Jumat, 06 Januari 2023

Prinsip Tata Kelola Baik (Good Corporate Governance) pada Bank BUMN

Stevanus Eric Sugianto & Daniel Sugama Stephanus

Perkuliahan Metodologi Penelitian

Program Studi Akuntansi – Fakultas Ekonomi & Bisnis

Universitas Ma Chung – Kabupaten Malang

2014

 

ABSTRAK

Metode penelitian ini adalah sebuah penelitian studi kasus yang dilakukan di sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perbankan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan prinsip tata kelola perusahaan (GCG) terhadap pelaksanaan praktiknya yang dilakukan oleh perusahaan. Pada Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) didalamnya terdapat prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, indenpendensi, dan kewajaran Penelitian ini dibangun pada keyakinan bahwa dengan diterapkannya GCG pada suatu perusahaan maka perusahaan tersebut memiliki pengelolaan yang baik salah satu bentuk dari tata kelola yang baik adalah pelaksanaan praktik CSR yang merupakan bentuk tanggung jawab bisnis yang berorientasi untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap keberadaan usaha untuk mendapatkan legitimasi publik. Pertanyaan penelitian utama dari studi ini adalah bagaimana perusahaan melakukan penerapan prinsip GCG yang merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenagkan persaingan bisnis global apalagi perusahaan pada penelitian ini sudah mampu berkembang sekaligus menjadi perusahaan terbuka.

Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan kuesioner. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan adanya peranan penting antara prinsip-prinsip GCG yang ada pada perusahaan, dimana dengan penerapan prinsip GCG maka diyakini akan menolong perusahaan secara umum dan perekonomian negara secara khususnya. Selain itu Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa motivasi perusahaan adalah untuk melaksanakan prinsip good corporate governance secara utuh, memenuhi harapan stakeholder, mendapatkan legitimasi, dan memenangkan penghargaan tertentu.

 

1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Sulit dipungkiri, selama sepuluh tahun terakhir ini, istilah Good Corporate Governance (GCG) kian populer. Tak hanya populer, tetapi istilah tersebut juga ditempatkan di posisi terhormat. Hal itu, setidaknya terwujud dalam dua keyakinan. Pertama, GCG merupakan salah satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global - terutama bagi perusahaan yang telah mampu berkembang sekaligus menjadi terbuka.

Kedua, krisis ekonomi dunia, di kawasan Asia dan Amerika Latin yang diyakini muncul karena kegagalan penerapan GCG. Di antaranya, Sistem Regulatory yang payah, Standar Akuntansi dan Audit yang tidak konsisten, praktek perbankan yang lemah, serta pandangan Board of Directors (BOD) yang kurang peduli terhadap hak-hak pemegang saham minoritas.

Berdasarkan keyakinan-keyakinan di atas itulah maka tidak mengherankan jika selama dasawarsa 1990-an, tuntutan terhadap penerapan GCG secara konsisten dan komprehensif datang secara beruntun. Mereka yang menyuarakan hal itu di antaranya adalah berbagai lembaga investasi baik domestik maupun mancanegara, termasuk institusi sekaliber World Bank, IMF, OECD, dan APEC. Dengan melontarkan beberapa prinsip umum dalam CG seperti fairness, transparency, accountability, stakeholder concern, dapat disimpulkan bahwa penerapan GCG diyakini akan menolong perusahaan dan perekonomian negara yang sedang tertimpa krisis bangkit menuju ke arah yang lebih sehat, maju, mampu bersaing, dikelola secara dinamis serta profesional. Ujungnya adalah daya saing yang tangguh, yang diikuti pulihnya kepercayaan investor.

Tentunya, lembaga-lembaga besar itu tak asal bicara. Namun, apa sebetulnya GCG itu sendiri? Apa prinsip-prinsip dasar yang dikandungnya? Lantas, apa manfaat menerapkan GCG? Semua itu akan lebih di jelaskan dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti.

Good Corporate Governance (GCG) mendapatkan perhatian luas setelah terjadinya berbagai /krisis seperti krisis moneter di Indonesia ataupun skandal Enron di Amerika Serikat. Lima elemen GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran baik dalam arti sempit dan luas. Dalam arti luas GCG berkaitan dengan para stakeholders perusahaan. Di sisi lain Corporate Social Responsibility merupakan komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Dengan kata lain, GCG dan CSR merupakan wujud nyata hubungan perusahaan dan masyarakat selaku stakeholders.

Sangat jelas bahwa perhatian terhadap corporate governance belakangan ini terutama dipicu oleh skandal spektakuler perusahaan-perusahaan publik di Amerika dan Eropa, seperti Enron, Worldcom, Tyco, London & Commonwealth,

Poly Peck, Maxwell, dan lain-lain. Cadbury Report (UK) dan Treadway Report (US) secara mendasar menyebutkan bahwa keruntuhan perusahaan-perusahaan publik tersebut dikarenakan oleh kegagalan strategi maupun praktik curang dari manajemen puncak yang berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama karena lemahnya pengawasan yang independen oleh corporate boards.

Sehingga berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik dan selanjutnya dirumuskan ke dalam penelitian yang berjudul “Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada PT Bank BCA Central Asia Tbk. ”.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, maka yang menjadi perumusan masalah pada metode penelitian ini adalah: Apakah penerapan Good Corporate Governance telah sangat terwujud pada PT Bank BCA Central Asia Tbk?

1.3 Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan melihat penerapan Good Corporate Governance sebagai bagian dari organisasi aktifitas perusahaan serta sebagai mitra bisnis strategi sehingga harapan stakeholders tercapai serta memberikan beberapa gambaran tentang penerapan GCG pada PT Bank BCA Central Asia Tbk.

1.4 Kegunaan Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat :

1. Bagi pihak akademisi penelitian ini dapat memberikan inspirasi dan wawasan agar sebuah penelitian di bidang akuntansi tidak hanya terbatas pada penelitian kuantitatif. Penelitian ini juga memberikan gambaran yang sesungguhnya tentang penerapan prinsip GCG yaitu prinsip. Dalam hal pengembangan teori, hasil tinjauan pustaka dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penelitian-penelitian lainnya.

2. Bagi perusahaan, hasil dari penelitian ini dapat digunakan untuk lebih memahami penerapan prinsip-prinsip GCG dalam pada perusahaan sehingga perusahaan dapat lebih memahami. Selain itu hasil penelitian ini dapat dijadikan perbandingan bagi perusahaan dalam menyusun, mengatur GCG perusahaan.

3. Bagi pemerintah, pemegang saham, pelanggan/nasabah, pesaing, investor dan calon investor serta masyarakat (stakeholder) dapat melihat penelitian ini sebagai bagian keunggulan perusahaan yang membedakan PT. Bank BCA dengan perusahaan lain, sehingga PT Bank BCA Central Asia Tbk memiliki nilai tambah di mata stakeholdernya.

 

2.  TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Teori Umum

2.1.1. Pengertian Good Corporate Governance

Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai pastisipan dalam perusahaan yang menentukan arah dan kinerja perusahaan (Monks & Minow, 2002 dalam Wardhani, 2006).

Good Corporate Governance (GCG) diartikan pula sebagai system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks, 2003 dalam Kaihatu, 2006)

Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dalam Hery (2010) mendefinisikan Corporate Governance sebagai berikut :

“Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan. Tujuan Corporate Governance ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)”.

Corporate Governance menurut Sutedi (2011:1) adalah : “Suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham/Pemilik Modal, Komisaris?dewan Pengawas dan Direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika”.

Pengertian Corporate Governance menurut Turnbull Report di Inggris (April 1999) dalam Effendi (2009) sebagai berikut : “Corporate governance is a company’s system of internal control, which has as its principal aim the management of risks that are significant to the fulfilment of its business objectivities, with a view to safeguarding the company’s assets and anchancing over time the value of the shareholders investment”.

Berdasarkan pengertian di atas, Corporate Governance didefinisikan sebagai suatu sistem pengandalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.

Dengan kata lain Corporate Governance mengacu pada metode dimana suatu organisasi diatur, di.kelola, diarahkan, atau dikendalikan dan tujuan-tujuannya tercapai.

Pasal 1 Surat KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tgl 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN yang dalam Effendi (2009), menyatakan :

Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika”.

Berdasarkan definisi-definisi di atas, GCG secara singkat dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi para pemangku kepentingan. Hal ini disebabkan karena GCG dapat mendorong terbentuknya pola kerja manajemen yang bersih, transparan dan profesional. Penerapan GCG di perusahaan akan menarik minat para investor, baik domestik maupun asing. Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya, seperti melakukan investasi baru.

2.1.2 Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

Berbagai aturan main dan sistem yang mengatur keseimbangan dalam pengelolaan perusahaan perlu dituangkan dalam bentuk prinsip-prinsip yang harus dipatuhi untuk menuju tata kelola perusahaan yang baik.

Menurut Sutedi (2011), ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam Corporate Governance, yaitu :

1. Transparancy (Keterbukaan)

Penyediaan informasi yang memadai, akurat, dan tepat waktu kepada stakeholders harus dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatakan transparan. Pengungkapan yang memadai sangat diperlukan oleh investor dalam kemampuannya untuk membuat keputusan terhadap risiko dan keuntungan dari investasinya. Kurangnya pernyataan keuangan yang menyeluruh menyulitkan pihak luar untuk menentukan apakah perusahaan tersebut memiliki uang yang menumpuk dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi kemampuan investor untuk memperkirakan nilai dan risiko serta pertambahan dari perubahan modal (volatility of capital).

2. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)

Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Pengelolaan perusahaan harus didasarkan pada pembagian kekuasaan diantara manajer perusahaan, yang bertanggung jawab pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya yang diwakili oleh dewan direksi. Dewan direksi diharapkan untuk menetapkan kesalahan (oversight) dan pengawasan.

3. Fairness (Kesetaraan)

Secara sederhana kesetaraan didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder. Dalam pengelolaan perusahaan perlu ditekankan pada kesetaraan, terutama untuk pemegang saham minoritas. Investor harus memiliki hak-hak yang jelas tentang kepemilikan dan sistem dari aturan dan hukum yang dijalankan untuk melindungi hak-haknya.

4. Sustainability (Kelangsungan)

Kelangsungan adalah bagaimana perusahaan dapat terus beroperasi dan menghasilkan keuntungan. Ketika perusahaan negara (corporation) exist dan menghasilkan keuntungan dalam jangka mereka juga harus menemukan cara untuk memuaskan pegawai dan komunitasnya agar tetap bisa bertahan dan berhasil. Mereka harus tanggap terhadap lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan pekerja secara adil, dan menjadi karyawan yang baik. Dengan demikian, akan menghasilkan keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.

Sedangkan menurut KEPMEN BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 pada pasal 3 yang dikutip dari Hery (2010), prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu :

1. Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan;

2. Kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;

3. Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;

4. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;

5. Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

2.1.3 Unsur-unsur Good Corporate Governance

Menurut Sutedi (2011), unsur-unsur dalam GCG yaitu :

a. Corporate Governance – Internal Perusahaan

Unsur-unsur yang berasal dari dalam perusahaan adalah :

1) Pemegang saham;

2) Direksi;

3) Dewan komisaris;

4) Manajer;

5) Karyawan;

6) Sistem remunerasi berdasar kinerja;

7) Komite audit.

Unsur-unsur yang selalu diperlukan di dalam perusahaan, antara lain meliputi :

1) Keterbukaan dan kerahasiaan (disclosure);

2) Transparansi;

3) Akuntabilitas;

4) Kesetaraan;

5) Aturan dari code of conduct.

b. Corporate Governance – Eksternal Perusahaan

Unsur-unsur yang berasal dari luar perusahaan adalah :

1) Kecukupan undang-undang dan perangkat hukum;

2) Investor;

3) Institusi penyedia informasi;

4) Akuntan publik;

5) Intitusi yang memihak kepentingan publik bukan golongan;

6) Pemberi pinjaman;

7) Lembaga yang mengesahkan legalitas.

Unsur-unsur yang selalu diperlukan di luar perusahaan antara lain meliputi:

1) Aturan dari code of conduct;

2) Kesetaraan;

3) Akuntabilitas;

4) Jaminan hukum.

Perilaku partisipasi pelaku Corporate Governance yang berada di dalam rangkaian unsur-unsur internal maupun eksternal menentukan kualitas Corporate Governance.

2.1.4 Lingkup Good Corporate Governance

The Organization for Economic and Development (OCED) memberikan pedoman mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan agar tercipta Good Corporate Governance dalam suatu perusahaan dalam Sutedi (2011), yaitu ;

1. Perlindungan terhadap hak-hak dalam Corporate Governance harus mampu melindungi hak-hak para pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas. Hak-hak tersebut mencakup hal-hal dasar pemegang saham, yaitu :

a) Hak untuk memperoleh jaminan keamanan atas metode pendaftaran kepemilikan;

b) Hak untuk mengalihkan dan memindahtangankan kepemilikan saham;

c) Hak untuk memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur;

d) Hak untuk ikut berpartisipasi dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

e) Hak untuk memilih anggota dewan komisaris dan direksi;

f) Hak untuk memperoleh pembagian laba (profit) perusahaan.

2. Perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham (the equitable treatmment of shareholders). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance haruslah menjamin perlakuan yang setara terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Prinsip ini melarang adanya praktik perdagangan berdasarkan informasi orang dalam (insider trading) dan transaksi dengan diri sendiri (self dealing). Selain itu, prinsip ini mengharuskan anggota dewan komisaris untuk terbuka ketika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan atau konflik kepentingan (conflict of interest).

3. Peranan pemangku kepentingan berkaitan dengan perusahaan (the role of stakeholders). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak pemangku kepentingan, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan mendorong kerja sama yang aktif antara perusahaan dengan pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lapangan kerja, kesejahteraan, serta kesenambungan usaha (going concern).

4. Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparancy). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus menjamin adanya pengunkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan tersebut mencakup informasi mengenai kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan untuk meminta auditor eksternal (KAP) melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan.

5. Tanggung jawab dewan komisaris atau direksi (the responsibilities of the board). Kerangka yang dibangun dalam Corporate Governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen oleh dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham. Prinsip ini juga memuat kewenangan-kewenangan serta kewajiban-kewajiban profesional dewan komisaris kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

2.1.5 Manfaat dan Tujuan Good Corporate Governance

Ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan nyang menerapkan Good Corporate Governance menurut Hery (2010), yaitu :

1) GCG secara tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan ke arah yang lebih efektif dan efisien, yang pada gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau perkembangan ekonomi nasional.

2) GCG dapat membantu perusahaan dan perekonomian nasional, dalam hal ini menarik modal investor dengan biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan kreditur domestik maupun internasional.

3) Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan peraturan.

4) Membangun manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan.

5) Mengurangi korupsi. Penerapan Good corporate Governance dilingkungan BUMN dan BUMD mempunyai tujuan sesuai KEPMEN BUMN No. KEP-!!&/M-MBU/2002 tanggal

1 Agustus 2001 pada pasal 4 yang dalam Hery (2010), yaitu :

a. Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

b. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisiensi, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ;

c. Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;

d. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional;

e. Meningkatkan iklim investasi nasional;

f. Mensukseskan program privatisasi.

 

3.  METODE PENELITIAN

3.1 Lokasi penelitian

Lokasi penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank BCA Central Asia Tbk Malang yang berlokasi di Jln. Jend. Basuki Rachmat 70-74 Malang, Jawa Timur.

3.2 Metode Pengumpulan Data

Untuk memperoleh informasi yang sebaik-baiknya dengan asumsi agar sasaran dalam penulisan dapat tercapai, maka penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut:

1. Tinjauan kepustakaan (Library Research), yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menelaah literaturliteratur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas untuk mendapatkan kejelasan dalam upaya penyusunan landasan teori yang digunakan sebagai pijakan dalam pemecahan masalah. Literatur tersebut dapat berupa buku-buku, koran atau majalah, internet serta sumber lain yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelitian ini.

2. Penelitian lapangan (Field Reseach), yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan secara langsung terhadap objek penelitian dengan teknik:

a. Wawancara, yaitu sebuah percakapan dengan sebuah tujuan. Dalam penelitian ini metode wawancara yang digunakan adalah wawancara baku terbuka yaitu wawancara terstruktur. Wawancara terstruktur pada penelitian ini diawali dengan peneliti menetapkan sendiri masalah dan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan. Subjek yang diwawancara pada penelitian ini khususnya adalah unit kerja A dan juga dari unit kerja lainnya yaitu unit kerja B dan unit kerja C. Wawancara dilakukan dengan unit kerja perusahaan yang memang membawahi bidang bidang penerapan kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance (GCG).

b. Kuesioner, digunakan untuk mengetahui apakah penerapan Good Corporate Governance merupakan alat pertanggungjawaban pada PT Bank BCA Central Asia Tbk yang dilakukan dengan menyebar sejumlah pertanyaan yang mewakili keseluruhan aspek yang menjadi objek penelitian ini.

3.3 Jenis dan Sumber Data

3.3.1 Jenis Data

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

Data kualitatif, yaitu data yang diperoleh berupa keterangan-keterangan yang mendukung penulisan ini yang sifatnya deskriptif yang dapat diperoleh melalui teknik wawancara, maupun dokumen/arsip perusahaan berupa gambaran umum perusahaan, struktur organisasi, serta job description.

3.3.2 Sumber Data

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

1. Data Primer, yaitu data yang diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak perusahaan yang terkait maupun dengan pemberian kuesioner kepada para staff komite Good Corporate Governance.

2. Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pembahasan, literatur, serta sumber lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian.

3.4 Sampel

Respondennya adalah kepala dan staf komite GCG (12 responden), kepala dan staf divisi keuangan (11 responden), serta kepala dan staf human resource (15 responden) yang dipilih untuk mengemukakan pendapatnya mengenai beberapa kuisoner yang diajukan.

3.5 Metode Analisis

Metode analisis data menggunakan uji validitas dan reliabilitas, definisinya sebagai berikut :

Menurut Azwar (1986) Validitas berasal dari kata validity yang mempunyai arti sejauh mana ketepatan dan kecermatan suatu alat ukur dalam melakukan fungsi ukurnya. Suatu skala atau instrumen pengukur dapat dikatakan mempunyai validitas yang tinggi apabila instrumen tersebut menjalankan fungsi ukurnya, atau memberikan hasil ukur yang sesuai dengan maksud dilakukannya pengukuran tersebut. Sedangkan tes yang memiliki validitas rendah akan menghasilkan data yang tidak relevan dengan tujuan pengukuran.

Terkandung di sini pengertian bahwa ketepatan validitas pada suatu alat ukur tergantung pada kemampuan alat ukur tersebut mencapai tujuan pengukuran yang dikehendaki dengan tepat. Suatu tes yang dimaksudkan untuk mengukur variabel A dan kemudian memberikan hasil pengukuran mengenai variabel A, dikatakan sebagai alat ukut yang memiliki validitas tinggi. Suatu tes yang dimaksudkan mengukur variabel A akan tetapi menghasilkan data mengenai variabel A atau bahkan B, dikatakan sebagai alat ukur yang memiliki validitas rendah untuk mengukur variabel A dan tinggi validitasnya untuk mengukur variabel A atau B (Azwar 1986).

Walizer (1987) menyebutkan pengertian Reliability (Reliabilitas) adalah kejegan pengukuran. Menurut  John M. Echols dan Hasan Shadily (2003: 475) reliabilitas adalah hal yang dapat dipercaya. Popham (1995: 21) menyatakan bahwa reliabilitas adalah “...the degree of which test score are free from error measurement”

Menurut Masri Singarimbun, realibilitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat ukur dapat dipercaya atau dapat diandalkan. Bila suatu alat pengukur dipakai dua kali – untuk mengukur gejala yang sama dan hasil pengukuran yang diperoleh relative konsisten, maka alat pengukur tersebut reliable. Dengan kata lain, realibilitas menunjukkan konsistensi suatu alat pengukur di dalam pengukur gejala yang sama.

Tabel 3.1. Indikator dan Skala Pengukuran

3.6 Analisis Data

Pengukuran terhadap kedua variabel diatas, dilaksanakan dengan membandingkan antara kondisi yang sebenarnya dalam bank dengan kriteriakriteria yang telah ditetapkan sebelumnya melalui kuisioner. Data hasil penelitian yang diperoleh, kemudian dilakukan analisis oleh penulis untuk mengetahui penerapan Good Corporate Governance merupakan alat pertanggungjawaban pada PT Bank BCA Central Asia Tbk, dikumpulkan melalui penelitian atas hasil kuesioner dengan menggunakan perhitungan persentase.

Perhitungan atas kuesioner dilaksanakan dengan menggunakan rumus Dean J. Champion, yaitu dengan menjumlahkan jumlah jawaban “YA” kemudian dilakukan perhitungan dengan cara sebagai berikut:

Keteragan :

Σ Jawaban YA : seluruh penjumlahan jawaban YA yang di jawab oleh responden dalam kuesioner.

Σ Jumlah Kuesioner : seluruh penjumlahan kuesioner yang beredar yang wajib diisi oleh para responden berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Jumlah Pertanyaan : Pertanyaan yang ada dalam kuesioner berdasarkan klasifikasinya masing-masing.

Hasil perhitungan kuesioner sehubungan dengan analisis, dapat diklafikasikan secara umum, yaitu:

1. Kriteria penilaian dari hasil kuesioner yang berkaitan dengan “Perwujudan Good Corporate Governance” adalah sebagai berikut:

2. Kriteria penilaian dari hasil kuesioner yang berkaitan dengan “Peran Komite Good Corporate Governance dalam Meningkatkan Good Corporate Governance” adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSATAKA

Ekowati Dyah Lestari, 2011. Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan. Skripsi. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang.

Effendi, Muh. Arief. 2009. The Power of Good Corporate Governance Teori dan Iplementasi. Jakarta : Salemba Empat

Champion, Dean J. 1990. Basic Statistic for Social research, 2nd edition, New York: Mac Milan Publishing Co. www.googlebooks.com.

Gumilang, 2009. Penerapan Good Corporate Governance. Skripsi.Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sumatra Utara.

Pemerintah Indonesia, 2007. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Warta. 2004. Hubungan Karakteristik Corporate Social Responsibility dengan Corporate Governance. Skripsi.Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Sumatera Utara.

 

LAMPIRAN

DAFTAR KUISIONER

Perwujudan Good Corporate Governance

1.1 Akuntabilitas

PERTANYAAN

YA

TIDAK

Apakah anggota dewan (Komisaris dan Direksi) bertindak dengan dasar informasi yang lengkap, itikad baik, dan kepentingan yang paling baik bagi perusahaan dan pemegang saham?

Apakah keputusan dewan akan mempengaruhi pemegang saham?

Apakah dewan memperlakukan semua pemegang saham secara layak?

Apakah dewan memastikan ketaatan terhadap hukum dan perundang-undagan yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan stakeholder?

 

 

 

Kewajaran

PERTANYAAN

YA

TIDAK

Apakah hak-hak pemegang saham telah terpenuhi?

Apakah pemegang saham diberi kesempatan untuk memberikan suaranya dalam RUPS sesuai dengan saham yang dimilikinya?

Apakah pemegang saham mendapatkan pembagian laba perusahaan berupa dividen sesuai dengan saham yang dimilikinya?

Apakah stakeholders memperoleh informasi yang akurat dan seimbang?

 

 

 

Transparansi

PERTANYAAN

YA

TIDAK

Apakah pengambilan keputusan oleh manajemen dilakukan secara terbuka?

Apakah tujuan perusahaan ditetapkan dengan jelas?

Apakah pelaksanaan tindak lanjut berupa:

Penyempurnaan ketatalaksanaan?

Penyempurnaan program audit?

Penyerahan khusus pada instansi berwenang?

Apakah penyebaran informasi yang material dilakukan tepat waktu dan efisien?

 

 

 

 

Pertanggungjawaban

PERTANYAAN

YA

TIDAK

Apakah hak stakeholders yang dilindungi hukum dihargai?

Apakah perusahaan membayar pajak tepat waktu?

Apakah lingkungan disekitar perusahaan merupakan tanggung jawab perusahaan?

 

 

 

Kemandirian

PERTANYAAN

YA

TIDAK

Apakah dalam pengolahan perusahaan bebas dari pengaruh pihak lain?

Apakah kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku?

 

 

 

II. Daftar Kuesioner

Peran Komite GCG dalam Meningkatkan Good Corporate Governance

2.1 Compliance (Kepatuhan) GCG

PERTANYAAN

YA

TIDAK

2.1.1 Apakah dalam menjalankan tugas sebagai komite GCG melaksanakan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :

a. Undang-undang persero?

b.Undang-undang mengenai kebijakan GCG?

c. Undang-undang mengenai penerapan praktik GCG pada BUMN?

2.1.2 Apakah dalam menjalankan tugasnya sebagai komite GCG melaksanakan kepatuhan (compliance) entitas usaha dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG?

2.1.3 Apakah dalam tugasnya sebagai komite GCG mereview rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG sebagai bagian dari laporan tahunan perusahaan?

2.1.4 Apakah dalam menjalankan tugasnya sebagai komite GCG telah mengembangkan pengetahuan dalam hal kepatuhan (compliance) GCG?

 

 

 

2.2 Conformance (Kelengkapan/Kesesuaian) GCG

PERTANYAAN

YA

TIDAK

2.2.1 Apakah dalam menjalankan tugas sebagai komite GCG kesesuaian (conformance) praktek GCG di entitas usaha dengan prinsip-prinsip GCG yang benar telah terlaksana?

2.2.2 Apakah dalam menjalankan tugasnya sebagai komite GCG telah memberikan rekomendasi tentang penyempurnaan sistem dan kelengkapan (conformance) GCG?

2.2.3 Apakah dalam tugasnya sebagai komite GCG telah melaksanakan kesesuaian (conformance) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan?

 

 

 

2.3 Performance (Unjuk Kerja) GCG

PERTANYAAN

YA

TIDAK

2.3.1 Apakah dalam menjalankan tugas sebagai komite GCG menampilkan bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan telah mendapatkan manfaat yang nyata dari telah diterapkannya prinsip GCG di dalam perusahaan?

2.3.2 Apakah dalam menjalankan tugasnya sebagai komite GCG telah meningkatkan daya saing perusahaan?

 

 

 

Tidak ada komentar: