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan posisi keuangan, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian tersendiri dari laporan keuangan. Fahmi (2012) menyatakan laporan keuangan merupakan suatu informasi yang menggambarkan kondisi laporan keuangan suatu perusahaan, dan lebih jauh informasi tersebut dapat dijadikan sebagai gambaran kinerja keuangan perusahaan tersebut. PSAK No. 1 (revisi 2009) menyatakan laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Jadi dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan adalah laporan yang berisi informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi tertentu yang dapat menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.

2.2       Tujuan Penyajian Laporan Keuangan

Kasmir (2012) menyatakan, secara umum laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan suatu perusahaan, baik pada saat tertentu maupun pada periode tertentu. Laporan keuangan disusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan maupun secara berkala. Sedangkan, tujuan laporan keuangan menurut IAI, (1996) adalah sebagai berikut:

1.         Menyediakan informasi menyangkut posisi keuangan, kinerja serta posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi para pemangku kepentingan perusahaan.

2.         Untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakainya. Namun demikian laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan, karena secara umum laporan keuangan menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian di masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan.

3.         Menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau bentuk pertanggungjawaban atas sumber daya yang dipercayakan kepada pemakai. Manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi, keputusan ini mencakup, misalnya untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan, atau keputusan untuk meningkatkan atau mengganti manajemen.Sedangkan dalam

Sedangkan menurut Statement of Financial Accounting Concept No.1 (FASB-1 1978 par 32) tujuan laporan keuangan ada lima yaitu: memberikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan investasi dan kredit, memberikan informasi yang berguna untuk menilai prospek aliran kas terhadap kekayaan dan perubahannya, memberikan informasi kinerja dan laba perusahaan, memberikan informasi mengenai pertanggungjawaban atas kekayaan yang dipercayakan oleh pemilk kepada perusahaan.

2.3       Pengertian Audit

Menurut Arens dan Loebbecke (2008) auditing adalah suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Sedangkan menurut Agoes (2004) auditing adalah suatu pemeriksaan secara kritis dan sistematis oleh pihak independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun manajemen dengan tujuan untuk memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan tersebut.

Mulyadi (2002) mendefinisikan auditing sebagai suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi untuk menentapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.

Dari pendapat-pendapat di atas, dapat disimpulkan audit adalah proses yang dilakukan oleh pihak independen dan kompeten guna memeriksa laporan keuangan perusahaan dengan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti untuk menyatakan kewajaran atas laporan keuangan.

2.4       Manfaat Audit

Menurut Sunarto (2003), manfaat ekonomis audit laporan keuangan antara lain:

1.         Akses ke pasar modal

Undang-Undang Pasar Modal mewajibkan perusahaan go public untuk diaudit laporan keuangannya agar bisa mendaftar dan menjual sahamnya di pasar modal.

2.         Biaya modal menjadi lebih murah

Perusahaan kecil seringkali mengaudit laporan keuangannya untuk mendapatkan kredit dari bank atau untuk mendapatkan persyaratan pinjaman yang lebih menguntungkan.

3.         Mencegah terjaadinya ketidakefisienan dan kecurangan

Penelitian telah membuktikan bahwa apabila karyawan mengetahui bahwa perusahaan akan diaudit oleh auditor independen, mereka cenderung lebih berhati-hati agar dapat memperkecil terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan fungsi akuntansi dan memperkecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan aktiva perusahaan.

4.         Perbaikan, pengendalian, dan operasional

Observasi yang dilakukan selama auditor melaksanakan audit, auditor independen dapat memberikan saran untuk perbaikan pengendalian dan mencapai efisiensi operasi yang lebih besar dalam organisasi kliennya.

Menurut Agoes (2004), laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan perlu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang merupakan pihak ketiga yang independen, karena:

1.         Jika tidak diaudit, ada kemungkinan laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Sehingga, laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

2.         Jika laporan keuangan telah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion), berarti pengguna laporan keuangan dapat merasa yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji material dan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

3.         Sejak tahun 2001, perusahaan yang total asetnya Rp 25 milyar ke atas harus memasukkan laporan keuangan yang telah diaudit ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian.

4.         Perusahaan yang sudah go public harus memasukkan laporan keuangan yang telah diaudit ke Bapepam paling lambat 90 hari setelah tahun buku.

5.         SPT yang didukung oleh laporan keuangan yang telah diaudit lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingan dengan laporan keuangan yang belum diaudit.

2.5       Jenis-Jenis Audit

Menurut Mulyadi (2002) audit terdiri dari tiga golongan, yaitu:

1.         Audit laporan keuangan, adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya guna memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. Hasil audit tersebut lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.

2.         Audit kepatuhan, adalah audit yang bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa telah sesuai dengan kondisi, peraturaan, dan undang-undang tertentu. Krtiteria-kriteria yang ditetapkan dalan audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda. Audit kepatuhan biasanya disebut fungsi audit internal.

3.         Audit operasional, merupakan penelaahan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang objektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.

Sedangkan menurut Agoes (2004), berdasarkan luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan menjadi:

1.         Pemeriksaan umum (General Audit)

Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik independen dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan yang dilakukan harus sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Akuntan Indonesia, Aturan Etika Kantor Akuntan Publik yang telah disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta Standar Pengendalian Mutu.

2.         Pemeriksaan khusus (Special Audit)

Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditan) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang independen, dan pada akhirnya pemeriksaannya, auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.

2.6       Tujuan Audit Laporan Keuangan

PSA 02 (SA 110) menyatakan bahwa tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Sedangkan menurut Arens dan Loebbecke (2003) audit laporan keuangan bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan yang merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2.7       Tahap-tahap Audit Laporan Keuangan

Menurut Agoes dan Estralita (2006), tahap-tahap audit laporan keuangan dimulai dari menerima penugasan sampai dengan menyerahkan laporan audit kepada klien, terdiri dari:

1.         Merencanakan dan merancang pendekatan audit

a.         Mengidentifikas alasan klien untuk diperiksa, dengan mengetahui maksud penggunaan laporan audit dan pihak-pihak pengguna laporan keuangan.

b.         Melakukan kunjungan ke tempat klien guna mengetahui:

1).        Latar belakang usaha klien

2).        Memahami struktur pengendalian klien

3.)        Memahami sistem administrasi pembukuan

4.)        Mengukur voluma bukti transaksi atau dokumen untuk menentukan biaya, waktu, dan luas pemeriksaan

c.         Mengajukan proposal audit ke klien.

d.         Melakukan penelaahan kembali untuk klien lama, apakah ada perubahan yang signifikan.

e.         Mendapatkan informasi tentang kewajiban hukum klien.

f.          Menentukan materialitas dan risiko audit yang dapat diterima risiko bawaan.

g.         Mengembangkan rencana dan program audit menyeluruh yang terdiri dari:

1.)        Menyiapkan staf yang tergabung dalam tim audit

2.)        Menyusun program audit termasuk tujuan audit dan prosedurnya

3.)        Menentukan rencana dan jadwal kerja

2.         Pengujian atas pengendalian dan transaksi

a.         Pengujian substantif atas transaksi adalah prosedur yang dirancang untuk menguji kekeliruan atau kecurangan dalam bentuk uang yang mempengaruhi penyajian saldo-saldo laporan keuangan yang wajar.

b.         Pengujian pengendalian adalah prosedur yang dirancang untuk memverifikasi apakah sistem pengendalian dilaksanakan sesuai dengan yang ditetapkan.

3.         Pelaksanaan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo

a.         Prosedur analitis terdiri dari perhitungan rasio oleh auditor untuk dibandingkan dengan rasio periode sebelumnya dan data lain yang berhubungan.

b.         Pengujian terinci atas saldo berfokus pada saldo buku akhir buku besar baik untuk pos neraca dan laba rugi, tetapi penekanan utama terletak pada saldo neraca.

4.         Penyelesaian audit

a.         Menelaah kewajiban kontijensi atau bersyarat

b.         Menelaah peristiwa kemudian

c.         Mendapatkan bahan bukti akhir

d.         Mengisi daftar periksa audit

e.         Menyiapkan surat manajemen

f.          Menerbitkan laporan audit

g.         Mengkomunikasikan hasil audit dengan komite audit dan manajemen. 

2.8       Standar Audit

Standar audit merupakan pedoman auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Standar-standar ini meliputi pertimbangan mengenai kualitas professional mereka, seperti keahlian dan independensi, persyaratan pelaporan dan bahan bukti.

Standar Audit menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri atas lima standar, yaitu:

Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).

Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).

Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).

Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).

Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSPM).

Selain kelima standar di atas, standar audit masih dilengkapi juga dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang merupakan atauran yang wajib dipenuhi oleh akuntan publik.

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik yang disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (2001), standar audit terdiri dari sepuluh standar yang dibagi dalam tiga kelompok besar, yaitu:

Standar Umum

Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.

Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannnya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar Pekerjaan Lapangan

Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten, harus disupervisi sebagaimana mestinya.

Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

Bukti audit kompeten yang cukup bagus harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan

Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuaangan perioda berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam perioda sebelumnya.

Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporaan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendaapat secara  keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

2.9       Auditor

2.9.1    Pengertian Auditor

Berdasarkan SPAP (PSA 2 SA Seksi 110), auditor adalah orang yang bertanggung jawab untuk perencanaan dan pelaksanaan untuk memperoleh keyakinan laporan keuangan bebas dari salah saji material. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi. Jadi, auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapatnya atas kewajaran dalam semua hal yang material mengenai posisi laporan keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip-prinisp akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Jika ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, maka auditor adalah orang yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan secara obyektif atau dengan organisasi yang lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan yang telah diaudit disajikan secara wajar dalam semua hal yang material baik hasil kinerja keuangan perusahaan atau organisasi.

2.9.2    Jenis-Jenis Auditor

Menurut Boynton, Johnson, dan Walter (2003) tipe-tipe auditor dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:

Auditor Independen atau Eksternal

Merupakan auditor profesional yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit ini biasanya tugasnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para pengguna laporan keuangan.

Auditor Pemerintah

Merupakan auditor yang berkerja di bawah instansi pemerintah yang bertugas untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditunjukkan untuk pemerintah.

Auditor Internal

Merupakan auditor yang bekerja di dalam perusahaan baik itu perusahaan swasta atau negara yang tugasnya adalah untuk menentukan apakah prosedur dan kebijakan yang diterapkan oleh manajemen puncak sudah ditaati, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas kegiatan organisasi serta menetukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai kegiatan organisasi.

2.9.3    Fungsi dan Tanggung Jawab Auditor

SPAP (PSA 2 SA Seksi 110) menyatakan auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentanag apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Auditor berfungsi untuk melindungi pihak yang berkepentingan dengan menyediakan informasi yang berhubungan dalam pengambilan keputusan, baik bagi pihak luar perusahaan maupun bagi pihak manajemen dalam mendukung pertanggung jawaban kepada pemilik dan memberikan kepastian bahwa laporan keuangan tidak mengandung informasi yang menyimpang.

Kebutuhan akan laporan keuangan tidak lagi hanya disediakan untuk manajemen dan bankir, namun dapat juga digunakan  oleh pihak-pihak lain seperti pemerintah, investor, kreditor dan pemegang saham. Oleh karena itu, perusahaan harus membuat laporan keuangan yang  transparan, akurat, tepat waktu dan  tidak  menyimpang  dari  prinsip akuntansi. Auditor harus mampu berperan menjadi moderator bagi perbedaan-perbedaan kepentingan antara berbagai pelaku  bisnis dan masyarakat, agar mampu menjalankan peran tersebut, auditor harus selalu menjaga mutu  jasa yang diberikannya dan menjaga independensi, integritas dan obyekvitas profesinya. Tugas auditor harus bertanggung jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan  atau secara khusus kepada :

a)         Pihak khusus (parties in privity) seperti klien.

b)         Pihak yang diuntungkan (primary beneficiaries) seperti direktur.

c)         Pihak-pihak terbatas (foreseen and limited classes) seperti pihak-pihak yang memerlukan laporan audit dalam melakukan bisnis.

d)         Pihak-pihak foreseeable (foreseeable parties) seperti investor.

e)         Peran dan tanggung jawab auditor diatur dalan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia ataupun Statement Auditing Standards Board (SASB). 

Peran dan tanggung jawab auditor yang harus dijalankan selama mencari berbagai bukti-bukti yang mendukung tugasnya adalah sebagai berikut :

1)         Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud), kekeliruan dan ketidakberesan.

2)         Tanggung jawab mempertahankan sikap independensi dan konflik.

3)         Tanggung jawab mengkonfirmasikan informasi yang berguna tentang sifat dan hasil proses audit.

4)         Tanggung jawab menemukan tindakan melanggar hukum dari klien.

2.9.4    Kode Etik Auditor

Menurut Arens, Elder dan Beasley (2008), kode etik auditor atau akuntan merupakan etika professional bagi para akuntan yang melakukan praktek kegiatan akuntansi di Indonesia yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik auditor atau akuntan terdiri dari:

Tanggung Jawab

Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan professional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitas mereka.

Kepentingan Publik

Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikin rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.

Integritas

Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tinggi.

Obyektivitas dan Independensi

Anggota harus mempertahankan obyektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.

Keseksamaan

Anggota harus memperhatikan standar teknis dan etis profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.

Ruang Lingkup dan Sifat Jasa

Anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.         

2.10     Opini Auditor

Laporan auditor adalah alat yang digunakan auditor untuk mengkomunikasikan hasil laporan keuangan yang telah diaudit kepada pihak berkepentingan. Di dalam laporan auditor terdapat opini audit yang berisi pendapat auditor terhadap laporan keuangan yang diaudit. Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu:

2.10.1  Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam hal semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perusahaan ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Menurut Arens (2008), laporan audit standar wajar tanpa pengecualian digunakan apabila kondisi berikut terpenuhi:

a.         Semua laporan keuangan-neraca, laporan laba rugi, saldo laba dan laporan arus kas sudah tercakup di dalam laporan keuangan.

b.         Ketiga standar umum telah dipatuhi dalam semuaa hal yang berkaitan dengan penugasan.

c.         Buktu audit yang cukup memadai telah dikumpulkan dan auditor tersebut telah melaksanakan penugasan audit dengan cara yang memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah terpenuhi.

d.         Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah disertakan dalam catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.

e.         Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu menambahkan paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.

2.10.2  Pendapat Wajar  Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Bentuk Baku (Unqualified Opinion With Explanatory Language)

Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor. Keadaan tersebut meliputi:

a.         Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.

b.         Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.

c.         Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen, audtor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai.

d.         Jika diantara dua perioda akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam penerapan suatu metoda.

e.         Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif.

f.          Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak di-review.

g.         Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Selain itu, auditor dapat menambahkan paragraf penjelasan untuk menekankan suatu hal tentang laporan keuangan.

h.         Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan-keraguan yang besar apakah infromasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.

2.10.3  Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

Laporan pendapat wajar dengan pengecualian dapat diterbitkan akibat pembatasan ruang lingkup audit atau kelalaian untuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum. Menurut Arens (2008) pendapat ini dinyatakan bila:

a.         Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar.

b.         Auditor merasa yakin bahwa kondisi yang dilaporkan tersebut bersifat sangat material.

c.         Auditor tidak mampu mengumpulkan semua bukti audit yang disyaratkan oleh standar auditing yang berlaku umum.

Menurut SPA 29 SA Seksi 508 pendapat wajar dengan pengecualian dapat diterbitkan bila:

a.         Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.

b.         Auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang berdampak material dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat yang tidak wajar.

c.         Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. Ia juga harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraph pendapat. Pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi kata kecuali atau pengecualian dalam suatu frasa seperti kecuali untuk atau dengan pengecualian untuk frasa tergantung atas atau dengan penjelasan berikut ini memiliki makna yang tidak jelas atau tidak cukup kuat oleh karena itu pemakaiannya harus dihindari. Karena catatan atas laporan keuangan merupakan bagian laporan keuangan auditan, kata seperti yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, jika dibaca sehubungan dengan catatan 1  mempunyai kemungkinan untuk disalahtafsirkan dan oleh karena itu pemakaiannya dihindari.

2.10.4  Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)

Menurut Arens (2008), pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan, sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Laporan pendapat tidak wajar hanya daapat diterbitkan apabila auditor memiliki pengetahuan, setelah melakukan investigasi yang mendalam, bahwa tidak ada kesesuaian dengan GAAP/PSAK.

2.10.5  Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)

Menurut Arens (2008), pernyataan tidak memberikan pendapat diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar. Kebutuhan untuk menolak memberikan pendapat akan timbul apabila terdapat pembatasan ruang lingkup audit atau terdapat hubungan yang tidak independen menurut kode etik perilaku profesional antara auditor dengan kliennya. Auditor juga memiliki pilihan untuk menolak memberikan pendapat pada masalah kelangsungan hidup perusahaan (going concern).

Mulyadi (2002) menyebutkan pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan oleh auditor jika auditor tidak melaksanakan audit yang berlingkup memadai untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat juga dapat diberikan oleha auditor jika ia dalam kondisi tidak independen dalam hubungannya dengan klien.

 

3.      FORMAT OPINI AUDIT

3.1       Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20 X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat .

Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia .

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

3.2       Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Baku

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca konsolidasian perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak mengaudit laporan keuangan perusahaan PQR, suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan KXT, yang laporan keuangannya menyajikan total aktiva sebesar Rp. ……….. dan Rp …………. berturut-turut pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, dan total pendapatan sebesar Rp ………..dan Rp. …….. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang laporannya telah diserahkan kepada kami, dan pendapat kami, sejauh yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk perusahaan PQR, semata-mata hanya didasarkan atas laporan auditor independen lain tersebut .

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

Menurut pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen lain yang kami sebut di atas, laporan keuangan konsolidasian yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

3.3       Pendapat Wajar dengan Pengecualian

3.3.1    Pengecualian karena Pembatasan yang Berhubungan dengan Investasi dalam Anak Perusahaan di Luar Negeri

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20 X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat .

Kecuali seperti yang diuraikan dalam paragraf berikut ini, kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit  juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

Kami tidak dapat memperoleh laporan keuangan auditan oleh auditor independen lain yang mendukung investasi Perusahaan dalam anak perusahaan di luar negeri masing-masing sebesar Rp _____ dan Rp _____ pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, atau hak atas laba anak perusahaan sebesar Rp _____ dan Rp ____, yang dicantumkan dalam laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut di atas, seperti yang dijelaskan pada Catatan X dalam catatan atas laporan keuangan. Kami juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas nilai investasi dalam anak perusahaan di luar negeri tersebut beserta hak atas labanya dengan prosedur audit kami.

Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak penyesuaian tersebut, jika ada, yang mungkin perlu dilakukan jika kami memeriksa bukti tentang investasi di luar negeri dan labanya tersebut, laporan keuangan yang kami sebut dalam paragraf pertama atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan basil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

3.3.2    Pengecualian karena Penggunaan Prinsip Akuntansi yang Menyimpang dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca Perusahaan KXT  per 31 Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan perubahan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akkuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

Perusahaan tidak memasukkan kewajiban sewa guna usaha dari aktiva tetap dan kewajiban dalam neraca terlampir, dan menurut pendapat kami, harus dikapitalisasi agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Jika kewajiban sewa guna usaha ini dikapitalisasi, aktiva tetap akan bertambah sebesar Rp. 120.000.000,-, kewajiban jangka panjang sebesar Rp. 120.000.000,-. Tambahan laba bersih akan berkurang sebesar Rp. 12.000.000 dan laba per lembar saham akan berkurang sebesar Rp. 1.200,- untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak tidak dikapitalisasinya kewajiban sewa guna usaha seperti yang kami uraikan dalam paragraph  di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan KXT per 31 Desember 2001, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada  tanggal  tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

3.3.3    Pengecualian karena Adanya Pengungkapan yang Tidak Cukup

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca Perusahaan ABC   per 31 Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan perubahan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akkuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

Perusahaan menolak menyajikan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2001. Penyajian laporan yang meringkas kegiatan operasi, investasi, dan pembelanjaan perusahaan tersebut diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).

Menurut pendapat kami, kecuali tidak disajikannya laporan arus kas yang mengakibatkan tidak lengkapnya penyajian seperti yang diuraikan dalam paragraf di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan ABC per 31 Desember 2001, dan hasil usaha, untuk tahun yang berakhir pada  tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

 [Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

3.3.4    Pengecualian karena Manajemen Perusahaan Menolak Untuk Menyajikan Beberapa Laporan

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, laporan labarugi, dan laporan perubahan ekuitas, untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat .

Perusahaan menolak menyajikan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tinggal 31 Desember 20X2 dan 20X1. Penyajian laporan yang meringkas kegiatan operasi, investasi, dan pendanaan perusahaan tersebut diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Menurut pendapat kami, kecuali  tidak disajikannya  laporan arus kas yang mengakibatkan tidak lengkapnya penyajian seperti yang diuraikan dalam paragraf di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

3.3.5    Pengecualian karena Manajemen tidak Memberikan Alasan yang Masuk Akal Tentang Perubahan Prinsip Akuntansi yang Diterapkan

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20 X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat .

Seperti dijelaskan dalam Catatan X atas laporan keuangan, dalam tahun 20X2 perusahaan menerapkan metoda akuntansi masuk pertama, keluar pertama untuk sediaannya, yang sebelumnya perusahaan menggunakan metoda masuk  terakhir, keluar pertama. Meskipun penggunaan metoda masuk pertama, keluar pertama sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlakuumum di Indonesia, menurut pendapat kami perusahaan tidak memberikan alasan yang masuk akal dalam melakukan perubahan ini seperti yang diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Menurut pendapat kami, kecuali perubahan akuntansi seperti yang diuraikan dalam paragraf di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan basil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

3.3.6    Pengecualian karena Kesalahan Penyajian Material dalam Laporan Keuangan

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca perusahaan ABC tanggal 31 Desember 20X2 dan 20 X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat .

Persediaan entitas di laporan keuangan dicantumkan sebesar Rp XXX. Manajemen tidak menyajikan persediaan tersebut pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dan jumlah terpulihkan namun menyajikan semata-mata pada jumlah tercatat, yang merupakan penyimpangan dari Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Catatan entitas menunjukkan bahwa seandainya manajemen menyajikan persediaan pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dan jumlah terpulihkan. Oleh karena itu, harga pokok penjualan semestinya meningkat sebesar Rp XXX, dan pajak penghasilan, laba bersih serta ekuitas pemegang saham semestinya turun masing-masing sebesar Rp XXX, Rp XXX, dan Rp XXX.

Menurut pendapat kami, kecuali dampak dari hal yang telah kami jelaskan dalam paragraph basis untuk pendapat wajar dengan pengecualian, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan entitas ABC pada 31 Desember 20X2, dan kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

3.4       Pernyataan Pendapat Tidak Wajar

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca perusahaan ABC  per 31 Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan perubahan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas standar akkuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam catatan X atas laporan keuangan, perusahaan mencantumkan perkiraan pabrik dan equipment pada nilai appraisal, dan menghitung depresiasinya berdasarkan nilai tersebut.

Karena penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum seperti yang diuraikan diatas, pada tanggal 31 Desember 2001, saldo persediaan lebih tinggi sebesar Rp. 525.000.000,-. Dengan diperhitungkannya biaya depresiasi ke dalam biaya overhead pabrik berdasarkan nilai revaluasi yang lebih besar dari harga pokok aktiva tetap dan aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasinya disajikan lebih tinggi sebesar Rp. 75.500.000 dibandingkan jika disajikan atas dasar harga pokoknya.

Menurut pendapat kami, karena dampak dari hal yang kami uraikan dalam paragraf diatas, laporan keuangan yang kami sebut di atas tidak menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, posisi keuangan Perusahaan ABC  per 31 Desember 2001, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada  tanggal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

 [Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

3.5       Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami  telah ditugasi untuk mengaudit neraca perusahaan ABC  tanggal 31 Desember 2001 serta laporan rugi laba, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan.

[paragraf kedua laporan auditor bentuk baku tidak perlu dicantumkan]

Perusahaan tidak melakukan penghitungan fisik persediaan dalam tahun 2001 yang dicantumkan dalam laporan keuangan sebesar Rp. 850.000.000 pada tanggal 31 Desember 2001. Lebih lanjut, bukti-bukti yang mendukung harga perolehan aktiva tetap yang dibeli sebelum tanggal 31 Desember 2001 tidak lagi tersedia dalam arsip perusahaan. Catatan perusahaan tidak memungkinkan dilaksanakannya penerapan prosedur audit lain terhadap persediaan dan aktiva tetap.

Karena perusahaan tidak melaksanakan penghitungan fisik persediaan dan kami tidak dapat menerapkan prosedur audit untuk meyakinkan kami atas kuantitas persediaan dan harga pokok persediaan dan harga perolehan aktiva tetap, lingkup audit kami tidak cukup untuk memungkinkan kami menyatakan pendapat, dan kami tidak menyatakan  pendapat atas laporan keuangan.

 [Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

 


 

4.      OPINI AUDIT RIIL

4.1       Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian

 

                                                                                                           


 

 

 

 

 


 

4.2       Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan yang Ditambahkan dalam Laporan Audit Baku

 

 

 


 

4.3       Pendapat Wajar Dengan Pengecualian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

4.4       Pendapat Tidak Wajar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

4.5                   Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat

 

 

5.      PENUTUP

Beberapa kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

1.         Auditing merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti dan informasi yang digunakan untuk memeriksa dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang dibuat perusahaan. Proses audit dilakukan oleh seoarang auditor yang merupakan pihak independen dan dibatasi oleh standar audit.

2.         Audior adalah pihak independen yang bertugas untuk memeriksa dan mengevaluasi laporan keuangan perusahaan guna menyatakan kewajaran atas laporan keuangan tersebut. Auditor terbagi menjadi tiga yaitu auditor independen atau auditor eksternal, auditor pemerintah, dan auditor internal.

3.         Proses audit yang dilakukan auditor akan menghasilkan laporan audit. Laporan audit terdiri atas dua bentuk yaitu laporan audit pendek dan laporan audit panjang. Laporan audit pendek terdiri dari tiga paragraf yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat yang dalam penyajiannya dilampirkan dengan laporan keuangan auditan dan catatan atas laporan keuangan audit. Sedangkan laporan keuangan audit panjang merupakan perluasan dari laporan audit pendek dan berisi laporan audit, daftar rincian unsur-unsur tertentu yang dicantumkan dalam laporan keuangan, data statistik, komentar berupa penjelasan, dan penjelasan tentang lingkup audit.

4.         Laporan audit berisi opini auditor yang berupa pendapat auditor. Opini audit yang merupakan pendapat auditor sebagai pihak independen diharapkan dapat memberikan assurance bagi para pihak yang berkepentingan. Diharapkan setelah proses audit dengan hasilnya berupa laporan audit dapat membantu pihak yang berkepentingan untuk membuat keputusan terkait dengan perusahaan.

5.         Opini audit terdiri dari beberapa jenis, antara lain, pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion), pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit baku (Unqualified Opinion With Explanatory Language) , pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion), pendapat tidak wajar (Adverse Opinion), dan pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion).

6.         Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) merupakan pendapat audit yang menyatakan bahwa entitas sebagai klien telah  menyajikan laporan keuangan secara wajar, dalam hal semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perusahaan ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

7.         Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit baku (Unqualified Opinion With Explanatory Language) merupakan opini auditor di mana jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.

8.         Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion) merupakan opini auditor terhadap laporan keuangan yang disusun secara wajar namun terdapat beberapa hal yang dikecualikan akibat pembatasan ruang lingkup audit atau kelalaian untuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum.

9.         Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion) diberikan auditor bila laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan, sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).

10.       Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion) diterbitkan apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan secaara keseluruhan telah disajikan secara wajar

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno. 2004. Auditing. Edisi ketiga. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Agoes, Sukrisno dan Estralita Trisnawati. 2006. Praktikum Audit. Jakarta. Salemba Empat.

Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley. 2008. Auditing dan Pelayanan Verifikasi: Pendekatan Terpadu, alih bahasa oleh Tim Dejakarta, edisi keduabelas. Jakarta. Indeks.

Arens, A.A. 2008. Auditing Pendekatan Terpadu. Jakarta. Salemba Empat.

Boynton William C., Raymond N. Johnson and Walter G. Kell. 2003. Modern Auditing. Edisi Ketujuh. Erlangga.

Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik Per 1 Januari 2001. Jakarta. Salemba Empat.

Fahmi, Irham.  2012.  Analisis Kinerja Keuangan.  Bandung. Alfabeta.

Ikatan  Akuntan  Indonesia. 2007.  Standar  Akuntansi  Keuangan. Jakarta. Salemba Empat.

Kasmir. 2008. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Mulyadi, 2002. Auditing. Buku Dua, Edisi Ke Enam. Jakarta. Salemba Empat.

Munawir, S.  2007. Analisa Laporan Keuangan. Edisi Empat. Yogyakarta. Liberty.

Sunarto, 2003. Auditing. Panduan. Yogyakarta.

Soemarso. 2004. Akuntansi Suatu Pengantar. Jilid I. Jakarta. Salemba Empat.

Contoh-Contoh Opini Audit

http://natawidnyana.files.wordpress.com/2008/11/auditing-ch-3_audit-report.pdf (diakses 16 September 2014)

Opini Audit Tidak Memberikan Pendapat

http://www.idx.co.id/portals/0/staticdata/newsandannouncement/announcementstock/from_erep/201206/BD78a36f-4d28-4b83-8c70-a6126d9801eb.pdf  (diakses 16 September 2014)

Opini Audit Wajar Tanpa Pengecualian

http://natawidnyana.files.wordpress.com/2010/05/wtp-murni_admf.pdf (diakses 16 September 2014)

Opini Audit Wajar Dengan Pengecualian

http://www.bni.co.id/Portals/0/dec06.pdf (diakses 16 September 2014)

Opini Audit Wajar Dengan Bahasa Penjelasan

http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/201203/8C240EEA-DE86-4C03-B438-12F3EB30F62C.PDF (diakses 16 September 2014)

Disclaimer Opinion

http://www.delawaretownshippa.gov/images%5Cfinance%5Caudits%5C2013.02.19.Audit%20Report%20and%20Financial%20Report.pdf (diakses 26 September 2014

           

Tidak ada komentar: